Kesepakatan Kerja Bersama untuk Sheraton Media Hotel and Towers

New1

BAB I

VISI MISI DAN NILAI INTI SHERATON

Pasal 1

Pemyataan Visi Misi, Positioning dan Value

Sheraton Media Hotel & Towers

VISI

Dengan mengantisipasi perkembangan positif situasi politik, pertumbuhari ekonomi dan stabilitas keamanan, Sheraton Media Hotel & Towers akan berusaha meningkatkan keuntungan bidang usaha dan menjadi yang terbaik dalam hal “Luxury” serta keramah-tamahari pelayanannya diantara hotel-hotel yang ada di Jakarta bagian utara.

MISI

Memastikan bahwa Sheraton Media Hotel & Towers dikerjal sebagai salah satu hotel bisnis di wilayah Jakarta bagian Utara yang akan memperluas jaringan pemasaran dengan menitik beratkan pada perhatian yang mendalam atas pelanggannya dengan tujuan utama kepuasan pelanggan yang dapat menciptakan loyalitas.

POSITIONING

Sheraton Media Hotel & Towers merupakan hotel bisnis bintang lima bertaraf Intemasional terbaru yang terletak di wilayah Jakarta bagian Utara, yang dikerjal keramah-tamahari pelayanannya dengan harga yang bersaing serta dapat memberikan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhari para pelaku bisnis dan masyarakat sekitamya terutama dalam bersaing dengan hotel pesaing diareal kita.

VALUE

- Kami berusaha mengembangkan suasana dimana karyawan merasa menjadi bagian yang penting dari perusahaan serta dapat terus mengembangkan semangat keterbukaandalam suasana bebas mengemukakan pendapat, meciptakan rasa turut memiliki perusahaan serta mendaya gunakan komunikasi dua arah.

- Memaksimalkan keuntungan bidang usaha dan memenuhi harapan Starwood Hotel & Resort Inc. Serta Pemilik ; kami akan tetap melanjutkan upaya untuk mengenfisiensikan biaya operasional disamping secara aktif mencari kesempatan sumber-sumber pendapatan baru.

Pasal 1.1

Nilai Inti Sheraton

Warm, Connected, Community

Dalam setiap interaksi, karyawan menyambut Anda dengan sikap tulus dan ramah, menyampaikan semangat kemurah-hatian, dan peduli akan kebutuhari Anda sehingga Anda bisa nyaman menjadi diri sendiri.

Wataupun berada jauh dari rumah , Anda akan dapat tetap terhubung dengan hal-hal yang penting melalui ruang, fasilitas, dan layanan khas kami. Kami membantu Anda untukmencapai tujuan pribadi dan professional Anda.

Semua hotel kita menyediakan arena pergaulan bagi orang-orang untuk berkumpul dan berbagi pengalaman. Di belahari dunia mana pun Anda berada, di Sheraton, Anda adalah bagian dari sebuah keluarga.

Pasal 1.2

ATURAN PERILAKU DAN ETIKA BISNIS

- Jika Anda tidak yakin dan melihat perilaku tertentu yang melanggar aturan atau kebjakan, atau bagaimana bertindak dalam situasi tertentu, silahkan membahas masalah tersebut bersama atasan Anda, wakil yang tepat dari Bagian Sumber Daya Manusia.

- Untuk mendukung komitmen kami dalam upaya mempertaharikan standar etika dan moral yang tinggi dan untuk mendorong terciptanya tempat kerja yang kondusif bagi pembahasan praktek-praktek bisnis secara terbuka, maka kebijakan kami adalah untuk tidak melakukan tindak diskriminasi atau upaya pembatasan dendam terhariap mitra yang melaporkan suatu pelanggan terhariap kebijakan kami.

- Mitra yang menyampaikan laporan dimana mereka tahu laporan tersebut palsu atau mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki keyakinan yang wajar atas ketetapan informasi tersebut serta mitra yang memberikan bukti dimana mereka tahu bukti tersebut palsu atau mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki keyakinan yang wajar atas ketetapan informasi tersebut tidak akan dilindungi oleh kebijakan ini dan mereka dapat terkerja tindakan disipliner, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja.

- Integritas dan Kepatuhari Terhariap Hukum. Anda harus melaksanakan seluruh aspek bisnis kami dengan cara yang etis yang menunjukan dedikasi kami pada integeritas, kejujuran, dan kewajaran. Anda setiap saat harus mematuhi hukum dari suatu jurisdiksi dimana kami berbisnis. Anda harus memberikan informasi latar-belakang, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kompensasi tenaga kerja. Apabila anda tidak memberikan informasi yang tepat mengenai diri anda sendiri, maka anda dapat terkerja sanksi pidana dan sanksi lainnya akibat pelanggaran hokum.

- Bertindak Etis dalam Menangani dan Melaporkan Data. Kami mewajibkan catatan bisnis yang lengkap, tepat, dan andal. Kamu juga mewajibkan untuk menyimpan catatan tersebut dan melaporkan ke instansi pemerintah sesuai dengan hokum yang berlaku. Kami juga melarang menggunakan pemyataan palsu untuk mempengaruhi individu atau perusahaan dengan siapa kami berbisnis, termasuk memasukkan data palsu ke dalam catatan kami.

- Melindungi Dana dan Harta Benda Kami. Anda harus melindungi harta dan benda yang kami miliki dengan kehati-hatian, sungguh-sungguh dan jujur. Kami tidak akan memberikan toleransi terhariap individu untuk mendapatkan dan atau harta benda secara keliru melalui pencurian, penggelapan, kecurangan, kepura-puraan palsu atau pemyataan palsu. Aset ini termasuk kepemilikan intelektual seperti nama, logo, dan merek dagang; gagasan; rencana, dan strategi; peralatan computer dan telepon; serta pasokan, fumiture, perabot tetap dan peralatan kami. Anda harus menggunakan harta benda kami dan harta benda pemilik bagi kepentingan kami sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

- Melindungi Informasi Rahasia. Anda harus melindungi dan menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang tidak diperuntukan bagi masyarakat luas yang menjadi milik kami. Anda tidak boleh berbagi rahasia dan membahas materi rahasia di tempat umum dengan sahabat, sanak saudara atau orang lain yang bukan mitra.

- Menghindari Benturan Kepentingan. Benturan kepentingan terjadi apabila kepentingan pribadi Anda mengganggu atau, dalam hal apapun, bertentangan dengan (atau tampaknya mengganggu atau bertentangan dengan) kepentingan kami. Karena keputusan bisnis harus diambil bagi kepentingan kami dan tidak boleh dimotivasi oleh kepentingan atau keuntungan pribadi anda.

- Hubungan Yang Wajar. Anda harus berupaya berupaya berhubungan secara wajar dan dengan itikad baik dengan pelanggan, pemasok, pesaing, pemegang sahamdan mitra kami dan harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Anda tidak boleh mengambil keuntungan yang tidak wajar dari siapapun dengan memanipulasi, menyembunyikan, menyalahgunakan informasi rahasia, salah menyatakan fakta penting atau praktek lain yang tidak wajar.

- Memperlakukan Sesama Mitra Dengan Rasa Hormat. Amda harus menghargai hak sesama mitra anda atas perlakuan yang adil dan peluang yang sama, bebas dari diskriminasi yang dilarang dan pelecehari atau upaya batas dendam yang melanggar hukum anda harus menghindari komnetar atau perilaku terhariap pihak lain yang secara wajar dapat dianggap sebagai pelecehari atau menunjukan penyimpangan atas dasar suatu kategori yang dilindungi namaun tidak terbatas pada, ras, agama, asal-usul kebangasaan, usia, jenis kelamin, orientasi seks atau cacat.

- Membantu Menyediakan Tempat Kerja Yang Aman. Kita semua berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bebas dari bahaya, kekerasan, ancaman kekerasan, intimidasi, dan kondisi dimana karyawan berada dibawah pengaruh alcohol atau obat-obatan terlarang ditempat kerja. Kami dengan tegas melarang setiap penyimpangan verbal, perilaku yang mengancam, atau perbuatan yang dapat membahayakan orang atau harta benda, termasuk kepemilikan senjata api yang tidak sah atau senjata lain pada harta benda kami. Anda sekali-kali tidak boleh menjual, menggunakan, memiliki atau berada dibaeah pengaruh obat-obatan terlarang, atau penggunaan yang tidak benar, atau berada dibawah pengaruh alcohol pada waktu berada ditempat kami atau pada waktu terlibat dalam bisnis kami. Pengecualian dapat diadakan untuk konsumsi alcohol yang wajar yang disediakan oleh kami pada peristiwa yang disponsori oleh kami atau klien atau selama anda berdiam diproperti kami untuk kepentingan bisnis atau pribadi.

- Tanggung Jawab Perorangan. Anda bertanggung jawab atas kepantasan dan konsekuensi dari tindakan anda. Anda tidak akan diberi toleransi untuk suatu perbuatan yang keliru karena mendapat petunjuk dari atau diminta oleh oranglain, serta menyetujui perbuatan terlarang atau tidak etis dari orang lain. Kami secara berkala dapat meminta anda untuk menandatangani pengakuan yang menegaskan bahwa anda telah menerima, mambaca, memahami, dan mematuhi aturan.

- Melaporkan Pelanggaran Terhariap Kebijakan. Anda harus segera mengingatkan atasan anda, wakil dari sumber daya manusia bila mana anda melihat, mengetahui atau secara wajar mencurigai terjadinya pelanggaran terhariap aturan. Anda harus bekerjasama dalam suatu penyelidikan intemal atau dari pihak pemerintah atas perbuatan keliru bila diminta melakukannya.

- Tidak Boleh Ada Upaya Batas Dendam. Anda tidak boleh mendapat perlakuan batas dendam karena dengan itikad baik melaporkan suatu pelanggaran terhariap aturan atau kebijakan kami yang lainya atau karena bekerjasama diam penyelidikan yang terkait dengan hal tersebut.

Pasal 1.3

KODE ETIK KEUANGAN

Pejabat keuangan dan setiap anggota tim keuangan diharapkan :

- Bertindak dengan jujur dan penuh integritas

- Bertindak dengan bertanggung jawab, dengan itikad baik, dengan kepedulian,kecakapan, dan kesungguhari sebagai mana mestinya

- Secara etis menangani bantuan kepentingan yang sebenamya atau yang tampak antara hubungan pribadi dan professional, termasuk dalam hal para pejabat eksekutif, mematuhi Kebijakan Peluang Korporat Starwood

- Memberikan informasi yang tepat, tepat waktu, lengkap, dan dapat dimengerti, terlepas dari tujuan informasi (seperti prakiraan, anggaran, laporan, laporan keuangan yang berupa konsep atau dalam bentuk yang sebenamya, serta arsip atau komunkasi yang dapat diakses oleh masyarakat)

- Secara akurat menyatakan fakta material dan tidak mengijinkan dikorbankannya keputusan yang lebih baik yang mereka ambil

- Tidak membiarkan data keuangan dipengaruhi oleh orang lain atau oleh factor-faktor seperti pengoperasian unit atau kinerja individu atau tujuan, rencana, dan prakiraan, atau komitmen organisasi

- Tidak menyembunyikan suatu informasi dari para auditor intemal atau para auditor independen kami

- Mematuhi kebijakan dan prosefdur perusaahaan yang berlaku terkait dengan pengawasan intemal dan pembuatan laporan keuangan

- Mematuhi hukum, aturan dan peraturan pemerintah yang berlaku dan mematuhi hukum, aturan dan peraturan instansi pengaturan yang sesuai, baik swasta maupun pemerintah

- Menghargai kerahasian informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan mereka dan mengambil langkah yang tepat untuk melindunginya agar informasi rahasia tersebut tidak diungkapkan secara tidak sah.

- Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan mereka untuk keuntungan pribadi

- Berbagi pengetahuan dan mempertaharikan keahlian yang penting dan bersangkutan dengan jabatan merka

- Menggunakan secara beratnggung jawab dan mempertaharikan pengawasan atas aset dan sumber daya yang digunakan oleh atau yang dipercayakan kepada mereka

- Segera menyampaikan setiap kepedulian mengenai materi akutansi atau audit yang dipertanyakan, perilaku yang tidak etis atau pelanggaran aturan agar mendapat perhatian dari atasan mereka.

- Kami akan menyelidiki setiap laporan pelanggaran terhariap aturan sebagaimana yang dipandang benar. Siapapun yang tunduk pada aturan didapati melanggar aturan akan terkerja rindakan disipliner termasuk pemutusan hubungan kerja. Penyampaian laporan yang tidak jujur dapat membawa pada kewajiban perdata atau pidana dan kami akan mendukung penyelidikan dan tuntutan. Kami akan mengungkapkan setiap penyimpangan aturan yang diberikan kepada para pejabat eksekutif Starwood sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pasal 1.4

SUMBER DAYA TEKNOLOGI

1. Tujuan kebijakan. Kami menyediakan untuk anda sistem surat suara dan e-mail, komputer desktop, komputer jinjing, server, local area network, intranet, printer, piranti lunak dan media penyimpanan yang dapat dilepas (seperti floppy disk, cd-room, dan hard disk) untuk memudahkan komunikasi bisnis elektronik yang efektif, aman, dan etis. Komunikasi dengan metode ini serta teknologi lain disebut sebagai kebijakan ini sebagai “Sumberdaya Teknologi”. Seluruh penggunaan sumber daya teknologi tunduk pada kebijakan ini, termasuk penggunaan oleh agen, penerimaan waralaba, vendor, dan kontraktor independen.

2. Penggunaan Suberdaya Teknologi

a. Kepemilikan dan Penggunaan Sumberdaya Teknologi Untuk Kepentingan Bisnis

Kami memiliki Sumberdaya Teknologi dan menyediakannya untuk digunakan bagi kepentingan bisnis. Seluruh pesandan informasi lain serta datra yang dimasukan, dibuat, diakses, diterima, disimpan, atau disampaikan melalui sumberdaya teknologi juga merupakan milik kami. Kami setiap saat berhak memperbaiki, menservice, memeriksa, mengubah dan tidak lagi menggunakan sumberdaya teknologi tanpa pemberitahuan. Kami dapat mengakhiri akses anda pada setiap saat karena suatu atasan atau tanpa atasan.

Anda kadang dapat menggunakan sumberdaya teknologi untuk keperluan pribadi anda, jika:

- Penggunaan yang dimaksud tidak mengganggu bisnis kami atau kewajiban anda,

- Penggunaan yang dimaksud tidak mengganggu ketersediaan sumberdaya teknologi, dan pesan yang disampaikan sah, etis, dan bermaksud baik

b. Penggunaan Sumberdaya Teknologi

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi dengan cara apapun yang melanggar (i) hak cipta, hak rahasia dagang, syarat-syarat lisensi atau hak lain dari pihak ketiga, atau kami, atau (ii) hukum, peraturan, perundang-undengan atau batasan etika yang berlaku, atau (iii) salah satu dari kebijakan kami yang lainnya, termasuk, namun tidak terbatas pada, kebijakan informasi rahasia dan hak pribadi, kebijkan mengenai anti diskriminasi, pelecehari dan upaya batas dendam yang melanggar hukum dari kami, yang merupakan bagian dari aturan perilaku kami dan kebijakan komunikasi kami, sebagai mana diuraikan dalam bagian 2c dibawah.

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk mengakses suatu situs web yang memuat materi seks, yang bersifat fulgar, menghina, melecehkan, atau bemada menyerang.

Program atau file berisi teknologi enkripsi tidak boleh ditempatkan diintemet atau dikirim secara apapun keluar tanpa wewenang tertulis sebelumnya dari CEO kami.

c. Program Piranti Lunak

Anda hariya boleh menggunakan piranti lunak yang disetujui atau disediakan oleh kami. Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk menerima, mengirim, atau menyimpan program piranti lunak yang dimiliki secara pribadi dan anda tidak boleh menginstal piranti lunak yang dibeli dan yang lisensinya telah diperoleh untuk digunakan bagi keperluan pribad. Anda tidak boleh men’download’ piranti lunak apapun dari intemet tanpa izin tertulis sebelumnya dari CEO kami.

d. Jangan Berharap Atas Hak Pribadi Kami Memantau Penggunaan sumberdaya teknologi.

Anda tidak perlu berharap atas hak pribadi dalam anda menggunakan sumberdaya teknologi, termasuk memasukkan, membuat, mengirim, menerima, atau menyimpan informasi. Anda mengenyampingkan hak pribadi atas informasi tersebut. Kami dapat melacak dan memantau seluruh informasi yang dikirim secara intemal maupun ekstemal kepada dan dari kami sumberdaya teknologi. Kami dapat memantau penggunaan intemet, termasuk mengkaji daftar situs yang diakses. Sumberdaya teknologi dan seluruh informasi yang dimasukkan, dibuat, dikirm, diterima, diakses, atau disimpan oleh sumber daya teknologi dapat diperiksa., dicari dan diungkap tanpa pemberitahuan sebelumnya dan anda sepakat atas akses kami. Kami akan menghapus dan mengharicurkan seluruh piranti lunak yang tidak resmi.

e. Penggunaam Password

Seluruh password dan keamanan yang digunakan dalam hubungannya dengan sumberdaya teknologi adalah milik kami dan harus tersedia bagi kami. Password oleh anda tidak dapat mencegah kami mengakses sumberdaya teknologi. Password tidak boleh dibagi diantara mitra. Individu yang tidak berhak tidak boleh menggunakan password anda untuk mendapatkan akses ke informasi. Kami berhak menetapkan dan/atau mengubah password dan kode pribadi untuk sumberdaya teknologi.

3. Panduan Penggunaan Umum Lainnya

a. Virus Komputer

Anda harus melindungi sumberdaya teknologi dari pengharicuran yang tidak sengaja atau upaya sabotase yang disengaja melalui virus computer. Anda tidak boleh dengan sengaja memasukkan file atau media yang telah terinfeksi virus kedalam sumberdaya teknologi atau mematikan fungsi piranti lunak scan virus. Anda harus melakukan upaya yang wajar, termasuk, namun tidak terbatas pada, menggunakan piranti lunak deteksi virus yang telah disetujui, untuk memastikan bahwa seluruh file yang diakses atau dikumpulkan bebas virus dan harus meminimalkan ‘pendownlotan’ data dari intemet dan melalui email dan tidak boleh ‘mendownload’ data dari situs intemet dimana anda belum terbiasa. Anda harus mengambil pilihari sendiri sewaktu membuka email dari sumber yang tidak dikerjal, terutama jika email mengandung attachment (lampiran). Sebelumnya menempatkan suatu file dijaringan, anda harus ‘menscan’ apakah terdapat virus dengan menggunakan piranti lunak scan virus terbaru yang telah disetujui.

b. Batasan Lain

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk menseponsori, memfasilitasi, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar hukum termasuk, namun tidak terbatas pada, undian, berjualan dengan undian, taruhari, dan judi lain serta berpartisipasi dalam atau memfasilitasi pendistribusian barang dan materi yang melanggar hukum.

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, untuk mencari pekerjaan diluar perusahaan, atau untuk mengumpulkan uang atau dukungan lain untuk kegiatan keagamaan atau politik kecuali hal itu berhubungan dengan tugas pekerjaan anda.

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk berpartisipasi dalam chat line atau bulletin board, kecuali anda memiliki atasan yang sah dari sudut pandang bisnis untuk berbuat demikian dan kami telah menyetujui anda menggunakan chat line atau bulletin board tertentu. Jika anda sudah mendapatkan izin untuk berpartisipasi, maka anda harus mengikuti aturan forum dimana anda berpartisipas.

Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk “mengintai” (mendapatkan akses ke atau mengkaji file atau komunikasi dari pengguna lain untuk memuaskan rasa ingin tahu atau tanpa kepentingan bisnis apapun). Anda tidak boleh berupaya (i) mengakses sumberdaya teknologi yang tidak ditetapkan untuk anda, (ii) melanggar langkah pengamanan, atau (iii) menyadap suatu komunikasi tanpa wewenang yang benar. Anda harus mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk akses ke sumberdaya teknologi orang lain.

c. “Panduan Komunikasi”

Kaji kebijakan panduan komunikasi kami, yang berada StarwoodOne pada “Tim-Human Resources” “Corporate HR” HR Policies and Procedures” untuk mendapatkan panduan khusus menggunakan mengenai penggunaan email, surat suara dan telepon. Kebijakan ini berisi informasi mengenai waktu respon, pesan luar kantor dan pengiriman pesan.

d. Komunikasi Tidak Selalu “Dapat Dihapus” dan Dapat Dicari.

Anda tidak boleh menyampaikan sesuatu melalui email atau surat suara yang tidak ingin dicatat. Email dan surat suara dapat bersifat permanen sebagai mana halnya komunikasi melalui bentuk tertulis (hard copy). Sistem surat suara dan email secara rutin mencatat informasi mengenai setiap komunikasi seperti nama pengirim dan penerima, waktu serta tanggal pengiriman dan bahkan isi pesan. Pesan biasanya dapat diambil dari arsip sistem bahkan setelah anda menghapusnya. Setelah suatu pesan dikirim, tidak ada cara untuk mengontrol jumlah salinan yang dibuat atau orang-orang kepada siapa pesan tersebut diteruskan, termasuk penerima yang dituju.

Email dan surat suara juga harus dapat dijadikan object pencarian/penemuan selama proses jalannya perkara.

4. Lain-lain

Intemet merupakan jaringan computer yang mendunia yang berisi jutaan lembar informasi. Anda megakses intemet dengan resiko yang ditanggung oleh anda sendiri, kami tidak bertanggung jawab atas materi yang anda simak atau ‘download’. Kami tidak bertanggung jawab dalam setiap kerusakan, baik langsung atau tidak langsung, yang timbul dari penggunaan sumberdaya teknologi. Kami akan menyelidiki setiap laporan pelanggaran terhariap kebijakan ini sebagaimana yang dipandang tepat. Setiap mitra yang kedapatan melanggar kebijakan ini akan terkerja tindakan disipliner, sampai dan termasuk diberhentikan.

BAB II

UMUM

Pasal 2

Pengertian Umum

1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak yang saling mengikat.

2. Pengusaha adalah Perwakilan (Representasi) Pemilik PT. Grahasahari Suryajaya yang beralamat di. Jl. Gunung Sahari Raya No. 3 Jakarta Pusat yang ditunjuk sebagai General Manager, Executive Committee, Kepala Bagian dan Assistant Kepala Bagian, Manager, Asisstan Manager Sheraton Media Hotel dan Towers Jakarta.

3. FSB KAMIPARHO SBSI adalah perwakilan (Representasi) pekerja/buruh dengan nomor Pencatatan : 424/1/P/XI/2006 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI yang fungsinya sebagai Serikat Pekerja/Buruh yang sah secara hukum atau sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang bertindak atas nama pengurus dan anggotanya.

4. Pekerja/Buruh adalah mereka yang bekerja di Sheraton Media Hotel & Towers yang mendapatkan upah dan terdaftar serta memiliki nomor identitas di bagian Sumber Daya Manusia (personalia).

5. Isteri atau suami Perkerja/Buruh adalah orang yang terikat dalam perkawinan secara sah menurut hukum dan perundang-undengan yang berlaku dan terdaftar dibagian Sumber Daya Manusia (personalia).

6. Anak adalah anak sah hasil dari perkawinan yang sah Pekerja/Buruh, yang berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah, yang merupakan anak pertama sampai dengan anak ketiga, tercatat di bagian Sumber Daya Manusia (personalia).

7. Ahli Waris adalah Isteri/Suami/Anak/Orang Tua atau orang lain yang ditunjuk yang berhak mendapatkan hak waris pekerja/buruh yang tercatat di bagian Sumber Daya Manusia (personalia).

8. Klinik Perusahaan adalah klinik yang tersedia atau ditunjuk Perusahaan untuk melayani Pekerja/Buruh dan keluarganya yang tercatat dibagian Sumber Daya Manusia (personalia), serta tamu hotel Sheraton Media Hotel and Towers Jakarta.

9. Waktu Kerja adalah jam-jam dimana Pekerja/Buruh melakukan pekerjaan ditempat bekerja dapat dilaksanakan pada pagi hari, siang hari dan atau malam hari.

10. Kerja Lembur adalah jam-jam dimana Pekerja/Buruh melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang ditentukan.

11. Hari Libur Mingguan adalah hak pekerja/buruh setelah melakukan pekerjaan 40 jam dalam satu minggu sesuai dengan jadwal kerja masing-masing pekerja/buruh.

12. Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas pelanggaran disiplin atau ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan tujuan pembinaan.

13. Split Shift adalah waktu kerja yang terhenti sementara dan dilanjutkan pada waktu yang lain saat menjalankan pekerjaan dalam satu hari yang sama.

14. Pekerja/Buruh Bagian Non Operasional adalah Pekerja/Buruh dalam perusahaanyang mayoritas pekerjaannya adalah pekerjaan administrasi.

15. Klaim adalah permintaan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan sebelumnyadengan disertai bukti pembayaran yang sah.

16. DO NOT DISTURB (DND) adalah suatu aturan di dalam kamar tamu dan atau tanda yang mana penghuni kamar tersebut tidak ingin diganggu, kecuali untuk keadaan mendesak sesuai dengan ketentuan hotel.

Pasal 3

Pihak-Pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :

1. Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers, Jakarta mewakili PT. Grahasahari SuryaJaya beralamat di JI. Gunung Sahari Raya No.3 Jakarta 10720, Indonesia yang selanjutnya disebut sabagai Pengusaha.

2. PK FSB KAMIPARHO SBSI Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta merupakan Serikat Pekerja/Buruh yang telah terdaftar dan disahkan oleh kantor Suku Dinas Tanaga Kerja dan Transmlgrasi Jakarta Pusat dengan No. Pendaftaran : 424/1/PIXI/2006 yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama para buruh/pekerja dan berdomisi dikantor perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai serikat Pekerja/Buruh.

Pasal 4

Ruang Lingkup

1. Syarat-syarat kerja umum dan peraturan-peraturan yang diuraikan di dalam Parjanjian Kerja Bersama ini bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pekerja/buruh tetap (Perjanjian Keria Waktu Tidak Tertentu) Warga Nagara Indonesia dan Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta.

2. Bagi pekerja/buruh yang tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja WaktuTertantu dan pekerja/buruh harian dan Iepas; dibuatkan Parjanjian Kerja perorangan yang bersifat khusus.

3. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 5

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk mangatur hak dan kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh serta aturan-aturan perbedaan pendapat agar tercapai hubungan kerja yang sehat, peningkatan produktifitas kerja dan tujuan bersama.

Pasal 6

Isi Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat Perjanjian-Perjanjian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh tentang syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha, maupun antara Pengusaha dengan seluruh Pekerja/Buruh.

2. Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja/Buruh mengadakan perubahari nama atau bentuk, maka pasal-pasal dari Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku.

3. Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja/Buruh, agar isinya dapat diketahui dan dilaksanakan.

4. Masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB III

PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

Pasal 7

Pengakuan Terhariap Hak-Hak Pengusaha

1. Serikat Pekerja/Buruh Mengakui :

a. Bahwa Pengusaha mempunyei wewenang penuh untuk mengatur dan mengelola Perusahaan.

b. Bahwa Pengusaha berhak serta berwenang penuh untuk menerima, mengangkat dan atau memindahkan seorang pekerja/buruh dari suatu jabatan tertentu ke suatu jabatan/pekerjaan dan/atau tempat tertentu sesuai kemampuan dan keterampilan serta memupuk daya guna kerja dan menuntut tanggung jawab kerja dari seorang pekerja/buruh demi kepentingan operasional perusahaan.

c. Bahwa Pengusaha berhak mengembil Iangkah-Iangkah yang dipandang Iayak untuk mengamankan hasil usaha serta sarana produksi Perusahaan serta seluruh harta kekayaannya tarmasuk tindakan kepada Pekerja/buruh.

Pasal 8

Pengakuan Terhariap Hak-Hak Serikat Pekerja/Buruh

1. Pengusaha mengakui :

SERIKAT PEKERJA/BURUH sebagai organisasi pekerja/buruh yang sah dalam perusahaan yang mewakili seluruh Pekerja/BuruhTetap (Perjanjian Keria Waktu Tidak Tertentu) Sheraton Media Hotel & Towers, Jakarta sebagai anggotanya, yaitu :

a. FSB KAMIPARHO SBSI PK Sheraton Media dengan No. Pendaftaran : 424/1/PIX!/2006

b. Serikat Pekerja/buruh Sheraton Media (SPSM) dengan Nc. Pendaftaran : 143/I/P/XII/2001

c. Serikat Pekerja/buruh Iain yang sah dan terdaftar di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat yang akan terbentuk kemudian.

2. Serikat Pekerja/Buruh sebagai organisasi, yang dalam fungsinya bertindak dan melaksanakan tugasnya untuk kepentingan para pekerja/buruh anggotanya, selama kepentingan tersebut masih dalam batas-batas tertentu dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undengan.

3. Bahwa pekerja/buruh memiliki hak untuk berkembang tanpa membedakan Suku, Agama, Jenis Kelamin den Golongan.

4. Bahwa pengusaha atau Serikat pekerja/buruh tidak akan manghaIeng-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota dan tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidek menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja/Buruh

5. Pengusaha terbuka untuk memberikan akses Informasi yang transparan kepada seluruh pekerja/buruh untuk meminta keterangan perihal :

a) Lost & Breakage,

b) Uang Jasa Pelayanan (Service Charge),

c) Dana Pengambangan Sumber Daya Manusia yang didapat sebesar 2% dari Uang Jasa Pelayanan.

Pasal 9

Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja/Buruh

1. Yang dapat diterima menjadi enggcta Serikat Pekerja/Buruh adalah pekerja/buruh tetap Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta, yang telah memenuhi syarat sebagai anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja/Buruh.

2. Executive Committee, Kepala Departemen, Guest Service Manager, Executive Secretary, Financial Secretary, HRD Staff, Assistant Finance Controller, Chief Accountant, General Cashier, Purchasing Manager, Credit Manager, IS Manager, Sales & Marketing Staff, dan Security Staff yang ditelepkan oleh Pengusaha atau karena jabatannya mewakili kapentingan pengusaha tidak diperkerjankan menjadi pengurus Serikat Pekerja/buruh.

Pasal 10

Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja/Buruh

1. Pengusaha mambantu Serikat Pekerja/Buruh dalam hal pemotongan iuran anggota dengan syarat-syarat sebagal berikut

a. Menerima laporan bulanan yang berisikan daftar anggota, besamya jumlah potongan upah setiap bulannya, dan penambahari atau pengurangan jumlah anggota, paling Iambat tanggal 15 bulan berjalan.

b. Manerima lampirzn fotokopl Kartu Anggota Serikat Pekerja/buruh.

c.Manerima surat kuasa pemotongan upah bermaterai senilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pekerja/buruh anggota Serikat Pekerja/Buruh.

d. Biaya transfer akan ditanggung oleh pihak Serikat Pekerja/buruh.

2. luran anggota Serikat Pekerja/Buruh yang telah dipotong akan dibayarkan kepada Serikat Pekerja/buruh sesuai dengan surat resmi dan Serikat Pekerja/Buruh termasuk di dalamnya data dan tata cara pembayaran paling lambat 5 hari kerja awal bulan berikutnya.

3. Pengusaha manyediakan ruang kerja untuk keperluan organisasi.

4. Pangusuha menyediakan papan pengumuman yang dapat dipergunakan oleh Serika Pekerja/Buruh. Isi dari pengumuman tarsebut harus mendapatkan persetujuan dari Pengusaha yang diwakili oleh bagian Sumber Daya Manusia.

5. Pengusaha mamberikan kesempatan kepada pengurus Serikat Pekerja/buruh untuk mengembangkan anggotanya dalam bidang olahraga dan lainnya yang menunjang kesejahteraan pekerja/buruh salama tidak mengganggu pekerjaannya.

6. Ijin untuk mengadakan pertemuan pengurus Serikal Pekerja/buruh dan anggotanya yang diadakan pada waktu-waktu tertentu makslmum 2 (dua) kali setahun, diajukan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya kepada Pengusaha.

7. Pengusaha menyediakan ruangan dan peralatan yang diperlukan utuk rapat anggcta serikat Pekerja/Buruh, apabila tidak dipergunakan untuk keperluan operasional hotel dengan memperolah persetujuan terlebih dahulu dari General Manager.

8. Untuk manghariiri panggilan/undengan yang berkaitan dengan kapentingan Serikat Pekerja/Buruh. Pengusaha mamberikan ijin meninggalkan pekerjaan kepada 2 (dua) orang pengurus dengan mamperoleh upah penuh maksimum 5 (lima) hari kerja sacara kolektif dalam satu tahun. Permohonan ijin tersebut harus disampaikan kepada Pengusaha selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dengan melampirkan undengan.

9. Pengusaha memberikan ijin 1 (satu) orang pengurus menghariiri penataran yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan upah penuh maksimum 5 (lima) hari kerja sacara kolektif dalam satu tahun. Permohonan harus disampaikan kepada Pengusaha selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dengan melampirkan undengan.

10. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tarcapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh sepakat untuk menempuh prosedur penyalesaian perselisihari hubungan Industrial yang diatur dengan undang-undang.

11. Pekerja/buruh yang mawakili Serikat Pekerja/Buruh diberi ijin untuk menghariiri pertemuan bersama Pengusaha dan Lembaga Penyelesaian Perselisihari Hubungan Industri untuk mencari jalan keluamya.

12. Untuk pembiayaan kagiatan point 5, Pangurus Serikat Pekerja/Buruh akan membuat rencana anggaran tersendiri yang diatur di dalam AD/ART organisasi.

BAB IV

PERATURAN TATA TERTIB & DISIPLIN KERJA DAN KODE ETIK BERPERILAKU

Pasal 11

Peraturan Sheraton Madia Hotel & Towers, Jakarta

1. Pintu Keluar Masuk

Pekerja/buruh wajib masuk dan keluar hotel melalui pintu khusus untuk pekerja/buruh.

2. Pendataan Kahariiran

Pekerja/buruh wajib mancatat kehadiran dan kepulangannya pada masin pencatat kehadiran (Harids Punch Machine).

3. Kehadiran

Pekerja/buruh diwajibkan berada di lokasi kerja 15 (lima belas) menit sebelum dimulainya jam kerja 1 shift yang telah ditetapkan dengan seragam Iangkap.

4. Pemakaian Telepon Hotel

Panggunaan telepon hotel hariya untuk kepentingan kerja.

5. Penggunaan Telapon Genggam

Pekerja/buruh tidak diperkerjankan menggunakan Telepon Genggam selama berada di area tamu, sedang berhariapan dengan tamu, sedang memberikan pelayanan terhariap tamu, kecuali General Manager, Executive Committee, Department Head, Sales & Marketing dan jabatan tertentu yang sedang menjalankan tugas yang memerlukan alat komunikasi dengan persetujuan atasannya.

6. Penggunaan Alat Komunikasl Haridy Talkie atau HT

Bagi pemegang HT wajib :

- Membawa dan menggunakannya selama bertugas

- Menjawab panggilan yang masuk melalul HT

- Melakukan proses haridover sewaktu pertukaran waktu kerja

- Memastikan HT berfungsi dengan baik

7. Proses dan ketentuan mengeluarkan barang dari dalam hotel

Setiap barang yang keluar dari hotel harus disertai dengan Formulir Membawa Barang (Gale Pass) untuk diperiksa oleh petugas keamanan :

a. Pemberian atau Hariiah dari tamu harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala departemen dan petugas keamanan.

b. Barang yang merupakan invantaris milik hotel tidak diperkerjankan dibawa keluar hotel, kecuali untuk keperluan operasional hotel dan diketahui serta disetujui oleh Kepala Bagian departemen terkait dan petugas keamanan. Bukti Formulir Gate Pass yang sudah disetujui harus diserahkan ke Accounting Department untuk dicatat.

8. Barang hak milik pribadi Pekerja/buruh

Barang hak milik pribadi pekerja/buruh yang sejenis dengan barang milik hotel, yang dibawa masuk ke dalam hotel harus mendapatkan ijin masuk dari pihak keamanan dengan mendapetkan formulir Gate Pass.

9. Ketentuan Larangan Merokok

Ketentuan tentang larangan merokok diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubemur Nomor 88 tahun 2010 dan menetapkan hotel sebagai kawasan bebas asap rokok (NO SMOKlNG HOTEL).

10. Kehilangan dan Penemuan Barang

Pekerja/buruh wajib melaporkan dan menghubungi bagian Lost & Found atas penemuan barang di area hotel (public area) yang tidak diketahui kepemilikannya, dan atau di dalam kamar yang tercatat atas nama tamu. Barang tersebut kemudian diserahkan ke bagian Lost & Found di Housekeeping.

11. Bag search / Body checking.

Pekerja/buruh wajib mematuhi ketentuan untuk Bag search/Body checking yang dilakukan oleh petugas di area hotel

12. Data Pribadi Tamu

Pekerja/buruh tidak boleh membicarakan atau memberikan data pribadi tamu termasuk harga kamar tamu, nomor kamar tamu kepada pihak lain.

13. Akses ke kamar tamu

Pekerja/buruh dilarang memberikan akses kepada orang yang tidak dikerjal untuk memasuki kamar tamu kecuali tamu kamar hotel yang telah diverifikasi oleh pihak Front Office/Towers dan tardaftar dalam system hotel.

14. Area Kerja

Pekerja/buruh harus berada di area kerja selama jam kerja.

15. Fasilitas Tamu Hotel

Fasilitas untuk tamu hotel hariya dapat dipergunakan oleh Pekerja/buruh setelah mendapat ijin dari atasannya dan General Manager

18. Meminta lmbalan/melakukan pemerasan

Pekerja/Buruh tidak dibenarkan untuk meminta dan menerima uang, barang, jasa, komisi, hariiah, lmbalan atau keuntungan lain untuk kepentingan pribadi dari pihak ketiga

17. Kantin / Ruang Makan Pekerja/Buruh

Hotel menyediakan tempat makan dengan ketentuan :

- Siang jam 11.00 s/d 14.00

- Sore jam 17.00 s/d 20.00

- Malam jam 23.00 s/d 01.00 WlB

- Atau jam lain berdasarkan kebutuhari operasional

- Menunjukan kartu makan yang berlaku atas namanya sendiri, yang dikeluarkan oleh HRD

- Mengembalikan peralatan makan dan minum ke tempat yang disediakan

- Dilarang mambawa makanan dan perlengkapan makan ke Iuar kantin

- Pekerja/buruh wajib menjaga kebersihari dan kerapihari ruang makan

18. Perubahari Status Pribadi Pekerja/buruh

Pekerja/buruh harus memberitahukan kepada Bagian Sumber Daya Manusia (personalia) mengenal perubahari status pribadi saperti perubahari alamat, nomor telepon, status atau jumIah keluarga yang menjadi tanggungan.

19. Tata Cara Berpenamplian

Pekerja/buruh wajib mengikuti standard grooming yang berlaku.

BAB V

HUBUNGAN KERJA

Pasal 12

PENERIMAAN PEKERJA/BURUH

1. Pengusaha memiliki wewenang penuh melakukan penarimaan pekerja/buruh.

2. Penerimaan pekerja/buruh berdasarkan pada kebutuhari Perusahaan dan kualifikasi calon pekerja/buruh.

3. Syarat-syarar penerimaan pekerja/buruh :

a. Mamenuhi syarat-syarat pendidikan, pengalaman kerja dan keahlian khusus yang diiutuhkan oleh perusahaan dengan dibuktikan melalui sertifikat atau bukti lain tertulis dari instansi yang berkaitan.

b. Menunjukkan surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

c. Melampirkan surat yang menyatakan bebas narkoba dari pihak berwajib.

d. Lulus wawancara dan proses tes yang diadakan oleh Perusahaan.

e. Pihak-pihak yang tarlibat langsung dalam penerimaan pekerja/buruh baru harus bebas dari unsur kolusi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

f. Tidak memiliki hubungan sebagai suami/istri dengan pekerja/buruh.

g. Tidak memiliki hubungan darah sebagai anak/bapak/ibu/kakak/adik dengan pekerja/buruh, kecuali Pekerja/buruh telah memasuki usia pansiun dalam waktu 6 bulan dan Pekerja/buruh memiliki kinerja, parilaku dan dedikasi yang baik selama manjalankan tugas, tidak pemah mendapatkan Surat Peringatan tertulis

h. Harus tunduk dan menarima peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku pada Perusahaan secara tertulis.

i. Sebalum dipekerjakan, setiap calon pekerja/buruh harus Iulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh dokter yang dirujuk dan dibiayai olah calon pekerja/buruh yang dapat diganti bilamana calon pekerja/buruh tersebut diterima bekerja di Sheraton Media Hotel & Towers.

j. Pemeriksaan kesehatan diri meliputi : Pemeriksaan fisik, Rontgen, Tes Iaboratorium.

4. Penerimaan kembali mantan pekerja/buruh Sheraton Media Hotel & Towers diatur dengan ketantuan sabagal barlkul:

a. Mangundurkan diri dengan cara/prosedur baik-baik antara lain:

1. Karena atasan melanjutkan pendidikan

2. Mengundurkan diri bukan karena terlibat masalah Hubungan Industrial

b. Karena adanya mutasi antar hotel di bawah naungan Starwood Hotels and Resorts.

c. Selama bekerja di Sheraton Media menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik

d. Tidak melebihi 2 kali masuk kembali (re-hire).

5. Untuk posisi tertentu, psikotes diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia.

Pasal 13

MASA PERCOBAAN

1. Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal efektif mulai bekerja.

2. Selama masa percobaan masing-masing pihak berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.

3. Setelah malewati masa percobaan dan dinyatakan lulus dan semua persyaratan yang ditetapkan di atas, maka pekerja/buruh yang bersangkutan secara otomatis menjadi pekerja/buruh tetap.

4. Selama masa percobaan pekerja/buruh hariya mendapatkan asuransi kecelakaan kerja yang akan dijamin olah PT. Jamsostek dan fasilitas kesehatan di klinik hotel,

5. Tunjangan hari raya akan diberikan kepada pekerja/buruh setelah menjalaii masa percobaan 3 (tiga) bulan terhitung saat mulai bekerja.

Pasal 14

PEMINDAHAN

1. Pemindahari pekerja/buruh adalah pemindahari dari satu bagian ke bagian lain didalam Perusahaan dengan tidak merubah/mengurangi tingkatan, upah dan kesejahteraan yang diberikan dan yang sebelumnya.

2. Pemindahari pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhari operasional hotel dan bukan merupakan bagian dan sebuah hukuman. Pengusaha akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh mengenai rencana pemindahari dan atasan pemindahari dengan tempa mempertimbangkan hak-hak pekerja/buruh.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan akan dibekali pelatihari yang dibutuhkan di tempat yang akan ditempati.

4. Pengusaha akan mamperllmbangkan pengajuan pemindahari dan pekerja/buruh

dengan syarat ketentuan:

a. Kebutuhari Operasional Hotel

b. Kompetensi/kecakapan pekerja/buruh yang mengajukan dengan kebutuhari

c. Menunjukkan Kinerja dan Perilaku yang baik

5. Surat transfer diberikan kepada pekerja/buruh setelah diberikan pamberitahuan pemindahari yang ditandatangani oleh Kepala Sumber Daya Manusia.

6. Pekerja/buruh berhak menyampaikan pengajuan keberatan yang disertai dengan aIasan-atasan yang dapat diterima untuk dipertimbangkan kembali oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Bagian Terkait, setelah waktu yang disepakati oleh pihak pengusaha dan pekerja/buruh di tempat kerja yang baru.

7. Pekerja/buruh berhak menolak pemindahari jika pengusaha tidak memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk belajar dan memahami tugas baru di tempat yang akan ditugaskan.

Pasal 15

PROMOSI

(Kerjaikkan jabatan)

1. Promosi (Kerjaikan jabatan) adalah pemindahari pekerja/buruh dan satu jabatan tertentu kepada jabatan di atasnya dalam rangka memenuhi kebutuhari operasional perusahaan dan pengembangan karir pekerja/buruh.

2. Atasan Iangsung dapat merekomendasikan pekerja/buruh untuk mendapatkan promosi (Kerjaikkan jabatan) secara tertulis.

3. Usulan Promosi (Kerjaikkan jabatan) harus disampaikan ke bagian Sumber Daya Manusia, dengan mengutamakan calon lntemal untuk mendapatkan persetujuan dan General Manager.

4. Promosi dilakukan apabila :

a. Adanya kekosongan pcsisi atau adanya permintaan terhariap posisi tertentu yang memungkinkan pekerja/buruh untuk mendapatkan promosi

b. Dalam rangka pengembangan karir pekerja/buruh maka bagian Sumber Daya Manusia akan mempertimbangkan kompetensi, kondite kerja, masa kerja dan sertifikasi SCLU (Starwood Care Leadership University).

c. Apabila terdapat Iebih dari satu kandidat yang masuk dalam kualifikasi, akan diadakan test kacakapan Inti oleh Kepala Bagian dan Bagian Sumber Daya Manusia.

d. Pekerja/buruh telah menunjukkan dedikasi yang baik dan talah memiliki kacakapan inti.

e. Pekerja/buruh yang sadang dalam menjalankan sanksi pelanggaran (peringatan) tidak dapat dipromosikan sebelum surat peringatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan berakhir masa berlakunya.

f. Pekerja/buruh telah Iulus penilaian prestasi kerja yang dilakukan melalui Perfomance Appraisal/Review.

5. Masa percobaan tiga bulan berlaku untuk pekerja/buruh yang dipromosikan, Pengusaha akan meninjau dan mengevaluasi hasil kerja selama tiga bulan kepada pekerja/buruh yang dipromosi, setelah tiga bulan, maka pekerja/buruh akan mendapatkan hak dan benefit sesuai dengan jabatannya yang baru, apabila hasil evaluasi tersebut menunjukkan hasil yang tidak memuaskan maka pengusaha akan menempatkan kepada posisi semula berikut hak dan benefit semula.

6. Pekerja/buruh berhak menyampaikan pengajuan keberatan yang disertai dengan atasan-atasan yang dapat diterima untuk dipertimbangkan kembali oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Bagian Terkait.

Pasal 16

Pangembangan Sumber Daya Manusia

1. Pengusaha memberikan pembelajaran dan pengembangan kepada pekerja/buruh agar memiliki Profil Kesuksesan Karyawan sesuai dengan yang terdapat dalam buku pegangan Building World Class Brand yang ditentukan oleh Starwood dan Budaya Perusahaan yang berlaku.

2. Pengusaha memberikan fasilitas bagi Program Pengembangan dan Pelatihari pekerja/buruh sabagai berikut :

a. Biaya pelatihari yang timbul; registrasi, program, akomodasi atau tempat penyalenggaraan, transportasi,haridout

b. Upah penuh selama mangikuti program Pengembangan/Pelatihari

c. Selama lkatan Dinas pekerja/buruh wajib mangembalikan biaya pengembangan dan pelatihari yang telah dikeluarkan pengusaha apabila terjadi Pemberhentian Hubungan Kerja atas keinginan sendiri (pekerja/buruh mengundurkan diri) sebelum 12 bulan berturut-turut setelah mengikuti program pengembangan/pelatihari yang dihitung secara prorate.

Pasal 17

Program Pengembangan & Pelatihari Pekerja/buruh

1. Program Budaya Pelayanan yang merupakan program global dari Starwood, seperti : Starwood Cares, Building World Class Brand, walib diikuti oleh seluruh Pekerja/buruh.

2. Leadership Skill Training; Starwood Cares Leadershlp University, program-program e-leaming yang tersedia di Development Center (Starwood One), Motivational training, wajib diikuti oleh level Supervisor ke atas atau oleh Pekerja/Buruh Iainnya apabila dipersyaratkan oleh Kepala Bagian.

3. Departmental Skill, setiap pekerja/buruh harus mengikuti Departmental Training minimal 4 jam per bulan untuk setiap pekerja/buruh termasuk ketrampilan bahasa asing, komputer.

4. Cross Exposure Program, dapat diikuti oleh pekerja/buruh yang sudah melawati masa percobaan dan mendapat persetujuan General Manager

a. lntemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan antar atau Inter bagian atau outlet, yang dilakukan di dalam lingkungan hotel

b. Ekstemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan antar atau inter bagian atau outlet, yang dilakukan di luar lingkungan hotel; antar Starwood property di dalam maupun di luar Indonesia

BAB VI

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, STANDAR KEAMANAN MAKANAN DAN STANDAR KESESUAIAN MERK (BRAND STANDARD)

PasaI18

Panitia Pembina Keselamatan & Kesehetan Kerja (P2K3)

1. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sheraton Media Hotel & Towers sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) Sheraton Media Hotel & Towers tardaftar dengan Nomor : KEP. 7234/2006

2. Pengusaha dan pekerja/buruh mentaati ketentuan-ketentuan tantang keselamatan kerja guna mencagah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja, mantaati petunjuk-petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan manjaga kabarsihari Iingkungan di tempat kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undengan yang berlaku tentang sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan kerja.

3. Pengusaha memberikan pelatihari dan menyediakan perlangkapan keselamatan kerja dan parlindungan diri. Pekerja/buruh wajib memelihara dan mamakai perlengkapan pelindung diri yang telah disediakan. Bagi Pekerja/buruh yang melanggamya akan dikerjakan sangsi sesuai jenis kesalahari yang berlaku.

4. Pelatihari K3 bersifat wajib, apabila pekerja/buruh tidak mangikuti pelatihari K3 setelah dijadwalkan, tanpa atasan yang wajar dan atau izin dan Kepala Departemen, maka dianggap melakukan pelanggaran.

Pasal 19

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pengusaha dan pekerja/buruh bertanggung jawab bersama dalam menjaga keselamaten dan kesehatan tamu dan pekerja/buruh.

2. Pengusaha menjadwalkan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja/buruh pada posisi tertentu, seperti :

a. Pemeriksaan rectal swab setiap 6 (enam) bulan bagi semua pekerja/buruh yang berhubungan dengan pengolahari & penyediaan makanan.

b. Pemeriksaan paru-paru setiap satu tahun sekali bagi pekerja/buruh yang bekerja pada tempat yang beresiko tinggi seperti Laundry.

3. Laporkan semua kebiasaan yang tidak aman, kondisi yang membahayakan secepatnya kepada atasan langsung.

4. Periksa peralatan sebelum digunakan dan laporkan semua peralatan yang macet/tidak berfungsi dan jangan gunakan peralatan yang belum pemah dilatih untuk menggunakannya.

5. Pasang rambu-rambu apabila pekerjaan yang sedang dikerjakan mengandung resiko bahaya: separti area basah, licin, benda tajam dan sebagainya.

PasaI20

Pemeriksaan Keamanan Makanan

(Food Safety Audit)

1. Food Safety Audit adalah program pemerkisaan keamanan makanan dan pengalolaannya yang dilakukan oleh Kantor Pusat Starwood.

2. Pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan standar Food Safety yang ditetapkan Starwood. Bagi Fakerja/buruh yang melanggar katantuan sebagaimana yang diterapkan dalam standar Food Safety akan dikenakan sangsi sasuai jenis kesalahari yang berlaku.

3. Pada saat pelaksanaan Food & Safety Audit pekerja/buruh yang bertugas tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja kacuali ada hal yang mandesak.

4. Pekerja yang bertugas pada saat Food & Safety Audit bertanggung jawab pada bagiannya masing-masing.

Pasal 21

Pemeriksaan Standar Merk

(LRA Brand Assurance)

1. Adalah program pemeriksaan yang dilakukan oleh Starwood yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang memiliki kerjasama dengan Starwood, untuk memeriksa apakah perusahaan telah melakukan standarisasi yang ditetapkan oleh Starwood.

2. Yang termasuk dalam audit tersebut adalah standar fasilitas tamu dan pekerja/buruh, pelayanan, pengetahuan dan ketrampilan pekerja/buruh, kebarsihari kamar dan Iingkungan kerja.

3. Pengusaha dan Pekerja/buruh bertanggung jawab mengimplementasikan atas brand standard yang ditetapkan Starwood.

BAB VII

WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 22

waktu kerja & Jadwal Kerja

1. Waktu kerja adalah waktu efektif yang dipergunakan pekerja/buruh untuk bekerja dengan ketentuan 40 jam seminggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Lamanya waktu kerja adalah 8 (dalapan) jam dalam satu hari, di luar jam istirahat sslnma makslmal1 (satujjam.

3. Jam kerja pekerja/buruh diatur sesuai dengan kabutuhari operasional hotel, khusus bagian tertetiu diberlakukan split shift dan Bagian non Operasional: 08:30 - 17:30 WIB.

4. Kepala Bagian bertanggung jawab atas pangaturan jadwal kerja dan absensi karyawan dari bagian masing•masing. Sekrelnrls atau omng yang ditugaskan mangatur waktu dan jadwal kerja oleh Kapala Bagian harus melakukan schedule editing pada System Absansi setiap satu minggu sebelum jadwal berlangsung.

Pasal 23

Waktu istirahat

1. Waktu istirahat maksimal 1 (satu) jam pada hari kerja dilakukan pekerja/buruh sesuai dengan kepentingan operasional.

2. Pekerja/buruh berhak atas 2 (dun) hari istirahat sabagai Iibur mingguan dalam waktu 40 jam kerja, pangamblian hari Iibur disesualkan dengan kebutuhan operasional hotel serta tidak harus berurutan.

3. Hari istirahat mingguan Pekerja/buruh dapat diatur secara fleksible dalam rentang waktu 2 (dua) mingguan apabila operasional hotel sangat membutuhkan.

4. Pekerja/buruh pada level 1 (satu) sampai dengan level 4 (ampat) yang bakerja pada hari Iibur nasional, hari Iibur umum (pubilc holiday) berhak atas 2 (dua) hari Iibur pangganti dan dan pekerja/buruh pade laval 5 (lima) keatas berhak atas 1 (satu) hari libur pengganti.

Pasal 24

Kehadiran dan Daftar Hadir

1. Satiap karyawan wajib mendaftarkan kehadiran dengan melakukan handpunch pada saat masuk dan pulang kerja,

2. Daftar kehadiran dilakukan di pintu masuk karyawan (House Keeping), dan tidak dapat diwakilkan kepada orang Iain.

3. Pekerja/buruh wajib melaporkan kepada petugas berwenang bila mendapatkan masalah saat melakukan daftar hadir.

4. Kepala Bagian atau orang yang ditunjuk oleh Kapala Bagian wajib melaporkan ke Bagian Sumber Daya Manusia apabila Report System Absensi terdapat kesalahan atau kejanggalan/perbedaan.

BAB VIII

CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 25

Cuti Tahunan

1. Setiap pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan pembayaran upah penuh.

2. Periode penghitungan cuti tahunan dimulal dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan harus diambil dalam waktu 15 (lima batas) bulan ke depan.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapat cuti tahunan adalah pekerjalburuh yang pada

tanggal 31 Desember telah bekerja Iebih dari tiga bulan secara berturut-turut dan dengan dasar perhitungan prorata satu bulan satu hari.

4. Rencana cuti tahunan diajukan sekurang•kurangnya 1 (sam) minggu sebelum tanggal cuti untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Bagian yang bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia.

5. Pekerja/buruh dapat mengambil cuti dimuka dengan persetujuan Kapala Bagian yang akan diperhitungkan dan hak cuti tahunan di tahun berikutnya.

6. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) bulan hak cuti tidak diambil maka hak akan gugur kecuali telah disetujui oleh General Manager. Maksimum pengambilan cuti adalah 3 bulan satelah masa kadaluarsa sabagaimana dipersyaratkan oleh perusahaan.

7. Bila libur nasional jatuh pada saat pekerja/buruh manjalankan cuti tahunan maka libur tersebut tidak diperhitungkan sebagai hari cuti.

8. Cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.

Pasal 28

lstirahat Sakit & Haid

A. Istirahat Sakit

1. Istirahat sakit dengan upah penuh diberikan kepada Pekerja/buruhh karena sakit yang dibuktikan dengan Surat Ketarangan Dokter Perusahaan atau Surat Keterangan Dokter dari Iuar Perusahaan beserta resep dan diagnosa yang disahkan oleh Dokter Perusahaan.

2. Pekerja/buruh yang tidak dapat bakerja karena sakit harus mamberitahukan Kepala Bagian atau atasan langsung salambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum jam kerja dan menyerahkan Surat Keterangan Sakit dan dokter yang disahkan dokter perusahaan salambat-lambatnya pada hari pertama bekerja setelah sakit.

3. Istirahat sakit adalah sebanyak jumlah hari yang dicantumkan dalam Surat Keterangan dotkter.

4. Jika dalam periode waktu 90 hari pekerja/buruh meminta ijin cuti sakit 3 (tiga) kali maka Bagian Sumber Daya Manusia berhak maminta dokter Perusahaan melakukan pemeriksaan Iebih Ianjut.

5. Cuti sakit yang lebilh dari 3 (tiga) hari diwajibkan untuk memeriksakan ulang ke dokter atau harus dirawat di rumah sakit.

B. Istirahat Cuti Haid

1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit sehingga tida dapat melakukan pekerjaannya dengan baik berhak atas cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan WAJIB menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) pasal ini.

Pasal 27

Cuti Hamil dan Melahirkan / Keguguran

1. Cuti melahirkan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

2. Pekerja/buruh perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan tanggal lahir dengan total 3 (tiga) bulan cuti melahirkan.

3. Pemberian fasilitas/biaya Cuti Hamil dan Melahirkan harnya terbatas untuk 3 (tiga) kali melahirkan. Apabila terjadi kahamilan yang ke 4 (empat) dan seterusnya maka pekerja/buruh berhak mendapat cuti hamil dan melahirkan tetapi tanpa bantuan biaya melahirkan.

4. Kelahiran anak kembar dihitung sebagai satu kelahiran.

5. Apabila pekerja/buruh perempuan mengalami kegugurann pada usia kehamilan berhak mandapatkan cuti maksimal salama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter setelah kaguguran.

6. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami kaguguran harus disertai Surat Keterangan Dokter

Pasal 28

Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan

1. Pada dasamya perusahaan tidak memberikan cuti di luar tanggungan, namun dengan beberapa alasan dapat diberikan antara lain:

a. Melanjutkan sekolah, atas inisiatif sendiri dengan persetujuan dari pengusaha.

b. Merawat keluarga sakit yang memiliki hubungan darah satu garis (semenda).

c. Melakukan kegiatan keagamaan di Iuar yang telah diatur dalam PKB.

d. Setelah masa skorsing 6 (anam) bulan, belum juga ada kepastian hukum.

2. Jangka waktu cuti di Iuar tanggungan adalah minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan secara berturut-turut hanya dapat diberikan maksimal 1 (satu) kali selama masa kerja.

3. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan perusahaan seluruh hak-hak pekerja/buruh tidak menjadi kewajiban perusahaan, pekerja/buruh menanggung biaya kepesertaan jamsostek dan asuransi yang dibebankan kepada upah bulan terakhir sebelum mangambil cuti di luar tanggungan.

4. Pengajuan cuti di luar tanggungan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari General Manager.

5. Cuti di Iuar tanggungan akan mengurangi masa kerja.

Pasal 29

Cuti Panjang

1. Satelah bekerja 6 (enam) tahun terus-menerus, Pekerja/buruh mendapat hak cuti paniang salema 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan) masing-masing 1 (satu) bulan dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan tersebut dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

2. Untuk kepentingan operasional Perusahaan, Kepala Begian dapat mengatur atau menunda pemberian cuti panjang. Cuti Panjang harus dianggap sebagai hari libur dan tidak dapat diganti dengan uang.

3. Pekerja/buruh harus merencanakan pengambilan cuti panjang ditahun ketujuh dan ` kedalapan secara bersamaan dan diterima oleh Bagian Sumber Daya Manusia minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari General Manager.

4. Lamanya hak cuti panjang adalah satu bulan (30 hari) setiap tahunnya yang mekanisme pengambilannya dapat dilakukan 1 bulan sekaligus atau permingguan (minggu ke-empat dibulatkan untuk 30 hari) atau 3 (tiga) kali per 10 (sepuluh) hari dalam 1 (satu) tahun.

5. Pengusaha dengan persetujuan pekerja/buruh dapat menunda pelaksanaan cuti panjang dalam jangka waktu tidak Iebih dan 6 bulan.

6. Hak cuti panjang akan gugur jika tidak memenuhi syarat point 5 dan jika dalam waktu 6 (enam) bulan satelah timbulnya hak cuti panjang (tahun ke—tujuh) tidak mengajukan permohonan pengambilan cuti panjang.

7. Selama menjalankan hak cuti panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Hal-hal yang terkait dengan cuti panjang mengacu kepada undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Pasal 30

Ijin Menjalankan Ibadah Keagamaan

Perusahaan memberikan Ijin untuk melaksanakan ibadah kaagamaan yang diakui pemerintah dengan aturan sebagal berikut :

1. Pekerja/buruh yang telah bekerja seIama 3 (tiga) tahun barturut-turut.

2. Permohonan ijin dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Bagian Sumber Daya Manusia.

3. Pekerja/buruh harus menyerahkan buktoi konfirmasi menjalankan Ibadah keagamaan yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.

4. Lamanya menjalankan Ibadah keagamaan harus sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Instansi terkait atau maksimal selama 40 (empat puluh) hari kalander.

5. Selama ijin menjalankan Ibadah keagamaan, karyawan akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Ijin menjalankan Ibadah keagamaan hanya dapat diberikan sebanyak 1 (satu) kali selama masa kerja di Sheraton Media Hotel & Towers.

7. ljin menjaIankan Ibadah kaagamaan tidak mengurangi jatah cuti tahunan atau cuti Iainnya.

Pasal 31

Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh

1. Pekerja/buruh diijinkan untuk maninggalkan pekerjaan dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Keterangan Resmi dari Kapala Bagian atau yang berwenang sesuai aturan parundang-undangan yang berlaku.

2. Pekerja/buruh mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan untuk keperluan di bawah ini:

a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari

b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

c. mengkhitankan anaknya. dibayar untuk selama 2 (dua) hari

d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

e. Istri malahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk salama 2 (dua) hari

f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk salama 2 (dua) hari

g. anggola keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari:

3. Ijin ini dianggap gugur jika pekerja/buruh dalam kaadaan sedang mengambil cuti tahunan / cuti panjang / ijin Menjalankan Ibadah Keagamaan.

4. Hal-hal yang dikecualikan harus mendapat persetujuan dari General Manager.

Pasal 32

Libur Resmi Nasional dan Hari Besar Keagamaan

1. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan libur pada hari Iibur resmi nasional dan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap mendapat upah.

2. Pekerja/buruh level 1 (satu) sampai level 4 (empat), yang harus bakerja pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan berhak mendapatkan 2 (dua) hari pengganti (Day-off Payment).

3. Pekerja/buruh level 5 (Iima) ke atas hanya mendapatkan 1 (satu) hari libur pengganti (Day-off Payment).

4. Libur pengganti (Day-off Payment) berlaku 30 (tiga puluh) hari, kecuali karena mendapat persetujuan dari Kepala Bagian yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Pasal 33

Upacara Peringatan Hari Besar Kenegaraan

1. Upacara Peringatan Hari Besar Kenegaraan adalah hari-hari besar yang diperingati sebagal hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Rl dan tidak terbatas hanya pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Rl.

2. Setiap pekerja/buruh wajib mengikuti upacara kenegaraan yang diselenggarakan oleh Sheraton Media Hotel & Towers, kecuali pekerja/buruh yang sedang manjalani cuti.

3. Kepala Bagian akan mengatur penugasan pekerja/buruh di bagiannya masing- masing.

4. Pekerja/buruh yang sedang dalam menjalankan libur mingguan wajib hadir daIam Upacara dengan mendapalkan lnsentif kehadiran.

5. Pekerja/buruh yang tidak hadir dalam upacara akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BAB IX

PENGUPAHAN

Pasal 34

Pengupahan

1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai jasa dari pengusaha setelah pekerja/buruh melakukan pekerjaannya.

2. Pembayaran upah dilakukan satlap 1 (satu) bulan sekali yang dibayarkan paling Iambat tanggal 29 bulan berjalan, yang merupakan perhitungan hari kerja dan tanggal 1 (satu) sampai tanggal 28 atau 29 atau 30 atau 31 bulan berjalan.

3. Pekerja/buruh baru yang mulai masuk bekerja tidak dimulai pada tanggal 1 (satu) atau pemutusan hubungan kerja sebelum akhir bulan, maka upah pada bulan tersebut dihitung sacara proporsional dengan jumlah hari kerja.

Pasal 35

Upah Pokok

1. Upah Pokok adalah upah yang dberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan atara pengusaha dan pekerja/buruh yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja.

2. Upah Pokok yang berIaku tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pamerintah.

Pasal 36

Lembur

1. Kerja Lembur adalah jam-jam dimana Pekerja/buruh melakukan pekerjaan setelah atau diluar jam kerja biasa atau pada saat hari Iibur.

2. Dikarenakan kebutuhan operasional hotel maka pengusaha dapat menugaskan pekerja/buruh untuk bekerja lembur.

3. Surat lugas untuk bekerja lembur disetujui oleh Kepala Bagian dan pekerja/buruh.

4. Upah lembur dibayarkan berdasarkan peratunan perundang-undangan yang berlaku atau dapat diganti dengan memberikan hari libur pengganti bila Iembur tersebut mencapai akumulasi 8 (delepan) jam.

5. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan upah lembur adalah mereka yang berada pada level 1 (satu) sampai dengan level 4 (empat).

6. Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, yang termasuk dalam golongan jabatan terentu sebagaimana dimaksud adalah dalam level 5 (lima) keatas yang dikarenakan sebagai perwakilan pengusaha.

7. Pekerja/buruh Administrasi dengan dibawah level 5 (lima) yang melakukan kerja lembur akan mendapatkan penggantian hari libur apabila telah mencapai akumulasi 8 (delapan) jam kerja.

8. Upah lembur dibayarkan bersamaan dengan waktu pengupahan.

9. Upah lembur dibayarkan setelah dibuat laporan yeng ditandatangani oleh Kepala Bagian dan disetujui olah Bagian Sumber Daya Manusia.

Pasal 37

Kenaikan Upah Berkala

1. Kenaikan upah berkala adalah penentuan upah secara berkala sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2. Bagi Pekerja/buruh yang mendapatkan upah dibawah UMP maka kenaikan upah berkala mengacu pada Upan Minimum Propinsi.

3. Kenaikan upah Berkala berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 38

Upah Pada Waktu Pemberhentian Sementara (Skorsing)

Pekerja/buruh yang dikenakan skorsing atau pemberhentian sementara pembayaran upahnya ditentukan sebagai berikut :

a. Upah Pokok dibayar penuh setiap bulannya selama masa skorsing tanpa mendapatkan uang service (uang jasa pelayanan).

b. Setelah 6 (enam) bulan berlalu, apabila belum juga ada kapastian hukum, kepadanya diberikan cuti diluar tanggungan Perusahaan.

Pasal 39

Upah Pekerja/buruh yang Mangkir

1. Mangkir adalah pekerja/buruh yang tidak hadir tanpa ijin dan pemberitahuan kepada atasan Iangsung dan Kepala Bagian, tanpa dibayar upah.

2. Dasar perhitungan pamotongan upan per hari adalah 1/30 (satu per tiga puluh) dan upah pokok.

Pasal 40

Upah Pekerja/buruh yang Tidak Melakukan Pekerjaan

1. Pekerja/buruh yang hadir di perusahaan namun tidak melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama 1 (satu) hari penuh.

2. Pekerja/buruh yang melakukan hal tersebut pada point 1 tidak mandapat upah (No work No Pay).

3. Dasar perhitungan pemotngan upah per hari adalah 1/30 (satu per tiga puluh) dari upah pokok.

Pasal 41

Upah Pekerja/buruh Pada Waktu Sakit

Pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang berkelanjutan akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

PasaI 42

Upah pada saat menjalankan Ibadah Keagamaan dan Tugas Negara

Pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan Ibadah Kaagamaan dan Tugas Negara akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan paraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 43

Hak Upah Pekerja/buruh Yang terkait proses Hukum

Pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena ditahan Pihak Berwajib tidak akan mandapatkan upah, sesuai dengan peraturan dan Undang•undang yang berlaku.

PasaI 44

Pajak Pandapatan

1. Pajak pendapatan pekerja/buruh atas penghasilan yang diterima satiap bulan ditanggung oleh pekerja/buruh, Bukti setoran pajak tahunan tersebut disampaikan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sesuai dengan jadwal dan Pemerintah yang berlaku.

2. Satiap pekerja/buruh diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Perusahaan akan membantu pekerja/buruh dalam hal pembuatan NPWP bekerjasama dengan Instansi terkait dengan waktu yang dijadwalkan oleh perusahaan.

4. Hal-hal yang terkait dengan pemotongan pajak bagi yang tidak memiliki NPWP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja/buruh.

BAB X

KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

Pasal 45

Dana Pangembangan Sumber Daya Manusia

(PSDM)

1. Dana PSDM adalah dana yang diperoleh dari potongan 2% dari total Service Charge setiap bulannya.

2. Dana PSDM digunakan untuk kegiatan sosial, olah raga, kesenian, kerohanian, rekreasi dan pengembangan diri buruh/pekerja dan keluarga serta investasi yang berorientasi profit.

3. Dana PSDM dikelola oleh Komite PSDM yang merupakan gabungan dari perwakilan pekerja/buruh, pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh.

4. Setiap kegiatan dan keputusan yang dilakukan oleh PSDM diwajibkan untuk diinformasikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia dan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh.

BAB XI

TUNJANGAN DAN BANTUAN

Pasal 46

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang merayakan Hari Raya Keagamaan.

2. Pambayaran THR Keagamaan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum hari Raya ldul Fltri (Labaran) bagi pemeluk agama Islam dan pertengahan bulan Desember bagi pemeluk agama non Islam.

3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kenja 3 (tlga) bulan atau Iabih secara terus menerus.

4. Besamya THR adalah 1 (satu) bulan upah pokok bagi pekerja/buruh yang telah bakerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau prorata bagi pekerja dengan kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan benurut-turut.

Pasal 47

lnsentif Kehardiran

1. lnsentif Kehardiran adalah bantuan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh per kehardiran.

2. Pengusaha akan mamberikan lnsentif Kehardiran sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per kehardiran.

3, Peninjauan lnsentif kehadiran akan dilakukan sabagai adendum yang akan dievaluasi pada bulan Januari tahun 2012 berdasarkan kondisi kemampuan perusahaan.

4. lnsentif Kehardiran tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang datang terlambat maksimal 15 (lima belas) menit dari jadwal kerja yang telah ditentukan.

5. Pengusaha menyediakan jasa hantaran bagi pekerja/buruh perempuan yang pulang bekerja diatas jam 23:00 malam sasuai dengan jadwal kerja dengan kandaraan yan ditentukan olah perusahaan.

6. Atasan Langsung atau orang yang dituntuk harus mambuat summary insentif kehardiran yang diserahkan ke HRD bersamaan dengan summary daftar hadir.

7. lnsentif Kehardiran dibayarkan bersamaan dengan waktu pengupahan.

Pasal 48

Insentif Split Shift

1. Insentif split shift akan diberikan kepada pekerja/buruh pada level 1 (satu) sampai dangan level 4 (ampat).

2. Besarnya lnsentif split shift adalah Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per jadwal masuk split shift.

3. Pembayaran Insentif Split Shift dilakukan setelah adanya rakapitulasi yang dibuat oleh bagian yang memberlakukan Split shift dan mandapatkan persetujuan dari Kepala Bagian.

4. Pambayaran Insentif Split Shift bersamaan dengan waktu pangupahan.

PasaI 49

Biaya Parkir Kendaraan

Pengusaha memberikan keringanan biaya parkir kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Kendaraan roda dua (motor) adalah Rp 7.500; (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan.

2. Kendaraan roda empat (mobil) adalah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Pasal 50

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

1. Sasuai dengan UU N0. 3 tahun 1992, Pengusaha wajib mengikutsertakan Program JAMSOSTEK bagi semua pekerja/buruh.

2. Bagian Sumber Daya Manusia harus memberikan Laporan Tahunan Jamsostek kepada pekerja/buruh setiap tahunnya.

Pasal 51

Bantuan Biaya Pangobatan Rawat Jalan

1. Adalah bantuan yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh untuk biaya penggantian pengobatan rawat jalan.

2. Pangobatan rawat jalan adalah pangobatan terhadap penyakit yang Tidak memerlukan perawatan Inap rumah sakit. Pengobatan Ini dilakukan atas anjuran dokter perusahaan atau dokter lain yang memiliki ijin praktek resmi atau layanan medis Iain yang memiliki ijin praktek dari dinas yang berwenang.

3. Bantuan pengobatan rawat jalan selama jangka waktu 1 (satu) tahun kalender adalah sebesar 1 (satu) bulan upah pokok.

4. Mass berlaku pangajuan klaim adalah 1 (satu) bulan kalender dari tanggal kuitansi resmi yang diterima House Clinic, malebihi batas waktu tersebut berarti klaim gugur.

5. Bantuan pangobatan rawat jalan yang dimaksud adalah :

1.Biaya pemeriksaan dokter, laboraturium, obat-obatan, imunisasi BCG, DPT, Polio, Hepatitis B dan Campak dengan melampirkan kuitansi resmi.

2. Biaya perawatan gigi atas rekomendasi dokter, berlaku bagi pekerja/buruh dan sudah termasuk dalam biaya pangobatan rawat jalan dengan ketantuan sebagai berikut :

a. Untuk level 1 - 5, maximum Rp. 350,000,-

b. Untuk lavel 6 keatas, maximum Rp. 650,000.-

6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlaku bagi :

a. Pekerja/buruh dengan 1 (satu) orang Istri yang sah dan maksimal 3 (tiga) anak kandung/anak angkat yang sah sacara hukum dengan batas usia maksimal 18 tahun atau belum menikah.

b. Pekerja/buruh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi sebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.

c. Pekerja/buruh yang telah melewati 3 (ilga) bulan masa kerja.

d. Biaya penggantian pengobatan rawat jalan bagi Pekerja/buruh yang belum satu tahun masa kerja dihitung secara prorata.

7. Pengobatan rawat jalan yang tidak ditanggung dalam pangajuan klaim adalah :

1. Obat kecantikan, kosmatlk, obat gosok, susu, bedak, suplemen. vitamin (kecuali vitamin yang diresepkan dokter untuk pemulihan kesahatan).

2. Penyakit karena panggunaan narkoba, penyakit kelamin dan yang sajenisnya (psikotropika).

3. Samua obat-obatan atau alat-alat kesehatan yang penggunaannya tidak Iangsung untuk kaperluan kesahalan.

4. Imunisasi bayi diluar BCG, DPT, Polio, Hepatitis B dan Campak.

5. Khitan bagi anak pekerja/buruh.

8. Bantuan pengobatan untuk terapi kehamilan dan lndikasi gangguan alat raproduksi dibatasi maksimal 50% dari upah pokok perbulannya untuk pamakaian dalam 1 (satu) tahun kalender, pamberian bantuan ini tidak berlaku dalam hal terapi hormonal untuk mandapatkan keturunan.

9. Bantuan dimaksud dalam pasal 51 ayat 7 di atas berlaku bagi pekerja/buruh perempuan dan juga istri yang sah dari pekerja/buruh yang tercatat di bagian Sumber Daya Manusia (Personalia).

10. Penyakit Iain yang tarjadi pada masa kehamilan tidak tarikat dalam aturan pasal 51 ayat 7 di atas.

11. Pengusaha akan memberikan lnsentif sebesar 50% dari 1 (satu) kali upah pokok kepada pekerja/buruh yang tidak memanfaalkan bantuan rawat jalan selama tahun kalender (1 Januari sampai dengan 31 Desember), baik berupa penggantian biaya pengobatan rawat jalan maupun panggunaan cbat-obatan dari House Clinic.

12. Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 (sepuluh) di atas akan gugur apabila pekerja/buruh terbukti mendapatkan atau menggunakan paling sedikit 1 (satu) jenis obat-obatan yang bukan obat P3K atau emergency dari House Clinic, dan nama-nama karyawan yang berhak atas insentif ini akan diumumkan di papan pengumuman karyawan.

13. Pembayaran bantuan pengobatan dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan, dengan mangkuti periode penghitungan absensi setiap bulannya.

Pasal 52

Bantuan Pembelian Kaca Mata

1. Adalah bantuan yang diberikan pengusaha untuk pembelian kaca mata kepada pekerja/buruh atas rekomendasi dokter, bantuan ini diluar dari biaya pengobatan rawat jalan.

2. Bantuan pembelian kaca mata diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lensa dan bingkai kaca mata termasuk lansa kontak diberikan penggantian 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun untuk setiap penggantiannya.

b. Besamya penggantian ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerjalburuh level 1•8, makslmal bieya penggantian Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) diluar dari biaya pengobatan rawat jalan.

2. Pekerja/buruh level 7-9 maksimal biaya penggantian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah termasuk dalam bagian dari bantuan pengobatan rawat jalan.

Pasal 53

Bantuan Rawat lnap dan Melahirkan

1. Adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan rawat inap di rumah sakit.

2. Bantuan pengobatan rawat inap dan melahirkan berlaku bagi :

a. Pekerja/buruh dengan 1 (satu) orang istri yang sah dan maksimal 3 (tiga) anak kandung/anak angkat yang sah secara hukum dengan batas usia maksimal 21 tahun atau belum menikah. Jika anak pertama sudah melewati usia tanggungan pengusaha maka anak keempat dapat manggantikan sebaga anak ke-tiga yang terdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia.

b. Pekerja/buruh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi dari pihak berwenang sebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.

c. Pekerja/buruh yang telah melewati 3 (tiga) bulan masa kerja.

d. Bantuan biaya melahirkan hanya tarbatas untuk 3 (tiga) orang anak, apabila Pekerja/buruh pada permulaan masa kerja sudah mempunyai 3 (tiga) orang anak atau lebih, tidak berhak mandapat bantuan biaya melahirkan sabagaimana diatur dalam program Jaminan Rawat Inap.

3. Besarnya jaminan ditentukan berdasarkan ketentuan perusahaan.

4. Kalebihan biaya rawat inap ditanggung oleh Pekerja/buruh.

5. Pekerja/buruh yang mempunyai keterkaitan dengan kelebihan biaya harus melunasi kewajibannya sebalum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 54

Sumbangan Duka

Bila seorang Pekerja/buruh, istri/suami, anak, orang tua kandung maupun mertua dari Pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima sumbangan duka dari pekerja/buruh yang akan langsung dipotong dan gaji bulan depan sebasar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Pekerja/buruh dan bantuan dari Manajemen sabesar Rp.350.000 (tiga ratus Iima puluh ribu rupiah).

BAB XII

UANG JASA PELAYANAN

Pasal 55

Uang Jasa- Pelayanan

1. Adalah retribusi yang dipungut dari tamu hotel sebasar 10% dari setiap total pembayaran yang dilakukan atas pelayanan dan panggunaan fasilitas hotel.

2. Uang Jasa Palayanan bukan marupakan komponen upah.

3. Dasar perhitungan Uang Jasa Pelayanan mengacu kepada pendapatan hotel sehingga pengusaha tidak dapat memberikan jaminan atas besaran/jumlah minimal uang jasa pelayanan yang akan diterima oleh pekerja/buruh.

Pasal 56

Distribusi Uang Jasa Palayanan

1. Uang Jasa Pelayanan diberikan kepada seluruh Pekerja/buruh.

2. Sistem yang digunakan dalam penghitungan perolehan uang jasa pelayanan dihitung per tanggal 16 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 bulan berjalan.

3. Uang jasa pelayanan dibagikan sebesar 95,5% berdasarkan sistem bagi rata.

4. Sejumlah 4,5% dan uang Jasa Pelayanan tersebut akan digunakan untuk :

a. Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang didapat 2% dari Uang Jasa Pelayanan.

b. 2,5% untuk menutupi biaya pembelian barang yang hilang dan pecah (Lost & Breakaga) meliputi :

1. Crockery (barang-benang pecah belah) yang hilang atau pecah.

2. Glassware yang hilang atau pecah.

3. Silverware/Hardware hilang yang digunakan di restoran, kamar dan catering keluar hotel.

4. Vandalisme, pengerusakan barang hotel atau peralatan operasional lainnya termasuk corat-coret dinding di dalam lift, toilet, locker dan lain-lain

5. 50% kerugian hotel yang diakibatkan oleh kelalaian Pekerja/buruh dalam menjalankan tugasnya.

6. Dana Lost & breakage yang tidak terpakai dan telah disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh akan dikemballkan kepada Pekerja/buruh secara rata dan bagi yang belum memasuki masa kerja 12 (dua helas) bulan secara terus menerus diberikan secara prorata.

7. Pengembalian dana Lost & Breakage yang tidak terpakai dibayarkan bersamaan dengan waktu pengupahan.

5. Uang Jasa Pelayanan yang tidak tertagih akan diperhitungkan pada uang jasa pelayanan bulan berikutnya.

6. Perhitungan jumlah yang tidak teragih sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dapat dilakukan sekaligus atau bertahap maksimal tiga kali.

7. Cuti yang mendapatkan uang jasa palayanan :

a. Cuti tahunan

b. Cuti Insidentil (seperti yang terdapat dalam Pasal 31)

c. Cuti panjang di tahun ketujuh & tahun kedelapan masing-masing mendapat 1(satu) bulan perhitungan uang jasa pelayanan

d. Cuti melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, perhitungan berdasarkan jumlah hari cuti yang diambil

e. Libur Rasml Nasional dan hari basar kaagamaan sesuai dengan kaputusan pemsnman

f. Cuti sakit

g. Cuti sakit berkepanjangan, pendistribusian mengikuti sistem pengupahan cuti sakit berkepanjangan sasuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

h. Cuti yang dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pangaduan pengusaha, maka pendistribusian berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku

I. Skorsing : tidak terbukti bersalah akan mandapatkan di bulan berikutnya (penghitungan berdasarkan hari yang balum dibayarkan)

j. Beberapa hal yang tidak mandapatkan uang jssa pelayanan :

1. Cuti manjalankan ibadah kaagamaan

2. Cuti diluar tanggungan Perusahaan

Pasal 57

Kesalahan Posting

Kesalahan posting yang dilakukan pekerja/buruh atas pembayaran/transaksi yang berakibat karuglan bagi perusahaan, pekerja/buruh wajib melakukan penggantian 100% atas kerugian yang ditimbulkan.

BAB XIII

SANKSI TERHARDAP PELANGGARAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN

Pasal 58

Pengertian

1. Surat Peringatan adalah Surat yang dikeluarkan oleh atasan Iangsung atau Kapala Bagian yang fungsinya sebagai peringatan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh pekerja/buruh didalam menjalankan tugas atau peraturan tata tertib yang berlaku.

2. Surat Peringatan dimaksudkan untuk pambinaan kepada Pekerja/buruh atas kekeliruan atau kalalaian.

Pasal 59

Proses Pemberian Surat Peringatan

1. Surat Peringatan diberikan olah atasan kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran paraturan kerja yang berlaku di Sheraton Media Hotel & Towers.

2. Surat Peringatan diperlakukan sebagai data rahasia (confidential).

3. Surat Peringatan dibuat dalam Bahasa Indonesia.

4. Surat Peringatan dibuat rangkap 3 (tiga)

a. Asli untuk arsip Pekerja/buruh di bagian Sumber Daya Manusia

b. Lembar kedua untuk Kepala Bagian yang bersangkutan

c. Lembar ketiga untuk pekerja/buruh yang bersangkutan, apabila diperlukan Serikat Pekeria/Buruh dapat memperoleh duplikat dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 60

Tingkat Pelanggaran, Sanksi dan Kewenangan

Tingkat

Pelanggaran

Sanksi Masa

Berlaku

Yang berwenang / berkewajiban
1 Peringatan lisan 3 bulan Atasan langsung,

Cc: Bagian Sumber Daya Manusia

2 Peringatan tertulis pertama dan atau pemotongan insentif kehadiran 6 bulan Kepala Bagian

Cc: Bagian Sumber Daya Manusia

3 Peringatan tertulis kedua dan atau penundaan kenaikan upah / promosi 6 bulan Kepala Bagian

Cc: Bagian Sumber Daya Manusia

4 a. Peringatan tertulis ketiga (terakhir)

b. Pembebasan tugas sementara

c. Pekerja/buruh membayar ganti rugi dalam bentuk barang / uang

6 bulan Kepala bagian dan Petugas Sumber Daya Manusia atas permintaan Kepala Bagian

Cc : Sudinaker

5 Pemutusan Hubungan Kerja Kepala bagian dan Petugas Sumber Daya Manusia atas permintaan Kepala Bagian

Cc : Sudinaker

Pasal 61

Tingkat Palanggaran

A. Pelanggarn tingkat 1 (Peringatan Lisan), antara Iain:

1. Tidak mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan tanpa ijin atasan maksimal 2 (dua) kali dalam jangka waktu 30 hari.

2. Tidak melaksanakan absensi maksimai 2 kali dalam sebulan, disertai pemotongan Insentif kehadiran.

3. Datang tarlambat 15 menit maksimal 4 kali dalam sebulan.

4. Tidak mengikuti standar penampilan (standard grooming) yang benaku di Sheraton Media Hotel &Towers.

5. Melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan kerja

8. Masuk atau keluar hotel tidak melalui pintu yang telah ditentukan.

7. Ditemukan menggunakan telepon kantor untuk kepentingan pribadi, tagihan biaya telepon akan dibebankan kepada karyawan.

8. Berada di area hotel yang bukan tugas kerja dan tanggung jawabnya.

9. Tidak melaporkan perubahan status dirinya (Parkawinan, Jumlah Tanggungan, Alamat, Nomor Telepon) kepada Bagian Sumber Daya Manusia.

10. Tidak melakukan program saving energy (membiarkan paralatan yang menggunakan listrik tetap hidup setelah tidak digunakan, membiarkan kran air hidup setelah tidak digunakan).

11. Merokok di tempat yang bukan area babas merokok.

12. Tidak manjawab/merespon panggilan yang dilakukan malalui Handy Talky.

13. Tidak melaporkan kembali perkambangan Guest request arau complaint kepada pemberi tugas.

B. Pelanggaran Tingkat 2, (Peringatan terrtulis Pertama) antara lain:

1. Tidak mengikuti upacara Peringatan Hari Kemerdakaan RI yang diselenggarakan oleh Sheraton Media Hotel & Towers.

2. Tidak mengenakan Pakaian Kerja dan atau Tanda Pengenal.

3. Pakerja/buruh yang memberikan informasi tentang data pribadi tamu.

4. Manghilangkan kunci pintu tampat kerja (ruang kerja).

5. Tidak menghadiri kegiatan yang diharuskan.

6. Bertindak dan/atau berbicara tidak sopan terhadap sesama pekerja/buruh.

7. Tidak mampu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan atasan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

8. Tidak masuk kerja selama satu hari tanpa ijin atasan (atau petugas yang mewakilinya), surat peringaran disertai pemotongan Upah Pokok, uang Jasa pelayanan dan Insentif kehadiran.

9. Mencabut pengumuman resmi tanpa ijin Bagian Sumber Daya Manusia.

10. Menempel dan menyebarkan pengumuman tanpa ijin Bagian Sumber Daya Manusia.

11. Tertidur atau mangambil posisi tidur pada saat kerja.

12. Mempergunakan fasilitas untuk tamu tanpa ijin tertulis dari General Manager.

13. Menyimpan, melihat dan mendistribusikan gambar/file porno di lingkungan Perusahaan.

14. Menyimpan barang-barang milik perusahaan di dalam locker, kecuali pakaian kerja.

15. Meninggalkan pekerjaan yang belum selesai tanpa melakukan serah terima pekerjaan.

16. Tidak merawat secara regular peralatan kerja yang menjadi tanggung jawabnya (Trolley. Komputer. dishwashing. Iinen, mesin-mesin kerja, dan lain•lain).

17. Menggunakan telepon genggam (HP) disaat berinteraksi dengan tamu hotel pada waktu jam kerja yang dapat mengganggu jalannya operasional, kecuali diperutukkan bagi jabatan tertentu (Sales Marketing, Department Head. General Manager, orang yang ditunjuk).

18. Mengadakan transaksi bisnis pribadi atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau kelompok saat jam kerja di lingkungan kerja.

19. Melakukan Pelanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan sebelumnya.

C. Pelanggaran tingkat 3,(peringata Tertulis Kedua) antara Iain:

1. Tidak melaksanakan absensi sampai 6 kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, surat peringatan disertai pemotongan lnsentif kehadiran.

2. Terlambat Iebih dari 60 menit maksimal 2 kali dalam 30 hari tanpa ijin dari atasan. Surat peringatan disertai pemotongan Insentif kehadiran.

3. Tidak melakukan posting atas suatu transaksi ke dalam sistem.

4. Tidak melaporkan barang Lost and Found pada saat ditemukan

5. Tidak mengenakan Perlengkapan Keselamatan Kerja yang telah disediakan.

6. Menggunakan, membawa keluar barang-barang Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin atasannya dan tanpa disetujui oleh General Manager.

7. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan tarhadap locker cabinet, tas dan pemeriksaan badan.

8. Melanggar dan atau tidak melaksanakan keputusan atau ketentuan atas lnstruksi yang sudah diperintahkan oleh atasannya sesuai dengan aturan yang ada.

9. Mengendarai atau manggunakan kendaraan atau peralatan milik hotel yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tanpa ijin atasannya dan tanpa disetujui oleh General Manager.

10. Mengadakan transaksi bisnis pribadi atau kelompok tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok saat jam kerja di Iingkungan kerja.

11. Merokok di area berbahaya seperti Engineering workshop, Laundry, Kitchen, pantry area, area penyimpanan bahan bakar dan chemical (area yang sangat berbahaya).

12. Tidak hadir bekerja (mangkir) selama 2 hari tanpa ijin atasan atau yang mewakilinya, surat peringatan disertai pemotongan upah pokok, Uang Jasa Pelayanan dan lnsentif kehadiran.

13. Menghasut atau melakukan ancaman dalam bentuk apapun terhadap pekerja/buruh lain sehingga menimbulkan keresahan yang dapat mengeruhkan suasana kerja.

14. Mencorat-coret atau menulis di dinding, lift atau area lain sekitar hotel, kacuali pada tempat yang disadiakan oleh manajamen (Voice Comer).

15. Menolak keras untuk melaksanakan perintah yang layak diperintahkan oleh atasannya sesuai dengan aturan yang ada.

16. Dengan sengaja melakukan usaha untuk mendengarkan pembicaraan telepon orang lain.

17. Bersikap dan berbicara tidak sopan terhardap tamu.

18. Tidak manjalankan standard yang telah ditetapkan perusahaan (Food Safety, Brand Standard, Safety & Security, Financial Policy & Procedure, dan Iain-lain)

19. Melakukan Palanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan sebelumnya.

D. Palanggaran Tingkat 4, (Peringatan Tertulis Ketiga) antara lain:

1. Menyalahgunakan user ID atau password milik perusahaan atau orang lain.

2. Menyalahgunakan wewenang untuk keperluan pribadi.

3. Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut. disertai tambahan sanksi pemotongan upah pokok, uang jasa pelayanan dan lnsentif kehadiran.

4. Melakukan tindakan yang mengakibatkan peralatan dan barang-barang milik Perusahaan, atau tamu hilang atau rusak, surat peringatan diserai penggantian 50% atas kehilangan/kerusakan barang, yang dapat dilakukan dengan pemotongan upah.

5. Memasuki kamar tamu bukan karena tugas pelayanan dan tanggung jawabnya.

6. Menolak anjuran dokter perusahaan melakukan program Medical Check Up (MCU) yang diwajibkan perusahaan.

7. Dengan sengaja tidak melaporkan penyakit barbahaya dan/atau menular yang dideritanya sahingga dapat membahayakan Kesehatan dan Keselamatan tamu atau Pekerja/buruh lainnya.

8. Menghilangkan Master Key Electronic.

9. Memasukkan orang yang tidak berkepentingan ke tempat terlarang, seperti ruang genset/Boiler/ChiIler/UtiIities room/PABX/EDP/Lift Room dan tempat rahasia lain.

10. Menolak mutasi / pemindahan yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum pada pasal 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Bersama ini.

11. Memasuki kamar dalam keadaan Do Not Disturb dan tidak melaksanakan prosedur Do Not Disturb (DND).

12. Tidak melaporkan transaksi pembayaran yang diberikan oleh tamu.

13. Bertindak melebihi wewenang yang telah diletapkan.

14. Merokok di area tamu

15. Melakukan Palanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan sebelumnya.

E. Pelanggaran tingkat 5 dan Hal-hal yang mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

1. Menghliangkan metal master key.

2. Terlibat langsung dalam perkelahian dengan tamu atau rekan kerja.

3. Meminta dan menerima uang, barang, jasa, komisi, hadiah, lmbalan atau keuntungan lain untuk kepantingan pribadi dari pihak ketiga.

4. Menggunakan kop surat perusahaan tanpa ijin untuk kepentingan pribadi.

5. Mamanipulasi dan atau memalsukan data, status biodata, tanda tangan, tagihan, petty cash, bukti pengeluaran pembelian barang serta memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

6. Menyalahgunakan uang dan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

7. Melakukan penunjukan supplier atau kontraktor tanpa prosedur semestinya.

8. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Perusahaan.

9. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di Perusahaan.

10. Menyerang, menganiaya. mengancam, mengintimidasi secara fisik dan mental, menghina sacara kasar atau berkaitan dengan unsur SARA kepada pengusaha, rekan kerja, tamu dan atau keluarganya.

11. Dengan sengaja atau Ialai telah merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian dan atau membahayakan bagi Perusahaan, tamu dan rekan karja.

12. Membocorkan rahasia, mencemarkan nama baik pengusaha, rekan kerja, tamu dan atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.

13. Membawa senjata tajam, senjata api dan bahan peledak atau bahan berbahaya Iainnya dilingkungan Perusahaan.

14. Bekerja rangkap pada Perusahaan lain tanpa ijin tertulis dari Kepala Departemen dan Sumber Daya Manusia.

15. Terbukti terlibat dalam tindakan kriminal/pidana sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

F. Jenis Palanggaran lainnyn

Bila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang belum diatur di atas maka akan ditetapkan mas kesapakamn kedua belah pihak dan menjadi aturan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB XIV

PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SKORSING) DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 62

Skorsing

Skorsing adalah tindakan pemberhentian sementara yang dilakukan pengusaha kepada pekerja/buruh karena sedang manunggu proses pemutusan hubungan kerja atau penyelesaian perselisihan hubungan lndustrial.

Pasal 63

Kepastian Hukum setelah Pemberhantian Sementara/skorsing

1. Pekerja yang terkena skorsing dalam penyelesaian Hubungan Industrial apabila terbukti sepenuhnya tidak bersalah, dapat dipekerjakan kembali pada posisi/jabatan sebelum diberlakukannya skorsing atau posis/jabatan lain yang diputuskan secara bipartite. Dan mass berlaku periode pelanggarannya yang mengakibatkan jatuhnya sanksi skorsing tidak berlaku.

2. Terbukti bersalah, diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Pemberhentian sementara harus diberitahukan olah pengusaha sacara terbuka kepada pekerja/buruh.

Pasal 64

Hak Skorsing

Pekerja/buruh yang sedang menjalani skorsing tetap mendapatkan upah pokok tanpa mandapatkan uang jasa palayanan sebagaimana yang sudah diatur di pasal-pasal sebelumnya.

Pasal 65

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mangakibatkan berakhinya hak dan kawajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemutusan hubungan kerja dapat tarjadi dengan :

1. Terlebih dahulu memperoleh panetapan dari Iambaga panyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang diikuti hak dan kewajiban yang tetap mangacu kepada perundingan yang berlaku.

2. Tanpa penetapan dari Iembaga panyalesaian perselisihan hubungan Industrial yang disertai hak dan kawajiban sesuai dengan parundangan yang berlaku. Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja Ini adalah seperti berikut :

a. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja

b. Pekerja/buruh mengajukan perminntaan pangunduran diri

c. Pekerja/buruh mancapai usia pansiun

d. Pekerja/buruh meninggal dunia .

a. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari berturut-turut

I. Keadaan kesehatan Pekerja/buruh yang tidak mangijinkan untuk bekerja; menderita penyakit kejiwaan, cacat sapenuhnya dan permanen sehingga tidak dapat menjalankan tugas.

g. Pelanggaran terhadap paraturan tata tertib.

h. Karena alasan mendesak.

Pasal 66

PHK Selama Masa Percobaan

1. PHK dengan masa percobaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha kepada pekerja/buruh atau sebaliknya selama masa percobaan.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK dikarenakan atas penilaian dari atasan langsung dan/atau Kepala Bagian karena pekerja/buruh tidak memenuhi kelayakan kerja yang diinginkan pengusaha.

3. Pekerja/buruh tidak berkeinginan melaniutkan pekerjaan di perusahaan karena keinginan pekerja.

4. PHK dapat terjadi jika setelah dipersyaratkan secara tartulis dalam Perjanjian Kerja.

Pasal 67

PHK Pengunduran Diri

1. PHK karena pengunduran diri adalah Pemutusan Hubungan Kerja sapihak yang dilakukan karena keinginan sendiri dari pekerja/buruh.

2. Bila terjadi pernikahan antar pekerja maka salah satu diantara pekerja tersebut harus mengundurkan diri.

3. Bila terjadi pernikahan antara pekerja dengan anak atau orang tua pekerja maka salah satu harus mengundurkan diri.

4. PHK karena pengunduran diri harus melalui :

1. Permohonan pengunduran diri oleh pakerja yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepala Bagian yang bersangkutan selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tanpa dipotong cuti dan hari Iibur.

2, Tetap manjalankan kewajiban sampai dengan hari terakhir pengunduran dirinya.

3. Melakukan prosedur pengembalian barang hotel (clearance).

5. Pekerja yang sudah menjalankan prosedur mengundurkan diri mendapatkan penggantian hak cuti atau hari libur yang belum diambil, serta berhak atas uang pisah, sesuai aturan yang berlaku.

6. Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak memberikan surat pengunduran diri minimal 30 (tiga puluh) hari sabalumnya tidak berhak atas uang pisah, kecuali posisi atau jabatan tertentu yang karena sifat kerjanya harus disegerakan pengunduran diri.

Pasal 68

PHK Karena: Usia Pensiun

1. PHK karena usia pensiun adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha atau pekerja/buruh karena telah mamasukl usia pensiun yaitu 55 (lima puluh Iima) tahun atau usia Iain diatas 45 (empat puluh Iima) tahun bardasarkan kesapakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

2. Pengusaha akan memberikan surat pemberitahuan kepada pekerja/buruh yang akan mamasuki usia pensiun (55 tahun) dua bulan sebelumnya.

3. Pensiun karena keinginan dari pekerja/buruh dengan usia di bawah 55 tahun maka wajib mangajukan surat kepada Bagian Sumber Daya Manusia 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

4. Pekerja/buruh yang disetujui pensiun akan mendapatkan :

a. Uang Pesangon & uang Panghargaan Masa kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Uang Pisah

5. Pekerja/buruh yang disetujui pensiun wajib melakukan prosedur pengambalian barang hotel (clearence) di hari terakhir bekerja.

Pasal 69

PHK karena Pekerja Meninggal Dunia

1. Hubungan Kerja antara pekerja dan pengusaha putus demi hukum karena meninggalnya pekerja/buruh.

2. Pihak ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku dan manfaat jaminan kamatian dari pihak asuransi.

3. Pihak ahli waris wajib menyerahkan dokuman-dokuman yang dibutuhkan ke Bagian Sumber Daya Manusia.

Pasal 70

PHK karena Mangkir 5 Hari Berturut-turut

1. Mangkir adalah ketidakhadiran pekerja tanpa pemberitahuan kepada atasan langsung dan atau Kapala Bagiannya.

2. Atasan Iangsung atau Kapala Bagian harus melaporkan perihal mangkirnya pekerja kepada Bagian Sumber Daya Manusia pada hari kedua, ketiga, keempat dan kelima agar dapat ditindak lanjuti oleh Bagian Sumber Daya Manusia.

3. Bagian Sumber Daya Manusia akan mangi\rimkan surat kepada pekerja ke alamat yang tarcatat di Bagian Sumber Daya Manusia perihal ketidak hadiran pekerja.

4. Setelah diberikan surat pemanggilan oleh Bagian Sumber Daya Manusia sabanyak 2 (dua) kali kepada pekerja/buruh yang mangkir, dan tidak mamberikan jawaban atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerja/buruh yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

5. Pekerja/buruh yang mangkir 5 hari barturut-turut mandapatkan uang pisah sebesar 50% dan cuti atau panggantian hari libur yang belum diambil.

Pasal 71

PHK karena Sakit Berkepanjangan

1. PHK karena sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha kepada pekerja/buruh atau permohonan dari pihak pekerja/buruh kepada pengusaha dikarenakan pekerja/buruh mangalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacnat tetap karena kacelakaan kerja dan tidak dapat kembali bekerja dan telah malampaui masa dua belas bulan.

2. Pekerja yang di PHK karena hal tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan parundangan yang berlaku.

Pasal 72

PHK karena Palanggaran Tata Tertib

1. Yang dimaksud PHK pada pasal ini adalah pakerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Parjanjian Kerja Bersama, yang merupakan pengulangan atau malakukan palanggaran sebalum habis masa berlaku surat peringatan ke tiga (tingkat palanggaran 4).

2. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon, uang penghargaan mssa kerja. dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 73

PHK kamna Alasan Mandesak atau Melakukan Kesalahan Barat

1. PHK karena alasan mandesak adalah PHK karena alasan-alasan yang keputusannya tidak dapat ditunda.

2. PHK karena alasan mendesak dilakukan karena pekerja/buruh tertangkap tangan/terbukti melakukan pelanggaran kesalahari tlngkat 5.

3. Pekerja/buruh yang di PHK karena alasan mendesak mendapatkan uang penggantian cuti dan hari Iibur yang belum diambil dan 25% uang pisah.

Pasal 74

Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Panggantian Hak dan Uang Pisah

1. Pemberian dan besamya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang diberikan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), disesuaikan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Besamya Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Uang Panggantian Hak adalah hak cuti tahunan, cuti panjang. libur nasional yang belum diambil oleh pekerja/buruh.

4. Besamya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:

1. Masa kerja 3 tahun atau Iebih tetapi kurang dari 6 tahun, berhak mandapat 1 (satu) bulan upah pokok.

2. Masa kerja 6 tahun atau Iebih tetapi kurang dan 9 tahun, berhak mendapat 2 (dua) bulan upah pokok.

3. Masa kerja 9 tahun atau Iebih tetapi kurang dan 13 tahun, berhak mendapat 3 (tiga) bulan upah pokok

4. Masa kerja 13 tahun atau Iebih, berhak mendapat 4 (dua) bulan upah pokok

5. Perhitungan Uang Pisah yang tersebut diatas diberikan kepada pekerja/buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengunduran diri mendapat 100%

2. Mangkir 5 (lima) hari berturut-turut mendapat 50%

3. Melakukan Pelanggaran Tingkat kelima mendapat 25%

BAB XV

PENYELESAIAN PENGADUAN

Pasal 75

Pertemuan Rutin

Untuk mamastikan komunikasl yang lancar dan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/buruh. maka pertemuan antara kedua belah pihak akan dilakukan minimal sekali dalam dua bulan, yang waktunya akan disepakati oleh kedua Il belah pihak

Pasal 76

LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

1. LK Bipartit adalah forum komunkasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan Industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

2. Dalam perselisihan yang terkait dengan masalah kepegawaian sebagaimana diatur dalam PKB ini, perselisihan tersebut dapat dipecahkan dalam LK Bipartit sebelum terlibatnya pihak ketiga.

3. Apabila terjadi permasalahan ketenagakerjaan maka diadakan penyslesaian antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Buruh. Sesuai dengan prinsip-pnnsip Hubungan Industrial.

4. Apabila tidak terjadi kesapakatan, maka permasalahan tersebut wajib diaju kepada Pihak ketiga (Tripartit) dan selanjutnya kepada Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial/Pengadilan Hubungan Industrial apabila belum juga ditemukan titik temu.

5. Hasil pertamuan LK Bipartit dituangkan dalam bentuk Berita Acara Perundingan dan ditandatangani oleh General Manager diwakili Bagian Sumber Daya Manusia dan Pengurus Serukat Pekerja/Buruh untuk mencari panyelasaian.

PasaI 77

Panyalesaian Pengaduan

1. Untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja/buruh maka kedua belah pihak wajib mentaati semua ketenluan peraturan yang berlaku secara murni dan konsisten.

2. Apabila sorang pekerja/buruh keberatan dengan surat paringatan atau PHK yang dilakukan olah Pengusaha maka Pekerja/buruh berhak mengajukan kebaratannya kepada Kepala Bagian, bertingkat ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia jika belum juga terpenuhi dapat meminta didampingi oleh pengurus Serikat Pekerja/Buruh guna menyelesaikan perselisihani yang tarjadi (Tingkat Bipartit).

3. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan pada Tingkat Bipartit, maka dapat diajukan ke Perantara (Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat) dan PHI.

Pasal 78

Kaadaan Darurat (Force Majeur)

1. Keadaan Darurat adalah kaadaan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan adanya faktor eksternal dan tidak berhubungan dengan permasalahan hubungan industrial.

2. Kaadaan darurat yang di maksud dalam parjanjian ini meliputi situasi sebagai akibat dari kebakaran, banjlr, gampa bumi. Pengeboman, embargo, perang, kerusuhan atau situasi Iain yang diluar kendali pihak Pengusaha.

3. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja Massal karena Perusahaan tutup akibat mangalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti Iaporan kauangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir atau kaadaan memaksa (Force Majeur), besamya uang pesangon, uang Penghargaan Masa kerja dan diganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan Iain.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan tentang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani untuk masa 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun atas kesepakatan kedua belah pihak.

3. Pemberitahuan tantang hal-hal yang dimaksud pada ayat 2 (dua) diatas harus disampaikan para pihak sekurang•kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku atau perpanjangan kasepakatan ini.

4. Perjanjian Karja Bersama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 3 (tiga) asli dan dibagikan kepada :

1. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmlgrasi Jakarta Pusat

2. Pengusaha

3. Serikat Pekerja/Buruh

5. Agar Pekerja/buruh dapat membaca, mamahami dan melaksanakannya, maka salinan Parjanjian Kerja Bersama ini wajib dibarikan kepada setiap pekerja/buruh.

6. Penerbitan buku PKB ini sepenuhnya dibiayai olah Pengusaha

Pasal 80

Penutup

1. Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi hukum.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Ini ditambahkan kemudian berdasarkan ksepakatan kedua belah pihak.

3. Perjanjian Kerja Bersama Ini dapat diubah ataupun ditambah sesuai dengan kesepakatan kedua boleh pihak.

4. Apabila salah seorang dan kedua belah pihak yang menandatngani perjanjian ini tidak lagi menjabat atau tidak Iagi bakerja di Sheraton Media Hotel & Towers, maka perjanjian dan segala isinya tetap berlaku sampai selesai masa berlakunya.

Perjanjian Kerja Bersama Antara Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers Dengan PK FSB KAMIPARHO KSBSI Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta - 2012 - 2013 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...