Kerja & Upah Garmen

Kerja & Upah Garmen

UPAH MINIMUM SEKTOR GARMEN

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang mengatur mengenai Pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, terjadi perubahan besar dalam sistem penetapan Upah Minimum. Meski demikian faktanya masih saja terjadi polemik dalam penentuan Upah Minimum. Berikut informasi mengenai upah minimum berdasarkan aturan baru tersebut.

  1. Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum?
  2. Berapa besarnya nilai Upah Minimum?
  3. Bagaimana cara menentukan dan siapa yang menentukan nilai Upah Minimum?
  4. Apakah hal tersebut berlaku juga pada sektor garmen?
  5. Bolehkah perusahaan garmen membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum?
  6. Bagaimana ketentuan pemotongan upah bagi pekerja garmen pada Permenaker No. 5 Tahun 2023?

UPAH REGULER SEKTOR GARMEN

  1. Apa yang dimaksud dengan Upah Reguler?
  2. Apakah hal tersebut berlaku di industri garmen?
  3. Apa yang dimaksud dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap?
  4. Apa itu slip gaji?
  5. Apakah semua pabrik/perusahaan garmen wajib memberikan slip gaji kepada pekerjanya?
  6. Di dalam industri garmen, ada pekerja yang bekerja secara harian. Apakah upah regular juga berlaku untuk mereka?
  7. Untuk pengupahan di industri garmen terdapat upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
  8. Bagaimana bila perusahaan garmen tidak dapat membayarkan upah secara rutin?
  9. Berapa denda yang dikenakan apabila perusahaan telat membayar gaji karyawannya?
  10. Jika perusahaan garmen melakukan pelanggaran atas upah, apa yang dapat dilakukan oleh pekerja?

 

UPAH MINIMUM

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH MINIMUM?

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum hanya dapat diberikan kepada pekerja yang masih lajang dengan masa kerja 0-1 tahun (tanpa pengalaman). Namun, pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023 menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Nilai upah minimum hanya merupakan jumlah upah pokok atau jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

 

BERAPA BESARNYA NILAI UPAH MINIMUM?

Besaran nilai upah minimum berbeda-beda untuk tiap daerah, yang biasanya dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Misalnya untuk Provonsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat akan menetapkan UMP dan UMK yang di wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah lain, Gubernur provinsi menetapkan UMP sebagai batasan terendah, di mana nilai UMK berbeda-beda di tiap kota dan kabupaten yang ada di provinsinya, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi tersebut. Namun untuk DKI Jakarta, hanya mengenal istilah UMP DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, dan berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.

 

BAGAIMANA CARA MENENTUKAN DAN SIAPA YANG MENENTUKAN NILAI UPAH MINIMUM?

Pasal 26 PP 51/2023 mengatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (dengan simbol α) adalah variabel baru. Simbol α ini merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai simbol α ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevanc terhadap kondisi ketenagakerjaan. Di tingkat akhir penetapan Upah Minimum dilakukan oleh Gubernur setelah menerima saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi untuk menentukan nilai UMP dan Bupati/Walikota untuk menentukan nilai UMK.

 

APAKAH HAL TERSEBUT BERLAKU JUGA PADA SEKTOR GARMEN?

Ya. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan menghapuskan pasal 89 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sudah tidak disebutkan lagi adanya Upah Minimum Sektoral Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Saat ini hanya ada UMP dan UMK. Pasal 82 huruf d PP 36/2021 menegaskan “pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.” Upah diatas UMP dan UMK dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di tiap perusahaan.

 

BOLEHKAH PERUSAHAAN GARMEN MEMBAYAR UPAH LEBIH RENDAH DARI UPAH MINIMUM?

Tidak. Penangguhan pembayaran upah minimum sebelumnya dikenal dalam pasal 90 ayat (2) UU 13/2003. Namun melalui UU 11/2020 , pasal ini telah dihapus, sehingga pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja garmen lebih rendah dari nilai Upah Minimum. Bila hal tersebut dilakukan, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 memberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.

 

Bagaimana ketentuan pemotongan upah bagi pekerja garmen pada Permenaker No. 5 Tahun 2023?

Hak-hak pekerja kembali lagi menjadi sasaran penyesuaian demi alasan “kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha”. Kali ini menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pemerintah berkilah peraturan ini sebagai respon dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Maka untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. Bagaimana penjelasan lebih lanjutnya? Simak tanya-jawab berikut.

 

UPAH REGULER SEKTOR GARMEN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH REGULER?

Upah reguler adalah pembayaran upah yang dilakukan secara rutin oleh pengusaha kepada pekerja pada waktu yang telah diperjanjikan, sesuai kesepakatan waktu pembayaran upah antara pengusaha dan pekerja.

 

APAKAH HAL TERSEBUT BERLAKU DI INDUSTRI GARMEN?

Ya, hal tersebut juga berlaku untuk sektor garmen.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN TETAP DAN TUNJANGAN TIDAK TETAP?

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja, yang nilainya tidak dipengaruhi oleh kehadiran, atau target atau pencapaian tertentu, contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang nilainya diberikan berdasarkan penilaian perusahaan atas kehadiran, target atau pencapaian tertentu, contohnya tunjangan kehadiran, tunjangan kerajinan, lembur, insentif, dan lain-lain.

 

APA ITU SLIP GAJI?

Slip gaji adalah bukti pembayaran upah pekerja yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti perselisihan mengenai pembayaran upah muncul.

 

APAKAH SEMUA PABRIK/PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMBERIKAN SLIP GAJI KEPADA PEKERJANYA?

Ya. Pasal 53 PP 36/2021 memberi kewajiban untuk perusahaan memberikan slip gaji dalam setiap pembayaran upah. Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban memberikan slip gaji dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha (pasal 79 ayat (1) PP 36/2021).

 

DI DALAM INDUSTRI GARMEN, ADA PEKERJA YANG BEKERJA SECARA HARIAN. APAKAH UPAH REGULAR JUGA BERLAKU UNTUK MEREKA?

Ya, upah regular berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang rutin maupun harian, tetap maupun kontrak.

 

UNTUK PENGUPAHAN DI INDUSTRI GARMEN TERDAPAT UPAH HARIAN, UPAH MINGGUAN, ATAU UPAH BULANAN. APAKAH HAL TERSEBUT DIPERBOLEHKAN?

Pembayaran upah diberlakukan berdasarkan perjanjian antara perusahaan garmen dan pekerja garmen. Peraturan memperbolehkan pembayaran upah secara harian, mingguan, dua mingguan dan bulanan, tergantung kesepakatan perusahaan dan pekerja. Dan, ketika waktu pembayaran telah disepakati, maka pembayaran upah harus dilakukan sesuai tanggal dan waktu kesepakatan.

 

BAGAIMANA BILA PERUSAHAAN GARMEN TIDAK DAPAT MEMBAYARKAN UPAH SECARA RUTIN?

Menurut pasal 18 PP Pengupahan, perusahaan wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara perusahaan dan pekerja. Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Upah dapat dibayarkan secara langsung atau dengan cara transfer bank.

Penentuan kapan upah dibayarkan biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja). Perusahaan tidak dapat menetapkan secara sepihak perubahan waktu pembayaran upah tersebut.

Jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan karena kesengajaan atau kelalaiannya, maka perusahaan dapat dikenakan denda. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

 

BERAPA DENDA YANG DIKENAKAN APABILA PERUSAHAAN TELAT MEMBAYAR GAJI KARYAWANNYA?

Berdasarkan pasal 88A ayat (6) UU 11/2020 menyatakan pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan dikenakan denda sesuai dengan persentase dari upah pekerja/buruh. Denda ini diatur dalam Pasal 55 PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagai berikut:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

 

JIKA PERUSAHAAN GARMEN MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS UPAH, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA?

Jika sebuah perusahaan garmen melakukan pelanggaran atas upah pekerja, maka dapat ditempuh langkah sebagai berikut:

  1. Pekerja dapat merundingkan hal tersebut dengan perusahaan.
  2. Apabila perundingan gagal, pekerja dapat melanjutkan ke tingkat mediasi dengan melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja setempat.
  3. Atau pekerja/serikat pekerja dapat langsung melaporkan pelanggaran upah pekerja kepada bagian Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten setempat.

Loading...