PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PHK RTMM SPSI)

New5

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan

Pihak-pihak yang membuat kesepakatan:

a.PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA – Jakarta yang beralamat di Jl. Semarang Blok A6 No. 1 Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Jakarta 14150 yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dengan “PENGUSAHA”.

b.Pimpinan Unit Kerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK RTMM SPSI) PT ASIANAGRO AGUNG JAYA yang terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan nomor pendaftaran Nomor : 257/III/P/IX/2001 tertanggal 20 September 2001.

BAB II : KETENTUAN UMUM

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian

Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku di PT Asianagro Agungjaya tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan Serikat Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini.

3.Materi dan syarat kerja (diluar fasilitas/benefit) yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja tetap yang mempunyai hubungan kerja secara langsung dengan PT ASIANAGRO AGUNGJAYA.

4.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Pekerja Golongan Non Staff.

Pasal 4 : Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui keberadaan serikat pekerja sebagai serikat pekerja yang sah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) untuk membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial dan mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan.

2.Serikat pekerja harus memberitahukan nomor bukti pencatatan yang terakhir dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara kepada pengusaha.

3.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan.

4.Pengusaha dilarang menghalang-halangi atau memaksa baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat pekerja dan fungsionaris serikat pekerja terkecuali pekerja atau pengurus serikat pekerja melakukan kesalahan.

5.Serikat pekerja sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan staf selaku organ perusahaan dalam rangka membina, mengatur dan menertibkan para pekerjanya.

6.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing serikat pekerja dan pengusaha akan berusaha menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak

1.Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjalankan isi perjanjian kerja bersama kepada seluruh pekerja PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA.

2.Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian kerjsa bersama (PKB), dan menegur atau memberi sanksi pihak lain apabila tidak mengindahkan isi perjanjian kerja bersama (PKB) ini.

3.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat-menghormati, saling percaya satu sama lain, sehingga hubungan industrial yang harmonis benar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

4.Serikat pekerja berkewajiban secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek, termasuk waktu kerja dan dalam soal hirarki, jenjang, urutan kepemimpinan.

Pasal 6 : Fungsi Serikat Pekerja

1.Serikat pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif di dalam membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, menyelesaikan perselisihan industrial, mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan dan melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.Membela kepentingan anggota beserta keluarga berdasarkan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas Dan Dispensasi Untuk Serikat Pekerja

Dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas serikat pekerja, maka pengusaha akan memberikan dispensasi dan kemudahan kepada pengurus serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan demi kelancaran dan kemajuan organisasi serikat pekerja PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA berupa:

a.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja maximum 2 (dua) orang dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari untuk menghadiri atau mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi yang mempunyai kaitan dengan organisasi dengan serikat pekerja yang bersifat resmi.

b.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja maximum 2 (dua) orang dengan batas waktu maksimal 2 (dua) hari untuk mengurus kegiatan organiasasi dan hal lainnya di lingkungan perusahaan yang bersifat resmi.

c.Dispensasi diberikan berdasarkan surat pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dengan lampiran pendukung dari serikat pekerja yang disampaikan kepada atasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya dan persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan serta kelancaran operasional perusahaan.

d.Pengusaha bersedia untuk meminjamkan fasilitas perusahaan/kantor serikat pekerja yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perusahaan.

e.Pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan pengecekan sebagai iuran anggota (check off system) serikat pekerja dengan ketentuan serikat pekerja wajib menyerahkan daftar anggota dan kuasa pemotongan gaji setiap bulan.

f.Pengusaha mengijinkan untuk dapat dipakai papan pengumuman oleh serikat pekerja untuk hal yang bersifat internal dengan ketentuan harus terlebih dahulu diketahui oleh perusahaan.

g.Jika serikat pekerja diminta atau dipanggil secara resmi/tertulis oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha memberikan bantuan penggunaan kenderaan bagi pengurus serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya dalam mengikuti persidangan di Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Hubungan Kerja Dan Masa Percobaan

1.Serikat pekerja mengakui hak-hak pengusaha dalam hal penerimaan pekerja baru, baik berstatus sebagai pekerja tetap atau tidak tetap seperti: pekerja harian, pekerja waktu tertentu, pekerja kontrak atau pekerja harian lepas.

2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku maka serikat pekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh pengusaha.

3.Dalam hal adanya lowongan maupun kemungkinan perluasan perusahaan maka perusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan sesuai dengan kebutuhan.

4.Pengusaha membuat suatu uraian pekerjaan terhadap suatu jabatan yang ada di seksi atau bagian masing-masing dan disetujui oleh pengusaha dan pekerja

5.Dalam hal yang mendesak dan atau dianggap perlu, pengusaha dapat memerintahkan pekerjaan yang lain diluar dari uraian pekerjaannya.

6.Persyaratan menjadi calon pekerja PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA

a.Mengajukan permohonan kerja/lamaran tertulis

b.Menyerahkan copy kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Jati Diri lainnya

c.Mengisi formulir lamaran kerja yang disediakan oleh pengusaha dan bersedia diadakan wawancara mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan pengisian formulir lamaran kerja tersebut

d.Surat keterangan kelakuan baik

e.Dinyatakan sehat oleh dokter dengan melampirkan surat keterangan dokter yang diaku keabsahannya

f.Fotocopy ijazah dan transkip pendidikan formal atau non formal serta keterangan mengenai masa dan pengalaman kerja

g.Menyerahkan pas photo terakhir (berwarna) ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

h.Lulus tes/seleksi yang diadakan oleh pengusaha

i.Calon pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengusaha diterima sebagai pekerja wajib menjalankan masa percobaan/masa training terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan. Hal ini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas atau trainee

j.Calon pekerja dalam masa percobaan/masa training belum berhak menerima hak-hak dari pengusaha sebagaimana pekerja yang telah diangkat oleh pengusaha sebagai karyawan tetap

k.Selama masa percobaan/masa training, pengusaha belum berkewajiban untuk membayarkan bantuan pengobatan pekerja yang bersangkutan

l.Seorang pekerja yang telah lulus masa percobaan/masa training dengan baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan, akan diangkat sebagai pekerja tetap.

7.Disamping syarat-syarat tersebut di atas, calon pekerja harus lulus seleksi yang diadakan oleh perusahaan.

8.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa percobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas, trainee.

9.Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sifatnya sementara, maka perusahaan dapat mengambil tambahan tenaga sebagai pekerja harian lepas/kontrak.

10.Untuk menunjang kegiatan perusahaan pengusaha dapat memberikan bahagian-bahagian pekerjaan tertentu kepada perusahaan penyedia jasa (outsourcing) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

11.Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban apapun dari pengusaha. Pekerja berkewajiban untuk mengembalikan semua perlengkapan, fasilitas, dan kartu pengenal perusahaan dan pekerja tersebut berhak atas surat keterangan kerja kecuali pekerja tersebut melanggar isi perjanjian kerja.

Pasal 9 : Mutasi Dan Rotasi

1.Pengusaha sesuai fungsi pengelolaan, berwenang memutasikan pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan perusahaan, dalam rangka penyegaran dan pendayahgunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan, penempatan pekerja.

2.Mutasi, rotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing tanpa membedakan agama, ideology dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja serta perkembangan serikat pekerja.

3.Setiap mutasi, rotasi ditetapkan dengan surat keputusan dari perusahaan.

4.Mutasi, rotasi tugas pekerjaan tidak berarti terjadi penyesuaian atas penghasilan atau benefit yang diterimanya selama ini.

5.Mutasi/Rotasi Pekerja yang dimaksud bila bertentangan dengan ayat 2 & ayat 3 diatas maka Serikat Pkerja dapat memberikan saran kepada Pengusaha.

Pasal 10 : Promosi

1.Apabila keadaan membutuhkan, pengusaha dapat menaikkan kedudukan seorang pekerja ke tingkat yang lebih tinggi, sepanjang dipenuhi syarat-syarat untuk kenaikan tersebut antara lain:

a.Penilaian kemampuan kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan baru.

b.Catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan minimal dalam 2 (dua) kali penilaian masa 1 (satu) tahun terakhir.

c.Pendidikan/pengalaman kerja/kompetensi

2.Pekerja yang mendapat promosi kenaikan kedudukan, mendapat masa evaluasi untuk membuktikan kesanggupannya pada kedudukan yang baru. Apabila dalam masa percobaan yang dimaksud pekerja yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kesanggupannya, maka ia ditempatkan kembali pada kedudukan semula.

3.Masa evaluasi promosi minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya.

4.Selama masa evaluasi promosi tersebut, pekerja yang dipromosikan tersebut baru berhak atas 50% (lima puluh persen) dari total selisih antara penghasilan pada kedudukan yang baru dan penghasilan pada kedudukan sebelumnya.

5.Pekerja yang mendapat kenaikan kedudukan dan telah dapat membuktikan kesanggupannya, dan dinilai telah dapat melewati masa percobaan promosi dengan baik dari hasi evaluasi, pengusaha akan memberikan penghasilan kedudukan baru secara penuh.

6.Bila ternyata pekerja dinyatakan tidak lulus masa evaluasi promosi terhitung saat tersebut, maka penghasilan akan mengacu kembali pada penghasilan kedudukan semula.

7.Penetapan keputusan yang dimaksud dalam pasal ini diatur dalam surat keputusan pengusaha.

Pasal 11 : Demosi

1.Bila seorang pekerja walaupun sudah diingatkan, masih melanggar ketentuan dan tata tertib kerja dan atau dinilai tidak cakap terhadap pekerjaan: atau seringkali melakukan kesalahan atau kelalaian kerja atau sudah mendapatkan surat peringatan ke III (tiga), pengusaha berhak menurunkan jabatan dan golongan pekerja yang bersangkutan dan atau memindahkan pekerja yang bersangkutan ke bagian lain, dan atas penurunan jabatannya tersebut, pengusaha tidak akan mengurangi upah.

2.Melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) disertai oleh bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan oleh pekerjaan yang bersangkutan.

Pasal 12 : Penilaian

1.Penilaian Kinerja (performance appraisal) pekerja dilakukan oleh atasan pekerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 2 (dua) kali.

2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian pekerja antara lain menyangkut kulitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja, disiplin kerja, kecakapan dan kemampuan kerja.

3.Hasil penilaian prestasi sebagai salah satu dasar pertimbangan promosi, kenaikan gaji tahunan dan bonus tahunan.

4.Hasil Penilaian Akhir akan diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja dan penilaian yang disampaikan sudah bersifat final dan tidak dapat dirubah.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 13 : Waktu Kerja

1.Waktu Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat puluh) jam atau 6 (enam) hari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai ketentuan.

2.Serikat pekerja, mengakui hak pengusaha untuk mengatur jam kerja dinas regu (shiftwork) bagi pekerjaan-pekerjaan yang harus dijalankan dalam shift atau beregu.

Pasal 14 : Jam Kerja

1.Jam kerja shift:

a.

  • Shift I Pk 07.00 – 15.00 WIB
  • Shift II Pk 15.00 – 23.00 WIB
  • Shift III Pk 23.00 – 07.00 WIB

b.Istirahat kerja minimal 30 (tiga puluh) menit.

c.Setiap masuk kerja dan pertukaran shift, kepada pekerja diwajibkan/diharuskan untuk melakukan persiapan kerja dan serah terima pekerjaan dan lain-lain minimal 15 (lima belas) menit sesudah jam kerja berakhir.

2.Jam kerja kantor (office):

a.

  • Senin – Kamis Pk. 08.00 – 17.00 WIB
  • Jum’at Pk. 08.00 – 17.00 WIB
  • Sabtu Pk. 06.00 – 12.00 WIB

b.Kelebihan jam kerja non staff dibayar lembur.

c.Kepada setiap pekerja diwajibkan sudah harus siap kerja minimum 15 (lima belas) menit sebelum melakukan pekerjaan di unit kerja masing-masing.

3.Jam kerja operasional non shift dan kebutuhan untuk pekerjaan lainnya diatur secara tersendiri oleh perusahaan, merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

4.Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sewaktu-waktu dapat dirubah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam satu keputusan tersendiri.

5.Bagi karyawan yang ditugaskan untuk masuk bekerja diluar jam kerja normal dan atau perusahaan tidak menyediakan jemputan pada saat masuk kerjanya akan disediakan tambahan transportasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pasal 15 : Kerja Lembur Dan Syaratnya

1.Pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan atas permintaan pengusaha di luar jam kerja normal, atas dasar kebutuhan pekerjaan yang harus diselesaikan dan disetujui oleh pengusaha/atasan sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 102/MEN/VI/2004.

2.Permintaan kerja lembur oleh perusahaan akan dilaksanakan pekerja (meskipun pada hari libur atau libur nasional) bila permintaan ini didasarkan atas kebutuhan sebagaimana berikut :

a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan dan pelayanan terhadap pelanggan

b.Untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau yang mendesak, dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi.

c.Jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan tidak mungkin ditangguhkan

d.Dalam keadaan terjadinya bahaya seperti kebakaran, banjir bencana alam, wabah dan lain-lain

e.Dalam hal pekerjaan regu untuk melanjutkan pekerjaan karena penggantinya belum datang atau berhalangan hadir.

3.Pelaksanaan kerja lembur diatur sebagai berikut:

a.Setiap kepala bagian harus dapat memperkirakan berapa lama kerja lembur berlangsung dan ditulis jelas dalam surat perintah lembur (SPL) untuk disampaikan/dilaporkan ke personalia.

b.Perintah kerja lembur ditertibkan masing-masing atasan dan ditandatangani min, setingkat Section Head serta pekerja yang bersangkutan dan disampaikan ke personalia sebelum kerja lembur tersebut dilaksanakan.

c.Dalam hal keadaan yang sangat mendesak sesuai pertimbangan kepala bahagian, kelengkapan administrasi dapat disusul selambat-lambatnya 1x 24 jam setelah kerja lembur direalisasikan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara lisan ke personalia.

d.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan atau tanpa surat perintah lembur (SPL) dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.

4.Bagi pekerja yang telah melaksanakan kerja lebur terus menerus selama minimal 3 (tiga) jam, maka pada jam istirahat makan perusahaan akan memberikan subsidi catu makan lembur. Bila keadaan tidak memungkinkan perusahaan menyediakan catu makan lembur, catu makan lembur dapat digantikan dengan uang pengganti subsidi catu makan lembur senilai besaran catu makan lembur yang ditetapkan perusahaan. Pengajuan uang subsidi pengganti catu makan lembur harus disertai dengan bukti pendukung yang sah, yakni surat perintah lembur (SPL).

5.Setiap pekerja yang telah menyatakan sanggup bekerja lembur harus sungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggungjawab dan apabila ternyata pekerja yang telah menyetujuinya tidak melaksanakan pekerjaan lembur atau menyalahgunakan waktu pada jam-jam kerja lembur dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

6.Pekerja yang bekerja pada hari raya lebaran pertama dan kedua dibayar sesuai Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 102/MEN/VI/2004, akan mendapat tambahan bantuan dalam bentuk uang yang besarnya akan ditentukan oleh perusahaan dalam surat keputusan.

7.Pekerja yang menjalankan pekerjaan dalam rangka menjalankan tugas ke suatu tempat untuk melaksanakan perjalanan dinas tidak berlaku ketentuan lembur tetapi diberlakukan ketentuan perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh perusahaan dalam surat keputusan.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 16 : Sistem Pengupahan

1.Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang pekerja ditetapkan pengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan tugas, masa kerja, kecakapan, keahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite, ruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta yang berlaku pada saat itu.

2.Sistem pengupahan diatur menurut status, golongan pekerja dan termasuk di dalamnya komponen gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (subsidi transport, uang makan, insentif) yang didasarkan kepada prestasi kerja dan kehadiran.

Pasal 17 : Cara Pembayaran

1.Pelaksanaan pembayaran upah bagi pekerja harian dilakukan pada setiap akhir dua minggu dan untuk karyawan bulanan dibayar pada tiap akhir bulan.

2.Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu atau hari libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 18 : Kenaikan Upah

Kenaikan massal : Untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada bulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan mengacu kepada Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku untuk Propinsi DKI Jakarta, perusahaan dalam menaikkan upah memperhatikan inflasi performance, kemampuan perusahaan dan masa kerja pekerja.

Pasal 19 : Penggolongan Karyawan Dan Kenaikan Golongan

1.Penggolongan Pekerja adalah:

  • PBI : PB-1 PBI-2, PBI-3
  • PB-1.1 PB-1.2

PB-2.1, PB-2.2

PB-3.1, PB-3.2

PB-4.1, PB-4.2

2.Kenaikan golongan tidak harus diikuti dengan kenaikan jabatan baru

Pasal 20 : Pemberian Tunjangan Tetap Dan Tidak Tetap/Premi Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Atau Kehadiran Tunjangan Kehadiran

Untuk meningkat gairah kerja, pengusaha berkenan memberikan insentif kehadiran khusus diperuntukkan bagi pekerja non staff dan syarat kerja umum (SKU), yang dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. Pemberian insentif dalam satu bulan ditetapkan dengan syarat kehadiran:

a.Hadir penuh dalam satu bulan, kecuali cuti melahirkan, cuti haid atau cuti diajukan dan telah diterima 7 (tujuh) hari sebelum cuti dilaksanakan.

b.Tidak pernah sakit, absen tanpa kabar atau mengajukan ijin dalam 1 (satu) bulan penuh.

c.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat persetujuan atasan dan alasan yang dapat diterima paling lama 2 (dua) jam setelah jam kerja dimulai atau 2 (dua) jam sebelum jam kerja berakhir.

d.Bila telah memenuhi persyaratan huruf a, b dan c diatas, Perusahaan akan memberikan insentif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 21 : Subsidi Dan Fasilitas Transportasi

1.Untuk membantu meringankan beban pekerja menuju ke tempat kerja atau kantor serta kembali lagi ke tempat tinggal, perushaan berkenan memberikan Subsidi transport per hari didasarkan kehadiran yang besarnya ditentukan oleh perusahaan dalam surat keputusan.

2.Disamping Subsidi transport sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan juga menyediakan fasilitas kendaraan berupa bus jemputan.

Pasal 22 : Pajak Penghasilan (Pph 21)

1.Pajak penghasilan pekerja diatas PTKP ditanggung pekerja setelah diberikan tunjangan pajak (gross up) untuk pertama kalinya, sedangkan pekerja yang penghasilannya dibawah PTKP tidak dikenakan pajak penghasilan.

2.Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajak penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 : Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)

1.Menjelang hari raya keagamaan, tahun baru sesuai dengan PMTK No. 04/MEN/1994 Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja.

2.Yang berhak atas tunjangan hari raya keagamaan adalah pekerja yang telah bekerja terus-menerus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

3.Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:

Masa Kerja (N Bulan) Besarnya Tunjangan (N/12 x upah)
1 tahun 1 bulan upah
1 tahun + n bulan (n/48 x upah) + 1 bulan upah
2 tahun 1,25 bulan upah
2 tahun + n bulan (n/48 x upah) + 1,25 bulan upah
3 tahun 1,25 bulan upah
3 tahun + n bulan (n/48 x upah) + 1,25 bulan upah
4 tahun atau lebih 2 bulan upah

Catatan: Upah = Gaji pokok terakhir ditambah tunjangan tetap

4.Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 24 : Pemberian Bonus

Pada setiap tahun pekerja menerima hadiah kerja berupa bonus keuntungan perusahaan yang besarnya didapat berdasarkan hasil rapat Direksi.

Pasal 25 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter/dokter perusahaan, maka uppahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

2.Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 atau peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.

Pasal 26 : Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

1.Perjalanan dinas adalah bila pekerja melaksanakan suatu perjalanan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan ke suatu tempat.

2.Pekerja yang melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh perusahaan dalam keputusan.

3.Sebelum melaksanakan perjanalan dinas wajib mengisi surat permohonan dinas luar (SPDL) dengan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan diteliti oleh personalia.

Pasal 27 : Tidak Bekerja Upah Tidak Dibayar (No Work No Pay)

Hal-hal yang mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan upah karena tidak bekerja dengan alasan sebagai berikut:

a.Mangkir/absen

b.Pulang kerja tanpa ijin

c.Mogok kerja tidak sesuai peraturan yang berlaku

d.Terlambat masuk kerja tanpa persetujuan perusahaan melebihi 90 (sembilan puluh) menit setelah jam masuk kerja yang telah ditentukan, tanpa pemberitahuan sama sekali dan dapat dikuatkan dengan bukti pendukung yang sah, akan dikenakan penalti, tidak diizinkan masuk dan dicatat sebagai alpa dan tidak berhak atas upah hari yang bersangkutan.

e.Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang masih berlaku.

Pasal 28 : Sanksi Karena Kelalaian Atau Kecerobohan

1.Pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kelalaian atau kecerobohan yang mengakibatkan kerugian perusahaan atau pihak lain dapat dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa:

a.Surat Peringatan dan

b.Tidak mendapatkan bonus (apabila mendapatkan surat peringatan 2 (dua))

2.Kriteria tentang pemberian Surat Peringatan diatur dalam bentuk lampiran

3.Lampiran yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 29 : Sumbangan/Bantuan Duka Cita Atau Suka Cita

1.Pernikahan pekerja untuk pertama kali dan sah secara hukum, perusahaan akan memberikan sumbangan pernikahan bagi pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2.Bagi pekerja lajang yang mengalami duka cita karena meninggalnya orang tua kandung, perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

3.Bagi pekerja yang menikah yang mengalami duka cita karena meninggalnya suami, istri dan anak kandung atau anak tiri/angkat yang syah secara hukum, maka perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

4.Bagi pekerja yang menikah yang mengalami duka cita karena meninggalnya orang tua kandung atau mertua, maka perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

5.Semua Point 1 s/d 4 harus didasarkan pada dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Pasal 30 : Tidak Bekerja Upah Dibayar

Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua belas) bulan sesuai Pasal 172 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan sebagai berikut:

a.Sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau;

b.Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

Pasal 31 : Tunjangan Subsidi Makan

Pengusaha akan memberikan tunjangan subsidi makan yang berlaku bagi semua golongan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada pekerja yang hadir dan bekerja terus-menerus melebihi 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari kerja besarnya tunjangan subsidi uang makan berlaku untuk semua golongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha dalam surat keputusan.

b.Tunjangan subsidi makan pekerja diberikan dalam bentuk tunai dan bentuk kupon.

c.Pekerja yang bekerja lembur terus-menerus melebihi 3 (tiga) jam sejak jam normal/standarnya, pengusaha memberikan catu makan lembur. Catu makan disediakan di kantin perusahaan.

d.Pekerja yang bekerja dalam perusahaan, selama jam kerja normal atau jam lembur diwajibkan makan di kantin perusahaan.

e.Bilamana keberadaan pekerja jauh dari kantin atau berada di luar area pabrik atau lembur dilaksanakan pada saat kantin tutup, pada hari libur atau libur nasional, maka pengusaha berkenan memberikan uang pengganti catu makan lembur yang besarnya sama dengan nialai catu makan yang ditetapkan oleh pengusaha.

Pasal 32 : Ekstra Fooding

1.Untuk menjaga kondisi kesehatan pekerja dan untuk menjaga kecukupan kalori bagi pekerja, perusahaan berkenan menyediakan makanan tambahan (extra voeding), khusus dan hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada Shift II dan shift III, waktu kerjanya pada malam hari.

2.Bentuk ekstra fooding akan ditentukan dalam lampiran.

3.Lampiran yang dimaksud pada ayat 2 adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam PKB ini.

Pasal 33 : Bantuan Penanggungjawab Shift

Untuk koordinasi kelancaran pekerjaan diangkat penanggungjawab shift dan diberikan bantuan sebagai berikut:

a.Pekerja yang diangkat sebagai penanggungjawab shift oleh perusahaan berhak atas bantuan penanggungjawab shift yang sifatnya tidak tetap.

b.Besaran bantuan penanggung jawab shift ditentukan oleh perusahaan dan dapat dicabut apabila pekerja yang bersangkutan tidak lagi menjabat jabatan tersebut.

c.Bagi penanggungjawab shift, wajib hadir setiap kali diminta untuk hadir oleh pengusaha.

BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 34 : Pelaksanaan Jamsostek Dan Asuransi Lainnya

Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan sebagai berikut:

a.Pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.

b.Pengusaha mengikutsertakan diri pekerja kedalam program asuransi kematian karena kecelakaan (diluar jam kerja), premi asuransi 100% ditanggung perusahaan.

Pasal 35 : Pelaksanaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Mandiri

Pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan mandiri pekerja dan keluarga dalam program asuransi kesehatan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pengusaha mengikutsertakan pekerja dan keluarganya (atas permintaan pekerja) kedalam program asuransi kesehatan rawat inap yang berlaku di perusahaan.

b.Pembayaran premi untuk asuransi kesehatan rawat inap untuk diri pekerja sendiri ditanggung 100% (seratus persen) oleh perusahaan dan bagi pekerja non staff yang sudah berkeluarga dna akan mengikutsertakan isteri/suami dan anak-anaknya ke dalam program asuransi kesehata, biaya perawatan di rumah sakit, pekerja wajib menanggung 1/3 (satu pertiga) dari total premi Perusahaan memberikan subsidi sebesar 2/3 (dua pertiga) dari total premi yang seharusnya dibayar oleh pekerja. Hal ini tidak berlaku untuk keluarga pekerja tingkat syarat kerja umum (SKU).

c.Perusahaan melalui asuransi kesehatan akan mengganti biaya pengobatan, biaya perawatan di rumah sakit, berdasarkan bukti kwitansi atau pembayaran yang sah, namun besarnya nilai penggantian didasarkan atas ketentuan, batasan dan kebijakan perusahaan asuransi yang berlaku.

Pasal 36 : Ketentuan Bantuan Dan Klaim Pengobatan

1.Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang terdiri dari istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 18 (delapan belas) tahun masih menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar resmi/berdasarkan data administrative yang tercantum di personalia.

2.Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya sendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara fisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan surat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui pengusaha dan terdaftar di administrasi personalia.

3.Biaya pengobatan hanya dapat diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang berobat ke dokter medis (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis) dengan meminta kwitansi yang memuat: identitas, alamat, nomor telepon yang jelas dan stempel resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.

4.Biaya obat-obatan dan atau pemeriksanaan lebih lanjut harus dilengkapi dengan salinan resep, keterangan dari dokter yang memeriksa.

5.Biaya pengobatan diluar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat ditagih ke perusahaan.

6.Khusus untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pengobatan anak dibawah usia˂ 12 (dua belas) tahun dapat dilakukan melalui bidan.

7.Perusahaan tidak menanggung biaya-biaya pembuatan gigi palsu, lensa kontak, pengobatan yang berhubungan dengan narkoba, usaha bunuh diri, kecelakaan lalulintas karena kesengajaan atau kelalaian pengemudi, kemandulan, pengobatan karena cacat bawaan atau cacat alam, pengobatan atas penyakit yang berasal dari kecelakaan yang terjadi sebelum bekerja pada perusahaan, keperluan keluarga berencana (alat-alat kontrasepsi), penyakit kelamin, AIDS dan operasi yang berhubungan dengan kecantikan.

8.Bagi pekerja baru, klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan setelah menjalani masa kerja minimal selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus dengan nilai proporsional sesuai masa kerjanya.

9.Ketentuan-ketentuan tentang perubahan nilai pemberian bantuan kesehatan, bantuan melahirkan, penggantian kacamata dan perawatan gigi mengacu kepada keputusan perusahaan yang berlaku pada saat itu dan jika ada keputusan perusahaan yang menggantikannya, maka ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama dini dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

a.Plafond bantuan medical maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun

b.Bantuan melahirkan yang berlaku sampai kelahiran ketiga diatur sebagai berikut:

  • Untuk kelahiran normal: maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  • Untuk kelahiran Caesar: maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
  • Bantuan kelahiran tersebut diberikan setelah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh perusahaan.

c.Bantuan pembelian kacamata bagi seorang pekerja diatur sebagai berikut:

  • Untuk bingkai dan lensa (setahun sekali) maksimal sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya pembelian kacamata sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatas dipotong dari plafond bantuan medis pekerja.

d.Perawatan gigi bagi pekerja dan anggota keluarganya sebagai berikut:

  • Perawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan gigi harus dicabut atau penambalan gigi (plombir) dengan bahan amalgam atau silicat (bukan logam mulia).
  • Pembersihan karang gigi maksimal 1 (satu) tahun sekali sebagai tindakan preventif untuk mencegah sakit gigi.
  • Biaya sehubungan dengan perawatan gigi sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan 2) diatas ditanggung oleh perusahaan sebesar 100% (seratus persen) yang dipotong dari plafond perobatan pekerja.
  • Biaya pemasangan gigi palsu dan biaya lain diluar perawatan dan pembersihan gigi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) diatas tidak ditanggung perusahaan.

10.Klaim pengobatan yang diterima oleh Perusahaan pada tanggal 1 s/d 15 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 31, dan penerimaan klaim pengobatan tanggal 16 s/d 31 akan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila tanggal pembayaran jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 37 : Rumah Sakit Rujukan

1.Apabila pekerja mendapat kecelakaan, maka biaya perawatan uang ganti rugi dibayar sesuai dengan ketentuan Jamsostek yang berlaku.

2.Ganti rugi yang dimaksudkan berupa:

a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit yang menjadi rujukan perusahaan.

b.Biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit.

c.Biaya penguburan.

d.Tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 38 : Kewajiban Untuk Memelihara Lingkungan Kerja Dan Kebersihan

1.Setiap pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, kerapihan tempat, lingkungan kerja, termasuk kamar mandi (WC) dan ruang makan serta mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

2.Pekerja dilarang makan/minum, merokok pada sembarang tempat kecuali pada tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 39 : Kewajiban Untuk Mematuhi Ketentuan Informasi K3 Dan Alat K3 Serta Sanksi Pelanggarannya

1.Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja, perusahaan menyediakan pakaian kerja atau perlengkapatn kerja serta alat-alat proteksi perlindungan yang memadai.

2.Bagi pekerja yang tidak memakai pakaian kerja atau perlengkapatn kerja dan alat-alat proteksi perlindungan yang telah ditetapkan selama jam kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Dalam rangka pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengusaha bersama-sama dengan serikat pekerja membentuk panitia keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).

4.Anggota panitia P2K3 terdiri dari wakil-wakil pengusaha dan serikat pekerja.

5.Panitia P2K3 bertugas menyusun peraturan, jadwal dan program keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus pengawasan pelaksanaannya.

Pasal 40 : Ketentuan Tentang Pengadaan Dan Perawatan Alat-Alat K3

1.Pekerja yang karena tugasnya memerlukan perlengakapan kerja dan atau pakaian kerja, perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan atau pakaian kerja yang harus selalu dipergunakan pada saat melaksanakan pekerjaan.

2.Pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja diberikan selambat-lambatnya pada bulan Agustus setiap tahunnya.

3.Perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik perusahaan dan tidak diperkenankan digunakan di luar jam kerja serta harus selalu dijaga keberadaannya, keutuhan, kerapihan dan kebersihannya.

4.Alat kerja disediakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 41 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur

1.Mingguan dan hari libur pekerja diatur sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemberintah yang berlaku.

2.Selain istirahat mingguan dan hari libur pekerja juga terdapat hari libur resmi yaitu hari-hari libur yang oleh pemerintah telah ditetapkan setiap tahun. Pekerja berhak tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh. Bagi pekerja yang tetap bekerja karena jadwal shift atau giliran keperuan dan tuntutan pekerjaan, diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42 : Cuti Tahunan

1.Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa terputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.

2.Hak atas istirahat tahunan akan gugur, apabila pekerja tidak menggunakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak cuti timbul, tidak karena alasan-alasan yang sah yang disetujui oleh perusahaan.

3.Permohonan istirahat tahunan yang sudah lengkap ditanda tangani oleh atasan langsung dan tidak langsung harus diterima oleh ke personalia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum istirahat tahunan dilaksanakan.

4.Oleh karena alasan tertentu dan atas kebijakan perusahaan, pekerja boleh mengajukan istirahat tahunan atau cuti mendadak dengan cara pemotongan sisa cuti dan bukan pemotongan upah, dengan dasar bukti pendukung yang sah.

5.Apabila perusahaan menganggap perlu, dapat mengundurkan masa istirahat tahunan pekerja yang bersangkutan karena alasan-alasan yang sah tetapi paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak jatuh tempo.

6.Hak istirahat tahunan dapat diambil sebagian-sebagian, sesuai dengan kepentingan pekerja dengan ketentuan harus diambil semasa tenggang waktu berlakunya hak istirahat tahunan tersebut tidak dapat diuangkan dan atau tidak dapat diakumulasikan atau dikumpulkan denga hak istirahat tahunan yang baru.

7.Pelaksanaan cuti pekerja akan diatur sedemikian rupa oleh setiap kepala seksi agar tidak menghambat dan menghalangi kelancaran produksi atau pekerjaan pada umumnya.

8.Apabila dipandang perlu perusahaan dapat melaksanakan cuti massal.

Pasal 43 : Cuti Hamil Atau Gugur Kandungan

1.Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan yang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirnkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.Pada saat seorang pekerja wanita dinyatakan positif hamil, kepadanya diwajibkan untuk memberitahukan secepatnya kepada atasannya dan personalia mengenai tanggal perkiraan melahikan sesuai keterangan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 44 : Cuti Haid

1.Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti haid dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Memberitahukan kepada atasan dan personalia

b.Menyampaikan surat keterangan dokter

2.Tidak memenuhi syarat tersebut diatas dianggap mangkir kerja dan upah tidak dibayar.

Pasal 45 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Menerima Upah

1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:

a.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja

b.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja

c.Khitanan/pembabtisan anak : 2 hari kerja

d.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja

e.Suami/isteri/anak/orang tua/mertua pekerja meninggal dunia : 2 hari kerja

f.Orang tua kandung/keluarga batih (utama) pekerja sakit kerja, dan menjalani operasi besar/masuk ICU yang didukung oleh surat keterangan dikter/rumah sakit yang sah (setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari kerja

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari kerja.

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari kejadian dan wajib diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

3.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, permohonan meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan ijin tanpa upah.

4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.

5.Mengacu kepada Pasal 93 ayat (4) Undang-undang No, 13 Tahun 2003 atau peraturan lain menggantikannya.

Pasal 46 : Bantuan Kepada Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib

Bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan diberikan sesuai dengan Pasal 160 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.

Pasal 47 : Ijin Tidak Bekerja, Karena Menjalankan Ibadah Atau Kewajiban

1.Ijin tidak bekerja karena menjalankan ibadah pekerja yang telah melewati masa percobaan atau masa training yang meninggalkan pekerjaan karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, diberikan cuti dengan upah selama waktu yang diperlukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan ibada tersebut, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan dan diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan dan harus diajukan permohonannya minimum 1 (satu) bulan sebelum ibadah keagamaan dilaksanakan.

2.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara diberikan dengan menunjukkan surat resmi yang disertai dengan permohonan.

BAB IX : PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 48 : Program Training Internal Dan External

1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan kerja pekerja baik untuk mempertinggi, efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih teknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar perusahaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kemampuan perusahaan.

2.Semua biaya atas program pendidikan dan latihan yang dicanangkan dan diprogramkan perusahaan tersebut ditanggung oleh perusahaan dan diberikan tunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan tersebut tetapi tidak mendapatkan tunjangan transport harian dari perusahaan. Besaran tunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan ditentukan oleh perusahaan.

3.Pekerja yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengikuti program dan latihan wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi pekerja yang mengikuti program pendidikan dan latihan tersebut tetap mendapat upah penuh dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan melaporkan pelaksanaan (dalam bentuk tertulis) dan menyerahkan diktat atau makalah asli serta fotocopy diploma atau sertifikat kepada perusahaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari terakhir pendidikan dan latihan dilaksanakan.

5.Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan untuk mempresantasikan apa yang didapatnya di hadapan manajer dan bersedia untuk menurunkan pengetahuan yang diperoleh kepada bawahan atau pekerja yang potensial, yang waktu dan tempatnya akan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian personalia.

Pasal 49 : Program Keluarga Berencana

Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan. Serikat pekerja dan pekerja mendukung sepenuhnya program keluarga berencana pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 50 : Olahraga, Wisata, Peduli Lingkungan Masyarakat

1.Rekreasi dan porseni:

Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis di antara sesama keluarga pekerja, perusahaan berkenan memberikan tunjangan rekreasi dan porseni yang pelaksanaannya masing-masing dilakukan 1 (satu) tahun sekali sejauh hal itu memungkinkan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pelaksanaannya diserahkan kepada tim pelaksana yang beranggotakan serikat pekerja dengan tim manajemen.

2.Olahraga:

a.Untuk mengembangkan kesenian, kebudayaan dan olahraga khususnya dalam lingkungan perusahaan, perusahaan menyediakan sejumlah biaya dan fasilitas sejalan dengan minat mayoritas pekerja.

b.Pengelolaannya dilakukan oleh serikat pekerja dalam hal ini dilakukan oleh sie olah raga dengan tetap mendapat bantuan dan supervisi dari perusahaan.

c.Besarnya biaya yang diberikan disesuaikan dengan alokasi dana yang sudah dianggarkan oleh perusahaan.

3.Kepedulian lingkungan atau masyarakat

a.Pekerja atau masyarakat sekitar perusahaan yang menderita kerugian yang hebat karena musibah dan bencana alam seperti kebakaran, atau kebanjiran dan harus segera dipindahkan ke tempat lain, akan diberikan bantuan bencana alam.

b.Bantuan bencana alam, berupa kebijaksanaan dan besaran nilainya ditentukan oleh perusahaan.

c.Untuk dapat diberikan bantuan musibah bencana alam, pekerja yang bersangkutan atau masyarakat sekitar perusahaan harus menyampaikan surat keterangan resmi tentang musibah yang dialaminya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau terkain.

Pasal 51 : Penghargaan

1.Pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang dinilai yang berguna atau melakukan tindakan luar biasa dalam menyelamatkan perusahaan.

2.Perusahaan berkenan memberikan penghargaan kepada pekerja yang bekerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut, 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, 15 (lima belas) tahun berturut-turut, 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dan 25 (dua puluh lima) tahun berturut-turut atau lebih dan tidak terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA-MARUNDA yang dihitung per tanggal jatuh tempo masuk kerjanya.

3.Perusahaan akan memberikan bentuk penghargaan kepada pekerja dengan mempertimbangkan masukan dari Serikat Pekerja.

4.Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia bekerja (pensiun) akan diberikan penghargaan masa kerja yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X : TATA TERTIB

Pasal 52 : Tata Cara Pemberian Teguran Dan Surat Peringatan

1.Baik pengusaha maupun serikat pekerja akan mengusahakan sepenuhnya penegakan disiplin kerja untuk mencapai produktivitas kerja.

2.Jenis sanksi terhadap pelanggaran tata tertib: kewajiban-kewajiban, larangan-parangan dan atau disiplin kerja berdasarkan urutan-urutannya adalah sebagai berikut:

a.Teguran lisan: Diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan kerja pekerja.

b.Teguran Tertulis: Diterbitkan dan ditanda tangani oleh atasan langsung/pimpinan kerja pekerja minimal setingkat kepala seksi yang tembusannya disampaikan ke personalia.

c.Surat peringatan I (pertama), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal setingkat kepala seksi yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

d.Surat peringatan II (kedua), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal setingkat kepala seksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

e.Surat peringatan III (ketiga), diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala seksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Surat peringatan III (ketiga) atau surat peringatan terakhir dapat merupakan alasan pengusaha untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja.

f.Baik Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga harus ditembuskan ke Serikat Pekerja dan Personalia.

g.Tata tertib kerja; kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat atau diterbitkan agar dipatuhi oleh pekerja, pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan, dan surat peringatan adalah merupakan wewenang perusahaan dan dapat diberikan secara berurutan atau sekaligus/tidak berurutan.

Pasal 53 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

1.Supervisor atau atasan yang lebih tinggi berkewajiban memberikan petunjuk atau bimbingan dan pengarahan di bagiannya masing-masing, mengenai tata tertib, prosedur dan syarat-syarat kerja kepada pekerja bawahannya.

2.Setiap pekerja diharuskan berada di tempat kerja tepat pada waktunya dan telah siap melaksanakan pekerjaan dan dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja selesai.

3.Setiap pekerja tidak dibenarkan keluar dari halaman perusahaan pada waktu jam kerja kecuali dengan seijin atasan yang berwenang.

4.Pulang seblum berakhirnya jam kerja dapat diberikan apabila pekerja mendapat panggilan dari petugas Negara, keluarga sakit keras, atau urusan yang sangat penting atau mendesak dengan atasan yang dapat diterima oleh atasannya.

5.Keluar halaman perusahaan karena tugas atau urusan lain, diharuskan mengisi surat ijin keluar yang disetujui atasan yang berwenang dan diketahui bagian personalia.

6.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan.

7.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihar dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan atau atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

8.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.

9.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, jumlah, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.

10.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan lingkungan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerasukan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan dan wajib melaporkan segera setiap kehilangan atau kerusakan alat kerja.

11.Pekerja harus memperhatikan mutu produksi hasil pekerjaan serta tidak diperbolehkan untuk memindahkan tanggungjawab yang dibebankan kepada pekerja lain tanpa seijin atasannya dengan alasan yang sah menurut ketentuan yang berlaku.

12.Menjaga, memelihara kebersihan dan kesehatan kerja, khususnya di unit kerja dan umumnya lingkungan perusahaan sesuai standard sertifikasi.

Pasal 54 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan atau pejabat yang berwenang.

2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak dipernenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau ijin atasannya.

3.Setiap pekerja dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sumbangan, menempel atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

4.Setiap pekerja dilarang merokok dalam lingkungan perusahaan terkecuali di tempat-tempat lain yang telah ditentukan.

5.Pekerja dilarang meludah tidak pada tempatnya, mengunyah makanan selama melakukan pengolahan atau proses produksi.

6.Setiap karyawan dilarang meminum minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam bentuk perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesame karyawan atau pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

7.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api atau senjata tajam di dalam lingkungan perusahaan.

8.Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan perusahaan.

9.Setiap pekerja dilarang mengajak atau menghasut karyawan lain untuk melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dan ketentuan perusahaan lainnya.

10.Setiap pekerja dilarang mengajak atau menghasut karyawan lain untuk melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dan ketentuan perusahaan lainnya.

11.Setiap pekerja dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali dengan dirundingkan secara bipartit namun mengalami kegagalan dan sebulum mogok kerja dilaksanakan pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha, Departemen Tenaga Kerja, Kawasan Berikat Nusantara, Polisi, Koramil dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

12.Pekerja dilarang tidur selama jam kerja

13.Pekerja dilarang memalsu surat keterangan sakit dari dokter atau kwitansi pengobatan dari klinik, bidan atau tempat berobat dengan jalan bekerja sama dengan dokter atau klinki rumah sakit tersebut untuk mencari keuntungan sepihak.

14.Setiap pekerja dilarang menggunakan telepon, fax, dan teleks, computer, printer, internet, inventaris dan sarana milik perusahaan lainnya untuk urusan pribadi atau urusan lain bukan untuk kepentingan perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan sifatnya sudah sangat mendesak serta sudah memperoleh izin dari atasan pekerja yang berwenang.

15.Pekerja dilarang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain selama ada ikatan kerja dengan perusahaan.

16.Setiap pekerja dilarang makan di luar jam istirahat, kecuali pekerja shift yang waktu makannya diatur oleh kepala bagian atau supervisor masing-masing.

17.Pekerja dilarang menerima tamu pribadi dalam perusahaan pada jam kerja tanpa izin dan diketahui terlebih dahulu oleh atasan yang berwenang.

18.Setiap pekerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi dilarang melakuan pekerjaan apabila pekerja tersebut menderita penyakit kulit, penyakit menular atau sejenisnya (seperti gatal-gatal, kadas, kurap dan sejenisnya) yang dapat mengakibatkan pekerja yang bersangkutan dapat dimutasikan ke bagian lain.

Pasal 55 : Pemberian Surat Peringatan

Untuk setiap pelanggaran indispliner yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha dapat memberikan surat peringatan antara lain:

a.Datang terlambat bekerja dari jam ditentukan

b.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau keterangan apapun (mangkir)

c.Tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan oleh atasan atau pengusaha

d.Meninggalkan tempat kerja atau pekerja tanpa ijin atasan yang berwenang terlebih dahulu

e.Merobek surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pengusaha untuk memeriksa atau merawatnya atau bersikat menentang atau kurang simpatik terhadap atasan atau pejabat lain perusahaan yang menangani kasus yang dilakukannya

f.Melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) atau ketentuan umum lainnya sebagaimana mestinya kewajiban seorang pekerja terhadap perusahaan

g.Menolak perintah yang layak walau telah ditegur

h.Melalaikan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana mestinya

i.Tidak mengenakan kartu pengenal atau seragam yang disediakan pengusaha selama berada dilokasi perusahaan

j.Mencatat kehadiran pekerja lain atau memanfaatkan pekerja lain untuk mencatatkan kehadirannya

k.Tidur pada jam kerja

l.Memindahkan atau menghilangkan barang-barang milik perusahaan atau pihak lain tanpa seijin atasan atau pimpinan perusahaan

m.Mengganggu ketenangan dan ketertiban kerja

n.Melakukan usaha atau kegiatan selama jam kerja dengan tujuan keuntungan pribadi yang dapat mengakibatkan gangguan pada tata tertib disiplin kerja

o.Dengan sengaja melontarkan kata-kata kasar atau kotor kepada atasan atau teman kerja di dalam perusahaan.

p.Pekerja yang membantu, turut serta menyebarkan surat dengan maksud untuk mempengaruhi atau menghasut pekerja lain untuk maksud-maksud tertentu, tanpa sepengetahuan atau ijin pengusaha

Pasal 56 : Mogok Kerja

Pelaksanaan mogok kerja dilakukan harus sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (53) ayat (11).

Pasal 57 : Penutupan Perusahaan (Lock Out)

Pelaksanaan penutupan perusahaan (lock out) dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 58 : Skorsing

1.Pembebasan tugas sementara (skorsing) dapat dikenakan kepada pekerja apabila:

a.Melakukan pelangaran ketentuan yang diatur dalam pelanggaran terhadap tata tertib dan aturan kedisiplinan

b.Melakukan atau diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan

c.Menurut pertimbangan perusahaan masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan pekerja yang bersangkutan dan atau masih menunggu putusan dari instansi yang berwenang

d.Melakukan pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun peraturan lainnya yang dapat dikenakan sanksi proses pemutusan hubungan kerja

2.Pekerja yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara/skorsing tidak diperbolehkan masuk bekerja atau masuk ke dalam lingkungan perusahaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari pengusaha

3.Jangka waktu pembebasan tugas sementara (skorsing) paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam proses pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal peneribitan surat pembebasan tugas sementara yang bersangkutan

4.Pembebasan tugas sementara (skorsing) tidak mutlak harus diberikan kepada pekerja karena kesalahannya yang telah diperbuatnya, namun dapat diberikan setiap saat bila dinilai perusahaan perlu, demi dan untuk tetap memelihara kamanan, ketertiban dan kelancaran pekerjaan

5.Hak-hak pekerja selama menjalani masa pembebasan tugas sementara (skorsing) dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

6.Pekerja karena alasan ditahan pihak berwajib tidak berhak mendapat upah tetapi hanya berhak mendapat bantuan sesuai Pasal 160 (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang diserahkan kepada keluarga yang terdaftar dalam administrasi kepersonaliaan

BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 59 : Prosedur Pengaduan Dan Penyelesaian Melalui Atasan Langsung Atau Atasan Lebih Tinggi Waktu Dan Ketentuannya

1.Sudah menjadi keinginan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2.Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan pekerja atas keadaan-keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib sebagai berikut:

a.Setiap keluhan atau pengaduan supaya diselesaikan dengan atasan atau kepala seksi dalam waktu selambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari kerja.

b.Bila tidak selesai atau belum ada penyelesaian dari atasannya, maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan kepada atasan satu tingkat lebih tinggi atau kepala bagian untuk mendapatkan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat selambat-lambatnya dalam masa waktu 7(tujuh) hari kerja.

c.Bila tidak selesai atau belum ada penyelesaian dari ataasan yang lebih tinggi, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta bantuan Serikat Pekerja dalam menyelesaikan keluhan-keluhan tersebut melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Pasal 60 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1.Bila belum juga mendapat penyelesaian ditingkat akhir oleh atasan atau kepala bagian, seksi, unit seperti yang diharapkan, maka permasalahannya diajukan kepada personalia untuk diselesaikan selambat-lambatnya dalam masa 14 (empat belas) hari.

2.Bila belum ada penyelesaiannya, dapat diajukan ke pimpinan tertinggi setempat untuk mencari jalan keluar sebaik-baiknya yang tidak merugikan kedua belah pihak dan sudah ada kesimpulan dalam waktu 14 (empat belas) hari.

3.Apabila secara internal benar-benar tidak dapat diselesaikan, selanjutnya permasalahannya dapat dilimpahkan dengan cara penyelesaian secara Bipartit.

4.Proses penyelesaian lewat bipartite tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

5.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih mendapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat perbedaan pendapat ini dianggap sebagai lembaga penyelesaian perselisihan industrial dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.

6.Selama masa proses penanganan masing-masing pihak berkewajiban untuk tetap memalihara ketertiban dan ketengangan kerja serta tidak dibenarkan melakukan penekanan dan intimidasi.

7.Selama dalam proses penyelesaian kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan produksi tetapi berlangsung dengan lancer dan aman.

BAB XII : FASILITAS

Pasal 61 : Koperasi

1.Penunjang kearah peningkatan kesejahterana pekerja tidak saja hanya tergantung pada keadaan upah, dengan memberdayakan sebagian upah masing-masing pekerja untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja.

2.Pengelolaan/menjalankan koperasi pekerja diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperais dengan kewajiban membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3.Perusahaan turut membantu pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran anggota koperasi atau pemotongan angsuran pinjaman anggota.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja berupaya bersama menumbuh kembangkan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Pengusaha dan serikat pekerja aktif memantau jalannya koperasi karyawan.

Pasal 62 : Bus

Untuk membantu kelancaran transportasi pekerja, perusahaan menyediakan sarana kendaraan jemputan untuk seluruh pekerja, pada saat pekerja tersebut menuju lokasi perusahaan dan menuju pulang kerumah. Mengenai rute, waktu, tempat pemberhentian kendaraan diatur tersendiri oleh pengusaha.

Pasal 63 : Kantin

Untuk memudahkan para pekerja untuk makan dan minum pada waktu jam istirahat, perusahaan menyediakan sarana kantin di dalam lingkungan perusahaan yang mengelola/pelaksana ditentukan perusahaan sehingga para pekerja dapat memanfaatkan sarana kantin tersebut sesuai yang diharapkan. Evaluasi Kantin akan dilaksanakan sedikitnya setiap 6 bulan sekali dengan melibatkan Serikat Pekerja.

Pasal 64 : Mushola

Dalam upaya memperhatikan pembinaan mental spiritual para pekerja, pengusaha menyediakan fasilitas ibadah beserta perlengkapan yang memadai. Untuk pengelolaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas tersebut diserahkan kepada pengurus beserta serikat pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tempat ibadah berupa Musholla untuk tempat melaksanakan ibadah bagi umat Islam dan bukan tempat untuk tidur.

b.Pada hari Jum’at bagi pekerja yang beragama Islam dan akan menjalankan Sholat Jum’at pengusaha memberikan waktu untuk mengikuti ibadah dari pukul 11.30 dan sudah harus hadir di tempat kerja kembali pada pukul 13.00 WIB.

c.Bagi mereka yang beragama lainnya, bila dibutuhkan dengan menggunakan waktu ibadah pada hari Jum’at antara pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WIB.

Pasal 65 : Pakaian Seragam

Pakaian seragam yang disediakan oleh perusahaan dan wajib dipakai pekerja pada saat, tempat dan hari-hari kerja yang pengaturannya, tata tertib penggunaan ditentukan perusahaan dan diberikan paling lambat bulan Agustus setiap tahunnya berupa:

a.3 stel pakaian kerja untuk pekerja pabrik dan operasional termasuk supir dan messenger.

b.3 potong pakaian kemeja untuk pekerja pria kantor.

c.2 (dua) stel pakaian untuk pekerja wanita kantor.

d.2 buah topi kerja untuk pekerja yang bekerja khusus di bagian margarine laboratorium (quality service) dan bagian pengisian minyak (loading), masker.

e.1 buah safety shoes untuk pekerja pabrik dan operasional.

f.Khusus untuk petugas bagian kebersihan disediakan sepata (safety boot).

g.Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan Keselamatan Kerja berupa Safety helmet bagi pekerja pada bagian-bagian yang membutuhkan.

Pasal 66 : Bantuan Musibah Dan Bencana Alam

1.Pekerja yang menderita kerugian yang hebat karena peristiwa bencana alam seperti kebanjiran, kabakaran yang mengharuskan dipindahkan ke tempat lain akan diberi bantuan musibah bencana alam.

2.Besarnya nilai bantuan bencana alam adalah sepenuhnya kebijaksanaan pengusaha.

3.Untuk dapat diberikan bantuan musibah dan bencana alam, pekerja yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan yang resmi dan ditandatangani oleh instansi yang berwenang (minimal Rt/RW setempat).

4.Bagi mereka yang terkena peristiwa karena peristiwa bencana alam seperti kebanjiran, kebakaran atau penggusuran, perusahaan berkenan memberikan ijin tidak masuk kerja tanpa potong cuti/upah dibayar paling lama 2 (dua) hari dengan tetap melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

5.Pemberitahuan terjadinya bencana alam, kebakaran tempat tinggal atau penggusuran harus diinformasikan ke perusahaan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, kepada atasan langsung dan kepada personalia.

BAB XIII: PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 67 : Alasan Mendesak

1.Pekerja yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena alasna mendesak sebagai berikut:

a.Mengambil atau membawa, sesuatu barang atau uang, milik perusahaan atau milik teman sekerja dengan melawan hak tanpa ijin dan atau tanpa melalui prosedur yang berlaku diperusahaan;

b.Dengan akal dan tipu muslihat, dengan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau teman sekerja;

c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja;

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman sekerja dilingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;

f.Memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;

g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang berlaku;

h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan;

i.Dengan ceroboh sehingga mengakibatkan tumpah minyak: crude palm oil, palm oline, stearin, margarine dan hasil turunan lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan;

j.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri sendiri, teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya;

k.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasikan kecuali untuk kepentingan Negara.

l.Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau putusan perusahaan.

2.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 68 : Pelanggaran Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja

1.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan yang dibuat pengusaha setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berurutan atau sekaligus/secara tidak berurutan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.

2.Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja di perusahaan, maka tindakan pemberhentian sementara (skorsing) dapat dilakukan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas untuk sementara menunggu penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

3.Proses pemutusan hubungan kerja pelanggaran ketentuan yang diatu dalam perjanjian kerja tersebut diatas dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 69 : Proses Perkara Melebihi Waktu & Putusan Pengadilan

1.Dalam hal pekerja diduga melakukan tindak pidana, hubungan kerjanya dengan pengusaha dapat diputuskan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena proses perkara pidana setelah 6 (enam) bulan.

b.Pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam putusan perkara pidana.

2.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 tahun 2003.

3.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 70 : Pengunduran Diri

1.Pekerja non staf yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik-baik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengusaha melalui atasan langsung dengan tembusan personalia dan serikat pekerja.

b.Permohonan pengunduran diri telah diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk pekerja di bawah kepala seksi, dan 60 (enam puluh) hari untuk kepala seksi dan pekerja yang jabatan di atas kepala seksi.

c.Tidak sedang berurusan dengan pihak yang berwajib.

d.Tidak sedang dalam masa ikatan dinas dengan pengusaha.

e.Selama tenggang waktu penyampaian pengunduran diri, pekerja tidak melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan baik moril maupun materil.

f.Tidak mendapat surat peringatan setelah menyampaikan surat pengunduran dirinya.

g.Harus sudah menyelesaikan semua kewajiban terhadap pengusaha.

h.Melaksanakan serah terima pekerjaan, alat-alat milik perusahaan, disket data, dokumen, inventaris, harta benda, yang berhubungan dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab yang dipercaayakan pengusaha kepada pejabat yang ditunjuk koleh pengusaha secara baik dan lengkap.

i.Mengembalikan kartu ID card, kartu absensi, dan kartu peserta asuransi, baik untuk diri karyawan yang bersangkutan dan atau keluarganya.

j.Sejak surat pengunduran diri diserahkan, yang bersangkutan wajib masuk seperti biasa kecuali karena alasan sakit atau ijin yang telah disetujui oleh atasannya minimal setingkat Kepala Seksi.

2.Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah bagi pekerja yang golongan non staf, selain itu diberikan surat keterangan:

3.Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:

a.Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak memperoleh uang pisah

b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun ……. Rp. 700.000,-

c.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun… Rp. 950.000,-

d.Masa kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun .. Rp. 1.200.000,-

e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih kurang dari 15 (lima belas) tahun … Rp. 1.800.000,-

f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun … Rp. 2.000.000,-

g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun … Rp. 2.300.000,-

h.Masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih …. Rp. 2.800.000,-

4.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikwalifikasikan pengunduran diri tidak baik-baik, maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah, tetapi tetap berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

5.Surat Keterangan Pernah bekerja akan diterbitkan bagi pekerja yang mengajukan surat pengunduran diri sebelumnya.

6.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 71 : Mangkir Kerja

1.Dalam hal pekerja 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri tidak baik-baik.

2.Pemanggilan disampaikan kepada pekerja di alamat yang tercatat resmi di Koperasionalian dan jika alamat yang baru belum dilaporkan dinyatakan tidak resmi.

3.Pekerja yang diputus hubungan kerja karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi tetap berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 72 : Meninggal Dunia

1.Pekerja yang meninggal dunia dinyatakan hubungan kerja berakhir dengan sendirinya dan ahli warisnya memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat sebagai berikut:

a.Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

b.Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

c.Diberikan kepada ahli waris yang sah dan tercatat di kepersonaliaan.

2.Pekerja yang meninggal dunia hubungan kerja putus dengan sendirinya tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 73 : Memasuki Pensiun

Putus hubungan kerja dengan alasan memasuki usia pensiun, diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUSAHAAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 74 : Masa Berlaku Dan Tempat Pelaksanaan Penandatanganan

1.Kesepakatan ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun, sejak ditandatangani dan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

2.Setelah periode tersebut, perjanjian kerja ini dianggap diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama ini memberitahukan kepada pihak lain keinginan untuk merundingkan kembali isi kesepakatan ini.

3.Kedua belah pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja secara bersama-sama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang status dan isi perjanjian kerja bersama ini.

4.Selama belum tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru, maka perjanjian kerja bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru.

Pasal 75 : Syarat Perubahan Dan Perpanjangan

Apabila selama masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini ada ketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk diperbaiki/dirubah, maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama pada tanggal 15 Oktober 2011 dan berlaku efektif sejak ditandatangani selanjutnya didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

2.Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang oleh Pihak-pihaknya masing-masing.

3.Jika terjadi salah penafsiran aka nisi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka segala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setempat.

4.Segala peraturan/ketentuan yang ada tetapi belum diatur secara lengkap dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku selama belum ada peraturan yang menggantikannya/mengaturnya.

Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan peraturan yang akan diterbitkan kemudian merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Cisarua, 15 Oktober 2011

IDN PT. Asianagro Agung Jaya - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-10-15
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-10-14
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-10-15
Nama industri: → Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan
Nama industri: → Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Asianagro Agung Jaya
Nama serikat pekerja: →  PUK RTMM SPSI PT. Asianagro Agung Jaya

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...