PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT GARDATAMA NUSANTARA DENGAN PENGURUS KOMISARIAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. GARDATAMA NUSANTARA MINAS DAN PEKANBARU

New2

Yang bertanda tangan dibawah ini:

I. PENGUSAHA/PERUSAHAAN

Nama: PT Gardatama Nusantara

Alamat: Jl. Patria Sari No. 57 RT 05 RW 08 Kelurahan Umban Sari Atas, Kec. Rumbai - Pekanbaru-Riau

Dalam hal ini diwakili oleh :

Nama: Minarto

Jabatan: Kepala Perwakilan

Bertindak untuk dan atas nama PT. GARDATAMA NUSANTARA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. SERIKAT BURUH

Nama: Pengurus komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru (sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 dan Kepmenaker No. Kep. 201 Meiyl999)

Alamat: Jl. Pramuka No. 44 Kel. Lembah Sari, Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru

No. Pencatatan: 06/ PK.FPE-SBSI/FCT/ II/ 2013 tertanggal 11 Februari 2013.

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Tengku Hendri

Jabatan: Ketua

2. Nama: Dedet Arianto

Jabatan: Sekretaris

Bertindak untuk dan atas nama SERIKAT PEKERJA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH

1.Perusahaan adalah PT Gardatama Nusantara yang mempekerjakan Tenaga Kerja/Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) untuk Pengamanan Proyek-proyek yang diberikan oleh Pemberi Pekerjaan.

2.Pengusaha adalah:

a.Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik perusahaan.

b.Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya.

3.Pekerja/Buruh adalah : orang yang bekerja di perusahaan guna menghasilkan Jasa Pengamanan dengan menerima upah.

4.Keluarga Pekerja / anggota keluarga adalah 1 (satu) istri/suami yang sah dan tercatat di Catatan Sipil sampai pada anak yang ke 3 (tiga), yakni anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan atau yang belum menikah (termasuk anak angkat dan adopsi, dengan lampiran surat adopsi resmi dari instansi yang berwenang), yang semuanya telah terdaftar atau didaftarkan pada perusahaan.

5.Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah : Anggota Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang telah dipilih oleh anggotanya untuk memimpin Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas serta menjadi wakil Pekerja/Buruh yang sah dalam segala bentuk perundingan mengenai hak dan kepentingan Pekerja/Buruh di PT Gardatama Nusantara Proyek Rumbai, Minas, dan Petapahan.

6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) : adalah suatu perjanjian antara Federasi Pertambangan dan Energi Sejahtera Indonesia dengan Pengusaha yang menjalankan perusahaan PT.Gardatama Nusantara, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Th 2003, tentang Perjanjian Kerja Bersama dan No. 21 tahun 2000, dan telah disetujui bersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan PENGURUS KOMISARIAT (PK).

7.Pemberi kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah Perusahaan PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI).

8.Perselisihan Perburuhan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT. Gardatama Nusantara yang terdiri dari:

a.Perselisihan Hak

b.Perselisihan Kepentingan

c.Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Ad. 1. Perselisihan Hak ialah :

Segala hak, buruh maupun Pengusaha yang telah ada diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan dan Surat Edaran Menteri atau Dirjen, Surat Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha atau Serikat Buruh harus menyampaikan ke Bagian Pengawas Tenaga Kerja.

Ad. 2. Perselisihan Kepentingan ialah:

Sesuatu yang dirasakan oleh Buruh / Serikat Buruh maupun pengusaha, tetapi tidak/belum ada dalam point. 1, dimana hal ini perlu diperundingkan oleh kedua belah pihak.

Ad. 3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ialah:

Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.

9.Upah adalah : suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pihak Pertama kepada Pekerja atas jasa yang telah dilakukan oleh Pekerja dalam bentuk uang termasuk tunjangan yang ada di dalamnya.

Pasal 2 : RUANG LINGKUP PKB

1.Pengusaha / Perusahaan PT Gardatama Nusantara dan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas sebagai wakil Pekerja/Buruh mengakui bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang telah diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama dengan pengertian tetap mengindahkan hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Pedoman dan disiplin kerja berlaku dalam peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang diperlukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Perusahaan PT Gardatama Nusantara serta seluruh Pekerja/Buruh, yang merupakan anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).

4.Walaupun penanda-tanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah meninggal, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya.

Pasal 3 : BANTUAN PERUSAHAAN TERHADAP SP/SB

1.Kepada Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas, Perusahaan akan memberikan dispensasi apabila ada tugas-tugas organisasi berupa Kongres, Pelatihan, Koperasi atau panggilan pemerintah maupun instansi lain dalam waktu yang diperlukan, dengan memberikan bukti berupa surat undangan/ tugas yang sah kepada pihak perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

2.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara tidak dapat memenuhi keinginan dalam hal menggunakan ruangan pertemuan kantor untuk mengadakan rapat anggota, kepada pihak Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas karena PT.Gardatama Nusantara tidak memiliki fasilitas tersebut.

3.Pengusaha akan memberikan izin kepada Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) untuk pemungutan iuran bagi anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) yang mana tekniknya diserahkan ke pihak Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas tanpa melibatkan Perusahaan PT. Gardatama Nusantara.

4.Dalam setiap mengadakan/membuat peraturan, pihak perusahaan PT. Gardatama Nusantara harus mengadakan perundingan dengan Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan peraturan tersebut tidak boleh menjurus ke arah diskriminasi.

5.Dalam setiap mengajukan tuntutan serta dalam mengadakan aksi-aksi baik di dalam maupun diluar perusahaan anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) melalui pengurusnya harus membuat surat tertulis, dan tidak menggangu jam kerja yang telah ditentukan.

Pasal 4 : KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara dan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas berkewajiban untuk memberitahukan / mensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh Pekerja / Buruh.

2.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara dan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dapat menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Tiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan dengan operasi PERUSAHAAN.

Pasal 5 : HAK-HAK PARA PIHAK

1.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara mengakui Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) sebagai organisasi serikat buruh yang sah dalam perusahaan.

2.Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) mengakui bahwa perusahaan PT Gardatama Nusantara mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan terhadap para Pekerja/ Buruh, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Para Pihak dalam PKB ini mengakui dan menyadari bahwasanya dalam berjalannya hubungan kerja masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.

4.Pekerja mengakui bahwa Pihak Pertama mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan termasuk Pekerjaanya sepanjang tidak merugikan Pekerja.

5.Pihak Pertama berhak meminta prestasi kerja yang baik kepada Pekerja, sebagai wujud tanggung jawab yang harus diberikan kepada Pengguna Jasa Pengamanan dalam hal ini "Chevron Pacific Indonesia".

Pasal 6 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1.Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.

2.Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3.Pekerja berhak untuk memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.

4.Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.

5.Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan keija yang layak.

6.Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

7.Mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

8.Pihak Pertama memberikan fasilitas pengobatan kesehatan (JPK) kepada Pekerja dan juga kepada 1 (satu) isteri yang sah dan tercatat dalam Catatan Sipil beserta 3 (tiga) anak maksimum sesuai kriteria umur, melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan atas permintaan sendiri sebagaian pekerja memilih Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) melalui INHEALTH serta bersedia menganggung sendiri selisih dari biaya tersebut yang dipotong langsung dari gaji oleh Perusahaan.

Pasal 7 : HAK - HAK PERUSAHAAN

1.Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan Perusahaan.

2.Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat dan/ atau memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.

3.Perusahaan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.

4.Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan perkembangan Perusahaan tanpa melanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka serikat Pekerja berhak mengajukan permintaan musyawarah kepada perusahaan.

5.Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari tiap-tiap pekerja.

6.Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.

Pasal 8 : KEWAJIBAN PEKERJA

1.Pekerja berkewajiban menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya di lokasi kerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, dan dengan tingkat disiplin yang tinggi, sesuai dengan ruang lingkup, arahan dan deskripsi kerja yang sudah ditetapkan Pihak Pertama dan "Chevron Pacific Indonesia".

2.Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan Pihak Pertama dan Perusahaan Pengguna Jasa Keamanan dimana Pekerja ditempatkan baik di dalam maupun di luar tugas.

3.Pekerja menyadari bahwa objek yang diamankan adalah termasuk objek penting dengan sistem pengamanan yang ketat, sehingga Pekerja wajib melaksanakan dan mentaati semua peraturan-peraturan dan syarat-syarat keselamatan kerja Health, Environment, Safety (HES) Regulation yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan / atau oleh "Chevron Pacific Indonesia" baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, meliputi juga peraturan / tata tertib yang berlaku di lokasi Pekerja ditempatkan serta wajib menjaga lingkungan kerja yang sehat. Apabila Pekerja terbukti dengan terang dan jelas melanggar peraturan Health, Environment, Safety (HES) Regulation, maka Pekerja bersedia menerima apabila dikeluarkan keputusan dari Pihak Pertama dan / atau "Chevron Pacific Indonesia" bahwa Pekerja tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan tanpa ada kewajiban apapun dari Pihak Pertama/ Perusahaan.

4.Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pihak Pertama disebabkan kebutuhan operasional pengamanan dan sesuai perintah atasannya Pekerja harus mampu dan siap melaksanakan jenis pekerjaan pada posisi lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan TSLE (Traffic Safety & Law Enforcement) dan LEP (Land Encroachment Prevention) dan bersedia ditempatkan dimana saja dalam area pengamanan Chevron Pacific Indonesia Rumbai, Minas dan Petapahan.

5.Pihak Pertama menyediakan perlengkapan perlindungan diri (Personal Protective Equipment-PPE) antara lain; sepatu, seragam, topi dan atribut lainnya yang disesuaikan dengan kondisi, tempat atau lokasi kerja. Selanjutnya sifat dari penyediaan perlengkapan itu adalah sebagai inventaris Perusahaan.

6.Pekerja diwajibkan memakai dengan benar dan memelihara perlengkapan perlindungan pribadi diri (PPE) dan alat-alat pelindung keselamatan kerja sesuai dengan sifat pekerjaan masing-masing yang disediakan oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Pengguna Jasa/Klien. Apabila alat-alat kerja yang menjadi tanggung jawab Pekerja tersebut hilang atau rusak karena kesalahan atau kelalaian Pekerja, maka Pekerja akan dikenakan sanksi atau denda.

7.Pekerja wajib mematuhi kebijakan tentang Pencurian dan Kehilangan di lokasi pengamanan. Apabila terjadi pencurian dan kehilangan di Lokasi pengamanan milik "Chevron Pacific Indonesia", dan juga hal-hal yang mengakibatkan "Chevron Pacific Indonesia" memberikan pinalti kepada Pihak Pertama maka berdasarkan hasil investigasi oleh tim yang ditunjuk dewan pimpinan Pekerja yang terbukti lalai dan bersalah dari tugas dan tanggung-jawabnya akan dikenai sanksi dan denda.

Pasal 9 : HAK-HAK PEKERJA

1.Pendapatan

Mengacu pada gaji/salary setiap jabatan yang sudah diterima selama ini (Terlampir).

2.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih akan mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) sebesar 1 (satu) bulan Gaji Pokok. Gaji Pokok yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Gaji Pokok pada saat 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya. Apabila kontrak berakhir 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka THRK akan dibayarkan sebesar satu bulan Gaji Pokok.

b.Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan menerima THRK secara Proporsional, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-O^MEN/1994 = Masa Kerja x 1 bulan Gaji Pokok.

3.Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun mendapat uang santunan kerja sebesar 8,33% X Gaji Pokok/bulan atau 1 bulan gaji pokok selama setahun, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun dihitung secara proposional mengacu kepada PER- 04/ MEN /II/2009

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : STATUS BURUH

1.Pekerja/Buruh adalah Karyawan yang bekerja dalam Jangka Waktu Tertentu (PKWT) yang di tuangkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKB ini di sepakati selama PT Gardatama Nusantara masih ada ikatan kontrak Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan PT. CPI di Rumbai, Minas dan Petapahan dan mulai berlaku dari tanggal 01 Agustus 2013, apabila dikarenakan sebab dan lain hal berakhirnya Kontrak Kerja PT . Gardatama Nusantara dengan PT Chevron Pacific Indonesia maka Perjanjian Kerja akan berakhir dengan sendirinya.

2.PT. Gardatama Nusantara dengan PK FPE SBSI PT Gardatama Nusantara bersama DPC FPE SBSI Kabupaten Siak & Kota Pekanbaru bersepakat apabila berakhirnya kontrak kerja sebagaimana maksud Pasal 10 ayat 1 dalam perjanjian ini, maka PT Gardatama Nusantara tidak berkewajiban membayar sisa kontrak sebagaimana tercantum di UU No. 13 Tahun 2003 pasal 62

3.Pekerja yang diterima resmi oleh Perusahan PT Gardatama Nusantara adalah Pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan Jabatan.

Pasal 11 : PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN(MUTASI)

1.Dalam hal penempatan dan pemindahan (mutasi) Pekerja/Buruh, perusahaan akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

2.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau karena golongan atau karena keanggotaan buruh dalam Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) serta perkembangan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).

3.Bagi Pekerja/Buruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mutasi serta tembusan kepada PK.FPE SBSI.

Pasal 12 : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Waktu Kerja (hari kerja, jam kerja dan jadwal kerja) Pekerja akan diatur sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagai berikut

a.Jam kerja per schedule adalah 12 jam/hari termasuk jam istirahat secara bergiliran dengan sistem kerja aplus atau jam kerja shift, terdiri dari 2 (dua) shift, dan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan Klien.

b.Jadwal kerja bergiliran akan diatur untuk selama 6 (enam) hari dinas (tiga hari masuk pagi dan tiga hari masuk malam) berturut-turut serta 3 (tiga) hari istirahat secara berturut- turut, yang di susun sebagai berikut:

1. Shift Pagi: Jam 08:00 - 20:00 WIB.

2. Shift Malam: Jam 20:00 - 08:00 WIB.

c.Oleh karena sifat dan jenis pekerjaannya dan berdasarkan pada KEP. 234/MEN/2003 pasal 8, maka Para Pihak bersepakat dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Sebagai kebijakan dari Perusahaan, apabila Pihak Kedua masuk kerja pada Hari Raya Idul Fitri (1 & 2 Syawal) dan Hari Natal (25 Desember) akan diperhitungkan lembur.

d.Pekerja wajib mengisi daftar hadir yang disediakan di lokasi penempatan tugas Pekerja dan pengisian daftar hadir dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lokasi penempatan Pekerja.

BAB III : MASA BEBAS BEKERJA

Pasal 13 : CUTI TAHUNAN BAGI PEKERJA/BURUH

1.Pekerja berhak memperoleh Cuti tahunan apabila telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama 12 (dua belas) hari kerja yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan harus mendapat persetujuan dari atasannya.

2.Perusahaan akan memberikan kompensasi bagi pekerja yang memiliki sisa cuti dengan perhitungan Gaji Pokok/173 X 8 jam kerja X sisa cuti

3.Permohonan cuti tahunan harus diajukan melalui Pimpinan diajukan dua minggu

sebelumnya.

Pasal 14 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN ATAU TANPA UPAH

Pengusaha memberikan izin tidak bekerja kepada Pekerja/Buruh dengan tetap mendapat Gaji Pokok sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4, untuk hal-hal:

a.Pekerja menikah :3 (tiga) hari.

b.Menikahkan anaknya :2 (dua) hari.

c.Mengkhitankan anaknya :2 (dua) hari.

d.Membabtiskan anaknya :2 (dua) hari.

e.Istri melahirkan/ keguguran kandungan :2 (dua) hari.

f.Menstruasi/Haid bagi buruh perempuan, (surat ket. dari Dokter) :2 (dua) hari

g.Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu, meninggaldunia :2 (dua) hari.

h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia :1 (satu) hari.

i.Bagi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas atau yang mewakili dalam melaksanakan tugas-tugas Organisasi sebagaimana disebutkan dalam BAB I, pasal 3 ayat 1.

2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan menunjukkan bukti-bukti otentik dikemudian hari

3.Hitungan jam kerja bagi Pekerja yang sakit, atau izin resmi (sesuai Undang-Undang) adalah 8 (delapan) jam, dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Pejabat/Instansi berwenang/ Dokter (asli) dan jika ternyata oleh Dokter dinyatakan perlu istirahat setelah Pekerja melaporkan hal kondisi penyakitnya kepada Pihak Pertama paling lambat IX 24 Jam (1 hari) dan harus dengan penjelasan rincian hal penyakit Pekerja yang tertulis lengkap dari Rumah Sakit dimana Pekerja dirawat. Upah Lembur Reguler dan Tunjangan Tidak Tetap akan berkurang sesuai dengan ketidakhadiran Pekerja.

4.Batasan waktu yang dapat diterima oleh Perusahaan dalam hal izin sakit karena sakit biasa adalah 2 (dua) hari apabila melebihi dari lama hari tersebut maka wajib melakukan rujukan minta persetujuan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan (yang bekerjasama dengan perusahaan dalam hal ini PT. JAMSOSTEK dan PT. ASURANSI INHEALTH INDONESIA) dan apabila ternyata Pekerja di hari ketiga masih sakit dan atau jatuh sakit bukan akibat kerja kemudian oleh Dokter dinyatakan perlu istirahat panjang maka Pekerja wajib minta rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan tersebut dengan ketentuan diberitahukan sebelumnya kepada Pihak Perusahaan.

5.Surat keterangan sakit dari Dokter tersebut dibawa (diserahkan kepada Pimpinan sebagai bukti) pada saat hari pertama kembali bekerja.

6.Apabila Pekerja melakukan perbuatan tidak masuk bekerja karena alasan sakit tidak sesuai ayat 4 (empat) diatas maka Pekerja akan menerima Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pihak Pertama dengan alasan bahwa Pekerja telah melakukan atau memberikan keterangan palsu dan Pihak Pertama tidak berkewajiban memberikan santunan atau kompensasi apapun.

7.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak terdapat pada izin resmi yang dimaksud dalam perjanjian ini dan atau undang-undang 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 4, otomatis akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 (no. work no. pay).

BAB IV : SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 15 : SISTEM PENGUPAHAN BAGI PEKERJA/BURUH

1.Upah yang diberikan pada dasarnya dalam bentuk uang, dan pembayaran upah harus diberikan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia (PP No. 8/1981).

2.Upah akan dibayar pada setiap tanggal 05 setiap bulan melalui Rekening Tabungan Pekerja/Buruh.

3.Apabila upah (gaji pokok) terlambat dibayar, terhitung pada hari keempat sampai hari kedelapan, maka pihak perusahaan menambah upah (Gaji Pokok) tersebut sebesar 5 (lima)% untuk tiap hari keterlambatan.

Pasal 16 : PEMOTONGAN PAJAK UPAH

1.Pemotongan pajak pendapatan (PPh 21) akan dikenakan bagi Pekerja/Buruh yang pendapatannya melebihi pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dilakukan langsung oleh perusahaan.

2.Surat pemotongan pajak serta Nomor Kepesertaan Pajak (NPWP) akan diserahkan langsung kepada buruh yang bersangkutan.

Pasal 17 : KENAIKAN UPAH

1.Setiap kenaikan upah yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya, Persentase atau jumlah kenaikkan mengacu kepada UMSP yang ditetapkan dan kenaikan pada setiap tingkatan Jabatan.

2.Kenaikan upah perseorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan - pertimbangan prestasi, konduite kerja dan masa kerja Pekerja/Buruh.

BAB V : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN KESEJAHTERAAN

Pasal 18 : ASURANSI DAN KESEHATAN

1.Pengusaha / perusahaan mengikutsertakan Pekerja /Buruh dalam kepesertaan JAMSOSTEK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Kepesertaan Jamsostek :

a.Jaminan Kecelakaan (JKK) : 0.89 % dari Gaji Pokok Pekerja /Buruh setiap bulannya akan menjadi tanggungan perusahaan

b.Jaminan Kematian (JK) : 0.3% dari Gaji Pokok Pekerja /Buruh setiap bulannya akan menjadi tanggungan perusahaan.

c.Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,7% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh oleh Perusahaan, 2% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh Buruh / Pekerja.

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 0PK) : mengacu pada PP no.53 tahun 2012 tentang pemeliharaan jaminan kesehatan.

2.Pihak Pertama memberikan fasilitas pengobatan kesehatan (JPK) kepada Pekerja dan juga kepada 1 (satu) isteri yang sah dan tercatat dalam Catatan Sipil beserta 3 (tiga) anak maksimum sesuai kriteria umur, melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan atas permintaan sendiri sebagaian pekerja memilih Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) melalui INHEALTH serta bersedia menganggung sendiri selisih dari biaya tersebut yang dipotong langsung dari gaji oleh Perusahaan.

Pasal 19 : KESELAMATAN KERJA

1.Perusahaan diwajibkan menyediakan perlengkapan perlindungan diri (Personal Protective Equipment - PPE) yang disesuaikan dengan kondisi, tempat atau lokasi kerja.

2.Perusahaan hanya akan memberikan penggantian barang, alat dan kelengkapan PPE yang rusak atau habis dipakai dan dibuktikan dengan pengembalian barang yang rusak tersebut

3.Perusahaan / pengusaha akan memberikan pakaian dinas kerja kepada Pekerja/ buruh satu kali dalam satu tahun dua pasang, sepatu 1 pasang dalam 1 tahun dan alat keselamatan kerja lainnya.

4.Pekerja/Buruh Wajib melaksanakan aturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.

5.Apabila Pekerja/Buruh melanggar aturan Keselamatan Kerja Baik aturan Pemberi Kerja (PT. Chevron Pasific Indonesia) maupun aturan Perusahaan (PT Gardatama Nusantara) maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut akan dibuat Khusus pada aturan tambahan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB VI : PERSELISIHAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 20 : PERSELISIHAN

1.Perselisihan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT Gardatama Nusantara dengan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) yang terdiri dari perbedaan hak dan perbedaan kepentingan dan pemutusan hubungan kerja.

2.Bila terjadi perselisihan dan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh/pekerja, maka perusahaan PT Gardatama Nusantara harus musyawarah dan mufakat dengan Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) ditingkat perusahaan.

3.Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FPE SBSI) dan perusahaan dapat meningkatkan ke jenjang yang lebih tinggi (melalui mediasi, konsolidasi, arbitrasi dan pengadilan hubungan industrial).

4.Perusahaan PT Gardatama Nusantara tidak berhak menyelesaikan perselisihan dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, langsung terhadap buruh/anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tanpa melalui prosedur UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004 dan UU No. 21 Tahun 2000.

Pasal 21 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1.Pengusaha dalam segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap Pekerja/Buruh yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan langkah- langkah untuk penyelamatan Perusahaan.

2.Putusnya hubungan kerja dengan buruh dapat dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut

a.Karena efisien/efektifitas ruang lingkup kerja yang diperlakukan pemberi kerja

pemakai jasa.

b.Adanya pengunduran diri dari Pekerja/Buruh..

c.Telah berusia lanjut dan memasuki masa pensiun.

d.Telah meninggal dunia

e.Pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1

f.Berakhirnya Perjanjian Kerja.

3.Pekerja melakukan tindakan / perbuatan yang termasuk kesalahan berat yang bersifat fatal / tidak dapat ditolerir :

a.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk ketahuan ada bukti telah memberikan uang / tip kepada salah satu pekerja Staf dari Pihak Pertama selama proses seleksi / lamaran kerja.

b.Mabuk, madat, memakai obat bius dan/ atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang, dan/atau terindikasi terlibat dalam hal tersebut, main judi atau melakukan tindakan asusila termasuk di dalamnya dalam hal percobaan bunuh diri dengan cara apapun di tempat kerja termasuk di Mess yang disediakan Pihak Pertama (jika ada) saat jam kerja maupun di luar Jam Kerja.

c.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, melakukan perkelahian, saling memukul sesama teman kerja, menghina secara kasar pimpinan perusahaan, atasan atau teman sekerja di dalam atau di luar Perusahaan.

d.Menghasut / memprovokasi, mengajak pihak lain untuk melawan pimpinan / atasan atau rekan sekerja dan mitra kerja lainnya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan dan/atau "Chevron Pacific Indonesia" atau mencemarkan nama baik Perusahaan dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia" atau keluarga perusahaan dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia" yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

f.Dengan sengaja atau tidak sengaja, baik terlibat secara langsung dan atau tidak langsung dalam melakukan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum antara lain mencuri, menggelapkan, menyerang, mengintimidasi, melakukan pengrusakan, menipu Perusahaan dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia", atasan, atau teman sekerja, memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan tempat kerja dan atau tindak pidana lainnya pada saat bertugas maupun lepas tugas dan telah dibuktikan kebenarannya secara sah meyakinkan dari hasil penyelidikan Tim Pihak Pertama dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia" maupun kepolisian setempat, dan Pihak Kedua harus mengganti atas kerugian sesuai dengan nilai barang yang hilang atau dicuri tersebut.

g.Dengan sengaja atau tidak sengaja merusak asset Perusahaan dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia", atau sengaja membiarkan teman sekerja dalam keadaan bahaya di lingkungan kerja dan atau saat bekerja.

h.Menolak melakukan perintah atau penugasan yang diberikan Pimpinan / atasan, sesuai dengan peijanjian kerja yang telah disepakati bersama.

i.Melakukan agitasi, sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerusuhan / kerugian terhadap milik Pihak Pertama dan/ atau "Chevron Pacific Indonesia"

j.Meninggalkan tempat kerja / pos pada saat jam kerja tanpa izin kepada atasannya langsung.

k.Sengaja atau tidak sengaja tidur pada saat bertugas.

l.Mogok yang tidak sesuai aturan (tidak sah).

m.Melakukan demonstrasi yang tidak sesuai aturan (tidak sah).

n.Terlibat dalam kasus pemalsuan.

o.Penadah barang illegal.

p.Dengan sengaja mengikatkan diri dengan Perusahaan lain di luar dari kesepakatan ini, dan Pihak Pertama dapat melakukan PHK tanpa ada kewajiban apapun.

q.Menyalahgunakan kartu pegawai (badge), alat komunikasi dan alat transportasi milik Perusahaan, Kartu Bank dan ATM dari Perusahaan (jika ada), Kartu JAMSOSTEK, Kartu INHEALTH Surat Kontrak Kerja dan kelengkapan tugas lainnya.

r.Dalam hal Pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan yang berwenang selama:

i.5 (lima) hari berturut-turut

ii.8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

dan Pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan layak, maka Pekerja diyakini telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan demikian Pihak Pertama dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerja tanpa ada kewajiban apapun.

4.Pekerja tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan III dengan melakukan lagi pelanggaran / kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I,

5.Pekerja setelah diberi kesempatan bekerja di lokasi yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama tidak bekerja secara optimal, tidak disiplin dan / atau tidak bertanggung jawab.

6.Pekerja melanggar Tata Tertib dan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama dan / atau melanggar peraturan / tata tertib dimana Pekerja ditempatkan.

7.Pekerja melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk tetapi tidak terbatas ketentuan Pasal 8Ayat 3 dan 4 dalam perjanjian ini, melanggar Peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 22 : PEMBINAAN

1.Pembinaan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dapat dilakukan pengusaha PT.Gardatama Nusantara dengan cara memberikan peringatan kepada Pekerja/Buruh, baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

2.Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat berupa peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga/terakhir dalam hal Pekerja/Buruh melakukan kesalahan, sebagai berikut:

a.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut buruh tidak mentaati perintah atau penugasan.

b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan padanya.

c.Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.

d.Surat Peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, tapi melihat kesalahan buruh/pekerja tersebut.

3.Masa berlaku Surat Peringatan Pertama 3 bulan, Surat Peringatan Kedua 6 bulan, Surat Peringatan Ketiga 9 bulan .

4.Surat Peringatan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) harus diketahui/ disampaikan kepada Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) tingkat perusahaan, Jika hal tersebut tidak dilakukan Surat Peringatan tersebut dianggap gugur atau Batal demi Hukum.

Pasal 23 : LARANGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pemutusan hubungan kerja dilarang:

1.Selama Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit, menurut keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan.

2.Selama Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Pasal 24 : HAK-HAK PEKERJA/BURUH DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

1.Bila Pekerja/Buruh putus hubungan kerja kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja (sakit lebih dari setahun), maka Pekerja/Buruh berhak atas uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Bila Pekerja/ Buruh putus hubungan kerja karena meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas sejumlah uang sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 166.

3.Bila Pekeija/Buruh yang hendak mengajukan pengunduran diri, maka hal tersebut harus disampaikan kepada perusahaan paling lama 30 hari sebelumnya.

4.Apabila perusahaan mengajukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang, maka kedua belah pihak tetap melakukan kewajiban seperti biasa.

Pasal 25 : KEDISIPLINAN

1.Dalam melaksanakan pekerjaannya, maka Pekerja/Buruh harus disiplin dan berusaha selalu meningkatkan produktivitas, berpenampilan rapi, bersih, wajib memakai pakaian seragam dan Alat Pelinding Diri (APD) serta tanda pengenal (badge) yang disediakan oleh perusahaan.

2.Pekerja/buruh harus berperilaku dan bertutur kata sopan dalam berbicara, patuh taat kepada pimpinan perusahaan, atasan dari perusahaan maupun atasan di tempat kerja, serta mematuhi perundangan yang berlaku.

3.Pekerja/buruh harus melaporkan/memberitahukan kepada atasan atau perusahaan apabila ada perubahan status pribadi, seperti susunan keluarga, alamat tempat tinggal dan lain-lain.

4.Pekerja/ buruh berjanji tidak akan melakukan pelanggaran atau kejahatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku (tidak terbatas pada contoh di bawah ini).

a.Berjudi, meminum minuman keras, memakai obat-obatan terlarang, pencurian, merusak barang inventaris perusahaan dengan sengaja, berkelahi dengan teman sekerja atau dengan pihak lain di tempat atau lingkungan kerja.

b.Tindakan penghasutan, memfitnah sesama karyawan/ buruh dan atau atasan serta tidak disiplin, mencemarkan nama baik perusahaan, atasan maupun sesama buruh.

c.Tindakan mengancam atau menganiaya terhadap pengurus perusahaan dan keluarganya, atasan serta teman sekerja.

d.Tindakan korupsi atau tindakan-tindakan lain yang disebut manipulasi. Sebelum waktu kerja berakhir tanpa sepengetahuan/seizin atasan tempat kerja.

e.Tidak masuk kerja tanpa sepengetahuan atasan di tempat kerja.

5.Tindakan disiplin yang dapat diambil atas pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a.Teguran lisan

b.Peringatan tertulis

c.Pencabutan fasilitas

d.Penurunan jabatan

e.Pemindahan dalam area Rumbai, Minas dan Petapahan

f.Pemutusan I Iubungan Kerja / Kontrak Kerja

A.Teguran Lisan

Dengan pengertian bahwa seluruh pekerja akan mentaati pimpinan dan mengikuti aturan-aturan dan perintah, maka terhadap pekerja yang ternyata tidak mengikuti aturan-aturan kerja dan tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban dapat dilakukan tindakan disiplin yang bermaksud untuk mendidik pekerja sehingga tidak akan terulang lagi perbuatan yang tidak semestinya. Salah satu tindakan penting guna memupuk dan memelihara kewibawaan dan hubungan ketenagakerjaan dengan baik ialah dengan jalan mengadakan komunikasi tatap-muka. Hubungan inilah yang perlu dilakukan oleh pengawas / atasan, tidak hanya untuk memberikan perintah dan menerima pemberitahuan / laporan, tetapi juga untuk mengemukakan kepuasan tentang hasil kerja dan untuk memberi teguran dengan lisan yang diberikan oleh pekerja pengawas kepada pekerja bawahannya, jika yang bersangkutan telah melakukan kesalahan atau pelanggaran kecil (asal tidak dilakukan berkali-kali) seperti:

1.Kekurangan dalam prestasi kerja (misalnya tidak melaksanakan perintah dengan semestinya)

2.Melanggar peraturan-peraturan perusahaan yang berlaku (misalnya terlambat masuk kerja tanpa pemberitahuan)

3.Kekurangan-kekurangan dalam menyelenggarakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hubungan dinas, misalnya kurang merawat barang-barang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

4.Tidak mengindahkan saran / petunjuk / nasehat-nasehat yang telah diberikan oleh atasannya terhadap suatu kesalahan dan atau perbuatan yang pernah dilakukan.

5.Bermalas-malasan, tidak tertib, bergurau / mengobrol pada jam kerja dan menelantarkan / menunda-nunda pekerjaan / tugasnya.

6.Berdagang dalam lingkungan kerja.

7.Istirahat melebihi waktu yang ditentukan.

8.Terlambat hadir di tempat kerja.

9.Tidak disiplin, tidak rapi dan tidak memakai alat-alat pelindung diri (PPE) dengan baik dan benar.

10.Dan lain-lain

B.Surat Peringatan Tertulis

• Dari segi sebabnya perusahaan terdapat dua macam surat peringatan yakni:

i. Surat peringatan karena pada penilaian berkala, Pekerja kurang memenuhi syarat-syarat jabatan Surat ini disampaikan oleh atasan Pekerja setelah konsultasi dengan bagian Sumber Daya Manusia dengan maksud memberi peringatan kepada Pekerja, bahwa jika tidak terdapat perbaikan dalam pekerjaannya, kepadanya akan diberikan sanksi yang lebih berat Jika prestasi kerja dari yang bersangkutan, sesudah surat yang bersifat mendidik itu disampaikan masih juga tidak memenuhi syarat, maka sesudah 3 (tiga) bulan akan menyusul surat peringatan terakhir dan kemudian, jika hasilnya masih tidak memuaskan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena tidak memenuhi syarat yang diperlukan.

ii.Surat peringatan karena suatu kesalahan/pelanggaran/kekurangan.

Surat ini diusulkan pembuatannya oleh atasan langsung dari pekerja yang bersangkutan kepada kepala bagian yang berwenang setelah berkonsultasi dengan bagian Sumber Daya Manusia. Surat peringatan ditandatangani oleh atasan yang berwenang. Sesudah itu surat peringatan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan.

•Jenis surat peringatan kepada Pihak Kedua dapat dibedakan sebagai berikut:

i.Surat peringatan pertama

ii.Surat peringatan kedua

iii.Surat peringatan ketiga dan terakhir

•Sifat surat peringatan

i.Agak berat (misalnya dalam waktu singkat terlambat beberapa kali masuk kerja) berturut-turut diberikan surat peringatan "pertama", kedua", "ketiga dan terakhir". Jika hal tercela terulang lagi, disusul dengan pemutusan hubungan kerja karena tidak memenuhi persyaratan jabatan. Biasanya penyampaian surat peringatan telah didahului dengan teguran lisan.

ii.Berat (kesalahan yang tidak dapat dibenarkan)

a)surat peringatan "pertama dan terakhir", jika belum pernah disampaikan suatu surat peringatan.

b)Surat peringatan "kedua dan terakhir", jika surat peringatan pertama telah diberikan.

c)Surat peringatan "ketiga dan terakhir", jika surat peringatan "pertama dan kedua" telah disampaikan.

Jika setelah dikeluarkan surat peringatan bersifat "terakhir" masih terulang lagi hal yang tercela, pekerja yang bersangkutan dapat diputuskan hubungan kerja dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan.

•Jenis pelanggaran dan surat peringatan Surat Peringatan I (Pertama)

Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan I adalah termasuk tetapi tidak terbatas:

I. Melakukan pelanggaran ulang atau pelanggaran setingkat lainnya setelah mendapat Teguran Lisan.

II.Tidak mengindahkan / melanggar peraturan-peraturan, pedoman keselamatan dan kesehatan kerja / tata kebersihan lingkungan.

III.Mangkir kerja 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan.

IV.Kelalaian, kecerobohan yang dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan. 

Surat Peringatan II (Kedua)

Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan II adalah termasuk tetapi tidak terbatas:

I. Melakukan pelanggaran ulang atau pelanggaran setingkat lainnya setelah mendapat Surat Peringatan I

II.Memindahkan peralatan keselamatan kerja, peralatan pengamanan, peralatan komunikasi dan peralatan penting lainya dari tempatnya atau mengisyaratkan / membunyikan alarm atau tanda bahaya bukan untuk tujuan semestinya.

III.Berlaku tidak sopan terhadap atasan atau teman sekerja.

Surat Peringatan III IKetieal

Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan III / Sanksi Peringatan Terakhir adalah termasuk tetapi tidak terbatas:

I. Melakukan pelanggaran ulang / pelanggaran setingkat lainnya setelah mendapat Surat Peringatan II.

II.Tidak melaporkan dan atau menyembunyikan kecelakaan kerja dan/ atau insiden keamanan yang terjadi di lokasi kerja atau di sekitar lokasi kerja termasuk insiden pertolongan pertama (first aid) dan nyaris celaka (nearmiss) kepada Pihak Pertama (hiding case)

III.Mencoret, mencabut atau merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan / atasan.

IV.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau izin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan di satu tempat yang tidak semestinya.

V.Tidak berpakaian satpam pada saat tugas, tidak memakai atribut satpam termasuk alat-alat pelindung keselamatan kerja, kecuali atas izin atasan dan telah jelas sebab- sebab / alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

VI.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan yang berwenang selama:

•3 (tiga) hari berturut-turut

•4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam seminggu

•6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan

Pihak Kedua yang mendapat surat peringatan akan mendapatkan sanksi dan denda sebagai berikut

Surat Peringatan I :

-Berlaku selama tiga (3) bulan.

Surat Peringatan II

-Berlaku selama enam (6) bulan.

Surat Peringatan III :

-Berlaku selama sembilan (9) bulan.

Jika selama menjalani sanksi Surat Peringatan dan membuat kesalahan lagi maka akan dikenakan sanksi Peringatan berikutnya (sesuai tingkat kesalahan).

Jika selama menjalani Surat Peringatan III dan membuat kesalahan lagi maka secara otomatis dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

C.Pencabutan fasilitas

D.Penurunan jabatan

E.Pemindahan dalam area Rumbai, Minas dan Petapahan

F.Pemutusan Hubungan Kerja / Kontrak Kerja

Pasal 26 : BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

1.Masa kontrak kerja yang dimaksud dalam pasal ini mengacu kepada nomor kontrak yang telah ditentukan oleh pihak PT CPI, dimana dalam hal ini PT CPI memberikan waktu kepada PT Gardatama Nusantara untuk nilai kontrak tertentu.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir dengan sendirinya jika PT Gardatama Nusantara tidak ada ikatan kontrak Jasa Pengamanan lagi dengan PT CPI di Rumbai, Minas dan Petapahan.

BAB VIII : TAMBAHAN

Pasal 27 : TINDAKAN DISIPLIN

1.Bahwa jika terjadi insiden dan atau kehilangan asset di lokasi penjagaan yang menjadi tanggung jawab Pekerja baik milik "Chevron Pacific Indonesia" atau PT. Gardatama Nusantara yang oleh karena kelalaian Pekerja baik sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan asset / inventaris tersebut hilang atau rusak, maka Pekerja diwajibkan mengganti kerugian dan dikenakan sanksi dan atau denda, kecuali dapat dibuktikan kebenarannya dari hasil penyelidikan Tim yang ditunjuk oleh Perusahaan.

2.Pekerja dilarang keras meninggalkan pos jaga sebelum regu pengganti (regu bergilir) tiba dan/atau dilakukan serah terima tugas jaga.

3.Pekerja wajib segera melaporkan semua kecelakaan kerja dan/ atau insiden keamanan yang terjadi di lokasi kerja atau di sekitar lokasi kerja termasuk insiden pertolongan pertama (first aid) dan nyaris celaka (nearmiss) kepada Pihak Pertama. Informasi tentang isu - isu yang berkembang dalam masyarakat sekitar yang dapat berdampak negatif terhadap Perusahaan dan/atau Perusahaan Pengguna Jasa Pengamanan/Klien harus juga segera dilaporkan kepada atasan. Dalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah "Chevron Pacific Indonesia", Pekerja wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilarang melakukan kekerasan, tidak terlibat dalam pemakaian minuman keras dan/ atau obat-obatan terlarang (alcohol & drugs), pelecehan di tempat kerja., serta pertentangan kepentingan dengan Pihak Pertama / Perusahaan dan/ atau Perusahaan Pengguna Jasa Pengamanan/ Klien. 

BAB IX : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28 : HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PKB

1.Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja bersama ini akan disesuaikan/ diatur dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2.Pernyataan berakhirnya kontrak kerja PT Gardatama Nusantara dengan PT. Chevron Pacific Indonesia harus diberitahukan kepada Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Komisariat PT Gardatama Nusantara.

3.Apabila dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka atas persetujuan antara Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan PT Gardatama Nusantara dapat ditinjau kembali untuk diperbaiki.

4.Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat itu.

Pasal 29 : SANKSI-SANKSI

1.Pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberikan peringatan sampai tiga kali berturut-turut Bila masih terjadi pelanggaran, maka akan diselesaikan sesuai UU No. 2 Tahun 2004, UU No, 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003.

2.Perusahaan PT Gardatama Nusantara dan Pengurus, Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT Gardatama Nusantara serta seluruh Pekerja/Buruh terikat pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Barangsiapa diantara kedua belah pihak yang melanggar atau tidak mematuhi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, akan dikenakan sanksi/diajukan ke pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dan seluruh biaya yang di timbulkan akan menjadi tangungan Perusahaan.

Demikianlah Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap tiga (3), asli dan bermeterai cukup serta berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PT. Gardatama Nusantara, dan yang lainnya dipegang oleh Pengurus Komsariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Disnakertransduk Provinsi Riau dan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah disetujui dan di Tanda Tangani pada Hari Kamis Tanggal 01 Bulan Agustus Tahun 2013.

IDN PT. Gardatama Nusantara - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-08-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-08-01
Nama industri: → Sekuriti/satpam, kebersihan, pekerjaan rumah
Nama industri: → Satpam yang disewa oleh rumah tangga, Jasa pelayanan sistem keamanan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Gardatama Nusantara
Nama serikat pekerja: →  Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Gardatama Nusantara Minas Dan Pekanbaru

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Tidak

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → 
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 12.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...