Pekerja Outsourcing Cenderung Dibayar Di Bawah Upah Minimum

Pekerja Outsourcing rentan mendapat gaji dibawah ketentuan upah minimum. Untuk itu tim Gajimu - Kampanye Upah Layak, membantu pekerja-pekerja tersebut untuk membentuk serikat pekerja dan bernegosiasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja

Jakarta - Pada Oktober 2013, Tim Kampanye Upah Layak diundang oleh divisi Marketing PT . Novartis untuk memberikan pelatihan mengenai upah minimum.  PT. Novartis adalah perusahaan multinasional yang memproduksi produk-produk kesehatan dimana perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 550 karyawan, dengan 100 karyawan bekerja di bagian Pemasaran atau sebagai Sales Representative. Setelah kami memberi mereka penjelasan dan memberi mereka simulasi untuk menghitung dan membandingkan gaji mereka dengan upah minimum, kami meminta mereka untuk mengisi formulir pengaduan upah minimum. Melalui formulir tersebut, kami menemukan bahwa banyak dari para pekerja di Divisi Pemasaran PT. Novartis yang dibayar di bawah upah minimum.

 

Ternyata ada dua jenis status pekerjaan di divisi Pemasaran PT. Novartis, di antaranya adalah mereka yang memiliki kontrak permanen dan mereka yang di-outsourced ke perusahaan outsourcing yang disebut Sumber Daya Mandiri (SDM). Semua pekerja outsourcing yang bekerja sebagai Sales/Marketing Representative dibayar di bawah ketentuan upah minimum meskipun mereka memiliki deskripsi pekerjaan yang sama dengan pekerja tetap.

 

Pada awal Februari 2014, 28 pekerja akhirnya membentuk suatu serikat pekerja di perusahaan mereka dan mereka mendaftarkan serikat pekerja tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Sebagai serikat pekerja, mereka menjadi lebih berani dan tegas. Bersama dengan tim kampanye upah layak sebagai fasilitator, serikat pekerja memprakarsai pertemuan negosiasi dengan perusahaan outsourcing, SDM dan bertanya tentang upah mereka, status pekerjaan mereka, dan manfaat lain yang mereka tidak terima sebagai sales/marketing representative untuk PT. Novartis. Setelah beberapa kali pertemuan negosiasi dengan SDM, mereka akhirnya mengangkat kasus mereka tersebut langsung ke PT. Novartis.

 

Pada pertengahan Maret 2014 mereka membuat kesepakatan dengan PT . Novartis, dengan klausa :

 

  1. Mereka akan menerima upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
  2. Mereka tidak akan kehilangan manfaat jaminan kesehatan atau jaminan sosial lain yang sudah mereka terima, meskipun gaji mereka dinaikkan.
  3. Negosiasi tentang status pekerjaan mereka akan dilanjutkan setelah dua perjanjian di atas diterapkan secara efektif.

Hari ini, 28 pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja dibayar sesuai dengan upah minimum 2014 dan mendapat manfaat jaminan sosial yang baik. Karena hasil yang dicapai, serikat pekerja berharap untuk merekrut lebih banyak lagi anggota serikat di perusahaan PT. Novartis.

 

Anda mengalami masalah denga

 
Loading...