Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Indonesia Stanley Electric Dengan PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Indonesia Stanley Electric

New4

BAB l : PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah

Pihak Pertama : Perusahaan PT. Indonesia Stanley Electric yang selanjutnya disebut Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Bumimas l No.17 Kawasan lndustri Cikupamas Tangerang, didirikan berdasarkan Akte Notaris Eviani Natalia, SH. No. 10, tertanggal 21 September 2001.

Pihak Kedua :PUK SPSI PT. Indonesia Stanley Electric yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja yang berkedudukan di PT. Indonesia Stanley Electric, didirikan berdasarkan SK 09/ DPC-Federasi SP LEM/ SPSI/ V/ 2003 tertanggal 24 Mei 2003.

BAB II : UMUM

Pasal 1 : Luasnya Kesepakatan

1. a. Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak Perusahaan maupun Serikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak yaitu Pekerja dan Perusahaan.

b. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan kesepakatan ini, maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya tidak sesuai dengan kondisi dan situasi sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sependapat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat

2. a. Kewajiban pinak - pihak yang mengadakan kesepakatan untuk menyebarluaskan dan menjelaskan kepada seluruh Pekerja untuk diketanui danuntuk dilaksanakannya isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, adalah diakui oleh masing-masing.

b. Kedua belah pihak akan saling mentaati dan menertibkan anggotanya dalam pelaksanaan PKB ini dan setiap pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Pasal 2 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan bertanggung jawab dan berwenang mengatur jalannya Perusahaan beserta Pekerjanya, dengan berpedoman pada syarat – syarat kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Peraturan Perundangan lainnya.

2.Serikat Pekerja bertanggung jawab dan berwenang mengatur jalannya Organisasi-Serikat Pekerja dan Anggotanya dengan berpedoman pada AD/ART, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Peraturan Perundangan lainnya.

3.Perusahaan dan Serikat Pekerja saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

Pasal 3 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Perusahaan

Serikat Pekerja mengakui tanggung jawab dan wewenang Perusahaan dalam mengatur management dan pekerjaannya untuk melancarkan operasional Perusahaan.

Pasal 4 : Pengakuan Perusahaan Terhadap Serikat Pekerja

1.Keanggotaan Serikat Pekerja pada dasarnya adalah semua Pekerja yang telah terdaftar/ menjadi anggota SPSI Unit Kerja PT. Indonesia Stanley Electric sesuai dengan Peraturan Organisasi SPSl.

2.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit KerjaPT. Indonesia Stanley Electric sebagai satu - satunya Organisasi Pekerja yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada PT. Indonesia Stanley Electric.

3.Perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan - tekanan langsung maupun tak langsung, tindakan-tindakan diskriminasi maupun tindakan pembalasan terhadap Pekerja yang telah dipilih/ditunjuk selaku Pengurus Serikat Pekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.

4.Sesuai dengan pengakuan atas hak - hak Serikat Pekerja, maka setiap Pengurus Serikat Pekerja dapat berhubungan dengan Perusahaan untuk melakukan kewajiban - kewajiban mereka mengenai masalah Ketenagakerjaan dan Organisasi dengan persetujuan Perusahaan.

5.Apabila ada masalan yang menyangkut Serikat Pekerja dan Perusahaan,maka kedua belah pihak dengan semaksimum mungkin sama-sama berupaya untuk mencapai keseragaman pendapat dengan cara musyawarah/ mufakat, tetapi apabila tidak tercapai musyawaran maka subyek yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan oleh salah satu pihak/ kedua belah pihak ketingkat Disnaker Kabupaten Tangerang dan apabila juga tidak dapat diselesaikan, maka dilanjutkan ke Iembaga yang lebih tinggi lagi ( sesuai dengan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003).

6.Perusahaan tidak menghalang - halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak menyimpang dari AD/ART organisasi.

7.Sesuai dengan pengakuan Perusahaan terhadap Serikat Pekerja maka Perusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan yangdibutuhkan kepada Serikat Pekerja sejauh tidak menyimpang dari Policy Perusahaan dan dalam batas kemampuan Perusahaan demi kelancaran tugas kedua belah pihak.

Pasal 5 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

1.Pada dasarnya Serikat Pekerja dalam melaksanakan kegiatan organisasinya harus diluar jam kerja, akan tetapi hal ini dapat menyimpang setelah mendapat ijin dari Perusahaan paling Iambat 1 (satu) hari sebelumnya dengan pembayaran upah sepenuhnya, dalam keadaan mendadak ijin tersebut dapat dipertimbangkan setelah mengajukan alasan yang dapat diterima.

2.Perusahaan menyediakan ruangan dengan peralatan sepenuhnya untuk dipinjamkan kepada Serikat Pekerja tempat melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja dan tidak diperkenankan untuk kegiatan - kegiatan Iainnya yang sifatnya merugikan pihak Perusahaan, pekerja atau yang sifatnya destruktif.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja gunamenampelkan pengumuman kegiatan - kegiatan Serikat Pekerja dansebelumnya harus diketahui oleh Perusahaan, Penempetan pengumuman, Buletin, Sirkuler dan Iain-Iainnya di tempat-tempat Iain dalam Iingkungan Perusahaan tidak dibenarkan

4.Perusahaan bersedia membantu melaksanakan pungutan iuran terhadap Anggota Serikat Pekerja setelah menerima Surat Kuasa pemotongandan Anggota sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang ketentuan hal tersebut.

5.Perusahaan dapat memberikan dispensasi dan bantuan untuk tugas –tugas Pengurus Serikat Pekerja yang dipanggil oleh Pemerintah dan Lembaga Kenegaraan atau Pimpinan SPSI, sejauh kondisi Perusahaaan untuk maksud tersebut memungkinkan pada saat Itu.

Pasal 6 : Istilah - Istilah

Pada pasal ini terlebih dahulu dijelaskan beberapa istilah yang dipakai dalam penulisan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara Iain :

1.Perusahaan.

Adalah PT. Indonesia Stanley Electric, yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Eviani Natalia, SH. No. 10 pada tanggal 21 September 2001 di Jakarta, yang berkedudukan di JI.Bhumimas I No. 17 Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

2.Kompleks Perusahaan.

AdaIah semua Iokasi-Iokasi (seperti bangunan, ruangan, tanan, jalan, taman, dan Iain-Iain) yang merupakan milik dan atau dibawah pengawasan Perusahaan,

3.Tempat Kerja.

Adalah Iokasi yang ditentukan / ditetapkan Perusahaan sebagai tempat Pekerja melakukan pekerjaannya.

4.Pekerjaan.

AdaIah semua tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan dan atau diselesaikan oleh Pekerja untuk mencapai tujuan Perusahaan

5.Pimpinan Perusahaan.

Adalah setiap individu yang ditetapkan memimpin/ melaksanakan kegiatan-kegiatan Perusahaan untuk mencapai tujuan Perusahaan

6.Pimpinan Kerja.

Adalah setiap individu yang ditetapkan dan berwenang untuk menyelenggarakan Pekerjaan dan hal Iainnya yang mendukung, demi tercapainya tujuan Perusahaan

7.Pekerja.

Adalan setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan seteIah memenuhi syarat - syarat administrasi dan melaksanakan pekerjaan untuk Perusahaan serta menerima upah dari Perusahaan

8.Keluarga Pekerja.

Adalah lstri atau Suami yang dilaporkan pertama kali dan atau anak yang syah menurut hukum serta menjadi tanggungan Pekerja dan telah terdaftar daIam administrasi Personalia Perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan akte / surat nikah dan atau akte /surat kelahiran anak.

9.Istri/Suami Pekerja.

Adalah yang syah menurut hukum serta menjadi tanggungan Pekerja yang telah terdaftar daIam administrasi Personalia Perusahaan dengan terlebih dahuIu mengajukan akte/surat nikah.

10.Anak Pekerja.

Adalah yang syah menurut nukum, dan keturunan dan suami istri serta menjadi tanggungan Pekerja dan teIah terdaftar dalam administrasi Personalia Perusahaan, setelah terlebih dahulu mengajukan akte / surat keIahiran anak dengan ketentuan belum mempunyai mata pencaharian/nafkah sendiri, belum berumah tangga atau belum berumur 21 tahun.

11.AhIi Waris.

Adalah keluarga Pekerja atau orang Iain yang syah menuruthukum dan telah ditunjuk serta terdaftar dalam administrasi Personalia Perusahaan sebagai penerima setiap pembayaran / penyerahan segala hak Pekerja daIam hal kematian Pekerja kecuali Undang-Undang menetapkan lain.

Bilamana Pekerja tidak menunjuk dan tidak mendaftarkan ahli warisnya, maka pelaksanaan pembayaran/ penyerahan hak Pekerja akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.

12.Serikat Pekerja.

Adalah Serikat Pekerja SeIuruh Indonesia Unit Kerja SPSI PT. Indonesia StanIey Electric yang telah disyahkan oleh DPC-SP LEM KabupatenTangerang dengan SK. No. 09/ DPC-Federasi SP LEM/ SPSI/ V/ 2003 tertanggal 24 Mei 2003.

13.Pengurus Serikat Pekerja.

Adalah anggola Serikat Pekerja yang disebut pada nomor 12 dan telah dipilih sesuai ketentuan Organisasi SPSI dan disyahkan oleh DPC-SP.LEM Kabupaten Tangerang dan diakui/ diterima Perusanaan.Penggantian Pengurus Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPSI, juga termasuk dalam pasal 6 ayat 13 ini.

14.Anggota Serikat Pekerja.

Adalah setiap Pekerja PT, Indonesia Stanley Electric yang telah terdaftar/menjadi anggota Unit Kerja SPSI PT. lndonesia Stanley Electric sesuai dengan peraturan organisasi SPSI.

15.Perjanjlan Kerja Bersama.

Adalah suatu peraturan kerja antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : Hubungan Kerja

1.Hubungan kerja adalah suatu ikatan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan setelah menandatangani perjanjian kerja, dan Pekerja harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kerja yang berlaku. Pekerja tersebut mendapatkan upah dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2.Hubungan kerja berlangsung sejak penandatanganan perjanjian kerja individual sampai saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

3.Sebelum menandatangani perjanjian kerja individual, setiap Pekerjaharus membaca dan memahami isi perjanjian kerja tersebut dan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).

4.Menandatangani perjanjian kerjaindividual berani menyatakan patuh dan taat pada perjanjian kerja serta Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).

Pasal 8 : Jenis Status Hubungan Kerja

Status hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan ditetapkan sebagai berikut :

1.Pekerja Harian Lepas

2.Pekerja Part Timer

3.Pekerja Honorer

4.Pekerja Dalam Masa Percobaan

5.Pekerja Tetap

6.Pekerja Trainer

1.Pekerja Harian Lepas.

Adalah Pekerja yang tidak memerlukan keterampilan untuk melakukan suatu pekerjaan, sifat pekerjaannya adalah sementara dan atau tidak memerlukan keahlian / pendidikan tetentu dan sewaktu - waktu dapat diberhentikan tergantung ada/ tidaknya pekerjaan bagi mereka.Sedangkan upah diperhitungkan berdasarkan satuan hari dan diberikan upah bila melaksanakan pekerjaan.

2.Pekerja Part Timer.

Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya khusus dan sewaktu - waktu dapat diberhentikan tergantung pada ada / tidaknya pekerjaan bagi mereka serta diberikan upah menurut satuan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku

3.Pekerja Honorer.

Adalan Pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu dan untuk itu diberikan honor dalam jumlah yang telah disepakati bersama antara Pekerja dan Perusahaan, sedangkan masa hubungan kerjanya adalan bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat diakhiri sesuai dengan situasi kebutuhan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Pekerja Dalam Masa Percobaan.

a.Adalan setiap individu yang diterima menjadi calon Pekerja tetap dan harus menjalani masa percobaan selama 3 bulan secara terus menerus.

b.Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat melakukan PHK tanpa syarat.

5.Pekerja Tetap

Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk masa hubungan kerja tidak terbatas dan telah memenuhi persyaratan serta menerima upah menurut satuan waktu 1 bulan

6.Pekerja Trainee.

Setiap individu yang diterima dan ditugaskan oleh Perusahaan untuk mengikuti Latihan dan Pendidikan baik didalam maupun diluar Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Lamanya training dan pendidikan yang harus ditempuh adalah maksimum 1 (satu) tahun.

b.Setiap 6 (enam) bulan dilakukan penilaian untuk mengecek hasil training sebagai penentuan dilanjutkan atau tidak, untuk periode 6 (enam) bulan training berikutnya.

c.Trainee yang tidak berhasil baik pada masa training 6 (enam) bulan, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan tidak dapat dilanjutkan untuk periode training 6 (enam) bulan berikutnya demikian seterusnya.

d.Trainee yang dinyatakan berhasil, dalam training 1 (satu) tahun, dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dan masa kerjanya dihitung sejak awal masa training.

Pasal 9 : Penerimaan, Penempatan, Pemindahan, Promosi Dan Demosi Pekerja

1.Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Perusahaan memiliki hak dalam penerimaan pegawai baru, penentuan serta pembagian pekerjaan, penempatan dan pemindahan pekerja sesuai dengan garis kebijaksanaan perusahaan.

2.Dalam hal promosi/pengisian lowongan jabatan, pada dasarnya Perusahaan akan mengutamakan kepada Pekerjanya, dengan memperhatikan prestasi, sikap kerja, potensi dan masa kerja.

3.Dalam hal kenaikan golongan Pekerja, pemindahan Pekerja (mutasi antar Departemen), Perusahaan yang diwakili Departemen Personalia memberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan secara tertulismengenaigolongan dan jabatannya.

4.Dalam hal pemindahan Pekerja (mutasi antar seksi), Perusahaan yang diwakili Departemen Personalia memberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan secara tertulis mengenai golongan dan jabatannya dengan tembusan ke pihak Serikat Pekerja.

5.Perusahaan dapat menurunkan golongan atau jabatan Pekerja setingkat apabila Pekerja tersebut menunjukan ketidakmampuan dalam bekerja, sesuai dengan golongan /jabatannya setelah diberi kesempatan paling lama 1 ( satu ) tahun untuk memperbaikinya, akan tetapi khusus jabatan saja dicabut segera apabila dengan alasan mendesak dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan

6.Perusahaan dapat mencabut jabatan Pekerja bila jabatan tersebut tidak diperlukan Iagi oleh Perusahaan tanpa mengurangi pendapatan /upah Pekerja setiap bulannya, kecuali bila Pekerja tersebut melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dicabutnya jabatan tersebut, dan pengurangan upahnya adalah sebatas tunjangan jabatan yang ada.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 10

1.Hari kerja biasa dalam 1 (satu) minggu adalah 5 (lima) hari, dari hari Senin sampai dengan hari Jum'at,

2.Jam Kerja biasa 1 (satu) hari adalah 8 jam atau seminggu 40 jam, lima hari kerja @ 8jam.

3.Kelebihan jam kerja dari pada yang dicantumkan pada ayat 1 dan 2 diatas diperhitungkan sebagai jam kerja Iembur kecuali kualifikasi A2 keatas

4.Perusahaan sewaktu - waktu dapat meminta Pekerja untuk bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan disesuaikan dengan ijin lembur yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

5.Pada prinsipnya kerja Iembur adalah sukarela, akan tetapi ketentuan ini dapat berupa instruksi kerja dalam hal Perusahaan terpaksa melakukan hal tersebut secara darurat, atau alasan Iain untuk kepentingan negara.

6.Ketentuan perhitungan upah lembur disesuaikan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku Kep No. 1021 MEN/ VI /2004 dengan perincian sebagai berikut :

a. (1) bulanan 1/173 x (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan tunjangan nilai uang makan rata-rata /bulan

Standard nilai makan rata-rata / bulan adalah 21 hari kerja.

b. (1) Perhitungan jam kerja lembur pada hari kerja biasa

Jam I dikalikan 1 1/2 jam.

Jam II dan seterusnya dikalikan 2 jam.

(2) Perhitungan jam kerja lembur pada hari libur:

jam I - VII dikalikan 2 jam

jam VIII dikalikan 3 jam

jam IX dan seterusnya dikalikan 4 jam

7.Perincian jam kerja pada hari kerja biasa, shift pabrik dan shift security, diatur sebagai berikut:

a.Hari kerja biasa :

Senin s/d Kamis Jum'at Keterangan
07.55 - 10.00 kerja 07.55 - 10.00 kerja Seluruh bagian
10 00 - 10.10 istirahat 10.00 - 10.10 istirahat Seluruh bagian
10.10 - 11 40 kerja 10.10 -11.50 kerja Produksi
10.10 - 12.20 kerja 10.10 - 12.00 kerja Non Produksi
11 40 - 12.20 istirahat 11.50 -12.50 istirahat Produksi
12.20 - 13.00 istirahat 12.00 - 13.00 istirahat Non Produksi
12.20 - 15.30 kerja 12.50 - 15.30 kerja Produksi
13.00 - 15.30 kerja 13.00 - 15.30 kerja Non Produksi
15.30 - 15.45 istirahat 15.30 - 15.45 istirahat Seluruh bagian
15.45- 17.00 kerja

15.45 - 17.10 kerja

Seluruh bagian

b. Kerja Shift pabrik

- Shift I : seperti kerja biasa

- Shift II: 7 jam sehari atau 35 jam seminggu, perinciannya adalah sebagai berikut :

16.55 - 18.00 kerja

18.00 - 18.30 istirahat

18.30 - 21.30 kerja

21.30 - 22.05 istirahat

22.05 - 01.00 kerja

- Shift lll : 6 jam sehari atau 30 jam seminggu, perinciannya adalah sebagai berikut :

00.55 - 05.00 kerja

05.00 - 06.05 istirahat

06.05 - 08.00 kerja

c.Shift Security :

Hari kerja security adalan berbeda dan hari kerja umumnya, disesuaikan dengan kebutunan, bahwa selama 24 jam harus ada penjagaan pabrik yang dibagi dalam 3 ( tiga) shift dan dengan hari istirahat mingguan yang berbeda - beda pula untuk setiap anggota dan peregu yang diatur jam kerjanya sebagai berikut :

Shifi IShift llShift lll

07.00 - 15.00 15.00 - 23.00 23.00 - 07.00

Termasuk 1 (satu) jam istirahat dan pengaturan istirahat diatur masing -masing komandan regu pada saat bertugas.

BAB V : CUTI DAN IJIN KHUSUS

Sesuai dengan peraturan Pemerintah N0.8tahun 1981 cuti tahunan. Ijin khusus, istirahat sakit bagi Pekerja, maka gaji pokok dan tunjangan tetapnya di bayar penuh dengan perincian sebagai berikut :

Pasal 11 : Cuti Tahunan

1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap, premi kehadiran dan tunjangan makan, pekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan sesuai dengan sistim cuti Perusahaan setelah menjalani masa kerja 1 tahun ( dua belas bulan ) dengan tidak terputus-putus sejak hari pertama ia bekerja pada Perusahaan.

2.Perusahaan dapat menentukan suatu bagian cuti tahunan secara kolektif sebanyak - banyaknya 6 ( enam ) hari, akan tetapi ketentuam ini dapat menyimpang yang disesuaikan dengan situasi hari - hari besar dan hari raya lainnya.

3.Berhubung dengan kemungkinan cuti bersama ( massal ) oleh Perusahaan sesuai dengan ayat 1 diatas Pekerja yang belum mempunyai hak cuti dapat menggunakan cuti dimuka. Cuti yang telah dipergunakan tersebut akandiperhitungkan / dikurangkan dari hak cuti yang akan diperoleh setelah satu tahun masa kerja.

4.Pekerja berhak untuk cuti tahunan dan bagi yang berkeinginan menggunakan secara sendiri berkewajiban melaporkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dan Perusahaan paling lambat 2 minggu sebelumnya.

5.Atas pertimbangan keperluan tugas Perusahaan, maka pemakaian cuti Pekerja dapat diundur sejak diajukannya permohonan, tetapi tidak akan melampaui batas 6 ( enam ) bulan terhitung mulai saat Pekerja tersebut mengajukan permohonan dan telah berhak atas cuti tahunan tersebut

6.Demi kelancaran pelaksanaan cuti tahunan, Perusahaan mengeluarkan daftar-daftar yang berhubungan dengan cuti tahunan dan mengumumkannya kepada seluruh Pekerja.

7.Pekerja yang tidak menggunakan hak cuti mereka tanpa alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusanaan, tidak akan mendapatkan penggantian dalam bentuk apapun juga.

8.Tenggang waktu pemakaian hak cuti tahunan adalah maksimum 1 (satu) tahun. Jangka waktu satu tahun sejak timbulnya hak cuti tidak dipergunakan, maka sisa cuti tersebut dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya, tetapi tidakmelebihi 20 hari Kelebihan dari 20 hari dianggap gugur.

Pasal 12 : Cuti Hamil

1.Cuti sebelum dan sesudah melahirkan:

Dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang perkiraan waktu kelahiran, seorang Pekerja wanita yang mengandung berhak mendapat cuti dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.1.Sebagai persiapan menjelang kelahiran Pekerja wanita yang bersangkutan mendapat cuti selama 45 hari kalender.

1.2.Setelah melahirkan Pekerja wanita berhak mendapat cuti selama 45 hari kalender termasuk pekerja wanita yang gugur kandungan,terhitung sejak tanggal terjadinya keguguran tersebut, denganmenunjukan Surat Keterangan dari Dokter.

1.3.Jika kelahiran terjadi lebih awal dari tanggal yang diperkirakan semula, maka hak cuti sebagai masa persiapan dianggap telah selesai.

1.4.Jika kelaniran terjadi lebih lambat dari pada yang diperkirakan semula, maka harus disampaikan pada Perusahaan surat keterangan Dokteryang menyatakan keterlambatan tersebut.

2.Permohonan untuk mendapatkan cuti hamil wajib diajukan oleh Pekerja selambat-lambatnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum cuti dimulai, dengan dikuatkan oleh keterangan Dokter Perusahaan kecuali ada alasan – alasanyang mendesak yang menyebabkan Pekerja yang bersangkutanterpaksa memulai cuti sebelum waktu yang telah direncanakan.

3.Apabila syarat-syaratdiatas diabaikan, maka hal itu dianggap tidak hadir tanpa pemberitahuan.

4.Pekerja yang menjalani cuti hamil tersebut mendapat gaji pokok, tunjangan tetap , premi kehadiran dan tunjangan makan.

Pasal 13 : Cuti Haid

1.Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 kepada Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap premi kehadiran dan tunjangan makan.

2.Keterangan haid dikeluarkan oleh Petugas Klinik Perusahaan setelahdiadakan pemeriksaan.

3.Haid yang jatuh pada hari Iibur tidak dapat dipindahkan.

Pasal 14 : Cuti Besar

1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap, premi kehadiran dan tunjangan makan, Pekerja yang telah menjalani masa kerja minimal 5 (lima) tahun berhak mendapat cuti besar sebanyak 5 (Iima) han kerja 1 minggu Kalender.

2.Permohonan untuk mendapatkan cuti besar wajib dilaukan oleh Pekerja dan pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan dan tidak melampaui batas 6 (enam) bulan terhitung mulai saat Pekerja mengajukan permohonan dan telah berhak atas cuti besar dimaksud.

3.Setelah tenggang waktu lima tahun berikutnya apabila hak cuti yang pertama tersebut timbul dan tidak dipergunakan, maka hak cuti tersebut akan gugur dengan sendirinya.

4.Mempergunakan hak cuti besar tersebut tidak dapat disatukan dengan cuti tahunan, kecuali sudah mendapat persetujuan dari atasan Iangsung (Manager, General Manager atau Direksi).

Pasal 15 : Ijin Khusus

ljin khusus untuk karyawan tetap dan training yang lebih dari 1 tahun ( berlaku khusus untuk poin 1 dan 7 )

1.Ijin-ijin khusus yang mendapaikan gaji pokok, tunjangan tetap, premikehadiran dan tunjangan makan adalah kejadian sebagai berikut :

1.Pekerja menikah3 hari

2.lstri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 hari

3.Anak Pekerja dikhitankan/dibaptiskan 2 hari

4.Anak Pekerja menikah 2 hari

5.Istrl, Suami, Anak, Orang tua, Mertua Pekerja meninggal 2 hari

6.Saudara kandung pekerja meninggal2 hari

7.Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ( dibuktikan 1 hari

dengan Kartu Keluarga karyawan yang bersangkutan ).

8.Memenuhi surat panggilan dari Pengadilan Negeri untuk memberikan kesaksian pada suatu persidangan diberi ijin khusus selama beberapa jam atau hari disertai dari bukti yang autentik dan yang berwajib.

9.Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalani Kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban tersebut Pekerja tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah karena alasan tugas tersebut, tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan pengertian bahwa menjalankan kewajiban Negara yang dimaksud berdasarkan keputusan Pemerintah atau Undang-Undang.

10.Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang dibayarkan kepada Pekerja dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 9, bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari Perusanaan tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

11.Perusanaan tidak akan membayar upah bilamana Pekerja yang menjalankan Kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa ia terima dari Perusahaan.

12.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk sejumlah hari kerja tertentu.

a.Untuk memenuhi kewajiban agama Islam menunaikan ibadah haji sesuai dengan masa yang lazim dipakai untuk perjalanan pulang pergi yang diatur olen Pemerintah tetapi tidak melebihi 3 bulan.

b.Waktu persiapan dan perjalanan yang menyimpang dari rute kota kediaman dari tanah suci sesuai dengan Peraturan Pemerintah tidak akan dibayar upahnya.

c.Tiga hari setelah tiba kembali ditempat kediaman, Pekerja harus masuk kerja kembali. Menyimpang dari ketentuan tersebut upah Pekerja tidak dibayarkan

13.Untuk memenuhi tradisi agama ( tidak termasuk Islam ) yang bersifat resmi yang diakui oleh Departemen Agama yang mengharuskan karyawan / karyawati meninggalkan pekerjaan, maka Perusahaan bisa memberi ijin tergantung dari keputusan Departemen Agama dan disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja.

14.Bagi Pekerja yang mengajukan ijin tersebut pada ayat 1 - 12 harus mengajukan permohonan paling lama 2 minggu sebelumnya, kecuali hal-hal yang mendadak pada ayat 2, 5, 6 dan 7.

Pasal 16 : Tidak Bekerja Karena Sedang Sakit

1.Pekerja yang tidak bekerja karéna sakit dengan alasan lain dari kecelakaan kerja wajib menunjukkan keterangan resmi dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk Perusahaan dan bilamana Pekerja yang bersangkutan sakit lebih dari 1 ( satu ) hari, maka harus segera memberitahukan ke Perusahaan pada hari kedua.

2.Pernyataan sakit secara tertulis dan lisan oleh pekerja, sebagai alasan untuk tidak masuk kerja tanpa surat keterangan Dokter tidak dapat diterima sebagai absen karena sakit, dan dianggap sebagai absen biasa.

3.Apabila dianggap perlu perusahaan dapat mengatur untuk diadakan pemeriksaan atas kesehatan Pekerja oleh Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, disamping kunjungan untuk mengecek keadaannya.

4.Dalam hal Pekerja menderita sakit dan memerlukan istirahat untuk jangka waktu Iama, dirawat dirumah sakit atau diruman dibawah pengawasan Dokter, maka selama itu Perusahaan akan membayar upan dari Pekerja tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % (seratus persen) dari upan

b.Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah

c.Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah,

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh perusahaan

Pasal 17 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Sementara

Dalam hal Pekerja ditahan yang berwajib, maka upah yang bersangkutan ditentukan sebagai berikut :

1.Penahanan yang bukan pengaduan Perusahaan :

Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 %

b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 %

c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 %

d.Untuk 4 orang tanggungan : 50 %

Bantuan tersebut diberikan untuk paling Iama 6 ( enam ) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 ( enam ) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena dalam proses perkara pidana

2.Penahanan karena pengaduan Perusahaan :

Perusahaan wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75 % dan berlaku paling Iama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak berwajib. Setelah pengadilan negeri memutuskan bahwa pekerja terbukti melakukah kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK.Apabila pekerja tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak Iainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 18 : Pengupahan

Upah sebagai hak dari Pekerja ialah merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja yang syah menurut hukum dan atau menurut kebiasaan.

1.Besarnya Upah.

a.Upah seorang Pekerja yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja individual pada saat pertama Pekerja diterima dan selanjutnya apabila ada perubahan baik mengenai susunan maupun jumlahnya, akan ditetapkan kemudian.

b.Upah Pekerja rnemenuhi Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum.

2.Komponen Upah Dasar:

Pada dasarnya komponen upah dasar dari setiap Pekerja tidak sama akan tetapi tergantung dari ketetapan pada saat pertama kali diterima di Perusahaan;

a.Gaji Pokok

b.Tunjangan Jabatan adalah :

Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mempunyai kualifikasi jabatan

c.Tunjangan Keahlian adalah :

Tunjangan yang ditetapkan Perusahaan sesuai dengan keahiian Pekerjameliputi tunjangan tehnik khusus, tunjangan tehnik, tunjangan keterampilan, tunjangan khusus truck dan non truck ( sopir ).

3.Upah Harian:

a.Pekerja honorer diberikan upah/gaji berdasarkan upah per hari yang didasarkan pada perjanjian kerja pertama kali sejak Pekerja diterima Perusahaan

b.Upah yang bersangkutan yang dibayar setiap bulan ditentukanberdasarkan pada jumlah kehadiran kerja.

4.Upah Bulanan:

Pekerja tetap diberi upah bulanan tanpa melihat pada jumlah hari kerja pada bulan yang bersangkutan

5.Pembayaran Upah :

Pembayaran upah dilaksanakan pada akhir hari kerja pada setiap bulan.

Pasal 19 : Upah Lembur Dan Tunjangan Lainnya

1.Upah Lembur :

Perhitungan lembur dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31 dan akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya (sudah dilaksanakan sejak April 2010).

2.Premi Kehadiran :

Dibayarkan kepada pekerja dibawah kualifikasi A2 dengan syarat bahwa pekerja yang bersangkutan:

a.Bekerja tanpa cacat absensi dalam 1 ( satu ) bulan, sebesar Rp 65.000.

b.Terlambat, pulang cepat dan keluar pada jam kerja dengan tidak melebihi 2 x dan atau tidak melebihi 4 jam dalam waktu 1 (satu) bulan, sebesar Rp. 20.000.

c.Terlambat, pulang cepat dan keluar pada jam kerja dengan tidak melebihi 3 x dan atau tidak melebihi 8 jam atau cacat absensi 1 ( satu ) hari dalam waktu 1 (satu ) bulan, sebesar Rp.10.000,

Pekerja hanya mendapatkan 1 (satu) jenis premi berdasarkan frekuensi dan batasan waktu absensinya

3.Tunjangan Transport :

Perhitungan tunjangan transport dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31 dan akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya (sudah dilaksanakan sejak April 2010)

4.Tunjangan Makan :

Pada dasarnya tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan.

5.Pembayaran upah / penghasilan lainnya, seperti uang makan lembur, uang makan cuti tahunan, absen karena kecelakaan kerja, uang makan karena puasa pada bulan puasa diatur tersendiri pada lampiran khusus untuk itu ( lihat lampiran 1 ).

6.Tunjangan Shift :

Pekerja yang bekerja Shift ll dan Shift III akan mendapat tunjangan Shift dan extra fooding (lihat lampiran 2)

7.Tunjangan Hari Raya Keagamaan:

Perusahaan akan memberikan THR ( Tunjangan Hari Raya ) sesuai dengan garis kebijaksanaan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dalam hal Perusahaan menentukan THR tersebut maka ketentuannya akan dikeluarkan oleh perusahaan dan pembayarannya akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum liburan hari raya ldul Fitri. Tunjangan dimaksud sudah termasuk juga bagi pekerja yang tidak merayakan hari raya ldul Fitri dan diberi secara bersamaan

8.B o n u s :

Perusahaan akan mempertimbangkan untuk memberikan bonus sesuai dengan garis kebijakan, situasi dan kondisi perusahaan. Dalam hal menentukan bonus tersebut, maka ketentuannya akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan pembayarannya akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juli dan bulan Desember.

9.Tunjangan Keluarga :

Perusahaan akan memberikan tunjangan kepada Pekerja yang sudah berkeluarga dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Kepala Keluarga ( Pekerja Pria & Wanita )

a.Kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……………… R p. 35.000,-

b.Kepala keluarga dengan anak satu ………………………………… R p .45.000.-

c.Kepala keluarga dengan anak dua …………………………………. R p . 55.000.-

d.Kepala keiuarga dengan anak tiga ………………………………….. R p . 60.000.-

2.Wakil kepala keluarga ( pekerja wanita ) yang suaminya bekerja di PT.Indonesia Stanley Electric.

a.Wakil kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……….... Rp. 10,000,-

b.Wakil kepala keluarga dengan anak Satu ........... ....……………. Rp. 15.000,-

c.Wakil kepala keluarga dengan anak dua ………………………....... .Rp. 20.000,-

d.Wakil kepala keluarga dengan anak tiga . .............................. Rp. 25.000,-

Apabila terjadi perubahan status pada bulan bersangkutan, maka tunjangannya akan dirubah pada bulan berikutnya.

10.Tunjangan Perumahan :

Perusahaan memberikan tunjangan perumahan kepada :

a.Kepala keluarga (Pekerja Pria & Wanita ) sebesar …………...... Rp. 35.000,-

b.Wakil kepala keluarga (Pekerja Wanita ) yang suaminya pekerja di PT.lndonesia Stanley Electric, sebesar ……………………………………………………………………………….. Rp. 20.000,-

11.Tunjangan Pekerjaan Khusus adalah :

Tunjangan yang ditetapkan Perusahaan berdasarkan kondisi lingkungan Pekerja yang perolehannya ditentukan berdasarkan proporsi absensi.Tunjangan ini meliputi tunjangan baju dan tunjangan premi kerja security.

Pasal 20 : Pajak Penghasilan Karyawan

Sistim pengupahan yang berlaku di Perusahaan adalah sistem upah kotor, dengan kata lain Karyawan harus menanggung sendiri pajak penghasilan itu dan akan disetorkan ke Kas Negara oleh Perusahaan dan pada saat perampungan pajak. Perusahaan akan memberikan bukti ( SPT Tahunan PPH pasal 21 ) kepada seluruh Pekerja.

Pasal 21 : Pemotongan Upah

1.Perusahaan akan melakukan pemotongan upah Pekerja atas kewajiban dari Pekerja sebagai berikut:

a.Pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan

b.luran JAMSOSTEK sebesar 2 % ( dua persen ) dari gaji pokok.

c.Dan lain-lain sesuai dengan Ketentuan yang dibuat untuk itu

2.Pemotongan upah karena mangkir ( PP 8 / 81 ).

a.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena mangkir, maka upahnya tidak akan dibayar sebesar hari-hari tidak masuk / mangkir.

b.Pekerja yang terlambat masuk kerja, pulang cepat dan keluar dalam jam kerja untuk keperluan pribadi akan dipotong upahnya sesuai jumlah jam/menitnya( Iihat lampiran 3 )

Pasal 22 : Kenaikan Upah

1.Peninjauan upah dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali pada awal bulan Januari oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

2.Dalam hal peninjauan yang dimaksud pada ayat 1 diatas menetapkan kenaikan upah maka kenaikan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan.

a.Prestasi kerja individual,

b.lHK (lndek Harga Konsumen) Nasional terhitung dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan dari Biro Pusat Statistik.

c.Kenaikan upah tersebut dihitung dari gaji pokok maslng-masing Karyawan.

BAB VII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pada dasarnya Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga serta memelihara kesehatan masing-masing karena Perusahaan tidak dapat secara keseluruhan, untuk mencegah memelihara dan menjaga setiap kesehatan Pekerja. Namun perusahaan memberikan perhatian yang layak dan wajar guna mengatasi kebutuhan pemeriksaan kesehatan serta pengobatan bagi Pekerja dan keluarganya, berupa penggantian kwitansi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pasal dibawah ini.

Pasal 23 : Pemeriksaan Dan Pengobatan

1.Perusahaan rnenyediakan tenaga medis pada hari-hari kerja pada jam 08.00 - 17.00 untuk melayani pengobatan di klinik Perusahaan, sementara itu mengenai teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.

2.a. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk pengobatan rawat jalan dan rawat inap bagi :

a.1. Pekerja pria, istri dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga )

a.2. Pekerja wanita dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga)

a.3. Pekerja yang suami istri, yang sama-sama bekerja di perusahaan ini penerapannya sama dengan point a.1. sesuai dengan ketentuan dalam asuransi kesehatan.

b. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya melahirkan normal maupun operasi caesar dan keguguran bagi istri pekerja atau pekerja wanita yang melahirkan sampai dengan anak ke 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan dalam asuransi kesehatan.

c. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya penggantian kacamata sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan.

d. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya manfaat perawatan gigi sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan

e. Pekerja dengan status PKWT hanya berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan rawat jalan sebesar Rp. 300.000 / 3 bulan khusus untuk dirinya sendiri. Apabila jatah pengobatannya selama 3 ( tiga ) bulan tersebut tidak dipakai, maka dinyatakan hangus.

3. a. Penerapan sistem asuransi kesehatan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Maret 2014.

b.Setelah tanggal 31 Maret 2014, kelanjutan sistem asuransi kesehatan ini akan dilanjutkan atau tidak tergantung pada kenaikan biaya premi asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, Disamping itu juga menunggu kepastian diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

4.Setiap kwitansi pengobatan yang diajukan oleh Pekerja akan dicheck kebenarannya oleh Perusahaan, dan masa berlaku kwitansi pengobatan tersebut adalah 1 ( satu ) bulan sejak / dari tanggal yang tertera pada kwitansi tersebut.

Batas akhir penyerahan kwitansi pengobatan dibagi dalam 2 tahap, yaitu tanggal 1-15 dan 16-akhir bulan berjalan, pembayaran oleh pihak asuransi melalui transfer rekening karyawan maksimal 10 hari kerja sejak penyerahan kwitansi ke pihak asuransi, khusus untuk karyawan training, penyerahan kwitansi obat paling Iambat tanggal 20 bulan berjalan

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 24 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1.Dalam usaha untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja Pekerja, peralatan kerja dan kelangsungan produksi, Perusahaan dan Pekerja mempunyai tanggung jawab bersama sebagai berikut :

a.Perusahaan berusaha menyiapkan alat-alat keselamatan kerja dan memelihara lingkungan kerja yang sehat.

b.Perusahaan akan memberikan petunjuk dan latihan kepada Pekerja baik dalam cara melaksanakan kerja yang aman maupun cara cegah terjadinya kecelakaan kerja

2.Setiap Pekerja diwaiibkan memakai alat perlindungan kerja yang ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing dan wajib mentaati peraturan serta program keselamatan Pekerja yang berlaku.

3.Setiap Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengawas dan atau atasannya, tentang hal yang mungkin dapat menimbulkan bahaya kecelakaan kerja baik di lingkungan kerja sendiri maupun di lingkungan lainnya

4.Setiap Pekerja wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Perusahaan secara masal minimal 1 tahun sekali

5.Untuk menunjang tercapainya tujuan program K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), maka dibentuk Komite Safety yang terdiri dan Komite Work Safety, Komite Traffic Safety dan Komite Fire Safety.

Pasal 25 : Pakaian Kerja Dan Alat-Alat Keselamatan Kerja

1.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan

2.Pakaian Kerja diberikan kepada Pekerja oleh Perusahaan sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan dari masing-masing Pekerja antara jam meliputi seragam kemeja, celana, sepatu, topi dan lain-lain.

3.a. Jangka waktu penggantian pakaian seragam ialah 1 ( satu ) tahun, namun apabila kondisi pakaian tersebut tidak layak dipakai sebelum jangka waktu 1 ( satu ) tahun, pakaian tersebut dapat diganti, sebaliknya walaupun telah 1 ( satu ) tahun pakaian tersebut masih bisa digunakan maka pakaian tersebut tidak diganti

c.Penggantian pakaian kerja lainnya disesuaikan dengan kondisi perlengkapan tersebut.

4.Pada dasarnya jumlah standar pakaian kerja adalah 2 ( dua ) stel, bagi setiap pekerja namun bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dapat ditemukan lebih dari 2 ( dua ) stel.

5.Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara pakaian kerja yang dipinjamkan kepadanya

6.Pengaturan teknis pelaksanaan pakaian kerja ini akan diatur tersendiri.

7.Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Pekerja diharuskan :

a.Menjaga serta merawat alat-alat keselamatan kerja yang diberikan oleh Perusahaan

b.Mentaati semua petunjuk / peraturan mengenai Keselamatan Kerja / memakai alat - alat keselamatan kerja yang telah diberikan secara Iisan maupun tertulis kepadanya oleh pengawas langsung maupun oleh atasannya masing-masing. Demikian juga oleh Panitia Pengawas Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja.

8.Benda-benda yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja seperti ; pisau atau benda - benda tajam lainnya, minuman keras, senjata api, obat bius, bahan - bahan narkotika dan lain - lainnya tidak boleh dibawa di Iingkungan Perusahaan.

9.Setiap pelanggaran serta ketidak patuhan terhadap peraturan-peraturankeselamatan kerja merupakan pelanggaran yang sama beratnya denganpelanggaran disiplin kerja.

Pasal 26 : Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

1.Setiap Pekerja yang bertanggung jawab atas alat - alat kerja, mesin dan lain-lainnya sebelum istirahat harus selalu mengadakan pengecekan terhadap alat-alat tersebut harus yakin bahwa tidak ada kemungkinan terjadi kebakaran kelalaian penanggung jawab dalam pengecekan tersebut dapat dikenakan sanksi / tindakan disiplin Kerja.

2.Instruksi secara terperinci untuk mencegah dan menanggulangi kebakarandalam lingkungan Perusahaan diuraikan dalam ketentuan tersendiri. Setiap Pekerja wajib melaporkan seketika apabila mengetahui adanya tanda -tanda akan timbulnya kebakaran atau adanya kebakaran dalam Iokasi kejadian.

3.Semua Pekerja wajib mentaati instruksi - instruksi untuk mencegah terjadinya kebakaran

4.Perusahaan membentuk Komite Fire Safety, dan mengenai susunannya serta ketentuan yang menyangkut mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebakaran akan ditetapkan tersendiri.

5.Apabila terjadi kebakaran / bahaya kebakaran di lingkungan Perusahaan maka para Pekerja wajib mentaati instruksi / petunjuk yang diberikan oleh regu pemadam kebakaran.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 27 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1993, Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja masuk sebagai peserta JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Selain itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2002 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 35 Tahun 2003, perusahaan juga mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam jaminan Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja pada PT. Asuransi Umum BUMIPUTERA MUDA 1967 dengan biaya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.24 % dari gaji pokok karyawan.

2.Sesuai ketentuan yang berlaku jumlah iuran JAMSOSTEK yang dibayarkan tiap bulannya oleh PT. Indonesia Stanley Electric sebesar 6.89 % masing-masing kewajiban adalah sebagai berikut :

a.Kewajiban Pekerja adalan sebesar 2 % dari Gaji Pokok.

b.Kewajiban Perusahaan adalah sebesar 4.89 % dari Gaji Pokok pekerja.

c.Struktur iuran sebesar 6.89 % tersebut dialokasikan ke

1.Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebesar 5,70 %

2.Jaminan Kematian ( JK ) sebesar 0.30 %

3.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebesar 0.89 %

3. a.Pekerja yang pada saat menjalankan tugas mengalami kecelakaan kerjaakan diperlakukan sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1992 yang dirangkum dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993.

b.Apabila dianggap perlu, Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dirawat di Rumah Sakit terdekat.

c.Biaya pengobatan, perawatan, angkutan dan upah pekerja akibat kecelakaan kerja akan dibayar Perusahaan terlebih dahulu, yang kemudian akan diajukan claim kepada PT. Jamsostek ( Badan Penyelenggara ), sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Perusahaan sebelumnya.

d.Jika akibat kecelakaan kerja tersebut mengakibalkan Pekerja cacat total, sebahagian atau meninggal dunia, sesuai dengan keterangan Dokter yang berkepentingan, maka Perusahaan akan mengajukan claimsesuai peraturan yang berlaku kepada PT. Jamsostek dan kemudian diserahkan kepada Pekerja atau ahli warisnya ( kalau meninggal ) yang mengalami kecelakaan

e.Pekerja harus menjalani pemeriksaan akhir dari Dokter yang ditetapkan untuk mengetahui keadaan cedera yang bersangkutan. Pekerja yang tidak mengindahkan peraturan ini dikenakan tindakan disiplin kerja.

4. Pekerja meninggaldunia diluar hubungan keria, maka Perusahaan akan mengajukan claim bantuan kematian dan Jaminan Hari Tua ( JHT ) kepada PT. Jamsostek dan akan diserahkan kepada ahli warisnya

5. Setelah Pekerja Pensiun dari Perusahaan di usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau pekerja mengundurkan diri dari Perusahaan setelah mempunyai masa kepesertaan JAMSOSTEK selama 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 6 ( enam ) bulan yang bersangkutan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT ) dari PT. Jamsostek sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 28 : Kesejahteraan Pekerja

1.Untuk memenuhi kebutuhan beribadah /agama sebagai wadah pembinaan mental spiritual maka Perusahaan menyediakan tempat ibadah bagi Pekerja yang beragama Islam.

2.Perusahaan akan membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan (menurut petunjuk Departemen Agama dan Departemen Tenaga Kerja ) tetapi tidak melebihi 3 bulan. Dalam hal ini perusahaan juga memberikan bantuan dana bagi karyawan/karyawati yang menjalankan ibadah keagamaan ke luar negeri seperti ke Tanah Suci Mekah untuk agama islam, Jerusalem/ Vatican/ Lourdes untuk agama Kristen Protestan/ Katolik, Srilangka/ India untuk agama Budha dan Sungai Gangga (India) untuk agama Hindu. Bantuan ini diberikan 1 (satu) kali saja selama karyawan/ karyawati bekerja di PT. Indonesia Stanley Electric.

3.Perusahaan akan memberikan bantuan duka cita kepada Pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia dengan ketentuan sebagaiberikut:

Pekerja sendiri 5 x Gaji Pokok

lstri Pekerja Rp. 500.000,

Suami Pekerja Rp. 500.000,

Anak Pekerja Rp. 500.000,

Bapak/lbu Pekerja Rp. 150.000

Mertua Pekerja Rp. 150.000.

4.Sebagai tanda suka cita, Pekerja yang baru pertama kali melangsungkan pernikahan Perusahaan memberikan bantuan uang Rp.200.000,-

5.Sebagai tanda suka cita Perusahaan akan memberikan bantuan kepada Pekerja atas kelahiran anaknya, dan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai batas anak ketiga, sebesar Rp. 150.000,-

6.Bila kondisi memungkinkan Perusahaan akan mengadakan rekreasi minimalsetahun sekali dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan, demikian juga dengan sarana olah raga dan kesenian.

7.Pemberian penghargaan bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 5(lima ) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 29 : Jaminan Sosial Dan Usia Pensiun

Perusahaan akan memberikan tunjangan kepada Pekerja atau ahli warisnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam hal sebagai berikut:

a.Pekerja Pria / Wanita yang mencapai usia 55 tahun.

b.Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan

c.Pekerja yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.

d. Cacat total atau tidak dapat lagi melakukan pekerjaan yang dinyatakan oleh Dokter, baik akibat kecelakaan kerja maupun diluar hubungan kerja.

BAB X : PENDIDIKAN DAN IKATAN DINAS

Pasal 30 : Pendidikan Dan Ikatan Dinas

1.Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan dalam rangka meningkatkan keterampilan Pekerja maka Perusahaan akan melakukan pendidikan dan Iatihan baik didalam maupun diluar Iingkungan Perusahaan.

2.Ketentuan terperinci mengenai teknis pelaksanaan serta ketentuan lainnya akan diatur secara khusus.

3.Pendidikan dan latihan yang dikaitkan dengan ikatan dinas, akan ditetapkan tersendiri dengan persetujuan yang bersangkutan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

4.Penggunaan tenaga kerja untuk kepentingan Perusahaan dan Pekerja diluar jam kerja biasa dalam kegiatan training dan sebagainya, maka Pekerja diberikan fasilitas yang biasa diberikan Perusahaan (makan atau minum atau snack dan Iain sebagainya).

BAB XI : TATA TERTIB DAN SANGSI PELANGGARAN

Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama atau terpisah akan berupaya agar tata tertib ini ditaati oleh semua pekerja.

Pasal 31 : Sangsi / Hukuman

Sebagai salah satu upaya mendidik pekerja, maka Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan sangsi/ hukuman sesuai dengan berat ringannya pelanggaransebagaimana tercantum pada pasal-pasal berikut dimana penerapan sangsi dan hukuman tersebut tidak harus berurutan, tetapi tergantung berat ringannya pelanggaran.

I.Teguran Lisan

1.Memakai sepatu, topi, pakaian kerja dengan cara yang tidak semestinya pada jam kerja.

2.Tidak memakai tanda pengenal

3.Tidak memakai pakaian kerja dengan rapih dan bersih

4.Memarkir kendaraan diluar parkir yang telan disediakan olen Perusahaan.

5.Tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Perusahaan pada saat mengendarai kendaraan bermotor ke perusahaan.

6.Bersikap tidak sopan dan menggangu ketenangan / suasana waktu makan.

7.Teguran lisan diberikan oleh Pimpinan Kerja dan dibuat catatan tentang jenis pelanggarannya. Apabila Pimpinan Kerja seksi yang lain yang memberikan teguran lisan, maka Pimpinan kerja tersebut berkewajiban untuk segera menginformasikan kepada Pimpinan Kerja dari seksi yang bersangkutan.

8.Masa berlaku teguran lisan adalah 3 ( tiga ) bulan.

II.Surat Teguran

Surat teguran akan diberikan kepada Pekerja yang metakukan pelanggaran sebagai berikut :

1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi I sementara teguran lisan masih berlaku.

2.Tidak melaksanakan tugas maupun instruksi yang diberikan pimpinan kerja dengan sebaik -baiknya.

3.Tidak bersikap sopan selama dalam lingkungan kerja dan melakukan pekerjaan lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

4.Meninggalkan tempat kerja selama jam-jam kerja tanpa ijin Pimpinan Kerja.

5.Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja dan barang miiik perusahaan.

6.Makan ditempat / diluar yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

7.Mendahului jam istirahat / meninggalkan tempat kena sebelum jam tstirahat.

8.Terlambat memasuki tempat kerja kembali setelah jam istirahat berakhir.

9.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya kecuali dengan alasan yang dapat diterima.

10.Terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak wajar / tidak dapat diterima.

11.Surat teguran ini diberikan oleh Pimpinan Kerja.

12.Masa berlaku surat teguran adalah 3 ( tiga ) bulan.

III.Surat Peringatan Pertama

Surat Peringatan Pertama akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran seperti dibawah ini :

1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi II sementara surat teguran masih berlaku.

2.Absen tampa pemberitahuan sebelumnya selama 2 ( dua ) hari berturut-turut / tidak berturut-turut dalam satu bulan takwin kecuali dengan alasan yang sah dan dapat diterima.

3.Pekerja sakit Iebih dari 1 ( satu ) hari, tetapi tidak memberitahukan ke Perusahaan pada hari kedua, serta tidak dapat membuktikan Surat dokter yang menerangkan bahwa karyawan yang bersangkutan sakit ke panak perusahaan.

4.Berkata dan bertingkan Iaku tidak senonoh pada Pekerja Iainnya.

5.Memasuki tempat kerja diluar hari kerja dan jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima.

6.Pekerja yang oIeh kelalaiannya sehingga membuat kotor tempat kerja atau Iingkungan Perusahaan.

7.Membuang sampah / puntung rokok diluar tempat yang telah ditentukan.

8.Pulang meninggalkan tempat kerja tanpa memenuhi prosedur ijin dari atasannya / Pimpinan kerjanya dan tidak melaporkannya pada bagian personalia.

9.Masa berlaku surat peringatan pertama adalah 3 ( tiga ) bulan

IV.Surat Peringatan Kedua

Surat Peringatan Kedua akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran seperti dibawah ini :

1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawl III sementara surat peringatan pertama masih berlaku.

2.Menghasut Pekerja Iain untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap pasal 31 - III diatas.

3.Dengan sengaja mengurangi effisiensi kerja yaitu memperlambat pekerjaan atau mengganggu pekerjaan Pekerja lainnya.

4.Menunjukkan ketidak mampuannya dalam melakukan pekerjaan yang telah ditugaskan oleh Perusahaan kepadanya, walaupun telah diberikan kesempatan beberapa kali.

5.Pekerja yang dengan sengaja membuat kotor tempat kerjanya atau Iingkungan Perusahaan.

6.Merokok ditempat yang terlarang dilingkungan Perusahaan.

7.Tidur dalam jam kerja.

8.Buang air kecil ditempat Iain dilingkungan Perusahaan / tempat kerja selain di WC.

9.Berjudi didaIam Iingkungan Perusahaan.

10.Bertingkah Iaku yang dapat merusak nama baik Perusahaan atau Pekerja Iain.

11.Tidak melaksanakan absensi ke mesin pencatat kehadiran pada waktu kerja atau pada saat mau pulang kerja ( khususnya waktu Iembur atau shift).

12.MenyaIakan api tanpa ijin diIingkungan Perusahaan.

13.Memberikan aIat-aIat kena atau aIat-aIat pelindung kena yang ia perlukan kepada orang Iain,

14.Mengabaikan peraturan-peraturan mengenai keselamatan kerja serta kesehatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan

15.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya selama 3 ( tiga ) hari berturut-turut/tidak berturut-turut.

16.Tindakan-tindakan atau pelanggaran - pelanggaran yang dianggap termasuk dalam golongan tersebut diatas yang ditetapkan oleh Perusahaan.

17.Masa berlaku surat peringatan Kedua adalah 6 ( enam ) buIan.

V.Surat Peringatan Terakhir

Surat Peringatan Terakhir akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran dibawah ini:

1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi II, III & IV sementara surat peringatan kedua masih berlaku.

2.Menolak untuk melaksanakan perintah yang Iayak dari Pimpinan kerja/Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima walaupun telah diingatkan.

3.Mengabaikan kewajiban yang ditugaskan oleh Pimpinan kerja/Perusahaan kepadanya.

4.Tidak melaporkan adanya ancaman kerugian pada perusahaan.

5.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya selama 4 (empat) hari berturut-turut/tidak berturut-turut.

6.Melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban dalam komplek Perusahaan.

7.Mengambil potret / foto ditempat-tempat terlarang dalam lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.

8.Mengadakan rapat serta memasang gambar-gambar/potret atau slogan dilingkungan Perusahaan tanpa ijin Perusahaan.

9.Menghasut Pekerja Iain untuk melakukan tindakan-tindakan pelanggaran terhadap salah satu ayat dari pasal 31 romawi IV.

10.Melakukan kegiatan PoIitik di lingkungan Perusahaan.

11.Tindakan - tindakan atau pelanggaran-pelanggaran Iainnya yang dianggap termasuk dalam golongan tersebut diatas yang ditetapkan oleh Perusahaan.

12.Masa berlakunya Surat peringatan terakhir adalah 6 ( enam ) bulan.

VI.Skorsing

1.a. Apabila dianggap perlu Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 31 romawi V dapat diberikan skorsing.

b.Masa berlaku skorsing adalah antara 2 sampai 4 minggu.

c.Upah selama skorsing mengacu pada Undang-Undang No.13 /2003.

2.Skorsing dapat diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 31 romawi VII, yang memerlukan proses pencarian data terlebih dulu untuk mendukung kebenaran pelanggaran tersebut.

VII.Pelanggaran yang mengakibatkan PHK

a.PHK dengan pemberitahuan sebelumnya. Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu ayat dari pasaI 31 romawi III, IV, V, sedang surat peringatan terakhir masih berlaku.

b.PHK tanpa pemberitahuan sebeIumnya

1.Absen selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2.Melakukan sabotase terhadap Perusahaan.

3.Memaksa dengan kekerasan dan menghasut Pekerja Iain atau mengadakan pemogokan.

4.Mempergunakan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa ijin Perusahaan, menggeIapkan atau mencuri barang milik Perusahaan.

5.Menganiaya Pekerja Iain atau Pimpinan Perusahaan.

6.Memakai Pimpinan Perusahaan atau keluarga Pimpinan Perusahaan atau sesama Pekerja.

7.Memberikan keterangan yang tidak benar / palsu atau memalsukan keterangan Iainnya sehingga mempengaruhi jumlah gaji atau penerimaan - penerimaan Iainnya dari Perusahaan.

8.Membocorkan rahasia Perusahaan atau rahasia jabatan kepada pihak lain atau umum.

9.Melakukan tindakan - tindakan kriminal atau perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

10.Bekerja untuk kepentingan pihak Iain tanpa ijin Perusahaan

11.Melakukan tindakan - tindakan yang tak bermoral di dalam lingkungan Perusahaan, mengancam, menghina Pekerja Iain atau Pimpinan kerja.

12.Merusak dengan sengaja barang-barang miiik Perusahaan ataupun karena kecerobohan yang tercela.

13.Mabok / minum-minuman keras, menyimpan / menyalahgunakan senjata tajam, senjata api dilingkungan perusahaan.

14.Menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh imbalan berupa uang/ barang baik dengan rencana atau tidak atau menerima imbalan uang / barang dari pihak Iain karena adanya hubungan kerja /jabatan.

BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 32 : Penyelesaian Keluh Kesah

Untuk melaksanakan hubungan kerja yang baik, Perusahaan dapat melayani keluh kesah yang disampaikan Pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan atau Perjanjian Kerja Bersama ini.

Dalam penyelesaian keluh kesah Pekeria harus menyampaikan keluh kesahnya ke Pimpinan kerja langsung untuk diselesaikan.

1.Apabila langkah pada ayat 1 tersebut belum berhasil, maka penyelesaian diajukan kepada Pimpinan kerja yang Iebih tinggi.

2.Dalam upaya ayat 2 tersebut belum berhasil maka masalahnya disampaikan ketingkat Perusahaan untuk dimusyawarahkan,

3.Apabila tingkat musyawarah antara Perusahaan belum berhasil dan belumdapat meyelesaikan permasalahan keluh kesah dimaksud, maka masalahnya akan disampaikan Ke Disnaker, yang selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan UU No 13 / 2003.

BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 33 : Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat di akhiri segera oleh masing-masing pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2.Hubungan kerja akan berakhir dengan sendirinya karena pekerja meninggal dunia.

3.Pada prinsipnya usia pensiun karyawan adalah 55 ( lima puluh lima ) tahun. Namun, berdasarkan pengajuan permohonan karyawan dan ataspersetujuan perusahaan atau sebaliknya, setelah mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, maka perusahaan dapat memperpanjang masa kerja karyawan sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) tahun. Setelah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun, apabila kondisi kesehatan karyawan masih baik, karyawan dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan masa kerjanya sampai dengan usia 65 ( enam puluh lima ) tahun kepada perusahaan. Pimpinan perusahaan akan memutuskan dapat tidaknya karyawan tersebut diperpanjang masa kerjanya sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.

4.Hubungan kerja akan berakhir bila Pekerja akan mengundurkan diri. Pekerja yang mengundurkan diri wajib memberitahukan secara tertulis, paling Iambat 1 ( satu ) bulan sebelumnya.

5.Hubungan kerja dapat diakhiri demi hukum, bila suatu ikatan kerja telah berakhir sesuai dengan isi ikatan kerja, berdasarkan masa kerja tertentu /terbatas,

6.Hubungan kerja dapat berakhir bagi Pekerja honorer, harian, part timer bila pekerjaan bagi mereka tidak ada lagi dan pemberitahuan dari pihak pemberi kerja (Perusahaan) sudan turun paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelumnya.

7.Hubungan kerja dengan Perusahaan akan berakhir apabila Pekerja secara fisik dan mental tidak mampu Iagi melakukan pekerjaan untuk selamanya sesuai dengan surat pernyataan / keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan. Pemutusan ikatan kerja dalam hubungan ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

8.Hubungan kerja berakhir dalam bentuk memberhentikan/pemecatan sesuai dengan pasal 31 romawi VII, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

9.Hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja berakhir berdasarkan musyawarah dan mufakat.

10.Hubungan kerja berakhir, akibat situasi /pailit akan diselesaikan sesuai dengan Undang - undang yang berlaku dan atas persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja

BAB XIV : PENUTUP

PasaI 34 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat, disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu Presiden Direktur PT. Indonesia Stanley Electric dan Ketua dan Sekretaris PUK SPSl PT. indonesia Stanley Electric serta didaftarkan dan disetujui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

2.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak tanggal 1 April 2013 sampai dengan 31 Maret 2015 dan mengikat kedua belah pihak.

3.Setelah jangka waktu yang disebut pada Pasal 34 Ayat 2 ini , maka dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 6 ( enam ) bulan lagi, kecuali bila salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang keinginannya untuk memulai perundingan baru paling lambat satu bulan sebelum masa berakhirnya masa berlaku tersebut.

4.Seandainya dilaksanakan perundingan baru yang ternyata melampaui masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku hingga tercapainya persetujuan yang baru.

5.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini didaftarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dan diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan keseluruh karyawan.

Pasal 35 : Peraturan Peraturan

Jika dikemudian hari Kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

Pasal 36 : Penafsiran Yang Berbeda

Apabila dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran, dan usaha musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka materi beda tafsir tersebut akan diserahkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk dikonsultasikan

Pasal 37 : Penandatanganan

1.Pejabat dari Perusahaan yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah Presiden Direktur PT. Indonesia Stanley Electric.

2.Pejabat dari Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah Ketua dan Wakil Sekretaris PUK SPSI PT. Indonesia Stanley Electric

3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 1 April 2013.

PUK SPSI

PT. Indonesia Stanley Electric PT. Indonesia Stanley Electric

SATOSHI WAKANAYASHI

Presiden Direktur

WIDARYANTO

Ketua

M. AGUS ROHMAT

Wakil Sekretaris

IDN PT. Indonesia Stanley Electric - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-04-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-03-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-04-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk komputer, elektronik dan optik
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indonesia Stanley Electric
Nama serikat pekerja: →  SPSI - PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - PT. Indonesia Stanley Electric
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Widaryanto

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: →  hari
Cuti tahunan berbayar: →  minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...