Tanggung Jawab Keluarga
Taukah Anda bahwa Anda berhak atas cuti saat anak sakit ataupun saat istri melahirkan? Apakah perusahaan sudah memberikan cuti tersebut kepada Anda?
Taukah Anda bahwa Anda berhak atas cuti saat anak sakit ataupun saat istri melahirkan? Apakah perusahaan sudah memberikan cuti tersebut kepada Anda?
CUTI UNTUK KEPERLUAN KELUARGA BAGI PEKERJA GARMEN
CUTI ORANG TUA DI SEKTOR GARMEN
Ya, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dalam pasal 93 ayat (4) menegaskan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena alasan/keperluan penting dan tetap dibayar penuh (upah pokok + tunjangan tetap). Alasan/keperluan penting tersebut mencakup keperluan keluarga, yakni:
Yang termasuk dalam cuti ayah adalah cuti ketika istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan selama 2 (dua) hari. Disebut cuti ayah karena hanya ditujukan untuk ayah/suami yang istrinya melahirkan/mengalami keguguran. Banyak perusahaan yang memiliki peraturan tersendiri mengenai cuti ayah, dimana perusahaan menerapkan cuti ayah lebih dari 2 hari.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur mengenai hak cuti khusus bagi ayah untuk mengurus anak, selain cuti 2 hari seperti tersebut di atas. Pekerja laku-laki yang membutuhkan waktu cuti untuk keperluan mengurus anak lebih lama dari apa yang telah ditetapkan, dapat mengambil jatah cuti tahunannya, dan harus memberitahu kepada perusahaan terlebih dahulu. Jika Pekerja mengambil cuti tahunannya maka, pekerja berhak atas upah penuh.
Ketentuan mengenai cuti khusus ini diatur dalam 2 (dua) Konvensi ILO yang sama-sama belum diratifikasi yakni:
Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang efektif bagi pekerja laki-laki dan perempuan, dengan tanggung jawab keluarga, untuk menggunakan hak mereka melakukan tanggung jawab tersebut tanpa didiskriminasikan dan, sejauh memungkinkan dilindungi, tanpa ada konflik antara pekerjaan dan tanggung jawab mereka.
Menyebutkan apabila ibu meninggal dunia sebelum masa cuti setelah persalinan berakhir atau ibu sakit atau diopname setelah bersalin dan sebelum masa cuti setelah persalinannya berakhir dan tidak dapat merawat bayinya, maka ayah (pekerja) dari si bayi berhak memperoleh cuti dengan jangka waktu yang sama dengan sisa masa cuti ibu setelah persalinan untuk merawat anaknya.
Ya. Dalam pasal 93 ayat (4) UU 13/2003 disebutkan bahwa pekerja dapat mengambil cuti berbayar untuk keperluan penting, diantaranya adalah untuk keperluan anak seperti:
Memang ada dorongan di tingkat internasional agar negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatur cuti adopsi lewat Rekomendasi ILO No. 191 tahun 2000 sebagai Ketentuan Tambahan Konvensi ILO 183 tentang Hak Maternitas
Pada angka 10 Rekomendasi, mengenai jenis-jenis cuti yang terkait, disebutkan:
“Dalam hal pekerja mengadopsi anak, maka orang tua angkat harus mendapat akses yang sama ke sistem perlindungan yang ditawarkan oleh Konvensi ini, khususnya yang terkait dengan cuti, tunjangan dan perlindungan kerja.”
Sayangnya baik Rekomendasi maupun Konvensi Maternitas hingga saat ini belum diratifikasi oleh Negara.
Pekerja berhak atas cuti dan tetap dibayar secara penuh untuk keperluan anak seperti anak dari pekerja tersebut menjalani khitanan, baptisan, menikah, atau meninggal dunia. Akan tetapi UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai cuti karena anak sakit. Apabila anak pekerja sakit maka pekerja dapat menggunakan hak cuti tahunannya untuk keperluan tersebut.
Adapun begitu, kami menemukan bahwa ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di beberapa perusahaan yang mengatur mengenai hak cuti karena anak sakit. Pekerja dapat memeriksa kembali isi dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama apakah di dalamnya mengatur mengenai cuti karena anak sakit.