Skip to content. | Skip to navigation

Mencari

Ahli bidang ilmu kesehatan lingkungan dan kerja

Indonesia - Ahli bidang ilmu kesehatan lingkungan dan kerja menilai, merencanakan dan menerapkan program untuk mengenali, memantau dan mengendalikan faktor lingkungan yang dapat berpotensi mempengaruhi kesehatan manusia, untuk memastikan kondisi kerja sehat dan aman, dan untuk mencegah penyakit atau luka-luka yang disebabkan oleh bahan kimia, phisik, radiasi dan unsur-unsur biologi atau faktor ergonomic. Inonesia

Tugas-tugas

  • (a) Mengembangkan, menerapkan dan meninjau ulang program dan kebijakan untuk memperkecil potensi resiko lingkungan dan pekerjaan untuk kesehatan dan keselamatan
  • (b) Menyiapkan dan menerapkan rencana dan strategi untuk keselamatan, ekonomi dan pengaturan yang sesuai untuk perdagangan, indsutri, sampah medis dan sampah rumahtangga
  • (c) Menerapkan program pencegahan dan strategi untuk menyampaikan penyakit, keselamatan makanan, sistim perawatan dan pembuangan limbah air, rekreasi dan kualitas air domestik, pencemaran dan zat-zat yang membahayakan
  • (d) Mengidentifikasi, melaporkan dan mendokumentasikan bahaya, dan menilai dan mengendalikan resiko dalam lingkungan dan tempat kerja dan memberi nasihat tentang kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
  • (e) Mengembangkan, menerapkan dan memantau program untuk memperkecil polusi lingkungan dan ditempat kerja yang menggunakan bahan kimia, phisik dan unsur-unsur biologi yang berbahaya
  • (f) Memberikan nasihat tentang metode untuk mencegah, menghapuskan, mengendalikan, atau mengurangi hubungan/kontak pekerja, siswa, masyarakat dan lingkungan dengan radiasi dan bahaya lainnya
  • (g) Mempromosikan prinsip ergonomic ditempat kerja seperti pemasangan perabot, peralatan dan kegiatan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pegawai
  • (h) Menydiakan pendidikan, informasi, pelatihan, dan nasihat ke setiap orang tentang aspek kesehatan tempat kerja dan kesehatan lingkungan
  • (i) Mencatat dan menyelidiki luka-luka dan kerusakan peralatan, dan melaporkan pelaksanaan keselamatan
  • (j) Mengkoordinir pengaturan untuk ganti-rugi, rehabilitasi dan pekerja yang terluka untuk kembali bekerja
Lebih

 

Share |