PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. BAYUBAHARI SANTOSA DENGAN PENGURUS UNIT KERJA SP LEM SPSI PT. BAYUBAHARI SANTOSA

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Pengusaha

Adalah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik perusahaan untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan.

2.Perusahaan

Adalah PT. Bayubahari Santosa yang didirikan dengan Akte Notaris Tegoeh Hartanto, SH Nomor 196 Tahun 1995 Tertanggal 23 Februari 1995 yang diperbaharui dengan Akte Notaris Antonius Wanono Prawirodirdjo, SH Nomor 01 Tahun 2011 Tertanggal 1 Juni 2011, yang berkedudukan di Jakarta Jalan Industri II No.3 Tanjung Priok Jakarta Utara dan bergerak di bidang Dok Perkapalan.

3.Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (b LEM SPSI) Unit Kerja PT. Bayubahari Santosa dengan Nomor pencatatan Sudinakertrans. Jakarta Utara Nomor 270/III/P/X/2001 tertanggal 03 Oktober 2001, yang berkedudukan di Jalan Industri 11/3, Jakarta Utara sesuai SK DPC SP LEM Jakarta Utara Nomor 357/A/DPC SP LEM/JKT UT/X/2009 tertanggal 20 Oktober 2009.

4.Pengurus Serikat Pekerja

Adalah pekerja yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan Serikat Pekerja SP LEM SPSI PT. Bayubahari Santosa sesuai dengan Surat Keputusan DPC SP LEM Kotamadya Jakarta Utara.

5.Pekerja

Adalah orang yang bekerja di PT. Bayubahari Santosa dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

6.Masa Kerja

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di PT. Bayubahari Santosa secara tidak terputus dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

7.Pekerjaan

Adalah pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

8.Keluarga Pekerja

Adalah seorang istri/suami dan anak-anak yang syah sebagaimana terdaftar pada perusahaan yang menjadi tanggungan pekerja.

9.Ahli Waris

Adalah mereka yang berhak mendapat warisan dari pekerja menurut ketentuan hukum yang berlaku.

10.Jam Kerja

Adalah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

11.Kerja Lembur

Adalah kerja yang telah dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan penugasan Perusahaan.

12.Upah Pokok

Adalah upah dasar diluar tunjangan-tunjangan seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

13.Tunjangan Tetap

Adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan teratur.

14.Tunjangan Tidak Tetap

Adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap dan tidak teratur.

15.Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi atau timbul dalam hubungan kerja.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk ditaati bersama, antara :

Pengusaha PT. Bayubahari Santosa, yang dalam hal ini diwakil oleh Soeif Doud selaku HRD dan Ir. Yulius Santosa selaku Direktur yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.

dengan

Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin SPSI PT. Bayubahari Santosa yang dalam hal ini diwakili oleh Nurhadi selaku Ketua dan Imam Rusli selaku Sekretaris serta Samuel Lepith selaku Bendahara yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah disepakati bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut isi Perjanjian kerja Bersama ini tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

3.Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak Iain yang dilindungi oleh Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memenuhi serta melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan/isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Serikat Pekerja berkewajiban memberikan bantuan kepada Pengusaha dalam membina/menegur Anggota atau Pekerja apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban mengadakan musyawarah apabila ada masalah di Anggota/Pekerja.

BAB ll : PENGAKUAN FASILITAS, JAMINAN, DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja sebagai Serikat Pekerja syah yang ada dalam perusahaan saat ini yang bertindak untuk dan atas nama/mewakili Pekerja/Anggotanya baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam masalah ketenagakerjaan atau hal-hal yang menyangkut hubungan kerja.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang serta Peraturan yang berlaku.

3.Dalam menjalankan tugas masing-masing Serikat Pekerja dan Pengusaha menghindari tindakan yang merugikan masing-masing pihak.

Pasal 6 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan dapat membantu pelaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja berdasarkan Surat Kuasa dari Anggota Serikat Pekerja.

2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor dan papan pengumuman di lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pekerja yang dipilih sebagai pengurus serikat pekerja atau ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi Wakil Serikat Pekerja, sejauh masih dalam lingkup Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tidak akan mendapat tindakan diskriminasi atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya karena fungsinya.

2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan Pekerja yang tidak mencapai kesepakatan dengan atasan langsungnya atau perusahaan sesuai Bab, XII Pasal 46 PKB ini.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja tidak menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disipiin serta memberikan peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan ketenagakerjaan.

Pasal 9 : Dispensasi Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh kepada pengurus serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi serikat pekerja atau negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

2.Untuk mendapatkan dispensasi tersebut, maka Serikat Pekerja wajib mengajukan permohonan kepada Perusahaan sebelum meninggalkan pekerjaan dengan menyertakan bukti tugasnya.

3.Dalam memberikan Dispensasi. Perusahaan akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kepentingan kelancaran pekerjaan di perusahaan dalam menetapkan jumlah pengurus dan waktu yang dibutuhkan.

4.Perusahaan memberi dispensasi kepada Serikat Pekerja untuk menghadiri konfrerensi atau kongres yang diadakan di daerah maupun diluar dengan upah penuh.

5.Dalam hal konferensi dan kongres dan sebagainya diadakan di luar daerah, maka berkenan dengan perjalanan pergi-pulang menurut kebutuhan atas yang disebut pada Ayat (3) di atas, untuk hari-hari tambahan tersebut upah dibayar.

6.Pengusaha memberi ijin dengan membayar upah penuh kepada wakil Pengurus Unit Kerja untuk memenuhi panggilan resmi dari instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan.

7.Dalam hal ijin diberikan menghadiri konferensi atau kongres di daerah kepada wakil Pengurus Unit Kerja, maka setelah kembali yang bersangkutan wajib menyerahkan bukti-bukti keberadaan yang bersangkutan telah mengikuti konferensi atau kongres dimaksud.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan pekerja dilakukan Perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan Pekerjaan, dimana dalam penetapan status Pekerja akan mengindahkan ketentuan Perundangan yang berlaku.

2.Dalam hal Perusahaan mempersyaratkan masa percobaan dalam penerimaan pekerja tetap maka hal itu dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan sebelumnya wajib diberitahukan kepada Pekerja.

3.Seorang Pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaan dengan baik kedua belah pihak menyetujuinya, diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

4.Penetapan penggolongan pekerja diatur dalam peraturan tersendiri.

5.Pengaturan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Pekerja yang diterima akan mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

6.Pengangkatan sebagai pekerja tetap ditetapkan dalam Surat Ketetapan Perusahaan yang menyebutkan jabatan serta upah pekerja yang bersangkutan.

BAB IV : HARl, KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 11 : Umum

1.Hari kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan hari Minggu sebagai hari istirahat mingguan.

2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 jam (empat puluh) jam seminggu, dimana kelebihan jam kerja adalah merupakan jam kerja lembur.

3.Berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal ini, maka pengaturan waktu kerja di perusahaan adalah sebagai berikut :

- Hari Senin s/d hari Kamis : 08. ⁰⁰ - 16. ⁰⁰ WIB

Istirahat : 12. ⁰⁰ - 13. ⁰⁰ WIB

- Hari Jum‘at : 08. ⁰⁰ - 16. ⁰⁰ WIB

Istirahat = 11. ⁰⁰ - 13. ⁰⁰ WIB

- Hari sabtu = 08. ⁰⁰ - 13. ⁰⁰ WIB

4. Perusahaan dapat mengatur kerja gilir (shift) dengan mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12 : Kerja Lembur

1.Pekerja yang melakukan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) jam kerja sehari pada hari biasa dan 5 (lima) jam pada hari Sabtu atau 40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai kerja lembur.

2.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan Pekerja secara sukarela, dan setiap pekerja berhak atas pembayaran upah lembur.

3.Apabila ada pekerjaan yang terpaksa harus segera diselesaikan dengan kerja lembur, maka kepada Pekerja yang diperintahkan untuk kerja lembur harus bersedia melaksanakan.

Pasal 13 : Disiplin Waktu Kerja

1.Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditentukan Perusahaan.

2.Karyawan mencatat kehadirannya dengan mengisi daftar hadir pada setiap masuk atau meninggalkan tempat kerja.

3.Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir atau ketidak hadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib, kecuali dengan ijin atasan langsung.

4.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya, apabila tidak hadir karena :

a.Sakit, 2 (dua) hari kerja atau lebih, ia diwajibkan membawa surat keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali.

b.Hal-hal Iain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada bagian Personalia yang sudah disetujui atasan langsung.

5.Kehadiran karyawan diwajibkan mengenakan pakaian kerja, rapi yang telah diberikan Perusahaan.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 14 : Sistem Pengupahan Dan Pembayaran

1.Upah di Perusahaan terdiri Upah Pokok dan Tunjangan-tunjangan baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

2.Pengupahan diatur berdasarkan Penggolongan. Masa Kerja dan Prestasi Kerja.

3.Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun maka besarnya upah pokok per bulan adalah tidak kurang dari besarnya UMSP DKI Jakarta.

4.Upah yang diberikan kepada Pekerja adalah upah bersih (Take Home Pay) setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan PPh 21.

5.Kenaikan upah pokok diberikan kepada pekerja setahun sekali yaitu pada bulan Januari yang besarnya dirundingkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, yang terdiri dari :

a.Kenaikan upah pokok karena prestasi, yaitu kenaikan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian prestasi Pekerja oleh Perusahaan.

b.Kenaikan upah pokok sebagai kenaikan umum yang didasarkan pada :

  • Jumlah nominal selisih UMSP lama ke UMSP baru.
  • Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Inflasi DKI Jakarta.
  • Masa kerja pekerja.

    6.Pembayaran upah dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    a.Upah pokok dibayarkan sebulan sekali yaitu setiap akhir bulan berjalan. Apabila tanggal pembayaran tersebut jatuh pada hari libur maka pembayarannya dimajukan pada hari sebelumnya, kecuali cash flow tidak memungkinkan maka pelaksanaan pembayaran akan diatur perminggu.

    b.Tunjangan uang makan dan uang transport ditetapkan tersendiri langsung atas pertimbangan pengusaha serta uang lembur dibayarkan 2 (dua) kali dalam sebulan yaitu tanggal 15 (lima belas) dan akhir bulan berjalan dan apabila tanggal pembayaran tersebut jatuh pada hari libur maka pembayarannya dimajukan pada hari sebelumnya.

    Pasal 15 : Tunjangan-Tunjangan

    1.Tunjangan Jabatan

    Kepada pekerja yang memegang jabatan diberikan tunjangan jabatan yang besarnya ditetapkan tersendiri.

    2.Tunjangan Transport

    a.Perusahaan memberikan tunjangan uang transport kepada Pekerja tertentu dengan mempertimbangkan kelancaran pekerjaan yang besarnya diatur tersendiri.

    b.Jika Perusahaan menugaskan Pekerja tersebut untuk bekerja lembur pada hari libur mingguan atau pada hari libur resmi, maka Perusahaan tetap membayarkan uang transportnya.

    3.Tunjangan Kehadiran

    Perusahaan memberikan kebijakan insidentil tunjangan kehadiran sebagai insentif kepada Pekerja atau sebagian pekerja Security perhari kerja yang besarnya diatur tersendiri.

    4.Tunjangan perjalanan Dinas

    Uang perjalanan Dinas kepada karyawan yang tugas keluar wilayah DKI Jakarta yang rincian besarnya ditetapkan tersendiri.

    5.Pembayaran dan Penyesuaian Tunjangan-tunjangan

    a.Tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah/gaji, sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya dibayar setiap 2 (dua) minggu.

    b.Perusahaan akan menyesuaikan besarnya tunjangan-tunjangan tersebut setiap bulan Januari.

    PasaI 16 : Upah Lembur

    1.Kepada Pekerja yang ditugaskan untuk bekerja lembur, maka Perusahaan membayar upah lembur.

    2.Perhitungan upah lembur dilakukan Perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004, yaitu :

    a.Komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah gaji/upah pokok dan tunjangan tetap.

    b.Tarif Upah Lembur (TUL) dihitung perjam adalah 1/173 x (Gaji Pokok + Tunjangan tetap).

    3.Perhitungan Upah Lembur untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa :

    a.Untuk kerja lembur jam pertama dibayar 1,5 x upah perjam.

    b.Untuk tiap-tiap kerja lembur jam berikutnya dibayar 2 x upah perjam.

    4.Perhitungan upah lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi :

    a.Untuk jam pertama s/d jam ke-7, tiap-tiap jam dibayar 2 x upah perjam.

    b.Untuk jam ke-8 dibayar 3 x upah perjam.

    c.Untuk jam ke-9 dan seterusnya, setiap jam dibayar 4 x upah perjam.

    5.Perhitungan upah lembur yang jatuh pada hari Sabtu, maka perhitungan lemburnya

    a.Untuk jam pertama s/d jam ke-5, tiap-tiap jam dibayar 2 x upah perjam.

    b.Untuk jam ke-6, dibayar 3 x upah perjam.

    c.Untuk jam ke-7 dan seterusnya, setiap jam dibayar 4 x upah perjam.

    6.Kepada pekerja yang melakukan kerja lembur baik pada hari kerja biasa maupun pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi, setiap 3 (tiga) jam kerja diberikan uang makan senilai Rp. 2,500.00 (Dua ribu lima ratus rupiah).

    Pasal 17 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Sakit

    1.Kepada pekerja yang tidak dapat masuk bekerja karena sakit (dengan bukti surat keterangan dokter), maka Perusahaan tetap membayar upahnya.

    2.Dalam hal pekerja menderita sakit terus menerus sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya untuk jangka waktu yang lama, maka pembayaran upahnya dilakukan sebagai berikut:

    a. 4 (empat) bulan pertama dibayar = 100% dari upah

    b. 4 (empat) bulan kedua = 75 % dari upah

    c. 4 (empat) bulan ketiga = 50 % dari upah

    d. Untuk bulan selanjutnya dibayar = 25 % dari upah sebelum dilakukan PHK.

    3.Ketentuan dalam Ayat (2) pasal ini tidak berlaku, apabila pekerja tidak bisa masuk bekerja karena sakit seperti tersebut pada Pasal 1, ayat (15) PKB ini tentang kecelakaan kerja, maka selama waktu tidak masuk kerja tersebut Perusahaan tetap membayar upahnya secara penuh.

    Pasal 18 : Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib

    1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pengusaha sejak penahanan dilakukan tidak mendapat upah tetapi mendapat bantuan sebagai berikut:

    a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan = 25 %

    b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan = 35 %

    c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan = 45 %

    d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih = 50 %

    2.Lamanya pembayaran bantuan selama 6 (enam) bulan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

    Pasal 19 : Tunjangan Hari Raya

    1.Setiap tahun perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja yang besarnya minimal 1 (satu) bulan upah pokok.

    2.Khusus bagi pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun pada tanggal pembayaran maka diberikan secara propesional berdasarkan masa kerjanya.

    3.Bagi Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun perusahaan dapat memberikan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan.

    4.Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan paling cepat dilaksanakan 2 (dua) minggu sebelum hari/tanggal Hari Raya Idul Fitri.

    5.Bagi Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, maka Perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tersebut.

    Pasal 20 : Tunjangan Kematian Bulan Karena Kecelakaan

    Apabila pekerja meninggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja, pelanggaran Undang-Undang atau karena kesengajaan kerja, maka penyelesaiannya melalui JSHK.

    Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya sebagai berikut:

    a.Gaji/Upah dan hak-haknya dalam bulan yang sedang berjalan

    b.Gaji/Upah pengabdian pekerja yang besarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 166 tentang penetapan pesangon, uang jasa dan ganti kerugian.

    c.Santunan dari PT. Jamsostek Tbk (Persero) atau penggantinya.

    d.Sumbangan ongkos penguburan yang besarnya 1 (satu) bulan gaji/upah.

    BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

    Pasal 21 : Istirahat Mingguan/Hari Libur

    1.Setiap 6 (enam) hari kerja Pekerja mendapat 1 (satu) hari libur sebagai hari istirahat mingguan yaitu pada hari Minggu dengan mendapat upah penuh.

    2.Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, pekerja diliburkan dengan tetap mendapat upah penuh.

    Pasal 22 : Istirahat Tahunan

    1.Setiap pekerja yang bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus tanpa terputus berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.

    2.Pekerja yang akan mempergunakan hak istirahat tahunan, sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan melalui atasan langsungnya.

    3.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan, sejak timbulnya hak istirahat tahunan karena kepentingan perusahaan, dengan cara membagi waktu pelaksanaan istirahat tahunan tersebut asalkan setiap bagian penundaan terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

    4.Hak istirahat tahunan gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah timbulnya hak istirahat tahunan tersebut, Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan haknya bukan karena alasan-alasan dari perusahaan, kecuali hak istirahat tersebut ditunda oleh perusahaan, maka hak istirahat tahunan diganti dengan uang minimal senilai upah lembur.

    Pasal 23 : Cuti Hamil / Keguguran / Cuti Haid

    1.Bagi karyawati hamil yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, yang pelaksanaannya yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada pimpinan terlebih dahulu.

    2.Karyawati yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapat cuti keguguran kandungan selama satu setengah bulan setelah karyawan tersebut mengalami gugur kandungan.

    3.Pekerja wanita diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua haidnya, dengan tetap mendapat upah penuh.

    4.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti haid atau gugur kandungan dalam Pasal ini harus mengajukan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

    Pasal 24 : Ibadah Haji

    1.Perusahaan wajib memberikan kesempatan secukupnya pada Pekerja yang melaksanakan Ibadah Haji yang diwajibkan oleh agamanya dengan mendapat upah penuh.

    2.Pelaksanaannya mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

    Pasal 25 : Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Menerima Upah

    1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada Pekerja yang meninggalkan Pekerjaan dengan tetap mendapat upah penuh.

    2.Izin yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas adalah sebagai berikut:

    No. Kebutuhan Ijin Yang Diberikan
    1 Pernikahan Pekerja Sendiri 3 Hari Kerja
    2 Pernikahan Anak Pekerja 2 Hari Kerja
    3 Turun Tanah/Khitanan/Pembabtisan Anak Pekerja 2 Hari Kerja
    4 Istri Pekerja Melahirkan atau Gugur Kandungan 2 Hari Kerja
    5 Istri/Suami/Anak, atau Anak Menantu Pekerja Meninggal Dunia 2 Hari Kerja
    6 Orang Tua/Mertua Pekerja Meninggal Duni 2 Hari Kerja
    7 Keluarga dan Orang yang tinggal serumah dengan Pekerja meninggai dunia 1 Hari Kerja

    3.Atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, perusahaan dapat memberikan ijin melebihi ketentuan tersebut diatas, tetapi kelebihan tersebut tidak mendapatkan upah.

    4.Izin meninggalkan Pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

    5.Setiap Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa mengikuti ketentuan dalam Pasal ini, maka dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

    BAB VII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

    Pasal 26 : Pengobatan Dan Perawatan di Rumah Sakit

    Perusahaan mengikut sertakan pekerja dan keluarganya dalam Program Kepesertaan PT. JAMSOSTEK Tbk (Persero) Jakarta Utara atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.

    BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Pasal 27 : Umum

    1.Perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    2.Untuk mendukung terlaksananya ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

    3.Perusahaan akan melakukan Medical Check Up kepada Pekerja, bila dipandang perlu.

    Pasal 28 : Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

    1.Sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan maka pada Pekerjaan dan tempat-tempat kerja yang harus menggunakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan menyediakan untuk dipergunakan oleh pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.

    2.Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.

    3.Apabila ditemukan bahwa alat pelindung yang dipergunakan tidak sesuai atau telah rusak maka perusahaan wajib menggantinya dengan yang baru.

    Pasal 29 : Pakaian Kerja

    1.Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada Pekerja (tidak termasuk staff) dengan kualitas yang baik menurut ketentuan sebagai berikut:

    a.Pakaian kerja (celana dan baju kerja) pada tahun pertama diberikan 2 (dua) stel dan untuk, selanjutnya 1 (satu) stel pertahun.

    b.Sepatu kerja 1 (satu) pasang pertahun, sesuai dengan kebutuhan Pekerja di bagian-bagian yang harus menggunakan sepatu tersebut.

    c.Helm kerja.

    2.Pembagian pakaian kerja tersebut dalam ayat (1) tersebut dilaksanakan pada setiap bulan Januari.

    3.Pekerja diwajibkan menggunakan pakaian kerja selama melaksanakan Pekerjaan.

    BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

    Pasal 30 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    1.Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (UU No. 3 Tahun 1992) Perusahaan pengikut sertakan semua pekerja yang memenuhi persyaratan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Jakarta Utara atau pengganti Jamsostek yang ditetapkan pemerintah.

    2.Kepesertaan dalam Jamsostek adalah meliputi seluruh program, yaitu :

    a.Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK).

    b.Jaminan Kematian (JK).

    c.Jaminan Hari Tua (JHT).

    d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi Pekerja dan Keluarganya atau penggantinya yang ditetapkan pemerintah.

    3.Iuran untuk Program a, b, dan d dalam Ayat (2) tersebut menjadi tanggungan Perusahaan, kecuali untuk Jaminan Hari Tua maka :

    a.Perusahaan sebesar = 3,7 % x upah sebulan.

    b.Karyawan sebesar =2 % x upah sebulan

    4.Setahun sekali Perusahaan mengusahakan Data Saldo Tunjangan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

    5.Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian (JKDK) diluar jam kerja bagi Pekerja pada perusahaan, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2006.

    Pasal 31 : Fasilitas Peribadatan

    1.Dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan menjalankan ibadah keagamaan, maka perusahaan memperhatikan sesuai kondisi ruangan yang memenuhi syarat di lingkungan perusahaan untuk tempat tersebut.

    2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja yang beragama Islam agar dapat menunaikan Ibadah Sholat tepat pada waktunya.

    3.Untuk hari-hari Keagamaan, maka Perusahaan memberikan kebijakan bantuan dana bagi pelaksanaan kegiatannya di lingkungan perusahaan sesuai situasi dan kondisi perusahaan pada saat tersebut.

    Pasal 32 : Rekreasi Dan Family Day

    1.Guna memberikan penyegaran kepada Pekerja dan keluarganya serta memperkuat rasa kekeluargaan, maka sesuai situasi dan kondisi perusahaan menyelenggarakan rekreasi dan family day yang pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.

    2.Rekreasi dan Family Day dilaksanakan pada hari libur dan pengaturannya dilakukan oleh panitia penyelenggaran yang ditunjuk.

    BAB X : TATA TERTIB KERJA

    Pasal 33 : Tata Tertib Kerja Perusahaan Dan Kewajiban-Kewajiban Pekerja

    1.Setiap pekerja harus telah berada/hadir di tempat kerja masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang (meninggalkan Pekerjaan pada waktunya).

    2.Setiap pekerja wajib daftar/timeker kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk maupun pulang kerja.

    3.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk/instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.

    4.Setiap Pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah ditentukan perusahaan.

    5.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melapor kepada pimpinan perusahaan atau atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

    6.Setiap Pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan selama masih bekerja atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara.

    7.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya serta perubahan alamat dan sebagainya.

    8.Setiap Pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing Pekerja sebelum mulai bekerja dan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan, bahaya yang akan menganggu Pekerjaan.

    9.Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan kerjanya.

    Pasal 34 : Larangan-Larangan

    1.Setiap Pekerja dilarang membawa alat-alat perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan yang berwenang.

    2.Setiap pekerja dilarang melaksanakan/melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/izin atasannya.

    3.Setiap Pekerja dilarang berdagang dalam lingkungan perusahaan pada jam-jam kerja, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan.

    4.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam kedalam lingkungan perusahaan.

    5.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa/ menyimpan dan menggunakan bahan-bahan narkotika, melakukan segala perjudian dan pertengkaran/berkelahi sesama Pekerja/Pimpinan Perusahaan didalam lingkungan perusahaan.

    6.Setiap Pekerja dilarang melakukan tindakan asusila didalam lingkungan perusahaan.

    7.Setiap pekerja dilarang merusak (dengan sengaja atau karena kecerobohan) barang milik perusahaan.

    Pasal 35 : Pemberian Surat Peringatan

    1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib dengan tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja, karena pelanggaran sebagai berikut:

    a.Sering datang terlambat atau meninggalkan pekerjaannya sesuai waktu kerja yang sudah ditentukan.

    b.Tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di perusahaan (keselamatan kerja, petunjuk atasan dan sebagainya).

    c.Menolak perintah yang layak.

    d.Melalaikan tugas tanggung jawab/kewajiban secara serampangan (kerja tidak dengan sungguh-sungguh.

    e.Tidak cakap melakukan Pekerjaan sesuai volume tugas yang wajib diselesaikan walaupun telah diberikan bimbingan/petunjuk atasan.

    2.Kepada Pekerja yang melanggar tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis, yaitu dapat berupa :

    a.Surat Peringatan I

    b.Surat Peringatan II

    c.Surat Peringatan III atau Terakhir.

    3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya tetapi dapat dikeluarkan sebagai Surat peringatan Terakhir yang dinilai atas besar kecilnya kesalahan yang dilakukan Pekerja.

    4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila setelah mendapat peringatan ke-III yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pasal 36 : Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

    Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, yang akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dikarenakan Pelanggaran sebagai berikut :

    1.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

    2.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian perusahaan atau kepentingan negara.

    3.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan atau zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.

    4.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan kerja.

    5.Menyerang, mengancam atau mengintimidasi secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan perusahaan.

    6.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    7.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan atau dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

    8.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha atau keluarga pengusaha dalam keadaan membahayakan di tempat kerja.

    9.Membongkar atau membocorkan rahasi perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

    10.Melakukan perbuatan pidana lainnya dilingkungan perusahaan yang dapat diancam pidana penjara.

    Pasal 37 : Mangkir

    1.Apabila Pekerja tidak masuk bekerja tanpa alasan yang memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap mangkir.

    2.Apabila Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan oleh perusahaan telah berusaha menghubungi/memanggil secara tertulis sedikitnya 2 (dua) kali atau memberikan surat keterangan tertulis, maka Pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri.

    Pasal 38 : Schorsing

    1.Schorsing dapat dilakukan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja.

    2.Schorsing dilakukan dengan surat tertulis dengan mencantumkan dasar yang jelas dan selama schorsing Pekerja mendapat 50% dari upah penuh.

    BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    Pasal 39 : Umum

    1.Perusahaan wajib untuk menghindari/berusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

    2.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja yang diakibatkan kesalahan/pelanggaran Pekerja, antara lain :

    a.Pekerja melakukan pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

    b.Pekerja yang telah diberikan Surat pertingatan Ketiga atau Terakhir tetapi masih melakukan kesalahan/pelanggaran kembali.

    c.Pekerja sakit berkelanjutan/terus menerus setelah waktu selama satu tahun atau lebih atau karena penyakitnya dengan melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mencelakakan dirinya sendiri atau orang/pekerja lain.

    d.Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

    3.Upah untuk pemberian uang pesangon, uang pengahargaan masa kerja dan ganti kerugian diartikan sebagai berikut :

    a.Upah pesangon terdiri dari komponen :

    1) Upah Pokok.

    2) Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap, termasuk selisih harga pembelian dari catu yang diberikan kepada Pekerja secara cuma-cuma.

    b.Uang penghargaan masa kerja.

    c.Uang penggantian hak:

    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    • Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana yang bersangkutan diterima.
    • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

    4.Besarnya uang pesangon paling sedikit adalah sebagai berikut :

    Masa Kerja Pesangon
    Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
    1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
    2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
    3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
    4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
    5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
    6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
    7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
    8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 9 bulan upah

    5.Besarnya uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut :

    Masa Kerja Pesangon
    3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
    6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
    9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
    12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
    15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
    18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
    21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
    24 tahun atau lebih 10 bulan upah

    6.Ganti kerugian adalah seperti tersebut pada Ayat (3) huruf c Pasal ini.

    7.Pekerja yang mengundurkan diri dan/atau melakukan kesalahan, Perusahaan memberikan uang pisah dengan perhitungan sebagai berikut :

    a.Pekerja yang mengundur-kan diri atas kemauan sendiri :

    Masa Kerja Uang Pisah
    5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun 2 bulan upah
    10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 3 bulan upah
    15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun 5 bulan upah
    20 tahun atau lebih dan seterusnya 7 bulan upah

    Untuk realisasi mendapatkannya, pekerja mengajukan permohonan pengunduran dirinya 1 (satu) bulan sebelum waktunya.

    b.Pekerja yang mengundurkan diri karena melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum

    Masa Kerja Uang Pisah
    5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun 1 bulan upah
    10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 2 bulan upah
    15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun 3 bulan upah
    20 tahun atau lebih dan seterusnya 4 bulan upah

    Untuk realisasi mendapatkannya akan dianggarkan setelah rincian perhitungan diajukan HRD dan SPSI PT. Bayubahari Santosa dan telah disetujui pimpinan perusahaan.

    Pasal 40 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena/Atau Atas Kemauan Sendiri

    1.Bagi Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan Pengunduran diri sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.

    2.Dalam hal demikian perusahaan wajib membayar uang ganti kerugian dan uang pisah seperti tersebut dalam Pasal 39 Perjanjian Kerja Bersama ini.

    Pasal 41 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

    1.Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerja putus dengan sendirinya dan kepada ahli waris perusahaan memberikan hak-haknya berupa uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa kerja serta uang ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 39 Perjanjian Kerja Bersama ini disampaing apa yang menjadi hak- hak lainnya.

    2.Pembayaran hak-hak kepada ahli waris tersebut dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pekerja meninggal dunia.

    Pasal 42 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

    1.Dalam hal Pekerja masih tetap ditahan pihak yang berwajib setelah masa 5 (enam) bulan, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan mengikuti UU No. 13 Tahun 2003.

    2.Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha akan mempekerjakan kembali Pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak-haknya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak Pekerja ditahan.

    Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Azas Keseimbangan

    Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan, Pekerja dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja dengan tetap mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa kerja serta uang ganti kerugian seperti yang diatur dalam Pasal 39 Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila Pengusaha:

    1.Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar dan mengancam Pekerja.

    2.Membujuk dan atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan.

    3.3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan.

    4.Melalaikan perjanjian yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Pekerja.

    5.Tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada Pekerja.

    6.Memerintahkan pekerjanya untuk melaksanakan Pekerjaan diluar yang diperjanjikan.

    7.Memberikan pekerjaan atau mengijinkan pekerja mengerjakan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan.

    Pasal 44 : Pemberhentian Dengan Hormat (Pensiun)

    1.Perusahaan dapat memberhentikan dengan hormat (Pensiun) kepada pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun dengan masa kerja di PT. Bayubahari Santosa minimal 20 (dua puluh) tahun.

    2.Kepada Pekerja yang diberhentikan maka perusahaan memberikannya uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ditambah uang pisah sesuai ketentuan Pasal 39 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

    3.Atas persetujuan perusahaan, Pekerja dapat mengajukan pemberhentian dengan hormat (pensiun) lebih awal, dengan ketentuan masa kerja yang telah dijalaninya di PT. Bayubahari Santosa sekurang-kurangnya telah mencapai 20 (dua puluh) tahun dengan perhitungan konpensasi sebagaimana tersebut pada Ayat (2) pasal ini.

    BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

    Pasal 45 : Penyelesaian Keluh Kesah

    1.Apabila terjadi keluhan-keluhan dari Pekerja atas hubugan kerja, syarat-syarat kerja dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya akan diselesaikan secara musyawarah dengan perusahan melalui atasannya.

    2.Apabila hal tersebut belum juga terselesaikan, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan permasalahannya kepada Serikat Pekerja untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan Perusahaan.

    3.Apabila persoalaan tersebut belum juga dapat diselesaikan, maka upaya penyelesaian diselesaikan dengan mengikuti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2004.

    BAB XIII : PERATURAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 46 : Peralihan

    1.Untuk perundingan PKB yang akan datang kedua belah pihak akan mulai berunding selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya PKB lama.

    2.Dalam hal ternyata perundingan PKB yang baru belum bisa selesai setelah masa berlakunya PKB lama, maka atas persetujuan bersama berlakunya PKB lama dapat diperpanjang menurut kebutuhan waktu paling lama 1 (satu) tahun.

    3.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisah dari PKB ini dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 47 : Penutup

    1.Kesepakatan ini didaftarkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan diperbanyak/dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.

    2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan tehnis maupun penjabaran lebih lanjut daripada isi kesepakatan ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

    3.Dengan berlakunya PKB ini. maka Peraturan Perusahaan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

    4.PKB ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani dari tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016 dan mengikat para pihak (2 tahun).

    5.Ketentuan dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pihak PUKSP LEM SPSI PT. Bayubahari Santosa yang mewakili seluruh pekerja dengan pihak PT. Bayubahari Santosa.

    Ditanda tangani di : Jakarta

    Pada Tanggal :

    Pihak-pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama

    Pimpinan Perusahaan

    Ir. Yulius Santosa

    Direktur

    Soeif Daud

    HRD

    Pimpinan Unit Kerja

    SP LEM SPSI PT. Bayubahari Santosa

    Nurhadi

    Ketua

    Imam Rusli

    Sekretaris

    Samuel Legith

    Bendahara

    Mengetahui,

    Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

    Kota Administrasi Jakarta Utara,

    Drs. Mujiyono, M.Si.

    NIP 195811251986031006

    PT. Bayubahari Santosa - 2014 -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...