Ahli hukum dan asosiasi yang berkaitan dengan hukum
Indonesia - Ahli hukum dan asosiasi yang berkaitan dengan hukum melaksanakan fungsi-fungsi pendukung dalam pengadilan atau di kantor hukum, menyediakan jasa pelayanan yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum seperti perjanjian asuransi, pemindahanhak milik harta benda dan pengabulan dari pinjaman dan transaksi keuangan lainnya atau melaukan penyelidikan untuk kepentingan klien-klien Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Membuktikan dan menilai fakta-fakta dalam sidang pengadilan
- (b) Mengerjakan laporan klaim, pemanggilan untuk hadir, menjamin, penggilan tertulis untuk menghadap sidang pengadilan dan perintah pengadilan lainnya
- (c) Menegakkan peraturan dalam pengadilan dan di ruangan-ruangan sidang
- (d) Menyiapkan dokumen-dokumen hukum mencakup rangkuman sidang, pembelaan, permohonan naik banding, keputusan dan perjanjian dan menyiapkan surat keterangan yang merangkum tentang keududukan hukum, atau memperkenalkan kondisi-kondisi dari pinjaman dan asuransi
- (e) Menyelidiki fakta-fakta, mengumpulkan bukti-bukti dan meneliti anggaran dasar yang sesuai, keputusan-keputusan dan dokumen-dokumen hukum lainnya untuk menyiapkan perkara
- (f) Menasihati klien tentang persoalan-persoalan hukum
- (g) Memeriksa bukti dokumen seperti perjanjian gadai, hak gadai, keputusan-keputusan, hak menggunakan tanah orang lain, kontrak dan peta-peta untuk memeriksa keabsahan hukum harta-harta benda dan kepemilikannya
- (h) Menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemindahan hak milik harta benda tanah dan bangunan, saham-saham atau perosalan-perosalan lainnya yang membutuhkan pendaftaran resmi
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



