Guru : Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru sang pahlawan tanpa tanda jasa. Tim Kampanye Upah Minimum menemukan banyak kasus dimana guru honorer maupun waktu penuh, dosen dan tenaga pendidik lainnya dibayar jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah

Garut, Indonesia – Guru sang pahlawan tanpa tanda jasa. Saat Tim Kampanye Upah Minimum mengadakan kampanye di Garut, Jawa Barat, tim menemukan banyak kasus dimana guru-guru, edukator bagi generasi masa depan bangsa, dibayar jauh dibawah Upah Minimum yang ditetapkan. Berikut adalah berbagai kasus terkait dengan Upah Minimum :

1. Bapak Hendi dari Garut - Jawa barat

Sebagai Guru honorer di salah satu sekolah swasta yang jam mengajarnya hanya  dua hari dalam satu minggu dan tidak full sampai 8 jam/hari. Bagaimana sistem penggajiannya? Dalam hal ini pihak sekolah membayarnya sesuai jam kerjanya saja dimana dia mengajar hanya sampai  dua jam, sehingga dia mendapatkan upah hanya Rp 60.000, sampai Rp 80.000/bulan dan jauh dari aturan UMK Kabupaten Garut sebesar Rp 880.000,/bulan. Bapak Hendi meminta untuk mendapatkan jam mengajar lebih banyak lagi, tapi sayangnya pihak sekolah tidak memberikan karena banyaknya guru yang mengajar di tempat itu, kalau guru tersebut tidak puas untuk menerima jam mengajar tersebut dan upah yang diberikan oleh pihak Yayasan, maka pihak sekolah boleh mempersilahkan guru tersebut untuk keluar dari sekolah itu dengan konsekwesi tidak ada kompensasi apapun atau uang pesangon dari sekolah.

2. Ibu Eva dari Garut - Jawa barat

Sebagai salah satu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengajarnya  empat sampai  enam jam perhari, dia tidak mendapatkan upah yang menentu setiap bulan dan bahkan tidak ada yang mendapatkan gaji. Sekolah tersebut didirikan di setiap Rukun Warga (RW) dalam hal ini sebagai guru PAUD mereka tidak mendapatkan gaji yang tetap setiap bulannya sehingga mereka tidak mendapatkan UMK yang ditetapkan di Garut.

3. Bapak Edwin dari Ciamis - Jawa barat

Sebagai salah satu dosen di perguruan tinggi swasta di Jawa barat dia hanya mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 350.000/bulan, padahal dia sebagai pembantu dekan di kampus tersebut dan pangkatnya sudah golongan Rektor kepala, sebagai dosen senior di kampus itu dia tidak mendapatkan UMK yang ditetapkan di kabupaten Ciamis. Padahal jumlah mahasiswa di kampus tersebut banyakdan pembayaran uang sekolah dari mahasiswa lancar namun para dosen di kampus tersebut tidak mendapatkan upah yang minimum, para dosen meminta kenaikan gaji kepada pihak pengelola namun dari pihak pengelola kampus menyampaikan kalau tidak mau bayaran seperti yang diterima para dosen tersebut silahkan mengundurkan diri dari kampus itu.

Tentunya pihak Tim Kampanye Upah Minimum dan perwakilan KSBSI di Garut akan terus berusaha memperjuangkan kesejahteraan pendapatan bagi guru-guru tersebut.

Sudah layakkah upah Anda? Isi Formulir Pengaduan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/formulir-pengaduan] , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda kepada pihak yang berwenang

 
Loading...