Pejabat pemerintah bidang pajak dan bea cukai
Indonesia - Pejabat pemerintah bidang pajak dan bea cukai memeriksa pajak penghasilan, rekening penjualan dan dokumen-dokumen lainnya untuk menentukan bentuk dan jumlah besarnya pajak-pajak, tugas-tugas dan bentuk-bentuk lainnya dari uang untuk dibayarkan oleh setiap orang atau perusahaan, berhubungan dengan kasus-kasus istimewa atau penting kepada akuntan, pejabat senior pemerintah dan manajer-manajer Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menasihati organisasi, perusahaan-perusahaan dan publik tentang hukum-hukum, peraturan-peraturan dan undang-undang berkenaan dengan keputusan dan pembayaran pajak-pajak, tugas-tugas dan biaya-biaya pemerintah lainnya, dan tentang hak dan tangungjawab publik/masyarakat umum
- (b) Memeriksa pajak penghasilan, biaya penjualan dan dokumen-dokumen yang berhubungan lainnya untuk menentukan bentuk dan jumlah dari pajak-pajak, tugas-tugas, dan bentuk-bentuk biaya lainnya untuk dibayarkan
- (c) Menyelidiki arsip pajak penghasilan dan catatan akuntansi, sistim dan pengawasan internal dari organisasi untuk memastikan sesuai dengan hukum dan undang-undang perpajakan
- (d) Mengerjakan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi untuk mencatat hasil-hasil temuan, memelihara catatan-catatan dan laporan tentang tindakan yang dilakukan terhadap kasus-kasus
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



