Hakim-hakim
Indonesia - Hakim mengetuai terhadap persidangan hukum acara perdata dan pidana di pengadilan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Mengetuai pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan kesaksian
- (b) Menginterpretasikan dan menegakkan prosedur hukum dan membuat peraturan berkenaan dengan penerimaan bukti
- (c) Menentukan hak dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat, dan dalam kasus yang diuji oleh juri
- (d) Menginstruksikan juri tentang arah hukum yang dapat diterapkan untuk kasus itu
- (e) Menimbang dan mempertimbangkan bukti dalam sidang pengadilan tanpa juri dan memutuskan secara hukum bersalah atau tidak bersalah atau tingkat dari tanggungjawab dari penuntut dan pembela
- (f) Mengadili atau menjatuhkan hukum terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah dalam kasus kriminal, menentukan kerusakan/kerugian atau perbaikan yang sesuai dalam kasus perdata dan mengeluarkan perintah pengadilan
- (g) Meneliti isu-isu hukum dan menulis pendapat tentang isu-isu tersebut
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



