2010, UMP Bakal Naik.
Kabar gembira….. kabar gembira….bagi para pekerja.
Tahun 2010, seluruh provinsi di Indonesia akan menaikkan Upah Minimun Provinsi. Besarnya kenaiakan di setiap provinsi ini bervariasi , antara 2 hingga 5 persen per Provinsi.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta misalnya, akan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari Rp1.069.000 menjadi Rp1.118.009 atau naik 4,5 persen. Penetapan upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Dedet Sukendar, mengimbau semua perusahaan mematuhi ketetapan nilai pengupahan baru ini. Dan, jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakannya, mereka akan dikenai sanksi. Mulai dari pidana penjara satu tahun sampai empat tahun atau denda minimum Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. Sanksi ini, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 185 Tentang Ketenagakerjaan. Kendati demikian, perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMP, dapat mengajukan penangguhan. Tapi, hasus memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.
Selain Provinsi DKI Jakarta, provinsi Nangroe Aceh Darussalam juga sudah menetapkan kenaikan UMP 2010.
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh/pekerjanya yakni sebesar Rp1,3 juta/bulan, dan berlaku efektif 1 Januari 2010. Penerapan UMP baru ini, ditetapkabn sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 132 Tahun 2009 . Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha sosial lainnya. UMP tahun 2010 ini meningkat sebesar Rp100 ribu atau 8,3 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2009 yang hanya sebesar Rp1,2 juta. 13 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2010 Hingga saat ini, masih ada 13
provinsi yang belum menetapkan kenaikan UMP 2010.
|



