Pemerintah menetapkan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Mari kita pahami lebih lanjut mengenai :
Hukum Tenaga Kerja
- Tidak Ada Diskriminasi Antar Gender, Ras, Etnis, Agama
- Pelaku dan Efek Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- Penghapusan Kerja Paksa
- Tidak Mempekerjakan Pekerja Anak