Anda Pekerja ?.. Kenali Hak Anda Melalui UU ketenagakerjaan.



no filtering



Hal hal yang perlu anda ketahui adalah dimana seorang pekerja mempunyai Kesempatan dan tidak diskriminasi dalam pekerjaan, dan mempunyai hak mendirikan  serikat Pekerja, juga hak mendapatkan upah yang layak, dan  hak mendapatkan kesejahteraan...dan lain lain sebagainya. Oleh karena itu seorang pekerja perlu dan harus tahu apa yang menjadi haknya.

Untuk lebih lengkapnya  silakan klik     disini....UU Ketenagakerjaan.

 

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

ingin lebih jauh mengenal serikat buruh sejahtera Indonesia

Klik disini KSBSI  atau web lain KSBSI


Full Width

Aqua

No





10

judge
Share |