Surat Pemberitahuan & Pesangon

This page was last updated on: 2023-02-15

Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja

Kontrak kerja berakhir apabila pekerja meninggal; atau perjanjian kerja berakhir; atau berdasarkan putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengakhiri perjanjian; atau terdapat keadaan atau kejadian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja; penyelesaian pekerjaan yang diberikan.

Alasan pemecatan yang sah termasuk pelanggaran berat (melakukan pelanggaran berat); tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari tanpa alasan yang dibenarkan, dan melanggar ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.

Hubungan kerja dapat dihentikan karena ketidakmampuan untuk bekerja karena pensiun, atau karena alasan yang berkaitan dengan proses hukum pidana atau alasan ekonomi termasuk perubahan status perusahaan, penutupan karena kerugian terus-menerus, atau kebangkrutan.

Namun, dalam hal meninggalnya pihak pengusaha atau pemindahan hak, kontrak kerja masih tetap berlaku.

Semua pihak, baik pihak pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan Pemerintah wajib menghindari pemutusan hubungan kerja. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pihak pengusaha wajib memberitahukan penyebab pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dan/atau serikat pekerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pemutusan hubungan kerja. Pemberitahuan tersebut harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang diberhentikan dalam masa percobaan. Jika pekerja menerima pemutusan hubungan kerja, maka pihak pengusaha harus memberi tahu kantor dinas tenaga kerja terkait.

Namun apabila pekerja menolak menerima pemecatan, maka pekerja harus menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha.

Dalam hal terjadi perselisihan antara pihak pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang diberhentikan, maka pihak pengusaha harus melakukan perundingan bipartit dengan berunding langsung dengan pekerja (bagi yang tidak berserikat) dan/atau serikat pekerja tempat pekerja tersebut tergabung tentang niatnya untuk melakukan pemecatan. Perundingan bipartit tersebut harus diselesaikan dalam waktu 30tiga puluh) hari. Apabila tercapai penyelesaian, Perjanjian Bersama harus didaftarkan di pengadilan perburuhan yang relevan dan kemudian ditandatangani. Apabila mereka tidak mencapai penyelesaian, maka mereka dapat melanjutkan kasus melalui prosedur penyelesaian sengketa.

Dalam kasus-kasus berikut, tidak ada persyaratan untuk mendapatkan izin dari pengadilan industri sebelum memutuskan kontrak kerja:

  • selama masa percobaan;
  • pekerja mengundurkan diri secara sukarela (tanpa tekanan/intimidasi dari pihak pengusaha);
  • berakhirnya perjanjian kerja pekerja;
  • mencapai usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja meninggal dunia; atau
  • proses pidana terhadap pekerja (membatasi pekerja untuk bekerja selama 6 bulan berturut-turut).

Sumber : §61, 151, 151A & 154A Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Uang pesangon

Pesangon dari sebuah pemutusan hubungan kerja adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu peristiwa tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan ( UU No. 13 Tahun 2003) yang dicabut dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Pemindahtanganan Pekerjaan, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Peraturan 35 Tahun 2021), pemutusan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu menimbulkan pembayaran pemutusan hubungan kerja yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan uang pisah.

Besaran uang pesangon sama dengan upah 1 (satu) bulan untuk setiap tahun masa kerja, sampai dengan pembayaran maksimum 9 (sembilan) bulan untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih. Gaji satu bulan diberikan untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Selanjutnya ada pembayaran imbalan jasa (uang penghargaan masa kerja) yang terdiri dari penambahan gaji satu bulan untuk setiap3 (tiga) tahun masa kerja, dimulai dengan gaji 2 (dua) bulan selama 3-6 tahun masa kerja, sampai dengan gaji maksimum 10 (sepuluh) bulan untuk 24 tahun atau lebih masa kerja. Santunan hak meliputi santunan cuti yang tidak diambil oleh pekerja, santunan biaya perjalanan pulang ke tempat perekrutan, santunan perumahan dan biaya pengobatan (15% dari total uang pesangon dan uang masa kerja) dan santunan lainnya yang diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang pisah (uang pisah) berlaku apabila hubungan kerja diputus oleh pekerja (pengunduran diri secara sukarela) atau pemutusan hubungan kerja karena ketidakhadiran tanpa cuti selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih. Besarnya uang pisah diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. “uang pisah” diberikan kepada pekerja yang tugas dan fungsinya tidak “secara langsung mewakili” kepentingan perusahaan yang dapat mencakup anggota Direksi atau bahkan pekerja setingkat manajerial.

 

Tidak ada pembayaran pemutusan hubungan kerja yang dapat diterima untuk pemutusan perjanjian kerja waktu tertentu sebelum berakhirnya kontrak tersebut. Dalam hal demikian, pihak yang memutuskan perjanjian kerja waktu tertentu sebelum berakhirnya kontrak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar gaji pekerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak tersebut.

 

Luasnya paket pemutusan hubungan kerja tergantung pada keadaan pemutusan. Berikut ini keadaan pemutusan hubungan kerja beserta rumus perhitungan uang pesangon, pembayaran uang penghargaan masa kerja (long-pay), ganti rugi, dan uang pisah.

   

1

Perusahaan sedang melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pihak pengusaha tidak bersedia menerima pekerja

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

 

2

Perusahaan sedang diakuisisi

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

3

Perusahaan diakuisisi tetapi pekerja menolak untuk melanjutkan pekerjaan karena perubahan persyaratan kerja

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

4

Perusahaan melakukan langkah efisiensi karena kerugian yang dialami.

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

5

Perusahaan mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mencegah kerugian lebih lanjut

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

6

Perusahaan ditutup karena kerugian yang diderita selama 2 tahun baik berturut-turut maupun tidak

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

7

Perusahaan tutup bukan karena rugi

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

8

Perusahaan tutup karena force majeure

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

9

Peristiwa force majeure telah terjadi, tetapi perusahaan tidak tutup

  • 0.75 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

10

Perusahaan mengalami keterlambatan atau pembayaran utang karena kerugian yang dideritanya

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

11

Perusahaan sedang mengalami keterlambatan atau pembayaran hutang tetapi bukan karena kerugian yang dideritanya

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

12

Perusahaan telah dinyatakan pailit

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

13

Pekerja telah mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (misalnya karena pihak pengusaha telah menyerang, menghina secara kasar atau mengancam pekerja)

  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

14

Telah dikeluarkan keputusan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa pihak pengusaha tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan oleh pekerja, dan pihak pengusaha telah memutuskan hubungan kerja.

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

15

Pengunduran diri pekerja secara sukarela

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

16

Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa pemberitahuan tertulis yang didukung dengan bukti yang sah dan pihak pengusaha telah memanggil pekerja 2 (dua) kali secara tertulis

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

17

Pekerja telah melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.

  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

18

Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

19

Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

20

Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena pekerja tersebut ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan.

  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

21

Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.

  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

22

Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.

  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

23

Pekerja menderita sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan

  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

24

Pekerja meminta pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan

  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

25

Pensiun

  • 1.75x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

26

Pekerja meninggal dunia

  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

 

Sumber : §01, 156-172 Undang-Undang Nomor Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU Cipta KeNo. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Loading...