Pejabat-pejabat pemerintah bidang perizinan
Indonesia - Pejabat-pejabat pemerintah bidang perizinan memeriksa permohonan untuk perizinan untuk ekspor atau import barang-barang, mendirikan usaha-usaha, membangun rumah-rumah atau struktur-struktur lainnya, atau untuk memperoleh pasport, menentukan pemenuhan syarat dari permohonan untuk penerbitan izin atau paspor, dan mengidentifikasi kondisi-kondisi tertentu atau pemabatasan/larangan untuk dilampirkan pada izing yang diterbitkan, menyerahkan kasus-kasu istimewa dan penting kepada pejabat-pejabat senior pemerintah atau kepada manajer-manajer Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menasihati setiap orang tentang hukum pemerintah dan undang-undang berkenaan dengan bentuk dari izin yang diperlukan dan kondisi-kondisi yang dilampirkan pada setiap izin-izin, dan tentang hak-hak dan tanggungjawab publik
- (b) Memeriksa permohonan dan dokumen-dokumen yang sesuai dan menentukan apakah sebuah izin dapat di diberikan dan kondisi-kondisi yang mana harus dilampirkan
- (c) Memeriksa permohonan dan menyetujui penerbitan paspor
- (d) Mengerjakan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi untuk memproses permohonan, dokument kegiatan-kegaitan, mengevaluasi dan menentukan, dan untuk menyiapkan surat-menyurat untuk memberitahukan pada pemohon tentang keputusan perizinan
- (e) Mengatur dan menilai ujian yang diperlukan untuk pemohon izin
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



