Nasib karyawan Kontrak!

Baca artikel mengenai nasib karyawan Kontrak! Online. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang Hak Karyawan Kontrak dan Karyawan kontrak kerja online di Gajimu.com di Indonesia.

 

Di sebuah Blog, seorang wanita cantik mengeluhkan nasibnya sebagai karyawan kontrak. Betapa tidak, pekerja sebuah perusahaan IT ini mengaku, hanya menerima 2/3 dari THR yang semestinya ia terima. Masalah ini masih ditambah lagi dengan keluhannya, ia tidak pernah menikmati tunjangan kesehatan, mendapat kenaikan gaji, apalagi kecipratan Bonus tahunan. 

Aduh…., dimana-mana, nasib karyawan kontrak, tampaknya setali tiga uang dengan nasib karyawan outsourcing. Makanya, tidak heran, jika setiap Hari Buruh tanggal 1 Mei, mereka inilah yang paling heboh berteriak mengadukan nasibnya.

Buat kalangan pengusaha, menerapkan sistem karyawan kontrak meerupakan salah satu taktik dalam menghadapi persaingan global. Selain lebih murah, manajemen perusahaan juga tidak perlu repot memikirkan soal tunjangan, kenaikan gaji apalagi pesangon.

Di sisi lain, karyawan kontrak memilih pasrah pada nasib. Banyak yang berpikir, masih untung punya pekerjaan, daripada menganggur. Karyawan kontrak, bisa dibilang bekerja tanpa kepastian. Selain takut kontraknya diputus secara mendadak, mereka juga kerapkali tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. 

Sebenarnya, karyawan kontrak itu ditaur dalam UU. Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. 

Jenis hubungan kerja PKWT hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).

 

Apa beda karyawan tetap dan karyawan kontrak?

Karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau kontrak berakhir.. Kendati demikian, karyawan kontrak harus mengetahui berapa kali ia diperpanjang masa kontraknya. 

Dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 diatur bahwa karyawan kontrak hanya diperbolehkan 2 kali perpanjangan, atau paling lama 3 tahun.

Lebih dari itu, maka tidak boleh diperpanjang lagi. 

Nah, jika sudah bertahun-tahun kontrak diperpanjang terus, maka secara hukum, status Anda sudah harus berubah dari PKWT menjadi PKWTT alias karyawan tetap. So, segera cek ke HRD perusahaan. 

 

Share |