Direktur dan produsen film, dan yang berhubungan dengan panggung/pentas
Indonesia - Direktur dan produsen film, dan yang berhubungan dengan panggung/pentas mengatur dan mengawasi aspek teknik dan seni dari gambar hidup, produksi televisi atau radio dan pertunjukan panggung/pentas Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memilih para penulis, mempelajari naskah untuk menentukan penafsiran artistik, dan menginstruksikan para aktor metode pemeranan
- (b) Mengatur semua aspek dalam produksi dramat di atas pentas/panggung, televisi, radio atau gambar hidup, mencakup pemilihan aktor, dan keputusan terakhir mengenai seragam, menetapkan rancangan, bunyi, efek cahaya lampu
- (c) Merencanakan, mengatur dan mengawasi berbagai tahapan dan terlibat dalam penjadwalan untuk produksi presentasi, gambar hidup, pertunjukan televisi dan acara radio
- (d) Mempekerjakan dan mengawasi semua personil teknis, dan menentukan laporan, lingkup dan penjadwalan produksi
- (e) Memelihara produksi arsip bersejarah dan merundingkan royalti
- (f) Menciptakan, merencanakan, menulis naskah untuk direkam, merekam gambar dan suara dan menyunting program
- (g) Mengawasi letak pemandangan, penyangga dan cahaya lampu dan peralatan suara
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



