Inspektur polisi dan detektif
Indonesia - Inspektur polisi dan detektif menyelidiki fakta-fakta dan keadaan-keadaan berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan dalam rangka mengidentifikasi tersangka yang melakukan pelanggaran dan memperoleh informasi yang tidak tersedia atau tidak jelas berkenaan dengan penetapan atau keadaan-keadaan dan perilaku dari orang-orang, pada umumnya dalam rangka untuk mencegah kejahatan-kejahatan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menetapkan hubungan-hubungan dengan sumber-sumber informasi tentang kejahatan yang direncanakan atau dilakukan, dalam rangka untuk mencegah kejahatan-kejahatan atau mengidentifikasi tersangka pelanggar hukum
- (b) Memperoleh dan memeriksa kebenaran bukti dengan memeriksa kejahatan dan tempat kejadian kecelakaan untuk memberi petunjuk dan bukti-bukti fisik, mewawancarai saksi-saksi dan yang dicurigai dan menganalisa dokumen-dokumen dan arsip-arsip komputer
- (c) Menganalisa bukti dalam rangka memecahkan kejahatan, mengidentifikasi kegiatan kejahatan dan mengumpulkan informasi untuk mengadili kasus-kasus
- (d) Menetapkan hubungan-hubungan dan sumber-sumber informasi yang tidak tersedia atau jelas berkenaan tentang penetapan atau keadaan-keadaan dan perilaku dari orang-orang, yang biasanya dengan tujuan untuk pencegahan kejahatan
- (e) Melakukan penahanan
- (f) Membuktikan di pengadilan atau melaporkan kepada atasan-atasan tentang keadaan-keadaan dan hasil-hasil penyelidikan
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



