Upah Minimum Sektoral Provinsi Tidak Dipenuhi

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) nilainya 5% diatas Upah Minimum Provinsi (UMP). Bila Provinsi telah menetapkan UMSP,maka yang berlaku adalah UMSP Provinsi tersebut.Tetapi bila Provinsi belum memiliki UMSP maka yang berlaku UMP Provinsi tersebut

Jakarta, Indonesia. Tentunya sudah menjadi keinginan bagi setiap pekerja untuk mendapatkan upah kerja yang layak dan mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Lalu, apa yang terjadi apabila perusahaan tidak mengimplementasikan peraturan mengenai upah yang ada di Indonesia? Mari kita simak pengalaman Jamiatun cs yang tergabung dalam serikat pekerja dalam menuntut hak Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di perusahaannya!

Jamiatun bekerja dalam sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan garmen ini telah memproduksi banyak pakaian untuk brand ADIDAS, yang nantinya pakaian tersebut akan diekspor ke luar negeri dan mereka telah memiliki 800 orang pekerja, hanya 80 orang diantaranya yang berstatus pekerja tetap. Perusahan Garmen ini tergolong besar, akan tetapi meskipun begitu, perusahaan masih saja melalaikan kewajibannya untuk membayar pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jamiatun cs tidak pernah merasakan Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang nilainya 5% diatas Upah Minimum Provinsi. Bila Provinsi tersebut telah ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), maka yang berlaku adalah UMSP Provinsi tersebut. Tetapi bila Provinsi belum memiliki UMSP maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP). Nah, Jakarta telah menetapkan UMSP untuk sektor Garmen, tapi yang berlaku di perusahaan Jamiatun hanya UMP.

Lalu bagaimana cara Jamiatun cs menuntut hak upah mereka? Jamiatun sadar bahwa dia tidak akan bisa melawan perusahaan apabila ia bergerak sendiri, untuk itulah Jamiatun membentuk serikat pekerja perusahaan yang terdiri dari 15 pekerja. Setelah membentuk serikat pekerja, Jamiatun sebagai wakil dari pengurus serikat mulai mencoba melakukan perundingan bersama pihak perusahaan, namun meskipun serikat pekerja telah mengirim 3 kali surat perundingan, tetap tidak mendapat respon dari perusahaan. Tapi Jamiatun tidak mati langkah dan menyerah begitu saja. Jamiatun melakukan penekanan dengan memberikan surat pengaduan langsung ke pihak Adidas. Adidas merespon surat dari Jamiatun dan mengusahakan agar serikat pekerja dan pihak perusahaan bisa melakukan perundingan dengan Adidas sebagai fasilitatornya. Namun, sampai sekarang rencana itu masih belum terealisasikan dengan alasan Adidas butuh bukti, data, petisi yang menunjukkan bahwa perusahaan memang melanggar kewajibannya. Bukti dan data sulit terkumpul karena perusahaan mengancam akan memberhentikan atau PHK pekerja yang menanda tangani petisi.

Langkah terakhir yang bisa dilakukan serikat pekerja adalah membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa melakukan mediasi. Tentu saja selama perjuangan kawan-kawan dari serikat pekerja juga dibantu oleh Tim Kampanye Upah Layak Wage Indicator dan KSBSI. Semoga kasusnya cepat terselesaikan dan pekerja perusahaan garmen tersebut bisa menikmati hak mereka!

Sudah layakkah Upah Anda? Anda mengalami masalah dengan Hak Upah Kerja? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

 

Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji

 

 
Loading...