Inspektur dan asosiasi kesehatan lingkungan dan kerja
Indonesia - Inspektur dan asosiasi kesehatan lingkungan dan kerja menyelidiki pelaksanaan dari peraturan-peraturan berkenaan dengan faktor-faktor lingkungan yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan manusia, keselamatan ditempat kerja, dan proses-proses keselamatan untuk produksi barang-barang dan jasa. Mereka dapat menerapkan dan mengevaluasi program-program untuk mengembalikan atau memperbaiki kondisi keselamatan dan kebersihan dibawah pengawasan dari ahli kesehatan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menasihati perwakilan pengusaha dan pekerja tentang pelaksanaan peraturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya tentanf keselamatan kerja dan lingkungan kerja
- (b) Memeriksa tempat-tempat kerja untuk memastikan temapt kerja, bagian mesin dan perlengkapan memenuhi peraturan pemerintah lainnya, perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan kebersihan dan/atau kesehatan dan keselatan kerja dan lingkungan
- (c) Memberikan nasihat tentang masalah kebersihan lingkungan dan teknik-tekniknya
- (d) Memeriksa tempat-tempat kerja dan, melalui wawancara, pengamatan, dan dengan cara lainnya, memperoleh informasi tentanf praktek pekerjaan dan kecelakaan untuk menentukan mematuhi sesuai dengan peraturan dan undang-undang tentang keselamatan
- (e) Memeriksan area-area produksi, pengolahan, angkutan, penanganan, tempat penyimpanan barang dan penjualan produk untuk memastikan mematuhi sesuai dengan peraturan pemerintah lainnya, undang-undang dan standar
- (f) Menasihati perusahaan-perusahaan dan masyarakat umum tentang pelakasanan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya tentang kesehatan, sistim pemeliharaan kesehatan, kebersihan dan penilaian terhadap produk-produk utama, makanan, obat bius, kosmetik dan barang-barang yang sama
- (g) Memeriksan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bila mereka mematuhi sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang lainnya tentang polusi dari pembuangan dan pembuangan dari sampah-sampah yang berbahaya
- (h) Memperkenalkan suatu tindakan untuk memelihara atau memperbaiki kesehatan dan mencegah pencemaran air, udara, makanan atau tanah
- (i) Mempromosikan tindakan pencegahan dan ukuran-ukuran perbaikan seperti pengawasan penyakit yang dibawa oleh benda hidup dan zat yang berbahaya di udara, penanganan makanan yang sehat, pembuangan sampah yang benar dan membersihkan tempat-tempat umum
- (j) Menaksir jumlah dan biaya-biaya dari bahan-bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk kesehatan, keselamatan dan projek perbaikan pemeliharaan kesehatan
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



