Ratusan Pekerja Pabrik Rokok tidak Mendapat Upah sesuai UMK

Kampanye Upah Minimum menemukan pekerja dibayar dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Riau. Pelanggaran sejumlah perusahaan rokok terhadap keputusan Gubernur mengenai ketentuan UMK.

Upah Minimum Kabupaten/Kabupaten (UMK) 2011 di Kudus, Jawa Tengah adalah sebesar Rp. 840.000/bulan. Sayangnya, ratusan pekerja pabrik rokok di Kudus ternyata masih belum bisa menikmatinya, gaji mereka masih dibawah UMK Kudus.

“Berdasarkan apa yang telah tim kami temukan di lapangan, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan rokok terhadap Keputusan Gubernur (SK.GUB) Jateng 561.4/69/2010 mengenai ketentuan UMK 2011”, menurut Federasi SBSI yang membawahi sektor makanan, minuman, Pariwisata dan Rokok (KAMIPARHO).

Pekerja pabrik rokok yang menerima gaji dibawah UMK umumnya bekerja di bagian penggilingan tembakau dan bagian pelintingan rokok. Mereka digaji dengan sistem jumlah besar. Jika dihitung-hitung, pekerja dibayar tiap harinya sebesar Rp. 54.000 untuk 7 jam kerja. Pembayaran itu pun masih harus dibagi sebesar Rp. 32.400/hari untuk pekerja di bagian penggilingan dan Rp. 21.600/hari untuk pekerja di bagian pelintingan. Kondisi yang menyedihkan bukan?

Untuk menanggulangi hal ini, Federasi KAMIPARHO SBSI beserta tim Kampanye Upah Minimum turut membantu pekerja untuk mendapatkan hak mereka dengan mendesak pemerintah kabupaten untuk segera memanggil dan menindak sejumlah perusahaan terkait dengan kurangnya upah yang diterima oleh pekerja terutama untuk pekerja/buruh harian.

 Tidak puas dengan upah yang Anda terima? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda kepada pihak yang berwenang

Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji
 
Loading...