Tunjangan Pengangguran

This page was last updated on: 2023-02-15

Tunjangan Pengangguran

Pekerja yang diberhentikan dari pekerjaannya berhak atas jaminan/asuransi kehilangan pekerjaan untuk mempertahankan taraf hidup yang layak selama masa pengangguran. Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Di tingkat nasional, penyelenggaraannya dilakukan berdasarkan asas jaminan sosial. Setiap orang yang telah membayar iuran dapat menjadi peserta jaminan kehilangan pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah, iuran program jaminan sosial, atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dapat diperoleh dalam bentuk pelatihan kerja, uang tunai (setara dengan upah enam bulan), dan akses ke pasar tenaga kerja, setelah menyelesaikan periode keanggotaan tertentu.

Secara lebih rinci, pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk menjaga taraf hidup pekerja agar tidak menurunkan derajatnya meskipun kehilangan pekerjaan mereka. Jaminan kehilangan pekerjaan adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan sosial yang sudah ada seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial yang ada secara otomatis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kontribusi program jaminan kehilangan pekerjaan adalah 0,46% dari upah bulanan, 0,22% akan ditanggung oleh pemerintah.

Apabila pekerja diberhentikan, pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 45% dari upahnya selama 3 (tiga) bulan dan 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya. Selain mendapatkan uang tunai selama 6 (enam) bulan, pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Namun, pekerja akan mendapatkan ini jika mereka telah membayar iuran setidaknya selama 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut sebelum diberhentikan.

Sumber :  §46A-46E Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004), diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP Nomor 37/2021).

Loading...