Skip to content. | Skip to navigation

Mencari

Pembuat undang-undang

Indonesia - Pembuat undang-undang menentukan, merumuskan, dan mengatur kebijakan nasional, negara, wilayah, atau pemerintah lokal dan badan pemerintahan internasional, yang membuat, mengesahkan, mengubah, atau mencabut peraturan-peraturan, undang-undang dan peraturan publik. Mereka termasuk anggota parlemen yang dipilih atau tidak dipilih, dewan dan pemerintah Inonesia

Tugas-tugas

  • (a) Memimpin atau turut serta dalam rapat anggota lembaga legislatif dan administrasi nasional, negara, wilayah atau pemerintah daerah atau perkumpulan dewan legislatif
  • (b) Menentukan dan merumuskan langsung kebijakan-kebijakan nasional, negara/negara bagian, wilayah, atau pemerintah daerah
  • (c) Membuat, meratifikasi dan merubah atau mencabut peraturan-peraturan publik dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan undang-undang atau konstitusi
  • (d) Bertugas pada badan atau penyelenggara administratur pemerintahan
  • (e) Penyelidikan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingan umum/publik dan mempromosikan kepentingan pihak-pihak tertentu yang diwakilinya
  • (f) Menghadiri pertemuan dan tugas-tugas kemasyarakatan untuk menetapkan pelayanan kepada masyarakat, memahami opini publik dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah
  • (g) Merundingkan dengan anggota parlemen dan perwakilan kelompok kepentingan untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan, dan membuat kebijakan-kebijakan dan kesepakatan
  • (h) Sebagai anggota-anggota pemerintahan, memerintahkan kepala tata usaha senior dan pejabat departemen dan lembaga-lembaga pemerintahan dalam penafsiran dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah
Lebih

 

Share |