PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT AKEBONO BRAKE ASTRA INDONESIA DENGAN PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT AAIJ

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, yang dimaksud dengaan :

1)Perusahaan :

Adalah PT AKEBONO BRAKE ASTRA INDONESIA, didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya SH, Nomor 3 tanggal 3 Desember 1981. Beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1, KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai PT. AAIJ

2)Pimpinan Perusahaan :

Ialah orang yang diberi kuasa atau ditunjuk oleh pemegang saham untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan untuk atau atas nama pemegang saham

3)Keluarga Pimpinan Perusahaan :

Adalah seorang istri atau suami dan anak-anak yang sah dari Pimpinan Perusahaan

4)Serikat Pekerja :

Ialah Serikat Pekerja Logam, Elektornik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. AAIJ yang beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok AI, Km 1.6 Kelapa Gading Jakarta Utara, terdaftar di PC SP LEM SPSI Jakarta Utara berdasarkan Sk. No. Kep. 009 / A /DPC SP LEM / JAKUT / IX / 2005, tertanggal 19 September 2005 dan tercatat di SUDINAKERTRANS dengan No. 698 / III / S / IX / 2006, tertangal 27 September 2006

5)Keanggotaan Serikat Pekerja :

Keanggotaan Serikat Pekerja bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap pekerja tanpa membedakan status, golongan dan jabatan

6)PUK SP LEM SPSI PT. AAIJ ialah :

a.Pengurus :

Ialah pekerja yang menduduki jabatan dalam perangkat organisasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. AAIJ

b.Kordinator Pleno:

Ialah Pekerja yang menduduki jabatan dalam perangkat organisasi Serikat Pekerja LEM SPSI PT AAIJ, yang dipilih oleh pleno dan ditetapkan oleh pengurus PUK SPSI.

c.Pleno:

Ialah pekerja yang terpilih oleh anggota mewakili unit kerjanya didalam perangkat organisasi Serikat Pekerja LEM SPSI PT AAIJ

7)Pekerja :

Ialah orang yang bekerja di Perusahaan yang menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan hubungan kerja

8)Keluarga Pekerja :

Ialah seorang istri atau suami dan anak-anak yang sah dari pekerja sebagaimana terdaftar di Perusahaan

9)Tanggungan Keluarga Pekerja:

Ialah seorang istri dan tiga anak yang sah dari seorang pekerja, sebagaimana terdaftar di Perusahaan, dengan batas usia maksimum 24 Tahun dan dengan syarat : belum menikah atau belum bekerja / berpenghasilan sendiri, apabila ada anak yang sudah tidak memenuhi syarat, maka anak urutan berikut yang menggantikannya.

10)Orang Tua Pekerja:

Ialah ayah dan ibu dari pekerja sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.

11)Mertua Pekerja:

Ialah Ayah dan Ibu dari suami atau istri pekerja yang sah sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan

12)Ahli Waris :

Ialah keluarga Pekerja atau orang yang berhak mendapatkan warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku

13)Atasan :

Ialah pekerja yang jabatanya lebih tinggi

14)Atasan Langsung :

Ialah pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya

15)Upah :

Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar kesepakatan, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya

16)Upah Pokok :

Ialah upah dikurangi tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarga

17)Penerimaan Upah gross :

Ialah penerimaan upah bruto/kotor pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku

18)Penerimaan Uang Neto :

Ialah penerima upah bersih pekerja yang telah diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku

19)Masa Kerja :

Ialah jangka waktu seseorang bekerja di PT AAIJ dan atau Mutasi dalam lingkungan Astra Group secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja

20)Pekerjaan :

Ialah kegiatan yang dijalankan oleh pekerja untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah

21)Kerja Lembur :

Ialah kerja yang dijalankan oleh Pekerja diluar Jam/hari kerja yang telah ditetapkan dan disepakati

22)Kecelakaan Kerja :

Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam pekerjaan atau karena hubungan kerja

23)Lingkungan Perusahaan :

Ialah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada di PT. AAIJ dan IGP Group

24)Mutasi :

Ialah perpindahan pekerja dari satu PT ke PT yang lain didalam lingkungan Astra Group

25)Rotasi :

Ialah perpindahan Pekerja dari satu depertemen ke depertemen lain di dalam PT AAIJ

26)Jabatan Pekerja :

Ialah kedudukan dalam struktur/jenjang organsasi perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjuk/pengangkatan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukan tersebut

27)Kerja Shift :

Ialah pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja secara bergilir (shift) berdasarkan waktu kerja

28)Kacamata :

Ialah kacamata bifocus, monofocus dan cilindris

29)Perjalanan Dinas

Adalah melaksanakan pekerjaan diluar lokasi kerja PT AAIJ dan lebih jauh dari wilayah Bogor, Tanggerang, Cikampek, serta mendapat perintah tertulis dari atasannya dengan menggunakan formulir perjalanan dinas

30)Menjalankan Kewajiban Negara :

Adalah melakukan aktivitas/kegiatan wajib militer/bela negara atas dasar permintaan dari institusi Pemerintah dengan dilampirkan surat-surat yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

1)Pimpinan PT AAIJ, Beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1, KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “PERUSAHAAN”

2)Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT AAIJ beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok AI, Km 1.6 Kelapa Gading Jakarta Utara yang selanjutnya disebut “SERIKAT PEKERJA”

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1)Telah disepakati bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2)Hal-hal yang bersifat tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan melandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja. Untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus diatur tersendiri.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1)Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2)Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberi penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini

Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1)Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan

2)Untuk menjunjung tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

3)Khusus untuk sarana lembaga Bipartit, telah disepakati akan dikembangkan melalui forum bipartit, guna membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan dan dilakukan secara periodik dengan pesertanya dari pihak Serikat Pekerja dan dari Perusahaan

BAB II : PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1)Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.

2)Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Pelaksanaanya yang diterbitkan oleh pemerintah

Pasal 7 : Fasilitas Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1)Perusahaan bersedian untuk melakukan pemotongan iuran bagi serikat pekerja dangan pedoman pada ketentuan, petunjuk dan pelaksanaan Serikat Pekerja.

2)Untuk menunjang program sosial dan kerohanian Serikat Pekerja bagi para anggotanya, perusahaan membantu pelaksanaan pengumpulan dana untuk sumbangan/bantua sosial antar anggota serikat pekerja dengan berpedoman kepada ketentuan pelaksanaan Serikat Pekerja.

3)Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai didalam lingkungan perusahaan.

4)Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca didalam lingkungan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman maka pengumuman tersebut terlebih dahulu harus diketahui dan disetujui Pimpinan Perusahaan atau sebaliknya.

5)Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat mengijinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat/pertemuan diruangan milik perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan.

6)Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan dapat memberikan bantuan fasilitas kepada Serikat Pekerja berupa bantuan pinjaman kendaraan dan bantuan dana untuk pendidikan dan atau pelatihan bagi pengurus atau anggotanya

Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1)Pekerja yag terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja, kordinator pleno dan pleno tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan dari Perusahaan/Atasan karena fungsi dan tugasnya.

2)Perusahaan akan menyelesaikan dengan serikat pekerja setiap keluhan pekerja, dengan mengacu kepada pasal 82 dan pasal 83.

3)Pengurus serikat pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan didalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahu dan meminta ijin satu level diatasna (minimal Formen).

4)Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut keadaan perusahaan.

5)Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan maupun kebijakan pemerinyah, maka hal tersebut akan selalu diusahakan untuk dihindarkan.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Perusahaan

1)Selain menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Serikat Pekerja, pekerja yang terpilih sebagai pengurus, Kordinator Pleno dan Pleno tetap menjalankan fungsi dan tugasnnya sebagai pekerja.

2)Serikat Pekerja mendukung usaha Perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin kerja serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3)Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

4)Serikat Pekerja sepakat bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan hubungan industrial tang harmonis, dinamis dan berkeadilan maupun kebijakan pemerintah, oleh karena itu tindakan pemogokan dan memperlambat kerja merupakan hal yang harus selalu dihindarkan

Pasal 10 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja

1)Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja , Kordinator Pleno dan Pleno dalam melaksanakan fungsi dan tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

2)Apabila pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

3)Perusahaan memberikan ijin kepada 2 (dua) orang anggota pengurus Serikat Pekerja untuk dibebas tugaskan daripekerjaan sehari-hari guna melakukan tugas organisasi Serikat Pekerja dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja

1)Perusahaan melaksanakan penerimaan pekerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Meningkatnyavolume pekerjaan;

b.Untuk mengisi lowongan jabatan;

2)Dalam penerimaan pekerja, perusahaan akan memberi perioritas kepada keluarga pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena meninggal dunia, usia lanjut dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan.

3)Dalam mengisi lowongan jabatan akan diperioritaskan kepada pekerja yang ada dalam perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.

4)Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan pekerja adalah :

a.Warga Negara Indonesia.

b.Berusia minimal 18 Tahun.

c.Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan oleh doter yang ditunjuk perusahaan, termasuk bebas narkoba

d.Lulus test yang diwajibkan oleh perusahaan

e.Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari kepolisian

f.Bersedia tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini

g.Tidak terkait hubungan kerja dengan pihak lain.

5)Perusahaan dapat menerima Pekerja untuk waktu tertentu dengan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang tersendiri dan tidak akan bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

6)Serikat Pekerja akan mendapatkan informasi tentang penerimaan pekerja

Pasal 12 : Status Pekerja

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status Pekerja terbagi atas :

1)Pekerja Tetap,

Yaitu pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu

2)Pekerja Waktu Tertentu,

Yaitu pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas menurut dasar waktu kerja tertentu dengan Perjanjian Kerja dalam waktu kerja yang terbatas lamanya

3)Pekerja Honorer,

Yaitu pekerja yang bekerja di perusahaan untuk pekerjaan dan waktu yang bersifat jam kerja tersendiri (part time)

4)Pekerja Asing,

Pasal 13 : Pekerja Asing

1)Dalam rangka mempekerjakan Pekerja Asing Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan pekerja asing seperti disebutkan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya.

2)Pekerja asing yang dipekerjakan di perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja Indonesia serta melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

3)Perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja mulai dan sampai kapan serta dimana pekerja asing tersebut akan ditempatkan.

4)Sesuai dengan program alih tekhnologi maka pekerja asing yang ditempatkan di perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.

Pasal 14 : Masa Percobaan

1)Penerimaan Pekerja dalam Perusahaan dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

2)Masa percobaan dihitung sejak hari pertama Pekerja mulai diterima bekerja diperusahaan.

3)Penilaian masa percobaan dilakukan oleh atasan dimana pekerja ditempatkan dan HRD.

4)Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian baik, maka pekerja dapat diangkat menjadi pekerja tetap sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pasal 15 : Kerja Waktu Tertentu

1)Kerja Waktu Tertentu diberlakukan bagi pekerja yang sifat, jenis dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu dimana pelaksanaanya mengacu kepada Undang-undang no. 13 tahun 2003.

2)Masa kerja waktu tertentu dihitung sejak hari pertama Pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan.

3)Selama kerja waktu tertentu, pekerja menerima upah yang ditentukan baginya dengan batas minimum terendah yang berlaku diperusahaan.

4)Dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan penilaian kerja dengan predikat baik maka seorang pekerja waktu tertentu dapat diangkat sebagai pekerja tetap.

5)Apabila pekerja waktu tertentu terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir waktunya, maka perusahaan membayar upah pekerja sampai batas waktu kerja tersebut, kecuali bila putus hubungan kerja karena kesalahan pekerja atau mengundurkan diri.

Pasal 16 : Penilaian Prestasi Kerja

1)Penilaian prestasi kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung pekerja setahun dua kali dengan periode penilaian yang didasarkan atas tujuan penilaian itu sendiri.

2)Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja adalah menyangkut :

a).Hasil Kerja

b).Pengelolaan Pekerjaan

c).Pengelolaan Pekerja

3)a. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran

penilaian prestasi yang telah ditetapkan

b.Hasil penilaian prestasi kerja dikomunikasikan antara atasan dan bawahan secara periodik

c.Hal-hal yang perlu dikomunikasikan antara atasan dan bawahan adalah :

-hasil penilaian prestasi kerja periode sebelumnya

-akumulasi point penilaian prestasi kerja (khusus golongan 1 – 3).

-Personal Data

4)Hasil penilaian prestasi kerja merupakan bagian dalam menentukan :

a).Besarnya kenaikan gaji (merit increase)

b).Promosi

c).Pendidikan dan pelatihan

d).Mutasi / rotasi

e).Berakhirnya hubungan kerja

f).Hadiah akhir tahun

5)Sistem penilaian pretasi kerja akan dievaluasi antara perusahaan dan Serikat Pekerja atas permintaan salah satu pihak.

Pasal 17 : Golongan Dan Jabatan Pekerja

1)Golongan dan jabatan pekerja diatur menurut ketentuan sebagai berikut :

Golongan Jabatan
I Operator / staff
II Operator / staff, Group Leader/staff
III Group Leader/staff, Foreman/Staff
IV Section Head/Supervisior/Staff, Dept. Head
V Dept. Head/Staff, Division Head
VI Division Head, Direktur
VII Direktur

Staff : ialah pekerja yang tidak mempunyai bawahan dan bertanggung jawab langsung kepada atasannya

2)Adapun pola dan golongan masing-masing pekerjaan yang ada di perusahaan akan diatur dalam ketentuan tersendiri berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan.

3)Perusahaan membuka kesempatan bagi seorang pekerja yang telah mencapai suatu tingkatan pendidikan yang lebih tinggi, dan dengan melihat kebutuhan pekerjaan yang ada maka kepadanya dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan tersebut melalui proses seleksi umum sesuai dengan syarat yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.

Pasal 18 : Promosi

1)Promosi golongan/sub-golongan :

a).Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk dipromosikan ke golongan/sub-golongan yang lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja dan masa kerja pada satu golongan

b).Masa kerja pada satu golongan diatur dalam ketentuan tersendiri

c).Promosi golongan/sub-golongan tidak selalu harus mempengaruhi jabatan, tetapi berpengaruh terhadap upah pekerja seperti yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2)Promosi Jabatan :

a).Perusahaan memberikan kesempatan jabatan yang lebih tinggi dalam mengisi lowongan jabatan yang ada dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain :

-Kebutuhan Organisasi Perusahaan

-Kualifikasi Jabatan.

-Prestasi Kerja

-Masa kerja dan masa menjabat pada jabatan sekarang

-Sikap dan tingkah laku

b).Kepada seorang pekerja yang dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu akan diberikan surat keputusan pengangkatan dan diinformasikan kepada serikat pekerja.

3)Pelaksanaan promosi golongn/sub-golongan dari jabatan di Perusahaan secara umum dilakukan pada bulan Januari dan Juli setiap tahun dan yang bersifat istimewa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

4)Adapun mekanisme promosi golongan/sub-golongan dan jabatan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 19 : Penempatan, Mutasi, Rotasi Dan Prosedurnya

1)Demi lancarnya kegiatan Perusahaan serta pendayahgunaan tenaga kerja, Perusahaan dapat menempatkan, memutasikan dan merotasikan Pekerja untuk suatu pekerjaan/jabatan di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :

a).Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat/bagian dan karenanya memerlukan penambahan pekerja

b).Memberikan kesempatan kepada pekerja yang mempunyai harapan untuk maju agar dapat mengembangkan kariernya pada bagian atau tugas yang baru

c).Pekerja diangkat menduduki jabatan yang lebih tinggi di tempat/bagian lain dengan memperhatikan kecakapan, kemampuan serta mempertimbangkan perkembangan kariernya di Perusahaan

d).Kondisi kesehatan pekerja menurut nasehat dokter tidak memungkinkan untuk bekerja pada bagiannya semula, dengan kondisi demikian masih dimungkinkan untuk bekerja dibagian lain

2)Penempatan, mutasi dan Rotasi dalam pelaksanaanya tidak akan mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3)Penempatan, mutasi dan rotasi terlebih dahulu wajib diberitahukan kepada pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan.

4)Setiap penempatan, mutasi dan rotasi ditetapkan dengan surat keputusan dan diumumkan sebelum tanggal mutasi, rotasi dan pemindahan dilaksanakan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.

5)Dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam pasal ini, maka Pekerja dapat mengajukan keberatannya secara tertulis dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada atasan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja untuk diusahakan penyelesaian. Selama masa penyelesaian tersebut pekerja masih tetap melaksanakan kewajibannya ditempat kerja yang lama

BAB IV : WAKTU KERJA

Pasal 20 : Umum

Perusahaan melaksanakan waktu kerja maksimal 8 (delapan) jam 1 (satu) hari 40 (empat puluh) jam untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 21 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

1)Hari kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari seminggu yaitu hari Senin s/d Jum’at dengan hari Sabtu dan hari Minggu sebagai hari Libur.

2) a. Jam kerja dan istirahat Perusahaan ditentukan sebagai berikut : Senin s/d Kamis

Shift Jam Kerja Jam Istirahat Kyuke
1 07.30 – 16.15 12.00 – 12.45 1) 10.00 – 10.10
2) 14.30 – 14.40
2 16.30 – 24.00 20.00 – 20.30 15 menit, disesuaikan dengan waktu sholat Maghrib
3 24.00 – 07.30 03.00 – 03.30 15 menit, disesuaikan dengan waktu sholat Subuh

Khusus hari Jum’at :

Shift Jam Kerja Jam Istirahat Kyuke
1 07.30 – 16.30 11.45– 12.45 1) 10.00 – 10.10
2) 14.30 – 14.40

b. Jam kerja dan jam istirahat perusahaan pada bulan Puasa sebagai berikut :

Shift Jam Kerja Jam Istirahat Kyuke
1 07.30 – 16.00 12.00 – 12.30 1) 10.00 – 10.10
2) 14.30 – 14.40
2 16.30 – 24.00 18.00 – 18.30 15 menit, disesuaikan dengan waktu sholat Maghrib
3 24.00 – 07.30 03.30 – 04.00 15 menit, disesuaikan dengan waktu sholat Subuh

Khusus hari Jum’at :

Shift Jam Kerja Jam Istirahat Kyuke
1 07.30 – 16.30 11.45– 12.45 1) 10.00 – 10.10
2) 14.30 – 14.40

3)Atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, hari kerja, jam kerja dan jam istirahat tersebut diatas dapat diubah dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Perusahaan.

4)Untuk anggota satuan pengamanan (SATPAM) yang karena pekerjaanya bersifat khusus, hari dan jam kerja serta pembagian sifatnya ditentukan lain sesuai dengan SK bersama No. Kep. 275 / MEN / 1989; No. Pol.Kep/04/V/1989.

Pasal 22 : Lembur

1)Lembur di Perusahaan adalah atas kesepakatan antara Pekerja dan Atasannya kecuali :

a).Keadaan darurat dan atau pada kondisi tertentu yang tidak dapat ditunda.

b).Apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja

c).Bila dalam jangka waktu yang ditentukan ada pekerjaan yang tertunda/belum diselesaikan

2)Kerja lembur dilakukan pekerja dengan penugasan atasannya dan dalam hal pekerja tidak dapat melaksanakan penugasan tersebut, pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya, maka pekerja akan dibebaskan dari kerja lembur.

3)Kepada Pekerja yang oleh karena kesanggupanya dan sudah sepakat untuk kerja lembur, maka pekerja diwajibkan mempertanggung jawabkan kesanggupannya untuk kerja lembur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

4)Upah lembur diberikan kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.

5)Perhitungan upah lembur diberikan berdasarkan jam pelaksanaan pada perintah kerja lembur

Pasal 23 : Perhitungan Upah Lembur

1)Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman kepada Kepmenakertrans RI No. 102/Men/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004.

2)Komponen upah dalam perhitungan lembur terdiri dari upah pokok, Tunjangan Transport, tunjangan Makan dengan rumusan perhitungan tarif upah lembur (TUL) perjam adalah

a).1/173 x Upah Pokok

b).3/20 x (Tunjangan Transport + Tunjangan Makan)

3) a. perhitungan jam kerja lembur diatur menurut ketentuan sebagai berikut :

Hari Perhitungan

Hari Biasa

Jam ke - 1 1.5 x TUL
Jam ke - 2 dst 2.0 x TUL

Libur mingguan, Diliburkan, Cuti Massal

Jam ke - 1 s/d 7 2.0 x TUL
Jam ke - 8 3.0 x TUL
Jam ke - 9 dst 4.0 x TUL
Libur Resmi Jam ke - 1 s/d 7 2.5 x TUL
Jam ke - 8 3.0 x TUL
Jam ke - 9 dst 4.0 x TUL

b. bagi pekerja yang bekerja pada hari Raya Keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak) diberikan kompensasi sebesar Rp; 40.000,-/ Net.

4)Upah lembur akan dibayarkan bersama dengan pembayaran tunjangan transport, dengan periode perhitungan dari tanggal 01 sampai tanggal 31 dan dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

BAB V : HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA

Pasal 24 : Hari Libur Resmi

1)Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah

2)Perusahaan memberikan istirahat kepada pekerja pada hari-hari libur resmi dengan tetap mendapatkan upah

Pasal 25 : Cuti Tahunan

1)Perusahaan emberikan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap memberikan upah kepada pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

2)Periode penetapan timbulnya hak cuti tahunan pekerja adalah 1 tahun sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

3)Dengan memperhitungkan hak cuti tahunan Pekerja maka sebanyak-banyaknya 8 (delapan) hari kerja dapat digunakan sebagai cuti bersama setiap tahun yang akan diatur oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bersamaan dengan penetapan kalender kerja tahunan perusahaan.

4)Demi kelancaran pengambilan hak cuti tahunan, Perusahaan memberikan informasi kepada Pekerja mengenai sisa cuti tahunan yang bersangkutan setiap bulannya.

5)Pekerja yang bermaksud mengunakan hak cuti tahunannya wajib mengajukan kepada perusahaan melalui Atasannya selambat-labatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum dimulainya tanggal cuti.

6) a. Dalam hal cuti tahunan tidak dipergunakan oleh pekerja setelah waktu 1 (satu)

tahun sejak tanggal timbulnya cuti tahunan, maka cuti tahunan tersebut dinyatakan

gugur

b.dalam hal cuti tahunan tidak dipergunakan karena penundaan oleh atasannya dengan alasan pekerjaan, maka hak cuti tahunan tersebut dapat ditunda dalam jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun sejak tanggal hak cuti tersebut berakhir

c.atasan wajib memberikan cuti yang tertunda, sebagaimana dimaksud pada huruf b. Ayat 6 pasal ini

Pasal 26 : Cuti Besar

1)Setelah masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya, seorang pekerja berhak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan atau 22 (dua puluh dua) hari keja dengan tetap mendapatkan upah.

2)Kepada pekerja yang telah berhak menjalani cuti besar, Perusahaan memberikan tunjangan cuti besar 1 x upah.

3)Pada prinsipnya penggunaan cuti besar dapat dilakukan Pekerja secara penuh 1 (satu) bulan lamanya, tetapi karena pertimbangan kebutuhan dan kelancaran pekerjaan, maka penggunaan cuti besar dapat dilakukan secara bertahap.

4)Demi kelancaraan penggunaan cuti besar, Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja kapan timbulnya cuti besar tersebut.

5)Pekerja yang bermaksud menggunakan hak cuti besar dapat mengajukan kepada perusahaan melalui atasannya.

6)Dalam hal :

a).hak cuti besar dianggap gugur apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak hak atas cuti besar timbul, Pekerja tidak mempergunakannya

b).Atasan dan pekerja yang bersangkutan harus membuat rencana pemakaian cuti besar dan menyerahkannya ke HRD

c).Cuti besar tidak dipergunakan karena penundaan oleh Atasannya dengan alasan pekerjaan maka hak cuti besar tersebut dapat ditunda dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) tahun sejak tanggal hak cuti besar tersebut berakhir

Pasal 27 : Cuti Hamil

1)Kepada Pekerja Wanita yang Hamil, Perusahaan memberi cuti dengan tetap mendapatkan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) selama 3 (tiga) bulan yaitu : satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah setelah melahirkan atau sejak mendapat surat keterangan dokter yang menyatakan harus istirahat karena akan segera melahirkan

2)Waktu istirahat sebelum saat Pekerja menurut perhitungan dokter akan melahirkan, dapat dimajukan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan jika didalam surat keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan

3)Bagi Pekerja Wanita yang mengalami keguguran/gugur kandungan diberikan waktu istirahat dengan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) selama satu setengah bulan sejak gugurnya, atau selama waktu yang didasarkan atas surat keterangan dokter

Pasal 28 : Cuti Haid

1)Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan tetap mendapatkan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan).

2)Untuk mengunakan hak cuti ini, pekerja harus memberitahukan kepada Perusahaan dengan melalui atasnnya.

Pasal 29 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Menerima Upah

1)Pekerja diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan tetap menerima upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) untuk hal-hal sebagai berikut (tabel) :

No. Kebutuhan Ijin Yang Diberikan
1 Pernikahan Pekerja yang bersangkutan 3HK
2 Pernikahan anak sah Pekerja 3HK
3 Istri sah Pekerja melahirkan/keguguran 3HK
4 Pekerja mengalami musibah/bencana alam 2HK
5 Khitanan/pembaptisan anak sah Pekerja 2HK
6 Wisuda kesarjanaan 1HK
7 Kematian Keluarga, orang tua, mertua, saudara kandung pekerja 3HK
8 Keluarga pekerja diopname 2HK
9 Orang yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia 1HK

2)Demikian juga untuk tugas-tugas sebagai saksi Pengadilan atau pada pengusutan hukum dan atau tugas-tugas negara lainnya, memenuhi panggilan/tugas Pemerintah, Pekerja diberikan ijin sebanyak hari yang diperlukan oleh badan tersebut.

3)Dalam mengunakan ijin-ijin tersebut pada pasal ini, Pekerja Wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Atasannya dengan melampirkan surat-surat keterangan yang diperlukan.

Pasal 30 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Tidak Menerima Upah

1)Pekerja diberikan ijin tidak masuk kerja 1 hari dengan tidak menerima upah untuk hal-hal sebagai berikut :

a.Orang tua, mertua, saudara kandung pekerja diopname

b.Melawat kematian tetangga pekerja lingkungan RT

c.Mengantar istri/suami, anak pekerja ke rumah sakit

2)Dalam mengunakan ijin-ijin tersebut pada pasal ini, pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui atasanya dengan melampirkan surat-surat keterangan yang diperlukan.

3)Segala bentuk ijin selain tersebut diatas akan berpengaruh terhadap konduite kerja Pekerja

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 31 : Umum

1)Upah yang berlaku diperusahaan terdiri atas :

a.Upah pokok

b.Tunjangan – Tunjangan

2)Semua pekerja berhak atas upah pokok dan tunjangan – tunjangan sesuai dengan status, jabatan dan golongan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3)Upah pokok yang ditentukan bagi pekerja adalah upah pokok gross yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang – undang perpajakan yang berlaku (PPH-21) tunjangan dalam komponen upah diberikan secara Nett.

4)Perusahaan wajib memberikan lembar perhitungan SPT tahunan kepada Pekerja yang bersangkutan satu tahun sekali. Dalam hal terdapat peraturan perpajakan yang menjadi kewajiban individu, maka segala konsekwensi yang timbul menjadi tanggung jawab pekerja.

5)Pembayaran upah akan dilakukan pada tanggal 25 setiap bulan dan apabila pada tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran dilakukan sebelum hari libur

Pasal 32 : Upah Pokok

1)Penetapan upah pokok didasarkan atas golongan Pekerja dalam Perusahaan.

2)Sesuai dengan jumlah golongan Pekerja maka upah pokok yang berlaku di Perusahaan terdiri dari 7 golongan yang masing-masing diatur tersendiri sesuai dengan kebijakan perusahaan.

3)Masing-masing golongan upah pokok akan disesuaikan setiap tahun dengan berpedoman pada besarnya kenaikan upah secara umum di Perusahaan.

Pasal 33 : Kenaikan Upah

1)Kenaikan upah dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja

a).Kenaikan Upah Minimum dilakukan setahun sekali pada bulan Januari dengan berpedoman kepada prosentase inflasi DKI, peningkatan taraf hidup Pekerja dan keluargannya dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan

b).Keniakan upah karena adanya kebijakan pemerintah dibidang moneter, dengan berpedoman kepada besarnya prosentase pengaruh kebijakan Pemerintah tersebut terhadap tingkat daya beli pekerja

2)Kenaikan upah pokok secara khusus diatur sbb :

a).Kenaikan upah pokok atas dasar prosentase kerja dilakukan setahun sekali

b).Kenaikan upah pokok karena promosi diatur sesuai ketentuan promosi

Pasal 34 : Tunjangan Transport

1) a. Perusahaan memberikan tunjangan transport perhari hadir/net kepada Pekerja golongan I s/d III yaitu

2x {PtsR + (2xBS) } x 150%

-PtsR adalah tarif resmi Bis Patas Reguler yang berlaku

-BS adalah tarif resmi Bis Sedang yang berlaku

b.Golongan 4 ke atas pengaturan tunjangan transport diatur dalam ketentuan tersendiri berdasarkan kebijakan perusahaan

2)Perusahaan juga menyediakan transport pengantaran pulang bagi pekerja yang melakukan kerja shift II; penjemputan bagi shift III. Dalam hal karena masalah tekhnis tidak dapat menyediakan penjemputan, maka pengaturannya akan di tetapkan dalam ketentuan tersendiri.

3)Atas kesepakatan Perusahaan dan Serikat Pekerja, penjemputan dan pengantaran bagi pekerja dapat ditentukan lain dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi perusahaan.

Pasal 35 : Tunjangan Makan

1)Tunjangan Makan per hari diberikan secara net, sebagai berikut (tabel) :

Jenis Nilai Dalam Bentuk
Reguler Shift 1 dan 2 Rp; 8.200,- Makan
Reguler Shift 3 Rp; 8.200,- Uang
Lembur >= 3 jam Rp; 8.200,- Makan / Uang
Dinas Luar Rp; 16.500,- Uang
Makan Ekstra Rp; 2.900,- Natura

2)Nilai tunjangan makan akan ditinjau setiap tahun sekali pada bulan Januari dengan berpedoman kepada besarnya perubahan indeks harga konsumen DKI

Pasal 36 : Insentif Kehadiran

1)Perusahaan memberikan insentif kepada Pekerja golongan I – III, dengan ketentuan :

Sakit Terlambat
0 1
0 Rp. 50.000,- Rp. 27.500
1 Rp. 25.000,- -

2)Insentif kehadiran tidak diberikan kepada pekerja yang mangkir dan ijin (pasal 30)

Pasal 37 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1)Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan).

2)Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dari hari raya keagamaan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerjanya.

3)Pembayaran Tunjangan Hari raya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya keagamaan tersebut.

4)Dalam hal terjadinya berakhir hubungan kerja (BHK) pekerja 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya keagamaan tersebut kepada pekerja yang bersangkutan

Pasal 38 : Hadiah Akhir Tahun

1)Sesuai dengan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan, setiap tahun perusahaan dan Serikat Pekerja akan merundingkan hadiah akhir tahun yang merupakan bagian keuntungan Perusahaan untuk tahun berjalan.

2)Besarnya hadiah akhir tahun dirundingkan Perusahaan dan Serikat Pekerja pada bulan Nopember.

3)Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan dan kurang dari setahun maka perusahaan akan memberikan Hadiah Akhir Tahun secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerjanya.

4)Dalam hal terjadinnya Berakhir hubungan Kerja (BHK) sebelum tanggal 01 Desember pada tahun yang sama, maka pekerja tidak memperoleh Hadiah Akhir Tahun.

5)Pembayaran Hadiah Akhir Tahun dilaksanakan paling lambat bersamaan dengan pembayaran upah bulan Desember.

6)Hadiah Akhir Tahun yang digaransikan Perusahaan untuk setiap tahunnya adalah 1 (satu) bulan upah diluar yang dirundingkan pada ayat 1). Pasal ini.

Pasal 39 : Perjalanan Dinas

Kepada Pekerja yang melakukan Perjalanan Dinas, Perusahaan memberikan fasilitas perjalanan dinas yang bentuknya diatur tersendiri sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Pasal 40 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Sakit

1)Pekerja yang menderita sakit cukup lama dan terus menerus dan yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit atau di tempat lain, akan tetapi dibawah pengawasan dokter sehingga tidak dapat melakuka pekerjaanya, maka upahnya dibayar sebagai berikut :

a.Empat bulan ke 1 = 100% dari Upah;

b.Empat bulan ke 2 = 75% dari Upah;

c.Empat bulan ke 3 = 50% dari Upah;

d.Untuk bulan selanjutnya = 25% dari Upah, sebelum diadakan pengakhiran hubungan kerja.

2)Yang dimaksud sakit terus menerus adalah penyakit menahun/berkepanjangan dan tidak dapat bekerja dengan Surat Keterangan Dokter. Demikian pula apabila Pekerja yang sakit lama mampu bekerja kembali dengan surat keterangan dokter tetapi dalam waktu 4 (empat) minggu sakit lagi.

Pasal 41 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Ditahan / Dipenjara

1)Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka :

a).Perusahaan tidak berkewajiban membayar upah kepada Pekerja terkait

b).Jika Pekerja yang ditahan tersebut mempunyai keluarga, maka Perusahaan akan memberikan bantuan kepada keluarganya paling lama 6 bulan

c).Besarnya bantuan ditentukan sebagai berikut :

Tiga Bulan ke-1.......................100% upah

Tiga Bulan ke-2....................... 50% upah

d).Kewajiban Perusahaan memberikan bantuan ini akan berakhir bilamana hubungan kerjanya diputuskan

2)Selama dalam tahanan tersebut, maka :

a).Apabila Pekerja dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan, maka pekerja menerima upah 100% dari upah dan kembali bekerja dengan tidak mengurangi hak-haknya

b).Apabila Pekerja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubunga Kerja yang dilakukan sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003

Pasal 42 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Mengikuti Pusat Latihan Olah Raga / Pekan Olah Raga

Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang mengikuti Pusat Latihan atau Pekan Olah Raga yang diselenggarakan oleh Negara (Tingkat Nasional)

Pasal 43 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Agama

Bagi Pekerja yang akan memenuhi kewajiban ibadat menurut agamanya, perusahaan juga memberikan ijin tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 (Pasal 6 ayat 4)

Pasal 44 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Negara

1)Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut Pekerja tidak mendapatkan upah dari Negara tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

2)Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkan kepada Pekerja yang dalam menjalankan kewajiban Negara menerima Upah kurang dari biasa diterima, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

BAB VII : PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN DAN HIPERKES

Pasal 45 : Umum

Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produktivitas sebagaimana diharapkan. Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan mendorong semangat gairah kerja serta ketenangan. Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian sepenuhnya terhadap kondisi kesehatan para pekerja dan keluarganya

Pasal 46 : Balai Pengobatan

1)Perusahaan menyediakan Balai Pengobatan dengan dokter dan paramedis di dalam lingkungan Perusahaan untuk meberikan pengobatan (pertolongan pertama) kepada Pekerja secara cuma-cuma.

2)Bentuk-bentuk pengobatan yang diberikan serta hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan Balai Pengobatan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 47 : Bantuan Pemeliharaan Kesehatan

1)Perusahaan meberikan bantuan Pemeliharaan Kesehatan untuk pekerja beserta anggota keluarganya selama satu tahun takwim (Januari s/d Desember) dengan batasan

Status GP Min (Juta) Maks (Juta)
Lajang 2x 1,75 3,50
Nikah tanpa anak 2,25x 2,19 4,38
Nikah anak 1 (satu) (K1) 3x 2,63 5,25
Nikah anak 2 (dua) (K2) 3,25x 2,85 5,69
Nikah anak 3 (tiga) (K3) 3,5x 3,07 6,13

2)Pemakaian bantuan pemeliharaan kesehatan dapat diberikan kepada pekerja dan keluarganya karena keadaan sakit dengan ketentuan :

a).Pemberian batuan pemeriksaaan hanya dapat dilakukan penggantian atas bukti sah dari dokter atau paramedis

b).Pemberian bantuan pengobatan hanya dapat dilakukan penggantian atas bukti sah dari apotek dengan salinan resep dokter.

3)Bilamana dalam keadaan mendesak Pekerja atau keluarganya sakit dan harus berobat, maka pemberian bantuan kesehatan (pemeriksaan dan pengobatan) dapat dilakukan penggantian atas bukti sah dari dokter/paramedis/bidan.

4)Bantuan Pemeliharaan kesehatan hanya dapat digunakan Pekerja dan keluarganya dalam hal :

a).Pekerja dan keluarganya sakit

b).Pemeriksaan kehamilan istri Pekerja atau Pekerja wanita

c).Imunisasi keluarga Pekerja

d).Pencabutan dan Pengobatan gigi

5)Perusahaan memberikan informasi kepada Pekerja pemakian bantuan pemeliharaan kesehatan secara rutin bersamaan pembayaran upah.

6)Bila bantuan pemeliharaan kesehatan Pekerja melebihi batas yang ditentukan, maka pemeriksaan dan pengobatan menjadi tanggungan Pekerja. Bukti sah dari dokter/paramedis/bidan tidak dapat dilakukan penggantian

Pasal 48 : Perawatan Dan Pengobatan Di Rumah Sakit

1)Yang dimaksud dengan biaya perawatan di Rumah Sakit adalah biaya perawatan dan pengobatan selama Pekerja atau keluarganya menurut keterangan dokter harus di rawat di Rumah Sakit atau rawat jalan.

2)Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit untuk Pekerja dan keluarganya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.

3)Apabila Pekerja dan keluarganya perlu perawatan di Rumah Sakit maka Perusahaan menyediakan beberapa Rumah Sakit rayon dan kepada Pekerja diminta memberitahukan kepada Perusahaan melalui Poliklinik dengan membawa surat keterangan dokter untuk selanjutnya akan diberikan surat jaminan dari Perusahaan ke Rumah Sakit dimana Pekerja atau keluarga pekerja tersebut dirawat.

4)Perusahaan menyediakan fasilitas Rumah Sakit Rayon.

a).Adapun biaya kelas Rumah Sakit Rayon selama Pekerja atau keluarganya dirawat, diatur berdasarkan golongan Pekerja

Golongan Kamar Rumah Sakit
I 2 (dua) C
II 2 (dua) B
III 2 (dua) A
IV ke atas 1 (satu)

b).Biaya kelas kamar Rumah Sakit Non Rayon berpedoman kepada biaya kelas kamar Rumah Sakit Rayon tertinggi yang ditetapkan.

5)Biaya-biaya yang tercakup dalam biaya perawatan di Rumah Sakit adalah :

a).Biaya pengangkutan dengan ambulan ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke rumah apabila direkomendasikan oleh dokter Rumah Sakit

b).Biaya pemeriksaan dokter, operasi, dan pembelian obat-obatan atas resep dokter

c).Biaya pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan klinik selama dirawat

d).Operasi gusi dalam rangka pencabutan gigi

e).Kontrol pasca perawatan maksimal 3 (tiga) kali

f).Penggantian gigi geraham palsu dengan keramik/standar

g).Pengganti gigi palsu bagian depan (akibat kecelakaan)

h).Biaya persalinan sampai anak ke -3. Bilamana proses kelahiran secara CAESAR harus dengan rekomedasi dokter

6)Tidak tercakup dalam biaya perawatan Rumah Sakit adalah :

a).Bedah kecantikan/kosmetik

b).Penyakit yang disebabkan oleh Narkotik dan Psychotropica.

c).Operasi plastik

d).Usaha bunuh diri

e).Penyakit yang disebabkan oleh pemakaian obat berlebihan

f).Gigi palsu kecuali gigi geraham palsu dengan keramik/standar

g).Pemasangan jaket crown.

7)Bila dalam keadaan mendesak seorang Pekerja atau keluarganya karena dalam keadaan sakitnya harus masuk Rumah Sakit, sedang berdasarkan keterangan Rumah Sakit kelas kamar yang ditentukan menjadi haknya tidak ada/telah penuh, maka Pekerja atau keluarganya tersebut dapat dirawat pada kelas setingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Dalam hal lebihb dari waktu tersebut maka slisih biaya Rumah Sakit menjadi tanggungan Pekerja

8)Pekerja wanita dianggap bersetatus lajang, kecuali berdasarkan keterangan yang berwenang yaitu :

a).Janda yang menanggung anaknya

b).Suaminya tidak mampu menanggung beban keluarganya

Pasal 49 : Hygiene Perusahaan Dan Kesehatan – Hyperkes

1)Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang Hygiene Perusahaan dan kesehatan sesuai dengan Permenaker No. 02 tahun 1980 pasal 3 ayat (2)

2)Untuk mengetahui sedini mungkin apakah Pekerja menderita suatu penyakit maka Perusahaan akan mengadakan pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja baik secara berkala maupun khusus

3)Apabila dari hasil Pemeriksaan Kesehatan berkala terdapat kelainan/penyakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja dan memerlukan perawatan lebih lanjut maka biaya pengobatan tersebut menjadi tanggungan Perusahaan

Pasal 50 : Keluarga Berencana

1)Untuk menunjang Program Nasional di bidang Keluarga Berencana, Perusahaan menanggung biaya yang digunakan Pekerja atau Istri Pekerja dalam mengikuti Program Keluarga Berencana.

2)Biaya yang berhubungan dengan hal tersebut digolongkan dalam biaya perawatan

Pasal 51 : Bantuan Pembelian Kacamata

1)Perusahaan memberikan bantuan pembelian kacamata kepada Pekerja dan keluarganya sesuai dengan kwitansi pembelian dengan batas maksimal sebagai berikut :

Golongan Lensa Bingkai
I Rp; 200,000 Rp; 225,000
II Rp; 250,000
III Rp; 275,000
IV Rp; 300,000
V ke atas Rp; 325,000
Waktu 1 tahun 2 tahun

2)Pekerja yang memerlukan bantuan pembelian kacamata diwajibkan menyerahkan kwitansi pembelian/keur dari optical dengan dilampiri rekomendasi dokter spesialis mata/ahli optik. Khusus untuk pemberian bantuan pembelian kacamata yang pertama wajib melampirkan resep dari dokter sepesialis mata.

3)Pemberian bantuan pembelian lensa kacamata yang kurang dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam ayat 1). Pasal ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat petunjuk dari dokter mata.

4)Penggantian kacamata (lensa dan bingkai) karena kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, wajib membuat berita acara kejadian disetujui atasanya (minimal section head), penggantian sesuai ayat 1). Pasal ini

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 52 : Sumbangan Pernikahan

1)Perusahaan memberikan sumbangan kepada pekerja yang melangsungkan pernikahan sebesar Rp; 500,000,- untuk semua golongan.

2)Sumbangan pernikahan hanya berlaku bagi pernikahan yang pertama dan untuk mendapatkannya, pekerja wajib menyampaikan bukti-bukti yang sah melalui HR Dep.

Pasal 53 : Sumbangan Kedudukan

1)Perusahaan memberikan sumbangan kedudukan atas meninggalnya Pekerja atau keluarganya menurut ketentuan sebagai berikut :

Yang Meninggal % Upah Nilai Rupiah/net
Pekerja yang bersangkutan 400% -
1 anggota keluarga 150% 2,5 Juta/minimal
Orang tua / mertua - 750,000,-

2)Untuk mendapatkan sumbangan kedudukan Pekerja atau ahli warisnya wajib menyerahkan bukti-bukti yang sah ke HR Dept.

Pasal 54 : Sumbangan Kesusahan

1)Untuk meringankan beban pekerja yang mengalami kesusahan akibat kebakaran rumah tinggal atau kerusakan rumah tinggal akibat bencana alam, maka perusahaan memberikan sumbangan kesusahan sebesar Rp; 750,000,-/net.

2)Untuk mendapatkan sumbangan kesusahan, maka Pekerja wajib menyampaikan bukti-bukti yang sah ke HR Depertemen. Realisasinya akan diberikan setelah diadakan peninjauan oleh Perusahaan

Pasal 55 : Bantuan Beasiswa

Dalam rangka ikut mencerdaskan Bangsa, Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak Pekerja yang menduduki ranking di kelasnya dengan ketentuan diatur tersendiri

Pasal 56 : Rekreasi

1)Perusahaan menyelenggarakan rekreasi bagi pekerja dan keluarganya setiap 2 tahun sekali atas biaya perusahaan yang pelaksanaanya akan dibicarakan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi Perusahaan.

2)Adapun pelaksanaan rekreasi dapat dilakukan pada hari libur

Pasal 57 : Olah Raga Dan Kesenian

1)Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian, perusahaan menyediakan sarana olah raga dan kesenian.

2)Pengelolaan/pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian akan diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dankondisi Perusahaan.

3)Setiap 2 tahun sekali diadakan PORSENI atas biaya Perusahaan yang pelaksanaanya akan dibicarakan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan

Pasal 58 : Kerohanian

Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1)Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan yang memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaan masing-masing dengan baik dan pada waktunya

2)Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Pekerja di lingkungan Perusahaan

3)Kepada Pekerja yang menjadi Pengurus dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kerohanian, Perusahaan memberikan dispensasi waktu untuk menjalankan tugasnya

Pasal 59 : Koperasi Pekerja

Guna menunjang para Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui Koperasi, maka Perusahaan akan membantu usaha-usaha Koperasi Pekerja di Perusahaan antara lain dalam bentuk :

1)Penyediaan fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatan Koperasi di dalam lingkungan Perusahaan.

2)Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui HR Dept.

3)Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Koperasi yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Koperasi.

Pasal 60 : Penghargaan

1)Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 10 (sepuluh ) tahun keatas dan selebihnya dalam kelipatan 5 (lima) tahun.

2)Adapun bentuk penghargaan serta hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaanya diatur dalam ketentuan sebagai berikut :

Masa Kerja Bentuk Jenis Besarnya
10 tahun Cincin 23 Karat 7 gram
15 tahun Cincin 23 Karat 10 gram
20 tahun Medali 23 Karat 15 gram
25 tahun/ pensiun Medali 23 Karat 20 gram
30 tahun/ pensiun Medali 23 Karat 25 gram
35 tahun/ pensiun Medali 23 Karat 30 gram

3)Demikian juga bagi Pekerja yang dipandang telah memberikan sumbangan berharga dalam mengajukan/membawa nama baik Perusahaan, berjasa bagi Kepentingan Negara dan dalam hal-hal lain yang layak diberikan penghargaan.

4)Penyerahan penghargaan disertai piagam berbingkai yang ditanda tangani Presiden Direktur

Pasal 61 : Pekerja Teladan

1)Setahun sekali Perusahaan melaksanakan Pemilihan Pekerja teladan dari setiap bagian yang ada di Perusahaan. Adapun kriteria Pekerja Teladan serta pengaturannya lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihannya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

2)Pekerja yang terpilih sebagai Pekerja Teladan akan diberikan penghargaan yang bentuknya akan diatur tersendiri

Pasal 62 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja – Jamsostek

1)Sesuai dengan UU No. 03 tahun 1992, Perusahaan mendaftarkan / memasukan semua Pekerja menjadi peserta Jamsostek.

2)Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :

a).Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk penyakit akibat kerja.

b).Jaminan Kematian

c).Jaminan Hari Tua

3)Iuran bulanan untuk keikutsertaan Pekerja dalam Program Jamsostek menjadi tanggungan Perusahaan, kecuali iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung bersama Perusahaan dan Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :

a).Tanggungan Perusahaan..... 3,7% upah pokok

b).Tanggung Pekerja................2,0% upah pokok

4)Setahun sekali Perusahaan wajib meminta data saldo Jaminan Hari Tua dari jamsostek untuk diberikan kepada setiap Pekerja

Pasal 63 : Asuransi Di Luar Jam Kerja

1)Perusahaan mengansurasikan semua Pekerja pada sebuah Perusahaan Asuransi di luar Jamsostek.

2)Premi Asuransi dalam keikutsertaan Pekerja pada Asuransi di atas adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.

3)Adapun besarnya nilai pertanggungan Asuransi diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA

Pasal 64 : Umum

1)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh Pekerja, Perusahaan wajib menyediakan alat-alat proteksi serta mentaati Peraturan-peraturan keselamatan kerja sesuai dengan Undang – undang No. 1 tahun 1970.

2)Setiap Pekerja diwajibkan memakai alat-alat perlindungan kerja sesuai dengan tugas masing-masing dan wajib menta’ati peraturan serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digariskan oleh Undang – Undang No. 1 tahun 1970.

3)Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan aturan serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Undang – Undang No. 1 tahun 1970

Pasal 65 : Perlengkapan Kerja

1)Perusahaan menyediakan kepada Pekerja perlengkapan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Pekerja Pakaian Sepatu (sesuai area) Topi/ Helm
Pabrik 3 stel 1 psg 1 buah
Kantor 3 stel 1 psg 1 buah
Satpam 3 stel 1 psg 1 buah

2)Pakaian kerja yang disediakan kepada Pekerja adalah 3 (tiga) stel untuk tahun pertama, 2 (dua) stel untuk tahun berikutnya.

3)Dalam hal kondisi tidak layak pakai sebelum jatuh tempo penggantian perlengkapan kerja, maka atas persetujuan atasan, Pekerja dapat meminta penggantian dengan menunjukan perlengkapan tersebut.

Pasal 66 : Alat-Alat Kerja

1)Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi Pekerja menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan.

2)Pekerja diwajibkan merawat alat kerja tersebut dan menyimpan pada tempat yang telah ditentukan.

3)Bagi pekerja yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya telah rusak atau hilang diharuskan melapor kepada atasannya untuk segera mendapat penggantian.

4)Selama belum tersedianya alat pelindung diri dimaksud, pekerja dapat menyatakan keberatan untuk menjalankan aktifitas kerjanya

Pasal 67 : Pemeriksaan Alat Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1)Perusahaan dan Serikat Pekerja mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh para Pekerja.

2)Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka Perusahaan wajib menyesuaikan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.

BAB X : PRODUKTIVITAS

Pasal 68 : Produktivitas

1)Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.

2)Usaha-usaha yang akan dilaksanakan antara lain :

a).Membimbing para Pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya

b).Membimbing para Pekerja untuk terus menemukan ide atau methode kerja baru/improvement sesuai dengan management TQC yang dijalankan di Perusahaan

c).Mendorong para Atasan/Pimpinan dalam semua tingkatan di Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinanya

d).Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan / ketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan terutama yang berkaitan dengan pekerjaanya

BAB XI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

Pasal 69 : Umum

Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan pekerja melalui Pendidikan dan Latihan Kerja

Pasal 70 : Pendidikan Prakerja

Perusahaan menyelenggarakan Pendidikan Prakerja bagi Pekerja baru guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai perusahaan, cara kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum Pekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaanya

Pasal 71 : Pendidikan Fungsional

1)Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi pekerja untuk meningkatkan kemapuannya dalam suatu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas dan jabatannya.

2)Penentuan pekerja dan jenis pendidikan yang akan diikuti didasarkan kepada kebutuhan pekerjaan

Pasal 72 : Latihan Kerja

Untuk melengkapi Pekerja dengan ketrampilan yang dibutuhkan, Perusahaan menyelenggarakan latihan kerja bagi pekerja baru maupun Pekerja yang dialih tugaskan ke pekerjaan atau jabatan baru yang dilakukan sambil bekerja (on the job training)

Pasal 73 : Fasilitas Pendidikan

1)Perusahaan menyediakan Perpustakaan yang dapat digunakan oleh Pekerja untuk meningkatkan pengetahuannya.

2)Perusahaan juga menyediakan fasilitas ruangan beserta peralatan dan fasilitas lainya untuk digunakan Pekerja dalam menyelenggarakan pertemuan QCC/QCP, belajar bersama dan dalam hal dibutuhkan Pengajar/Pembimbing/Instruktur maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.

3)Perusahaan menyediakan / memberikan fasilitas biaya dan perlengkapan bagi pekerja yang mengikuti pendidikan

BAB XII : PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 74 : Disiplin Waktu Kerja

1)Setiap Pekerja wajib mencatatkan waktu (prik) pada mesin Presensi setiap masuk dan pulang kerja.

2)Pekerja yang terlambat datang masuk kerja karena alasan apapun diwajibkan melapor kepada atasannya langsung dengan menjelaskan sebab keterlambatanya.

3)Meninggalkan pekerjaan :

a).Bila Pekerja akan meninggalkan pekerjaan, wajib mengisi formulir Ijin meninggalkan pekerjaan (IMP) dan disetujui atasan.

b).Apabila ijin meninggalkan pekerjaan yang bersifat sementara, maka pekerja diwajibkan untuk melapor kepada Atasanya pada waktu kepergian dan kedatangannya

4)Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a).Mencatatkan waktu (prik) kartu presensi Pekerja lain

b).Melakukan perbuatan yang dapat merusak mesin Presensi

5)Bagi Pekerja yang tidak masuk, wajb :

a).Memberitahukan kepada Atasannya baik secara lisan atau tertulis pada hari pertama Pekerja tidak masuk kerja

b).Memberikan keterangan secara tertulis pada hari pertama masuk kerja yang merupakan kelengkapan ayat (5) butir a, setelah diparaf Atasannya segera diberikan ke HR Dept.

6)Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah (tidak dapat dipertanggung jawabkan) dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut mangkir.

7)Pekerja tidak dibenarkan berada diluar tempat kerjanya pada jam kerja, kecuali seijin atasan

Pasal 75 : Registrasi

Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data pribadi atau keluarganya. Setahun sekali Perusahaan mengeluarkan Formulir data kepersonaliaan / regestrasi ulang yang wajib diisi oleh Pekerja dan diserahkan ke HR Dept.

Pasal 76 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

1)Pekerja wajib mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam perusahaan dan aspek-aspek keselamatan kerja di luar Perusahaan yang masih berkaitan dengan pekerjaan.

2)Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaanya masing-masing, termasuk dalam mengunakan alat-alat pelindung keselamatan kerja.

3)Demi terciptanya keselamatan kerja, maka pekerja dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut dibawah ini :

a).Menempatkan barang atau alat secara tidak teratur sehingga membahayakan dirinya atau orang lain

b).Menempatkan / menjalankan / menggerakan mesin – mesin, alat pengangkut atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya

4)Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada perusahaan melalui atasannya (minimal Foreman) dan team Safety.

Pasal 77 : Tata Tertib Kesehatan, Kebersihan Dan Kerapihan

Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan, kebersihan dan kerapihan, pekerja dilarang :

1)Membuang sampah, putung rokok, sarung tangan, masker atau lap/majun di tempat yang bukan semestinya

2)Membawa, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika dan barang lain yang dilarang Pemerintah

3)Membawa, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman keras ke dalam lingkungan Perusahaan

4)Membawa masuk minuman keras ke dalam lingkungan Perusahaan

5)Mencoret-coret dinding, pintu-pintu, pagar-pagar dan tempat lainnya

6)Memakai sandal atau sepatu sandal dalam lingkungan Perusahaan

7)Memakai pakaian yang tidak sopan

8)Meludah sembarangan di lingkungan Perusahaan

Pasal 78 : Tata Tertib Keamanan

1)Tentang tata tertib dan keamanan :

a).Masalah keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Perusahaan merupakan tanggung jawab setiap Pekerja

b).Penegakan pelaksanaan tata tertib dan keamanan dilingkungan kerja dibawah kordinasi atasan langsung dan dibantu satpam

2)Pekerja wajib mengambil tindakan/melapor apabila mengetahui suatu kejadian yang dapat merugikan, membahayakan orang lain atau Perusahaan kepada Atasan/Satpam.

3)Setiap Pekerja wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap hal-hal :

a).Kebakaran atau ledakan

b).Pencurian, kehilangan dan perusakan

c).Perkelahian

d).Pencemaran Lingkungan

4)Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib melakukan tindakan sesuai SOP pemadaman kebakaran yang berlaku di Perusahaan dengan alat-alat pemadam kebakaran.

5)Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka pekerja dilarang :

a).Menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat bensin/solar/gas atau barang lain yang mudah terbakar

b).Mendekatkan bensin/solar dan barang lain yang mudah terbakar pada sumber api

c).Merokok di tempat yang dilarang

d).Membuang putung roko yang masih menyala dan atau bahan-bahan yang mudah terbakar disembarang tempat

e).Merusak / mengubah atau menghilangkan alat pengaman

f).Membawa masuk kedalam Perusahaan : bahan bakar, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan

g).Bermain-main dengan alat pemadam kebakaran, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan

h).Merokok sambil jalan

6)Untuk mencegah terjadinya pencurian dan perusakan maka Pekerja :

a).Wajib menjaga, memelihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya

b).Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan kepentingannya tanpa ijin

c).Dilarang keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan

d).Dilarang meletakan benda berharga ditempat yang tidak terkunci

7)Untuk mencegah perkelahian atau keresahan, Pekerja dilarang :

a).Melakukan hasutan atau fitnah terhadap sesama pekerja

b).Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dan berita-berita lain yang dapat menggelisahkan sesama Pekerja dalam bentuk dan cara apapun

c).Mengancam atau memaksa pekerja lain untuk mengikuti sikap dan tindakannya

d).Membawa senjata tajam dan sejenisnya kedalam Perusahaan

Pasal 79 : Sikap Atasan Terhadap Bawahan

1)Atasan wajib memberikan suri tauladan, bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

2)Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahan secara jujur dan obyektif serta wajib mengkomunikasikannya kepada Pekerja.

3)Atasan wajib menegur bawahan yang melanggar peraturan sesuai dengan etika.

4)Atasan wajib menjawab setiap pertanyaa bawahannya sesuai batas kewenangan yang dimilikinya.

Pasal 80 : Sikap Bawahan Kepada Atasan

1)Bawahan secara bertanggung jawab melaksanakan setiap tugas dan petunjuk yang layak dari atasannya.

2)Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya dalam hal pekerjaanya.

3)Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaannya.

4)Bawahan berhak menanyakan hal mengenai perkembangan pengetahuan/keterampilan yang telah dicapai sesuai bimbingan batasan

BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 81 : Umum

1)Sudah menjadi tekad Perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.

2)Dalam hal seorang atau lebih mengagap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran “cara penyelesaian keluhan dan pengaduan”

Pasal 82 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan

1)Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja pertama sekali diselesaikan dan dibicarakan oleh Atasannya langsung.

2)Apabila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi.

3)Apabila prosedur tersebut dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja melalui Mediasi Konsultasi dan forum Bipartit.

4)Media konsultasi antara Serikat Pekerja dan Perusahaan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas permintaan salah satu pihak, sedangkan forum Bipartit dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.

5)Selama dan sesudah proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga keamanan, ketertiban dan hubungan yang harmonis serta kegiatan Perusahaan tetap berlangsung sebagai mana mestinya.

6)Untuk memudahkan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal ini, maka dibuat formulir keluhan Pekerja yang akan menjadi lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini

BAB XIV : SANKSI-SANKSI TERHADAP KESALAHAN ATAU PELANGGARAN

Pasal 83 : Peringatan Atau Sanksi

1)Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat menegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan atau sanksi.

2)Peringatan atau sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Pekerja.

3)Peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut :

a).Kecuali diatur dalam pasal 86 s/d 90 Perjanjian Kerja Bersama ini, Peringatan lisan diberikan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran yang bersifat umum, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib sebagai mana dimaksud dalam BAB XII diatas. Sanksi peringatan lisan ini dicatat dalam personal data dan berlaku selama 6 (enam) bulan serta mempengaruhi penilaian karya Pekerja

b).Peringatan tertulis diberikan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran terhadap pasal 86 s/d 88 Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

SP ke Warna SP Jangka Waktu Dikeluarkan / Ditandatangani Diketahui Oleh Catatan
I Putih 3 bulan Atasan Langsung

Minimal Ka.sie

Atasan Langsung

Minimal Ka.Dept.

Form SP

Rangkap 4

II Kuning 6 bulan Atasan Langsung

Minimal Ka.sie

Atasan Langsung

Minimal Ka.Dept.

III Merah 6 bulan Atasan Langsung

Minimal Ka.Dept

Ka. Div

c).Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapanya tetapi dapat juga diberikan secara langsung tanpa melihat urutanya.

4)Di dalam setiap pemberian peringatan tertulis, Pekerja yang bersangkutan menandatangani surat peringatan dan copynya disampaikan kepada HR Dept. Kemudian HR Dept. Menyampaikan kepada Serikat Pekerja.

5)Kalau tidak terjadi kesepakatan antara Atasan dan bawahan dalam pemberian surat peringatan, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan mengikutsertakan HR Dept, atasan, bawahan Serikat Pekerja.

6)Usulan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikenakan terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan atau pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja yang pelaksanaanya diatur setelah ditempuh upaya dengan melibatkan Serikat Pekerjauntuk tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja namun terpaksa harus dilakukan, maka usulan pemutusan hubungan kerja disampaikan kepada HR Dept.

7)Pelaksanaan tata cara pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan UU no. 2 Tahun 2004 dan UU No 13 th 2003.

8)Sanksi pemutusan hubungan kerja dalam hal diperlukan pembuktian maka pekerja yang bersangkutan dan atasan wajib memenuhi permintaan panggilan dari teman Pemeriksa

Pasal 84 : Pemberian Peringatan Tertulis

Dalam memberikan peringatan tertulis kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1)Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran

2)Pengulangan kesalahan / pelanggaran

3)Kronologis kejadian

Apabila diangap perlu, dasar pertimbangan ini dilampirkan bersama dengan surat peringatan tertulis

Pasal 85 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke – 1

Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke – 1 adalah :

1)Mankir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.

2)Pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

3)Tidur diwaktu kerja dilingkungan perusahaan tanpa ijin atasannya meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

4)Tidak mengenakan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan.

5)Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

6)Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan dan disediakan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

7)Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya.

8)Keluar/masuk perusahaan atau ruangan/gedung dalam lingkungan Perusahaan melalui jalan atau pintu yang tidak semestinya.

9)Menolak untuk mengikuti pemeriksaaan kesehatan yang diwajibkan Perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

10)Mengendarai kendaraan atau forklift dalam lingkungan perusahaan dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

11)Mencoret-coret tebok, gedung dan peralatan lain dalam lingkungan perusahaan.

12)Pulang atau meninggalkan tempat kerja lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang sah meskipun telah diberikan peringatan oleh atasannya.

13)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat teguran lisan dengan melakukan lagi kesalahan/ pelanggaran yang bobotnya sama (pengulangan dalam kurun waktu berlakunya teguran lisan).

Pasal 86 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke- 2

Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke – 2 adalah sebagai berikut :

1)Mangkir 3 (tiga) hari kerja dalam sebulan.

2)Menghalangi/menolak petugas keamanan dalam menjalankan tugas memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungan Perusahaan.

3)Memanipulasi keterangan, menyulitkan penyelidikan pada saat memberikan kesaksian dalam penyelesaian masalah/kasus yang merugikan Perusahaan dan atau karyawan.

4)Bukan menjadi tugas/wewenangnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin atasan yang berwenang.

5)Mencoret-coret, merobek-robek atau mengambil pengumuman / pemberitahuan yang di tempel pada papan pengumuman tanpa ijin yang sah.

6)Mengendarai forklift atau kendaraan angkutan lainnya dalam lingkungan Perusahaan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin dari atasannya.

7)Mengoperasikan mesin, peralatan atau mengunakan bahan tidak sesuai dengan intruksi kerja yang telah disosialisasikan kepadanya sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

8)Mengeprikan kartu presensi pekerja lain atau menyuruh mengeprikan kartunya kepada orang lain.

9)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke – 1 dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang bobotnya sama (pengulangan dalam kurun waktu berlakunya surat peringatan ke-1).

Pasal 87 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke – 3/Terakhir

Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat Peringatan ke – 3 /terakhir, adalah sebagai berikut :

1)Mangkir 4 (empat) hari kerja dalam sebulan.

2)Menyebarkan berita-berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahaan diantara pekerja didalam lingkungan Perusahaan.

3)Menetang penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang sah meskipun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya.

4)Masih tetap tidak dapat mencapai standar output levelnya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan walaupun telah dilakukan usaha pembinaan untuk meningkatkan prestasinya.

5)Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas ataupun tanpa ijin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya.

6)Berjudi dilingkungan Perusahaan.

7)Melakukan usaha rentenir didalam lingkungan Perusahaan.

8)Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.

9)Membuang sampah B3/limbah B3 tidak pada tempat yang telah ditentukan.

10)Merokok didalam lingkungan Perusahaan, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan.

11)Mengakses situs porno.

12)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke-2 dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran.

Pasal 88 : Kesalahan/Pelanggaran Kategori I Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

1)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke-3 /terakhir dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran yang dapat diberikan sanksi peringatan ke-1, 2 atau ke-3/terakhir.

2)Mankir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil Pimpinan/Atasan 2x secara tertulis tetapi Pekerja tidak dapat memberikan keterangan/bukti yang sah.

3)Melakukan perkelahian didalam lingkungan Perusahaan kecuali membela diri.

4)Tanpa hak dan tanpa ijin membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan.

5)Memaksa Pimpinan Perusahaan, keluarga pimpinan Perusahaan, atasan, bawahan, teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dilingkungan Perusahaan.

6)Memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi yang dapat berakibat merugikan Perusahaan dan / atau karyawan / calon karyawan baik yang bersifat moril maupun materil.

7)Bukan menjadi tugasnya / tanpa ijin atasan menjalankan forklift, truk atau alat angkut lainnya sehingga berakibat merugikan Perusahaan.

8)Memanipulasi data/bukti otentik/kwitansi-kwitansi atau mengelapkan keterangan untuki kepentingan pribadi dan / orang lain yang berakibat merugikan Perusahaan.

9)Melakukan usaha Pencurian / penggelapan yang akan merugikan perusahaan dan atau karyawan.

10)Bercanda dengan mengunakan alat kerja/produk/material sehingga menimbulkan kerusakan atau merugikan Perusahaan.

Pasal 89 : Kesalahan/Pelanggaran Kategori Ii Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

1)Membawa, menyimpan, terbukti mengkonsumsi dan/ atau mengedarkan narkotika, obat terlarang dan minuman keras yang dilaran pemerintah.

2)Membongkar/membocorkan rahasia Perusahaan yang dipercayakan atau yang diketahuinya, termasuk mengakses, mengubah dan merusak data rahasia Perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan.

3)Melakukan pencurian dan pengelapan didalam lingkungan Perusahaan.

4)Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pimpinan Perusahaan, atasan, bawahan, teman sekerja.

5)Merusak dengan sengaja barang milik Perusahaan dan atau karyawan/orang lain dilingkungan Perusahaan.

6)Melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan Perusahaan.

7)Pada saat Perjanjian Kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.

8)Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan / menyebarkan pamflet/selebaran yang bertentangan dengan ketentuan Pemerintah sehingga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan perusahaan.

9)Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya atau orang lain.

BAB XV : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA (BHK)

Pasal 90 : Umum

1)Berakhirnya Hubungan Kerja ialah mengahiri hubungan kerja yang disebabkan oleh Perusahaan atau Pekerja, baik putus karena hukum atau akibat pelengaran yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan.

2)Perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

3)Bila setelah diadakan segala usaha Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan Perusahaan akan merundingkan dengan Serikat Pekerja.

4)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan Hubungan Kerja dengan Pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak diperlukan dalam hal :

a).Pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya

b).Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atau kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari Pengusaha

c).Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu

d).Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan perundang-undangan

e).Pekerja meninggal dunia

5)Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam hal ;

a).Masa percobaan

b).Atas kehendak pekerja

c).Dengan persetujuan

d).Karena rasionalisasi

e).Karena usia lanjut

f).Karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat jasmani/rohani melebihi waktu 12 (dua belas) bulan

g).Karena pekerja meninggal dunia

h).Karena berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu

i).Karena pelanggaran / kesalahan

Pasal 91 : Berakhirnya Hubungan Kerja Masa Percobaan

1)Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan pekerja atau atas kehendak Perusahaan.

2)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pekerja tidak akan diberikan uang pesangon atau uang jasa dan uang penggantian hak lainnya

Pasal 92 : Berakhirnya Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja

1)Pekerja yang ingin berhenti bekerja dari Perusahaan maka diharuskan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a).Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

b).Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c).Telah melaksanakan kewajibanya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

2)Dalam hal ini kepada pekerja diberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang pisah, uang ganti rugi untuk penghitungan cuti dan upah bulan berjalan (sesuai dengan pasal 102 ayat 4)

Pasal 93 : Berakhirnya Hubungan Kerja Dengan Persetujuan

1)Atas dasar persetujuan Perusahaan dengan pekerja telah disepakati pemutusan hubungan kerja, maka tanpa mengakibatkan prosedur yang telah ditetapkan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.

2)Untuk ini, kepada pekerja yang bersangkutan diberikan :

a).Uang pesangon sesuai dengan pasal 102 ayat 4

b).Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali pasal 102 ayat 4

c).Uang ganti rugi untuk perhitungan cuti

d).Upah bulan berjalan

Pasal 94 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi

1)Dalam hal terpaksa perlu dilakukan rasionalisasi di Perusahaan sehingga harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan tutup atau efisiensi Perusahaan, maka pelaksanaanya akan mengindahkan UU No 13 tahun 2003.

2)Kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup, minimal diberikan :

a).Uang pesangon

b).Uang penghargaan masa kerja

c).Uang ganti rugi untuk penghitungan cuti

d).Uang tambahan 3 (tiga) kali upah untuk persiapan mencari kerja.

3)Kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena efesiensi Perusahaan minimal diberikan :

a).Uang pesangon sesuai dengan UU No 13 tahun 2003

b).Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali UU No 13 tahun 2003

c).Uang ganti rugi untuk perhitungan cuti

d).Uang tambahan 4 (empat) bulan upah terakhir untuk persiapan mencari kerja.

4)Yang dimaksud pemutusan hubungan kerja secara rasionalisasi adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja tetap atau lebih dalam satu bulan

Pasal 95 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut

1)Hubungan kerja secara otomatis diakhiri oleh Perusahaan pada saat Pekerja berusia 55 tahun.

2)Pemberhentian dilakukan pada akhir bulan takwim dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di Perusahaan .

3)Atas pertimbangan tertentu Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja untuk tetap bekerja atas persetujuan yang bersangkutan dengan status Pekerja Honorer.

4)Pekerja mengikut sertakan pekerja dalam program Dana Pensiun. Pada saat pekerja pensiun, maka dana yang didapat dari dana pensiun (total iuran Perusahaan dan pengembangan) akan dibandingkan dengan dana pensiun yang harus diterima sesuai dengan Undang – undang Ketenagakerjaan yang berlaku (UU No. 13 Tahun 2003, pasal 167 ayat 5), dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Apabila dana yang ada di Dana Pensiun (total iuran Perusahaan dan pengembangan) lebih besar dari perhitungan uang pensiun sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka pekerja akan mendapatkan sebesar dana yang ada di Dana Pensiun

b.Apabila dana yang ada di Dana Pensiun (total iuran Perusahaan dan pengembangan) lebih kecil dari perhitungan uang pensiun sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka pekerja akan mendapatkan sebesar perhitungan uang pensiun sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

c.Iuran bulanan Dana Pensiun menjadi tanggungan Perusahaan dan Pekerja, yang besar iuran per bulan diatur sebagai berikut :

c.1. Iuran bulanan Perusahaan ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaris

c.2. Iuran bulanan Pekerja ditetapkan sebesar 3,2 % dari Upah Pokok

d.Selain itu Perusahaan memberikan kenang-kenangan berupa barang yang nilainya setara dengan nilai 1 (satu) bulan Upah Pokok dan tanda penghargaan berupa plakat

5)Terhadap pekerja yang mencapai usia 50 tahun atau masa kerja 25 tahun dengan persetujuan atasannya dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja karena usia lanjut seperti tersebut dalam pasal ini

Pasal 96 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/Rohani

1)Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani/rohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan UU No. 13 Tahun 2003.

2)Kepada pekerja diberikan :

a).Uang pesangon sesuai dengan UU No 13 tahun 2003

b).Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003

c).Uang ganti rugi untuk perhitungan cuti

d).Bantuan pemeliharaan kesehatan selama 1 (satu) tahun

e).Uang bantuan pensiun, apabila saat pemberhentian, pekerja yang bersangkutan mencapai usia 50 (lima puluh) tahun atau mempunyai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun

f).Uang pisah

Pasal 97 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

1)Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya putus dengan sendirinya.

2)Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan, Perusahaan memberikan :

a).Uang pesangon sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003

b).Uang penghargaan masa kerja minimal 2 (dua) kali UU No. 13 Tahun 2003

c).Uang ganti rugi untuk perhitungan cuti

d).Sumbangan kedukaan

e).Uang bantuan pensiun

f).Upah bulan berjalan

g).Uang pisah

Pasal 98 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Waktu Tertentu

Hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja untuk waktu tertentu putus tanpa kewajiban Perusahaan memberikan pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja

Pasal 99 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pelanggaran / Kesalahan Kategori I

1)Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan kategori I, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan pasal 89 Perjanjian Kerja Bersama ini.

2)Untuk ini, kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan :

a).Uang Pesangon

b).Uang Penghargaa Masa Kerja

c).Uang Ganti Rugi untuk perhitungan cuti

d).Upah bulan berjalan

Pasal 100 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pelanggaran / Kesalahan Kategori II

1)Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan kategori II, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan UU No. 13 Tahun 2003.

2)Untuk ini, kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan :

a).Uang Penghargaa Masa Kerja sesuai pasal 102 ayat 4

b).Uang Ganti Rugi untuk perhitungan cuti

c).Upah bulan berjalan

Pasal 101 : Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja

1)Dalam hal berakhirnya hubungan kerja, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :

a).Perlengkapan Kerja

b).Kartu pengenal (ID Card)

c).Kartu Pengobatan

d).Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah

e).Hutang – hutang Pekerja pada Koperasi.

2)Upah dalam berakhirnya hubungan kerja untuk perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, uang ganti rugi untuk perhitungan, uang pisah, bantuan pensiun adalah 115% (upah pokok + tunjangan transport + tunjangan makan).

3)Pekerja atau keluarganya atau ahli warisnya berkewajiban mengambil hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling cepat 5 hari setelah ketentuan ayat (1) pasal ini dipenuhi.

4)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja berdasarkan jenis berakhirnya hubungan kerja, dengan perhitungan sebagai berikut :

a).Besarnya Uang Pesangon :

-Kurang dari 1 tahun.......................................... 1 bulan upah

-1 tahun tapi kurang dari 2 tahun........................ 2 bulan upah

-2 tahun tapi kurang dari 3 tahun........................ 3 bulan upah

-3 tahun tapi kurang dari 4 tahun........................ 4 bulan upah

-4 tahun tapi kurang dari 5 tahun........................ 5 bulan upah

-5 tahun tapi kurang dari 6 tahun........................ 6 bulan upah

-6 tahun tapi kurang dari 7 tahun........................ 7 bulan upah

-7 tahun tapi kurang dari 8 tahun........................ 8 bulan upah

-8 tahun atau lebih............................................ 9 bulan upah

b).Besarnya uang penghargaan masa kerja :

-3 tahun tapi kurang dari 2 tahun.......................... 2 bulan upah

-6 tahun tapi kurang dari 3 tahun.......................... 3 bulan upah

-9 tahun tapi kurang dari 4 tahun.......................... 4 bulan upah

-12 tahun tapi kurang dari 5 tahun........................ 5 bulan upah

-15 tahun tapi kurang dari 6 tahun........................ 6 bulan upah

-18 tahun tapi kurang dari 7 tahun........................ 7 bulan upah

-21 tahun tapi kurang dari 8 tahun........................ 8 bulan upah

-24 tahun atau lebih........................................... 10 bulan upah

c).Besarnya uang pisah :

-5 tahun tapi kurang dari 10 tahun......................... 2 bulan upah

-10 tahun tapi kurang dari 15 tahun....................... 4 bulan upah

-15 tahun tapi kurang dari 2 tahun......................... 6 bulan upah

d).Besarnya uang bantuan pensiun : { (MK x 0,5) + 1} x Upah

e).Ganti rugi untuk perhitungan cuti : upah X 2 X cuti yang belum dipergunakan

BAB XVI : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 102 : Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan

1)Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah memulai memusyawarahkan kembali Perjanjian Kerja Bersama untuk periode yang baru, ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan mengkat sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

2)Dalam hal pembahasan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

3)Dalam hal satu/beberapa ketentuan dalam kesepakatan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan disesuaikan dengan hukum dan ketentuan Pemerintah yang baru dan berlaku.

Pasal 103 : Penutup

1)Perjanjian ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan diperbanyak/dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.

2)Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3)Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 bulan Januari tahun 2010 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2011 serta mengikat kedua belah pihak.

4)Dalam hal perusahaan merubah namanya atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.

5)Perjanjian Kerja Bersama ini disetujui serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama bunyinya dan ketentuan hukumnya.

6)Jika terjadi salah penafsiran/perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat/instansi terkait.

7)Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja Bersama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Akebono Brake Astra Indonesia Dengan SP LEM SPSI PT. AAIJ 2010 - 2011 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...