Hal hal yang perlu anda ketahui adalah dimana seorang pekerja mempunyai Kesempatan dan tidak diskriminasi dalam pekerjaan, dan mempunyai hak mendirikan serikat Pekerja, juga hak mendapatkan upah yang layak, dan hak mendapatkan kesejahteraan...dan lain lain sebagainya. Oleh karena itu seorang pekerja perlu dan harus tahu apa yang menjadi haknya.
Untuk lebih lengkapnya silakan klik disini....UU Ketenagakerjaan.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
ingin lebih jauh mengenal serikat buruh sejahtera Indonesia
Klik disini KSBSI atau web lain KSBSI