Pejabat senior dari organisasi kepentingan tertentu
Indonesia - Pejabat senior dari organisasi kepentingan tertentu yang menentukan, merumuskan dan melaksanakan langsung kebijakan organisasi kepentingan tertentu, seperti organisasi partai politik, serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, perhimpunan industri dan perdagangan, organisasi bantuan kemanusiaan, atau organisasi olahraga, dan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama organisasi mereka Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Menentukan dan merumuskan kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan dan undang-undang tentang organisasi
- (b) Merencanakan, mengatur dan mengkoordinir fungsi organisasi secara umum
- (c) Menguji kembali cara kerja dan hasil-hasil dari organisasi dan melaporkannya kepada dewan direksi dan badan pemerintahan, anggota organisasi dan lembaga penyandang dana
- (d) Merundingkan atas nama organisasi, anggota-anggotanya dan kelompok-kelompok tertentu yang sesuai
- (e) Mempromosikan kepentingan-kepentingan organisasi, anggotanya dan kelompok kepentingan tertentu yang sesuai sebelum pembuatan undang-undang, pemerintahan dan masyarakat umum
- (f) Merencanakan, mengorganisir dan memerintahkan bagian-bagian yang bertanggung jawab dengan pelaksanaan kebijakan, program, undang-undang dan peraturan organisasi
- (g) Memastikan sistim dan prosedur yang tepat dikembangkan dan dilaksanakan untuk menetapkan pengawasan anggaran belanja dan pendapatan
- (h) Memantau dan mengevaluasi kemampuan kerja dari organisasi atau perusahaan terhadap sasaran-sasaran dan kebijakan-kebijakan
- (i) Mewakili organisasi pada acara resmi dan pertemuan pengurus, dalam perundingan, pada konvensi, dan forum dengar pendapat umum
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



