Agen-agen jasa usaha, dan semua lainnya
Indonesia - Agen-agen jasa usaha, dan semua lainnya, termasuk orang-orang yag mendirikan kontak komunikasi, usaha jasa penjualan/penyaluran seperti tempat periklanan di media, mempersiapkan perjanjian-perjanjian untuk pertunjukan atlet, penghibur dan artis-artis, untuk publikasi buku, produksi permainan, atau rekaman, pertunjukan dan penjualan musik dan yang menjual harta benda dan barang-barang melalui lelang Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memperoleh informasi tentang jasa-jasa untuk dijual dan kebutuhan-kebutuhan untuk calon pembeli
- (b) Merundingkan perjanjian atas nama penjual atau pembeli dan menjelaskan syarat-syarat penjualan dan pemabayaran kepada klien
- (c) Menanda tangani perjanjian atas nama dari penjual atau pembeli dan memastikan bahwa perjanjian dihormati
- (d) Membuat kepastian bahwa jasa usaha yang dibeli tersedia untuk pembeli dalam format yang disetujui pada waktu yang disepakati
- (e) Menjual dengan cara lelang berbagai jenis harta benda, meobil-mobil, ternak-ternak, seni , permata dan objek-objek lainnya
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



