Perwakilan asuransi
Indonesia - Perwakilan asuransi menasihati tentang dan pertanggungan untuk jiwa, kecelakaan, mobil, kewajiban, sumbangan, kebakaran, pelayaran dan bentuk-bentuk lainnya untuk klien yang baru dan klien yang telah ditetapkan Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memperoleh informasi tentang keadaan-keadaan pelanggan-pelanggan yang diperlukan untuk menentukan bentuk asuransi dan kondisi-kondisi yang tepat
- (b) Merundingkan dengan pelanggan-pelanggan untuk menentukan bentuk-bentuk dan tingkat resiko yang mana diperlukan asuransi
- (c) Menjelaskan secara rinci tentang asurasi dan kondisi-kondisinya, premi cakupan resiko dan manfaatnya untuk pelanggan-pelanggan
- (d) Membantu klien-klien untuk menentukan bentuk dan tingkat dari cakupan yang diperlukan, menghitung premi dan menetapkan metode pembayaran
- (e) Merundingkan dan menyusun kontrak pengasuransian kembali
- (f) Memberi nasihat tentang, merundingkan syarat-syarat untuk dan menyusun kontrak pengasuransian kembali untuk bentuk-bentuk proyek tertentu atau luas, pemasangan atau resiko
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



