Pejabat-pejabat pemerintah bidang tunjangan sosial
Indonesia - Pejabat-pejabat pemerintah bidang tunjangan sosial memeriksa permohonan untuk pemerintah, program pelayanan atau keuangan untuk menentukan pemenuhan syarat dan jumlah dari manfaat atau pelayanan-pelayanan yang tepat, menyerahkan kasus-kasus istimewa atau penting kepada pejabat-pejabat senior pemerintah atau kepada manajer-manajer Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menasihati setiap orang dan organisasi-organisasi tentang hukum-hukum pemerintah, peraturan-peraturan dan undang-undang berkenaan dengan manfaat program-program pemerintah dan penentuan dari pembayaran atau pemberian referensi untuk jasa-jasa pelayanan, seperti halnya tentang hak-hak dan tanggungjawab publik
- (b) Memeriksa permohonan dan dokumen-dokumen lainnya yanf sesuai untuk menentukan bentuk dan jumlah dari manfaat yang mana setiap orang memenuhi syarat untuk menerimanya
- (c) Menilai dokumentasi dan mewawancarai penerima-penerima manfaat untuk memastikan pemenuhan syarat untuk kelanjutan manfaat atau jasa-jasa pelayanan
- (d) Mengerjakan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi untuk memelihara catatan-catatan tentang klien dan menyiapkan laporan-laporan pada penentuan yang berkenaan dengan pemenuhan syarat, keputusan pemberian referensi, pengakhiran manfaat dan penyalgunaan atau penipuan
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



