Inspektur kepabeanan dan perbatasan
Indonesia - Inspektur kepabeanan dan perabatasan memeriksa orang-orang dan kendaraan-kendaraan yang menyeberangi garis perbatasan negara untuk melaksanakan dan menegakkan undang-undang dan peratura pemerintah Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Berpatroli di perbatasan negara dan perairan pantai untuk menghentikan orang-orang yang masuk dan keluar dari negara denga cara yang tidak sah dan dari import yang tidak sah atau mengekspor mata uang atau barang-barang
- (b) Memeriksa dokumen-dokumen perjalanan dari orang-orang yang menyeberangi garis perbatasan negara untuk memastikan otorisasi dan sertifikat yang diperlukan
- (c) Memeriksa koper/tas orang-orang yang menyeberangi garis perbatasan negara untuk memastikan mematuhi peraturan-peraturan pemerintah dan undang-undang tentang impor atau ekspor barang-barang dan mata uang
- (d) Memeriksa dokumen-dokumen angkutan dan muatan dari kendaraan-kendaraan yang menyeberangi garis batas negara untuk memastikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang tentang barang-barang dalam melintas dan impor dan ekspor barang-barang, dan untuk memeriksa kebenaran pembayaran yang dibuat
- (e) Menahan orang-orang dan menyita barang-barang yang tidak dilaporkan dan barang-barang terlarang yang ditemukan menjadi pelanggaran terhadap imigrasi dan hukum kepabeanan
- (f) Mengkoordinasikan dan berkerja sama dengan agen-agen lainnya yang terlibat dalam penegakan hukum, pengusiran dan penuntutan ke pengadilan
- (g) Mengerjakan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi untuk mencatat hasil-hasil temuan, transaksi-transaksi, pelanggaran dan pengungkapan
- (h) Bilamana diperlukan, membuktikan di pengadilan tentang keadaan-keadaan dan hasil-hasil penyelidikan yang dilaksanakan
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



