Skip to content. | Skip to navigation

Anda Disini: Home Tentang Wanita Pekerja Wanita Juga Manusia

Pekerja Wanita Juga Manusia

by yulivia last modified Nov 10, 2010 05:11 PM

Membaca artikel tentang Pekerja Perempuan juga Manusia di Gajimu.com. Baca informasi lebih lanjut tentang Buruh Perempuan Indonesia atau Wanita Pekerja di Gajimu.com

Umumnya sebagian besar tenaga kerja Indonesia merupakan seorang wanita. Mereka berusaha mencari pekerjaan dengan gaji yang besar untuk dapat menghidupi keluarga dan dirinya dengan menjadi tenaga buruh  dan pembantu rumah tangga. Luapan rasa gembira akan mereka tampakan jika dapat merasakan hidup di negeri orang dengan target gaji yang besar. 

Ketika mereka dihadapkan kepada suatu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, maka akan membulatkan tekadnya untuk bekerja di luar negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya dalam hidup di zaman modern ini, uang adalah segalanya dan tanpa uang sulit untuk melakukan sesuatu. Ditambah lagi, dengan program pemerintah yang juga merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan, seakan jalan yang mulus bagi para TKW kita untuk bekerja disana.

Akan tetapi, program kerja antarnegara seharusnya mantap dan lancar, mengingat Indonesia sudah berpengalaman mengirimkan TKI ke luar negeri. Kenyataannya, masih banyak terjadi penyimpangan bersifat prosedural yang telah ditentukan pemerintah maupun akibat minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Tidak jarang calon TKI tersebut pada umumnya mendahulukan prospek hasil materi yang berlimpah dan mengesampingkan resiko beratnya bekerja di negara asing yang berbeda demografis dan budayanya. Faktor ekonomi biasanya menjadi alasan bagi mereka untuk berani mengambil resiko tersebut.

Sebuah masalah dilematis. Di satu pihak prospek bekerja asing sangat menggiurkan, tetapi disisi lain ada gambaran negatif yang sangat besar resikonya. Faktor pengetahuan yang kurang serta kebutuhan ekonomi dari calon TKW tidak jarang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan hingga saat ini ada sinyalemen pengiriman TKW ke luar negeri banyak yang melalui badan-badan illegal.

Sebenarnya pengiriman TKI telah berlangsung lama jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Hingga sekarang, pengiriman TKI masih berlangsung dengan segala permasalahan yang meliputinya. Prosedur pengiriman TKI ke luar negeri pada saat itu diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui Werving Ordonantie Stb 1936 No 650 jo. Stb 1938 No 388 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengerahan Orang Indonesia untuk melaksanakan Pekerjaan di luar Indonesia. Prosedur melalui peraturan tersebut sampai saat ini masih berlaku, dikembangkan dengan Peraturan Menaker No 4 Tahun 1970 tentang Pengerahan TKI.

Negara-negara yang menjadi tujuan pengiriman TKI diantaranya adalah Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA), Hongkong, dan Brunei Darussalam. Permintaan TKI Ke luar negeri selama bulan Januari sampai April 2004 mencapai 83.999 orang terdiri atas sektor formal atau 14,81 % dan sektor informal 71.562 orang atau 85,19%. Dari jumlah tersebut untuk sektor informal lebih banyak dibutuhkan tenaga kerja perempuan (83,88%), sedangkan disektor formal kebutuhan tenaga kerja laki-laki dan perempuan hampir berimbang. Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri mayoritas berjenis kelamin perempuan. Dengan kata lain, tenaga kerja wanita merupakan jumlah TKI terbanyak yang dikirim ke luar negeri. Dikutip dari Ditjen PPTKLN-Depnakertrans

Pengiriman TKI yang mana sebagian besarnya adalah wanita, telah membawa devisa yang lumayan untuk Indonesia. Mereka merupakan pahlawan ekonomi di negara kita. Program pengiriman ini secara langsung menambah perolehan devisa negara. Sebagai contoh misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam tahun 2002 untuk sejumlah 138.205 orang dengan uang remittance TKI melalui bank peserta program antarkerja antarnegara (AKAN), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank Niaga ditambah PT Pos Indonesia sejumlah Rp 1.497.236.878.922,00.

Namun, di sisi lain berbagai persoalan muncul ketika tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya wanita, dikirim ke luar negeri. Pelecehan seksual, penyiksaan oleh majikan, agen penyalur ilegal, belum ada kontrak kerja yang jelas antara pihak Indonesia dengan negara tujuan, bahkan undang-undang tentang TKI masih dalam proses pembuatan (padahal undang-undang ini penting untuk perlindungan TKI dari aspek hukum). Begitu juga peran pemerintah dalam menangani masalah ini belum terlihat maksimal.

Secara umum, TKW memiliki permasalahan cukup pelik. Dari faktor individu TKW sendiri seperti skill kurang memadai, termasuk pemahaman bahasa asing, dokumen yang tidak lengkap, dan faktor majikan yang sering melakukan penganiayaan terutama kepada TKW. Selama bulan April 2004 permasalahan yang terjadi pada TKI berjumlah 7170 kasus seperti: tidak mampu bekerja, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, majikan meninggal, pekerjaan tidak sesuai, majikan bermasalah, kecelakaan kerja, sakit, dokumen tidak lengkap. Data dikutip dari Ditjen PPTKLN-Depnakertrans.

 

 

Share |