Skip to content. | Skip to navigation

Mencari

Pekerja Sosial dan Ahli penyuluhan

Indonesia - Pekerja sosial dan ahli penyuluhan menyediakan nasihat dan bimbingan untuk perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi untuk menjawab kesulitan sosial dan berbagai kesulitan pribadi. Mereka membantu klien untuk mengembangkan ketrampilan dan akses pada sumber daya dan dukungan pelayanan yang yang dibutuhkan untuk menjawab isu-isu yang timbul akibat dari pengangguran, kemiskinan, cacat, kecanduan, perilaku jahat dan melanggar hukum, perkawinan dan masalah-masalah lainnya Inonesia

Tugas-tugas

  • (a) Mewawancarai klien secara perorangan, dalam keluarga, atau dalam kelompok, untuk menilai permasalahan dan situasi mereka dan untuk menentukan jenis pelayanan yang dibutuhkan
  • (b) Menganalisa situasi klien dan menyampaikan pendekatan-pendekatan alternatif untuk memecahkan permasalahan
  • (c) Menyusun arsip kasus atau laporan untuk pengadilan dan tindakan hukum lainnya
  • (d) Menyediakan konseling/penyuluhan, jasa terapi dan mediasi dan memfasilitasi kegiatan kelompok untuk membantu klien untuk mengembangkan keahlian dan pandangan-pandangan yang dibutuhkan untuk menangani dan memechkan masalah sosial dan masalah pribadi mereka
  • (e) Merencanakan dan menerapkan program bantuan untuk klien yang mencakup intervensi krisis dan menghubungkannya dengan agen-agen yang menyediakan bantuan keuangan, bantuan hukum, perumahan, pengobatan dan pelayanan lainnya
  • (f) Menyelidiki kasus penyalahgunaan atau pengabaian dan mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak lain-lainnya dari orang-orang yang berbahaya
  • (g) Bekerjasama dengan pelanggar hukum selama dan setelah hukuman, untuk membantu mereka untuk berintegrasi dalam masyarakat dan untuk merubah sikap dan perilaku dalam rangka mengurangi melakukan pelanggaran lebih jauh
  • (h) Menyediakan nasihat kepada pengurus penjara dan untuk hukuman masa percobaan dan peninjauan ulang pembebasan bersyarat untuk membantu menentukan apakah, dan dengan syarat apa, seorang pelanggar hukum harus dipenjarakan, dibebaskan dari penjara atau ukuran menjalani perbaikan
  • (i) Bertindak sebagai advokat untuk kelompok klien dalam masyarakat dan melobi solusi terhadap permasalahan yang mempengaruhi mereka
  • (j) Mengembangkan program pencegahan dan intervensi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  • (k) Memelihara kontak dengan jasa pelayanan sosial lainnya, institusi pendidikan dan penyedia jasa pelayanan kesehatan yang terlibat dengan klien untuk menyediakan informasi dan memperoleh reaksi atas situasi dan kemajuan klien secara keseluruhan
Lebih

 

Share |