Pengawas lalu lintas udara
Indonesia - Pengawas lalu lintas udara mengatur pergerakn pesawat di udara dan atau di atas lapangan, menggunakan radio, radar dan sistim penerangan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Mengatur dan mengawasi ketika mendekati dan meninggalkan bandara dan pergerakannya diatas lapangan
- (b) Mengatur dan mengawasi operasi pesawat terbang di sektor udara yang ditunjukkan
- (c) Menilai dan menyetujui rencana penerbangan
- (d) Memberitahukan awak pesawa dan staf operasi tentang kondisi cuaca, penerbangan, pengoperasian fasilitas-fasilitas, rencana dan lalu lintas udara
- (e) Menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktek-praktek penguasaan lalu lintas udara dalam rangka mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang timbul
- (f) Memulai dan mengorganisir keadaan darurat, mencari dan pelayanan penyelematan dan prosedur-prosedur
- (g) Mengatur seluruh pesawat terbang dan pelayanan kendaraan pada atau di dekat lintasan bandara
- (h) Memelihara radio dan kontak telepon dengan menara pengendali yang berdekatan, terminal unit pengawasan dan pusat pengendalian lainnya, dan mengkoordinir pergerakan dari pesawat terbang ketengah area
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



