Penasihat keuangan dan investasi/penanaman modal
Indonesia - Penasihat keuangan dan investati mengembangkan rencana keuangan untuk perorangan dan organisasi, dan menanamkan modal dan mengelola dana atas nama mereka Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Membangun dan memelihara klien
- (b) Mewawancarai klien untuk menentukan status keuangan dan sasaran, resiko yang dapat ditolerir dan informasi lainnya yang dibutuhkan untuk mengembangkan rencana keuangan dan strategi investasi
- (c) Menetapkan sasaran keuangan, dan mengembangkan dan menerapkan strategi untuk mencapai sasaran keuangan
- (d) Mengatur untuk pembelian dan penjualan stok dan obligasi untuk klien
- (e) Memantau kemampuan investasi, dan menguji kembali dan merevisi rencana investasi berdasarkan pada kebutuhan yang dirubah dan perubahan di pasar
- (f) Merekomendasikan dan mengatur perlindungan asuransi untuk klien
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



