Ahli-ahli bidang hukum
Indonesia - Ahli-ahli bidang hukum, termasuk mereka yang melakukan fungsi-fungsi hukum selain daripada pembelaan atau penuntutan kasus atau memimpin acara persidangan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memberikan nasihat tentang aspek hukum dari berbagai orang, usaha, dan masalah administratif
- (b) Mempersiapkan dokumen dan perjanjian hukum
- (c) Mengatur perpindahan harta tidak bergerak
- (d) Menentukan, melalui pemeriksaan hukum, penyebab dari kematian yang tidak dengan nyata karena disebabkan oleh alam
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



