PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING DENGAN PUK SERIKAT PEKERJA LEM SPSI PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING

New4

BAB I : ISTILAH - ISTILAH

Pasal 1 : Istilah - Istilah

1.P.K.B

Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama

2.PERUSAHAAN

Perusahaan yang dimaksud disini adalah Badan Hukum berbentuk PerseroanTerbatas yaitu PT Basuki Pratama Engineering, yang berkedudukan di jalan PuloLentut No. 2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakana Timur.

3.PIMPINAN PERUSAHAAN

Adalah Direksi, Manager, Kepala Bagian (pejabat struktural organisasi diperusahaan) untuk memimpin jalannya perusahaan atau bagian dari perusahaandan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.

4.KARYAWAN

Adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dantelah diangkat oleh perusahaan sebagai karyawan yang sah dengan menerimaupah sesuai/menurut peraturan yang berlaku, baik karyawan tetap, honorer,kontrak (PKWT), harian lepas maupun karyawan yang masih dalam masapercobaan.

5.KARYAWATI

Dianggap sebagai seorang wanita yang tidak menikah, kecuali yang berstatusjanda dan menanggung anak dengan pembuktian yang sah.

6.SERIKAT PEKERJA

Organisasi pekerja yang tercatat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kodya Jakarta Timur.

7.PENGURUS SERIKAT PEKERJA

Adalah Karyawan PT Basuki Pratama Engineering yang diangkat dan dipilihuntuk mengurus organisasi Serikat pekerja di perusahaan.

8.PEKERJAAN

Adalah tugas yang harus di jalankan oleh karyawan untuk kepentinganperusahaan selama dalam hubungan kerja.

9.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN

Karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan pzling lzmz 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.

10.PETUGAS KEAMANAN

Adalah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan perusahaan.

11.LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Adalah tempat-tempat dalam areal perusahaan baik gedung kantor, ruangan-ruangan pabrik sertajalan atau gang-gang dan pekarangan yang didalamnya lazimdilaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi Pimpinan Perusahaan.

12.HARI BESAR ATAU HARI RAYA

Adalah Hari Libur Nasional dimana karyawan tidak bekerja dan menerima upah.

13.JAM KERJ A

Adalah jam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan

14.JAM KERJA LEMBUR

Pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan atau jam kerja yang melebihi 8 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu.

15.PERINGATAN TERTULIS

Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh karyawan/karyawati diberikan secara tertulis.

16.KELUARGA KARYAWAN

Adalah isteri dan anak-anak yang menjadi tanggungan karyawan, yaitu 2

a.Isteri adalah seorang isteri yang sah, yang terdaftar pada bagian personalia.

b.Anak adalah:

1.Anak sah yang sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan, belummenikah, belum memiliki penghasilan, dengan usia dibawah 18 tahun bila tidak sekolah dan dibawah 25 tahun bila masih sekolah.

2.Anak yang sah seperti tersebut pada butir 16.b.1 dari karyawati yang dalam status janda karena cerai atau suaminya meninggal, maka anak tersebut ditanggung oleh karyawati tersebut belum menikah lagi.

3.Anak angkat yang memiliki dokumen pengangkatan menurut hukum/putusan Pengadilan Negeri apabila karyawan tidak atau belum mempunyai keturunan setelah 5 (lima) tahun perkawinan, sebanyak-banyaknya 1 (satu) anak.

17.AHLI WARIS

Adalah keluarga atau orang yang telah ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap pembayaran atas hak kematian karyawan tersebut, apabila tidak ada penunjukan atas ahli waris, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum

1.Tiap karyawan harus memperhatikan kepentingan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan melakukan segala daya upaya didalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh perusahaan dan harus memperhatikan secara layak semua perintah dan yang ada hubungannya dengan perintah -perintah tersebut.

2.Semua karyawan harus bersikap sopan didalam perusahaan, tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

3.Semua karyawan dilarang untuk mengalihkan tugasnya kepada orang Iain tanpa izin dari atasannya, serta diharuskan mempergunakan peralatan perusahaan secara bertanggungjawab.

4.Demi untuk menjaga kesehatan karyawan sendiri dan sesama karyawan lainnya, jika perusahaan memandang perlu karyawan diwajibkan untuk memeriksakan dirinya (General check up) kepada dokter yang ditunjuk perusahaan dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dokter tersebut.

5.Atasan diwajibkan memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada karyawannya.

6.Karyawan diwajibkan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada atasannya apabila menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya.

BAB II : UMUM

Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara PT BASUKI PRATAMA ENGINEERING, tempat kedudukan di Jalan Pulo Lentut no.2 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Notaris JOENOES ENDANG MAOGIMON, SH No. 134 dengan perubahan (Risalah Rapat) Notaris BENNY KRISTIANTO, SH No. 37 yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PENGUSAHA.

dengan

PUK SERIKAT PEKERJA LEM SPSI PT BASUKI PRATAMA ENGINEERING yang tercatat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur No. 110/IV/P/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001, yang mewakili anggota-anggotanya dalam Perjanjian ini disebut SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA.

Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku.

Pasal 5 : Luasnya Perjanjian

1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum.

2.Materi syarat syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan/karyawati

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat apabila dalam pelaksanaan maupun dalam penumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaanPerjanjian ini, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat

4.Sepanjang telah diatur oleh Peraturan Perundangan Pemerintah mengenai syarat-syarat kerja yang diatur didalam Perjanjian ini, maka kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan tersebut

Pasal 6 : Wewenang Perusahaan

Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang mengawasidan mengelola pengamanan jalannya Perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit produksi.

BAB III : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja LEM SPSI unit PT BASUKI PRATAMA ENGINEERING adalah Organisasi Pekerja yang sah di Perusahan yang susunan pengurusnya diketahui oleh Pengusaha dan mewakili anggotanya yang bekerja di perusahan ini.

2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja.

3.Dalam hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka dengan se-izin Pengusaha, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki bagian-bagian unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai masalah Ketenagakerjaan.

Pasal 8 : Fungsi Serikat Pekerja

Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif di dalam bidang ketenagakerjaan atau di dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan syarat-syarat kerja bagi karyawan. Untuk itu kepada pekerja kalau ada permasalahan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pengurus Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).

Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

Sebagai manifestasi kerjasama Perusahaan denganSerikat Pekerja yang baik, maka Pengusaha memberikan bantuan-bantuan pada Serikat Pekerja demi kelancaran dan kemajuan Organisasi Pekerja Perusahaan PT BASUKI PRATAMA ENGINEERING sebagai berikut :

1.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja (maksimum 2 orang) untuk menghadiri/mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan dengan masalah Organisasi Serikat Pekerja dan bersifat resmi.

2.Pengusaha memberikan/menyediakan papan pengumuman yang ada untuk dipergunakan Serikat Pekerja guna menempelkan pengumuman kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja, bulletin-bulletin dan Iain sebagainya dan tindasan pengumuman tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada Perisahaan.

3.Pengusaha bersedia untuk memberikan bantuan berupa sarana kantor dan juga memberikan subsidi berupa dana dalam rangka menunjang kegiatan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Pengusaha

Serikat Pekerja berkewajiban membantu Pengusaha dalam hal:

1.Melaksanakan Hubungan Industrial dan bersifat positif dan konstruktif

a.Menegakkan disiplin karyawan

b.Meningkatkan dan mengamankan jalannya produksi

c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenangan kerja

d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam partisipasinya terhadap perusahaan.

2.Pemberian bantuan dari Serikat Pekerja dalam mengatasi persoalan karyawan adalah bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, dan iklas menyelesaiakan persoalannya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Serikat Pekerja harus secara positif membantu menegakkan disiplin dalam semua aspek, termasuk menjaga ketetapan waktu jam kerja.

Pasal 11 : Hak Perusahaan Dan Karyawan

Untuk mencapai tujuan Perusahaan maka pengaturan, penghayatan, pengamalan dan pengawasan kegiatan Perusahaan dan Karyawan adalah sepenuhnya fungsi dan tanggung jawab Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Perusahaan berhak :

a.Menerima, mengangkat dan memutasikan karyawan sesuai dengan kemampuan dan prestasinya tanpa memperhatikan agama, ras, golongan, kepercayaan dan paham.

b.Memberi pekerjaan/tugas/perintah yang layak selama waktu kerja yang berlaku.

c.Menetapkan, merubah dan melaksanakan tata tertib/peraturan/disiplin kerja dalam perusahaan dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.

d.Mengadakan mutasi dan pengembangan bagi pekerja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan karyawan maupun kepentingan operasional Perusahaan.

e.Mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan memperhatikan Undang-undang yang berlaku.

2.Karyawan berhak :

a.Memperoleh kesempatan untuk maju dan mengembangkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b.Mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c.Mendapatkan tunjangan clan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kesejahteraan karyawan.

d.Menyampaikan saran, keluhan atas suatu perselisihan kepada atasan/perusahaan dengan mendapat perhatian yang memadai dan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e.Mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

f.Mengetahui dan mengerti isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebelum diangkat sebagai Karyawan.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Penerimaan Karyawan Baru Dan Masa Percobaan

1.Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan karyawan baru.

2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, maka Serikat Pekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan Pengusaha.

3.Penerimaan di dasarkan kepada kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

4.Untuk dapat diterima sebagai karyawan, selain harus memenuhi syarat-syarat pendidikan/pengalaman yang ditentukan untuk masing-masing jabatan, maka yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat sebagaiberikut :

a.Berkelakuan baik, yang harus dibuktikan dengan keterangan Pamong Praja dan Kepolisian setempat.

b.Lulus dalam proses seleksi yang umumnya meliputi :

-Seleksi administrasi

-Wawancara dengan atasan langsung

-Tes kemampuan/pengetahuan bidang pekerjaan yang dibutuhkan

-Seleksi Psikologis: Tes tertulis dan wawancara

-Pemeriksaan kesehatan

Persyaratan penerimaan dan prosedur seleksi khusus bagi karyawan khusus, kontrak, honorer ditentukan oleh Direksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.Perusahaan tidak akan menerima karyawan untuk ditempatkan di suatu bagian, apabila pada bagian tersebut atau dalam hirarki jabatan secara vertikal terdapatkaryawan yang mempunyai hubungan keluarga dengan calon karyawan tersebut.

6.Bila terjadi pernikahan antar sesama karyawan dalam lingkup Perusahaan, makasalah satu diantara keduanya harus mengundurkan diri.

7.Bagi karyawan yang telah lulus seleksi dan diterima untuk bekepia di Perusahaan maka ia akan :

a.Menerima dan menanda tangani Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja

b.Menjalani masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan kecuali bagi pekerja untuk waktu tertentu.

8.Masa Percobaan :

a.Selama masa percobaan akan dinilai kemampuan/prestasi kerjanya.

b.Karyawan yang dalam masa percobaan menunjukkan prestasi yangmemuaskan akan diangkat sebagai karyawan tetap dalam suatu surat keputusan/pengangkatan untuk menjadi karyawan tetap dan masa dinas karyawan tersebut terhitung hari pertama menjalani masa percobaan.

c.Selama dalam masa percobaan baik Karyawan maupun Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberitahuan paling sedikit sehari sebelumnnya.

Pasal 13 : Status Karyawan

1.KARYAWAN TETAP

Adalah Karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan yang terikat secara penuh tanpa ikatan waktu tertentu.

2.KARYAWAN HARIAN LEPAS

Adalah Karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putus yang sifatnya sewaktu-waktu (insidentil) sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (No. KEP.100/MEN/VI/2004).

3.KARYAWAN KONTRAK (PKWT)

Adalah Karyawan yang diterima secara khusus atas Keputusan Direksi dan terikathubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan untuk jangka waktu tertentu,sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia (No. Kep. 100/MEN/VI/2004).

4.KARYAWAN HONORER

Adalah Karyawan yang dalam hubungan kerja dengan Perusahaan :

a.Tidak sepenuhnya terikat dengan waktu bekerja, atau

b.Khusus untuk tenaga yang dapat dikategorikan sebagai tenaga ahli

5.PEKERJA KHUSUS

Adalah Karyawan yang bukan warga Negara Indonesia yang di pekerjakan karena jenis tenaga tersebut tidak/kurang terdapat di Indonesia.

Pasal 14 : Penggolongan Jabatan

Penggolongan jabatan Karyawan dibagi dalam 8 (delapan) golongan yaitu :

1.Golongan I - II Pelaksana (Operator)

2.Golongan III - IV Staff/ Supervisor

3.Golongan V - VI Staff / Manager

4.Crolongan VII - VIII Direktur

Penggolongan jabatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi tersendiri

Pasal 15 : Karyawan Kontrak Honorer Dan Khusus

Mengingat adanya Karyawan Kontrak Honorer dan Khusus maka berlaku ketentuan-ketentuan kepegawaian tersendiri yang akan diatur tersendiri dengan pihak Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang unadangan yang berlaku.

Pasal 16 : Promosi Dan Mutasi

Untuk mengikuti perkembangan Perusahaan dan demi peningkatan karier maupun pengembangan diri Karyawan maka dipandang perlu adanya mutasi dan promosi ke jabatan lain.

A.Promosi dan Prosedur.

Promosi jabatan pada seorang karyawan diatur oleh pimpinan Perusahaan melalui Personalia dengan dasar pemikiran/pertimbangan yang didasarkan pada :

1.Adanya kebutuhan/tuntutan dari Perusahaan

2.Hasil penilaian dari kemampuan dan prestasi kerja dilakukan oleh bagian Personalia berdasarkan laporan dari setiap Kepala Bagian/Seksi dimana pekerja yang bersangkutan ditugaskan.

Adapun prosedur Promosi sebagai berikut :

i.Kepala bagian memberikan usulan kepada direksi melalui kepala personalia.

ii.Adanya Surat pengangkatan.

B.Mutasi / Pemindahan dan Prosedurnya.

1.Untuk kepentingan jalannya Perusahaan dan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan, maka pimpinan Perusahaan dapat memutasikan/memindahkan seseorang karyawan dari satu bagian ke bagian yang lain dalam Iingkup PT. Basuki Pratama Engineering.

2.Mutasi/Pemindahan dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan melalui bagian Personalia harus secara tertulis dengan mencantumkan tanggal mutasi sedikitnya 2 (dua) minggu setelah tanggal pemberitahuan mulai disampaikan kepada yang bersangkutan.

3.Apabila ada karyawan yang tidak hadir karena sebab apapun juga sehingga pekerjaan terhenti maka pimpinan Perusahaan dapat menunjuk karyawan lain untuk sementara melakukan pekerjaan tersebut sampai teman kerjanya telah masuk kembali. Penunjukan perintah tersebut tidak dapat ditolak dengan alasan apapun.

4.Mutasi tidak merubah golongan karyawan yang bersangkutan

BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 17 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat

1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku, hari kerja karyawan pada umumnya adalah hari Senin sampai dengan Jum’at dengan waktu kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan hari Sabtu libur dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.

2.Hari kerja danjam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :

-Hari Senin s/d Kamis : Jam 8:00 - 17:00 WIB

lstirahat : Jam 12:00- 13:00 WIB

-Hari Jum’at : Jam 8:00 - 17:30 WIB

lstirahat : Jam 11:30 - 13:00 WIB

-Hari Sabtu: Libur

3.Para karyawan harus mencatat waktu masuk dan waktu keluar untuk meninggalkan Perusahaan dengan kartu yang sifatnya perorangan.

4.Penyalahgunaan kartu waktu adalah pelanggaran dan dapat mengakibatkan pemberhentian dengan segera dari pekerjaan atas dasar penipuan.

5.Setiap karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktunya, keterlambatan atau pulang sebelum waktunya tanpa izin Pimpinan Perusahaanmerupakan pelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan dapatdikenakan sanksi.

6.Bagi karyawan umat Islam, Perusahaan memberikan waktu secukupnya untuk menjalankan ibadah sholat/sholat Jum’at.

7.Bagi karyawan lainnya yang ditentukan perusahaan karena sifat pekerjaannya maka waktu kerja dapat ditentukan tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

8.Karyawan yang bekerja giliran (shift) wajib bekerja menurut jam kerja yang telah ditentukan.

9.Pekerjan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu adalah dianggap sebagai kerja lembur.

Pasal 18 : Kerja Lembur

1.Karyawan bersedia untuk bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh Perusahaan atau dalam hal keadaaan sebagai berikut :

a.Untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan

b.Jika pada waktu-waktu tertentu atau berulang dan atau ada pekerjaan yangharus segera diselesaikan dan tak mungkin ditangguhkan. Apabila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian Perusahaan.

c.Dalam keadaan terjadinya bahaya seperti kebakaran, banjir, bencana alam wabah dan lain-lainnya.

d.Dalam hal pekerjaan regu, karyawan harus melanjutkan pekerjaan tersebut karena regu pengganti belum datang.

2.Karyawan golongan III keatas tidak dapat memperhitungkan kerja lembur dan menuntut uang lembur karena pada golongan III keatas tersebut telah melekat padanya tugas dan tanggungjawab tertentu.

3.Jika seorang karyawan karena keadaan yang iayak tidak dapat bekerja lembur, karyawan yang bersangkutan harus memberikan alasan yang dapat diterima kepada atasannya.

4.Kerja Iembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan dianggap tidak sah.

5.Perhitungan pembayaran upah lembur bagi yang behak mendapat upah lembur (diatur dalam aturan tersendiri) berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.102/MEN/VI/2004 yang di tetapkan sebagai berikut :

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :

-Untukjam lembur pertama di bayar 1 ½ x Upah sejam

-Untuk jam lembur selebihnya di bayar 2 x Upah sejam

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan atau hari Raya Resmi, perhitungan pembayaran upah mengikuti perundangan yang berlaku.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 19 : Sistem Pengupahan

1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan harian dan bulanan dengan susunan upah sebagai berikut :

a.Upah Pokok

b.Tunjangan-tunjangan

2.Penetapan upah pada dasarnya di tetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.

3.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali dan diukur dari kemampuan Perusahaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi daya beli seperti inflasi dan dilaksanakan setiap bulan April tiap tahunnya. Penetapan besarnya kenaikanupah berkala akan diputuskan/ditetapkan melalui musyawarah.

4.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas dasar prestasi dan konduite kerja masing-masing karyawan.

5.Pajak atas upah karyawan menjadi tanggungan karyawan.

6.Pembayaran upah minimum-terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

7.Pembayaran upah untuk karyawan harian dilaksanakan pada setiap akhir minggu, sedang untuk karyawan bulanan selambat-lambatnya setiap akhir bulan.

BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 20 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur

1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.

2.Pada hari-hari libur resmi/Hari Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan di bebaskan untuk bekerja dengan mendapatkan upah penuh.

Pasal 21 : Istirahat Tahunan

1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.

2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diperolehnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.

4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat tahunan diperoleh.

5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya hak tersebut karyawan ternyata tidak menggunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh Perusahaan.

6.Hari-hari istirahat tahunan ini tidak dapat diuangkan.

Pasal 22 : Cuti Hamil/Keguguran

1.Bagi karyawati yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.

2.Bagi yang akan mempergunakan cuti hamil tersebut diharuskan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai Surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.

Pasal 23 : Cuti Besar

1.Cuti Besar diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja tahun terus menerus dan kelipatannya diluar cuti tahunan.

2.Lamanya cuti besar ditetapkan 1 (satu) bulan Kalender.

3.Dalam hal karyawan tidak mengambil cuti besar, maka hari-hari cuti besar dapat diuangkan dengan mengajukan segera permohonan setelah ia berhak atas cuti besar.

4.Hak atas cuti besar gugur bilamana dalam 3 (tiga) tahun setelah haknya diperolehtidak dipergunakan kecuali karena permintaan Perusahaan.

5.Untuk mencegah timbulnya penumpukan pekerjaan maka pengambilan cuti besar harus mendapat persetujuan Direksi.

Pasal 24 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah/Tanpa Upah

1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, apabila :

a.Karyawan menikah :

-Dalam Kota (Jabotabek) ............ 2 hari

-Luar Kota .................................. 3 hari

b.Pernikahan anak karyawan ................................... 2 hari

c.Khitanan/Pembabtisan anak karyawan ......................... 2 hari

d.Isteri karyawan melahirkan / keguguran kandungan ............ 2 hari

e.Suami/Istri/Anak, Orangtua/Mertua karyawan meninggal ............ 2 hari

f.Kepeluan memenuhi panggilan instansi pemerintah ................ 1 hari

g.Saudara sekandung menikah ................................................ 1 hari

h.Anak/Isteri/Suami syah karyawan menjalani operasi medis ............ 1 hari

2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dariPerusahaan kecuali dalam keadaan mendesak dapat diajukan kemudian dengandisertai bukti.

3.Atas pertimbangan Perusahaan, izin meninggalkan Perusahaan di luar ketentuan tersebut diatas dapat di berikan tanpa upah.

4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin Perusahaan atau surat keterangan maupun alasan yang dapat di terima oleh Perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah pada hari mangkir tersebut.

5.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit wajib membawa Surat Keterangan Dokter setelah yang bersangkutan masuk kerja kembali.

6.Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan lain, wajib meminta izin terlebih dahulu kepada atasan langsung baik ijin resmi maupun izin khusus.

BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 25 : Kesehatan Karyawan, Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan

1.Perusahaan akan mengganti sepenuhnya biaya pemeriksaan dan pengobatan yang layak bagi karyawan dan keluarga, berdasarkan kwitansi/tanda bukti pembayaran dokter dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Pengobatan Alternative yang terdaftar di Departemen Kesehatan.

2.Biaya pemeriksaan di Laboratorium dan pemeriksaan medis lainnya atas nasehat dokter Perusahaan diganti sepenuhnya oleh Perusahaan dengan standar Rumah Sakit Umum Pemerintah.

3.Batas maksimum penggantian selama 1(satu) tahun untuk karyawan beserta keluarga adalah sebagai berikut :

Golongan Lajang Kawin / Anak
I & II Rp. 1.100.000,- Rp. 2.200.000,-
III & IV Rp. 1.200.000,- Rp. 2.300.000,-
V & VI Rp. 1.300.000,- Rp. 2.400.000,-
VII Keatas Penggantian penuh Penggantian penuh

4.Periode 1 (satu) tahun untuk ketetapan batas maksimum biaya pengobatan diperhitungkan sebagai tahun kalender Januari sampai dengan Desember.

5.Apabila Karyawan hanya bekerja sebagian dari waktu 1 (satu) tahun maka untuk ketetapan besarnya penggantian biaya pengobatan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

6.Perusahaan tidak akan mengganti biaya-biaya bagi karyawan karena :

a.Kelalaian/penolakan untuk mentaati peraturan keamanan dan ketertiban atau tidak memakai pakaian/alat pengaman yang disediakan Perusahaan.

b.Melibatkan diri dalam tindakan-tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, kecuali dalam usaha menolong jiwa manusia.

c.Menggunakan obat atau pengobatan lainnya tanpa petunjuk dokter.

d.Pengguguran kandungan secara tidak sah.

e.Sakit yang disebabkan oleh usaha bunuh diri.

f.Penyakit akibat penyalahgunaan narkotik, alkohol, minuman keras atau akibat perbuatan asusila.

7.Perusahaan tidak mengganti biaya-biaya untuk pembuatan gigi palsu, prothese, pengerjaan gigi hiasan (jacket, brase) pemeriksaan dan pengobatan untuk alat Bantu dengar.

Pasal 26 : Perawatan Rumah Sakit

Perusahaan memberikan jaminan atas biaya perawatan dirumah sakit bagi karyawan beserta keluarganya dengan perincian sebagai berikut :

Golongan Perawatan Inap / Tahun
I & II Rp. 4.500.000,-
III & IV Rp. 7.000.000,-
V & VI Rp. 8.500.000,-
VII Keatas Penggantian penuh

Catatan : Untuk karyawan tertentu, perusahaan bisa mengasuransikan jaminan biaya perawatan rumah sakit kepada perusahaan asuransi yang di tunjuk.

Pasal 27 : Kaca Mata ( Rangka & Lensa )

Perusahaan akan mengganti biaya pembelian rangka/frame kacamata dan Iensa untukkeperluan membaca/bekerja sesuai dengan petunjuk dari dokter untuk karyawan. Dengan ketentuan sebagai berikut :

Golongan Lensa Frame
I & II Rp. 150.000,- Rp. 200.000,-
III & IV Rp. 200.000,- Rp. 250.000,-
V & VI Rp. 250.000,- Rp. 350.000,-
VII Keatas Rp. 300.000,- Rp. 500.000,-

Pasal 28 : Kelahiran

Tunjangan kelahiran bagi istri karyawan yang sah dan tercantum pada bagian personalia akan diberikan kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Bersalin/melahirkan harus di Rumah Sakit atau Klinik Bersalin dengan pertolongan dokter/bidan.

b.Biaya bersalin/melahirkan ditanggung Perusahaan sampai anak ke-2 (dua).

c.Untuk karyawati tidak mendapatkan penggantian kecuali suami karyawati tersebut tidak mempunyai penghasilan (harus membuat Surat pernyataan atau karyawati tersebut berstatus janda.

d.Apabila ada kelainan pada ibu/anak yang mengharuskan untuk dirawat lebih lama dari seharusnya, biaya selebihnya dibebankan pada Perawatan Rumah Sakit.

BIAYA BERSALIN 2

Golongan Normal Operasi Medis (Atas rekomendasi Dokter)
I & II Rp. 2.500.000,- Rp. 4.000.000,-
III & IV Rp. 3.000.000,- Rp. 5.000.000,-
V & VI Rp. 3.500.000,- Rp. 6.000.000,-
VII Keatas Sesuai Kwitansi (Penggantian penuh) Sesuai Kwitansi (Penggantian penuh)

Pasal 29 : Upah Selama Sakit

1.Bagi karyawan yang menurut dokter yang ditunjuk Perusahaan perlu mendapatperawatan di Rumah Sakit, maka karyawan yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut pada Pimpinan Perusahaan.

2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan denganSurat Keterangan Dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Empat bulan pertama dibayar sebesar : 100% X Upah sebulan

b.Empat bulan kedua dibayar sebesar : 75% x Upah sebulan

c.Empat bulan ketiga dibayar sebesar : 50% X Upah sebulan

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum PHK dilakukan oleh Pengusaha.

3.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas) bulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan serta ditempuh prosedur Undang-Undang yang berlaku.

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 30 : Keselamatan Kerja

Pengusaha dan Karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dankesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untukmencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dansakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.

Pasal 31 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja

1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, Karyawan danPengusaha menyadarinya pentingnya dibentuk Panitia Keselamatan Kerja diPerusahaan.

2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lain dan wajibmemakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan sertamengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja danperlindungan kerja yang berlaku.

3.Apabila karyawan menemui hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan Karyawan dan Perusahaan, supaya segera melaporkan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan.

4.Karyawan dilarang memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan keselamatan kerja milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 32 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Merupakan kewajiban Pengusaha dan Karyawan untuk turut aktif dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) oleh karena itu baik Pengusaha dan Karyawan Wajib masuk dalam program JAMSOSTEK, yaitu :

a.Jaminan Kecelakaan

b.Jaminan Kematian

c.Jaminan Hari Tua, sebesar 5,7% dibagi menjadi :

-2,0% dipotong dari gaji karyawan

-3,7% dibayarkan oleh Perusahaan

Pasal 33 : Tunjangan Kecelakaan Kerja

1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku tentang JAMSOSTEK.

2.Macam ganti kerugian seperti yang termaksud dalam ayat 1 tersebut diatas berupa:

-Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke Rumah Sakit.

-Biaya perawatan dan pengobatan

-Biaya perawatan inap di Rumah Sakit

-Tunjangan kecelakaan berupa ganti kerugian cacat tetap atau meninggal

Pasal 34 : Tunjangan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja

1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuansebagai berikut:

-Upah dalam bulan yang sedang berjalan

-Sumbangan biaya penguburan

-Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

-Santunan JAMSOSTEK sesuai Undang Undang yang berlaku.

2.Dan apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia maka Perusahaan akan memberikan sumbangan uang duka sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.

Pasal 35 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Karyawan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan tiba.

Besarnya tunjangan Hari Raya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan, sebagai berikut :

a.Bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah.

b.Bagi yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tetapi telah melewati masa percobaan ditentukan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Pasal 36 : Pembagian Keuntungan

Bila memperoleh keuntungan, perusahaan akan membagi keuntungan kepada karyawan setiap tahunnya,dimana pembagiannya diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 37 : Perlengkapan Kerja

1.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja karyawan selama dalam bekerja, apabila diperlukan maka perusahaan akan memberikan perlengkapan kerja.

2.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik Perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja serta harus dijaga kebersihannya.

3.Pakaian kerja diberikan 2 (dua) stel kemudian setiap tahunnya.

4.Perlengkapan kerja yang rusak dipakai sebelum 1 (satu) tahun akan diganti oleh Perusahaan dengan menyerahkan buktinya.

Pasal 38 : Koperasi Karyawan

1.Untuk meningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan Karyawan.

2.Koperasi karyawan diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan karyawan

3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya kehidupan Koperasi Karyawan di Perusahaan.

Pasal 39 : Tunjangan Makan

Perusahaan menyediakan makan siang atau tunjangan uang makan bagi karyawan yang besarnya diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 40 : Tunjangan Untuk Keluarga Yang Ditahan

Mengenai karyawan yang ditahan pihak berwajib, Perusahaan akan memberlakukan hak dan kewajiban sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41 : Tunjangan Hari Tua

Apabila seorang Karyawan/Karyawati mencapai usia 55 tahun atau telah mempunyai masa kerja 20 tahun, perusahaan bisa membebas tugaskan dan yang bersangkutan mendapat Tunjangan Hari Tua yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya. Dalam menentukan besarnya tunjangan ini berpedoman kepada peraturan yang berlaku.

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 42 : Bukti Kehadiran

1.Perusahaan menyediakan daftar pencatat kehadiran yang harus dipergunakan Karyawan mulai akan bekerja dan pada waktu akan meninggalkan pekerjaan (pulang), begitu pula pada waktu mulai dan setelah selesai melakukan pekerjaan lembur.

2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu/daftar yang telah ditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.

3.Kepada setiap karyawan dilarang untuk mengisi kartu/daftar pencatat kehadiran milik karyawan lain.

Pasal 43 : Berhalangan Hadir Bekerja

1.Setiap kali karyawan tidak dapat hadir bekerja, diwajibkan sesegera mungkin memberitahukan tentang hal tersebut kepada Perusahaan melalui cara yang tercatat dan terjamin penyampaiannya disertai alasan yang sah atas ketidakhadirannya itu.

2.Berhalangan hadir karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang merawatnya.

3.Tidak masuk kerja tanpa kabar dan alasan yang layak maka dianggap mangkir, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 44 : Dalam Waktu Kerja

1.Dalam waktu kerja karyawan dilarang untuk meninggalkan ruang/tempat bekerja tanpa izin atasannya atau melakukan pekerjaan lain diluar kepentingan Perusahaan.

2.Karyawan dilarang menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam kerja, baik didalam maupun diluar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang darurat dan telah seizin atasannya.

Pasal 45 : Tata Tertib Kerja Perusahaan & Kewajiban-Kewajiban Karyawan

1.Setiap karyawan harus telah berada/hadir ditempat tugas masing-masing sebelum waktu kerja yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan setelah waktu kerja yang telah ditetapkan.

2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi/menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk/pulang kerja dan harus diserahkan/diisi oleh karyawan sendiri.

3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjukatauinstruksi-instruksi yang diberikan atasannya atau pimpinan perusahaan yangberwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.

4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

5.Setiap karyawan diwajibkan menjaga Serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya tentang perusahaan.

7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganyaperubahan alamat dan sebagainya.

8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerjanya masing-masingsebelum bekerja atau pada waktu akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/biaya yang akan mengganggupekerjaan.

Pasal 46 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan

1.Semua Karyawan dilarang bekerja pada Perusahaan lain atau mempunyai aktifitas lain yang sejenis dengan Pekerjaan/usaha Perusahaan. Bagi Karyawan yang mempunyai pekerjaan/usaha sejenis bahkan merupakan saingan usaha Perusahaan, maka harus memberitahukannya kepada Direksi/Atasannya untuk selanjutnya diputuskan masih dapat terus bekerja atau mengundurkan diri sebagai Karyawan.

2.Setiap Karyawan dilarang mempunyai pekerjaan sampingan diluar Perusahaan apabila pekerjaan tersebut dapat mengganggu waktu dan pekerjaannya dalam Perusahaan Serta dapat mengakibatkan menurunnya prestasi kerja karyawan yang bersangkutan.

3.Setiap Karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang.

4.Setiap Karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/izin atasannya.

5.Setiap Karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan.

6.Setiap Karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotik, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan/pimpinan didalam lingkungan Perusahaan.

7.Setiap Karyawan dilarang membawa senjata api/senjata tajam lainnya kedalam lingkungan Perusahaan.

8.Setiap Karyawan dilarang melakukan tindak asusila didalam lingkungan Perusahaan.

9.Setiap Karyawan dilaran g melakukan sabotase.

Pasal 47 : Tindak Kedisiplinan

1.Ketidakpatuhan tehadap peraturan Perusahaan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

I.Penurunan Golongan

II.Surat Peringatan Tertulis I, II, III dan terakhir

III.Skorsing

IV.Pemutusan Hubungan Kerja

Sifat Ditanda Tangani oleh Jangka Waktu Berlaku
Surat Peringatan Pertama (SP I) Tindakan korektif pertama, pelanggaran ringan yang dapat diperbaiki. - Atasan ybs.

CC :

- Ka.Personalia

- Ka.Divisi

- SPSI

3 bulan
Surat Peringatan Kedua (SP II) Tindakan korektif tingkat kedua, pelanggaran berulang yang lebih berat sifatnya dengan harapan untuk lebih diperhatikan. Kepala Divisi

CC :

- Ka.Personalia

- Direktur ybs.

- SPSI

6 bulan
Surat Peringatan Ketiga (SP III) Tindakan kedisiplinan terakhir dengan ancaman PHK untuk pelanggaran berat dan berulang Kepala Peronalia

CC :

- Direktur ybs

- Ka.Divisi

- SPSI

6 bulan

2.Bentuk sanksi diberikan sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan.

3.Peringatan tertulis tidak harus diberikan secara berurutan tergantung dari besar kecilnya pelanggaran atau pengulangan (frekuensi) tindakan kesalahan.

4.Masing-masing Surat peringatan mennpunyai masa berlaku yang berbeda dan apabila ternyata karyawan tersebut setelah peringatan ke-III (terakhir) masih melakukan pelanggaran Iagi, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan yang berlaku.

5.Sebaliknya apabila dalam jangka waktu tersebut karyawan sudah menunjukkan perubahan-perubahan, maka surat peringatan yang pernah diberikan dicabut kembali.

6.Tindakan kedisiplinan atas pelanggaran ketentuan mengenai waktu kerja dan kehadiran adalah sebagai berikut :

Pelanggaran Tindak Kedisiplinan
A. 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut- turut dalam l(satu) bulan datang terlambat. Surat Peringatan I
B. Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang tidak dapat diterima (mangkir/bolos) Surat Peringatan I
C. 1 (satu) kali tidak masuk tanpa alasan yang dapat diterima (mangkir/bolos) Surat Peringatan I
D. 3 (tiga) kali berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima (mangkir/bolos) Surat Peringatan III

E. 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam seminggu tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima

(mangkir/bolos)

Surat Peringatan III

F. 6 (enam) hari kerja berturut-turut dalam hari kerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima

(mangkir/bolos)

Dinyatakan telah mengundurkan diri

G. 8 (delapan) hari kerja tidak bexturut-turut dalam satu bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima (mangkir/bolos)

Dinyatakan telah mengundurkan diri
H. Mencatatkan kartu hadir milik orang lain

Dinyatakan telah mengundurkan diri

7.Penyampaian peringatan secara lisan maupun tulisan (Surat Peringatan) dilakukanoleh atasan karyawan yang bersangkutan.

Pasal 48 : Skorsing

1.Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.

2.Jangka waktu skorsing yang sifatnya mendidik paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

3.Tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja.

BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja

Bagi Karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat peringatan ketiga/terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 50 : Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan lainnya.

2.Karena tidak lagi mampu melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya karyawan yang bersangkutan.

3.Dalam keadaan mendesak dan memaksa, Perusahaan harus mengadakan pengurangan-pengurangan tenaga kerja atau penutupan Perusahaan.

4.Karyawan melakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuanyang termuat dalam tata tertib kerja.

5.Atas kehendak karyawan sendiri oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan,yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sebelumnya.

6.Hubungan kerja yang atas kesepakatan kerja untuk waktu tenentu (Kontrak) dan masa berlakunya kesepakatan kerja tersebut telah berakhir.

Pasal 51 : Hutang-Hutang Karyawan

1.Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara Karyawan dengan Perusahaan, maka hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari pesangon atas nama karyawan atau sumber dana lain atas nama karyawan.

2.Bila ternyata hutang itu tidak cukup dapat diperhitungkan dengan uang pesangon atau dengan sumber-sumber lainnya milik karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja ini tidak secara otomatis membebaskan karyawan tersebut dari sisa hutan-hutangnya kepada Perusahaan.

Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib Atau Disiplin Kerja

Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku.

Pasal 53 : Pengunduran Diri Karyawan

1.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis pada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

2.Perusahaan akan memberikan uang pisah sesuai peraturan yang berlaku kepada karyawan yang tidak melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan

Pasal 54 : Penetapan Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berpedoman pada Peraturan yang berlaku.

Pasal 55 : Penyelesaian Hubungan Kerja

Kepada karyawan yang berhenti/diberhentikan wajib mengembalikan segala sesuatu yang dipinjamnya baik berupa alat-alat kerja pelengkapan kerja termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada Perusahaan.

BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN

Pasal 56 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

1.Dalam hal keluhan-keluhan atau kekurang-puasan dari Karyawan atas keadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikannya kepada Kepala Bagian masing-masing, dan bila masih juga belum mendapatkan penyelesaiaan yang mamuaskan selanjutnya dengan didampingi oleh SPSI dapat langsung menyampaikannya kepada Pimpinan Perusahaan.

2.Apabila masih juga belum mendapat penyelesaian dari Direksi/PimpinanPerusahaan maka Karyawan bersama Serikat Pekerja dapat meminta bantuan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk diselesaikan lebih lanjut.

BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 57 : Masa Berlaku

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan 01 Pebruari 2015.

2.Setelah jangka waktu berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pasal 57 ayat 1 diatas, maka Pemjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun atas kesepakatan bersama kedua belah pihak. Pihak yang menghendaki perundingan baru mengenai pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

Pasal 58 : Perubahan Dan Perpanjangan

Jika didalam pelaksanaan atau pada masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini diperlukan perubahan ataupun pembaharuan/perpanjangan, maka kedua belah pihak bersepakat merundingkannya dan diberitahukan kepada Karyawan.

Pasal 59 : Umum

Hubungan Ketenaga-kerjaan yang berkembang dan dikembangkan dalam Perusahaan dalam praktek sehari-hari adalah berazaskan pada Hubungan Industrial dengan prinsip saling menghormati.

Pasal 60 : Kotak Saran

Karyawan dapat memberikan saran-saran atau pendapatnya dengan menggunakan kotak saran dengan itikad baik demi perbaikan Perusahaan.

Pasal 61 : Perjanjian Kerahasiaan Dan Larangan Berkompetisi, Perusakan Nama Baik Dan Penghasutan

Setiap Karyawan harus menandatangani Perjanjian Kerahasiaan dan Larangan Berkompetisi, Perusakan Nama Baik dan Penghasutan sebagaimana terlampir dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB XV : PENUTUP

Pasal 62 : Ketentuan Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani pada tanggal 30 Januari 2013 bertempat di PT Basuki Pratama Engineering, Jalan Pulo Lentut No. 2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.

2.Pihak-pihak yang menanda tangani Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang oleh pihak-pihaknya masing-masing.

3.Jika terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian kerja Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan ke Kantor Suku Dinas Transmigrasi setempat.

IDN PT. Basuki Pratama Engineering - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-01-30
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-02-01
Diratifikasi oleh: → Ministry
Diratifikasi pada: → 2013-01-30
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur mesin dan perlengkapannya
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Basuki Pratama Engineering
Nama serikat pekerja: →  PUK Serikat Pekerja LEM SPSI PT. Basuki Pratama Engineering

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...