PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA : PT. FIRST MARINE SEAFOODS

DENGAN : PK FSB KAMIPARHO KSBSI PT. FIRST MARINE SEAFOODS

New

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Istilah – Istilah

1.Perusahaan adalah setiap usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun pemerintah yang mempekerjakan seorang tenaga kerja atau lebih, dalam kesepakatan bersama ini adalah PT. FIRST MARINE SEAFOODS.

2.Majikan/Pengusaha :

a.Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri

b.Orang atau badan hukum yang secara tersendiri menjalankan usaha bukan miliknya

c.FSB KAMIPARHO SBSI adalah Serikat Buruh yang telah diberitahukan keberadaannya di Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan nomor : 415/IV/N/2003, Sudinakertrans Jakarta Utara dengan No. 542/III/P/2004.

3.Pengurus Komisariat adalah anggota Serikat Buruh yang telah terpilih oleh anggota untuk memimpin Serikat Buruh sesuai dengan AD/ART organisasi yang disahkan dengan Surat Keputusan oleh Dewan Pengurus Cabang FSB.KAMIPARHO SBSI.

4.Perjanjian Kerja Bersama yang kemudian disebut PKB adalah perjanjian antara Serikat Buruh dengan Majikan/Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Buruh Jo. PERMENAKERTRANS No. Per.16/MEN/XI/2011.

5.Perselisihan Perburuhan adalah pertentangan antara Serikat Buruh dengan Majikan/Pengusaha berhubungan dengan tidak adanya persamaan paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.

6.Buruh adalah orang yang melakukan pekerjaan kepada Majikan/Pengusaha guna menghasilkan barang dan atau jasa dengan mendapatkan upah.

7.Keluarga Buruh Pria :

Yang terdaftar pada register Perusahaan yaitu seorang istri dan 3 anak sah yang menjadi tanggungan buruh

a.Istri sah Buruh

Yang terdaftar pada register Perusahaan adalah seorang istri sah dari buruh dalam hal ini istri sah meninggal dunia/cerai resmi yang dapat dibuktikan dengan surat dari yang berwenang dan buruh menikah lagi secara resmi maka istri baru tersebut diakui sebagai istri sah buruh

b.Anak Sah Buruh.

Yang terdaftar pada register Perusahaan adalah anak sah dari istri sah yang ditanggung sepenuhnya oleh buruh

8.Keluarga Buruh Wanita :

a.Seorang suami yang tidak bekerja yang disebabkan oleh cacat fisik atau cacat mental. dan dibuktikan dengan keterangan dari pejabat setempat, maka suami tersebut dianggap menjadi beban buruh wanita dan diperhitungkan seperti butir 8a.

b.Anak sah dari Buruh wanita yang berstatus janda atau suami sahnya tidak dapat bekerja karena cacat fisik atau cacat mental

9.Ahli waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk buruh dengan mengisi formulir ahli waris, untuk menerima semua hak bila buruh tersebut meninggal dunia pada saat masih terikat Perjanjian Kerja dengan Pengusaha. Dalam hal buruh tidak mempunyai ahli waris maka penetapan ahli warisnya diatur menurut hukum waris yang berlaku.

10.Hari Kerja adalah jumlah hari kerja dalam satu bulan yang terhitung 25 hari kerja.

11.Waktu Kerja adalah untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari

-Siang Hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00

-Malam Hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00

12.Waktu shift Kerja adalah pergantian waktu kerja.

13.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau dasar suatu Perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. (lihat PP No.8 Tahun 1981 BAB I psl 1a).

14.Dinas luar adalah pekerjaan buruh yang harus dilakukan diluar perusahaan.

15.Kepala bagian adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab pada bagian tertentu dan membawahi anak buah dengan pengangkatan SK serta bertanggung jawab kepada atasan.

16.Kepala Regu (foreman) adalah orang yang diangkat melalui SK untuk mengawasi pada bagian tertentu dan bertanggung jawab kepada atasannya.

17.Staf ialah buruh yang memiliki fungsi dan/atau aktifitas management

Pasal 2 : Pihak- Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha yaitu PT. FIRST MARINE SEAFOODS dan unit

2.Serikat Buruh yaitu FEDERASI SERIKAT BURUH SEKTOR KAMIPARHO SBSI.

Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah untuk merumuskan secara jelas mengenai hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Buruh dan Buruh mengatur dan menetapkan hubungan kerja syarat-syarat kerja yang baik dilingkungan perusahaan, serta memelihara kerja sama yang serasi dan harmonis antara Pengusaha dan Buruh sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan produktivitas kerja dan memajukan perusahaan, sehingga kebutuhan hidup buruh yang layak

Pasal 4 : Luasnya Perjanjian

1.PKB ini mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2.PKB ini untuk mengikat Perusahaan-Perusahaan dan unit-unitnya serta keseluruhan buruh PT. FIRST MARINE SEAFOODS, baik anggota Serikat Buruh maupun bukan anggota Serikat Buruh.

3.PKB ini berlaku sampai masa berakhirnya walaupun penandatangannya telah berhenti, meninggal dunia dan atau pengalihan kepemilikan/saham perusahaan.

4.PKB ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi PKB pada buruh.

2.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati isi PKB dan dapat menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB.

BAB II : Pengakuan, Jaminan Dan Fsilitas Bagi Serikat Buruh

Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Buruh yang terbentuk di PT. FIRST MARINE SEAFOODS sebagai badan/organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan PT. FIRST MARINE SEAFOODS.

2.Pengurus komisariat FSB KAMIPARHO SBSI PT. FIRST MARINE SEAFOODS mengakui bahwa pimpinan perusahaan PT. FIRST MARINE SEAFOODS mempunyai hak untuk memimpin, mengelola secara menyeluruh jalannya perusahaan, mengambil serta menetapkan arah dan strategi Perusahaan, termasuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

3.Serikat Buruh dan pengusaha bersepekat dan bertekad untuk bekerja sama dengan mengusahakan ketenangan usaha bagi perusahaan dan ketentraman kerja bagi semua buruh

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Buruh Dan Hak Serikat Buruh

1.Pengusaha memberi ijin Serikat buruh untuk melakukan pertemuan-pertemuan rutin dengan anggota sepanjang tidak mengganggu aktifitas perusahaan.

2.Pengusaha memberikan ijin kepada serikat buruh untuk melakukan pungutan iuran anggota organisasi melalui check of system sebesar Rp. 10,000,-

3.Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan Serikat Buruh dan sebaliknya Serikat Buruh akan memberikan bantuan dalam memelihara dan menjaga tata tertib perusahaan dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.

4.Apabila seorang pengurus/anggota Serikat Buruh dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi yang lebih tinggi, perusahaan akan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya sepanjang tidak mengganggu aktifitas perusahaan.

5.Pengusaha wajib memberikan dispensasi apabila ada tugas organisasi dan atau panggilan pemerintah sesuai waktu yang diperlukan dengan ditandai surat keterangan dari instansi terkait, tanpa mengurangi upah.

6.Pengusaha memberikan dispensasi kepada 1 (satu) orang pengurus komisariat untuk melaksanakan tugas-tugas rutin, maksimal setengah hari kerja mulai pukul 13.00 WIB pemberian dispensasi ini tidak boleh disalahgunakan oleh Serikat Buruh untuk keperluan lain, seperti : istirahat, tidur atau menghindarkan kewajiban untuk bekerja.

Pasal 8 : Fasilitas Bagi Serikat Buruh

1.Pengusaha menyediakan ruangan untuk Sekertariat serikat Buruh beserta perlengkapanya.

2.Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk menempel setiap informasi yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perkembangan Serikat Buruh.

3.Pengusaha meminjamkan ruang kantor (aula) untuk rapata anggota Serikat Buruh stelah pengurus melakukan permohonan secara tertulis.

Pasal 9 : Penyuluhan Hubungan Kerja

Pengusaha dan Serikat Buruh saling bekerja sama melakukan penyuluhan hubungan kerja kepada buruh PT. FIRST MARINE SEAFOODS

BAB III : Hubungan Kerja

Pasal 10 : Penerimaan Tenaga Kerja Baru

1.Calon buruh yang telah memenuhi persyaratan dan lulus tes yang diadakan oleh perusahaan diterima sebagai buruh dngan masa percobaan 3 bulan terhitung sejak buruh mulai bekerja diperusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada buruh yang bersangkutan secara tertulis.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

3.Seorang buruh yang telah menyelesaikan masa percobaanya selama 3 bulan dari mulai yang bersangkutan bekerja dengan baik, diangkat dengan surat SK sebagai buruh bulanan atau harian dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 11 : Kesempatan Berkarir

Pengusaha memberikan kesempatan berkarier kepada semua buruh tanpa membedakan suku, ras, agama dan jenis kelamin

Pasal 12 : Pendidikan Dan Latihan Kerja

1.Pengusaha dan Serikat Buruh bekerjasama dalam mengadakan pendidikan dan latihan, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan buruh guna menunjang kinerja yang berkualitas.

2.Biaya pendidikan dan pelatihan ditanggung oleh Perusahaan

Pasal 13 : Mutasi Dan Prosedur

1.Demi kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayahgunaan tenaga kerja, pengusaha memiliki kewenangan penuh (hak preogratif) untuk menempatkan, memutasikan dan memindahkan buruh untuk suatu jabatan/pekerjaan di PT. FIRST MARINE SEAFOODS dalam hal sebagai berikut :

a.Bertambah pekerjaan disuatu tempat, dengan memperhatikan kecakapan, kemampuan dan loyalitas buruh

b.Apabila buruh menunjukan harapan untuk maju, maka sesuai dengan kemampuannya dia dapat dimutasikan untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk memperoleh posisi yang sesuai dengan kemampuanya

c.Buruh yang karena kesehatannya menurut keterangan dokter tidak memungkinkan lagi bekerja dalam jabatan/pekerjaan yang didudukinya

d.Buruh yang tidak dapat menujukan kemampuannya dalam bertugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

2.Setiap terjadinnya mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan/ketetapan.

3.Mutasi/pemindahan dalam pelaksanaanya tidak akan mengurangi hak buruh untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

4.Keberatan mutasi oleh Buruh dengan atau tanpa alasan yang dapat diterima akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dapat di PHK dengan mendapatkan uang pesangon 1,5 (satu setengah) kali ketentuan pasal 156 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/Men.2003.

5.Bagi buruh yang dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dimutasikan

Pasal 14 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Pengusaha.

2.Penilaian prestasi kerja didasarkan atas absensi, kecakapan kerja, kerajinan, masa kerja dan etika.

3.Evaluasi kerja dan konduite dilakukan minimal enam bulan sekali.

4.Hasil penelitian evaluasi prestasi kerja dan kondite akan mempengaruhi karier, upah tahunan.

5.Bagi Buruh yang berprestasi istimewa dan ada jabatan kosong, maka buruh tersebut dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

6.Setiap tahun diadakan pemilihan buruh teladan dari seluruh buruh, dimana buruh tersebut dapat penghargaan dari pengusahan.

7.Seluruh karyawan PT. FIRST MARINE SEAFOODS dibayarkan upah setiap bulan

Pasal 15 :Evaluasi Kerja Dan Promosi

1.Dalam pengangkatan/pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi, pengusaha akan memberikan perioritas jabatan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan jabatan untuk jabatan itu dengan memperhatikan :

a.Masa Kerja

b.Pendidikan/Pengalaman Kerja

c.Kemampuan, Potensi dan Prestasi Kerja

2.Bilamana seorang buruh di promosikan untuk jabatan dan memerlukan penilaian atas kemampuannya pada jabatan itu, maka yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat sementara selama 6 (enam) bulan

Pasal 16 : Tenaga Kerja Asing

1.Tenaga Kerja Asing diperlukan untuk hal-hal yang sifatnya sementara.

2.Bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di PT. FIRST MARINE SEAFOODS itu menjadi tanggung jawab pengusaha sepanjang tidak merugikan buruh dan organisasi serikat buruh.

BAB IV : Waktu Kerja, Istirahat Kerja Dan Lembur

Pasal 17 : Hari Kerja

1.Hari kerja adalah hari senin sampai sabtu.

2.Hari kerja tidak boleh melebihi 6 (enam) hari dalam seminggu

Pasal 18 : Jam Kerja, Istirahat Dan Shift Kerja

1.Jam kerja dalam sehari tidak boleh melebihi 7 (tujuh) jam atau 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

2.Jam kerja biasa (senin-kamis) adalah jam 08.00 s/d 16.00.

3.Jam kerja hari terpendek (sabtu) adalah jam 08.00 s/d 14.00

4.Hari biasa istirahat jam 12.00 s/d 13.00

5.Hari jum’at istirahat jam 11.30 s/d 13.00 dan pulang jam 16.30

6.Shift kerja adalah waktu kerja jam 16.00 s/d 24.00 dan 24.00 s/d 08.00 dan 08.00 s/d 16.00

7.Saat-saat memulai jam kerja, jam istirahat dan berakhirnya jam kerja diberi isyarat dan bunyi sirene (bunyi bel jam 07.45 masuk, 12.00 istirahat, 12.45 masuk, 16.00 pulang)

Pasal 19 : Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan/dijalankan selebihnya dari am kerja dan hari kerja yang telah ditentukan (lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu). Untuk pelaksanaan kerja lembur ini harus dengan surat perintah lembur yang bersangkutan.

2.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan buruh secara sukarela kecuali dalam hal :

a.Keadaan darurat atau apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera ditangani untuk diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang

b.Buruh yang terkena shift/beregu, terpaksa terus bekerja karena penggantinya belum/tidak masuk

c.Adanya pekerjaan yang menumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan apabila ditunda dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan

Pasal 20 : Perhitungan Upah Lembur

1.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

-Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam

-Untuk jam lembur kedua dan selebihnya dibayar 2 x upah sejam.

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi :

-Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar sebesar 2 x upah sejam

-Untuk jam kerja pertama melebihi 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar sebesar 3 x upah sejam

-Untuk jam kerja kedua melebihi 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hai libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu har dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dan seterusnya, dibayar sebesar 4 x upah sejam.

c.Perhitungan upah sejam

-Untuk buruh bulanan : 1/173 x upah pokok (upah pokok + Tj. Jabatan

BAB V

PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 21 : Istirahat Mingguan

Pengusaha diwajibkan memberian waktu untuk istirahat selama satu hari kepada buruh setelah bekerja selama 6 (enam) hari

Pasal 22 : Hari Libur Resmi

1.Pada hari libur resmi/hari raya yang telah ditentukan oleh pemerintah, buruh dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah

2.Hari libur yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pimpinan perusahaan, buruh tetap mendapatkan upah penuh

Pasal 23 : Cuti Tahunan

1.Setiap buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut wajib mendapatkan istirahat tahunan selama 12 hari.

2.Cuti tahunan tersebut dapat dibagi kedalam beberapa bagian asalkan dalam satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari secara terus menerus.

3.Permohonan istirahat tahunan sekurang-kurangnya telah diajukan 1 minggu sebelumnya.

4.Pengusaha tidak boleh mempersulit permohonan istirahat tahunan.

5.Hak cuti gugur apabila dalam 6 bulan setelah lahirnya hak cuti yang baru buruh tidak menggunakan hak cutinya.

6.Pengusaha memberitahukan kapan waktu timbul dan habisnya istirahat tahunan kepada setiap buruh secara tertullis.

7.Apabila buruh yang akan mengambil cuti kebetulan sangat diperlukan oleh karena pekerjaannya dan diminta untuk tetap kerja yang dapat berakibat hak cutinya hilang maka pengusaha memberikan pergantian uang cuti yang besarnya sesuai perhitungan lembur

Pasal 24 : Cuti Haid

Cuti haid hanya diberikan kepada buruh perempuan yang benar-benar sedang haid

1.Buruh perempuan tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapatkan upah.

2.Untuk dapat menggunakan hak cuti haid ini,buruh harus memberitahukan kepada perusahaan melalui bagian yang ditunjuk.

3.Cuti haid dapat diganti dengan perhitungan upah lembur apabila keduabelah pihak setuju (pengusaha dan buruh ybs).

4.Pengusaha tidak boleh menghalangi buruh untuk mengambil hak cuti haid

Pasal 25 : Cuti Hamil

1.Buruh perempuan yang sedang hamil berhak atas istirahat 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan dengan mendapatkan upah penuh

2.Permohonan istirahat hamil diajukan kepada pihak pengusaha sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu istirahat, dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter atau bidannya merawat yang bersangkutan.

3.Buruh perempuan yang mengalami keguguran/gugur kandungan, diberikan waktu istirahat selama 1 ½ bulan sejak gugur kandungan atau selama waktu didasarkan keterangan dokter, dengan upah penuh.

4.Permohonan cuti hamil harus diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelumnya dan untuk gugur kandungan paling lambat 3 (tiga) hari setelah gugur kandungan.

5.Cuti yang bisa diambil sekaligus untuk masa 3 (tiga) bulan dapat diambil pada saat buruh wanita tersebut akan melahirkan, menurut dokter kandungan.

6.Terhadap buruh wanita yang sudah selesai menjalankan cuti hamil atau melahirkan, pengusaha wajib mempekerjakan bueuh wanita tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak-haknya (per. Menaker No. 3/1989 Pasal 4)

Pasal 26 : Cuti Sakit

1.Buruh yang sedang menderita sakit tidak diwajibkan menjalankan pekerjaan selama jangka waktu yang dianjurkan oleh dokter dengan mendapatkan upah penuh, dengan disertakan surat keterangan dokter lengkap, dan surat keterangan lain yang sah sesuai dengan yang tercantum dikartu JPK, (SD tdk berlaku diluar JPKTK).

2.Buruh yang menderita sakit berkepanjangan tetap mendapatkan upah dengan rincian sbb:

a.Empat bulan Pertama dibayar sebesar 100% dari upah

b.Empat bulan Kedua dibayar sebesar 75% dari upah

c.Empat bulan Ketiga dibayar sebesar 50% dari upah

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan

3.Pengusaha tidak diperbolehkan mempersulit mekanisme pembayaran upah

4.Apabila 12 (dua belas) bulan berturut-turut pekerja yang bersangkutan juga belum bisa melakukan tugasnya maka dapat diselesaikan hubungan kerjanya sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 02 tahun 2004

Pasal 27 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah

1.Setelah 3 (tiga) jam jika mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan karena keperluan mendadak dan dapat dipertanggung jawabkan maka pengusaha memberikan upah separuh.

2.Pengusaha diwajibkan memberikan ijin pada buruh dengan upah penuh apabila :

a.Buruh sendiri menikah/kawin 3 (tiga) hari kerja

b.Menyunatkan anaknya selama 2 (dua) hari kerja

c.Membaptis anak selama 2 (dua) hari kerja

d.Anggota keluarga kecelakaan berat/sakit keras selama 2 (dua) hari kerja

e.Anggota keluarga meningal selama 2 (dua) hari kerja

f.Istri melahirkan selama 2 (dua) hari kerja kecuali komplikasi

g.Menikahkan anak 2 (dua) hari kerja

h.Bencana alam yang menyebabkan kerusakan harta benda buruh tersebut 2 (dua) hari kerja

i.Istri pertama keguguran 2 (dua) hari kerja dengan bukti yang sah (bukan karena digugurkan/aborsi)

j.Buruh berobat memeriksakan kesehatan ke rumah sakit/dokter ijin ½ hari dengan bukti yang sah dengan ijin pimpinan perusahan

k.Buruh yang mendadak sakit pada waktu bertugas, dan oleh petugas poliklinik dan kepala bagian/personalia yang bersangkutan diijinkan pulang (hanya untuk hari yang bersangkutan)

l.Tetangga terdekat wafat dengan bukti yang sah 1 (satu) hari (dari RT)

m.Memenuhi surat panggilan dari pengadilan negeri untuk persidangan, diberikan ijin khusus selama beberapa jam atau hari disertai bukti yang autentic dari berwajib

n.Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada yang tidak dapat menjalankan pekerjaanya karena memeuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan

o.Buruh wanita hamil di ijinkan sebulan sekali untuk memeriksa ½ hari

3.Permohonan ijin harus diajukan terlebih dahulu seminggu sebelumnya yaitu 2a, b, c, dan g kecuali ayat 2d, e, f, j dan k dapat diberitahukan pada waktu kembali kerja dan dengan menunjukan bukti keterangan dari RT setempat

Pasal 28 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

Buruh perempuan memperpanjang cuti melahirkan setelah sampai pada batas waktu maksimum 3 (tiga) hari. Dengan disertai keterangan yang sah (surat rawat sakit dari dokter dll).

BAB VI : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 29 : Prinsip – Prinsip K3

1.Dalam melaksanakan kerja sehari – hari di tempat kerja keselamatan kerja wajib diperhatikan, yakni dengan menggunakan peralatan kerja yang baik dan wajar, sehingga kemungkinan kecelakaan kerja dapat dihindari.

2.Pengusaha menyediakan alat-alat Penyelamat dan Perlindungan kerja yang diperlukan oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya, dan wajib dipakai oleh buruh

3.Buruh wajib memahami/mematuhi dan melaksanakan peraturan serta pedoman operasional pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dengan sebaik-baiknya juga demi keselamatan diri, rekan sekerja serta lingkungan.

a.Berhati-hati dalam melaksanakan setiap pekerjaan dan jika mengalami kesulitan atau tidak jelas harap bertanya pada atasannya

b.Dilarang menjalankan dan/atau menghidupkan mesin tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh atasan

c.Melaporkan setiap gejala lingkungan pabrik yang memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja

d.Untuk meningkatkan keselamatan kerja buruh yang mendapatkan tugas dinas luar pengusaha wajib menyediakan transportasi yang layak

Pasal 30 : Hygiene Perusahaan

1.Bangunan perusahaan harus tetap bersih, penerangan cukup, suhu yang layak, terhindar dari debu, gas, uap, bau yang kurang enak.

2.Bangunan harus terbuat dari bahan-bahan bangunan yang berkualitas dan tidak mudah runtuh.

3.Pengusaha menyediakan kakus secukupnya.

4.Dinding kakus dan lantai kakus harus terbuat dari bahan yang mudah dibersikan dan tidak boleh ada kotoran yang menempel serta setiap hari harus ada yang membersihkan.

5.Ditempat kerja yang dianggap perlu harus disediakan kamar mandi, tempat cuci muka dan tangan, tempat ludah dan tempat pakaian/locker menurut kepentingan masing-masing.

Pasal 31 : Pakaian Kerja Dan Sepatu Kerja

1.a. Baju, Masker, Topi 2 stel untuk 1 s/d 1 ½ tahun

b.Apron 1 buah untuk ½ tahun

c.Sepatu 1 pasang untuk 1 s/d 1 ½ tahun

d.Sarung Tangan 1 pasang untuk 1 bulan

e.Baju muslim untuk buruh perempuan yang memakai jilbab

2.Buruh wajib memelihara dan menjaga dengan baik semua perlengkapan kerja yang digunakan

Pasal 32 : Perlengkapan Kerja

1.Pengusaha wajib menyediakan perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja bagi buruh, sesuai dengan tempat dan pekerjaannya.

2.Bilamana ada perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja yang sudah tidak bisa lagi digunakan maka pihak perusahaan mengganti yang baru

BAB VII : PENGUPAHAN

Pasal 33 : Pengertian Upah

Upah adalah gaji pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap yang dibayarkan pada setiap buruh

Tunjangan Tetap : Upah Pokok + T. Jabatan

Tunjangan Tidak Tetap : T. Makan, Premi hadir, Premi Shift, T. Keluarga,

Perbedaan Masa Kerja

Pasal 34 : Prinsip-Prinsip Dan Sasarannya

1.Imbalan atas dasar tenaga dan jasa yang telah dilakukan

Dasar Penetapan Upah

1.Masa Kerja

2.Pendidikan

3.Prestasi Kerja

4.Jabatan

5.Status

6.Pengalaman Kerja

Pasal 36 : Komponen Upah

1.Upah Pokok

2.Tunjangan Jabatan

3.Tunjangan Makan

4.Premi Hadir

5.Premi Shift

6.Tunjangan Keluarga

7.Perbedaan Masa Kerja

Pasal 37 : Perbedaan Masa Kerja

1.Seluruh Buruh PT. FIRST MARINE SEAFOODS, masa kerja dihitung sejak buruh tersebut masuk menjadi buruh PT HOTANJAYA GRAHA.

2.Untuk mengantisipasi perbedaan masa kerja, pengusaha menetapkan kenaikan upah Rp. 4,000,- per tahun

Pasal 38 : Tunjangan Jabatan

1.Yang berhak mendapat tunjangan jabatan adalah yang menduduki suatu jabatan tertentu dan bertanggung jawab serta memiliki kewenangan pada bagian tertentu serta memiliki anak buah.

2.Tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan jabatan yang ada pada struktur organisasi

Pasal 39 : Tunjangan Keluarga

Tunjangan Keluarga diberikan khusus untuk buruh laki-laki yang sudah berkeluarga dan janda yang mempunyai tanggungan (anak) sebesar Rp. 30,000,-/bulan dan tidak mempengaruhi kehadiran serta bukan merupakan tunjangan tetap

Pasal 40 : Uang Makan

1.Pengusaha memberikan uang makan sebesar Rp. 7,000,-/hari

2.Bagi buruh yang kehadirannya tidak mencapai pukul 14.00 maka uang makannya akan diberikan setengah

Pasal 41 : Tunjangan Transportasi

Perusahaan menyediakan sarana jemput transportasi bagi karyawan, dan pengaturannya ditetapkan oleh perusahaan

Pasal 42 : Premi Hadir

1.Premi hadir diberikan sebesar Rp. 50,000,- kepada buruh yang hadir penuh dalam 1 (satu) bulan kerja.

2.Hal-hal yang membuat gugurnya premi hadir antara lain :

-Tidak hadir 1 hari dipotong 25% dari premi hadir

-Tidak hadir 2 hari dipotong 50% dari premi hadir

-Tidak hadir 3 hari dipotong 75% dari premi hadir

-Tidak hadir 4 hari dipotong 100% dari premi hadir

Pasal 43 : Tunjangan Shift Murni

Bagi buruh khusus yang bekerja berdasarkan shift maka pimpinan perusahaan memberikan premi shift :

a.Untuk bagian mesin dan satpam Rp. 5000,- (shift 2 dan 3)

b.Untuk bagian produksi : shift 2 Rp. 5000,- shift 3 Rp. 7000,-

Pasal 44 : Premi Produksi

Diberikan sesuai dengan yang sudah berjalan selama ini

Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya

1.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada buruh dan dibayarkan pada hari Raya agama masing-masing

a. Hari Raya Idul Fitri, bagi umat Islam.

b. Hari Raya Natal, bagi umat Khatolik dan Kristen Protestan

c. Hari Raya Waisak bagi umat Budha

d. Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu

2.Besarnya pemberian THR adalah 1 bulan upah pokok ditambah tunjangan tetap.

3.Perhitungan THR adalah sesuai dengan PERMENAKER NO. PER-04MEN/1994.

4.THR diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

5.Penambahan atas nilai THR diberikan tunjangan masa kerja sebesar Rp. 11,000/thn.

Pasal 46 : Bonus Tahunan Dan Bingkisan

1.Perusahaan memberikan uang bonus menurut keuntungan maksimal 100% upah pokok.

2.Guna menghormati Hari Raya Keagamaan, pengusaha akan memberikan bingkisan kepada seluruh buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan.

3.Aturan tekhnis pelaksanaan point 2 diatas ditetapkan oleh pengusaha.

4.Bagi buruh yang telah mendapatkan surat peringatan akan mendapatkan potongan bonus yang diatur sbb :

a.SP 1 Bonus di potong 5%

b.SP 2 Bonus di potong 10%

c.SP 3 Bonus di potong 15%

Pasal 47 : Upah Minimum Propinsi/Upah Minimum Sektor Propinsi (UMP / UMSP)

Apabila pemerintah menetapkan peraturan baru upah minimum propinsi dengan nilai nominal baru, maka perusahaan memberlakukan UMP baru sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 48 : Kenaikan Upah

1.Pengusaha memberikan kenaikan tahunan/berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun (sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja yang ditetapkan)

2.Besarnya nilai kenaikan upah ditetapkan oleh Perusahaan dengan memperhatikan Indeks Harga Konsumen (IHK) serta kondisi makro sosial saat itu

3.Pengusaha dapat memberikan kenaikan upah khusus secara individual yang didasarkan atas prestasi yang cukup baik dari seorang buruh termasuk juga didalamnya loyalitas serta pengabdiannya

4.Ketentuan tersebut diatas berlaku bagi buruh yang upahnya diatas nilai upah minimum propinsi (UMP)

Pasal 49 : Tunjangan Bagi Buruh Yang Ditahan

Bagi buruh yang ditahan oleh pihak berwajib, diberikan bantuan kepada keluarga dengan berdasarkan Permen Pasal 19 No 3/1996

BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pasal 50 : Keluarga Berencana

1.Program Keluarga Berencana (KB) adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan buruh, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak buruh maupun perusahaan

2.Bahwa untuk pelaksanaan program KB diperusahaan perlu adanya unit/personal yang menanganinya

3.Untuk kelancaran program tersebut, perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada

BAB IX : JAMINAN SOSIAL

Pasal 51 : Jaminan Sosial (JAMSOSTEK)

1.Pengusaha wajib mendaftarkan semua buruh PT FIRST MARINE SEAFOODS menjadi anggota Jamsostek.

2.Pengusaha wajib memasukan buruh pada program Jamsostek

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b.Jaminan Kematian (JK)

c.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (JPKTK)

d.Jaminan Hari Tua (JHT)

e.Kepada buruh yang belum mempunyai kartu JPKTK agar secepatnya mengumpulkan data-data untuk pendaftaran program JPKTK paling lambat sebulan setelah penandatanganan PKB.

3.Ayat 2 a, b, c dan d mekanisme pengambilan iuran disesuaikan dengan UU no. 3 tahun 1992

BAB X : KESEJAHTERAAN

Pasal 52 : Fasilitas Minum

Pengusaha wajib menyediakan air minum disetiap bagian

Pasal 53 : Extra Fooding

Pengusaha memberikan kepada buruh Bag. K. Dingin, Glazing, Pembekuan berupa insentif uang dingin sebesar Rp. 400,-/hari

Pasal 54 : Sumbangan Pernikahan

Pengusaha memberikan sumbangan bagi buruh yang melangsungkan pernikahan pertama sebesar Rp. 160,000,-

Pasal 55 : Sumbangan Uang Duka

1.Buruh yang meninggal dunia pihak pengusaha memberikan bantuan sumbangan sepantasnya

2.Istri/suami dan anak buruh yang meninggal dunia pengusaha memberikan bantuan sumbangan sebesar Rp. 210,000,-

3.Ayah dan ibu kandung/Mertua buruh, pengusaha memberikan bantuan sumbangan sebesar Rp. 160,000,-

Pasal 56 : Sumbangan Bencana Alam

Pengusaha memberikan bantuan bencana alam bagi buruh yang mengalami musibah tersebut sebesar :

-Musibah Banjir Rp. 160,000,-

-Musibah kebakaran Rp. 200,000,-

Pasal 57 : Bantuan Pendidikan Sekolah Bagi Anak Buruh

Perusahaan memberikan bantuan pendidikan untuk anak yang berprestasi rangking 1 s/d 3, yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan

-Rangking 1 sebesar Rp. 150,000,-

-Rangking 2 sebesar Rp. 125,000,-

-Rangking 3 sebesar Rp. 100,000,-

Pasal 58 : Koperasi

1.Pengusaha dan Serikat Buruh membentuk Koperasi untuk kepentingan anggota, dan Pengusaha memberikan pinjaman sebagai modal awal yang besarnya ditentukan oleh pengusaha.

2.Pengusaha bersedia untuk melakukan pemotongan iuran wajib bagi anggota koperasi melalui cek of system sebesar Rp. 25,000,-/bulan.

3.Pengusaha memberikan dispensasi kepada 1 (satu) orang pengurus koperasi, untuk kegiatan yang berkaitan dengan koperasi secara rutin setengah hari kerja dalam 1 (satu) bulan dengan meminta ijin sebelumnya kepada pimpinan.

Pasal 59 : Rekreasi Dan Hiburan

1.Untuk mengurangi kejenuhan dalam bekerja, sebagai penyegaran dan sekaligus acara keluarga, pengusaha dapat mengadakan rekreasi ke lokasi wisata yang dapat ditempuh dalam 1 hari pulang pergi atau mengadakan kegiatan didalam perusahaan 1 (satu) tahun sekali dengan biaya ditanggung penuh oleh pengusaha.

2.Bila kondisi dan situasi perusahaan tidak memungkinkan maka dibicarakan dengan Serikat Buruh.

Pasal 60 : Olah Raga Dan Kesenian

1.Pengusaha bersama serikat buruh memberikan perhatian terhadap minat perkembagan olah raga serta kesenian bagi buruh yang disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.

2.Latihan olah raga dan kesenian diadakan dengan tidak menggangu kelangsungan kerja perusahaan

Pasal 61 : Penghargaan Masa Kerja

Pengusaha memberikan penghargaan kepada buruh yang telah mencapai masa kerja

-12 tahun mendapatkan Emas 24 karat seberat 3 gram

-17 tahun mendapatkan Emas 24 karat sebesar 5 gram

Pasal 62 : Hak Menyusui Anak

1.Buruh perempuan yang masih menyusui anaknya, berhak memperoleh kesempatan untuk menyusui pada jam kerja tanpa mengurangi upah dengan catatan setelah sebelumnya memperoleh ijin.

2.Waktu menyusui tidak boleh lebih dari 30 menit.

3.Pengusaha tidak boleh mempersulit buruh wanita yang hendak menyusui anaknya

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 63 : Kewajiban Dasar Bagi Buruh

1.Setiap buruh diwajibkan mencatat kartu kehadiran pada alat pencatat waktu pada saat hadir atau pulang kerja.

2.Setiap buruh wajib mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku di perusahaan.

3.Setiap buruh yang bekerja dibagian tertentu diwajibkan mengunakan perlengkapan perlindungan kerja selama jam kerja berlangsung.

4.Setiap buruh yang diberikan perlengkapan perlindungan kerja wajib merawatnya dengan baik.

5.Setiap buruh yang mengetahui adanya gejala kecelakaan atau ancaman bahaya terhadap keselamatan kerja, wajib segera memberitahukan pada atasannya ybs.

6.Setiap buruh memakai pakaian seragam kerja, sepatu, topi, masker pada waktu mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai, termasuk juga kerja lembur.

7.Setiap buruh harus cuci tangan terlebih dahulu, jika akan memulai kerja dengan air yang telah dicampur kaporit pada tempat-tempat yang telah tersedia.

8.Setiap buruh harus memasukan/mencatatkan sendiri kartu kehadiran pada waktu masuk dan keluar perusahaan dan tidak boleh membawa kartu hadir keluar pabrik.

9.Setiap buruh diwajibkan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

10.Setiap buruh yang membawa kendaraan diwajibkan menaruh kendaraannya ditempat yang telah tersedia

11.Setiap buruh bersikap serta bertingkah laku sopan terhadap sesama buruh, atasan, pimpinan perusahaan dan tamu serta saling menghormati sesama umat beragama/aliran kepercayaan.

12.Setiap buruh ikut menjaga kebersihan lingkungan, tempat kerja, lingkungan perusahaan dan fasilitas umum lainnya (misalnya : mushola, kantin, kamar mandi, wc dsb.).

13.Setiap buruh wajib mejaga nama baik perusahaan serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.

14.Setiap buruh yang sudah berada dalam lingkungan perusahaan dan kemudian keluar untuk suatu keperluan, diwajibkan meminta surat ijin keluar dari kepala seksi masing-masing dan diketahui personalia untuk kemudian diserahkan kepada satpam.

15.Setiap buruh bila saat dipandang perlu tanpa kecuali harus bersedia diperiksa oleh pimpinan perusahaan, maupun oleh petugas yang berhak atau secara khusus ditunjukan untuk melakukan itu.

16.Setiap buruh harus segera melapor pada pimpinan kerja atas kerusakan atau kehilangan perlengkapan/peralatan kerja atau harta milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

17.Setiap buruh harus mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan melalui instruksi ataupun petunjuk dari pimpinan serta atasan langsung.

18.Setiap buruh harus mengikuti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Kawasan dan Dinas Perikanan.

19.Setiap buruh harus melaporkan kepada perusahaan tentang dirinya menderita penyakit parah yang dapat membahayakan/menular pada buruh lainnya.

20.Setiap buruh harus memberitahukan kepada perusahaan apabila ada perubahan yang berkenaan status dirinya, keluarga, alamat dan tempat tinggal.

21.Setiap buruh harus mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan.

22.Setiap buruh wajib memeriksa semua alat-alat kerjanya masing-masing sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan/pulang kerja sehingga benar-benar aman dan tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang dapat mengganggu pekerjaan selanjutnya.

23.Setiap buruh pada akhir hubungan kerja wajib menyerahkan dengan segera kepada perusahaan semua inventaris perusahaan baik diminta maupun tanpa diminta.

24.Dengan adanya sarana ibadah yang layak dilingkungan perusahaan maka diwajibkan kepada seluruh pekerja untuk mempergunakan sholat lima waktunya se-efesien mungkin.

25.Setiap buruh wajib bertanggung jawab atas tugas dan bagiannya yang telah dipercayakan/diperintahkan baik secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan dan apabila terjadi kehilangan atau kecerobohan, maka yang bersangkutan karena kelalaiannya atau sengaja harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan.

26.Bersedia dipindahkan atau dimutasikan kejabatan atau ketempat dan jenis kerja lain setiap saat bilamana hal ini dianggap perlu oleh perusahaan untuk peningkatan produktivitas kerja, penyegaran kerja serta efesiensi kerja dengan tidak mengurangi upah pokok yang biasa diterima oleh pekerja yang bersangkutan

Pasal 64 : Larangan – Larangan

1.Setiap buruh tidak boleh datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam yang telah ditetapkan kecuali karena alasan yang sah dan telah mendapat persetujuan dari atasan ybs.

2.Setiap buruh dilarang memasuki/berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa ijin selama jam kerja.

3.Setiap buruh dilarang ngobrol, bersendau gurau yang mengakibatkan buruh lain terganggu dalam bekerja.

4.Setiap buruh dilarang melakukan hal-hal yang bisa membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.

5.Setiap buruh dilarang menghapus, mencoret-coret dengan maksud merubah angka pada kartu hadir, jika terjadi kesalahan buruh tersebut harus memberitahukanya kepada atasan atau petugas yang ditunjuk.

6.Setiap buruh dilarang memakai alat-alat kerja perusahaan dengan cara kasar/sembrono serta merusak dengan sengaja alat-alat kerja milik perusahaan.

7.Setiap buruh tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang dilarang mengemudikan kendaraan perusahaan (terkecuali pengemudi kendaraan).

8.Setiap buruh dilarang menukar regu shift atau tempat kerja tanpa ijin dari atasannya.

9.Setiap buruh dilarang menerima kerjaan luar, bekerja sebagian waktu ataupun penuh menetap tanpa mengajukan permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan dari pimpinan.

10.Setiap buruh sebelum waktu jam kerja (sirene/bel berbunyi) berakhir tidak diperkenankan menghentikan kegiatan kerjanya, dan dilarang meninggalkan tempat kerja kecuali mereka yang diperintahkan oleh pimpinan bagian/kerja untuk mengurusi/merapikan alat-alat kerja. Setelah waktu kerja berakhir karyawan diwajibkan segera meninggalkan perusahaan kecuali mereka yang ditunjuk untuk bekerja lembur.

11.Setiap buruh dilarang melakukan tindakan yang secara terang-terangan atau tersembunyi bertujuan mengurangi kualitas produksi

12.Setiap buruh dilarang membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis milik perusahaan kecuali atas seijin pimpinan perusahaan/satpam.

13.Setiap buruh dilarang mengucapkan/menulis kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya didalam lingkungan perusahaan.

14.Setiap buruh dilarang membawa dan menggunakan barang-barang/alat-alat milik perusahaan untuk kepentingan pribadi keluar lingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.

15.Setiap buruh tambak dan supir serta yang dianggap mampu oleh perusahaan dilarang menolak perintah panen/dinas luar kota, tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

16.Setiap buruh mesin & satpam dilarang menolak kerja shift, tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan apabila perusahaan dikemudian hari menetapkan kerja shift maka setiap buruh dilarang menolak kerja shift tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

17.Setiap buruh dilarang menolak kerja lembur yang telah disepakati.

18.Dilarang menolak perintah kerja yang layak (yang sesuai prosedur dan mekanisme kerja) dari atasan atau pimpinan perusahaan.

19.Secara perorangan meminjamkan uang dengan mengutip bunga pada sesama teman sekerja didalam lingkungan kerja.

20.Setiap buruh dilarang menerima tamu, kecuali sifatnya mendesak/penting dan dengan ijin dari pimpinan.

21.Setiap buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.

22.Setiap buruh dilarang menyimpan, menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar dukungan, menempelkan/mengedarkan poster-poster yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya tanpa ijin pimpinan perusahaan.

23.Setiap buruh dilarang minum-minuman keras, mabok ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika melakukan segala perjudian dan bertengkar/berkelahi dengan teman sekerja / atasannya didalam lingkungan perusahaan.

24.Setiap buruh dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau barang-barang berbahaya lainnya ke dalam lingkungan perusahaan.

25.Setiap buruh dilarang melakukan tindakan asusila, amoral ditempat kerja.

26.Setiap buruh dilarang meletakan secara serampangan bahan/hasil produksi dan alat-alat kerja yang dapat menimbulkan mala petaka, misalnya kebakaran.

27.Setiap buruh dilarang mencoret-coret dinding/lingkungan pabrik/perusahaan membuang ludah, kotoran atau sampah tidak pada tempatnya.

28.Setiap buruh dilarang keras merokok diruangan produksi pada saat melakukan aktifitas kerja.

29.Pada waktu istirahat apalagi selama jam kerja buruh dilarang keras mengambil istirahat/tidur didalam ruangan kerja dan lingkungan perusahaan.

30.Setiap buruh dilarang keras untuk dan atas nama pribadi minta waktu atau menerima sesuatu, kapanpun dan bentuk apapun, dimanapun secara langsung maupun tidak langsung kepada/dari siapapun dalam tugasnya.

31.Buruh yang dinas luar yang membawa alat-alat dan bahan ketempat kerjanya harus bertanggung jawab atas keamanan barang tersebut. Bila terjadi kehilangan atau kecerobohan maka yang bersangkutan karena kelalaiannya harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang disebabkan olehnya

Pasal 65 : Pelanggaran Tata Tertib Dan Atau Larangan-Larangan Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja

Setiap buruh yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan tanpa syarat larangan, pelanggaran hukum/merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang – undang No 13 thn. 2003 pasal 158

1.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, mandat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

2.Buruh membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

3.Menghilangkan nyawa pengusaha dan atau teman kerja didalam perusahaan.

4.Dengan sengaja walau sudah sering diperingatkan merusak barang milik perusahaan atau orang lain yang berada didalam perusahaan.

5.Melakukan perkelahian didalam perusahaan antar sesama buruh dan memukul dahulu terhadap buruh lain.

6.Membongkar, membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya, kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

7.Menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi

8.Tidak masuk tanpa ijin/alasan yang syah selama 5 (lima) hari berturut-turut dengan pengertian hari libur tidak dihitung.

9.Setiap buruh dilarang melakukan perdagangan dilingkungan perusahaan serta mengerjakan sesuatu hal untuk kepentingan pribadi pada waktu jam kerja dilokasi perusahaan.

10.Buruh melakukan tindakan yang secara sengaja terang-terangan mengurangi kwalitas produksi atau memasukan benda : logam atau benda lainnya.

11.Tindakan atau kebiasaan yang bisa menurunkan mutu produk, kinerja perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Standar Mutu International maka tidak diperkenankan buruh :

a.Makan, minum, meludah, membuang sampah diruangan produksi

b.Tidur dalam lingkungan perusahaan pada jam kerja

c.Merokok pada saat melakukan aktifitas pekerjaan

d.Berkuku panjang, berambut gondrong, memakai perhiasan cincin, giwang, anting-anting, jam tangan atau bentuk perhiasan lainnya pada saat melakukan pekerjaan

12.Penipuan, pencurian dan pengelapan barang atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

13.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.

14.Melakukan perbuatan asusila atau perbuatan perjudian ditempat kerja.

15. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang didalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.

16.Menganiaya, mengucapkan secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.

17.Membujuk pengusaha/teman sekerja untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum/kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

18.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri teman sekerja dalam keadaan bahaya.

19.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

20.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan terakhir yang masih berlaku.

21.Mengadakan perbuatan yang bersifat sabotase dan dapat mengakibatkan kerugian pada perusahaan.

22.Menghasut atau mempengaruhi teman sekerja untuk bekerja ditempat lain.

23.Bekerja pada dua perusahaan atau lebih yang berbeda kecuali mendapat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

24.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Maupun bila ada perubahan dari perundang-undangan tersebut.

Pasal 66 : Pemberian Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan antara lain:

a.Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditetapkan

b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk atasan dan sebagainya

c.Menolak perintah yang layak

d.Melalaikan kewajiban secara serampangan

e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana

f.Tidak masuk tanpa ijin/alasan yang syah selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan pengertian hari libur tidak dihitung (diberi SP I)

g.Tidak masuk tanpa ijin/alasan yang syah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan pengertian hari libur tidak dihitung (diberi SP II)

h.Tidak masuk tanpa ijin/alasan yang syah selama 4 (empat) hari berturut-turut dengan pengertian hari libur tidak dihitung (diberi SP III)

i.Hal-hal lain yang diatur dalam tata tertib, larangan-larangan dan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku

2.Kepada buruh yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis :

a.Surat Peringatan I

b.Surat Peringatan II

c.Surat Peringatan III

3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh buruh dan masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlakunya 6 (enam) bulan.

4.Bagi buruh yang terbukti bersalah dan telah menerima surat peringatan ke I, ke II, ke III maka dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh pihak pengusaha dengan memberikan 1 X PMTK ditambah 15% uang penggantian perumahaan serta pengobatan dan perawatan, serta akan diberikan uang penghargaan apabila telah timbul khususnya sebagaimana pasal 156 UU No. 13 thn. 2003.

5.Bagi buruh yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti yang telah diatur didalam PKB ini (pasal 66) dan atau telah menerima surat peringatan terakhir. Maka dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh pengusaha dengan hanya memberikan uang penghargaan/jasa sesuai dengan masa kerjanya ditambah 15% uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana pasal 156 ayat 4 UU no 13 tahun 2003

BAB XII : DIRUMAHKAN DAN SKORSING

Pasal 67 : Dirumahkan

1.Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama buruh dirumahkan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

2.Apabila pengusaha akan membayar upah buruh tidak secara penuh agar dirundingkan dengan serikat buruh atau para buruh mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

3.Apabila perundingan melalui jasa pegawai mediator ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan Surat Anjuran dan apabila ditolak oleh salah satu pihak yang menolak mengajukan ke P.H.I

Pasal 68 : Schorsing

1.Schorsing dapat dikenakan kepada buruh yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja (diluar yang telah dirinci dalam pasal 68), yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

2.Jangka waktu schorsing diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku kecuali menunggu keputusan dari P.H.I dan selama ijin P.H.I belum diberikan oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) maka schorsing dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan selama schorsing upah dibayar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 69 : Prinsip Dasar

Pengusaha dengan segala upayanya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap buruh yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efesiensi untuk penyelamatan perusahaan

Pasal 70 : PHK Dalam Masa Percobaan

1.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan buruh ataupun perusahaan.

2.Buruh tidak akan diberikan uang pesangon atau jasa/ganti lainnya

Pasal 71 : PHK Karena Pelanggaran Ringan

Pekerja yang melakukan kesalahan diluar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam KepMen No. 13/Men/2003 Psl. 156 ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak (sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku UU No 13 tahun 2003 Pasal 156)

Pasal 72 : PHK Atas Kehendak Buruh

Buruh yang memutuskan hubungan kerjanya dengan kemauan sendiri maka buruh berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 Pasal 162

Pasal 73 : PHK Karena Meninggal Dunia

1.Dalam hal buruh meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus dengan sendirinya.

2.Kepada ahli waris buruh yang sah berhak memperoleh uang pesangon sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UU No 13 tahun 2003 Pasal 166)

Pasal 74 : PHK Karena Usia Lanjut (Pensiun)

1.Hubungan kerja berakhir pada saat buruh mencapai usia 55 tahun

2.Karena Kesepakatan Kerja Bersama belum mengatur jaminan atau manfaat pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada buruh yang putus kerjanya uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian lainnya sesuai Pasal 156 ayat 3 dan Pasal 156 ayat 4 UU No.13 tahun 2003 (Sistem Pembayaran uang Pesangon dibayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat tertanggal 11 Januari 2011)

Pasal 75 : PHK Karena Pengalihan Managemen Perusahaan

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau pemilikan perusahaan, prosedurnya diselesaikan berpedoman kepada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku

Pasal 76 : PHK Karena Rasionaisasi

Bagi buruh yang berakhir hubungan kerjanya karena perusahaan melakukan rasionalisasi prosedurnya diselesaikan berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 77 : PHK Karena Relokasi Perusahaan

1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja lama dan buruh tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja maka kepada buruh diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti.

2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pindah lokasi dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh diperusahaanya dengan alasan apapun maka kepada buruh diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan ayat 3 dan ayat 4, UU No. 13 tahun 2003

Pasal 78 : Penetapan Uang Pesangon, Uang PMK Dan Penggantian Hak

Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku :

1.Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

a.Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah

d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah

e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah

f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah

g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah

h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah

i.Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah

2.Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

3.Penggantian hak

a.Penggantian hak untuk istirahat tahuan yang belum diambil dan belum gugur

b.Biaya atau ongkos pulang untuk buruh dan keluarganya ketempat dimana buruh diterima bekerja

c.Penggantian fasilitas perumahan dan pengobatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan apabila masa kerjanya memenuhi syarat untuk mendapatkannya

d.Hal-hal lain yang ditetapkan oleh Lembaga P.H.I

BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH BURUH

Pasal 79 : Prinsip-Prinsip Keluh Kesah

1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang buruh atau lebih yang wajar dan layak akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin oleh pengusaha.

2.Selama permasalahan masih dalam taraf penyelesaian, maka buruh dan pengusaha wajib menjaga supaya kegiatan produksi berlangsung dengan lancar dan aman

Pasal 80 : Cara Penyampaian Keluh Kesah

1.Setiap keluhan atau pengaduan seorang buruh atau lebih kepada perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasanya langsung.

2.Bila tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, buruh yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh kesahnya kepada atasan yang lebih tinggi.

3.Bila tidak dapat diselesaikan pada tingkat ini agar diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

4.Bila tidak juga diselesaikan pada tingkat pimpinan perusahaan, maka pimpinan perusahaan akan menyelesaikannya secara musyawarah dengan pimpinan serikat buruh PT FIRST MARINE SEAFOODS.

5.Bila tidak dapat diselesaikan secara intern diperusahaan, akan diteruskan ke Depertemen Tenaga Kerja untuk penyelesaian lebih lanjut

BAB XV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP

Pasal 81 : Aturan Tambahan

1.PKB ini sebagai pengganti Peraturan Perusahaan yang sudah dikeluarkan.

2.Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, tetap berlaku. Dan hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini, akan diatur dalam ketetapan tersendiri, baik oleh pengusaha maupun dari hasil musyawarah dengan serikat buruh dan dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari PKB ini.

3.Setiap personil pengusaha dan buruh PT FIRST MARINE SEAFOODS berhak dan wajib memiliki satu buku PKB ini, dan wajib mengembalikannya jika sudah tidak ada hubungan kerja lagi dengan PT FIRST MARINE SEAFOODS.

4.Landasan pembentukan PKB ini berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 beserta aturan pelaksanaanya

Pasal 82 : Penutup

PKB ini disetujui oleh keduabelah pihak dalam rangkap lima yang sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum sama pula.

Satu berkas untuk pengusaha, satu berkas untuk pengurus komisariat SBSI PT FIRST MARINE SEAFOODS dan satu berkas untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku semenjak tanggal Oktober 2012 sampai dengan Oktober 2014.

IDN PT. First Marine Seafoods - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-10-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-10-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Produk Makanan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  First Marine Seafoods
Nama serikat pekerja: →  KSBSI - PK FSB Kamiparho KSBSI PT. First Marine Seafoods

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Hari Raya Idul Adha/Hari Raya Kurban, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), John Chilembwe Day (15th January)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Kenaikan upah: → IDR 4000/year

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 7000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...