Petugas Kepolisian
Indonesia - Petugas kepolisian menegakkan hukum dan peraturan, berpatroli di kawasan masyarakat, melaksanakan hukum dan peraturan dan menahan pelaku pelanggar hukum yang dicurigai Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Berpatroli di wilayah tertentu untuk menegakkan peraturan publik, melakukan reaksi pada siutasi darurat, melindungi masyarakat dan harta benfa dan melaksanakan peraturan hukum dan undang-undang
- (b) Mengidentifikasi, melanjutkan dan menahan tersangka dan pelaku tindak kejahatan
- (c) Memiliki otoritas mengatur lalu lintas seandainya terjadi peristiwa kecelakaan
- (d) Menyediakan bantuan darurat kepada korban kecelakaan, korban kejahatan, dan bencana alam
Lebih
Isi dalam survei
Document Actions
Share
|



