Jaminan Kerja Garmen

Jaminan Kerja Garmen

JAMINAN KERJA GARMEN

Informasi seputar jaminan kerja termasuk perjanjian kerja, kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, dan masa percobaan di sektor garmen di Indonesia

PERJANJIAN KERJA

  1. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja?
  2. Apa yang dimaksud dengan PKWT?
  3. Apa yang dimaksud dengan PKWTT?

PKWT SEKTOR GARMEN

  1. Apa saja persyaratan PKWT untuk pekerja garmen?
  2. Apakah PKWT dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan di sektor garmen?
  3. Berapa lama masa berlaku PKWT?
  4. Apakah PKWT dapat diperpanjang?
  5. Apakah PKWT dapat diperbaharui?
  6. Apa yang terjadi apabila pekerja garmen dipekerjakan dengan perpanjangan kontrak lebih dari 5 tahun?

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Apakah yang dimaksud dengan PHK?
  2. Apa akibatnya bila hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya perjanjian kerja?
  3. Apakah syarat masa percobaan diperbolehkan untuk PKWT pada sektor garmen?
  4. Pekerja garmen seringkali bekerja tanpa perjanjian kerja melainkan kesepakatan lisan, apakah ini sah?
  5. Apa akibatnya bila perjanjian kerja/kontrak kerja melanggar aturan padahal telah ditandatangani oleh pekerja?
  6. Pelanggaran perjanjian kerja apa saja yang membuat demi hukum PKWT menjadi PKWTT?
  7. Pekerja garmen dengan PKWT yang berubah menjadi PKWTT, yang manakah yang dijadikan dasar penghitungan masa kerja?
  8. Pekerja garmen dengan PKWTT yang memiliki masa percobaan, yang manakah yang dijadikan dasar penghitungan masa kerja?
  9. Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja?

NILAI PESANGON, PENGGANTIAN HAK, & KOMPENSASI LAINNYA

  1. Untuk pekerja garmen yang habis masa kontrak kerjanya, apa saja yang menjadi haknya?
  2. Untuk pekerja garmen yang di-PHK oleh perusahaan, apa saja yang menjadi haknya?
  3. Karena sebagian besar pekerja garmen adalah perempuan, dapatkan seorang pekerja garmen di-PHK karena hamil/melahirkan?
  4. Apa hak pekerja garmen yang perusahaannya tutup?
  5. Apa hak pekerja garmen yang perusahaannya dibeli atau merger dengan perusahaan lain?
  6. Apa hak pekerja garmen yang di-PHK karena melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga?
  7. Apa hak pekerja garmen yang pensiun?
  8. Apa hak pekerja garmen yang mengundurkan diri?
  9. Nilai pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan uang pisah

 

PERJANJIAN KERJA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA?

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat 2 jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak. 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PKWTT?

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja permanen atau tetap.

 

PKWT SEKTOR GARMEN

APA SAJA PERSYARATAN PKWT UNTUK PEKERJA GARMEN?

Persyaratan PKWT berlaku umum untuk semua perjanjian kerja pada berbagai sektor pekerjaan. Persyaratan umum tersebut seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak (kelayakan para pihak yang membuat perjanjian di mata hukum), adanya hal yang diperjanjikan, dan hal yang diperjanjikan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum. Hal-hal tersebut merupakan persyaratan umum sahnya sebuah perjanjian menurut hukum perdata.

Syarat aturan ketenagakerjaan yang harus dipenuhi adalah kelengkapan identitas para pihak, jenis pekerjaan atau posisi/jabatan yang diperjanjikan, besarnya upah (tidak boleh bertentangan dengan aturan), masa berlaku perjanjian, serta penempatan pekerja. Lalu sebagai syarat tambahan, perjanjian kerja tersebut harus dibuat rangkap 2 (dua) dimana masing-masing pihak harus memegang satu salinan asli yang memiliki kekuatan hukum sama. Selain itu, jumlah pekerja kontrak dan jenis pekerjaannya juga harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat.

 

APAKAH PKWT DAPAT DIBERLAKUKAN UNTUK SEMUA JENIS PEKERJAAN DI SEKTOR GARMEN?

PKWT tidak dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan di sektor garmen. PKWT hanya dapat diadakan hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu/bersifat sementara. Pelanggaran pada ketentuan ini mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT (pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

 

BERAPA LAMA MASA BERLAKU PKWT?

Di dalam ketentuan baru turunan Undang-undang Cipta Kerja yakni pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, jangka waktu berlaku keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

 

APAKAH PKWT DAPAT DIPERPANJANG?

Ya, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

 

APAKAH PKWT DAPAT DIPERBAHARUI?

Dalam aturan baru tidak dikenal pembaharuan PKWT, hanya disebut ketentuan PKWT dapat diperpanjang hingga tidak lebih dari 5 tahun.

 

APA YANG TERJADI APABILA PEKERJA GARMEN DIPEKERJAKAN DENGAN PERPANJANGAN KONTRAK LEBIH DARI 5 TAHUN?

Apabila pekerja telah menandatangani perjanjian kerja kontrak/PKWT lebih dari 5 tahun, maka perjanjian kerja tersebut tidak dapat lagi diperpanjang. Perusahaan harus memutuskan apakah mengangkat pekerja atau menghentikan hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan lama dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan pelanggaran batas waktu PKWT mengakibatkan demi hukum PKWT menjadi PKWTT.

 

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PHK?

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima kompensasi PHK dengan ketentuan:

  1. Pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya hubungan kerja
  2. Pekerja dengan status PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

 

APA AKIBATNYA BILA HUBUNGAN KERJA DIAKHIRI SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA?

Pasal 17 PP 35/2021 menyebutkan apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

 

APAKAH SYARAT MASA PERCOBAAN DIPERBOLEHKAN UNTUK PKWT PADA SEKTOR GARMEN?

Di dalam perjanjian PKWT, masa percobaan tidak diperbolehkan menjadi syarat dalam sebuah PKWT. Untuk PKWT, masa kerja dihitung sejak pertama kali bekerja tanpa masa percobaan kerja, jika disyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

 

PEKERJA GARMEN SERINGKALI BEKERJA TANPA PERJANJIAN KERJA MELAINKAN KESEPAKATAN LISAN, APAKAH INI SAH?

Sejak adanya perubahan dalam aturan yang menyebut perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, memang tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberikan perjanjian kerja secara tertulis. Namun demi kepastian hukum akan ditaatinya perjanjian kerja baik oleh pekerja maupun pengusaha, maka pekerja dapat mengingatkan dan meminta perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Harus dipahami kembali bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Artinya kepastian hukum bukan hanya kepentingan pekerja tetapi juga pengusaha.

 

APA AKIBATNYA BILA PERJANJIAN KERJA/KONTRAK KERJA MELANGGAR ATURAN PADAHAL TELAH DITANDATANGANI OLEH PEKERJA?

Bila sebuah PKWT melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum (pasal 52 ayat (1) huruf d dan ayat (3) UU 13/2003)

 

PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA APA SAJA YANG MEMBUAT DEMI HUKUM PKWT MENJADI PKWTT?

Meski ditegaskan bahwa PKWT yang melanggar aturan menjadi batal demi hukum, namun hanya 2 (dua) jenis pelanggaran yang membuat PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT, yakni:

  1. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT adalah pekerjaan yang bersifat tetap/permanen pada perusahaan yang bersangkutan
  2. PKWT harian dimana pekerja bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

 

PEKERJA GARMEN DENGAN PKWT YANG BERUBAH MENJADI PKWTT, YANG MANAKAH YANG DIJADIKAN DASAR PENGHITUNGAN MASA KERJA?

Apabila PKWT berubah menjadi PKWTT, maka yang dijadikan dasar penghitungan masa kerja adalah PKWT, karena penghitungan masa kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja/sejak pertama kali bekerja.

 

PEKERJA GARMEN DENGAN PKWTT YANG MEMILIKI MASA PERCOBAAN, YANG MANAKAH YANG DIJADIKAN DASAR PENGHITUNGAN MASA KERJA?

Apabila PKWTT dimulai dengan masa percobaan, maka yang dijadikan dasar penghitungan masa kerja adalah sejak dimulainya masa percobaan, karena penghitungan masa kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja/sejak pertama kali bekerja.

 

HAL-HAL APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA?

Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 hubungan kerja dapat berakhir, apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

NILAI PESANGON, PENGGANTIAN HAK, & KOMPENSASI LAINNYA

UNTUK PEKERJA GARMEN YANG HABIS MASA KONTRAK KERJANYA, APA SAJA YANG MENJADI HAKNYA?

Pasal 16 PP 35/2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT berakhir. Perhitungannya proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
  3. PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
  4. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.

 

UNTUK PEKERJA GARMEN YANG DI-PHK OLEH PERUSAHAAN, APA SAJA YANG MENJADI HAKNYA?

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.

 

KARENA SEBAGIAN BESAR PEKERJA GARMEN ADALAH PEREMPUAN, DAPATKAN SEORANG PEKERJA GARMEN DI-PHK KARENA HAMIL/MELAHIRKAN?

Pekerja garmen yang hamil atau melahirkan tidak dapat di-PHK. Bahkan untuk pekerja perempuan yang melahirkan, harus diberikan jaminan bahwa pekerja yang bersangkutan akan dikembalikan ke pekerjaan dan posisi semula setelah mengambil cuti melahirkan.

 

APA HAK PEKERJA GARMEN YANG PERUSAHAANNYA TUTUP?

Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup, maka hak kompensasi PHK pekerja disesuaikan dengan kondisi tutupnya perusahaan, sebagai berikut:

  1. Bila perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka pekerja berhak atas: 0,5x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang Penggantian Hak (pasal 44 ayat (1) PP 35/2021).
  2. Bila perusahaan tutup disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja berhak atas: 1x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak (pasal 44 ayat (2) PP 35/2021).
  3. Bila perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja berhak atas: 0,5x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak (pasal 45 ayat (1) PP 35/2021).

 

APA HAK PEKERJA GARMEN YANG PERUSAHAANNYA DIBELI ATAU MERGER DENGAN PERUSAHAAN LAIN?

Pekerja garmen yang perusahaannya dibeli atau merger/terjadi penggabungan dengan perusahaan lain dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, maka pekerja berhak atas: 1x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak (pasal 41 PP 35/2021). Apabila pekerja memilih untuk meneruskan bekerja pada perusahaan yang baru, maka penghitungan masa kerjanya merupakan kelanjutan masa kerja dari perusahaan yang lama.

 

APA HAK PEKERJA GARMEN YANG DI-PHK KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN DAN SEBELUMNYA TELAH DIBERIKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA, KEDUA, DAN KETIGA?

Pekerja garmen yang di-PHK karena melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas: 0,5x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak (Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021).

 

APA HAK PEKERJA GARMEN YANG PENSIUN?

Pekerja garmen yang pensiun berhak atas: 1,75x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak (Pasal 56 PP 35/2021). Apabila perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun, maka iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah seperti tersebut di atas. Namun bila perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.

 

APA HAK PEKERJA GARMEN YANG MENGUNDURKAN DIRI?

Pekerja garmen yang mengundurkan diri setelah memenuhi semua ketentuan, maka pekerja berhak atas: Uang Penggantian Hak dan Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing tempat kerja.

 

NILAI PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, PENGGANTIAN HAK, & UANG PISAH

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah :

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : 

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa: 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Uang pisah besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing tempat kerja.

Loading...