Skip to content. | Skip to navigation

Anda Disini: Home Artikel Kerja Tips 2010, UMP Bakal Naik.

2010, UMP Bakal Naik.

by yulivia last modified Dec 21, 2009 02:16 PM

 

 

Kabar gembira….. kabar gembira….bagi para pekerja. 

Tahun 2010, seluruh provinsi di Indonesia akan  menaikkan Upah Minimun Provinsi.  Besarnya kenaiakan di setiap provinsi ini bervariasi , antara 2 hingga 5 persen per Provinsi.

            Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  misalnya, akan menaikkan Upah Minimun Provinsi  (UMP) dari Rp1.069.000 menjadi Rp1.118.009 atau naik 4,5 persen. Penetapan upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Dedet Sukendar, mengimbau semua perusahaan mematuhi ketetapan nilai pengupahan baru ini. Dan, jika nantinya ada  perusahaan yang tidak melaksanakannya, mereka akan dikenai sanksi. Mulai dari pidana penjara  satu tahun sampai empat tahun atau denda minimum Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. Sanksi ini, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 185 Tentang Ketenagakerjaan. Kendati demikian, perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMP, dapat mengajukan penangguhan. Tapi, hasus memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.

         Selain Provinsi DKI Jakarta, provinsi Nangroe Aceh Darussalam juga sudah menetapkan kenaikan UMP 2010.

Upah  Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh/pekerjanya yakni sebesar Rp1,3 juta/bulan, dan berlaku efektif 1 Januari 2010. Penerapan UMP baru ini, ditetapkabn sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 132 Tahun 2009 . Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha sosial lainnya.

UMP tahun 2010 ini meningkat sebesar Rp100 ribu atau 8,3 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2009 yang hanya sebesar Rp1,2 juta.

13 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP  2010

Hingga saat ini, masih ada 13 provinsi yang belum menetapkan kenaikan UMP 2010. 
Sebelumnya, 20 gubernur telah menerbitkan surat keputusan tentang penerapan upah standar wilayah mereka pada Oktober dan November lalu.

Data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans per 30 November 2009 menunjukkan kelima provinsi yang belum menetapkan atau membahas masalah UMP 2010 adalah Provinsi Sumatra Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

Ada tiga provinsi yang tidak menetapkan UMP, sehingga ketentuan standar upah 2010 diambil dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di salah satu kabupaten. Satu dari tiga provinsi itu adalah Jawa Tengah dengan ketentuan UMP 2010 sebesar Rp660.000 per bulan, sesuai dengan UMK terendah di Kabupaten Cilacap.
    Mengenai kenaikan UMP 2010 terhadap UMP tahun sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah mencatat kenaikan paling tinggi yakni 14,78%, disusul Provinsi Kalimantan Tengah 12,99%.
    Dari 20 provinsi yang sudah menetapkan UMP hingga 30 November 2009, hanya ada dua provinsi yang upah standarnya melebihi kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dengan masing-masing nilai perbandingannya 104,16% dan 102,76% dari besaran KHL.

Kesepakatan Bipartit


      Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah berharap pekerja dan pengusaha dapat menghasilkan kesepakatan untuk menentukan besaran UMP 2010. Muhaimin meminta pengusaha dan pekerja dapat saling menghargai peran dan tugas masing-masing, sehingga hubungan industrial dapat tetap terjaga kondusif, khususnya dalam masalah upah minimum. (sumber: depnakertrans).

Share |