Direktur Pelaksana dan Kepala Cabang
Indonesia - Direktur Pelaksana dan Kepala Cabang merumuskan dan menguji kembali kebijakan-kebijakan dan rencana, mengatur dan mengevaluasi langsung keseluruhan kegiatan-kegiatan dari perusahaan atau organisasi (kecuali organisasi kepentingan khusus dan departemen pemerintah) dengan dukungan dari manajer-manajer lainnya, biasanya termuat di dalam pedoman yang ditetapkan oleh dewan direksi atau badan pemerintahan kepada orang yang dapat mempertanggung jawabkan cara kerja yang dilakukan dan hasil-hasilnya Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Merencanakan, dan mengatur fungsi umum dari perusahaan atau organisasi
- (b) Memeriksa kembali cara-cara kerja dan hasil-hasil dari perusahaan, atau organisasi dan melaporkannya kepada dewan direksi dan badan pemerintahan
- (c) Menentukan sasaran, strategi, kebijakan, dan program untuk perusahaan atau organisasi
- (d) Menetapkan keseluruhan kepimimpinan dan pengelolaan perusahaan atau organisasi
- (e) Menetapkan anggaran belanja pengelolaan, mengawasi pengeluaran dan memastikan penggunaan sumber-sumber secara efisien
- (f) Menyetujui/menguasakan barang-barang, sumber daya manusia dan keuangan untuk melaksanakan kebijakan dan program organsasi
- (g) Memantau dan mengevaluasi kemampuan kerja dari organisasi atau perusahaan terhadap sasaran-sasaran dan kebijakan-kebijakan
- (h) Mengkonsultasikan dengan staf senior bawahan dan memeriksa kembali rekomendasi-rekomendasi dan laporan-laporan
- (i) Mewakili organisasi pada acara resmi dan pertemuan pengurus, dalam perundingan, pada konvensi, dan forum dengar pendapat umum
- (j) Memilih, atau menyetujui pemilihan staf senior
- (k) Memastikan organisasi mematuhi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



