Kepala Suku dan Kepala Kampung
Indonesia - Kepala suku dan kepala kampung yang melaksanakan bermacam-macam kekuasaan untuk membuat undang-undang dan administratif dan tugas-tugas dan tanggungjawab upacara resmi, yang ditentukan menurut tradisi/adat, seperti halnya dalam pembagian hak-hak dan tanggungjawab kepala kampung dan lokal, wilayah, dan lembaga nasional yang berwenang Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menentukan penggunaan tanah masyarakat dan sumber-sumber lainnya diantara anggota-anggota rumahtangga di dalam masyarakat atau kampung
- (b) Mengumpulkan dan membagikan kelebihan hasil produksi kepada masyarakat atau kampung
- (c) Menyelesaikan perselisihan antara anggota-anggota masyarakat atau kampung
- (d) Membina/menghukum anggota-anggota masyarakat atau kampung yang melanggar peraturan dan adat
- (e) Mengerjakan tugas-tugas upacara resmi yang berhubungan dengan kelahiran, pernikahan, kematian, panen, dan acara-acara penting lainnya
- (f) Mewakili masyarakat atau kampung di dewan lokal atau wilayah
- (g) Memberitahukan kepada masyarakat atau kampung tentang undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



