Pembuat undang-undang
Indonesia - Pembuat undang-undang menentukan, merumuskan, dan mengatur kebijakan nasional, negara, wilayah, atau pemerintah lokal dan badan pemerintahan internasional, yang membuat, mengesahkan, mengubah, atau mencabut peraturan-peraturan, undang-undang dan peraturan publik. Mereka termasuk anggota parlemen yang dipilih atau tidak dipilih, dewan dan pemerintah Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memimpin atau turut serta dalam rapat anggota lembaga legislatif dan administrasi nasional, negara, wilayah atau pemerintah daerah atau perkumpulan dewan legislatif
- (b) Menentukan dan merumuskan langsung kebijakan-kebijakan nasional, negara/negara bagian, wilayah, atau pemerintah daerah
- (c) Membuat, meratifikasi dan merubah atau mencabut peraturan-peraturan publik dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan undang-undang atau konstitusi
- (d) Bertugas pada badan atau penyelenggara administratur pemerintahan
- (e) Penyelidikan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingan umum/publik dan mempromosikan kepentingan pihak-pihak tertentu yang diwakilinya
- (f) Menghadiri pertemuan dan tugas-tugas kemasyarakatan untuk menetapkan pelayanan kepada masyarakat, memahami opini publik dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah
- (g) Merundingkan dengan anggota parlemen dan perwakilan kelompok kepentingan untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan, dan membuat kebijakan-kebijakan dan kesepakatan
- (h) Sebagai anggota-anggota pemerintahan, memerintahkan kepala tata usaha senior dan pejabat departemen dan lembaga-lembaga pemerintahan dalam penafsiran dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



