Aturan Hukum untuk Wanita Pekerja di Indonesia
Tahu tentang Aturan Hukum untuk Wanita Pekerja di Indonesia pada Gajimu.com Ketahui lebih lanjut mengenai hukum yang berbeda bagi pekerja perempuan Indonesia, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dll Pada Gajimu.com
1. Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada UU No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84,
pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau
perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
a. Perlindungan Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00
sampai pukul 07.00). Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang
tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang
padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang
b. Perlindungan dalam masa haid
Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah
penuh. Dalam pelaksanaannya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya
dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c. Perlindungan selama Cuti Hamil
Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya
melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh.
Ternyata
dalampelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upahsecara penuh.
d. Pemberian lokasi menyusui
Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu
untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan
perusahaan.
2. Peranan Penting Dinas Tenaga Kerja
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap pekerja wanita yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran
PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan
Perundangan dibidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke
Perusahaan.
3. Hambatan-hambatan Hukum bagi pekerja Wanita
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan
pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya
sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi,
faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan
ekonomi.
![]() |
|
|




