PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. LEETEX GARMENT INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. LEETEX GARMENT INDONESIA

New

M U K A D I M A H

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menyadari akan hakikat kemerdekaan suatu Bangsa adalah sebagai jembatan emas yang menghantar rakyatnya untuk mencapai hidup yang lebih baik lahir dan bathin, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan pembangunan nasional, yang merupakan tuntutan perjuangan atau amanat perjuangan kemerdekaan bangsa dan tanah airnya dari generasi ke generasi dan seterusnya mutlak adanya.

Diantara sekian banyak dan luasnya pembangunan di Indonesia sebagai usaha dan daya upaya untuk memperoleh kehidupan yang layak dan lebih baik, oleh karena itu PT. Leetex Garment Indonesia merupakan jenis usaha yang melakukan kegiatan produksi, melahirkan lapangan kerja dengan ribuan pekerja, sehingga perlu diciptakan suasana kerja yang damai dan tentram, untuk melahirkan kerjasama yang serasi dan penuh pengertian.

Karena kelangsungan hidup perusahaan ini merupakan jaminan hari depan dan kelangsungan adanya pendapatan para pekerja bagi pembiayaan keluarganya, dan keuntungan yang diperlukan oleh perusahaan, perlu kiranya disadari dan dipahami secara mendalam hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa seluruh kegiatan kerja dalam perusahaan ini bergerak di bidang industri pembuatan sweater dan garment, untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu seluruh peralatan baik yang bergerak maupun tidak bergerak, mempunyai misi yaitu berproduksi untuk kebutuhan Internasional.

2. Pengorganisasian seluruh kegiatan ini, dituntut dengan suatu kepemimpinan manajemen dimana proses produksi harus mencapai tingkat yang efektif dan produktif, pengendalian pengawasan dan pencapaian mutu yang standar, keterampilan gerak dan disiplin kerja yang mantap sehingga kesinambungan produksi terjamin.

3. Partisipasi pekerja yang penuh dengan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi menjaga ketahanan, ketangguhan dan kelangsungan usaha Perusahaan sebagai sumber pendapatan bagi perusahaan dan pekerja.

Dengan menyadari hal-hal tersebut diatas, baik Pengusaha maupun Pekerja akan saling membantu menjalankan fungsi dan tugas kewajiban didalam merintis jalan kearah tercapainya :

a. Ketenangan dan kesenangan kerja maupun berusaha.

b. Peningkatan kuantitas dan kualitas produksi.

c. Peningkatan produktifitas dan efisiensi di segala bidang.

d. Penetapan pendapatan dan kesejahteraan pekerja yang menumbuhkan rasa tentram bekerja.Penggunaan kegiatan musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan-perbedaan pendapat dengan memperhitungkan faktor-faktor ruang dan waktu, situasi dan kondisi.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dijiwai dan berlandaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 serta seluruh perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka kami pihak-pihak yang mewakili Perusahaan dan Pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Pengamalan atas pedoman-pedoman tersebut diatas, diharapkan dapat melahirkan hubungan kerja yang erat dan harmonis antara Perusahaan dan Pekerja sehingga dengan demikian ditetapkan ketentuan-ketentuan materi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa semoga kita diberkati tuntunan-Nya untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BAB I : PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diadakan antara :

1. PT. LEETEX GARMENT INDONESIA, beralamat di Blok Pajagan Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akta Notaris No. 46 tanggal 16 April 2001 ditandatangani oleh Doktor Haji Teddy Anwar, Sarjana Hukum, yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman No. C-02303 HT.01.01 TH. 2001, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama : Ceceliane Senjaya - Jabatan : Direktur

2. Nama : Dadan Koswara - Jabatan : Manager HRD

Yang selanjutnya disebut PENGUSAHA.

2. SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) PT. LEETEX GARMENT INDONESIA yang telah tercatat di Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka dalam Surat Bukti Pencatatan : No. 02 / PHI-Disnakertrans/2005, tanggal 09 Juni 2005.

Beralamat di Blok Pajagan Desa Sinarjati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, yang dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama : Asep Odin - Jabatan : Ketua I

2. Nama : Henny Melanie M. - Jabatan : Ketua II

Yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA.

BAB II : U M U M

Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah – Istilah

Dalam Perjajian Kerja Bersama (PKB) yang dimaksud dengan :

1. Pengusaha : Pengusaha PT. Leetex Garment Indonesia yang diwakili Direktur dan Manager HRD.

2 Perusahaan : PT. Leetex Garment Indonesia yang berbadan hukum dan berkedudukan di Blok Pajagan Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten. Majalengka.

3. Serikat Pekerja Seluruh

Indonesia ( SPSI ) : Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Leetex Garment Indonesia yang terdaftar di Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka.

4. Anggota Serikat Pekerja : Pekerja PT. Leetex Garment Indonesia, yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan dan tercatat sebagai Anggota SPSI.

5. Pengurus Serikat Pekerja : Anggota dari SPSI yang dipilih oleh anggota SPSI dalam Musyawarah Unit Kerja PT. Leetex Garment Indonesia untuk memimpin dan menduduki jabatan dalam SPSI PT. Leetex Garment Indonesia dan sepengetahuan Pengusaha serta telah tercatat pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka.

6. Pekerja : Setiap orang yang mempunyai hubungan kerja / bekerja di perusahaan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas :

a. Pekerja Tetap.

Ialah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b. Pekerja Kontrak.

Ialah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu.

c. Pekerja Bulanan.

Ialah pekerja yang bekerja dengan upah yang dihitung secara bulanan.

d. Pekerja Harian.

Ialah pekerja yang bekerja dengan upah yang dihitung secara harian.

7. Perjanjian Kerja Bersama : Suatu perjanjian antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

8. Keluarga Pengusaha : Istri atau suami dan anak dan atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.

9. Keluarga Pekerja : Istri atau suami dan anak dan atau anak angkat yang sah yang menjadi tanggungan pekerja batas usia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah.

10. Keluarga Pekerja Wanita : Pekerja wanita yang telah menikah dianggap tidak mempunyai tanggungan anak kecuali :

10.1 Anak–anak yang sah dari pekerja wanita/janda yang ditinggal mati oleh suaminya dengan menunjukan bukti yang sah.

10.2 Anak-anak yang sah dari pekerja Wanita / janda yang dicerai oleh suaminya dapat menjadi tanggungan pekerja wanita tersebut apabila ada bukti yang sah dari Pengadilan Agama / Negeri tentang anak-anak tersebut selama ia belum / tidak menikah lagi.

11. Istri Pekerja : Istri dari pernikahan yang sah dan telah terdaftar di perusahaan.

12. Orang Tua Pekerja : Ayah dan atau Ibu yang sah dari pekerja

13. Mertua Pekerja : Ayah dan ibu dari suami atau istri yang sah dari pekerja.

14. Wali Pekerja : Orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili orang tua pekerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

15. Ahli Waris : Suami atau istri atau anak yang sah dari pekerja atau orang yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli waris, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

16. Hari Kerja : Hari-hari kerja dimana pekerja wajib melaksanakan suatu pekerjaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

17. Waktu Kerja : Waktu yang telah ditetapkan untuk pekerja berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja.

18. Sistem Kerja : Sistem dimana waktu kerja dihitung mulai hari pertama sampai dengan hari keenam selama tujuh jam kerja per hari dan hari keenam selama lima jam kerja atau 40(empat puluh) jam kerja seminggu.

19. Masa Kerja : Masa pekerja dihitung secara tidak terputus sejak tanggal pekerja diterima sebagai pekerja terhitung sejak diterima.

20. Pekerjaan : Kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk Pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

21. Upah : Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan-tunjangan.

22. Upah Sebulan : Upah yang diterima pekerja dalam bentuk uang baik yang bersifat upah tetap dan upah tidak tetap selama satu bulan.

23. Upah Penuh : Upah yang diterima pekerja berupa uang tetap.

24. Kerja Lembur : Kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam / hari kerja yang telah ditetapkan atas perintah atasan langsung untuk kepentingan perusahaan.

25. Atasan : Pekerja yang jabatan dan/atau pangkatnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan

26. Atasan Langsung : Pekerja yang mempunyai jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dan telah ditetapkan Pengusaha sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

27. Kecelakaan Kerja : Kecelakaan yang terjadi/timbul dalam hubungan kerja dan dalam lingkungan/wilayah kerja perusahaan.

28. Surat Peringatan : Surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengusaha, dalam hal ini Departemen HRD sebagai sanksi adanya tindakan pelanggaran disiplin dan atau perbuatan–perbuatan yang melangggar PKB ini yang bersifat mendidik bagi pekerja.

29. Skorsing : Surat resmi dari Pengusaha, dalam hal ini Departemen HRD sebagai sanksi karena adanya tindakan pelanggaran oleh Pekerja dan atau kesalahan berat yang dilakukan Pekerja.

30. Mangkir : Tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

31. Dispensasi : Ijin yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas.

32. Lingkungan : Seluruh wilayah kerja perusahaan, baik didalam ruang kerja maupun diluar ruang kerja perusahaan dan masih dalam areal kerja perusahaan.

33. Upah Minimum : Upah minimum berdasarkan ketentuan Pemerintah atau sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten setempat.

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

(1) Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum.

(2) Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan kesepakatan ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan akan dibuatkan addendum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari PKB ini.

(3) Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan untuk menyebarluaskan dan menjelaskan kepada seluruh pekerja untuk diketahui dan dilaksanakannya isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, adalah diakui oleh masing-masing pihak.

(4) Kedua belah pihak akan saling mentaati dan menertibkan anggotanya dalam pelaksanaan PKB ini dan setiap pihak dapat mengingatkan pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja disesuaikan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku lainnya.

Pasal 5 : Pedoman Perusahaan (Code of Conduct)

Pedoman Perusahaan ini memuat nilai-nilai pokok yang dimiliki dan dijalankan oleh Perusahaan :

1. Prinsip Dasar.

Perusahaan senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan/hukum dan perundang – undangan yang berlaku.

2. Standar Pekerja.

a. Perusahaan akan senantiasa memperlakukan pekerja secara adil sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Perusahaan tidak mempekerjakan pekerja paksa, narapidana/tahanan atau jenis pekerja paksa lainnya.

c. Pada dasarnya pekerja bekerja atas dasar kemauan sendiri sebagai tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya tekanan / paksaan dari pihak manapun.

3. Rekrutmen

a. Perusahaan hanya mempekerjakan karyawan yang berusia minimum 18 tahun atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Sistem rekrutmen dijelaskan dalam peraturan atau prosedur-prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

4. Upah Minimum.

a. Perusahaan tidak membayarkan upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku.

b. Penetapan sistem pengupahan dijelaskan dalam peraturan atau prosedur-prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

5. Jam Kerja.

Perusahaan akan melaksanakan pengaturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku atau 40 jam per minggu dengan lembur 14 jam per minggu. Selain itu seluruh pekerja berhak mendapatkan satu hari istirahat dalam tujuh hari.

6. Kebebasan Berserikat.

Pekerja mempunyai kebebasan untuk berserikat termasuk ikut / tidak ikut dalam suatu organisasi.

7. Diskriminasi.

Penentuan, pembagian, penempatan dan pemindahan pekerja sesuai dengan garis kebijakan perusahaan dan kemampuan individual (prestasi, sikap kerja dan masa kerja). Dalam hal ini perusahaan mengangkat karyawan tidak berdasarkan kepercayaan ataupun cirri – ciri pribadi (ras, jenis kelamin, suku, warna kulit, agama, usia, status perkawinan dan kehamilan ).

8. Kedisiplinan.

Setiap pekerja diperlakukan secara hurmat sesuai dengan hak – haknya. Perusahaan tidak mengijinkan adanya hukuman secara fisik ataupun pelecehan seksual terhadap pekerja. Sanksi dan hukuman diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

9. Lingkungan / K3 / Kondisi Pabrik.

a. Perusahaan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja sesuai dengan peraturan lingkungan kerja yang berlaku.

b. Perusahaan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan menyediakan peralatan-peralatan keselamatan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.

c. Hal-hal yang berhubungan dengan Lingkungan, K3, dan kondisi pabrik akan diatur terpisah dan lebih lengkap dalam peraturan atau prosedur-prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

10. Komunikasi (Dialog dan Keluh Kesah).

a. Perusahaan menerapkan sistem komunikasi terbuka, dimana setiap karyawan bebas menyampaikan aspirasi dan keluh kesah seperti dijelaskan dalam prosedur penyampaian keluh kesah.

b. Perusahaan mempunyai komitmen untuk selalu menerima dan memberikan feedback atas segala saran dan keluh kesah yang masuk.

11. Dokumentasi.

Seluruh laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan atas penerapan Pedoman Perusahaan ini akan didokumentasikan untuk digunakan sewaktu – waktu jika diperlukan.

12. Pengawasan.

Penerapan dan pelaksanaan atas isi Pedoman Perusahaan ini akan senantiasa diawasi demi tercapainya kemajuan bersama.

13. Koreksi.

Seluruh ketentuan ini dapat berubah bila dipandang perlu dan disetujui oleh pihak Perusahaan dan Pekerja.

Pasal 6 : Pengakuan Hak – Hak Pengusaha Dan Hak – Hak Serikat Pekerja

(1) Pengakuan Serikat Pekerja terhadap hak - hak Pengusaha :

a. Mengatur para pekerja, seleksi dan penerimaan pekerja baru serta penempatan, pengangkatan, perubahan jabatan / pekerjaan, pengelolaan, pemberian penghargaan, pemberhentian, penilaian pekerja, memindahkan, memutasikan, pengawasan dan pengamanan dan pelaksanaan urusan ketenaga kerjaan serta jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab sepenuhnya pihak Pengusaha, dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

b. Memberikan sanksi-sanksi kepada pekerja yang melanggar tata tertib, keselamatan kerja, mutasi, dan keamanan adalah hak dari Pengusaha.

c. Mengajukan tuntutan atas perbuatan atau tindakan Serikat Pekerja yang bertentangan dengan kesepakatan ini, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang merugikan Pengusaha adalah hak sepenuhnya dari Pengusaha.

(2) Pengakuan Pengusaha terhadap hak-hak Serikat Pekerja :

a. Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang resmi di perusahaan yang mewakili pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan.

b. Serikat Pekerja berhak membela dan melindungi anggotanya.

c. Mengajukan keberatan atas tindakan Pengusaha yang bertentangan dengan Perjanjian ini dan merugikan Serikat Pekerja atau Pekerja adalah hak dari Serikat Pekerja.

d. Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa yang mengatur organisasi Serikat Pekerja dan anggotanya adalah wewenang Serikat Pekerja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pengusaha tidak mencampuri urusan intern Serikat Pekerja.

Pasal 7 : Kewajiban-Kewajiban Pengusaha Dan Kewajiban-Kewajiban Serikat Pekerja

(1) Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua isi dan ketentuan yang telah disepakati didalam perjanjian ini.

(2) Serikat pekerja berkewajiban untuk membantu Pengusaha menjaga ketenangan kerja dan peningkatan kwantitas dan kualitas produksi serta kelancaran jalannya perusahaan dalam rangka peningkatan produktifitas.

(3) Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat-menghormati, percaya mempercayai, sehingga hubungan industrial benar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasal 8 : Hubungan Pengusaha Dan Serikat Pekerja

(1) Dalam segala persoalan atau hal-hal yang menyangkut Pengusaha dengan Serikat Pekerja akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan jalan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.

(2) Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan setempat oleh Pengusaha atau serikat pekerja.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

(1) Pengusaha memberi kebebasan kepada pekerjanya untuk berserikat maupun menjadi pengurus serikat pekerja.

(2) Pengusaha akan menyelesaikan setiap persoalan yang timbul akibat terganggunya hubungan kerja dengan serikat pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

Pasal 10 : Jaminan Bagi Pengusaha

(1) Serikat Pekerja akan membantu Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.

(2) Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan / atau memperlambat kerja adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial, oleh karena itu diupayakan, segala permasalahan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

(3) Tindakan pemogokan yang tidak syah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan alasan apapun yang mengakibatkan kerugian materi maupun non materi , maka akan diambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pemogokan berupa Pemutusan Hubungan Kerja dan dilanjutkan dengan tuntutan hukum yang berlaku.

BAB III : BANTUAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 11 : Bantuan Fasilitas

(1) Perusahaan memberikan bantuan fasilitas dilingkungan perusahaan bagi serikat pekerja untuk kegiatan dan pengembangan serikat pekerja dalam perusahaan, sesuai kemampuan perusahaan.

(2) Serikat pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang ada atas persetujuan Pengusaha.

(3) Pengusaha dapat mengijinkan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat-rapat dan pertemuan intern serikat pekerja didalam perusahaan, tanpa mengganggu kegiatan perusahaan.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Penerimaan Pekerja Baru

(1) Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan antara lain:

a. Umur tidak boleh kurang dari 18 tahun.

b. Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan.

c. Berbadan sehat, diakui oleh Dokter.

d. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari Kepolisian (SKCK).

e. Melengkapi persyaratan lamaran kerja sesuai yang telah ditetapkan oleh perusahaan seperti ( KTP, Foto, KK dll ).

f. Calon pekerja harus lulus dalam ujian / tes yang diselenggarakan oleh perusahaan di Departemen HRD.

(2) Dalam pelaksanaan penerimaan pekerja baru perusahaan menggunakan sistem kontrak.

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja Baru Dengan Sistem Kontrak

(1) Kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan Pengusaha, untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan.

(2) Dalam sistim kontrak tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan.

(3) Kontrak tidak bisa ditarik kembali atau dirubah tanpa persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk merubah.

(4) Setiap pekerja baru setelah membaca dan mengerti isi surat perjanjian kontrak, agar menandatangani surat perjanjian kontrak tersebut sebanyak 2 ( dua ) rangkap yang disediakan oleh perusahaan di bagian HRD dan masing – masing pihak menyimpan 1 (satu) surat kontrak tersebut.

Pasal 14 : Jangka Waktu Kontrak

(1) Kontrak yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Kontrak dapat diperpanjang dan atau diperbaharui.

Pasal 15 : Perpanjangan Dan Pembaharuan Kontrak

(1) Perpanjangan kontrak adalah melanjutkan hubungan kerja yang telah berakhir masa berlakunya.

(2) Pembaharuan kontrak adalah pembuatan perjanjian kontrak baru setelah perjanjian kontrak lama berakhir.

(3) Kontrak yang dimaksud pasal 15 ayat 1 hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun.

(4) Apabila kontrak pada pasal 15 ayat 1 diperpanjang kembali, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kontrak berakhir, perusahaan harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan untuk memperpanjang perjanjian kontrak tersebut.

(5) Kontrak yang telah diperbaharui sebagai mana dimaksud pasal 15 ayat 4 tidak dapat diperpanjang lagi. Tetapi pekerja yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

(6) Persyaratan pengangkatan menjadi pekerja tetap akan diatur dan lebih lengkap dalam peraturan atau prosedur-prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pasal 16 : Berakhirnya Kontrak

(1) Kontrak berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kontrak atau dengan selesainya pekerjaan yang disepakati.

(2) Kontrak berakhir karena :

a. Meninggalnya pekerja yang bersangkutan.

b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak.

c. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kontrak, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(3) Kontrak tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha, serta karena perusahaan jatuh pailit. Dan apabila perusahaan jatuh pailit maka hak – hak pekerja diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 17 : Promosi / Demosi

(1) Pengusaha berwenang untuk menetapkan kenaikan jabatan atau promosi dan penurunan jabatan atau demosi setiap pekerja setelah melalui penilaian atau evaluasi terhadap pekerja tersebut.

(2) Apabila dalam pelaksanaan tugasnya pekerja yang mempunyai posisi/jabatan tertentu ternyata tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya, maka pekerja tersebut akan diturunkan ke posisi/jabatan yang lebih tepat.

Pasal 18 : Mutasi

(1) Untuk kepentingan perusahaan, Pengusaha setiap waktu dapat menugaskan pekerja pindah tugas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku antara lain :

a. Keperluan untuk menyesuaikan kemampuan kerja pekerja dengan pekerjaan yang harus dilakukannya.

b. Efisiensi kerja, kemajuan pekerja dan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap mentaati undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

c. Restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan

d. Kesehatan dan keselamatan pekerja

(2) Mutasi pekerja tidak mengurangi upah pokok pekerja dibagian sebelumnya.

(3) Pekerja yang menolak mutasi yang layak dapat dikenakan sanksi.

(4) Sebelum melakukan mutasi, perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja terlebih dahulu.

BAB V : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 19 : Hari Kerja

(1) Untuk mencapai efisiensi kerja yang maksimum karena sifat pekerjaan di PT. Leetex Garment Indonesia berdasarkan pesanan, maka jadwal kerja tiap – tiap bagian atau tiap – tiap jenis pekerjaan diatur sesuai dengan sifat pekerjaan.

(2) Hari Kerja di PT. Leetex Garment Indonesia adalah 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu.

(3) Perusahaan mempunyai hak untuk merubah jam kerja dan hari kerja.

(4) Pekerjaan Bagian Keamanan (Satpam), Sopir, Mekanik/Elektrik, Bagian Umum yang karena tugasnya yang khusus, hari kerja dan istirahat minggunya diatur tersendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada perundang-undangan yang berlaku.

(5) Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila pekerja bekerja pada hari libur resmi atau hari libur perusahaan atas perintah pimpinan perusahaan dihitung sebagai kerja lembur.

Pasal 20 : Pengaturan Jadwal Kerja Dalam Keadaan Darurat

(1) Dalam keadaan yang khusus untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan, Pengusaha dapat memberlakukan jadwal kerja yang diatur secara khusus, dalam hal ini Pengusaha akan meminta pendapat Serikat Pekerja guna menjaga ketenangan dan ketentraman kerja, serta agar tidak terjadi keresahan dikalangan pekerja.

(2) Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang telah disepakati dalam jadwal kerja khusus tersebut.

Pasal 21 : Waktu Kerja, Istirahat Dan Penggiliran Kerja ( Shift )

(1) Waktu kerja dan istirahat yang ditetapkan ialah :

a. Bagian Rajut Datar, QC. Rajut.

Senin sampai Kamis :

Jam kerja 07.30 – 15.30 wib

Istirahat 12.00 – 13.00 wib

Jum’at

Jam kerja 07.00 – 16.15 wib

Istirahat 11.15 – 13.00 wib

Sabtu

Jam kerja 07.30 – 12.30 wib

b. Bagian Rajut Komputer, QC Rajut Komputer, Gulung Benang diberlakukan jadwal kerja 3 (tiga) Shift dengan jadwal sebagai berikut :

Shift I : 06.00 – 14.00 wib.

Shift II : 14.00 - 22.00 wib.

Shift III : 22.00 - 06.00 wib.

Dengan jam istirahat diatur secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Perusahaan

c. Bagian Linking, PHL, Gudang Linking, Linking Obras

Senin sampai Kamis :

Jam kerja 07.15 – 15.15 wib

Istirahat 11.45 – 12.45 wib

Jum’at

Jam kerja 07.15 – 15.45 wib

Istirahat 11.45 – 13.15 wib

Sabtu

Jam kerja 07.15 – 12.15 wib

d. Bagian Finishing

Senin sampai Kamis :

Jam kerja 07.00 – 15.00 wib

Istirahat 11.30 – 13.00 wib

Jum’at

Jam kerja 07.15 – 15.30 wib

Istirahat 11.30 – 13.00 wib

Sabtu

Jam kerja 07.00 – 12.00 wib

e. Bagian CMT, Ekspedisi, Gd. Benang, Gd. Exsport, Gd. Asesoris, Sample Room, Ekspor/Impor, Office Belakang, Garment.

Senin sampai Kamis :

Jam kerja 07.00 – 15.00 wib

Istirahat 12.00 – 13.00 wib

Jum’at

Jam kerja 07.00 – 15.30 wib

Istirahat 11.30 – 13.00 wib

Sabtu

Jam kerja 07.00 – 12.00 wib

f. Bagian Office, Umum dan Mekanik/Elektrik serta Satpam jam kerjanya akan diatur tersendiri.

g. Pekerja bersedia untuk melaksanakan kerja shift I, II, III bila diperlukan.

h. Pekerja bersedia diperbantukan ke bagian lain apabila ada bagian yang karena sifat dan jenis pekerjaannya terdesak oleh waktu penyelesaian.

i. Bagian-bagian yang waktu kerja, istirahat, dan shift nya belum diatur/tercantum dalam Pasal 21 ini akan diatur tersendiri.

Pasal 22 : Kerja Lembur

(1) Yang dimaksud kerja lembur ialah pekerjaan yang dilakukan setelah melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

(2) Kerja lembur hanya dilakukan apabila terdapat banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

(3) Mengingat dari kepentingan perusahaan penyimpangan waktu kerja dapat dijalankan seperti yang dimaksud pada pasal 20 ayat 1, dengan catatan kelebihan jam kerja dibayar dan diperhitungkan jam lembur.

(4) Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah Atasan dan persetujuan pekerja dimana pekerja berada dan dilaporkan kepada Departemen HRD.

BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 23 : Ijin Tidak Bekerja Dengan Upah

(1) Dengan mengingat kepentingan pekerja, perusahaan memberikan ijin untuk tidak mesuk kerja dengan upah sesuai Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93, untuk kepentingan – kepentingan sebagai berikut :

a. Perkawinan Pekerja : 3 hari.

b. Perkawinan Anak Pekerja : 2 hari.

c. Khitanan / Baptis Anak Pekerja : 2 hari.

d. Kematian Istri / Suami / Anak Pekerja : 2 hari.

e. Kematian Orang Tua / Mertua : 2 hari

f. Kematian Saudara Dalam Satu Rumah : 1 hari

g. Istri Pekerja melahirkan /Keguguran : 2 hari

h. Sakit Pekerja sesuai Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan dan telah melalui pemeriksaan kebenarannya.

(2) Semua untuk memperoleh ijin tersebut dalam pasal 23 ayat (1) butir a, b, c pekerja harus mengajukan permohonan tidak masuk kerja 6 ( enam ) hari sebelumnya, dan untuk pasal 23 ayat (1) butir d, e, f pada waktunya.

(3) Semua permohonan pada pasal 23 ayat (1) butir a, b, c, d, e, f harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa setempat, dan ijin sakit pasal 23 ayat (1) butir g, h dari Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.

Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Kerja Dengan Upah

(1) Perusahaan mengijinkan pekerja untuk tidak masuk kerja sesuai dengan Undang -Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat ( 2 ) antara lain :

a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

b. Pekerja tidak masuk kerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, istri melahirkan atau gugur kandungan, suami / istri / anak / menantu / orang tua / mertua atau keluarga satu rumah meninggal dunia.

c. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara.

d. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

e. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya, baik kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

f. Melaksanakan hak pilih sebagai warga negara dalam pemilihan umum dan atau sebagai Anggota Panitia pemilihan/Panitia Pelaksana Pemungutan Suara diberikan izin 1 (hari) hari kerja.

g. Melaksanakan hak cuti.

h. Ijin untuk tidak masuk kerja, harus diperoleh ijin terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti dapat diajukan kemudian.

i. Pekerja melaksanakan tugas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atas persetujuan Pengusaha

(2) Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari Atasan / manager tanpa surat-surat yang sah / alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka dianggap MANGKIR dan upah pada hari itu tidak dibayar.

Pasal 25 : Cuti

(1) Cuti Tahunan

a. Cuti tahunan diberikan 12 (dua belas hari) hari kerja setelah pekerja bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum cuti.

b. Perusahaan berhak untuk mengatur pelaksanaan pemberian hak cuti pekerja.

c. Hak cuti tahunan gugur atu kedaluwarsa jika dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun berjalan tidak dipergunakan, bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.

d. Atas pertimbangan pimpinan perusahaan, berhubung dengan kepentingan yang nyata, cuti tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung mulai saat pekerja berhak atas cuti tahunan, dan apabila sampai waktu pengunduran hak cuti masih juga belum bisa diberikan karena adanya kepentingan nyata akan diundur kembali sampai batas akhir timbulnya hak cuti berikutnya.

e. Cuti tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

(2) Cuti Haid : karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit maka yang bersangkutan diperbolehkan tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan menempuh prosedur pengambilan cuti haid yang telah ditentukan oleh perusahaan.

(3) Cuti Hamil :

Bagi pekerja wanita yang hamil akan diberikan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan serta 1,5 bulan bagi yang gugur kandungan terhitung dari saat gugur kandung.

Pasal 26 : Sakit Berkepanjangan

(1) Apabila sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter rujukan maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) butir a.

(2) Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang akan dapat dibuktikan oleh keterangan dokter rujukan, maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat ( 3 ) sebagai berikut :

- 4 ( empat ) bulan pertama dibayar sebesar : Rp. 100 % upah pokok

- 4 ( empat ) bulan kedua dibayar sebesar : Rp. 75 % upah pokok

- 4 ( empat ) bulan ketiga dibayar sebesar : Rp. 50 % upah pokok

- Untuk selanjutnya dibayar sebesar : Rp. 25 % upah pokok

sampai sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

(3) Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan atau tiga bulan keempat ternyata pekerja tersebut belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan dengan prosedur Undang – Undang No.13 tahun 2003.

BAB VII : P E N G U P A H A N

Pasal 27 : Pengertian Upah

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha pada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang senilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan.

Pasal 28 : Sistem Pengupahan

(1) Sistem pengupahan diatur menurut status pekerja yaitu pekerja harian dan bulanan dengan susunan upah sebagai berikut :

a. Upah Pokok

b. Tunjangan Tidak Tetap

(2) Pengusaha membayar upah pekerja setiap akhir periode :

a. Untuk pekerja harian, periode pengupahan setiap 2 (dua) minggu sekali atau setiap 14 (empat belas hari) hari, termasuk hari minggu. Yang akan dibayarkan 6 (enam) hari sesudah tutup periode.

b. Untuk pekerja bulanan, perusahaan melakukan sistem pembayaran upah setiap tanggal 03 bulan berikutnya dan seterusnya.

c. Apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur maka upah pekerja dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

(3) Pada hari libur resmi yang jatuh pada hari Minggu atau hari istirahat mingguan, pekerja berhak mendapat upah sebagaimana hari kerja biasa.

(4) Dalam hal pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan pada hari libur resmi, maka bagi pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut disamping memperoleh upah sebagimana pasal 28 ayat (3) juga dibayarkan upah lemburnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 29 : Kenaikan Upah

(1) Upah Minimum bagi pekerja berdasarkan ketentuan dari pemerintah yang disesuaikan dengan surat Keputusan Gubernur dan/atau Bupati.

(2) Kenaikan gaji atau upah dilakukan secara berkala berdasarkan kenaikan upah minimum dalam setiap tahunnya.

(3) Apabila dianggap perlu, setiap setahun sekali perusahaan memberikan kenaikan upah kepada atau bagi pekerja yang menunjukkan keistimewaan dalam berprestasi kerjanya, sehingga menjadi teladan bagi pekerja lainnya, ketentuan ini diluar ketentuan yang tercantum pada pasal 29 ayat (2).

Pasal 30 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

Perhitungan upah kerja lembur dihitung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :

(1) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :

a. Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar : (1,5 x Upah penuh)/173

b. Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayarkan : (2 x Upah penuh)/173

(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi:

a. Untuk setiap jam dalam 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam.

b. Untuk jam pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 3 ( tiga ) kali upah sejam dan selebihnya jam pertama dikalikan 4 ( empat ) kali upah sejam.

Pasal 31 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan Dan Uang Tunggu

(1) Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) butir f menyatakan bahwa perusahaan wajib untuk membayar upah kepada pekerja walaupun perusahaan tidak memperkerjakannya.

(2) Yang dimaksud pasal 31 ayat (1) adalah apabila perusahaan dalam keadaan atau mengalami :

a. Kerusakan Mesin, gangguan listrik, dan hal – hal lain yang berhubungan dengannya.

b. Tidak ada bahan – bahan atau karena terlambatnya bahan baku masuk.

c. Kelesuan pemasaran akibat situasi Ekonomi Nasional yang mengakibatkan pengurangan produksi atau jam kerja akibat tidak adanya order / pesanan.

Pasal 32 : Upah Selama Cuti

(1) Pekerja mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti tahunan.

(2) Untuk mendapatkan hak pada pasal 25 ayat (2) dan (3) harus menunjukkan surat rujukan dari Dokter atau Bidan dari Rumah Sakit / Balai Pengobatan yang ditunjuk oleh perusahaan.

(3) Cuti haid dan cuti hamil diluar ketentuan pasal 32 ayat (2), perusahaan tidak mengakui sebagai Cuti dan hari itu dianggap mangkir serta upah tidak dibayar.

Pasal 33 : Tunjangan Jabatan

(1) Bagi pekerja yang menduduki jabatan tertentu akan diberikan tunjangan jabatan yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.

(2) Bagi pekerja yang kena Mutasi / Demosi dalam menduduki posisi suatu jabatan sebelumnya, maka tunjangan jabatan akan dihilangkan sebelum Mutasi / Demosi dilaksanakan.

(3) Tunjangan Jabatan dikategorikan sebagai Tunjangan Tidak Tetap.

Pasal 34 : Tunjangan Kehadiran

(1) Bagi pekerja yang telah mendapatkan tunjangan kehadiran akan diberikan secara penuh apabila tidak pernah absen dalam satu periode perhitungan upah bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tunjangan kehadiran akan dipotong 50% untuk absen 1 (satu) hari kerja

b. Tunjangan kehadiran akan dipotong 100% untuk absen 2 (dua) hari kerja.

c. Apabila absen 3 ( tiga ) hari kerja, tunjangan kehadiran akan dipotong 100% dan upah pada hari ke 3 ( tiga ) akan dipotong dengan ketentuan sebagai berikut :

(Jumlah absen x upah 1 ( satu ) bulan) / 30

(2) Absen yang dimaksud pasal 34 ayat (1) adalah apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau mangkir.

(3) Tunjangan Kehadiran dikategorikan sebagai Tunjangan Tidak Tetap.

Pasal 35 : Tunjangan Shift

(1) Bagi pekerja yang bekerja pada shift panjang maupun shift pendek, akan diberikan Tunjangan Shift yang besarnya ditentukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

(2) Tunjangan Shift dikategorikan Tunjangan Tidak Tetap.

Pasal 36 : Tunjangan Hari Raya

(1) Pengusaha memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja yang merayakan hari raya sesuai dengan kemampuan Perusahaan, dan selama kondisi perusahaan tidak mengalami stagnasi (produksi berhenti).

(2) Tunjangan hari raya dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum hari raya.

(3) Bagi pekerja tetap yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan sebagai berikut :

(Masa kerja (Bulan) x 1 (satu) kali upah penuh) / 12

(4) Bagi pekerja tetap yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.

(5) Yang dimaksud Tunjangan Hari Raya pada pasal 36 ayat (1) s/d (4) adalah, Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja yang beragama Kristen / Katolik / Protestan dan Hari Raya Waisak bagi Pekerja yang beragama Buddha.

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 37 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

(1) Pengusaha menyediakan alat-alat keselamatan kerja, dan menetapkan syarat-syarat penggunaannya untuk keamanan, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Pengusaha akan melaksanakan penggantian alat-alat keselamatan kerja, apabila alat-alat tersebut tidak layak dipakai lagi.

(3) Pengusaha akan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan alat-alat keselamatan kerja.

(4) Pekerja wajib segera melaporkan kepada pimpinan / atasannya apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja pekerja / perusahaan.

(5) Pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruangan dan atau menggunakan alat-alat keselamatan kerja diluar waktu kerja

(6) Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat / perlengkapan kerja dengan baik dan mengembalikan ke tempat semula.

(7) Pekerja yang tidak menggunakan alat-alat / perlengkapan kerja akan dikenakan sanki.

Pasal 38 : Panitia Pembina Tetap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( P2K3 )

(1) Berdasarkan Undang – Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 tahun 1970 Bab VI pasal 10, maka Perusahaan membentuk Panitia Tetap Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

(2) Adapun Panitia Tetap Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam perusahaan bertugas memperkembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektip dari pimpinan perusahaan dan pekerja, di tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka melaksanakan produksi.

(3) P2K3 bersama – sama perusahaan dan pekerja melaksanakan dan menetapkan programnya.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 39 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK )

(1) Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 tahun 1992 bahwa :

a. Perusahaan wajib mengikut-sertakan pekerjanya yang berusia dibawah 55 tahun, untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang pelaksanaanya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jamsostek Milik Negara (PT. Jamsostek) sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

b. Iuran Jaminan Hari Tua 3,70 % dibayar oleh Perusahaan dan 2 % dari upah Minimum dibayar oleh Pekerja.

c. Untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh Perusahaan.

(2) Program Jamsostek yang diikuti meliputi :

a. Jaminan Hari Tua

b. Jaminan Kecelakaan Kerja

c. Jaminan Kematian

d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) yang penyelenggaraannya melalui badan penyelenggara JPK.

(3) Setiap Pekerja yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan karena sakit seluruh melalui program JPK ( Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ) yang dikelola oleh penyelenggara JPK (PT. Nayaka Era Husada).

(4) Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya tertimpa kecelakaan kerja, biaya, pengangkutan, perawatan, pengobatan dan ganti rugi lainnya karena cacat atau meninggal dunia ditanggung oleh Jamsostek. Standar biaya kecelakaan, pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jamsostek.

(5) Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan diluar ketentuan Pasal 39 perusahaan tidak berkewajiban menggantinya.

Pasal 40 : Biaya Perawatan Dan Pengobatan Yang Tidak Mendapat Jaminan Penggantian

Biaya pemeriksaan. Pengobatan dan perawatan yang merupakan pengecualian dalam pelayanan kesehatan penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan juga tidak ditanggung oleh Perusahaan, antara lain :

1. Penyakit akibat kecanduan obat-obat terlarang, minuman keras dan atau sejenisnya.

2. Penyakit kelamin akibat sexual lainnya (syphilis,GO dan Aids)

3. Penyakit yang disebabkan karena yang bersangkutan menolak nasehat atau pemberian / pemakaian obat yang ditentukan dokter.

4. Semua perawatan obat-obatan kosmetik untuk kecantikan / ketampanan dan bukan indikasi medis.

5. Semua obat / vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita.

6. Obat gosok, seperti minyak kayu putih dan sejenisnya.

7. Alat-alat kesehatan seperti thermometer dan sejenisnya.

8. Biaya perjalanan ke dan dari tempat berobat.

9. Pembelian obat tanpa resep dokter.

10. Cedera diakibatkan oleh perbuatan sendiri, seperti usaha bunuh diri, terlibat dalam huru hara, perkelahian, penembakan maupun hobi yang beresiko tinggi.

Pasal 41 : Usia Pensiun

(1) Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun (usia pensiun) baik pria maupun wanita dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Bagi pekerja yang mempunyai spesifikasi atau spesialisasi atas jabatan tertentu, atas pertimbangan pimpinan perusahaan dan atas kesediaan pekerja yang bersangkutan, setelah usia pensiun (55 tahun) maka hubungan kerja dapat dilanjutkan antara lain dikontrak dalam batas waktu minimum selama 6 (enam) bulan dan ditetapkan dalam perjanjian kerja tersendiri.

Pasal 42 : Santunan Kematian

(1) Bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka santunan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari Jamsostek

(2) Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari Jamsostek serta sisa gaji yang masih ada.

BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN DAN ALIH TUGAS

Pasal 43 : Kenaikan Jabatan Dan Alih Tugas

(1) Kenaikan jabatan seorang pekerja diikuti oleh tunjangan jabatan yang berhak diterimanya yang diatur oleh Pengusaha.

(2) Alih tugas bagi pekerja, dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

(3) Alih tugas sementara (diperbantukan) bagi pekerja, dapat dilakukan dalam keadaan mendesak, sesuai kebutuhan perusahaan.

(4) Apabila pekerja menolak atas dialih tugaskan maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

(5) Alih tugas bagi pekerja untuk kelancaran perusahaan dapat dilakukan dengan alasan :

a. Bertambah / berkurangnya pekerjaan disuatu tempat / bagian.

b. Karena pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya.

c. Memberi kesempatan kepada pekerja lain yang berpotensi untuk maju.

d. Alasan kesehatan.

Pasal 44 : Pendidikan

(1) Untuk menjaga kelancaran / peningkatan untuk kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan / keterampilan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya, maka atas pertimbangan perusahaan dapat memberikan / mewajibkan pekerja untuk mengikuti pendidikan didalam atau diluar perusahaan.

(2) Bagi pekerja yang mendapat pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai perusahaan, maka sertifikat asli pendidikan yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan disimpan di perusahaan, sedangkan salinannya diberikan kepada pekerja yang bersangkutan.

(3) Bagi pekerja yang mendapat pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai oleh perusahaan, pekerja tersebut terikat dengan kontrak kerja di perusahaan, yang persyaratannya diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja tersendiri.

BAB XI : DISIPLIN ATAU PERATURAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 45 : Peraturan Tata Tertib

(1) Untuk menjamin adanya ketertiban dalam perusahaan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap pekerja PT. Leetex Garment Indonesia, perusahaan menetapkan Peraturan Tata Tertib Kerja.

(2) Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Peraturan Tata Tertib, pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja.

Pasal 46 : Tata Tertib Mengenai Pekerjaan

(1) Pekerja berkewajiban melaksanakan tugas dengan hasil semaksimal mungkin.

(2) Dalam melaksanakan tugas kualitas hasil produksi mendapat perhatian yang utama sesuai dengan petunjuk – petunjuk yang diberikan atasannya.

(3) Mengingat sistim produksi yang diterapkan PT. Leetex Garment Indonesia adalah sistim harian target maka, setiap pekerja di bagian produksi akan diberikan standar target minimum oleh perusahaan.

(4) Pekerja berkewajiban mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan standar target minimum yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

(5) Bagi pekerja yang ternyata dalam mengerjakan pekerjaanya tidak mencapai target minimum, dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaikinya atau mutasi, juga tidak mencapai target maka akan diberikan sanksi surat peringatan.

(6) Apabila ternyata pekerja setelah diberi kesempatan yang dimaksud pasal 46 ayat (5) belum juga mencapai standar target minimum yang telah ditetapkan oleh perusahaan maka pekerja tersebut akan diadakan pemutusan hubungan kerja, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

(7) Ketentuan mengenai Target dan Bonus Produksi akan diatur kemudian dalam sistem dan prosedur yang lebih rinci secara terpisah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(8) Setiap pekerja wajib bersikap sopan didalam Perusahaan, taat dan patuh kepada petunjuk – petunjuk dan pedoman – pedoman yang berlaku.

(9) Pekerja berkewajiban untuk selalu memperhatikan atau menjaga barang – barang milik perusahaan, dengan hati – hati dan menjaga keborosan waktu dan bahan.

(10) Jika pekerja mengetahui hal – hal yang tidak wajar atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan terhadap bahan baku, bahan setengah jadi, onderdil – onderdil, mesin – mesin pekerja berkewajiban melaporkan kepada atasannya.

Pasal 47 : Tata Tertib Mengenai Menjaga Nama Baik Perusahaan

(1) Pekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan – perbuatan yang mencemarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan, atau menodai nama baik perusahaan dan melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik perusahaan.

(2) Pekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama perusahaan dan tugas jabatan, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima imbalan untuk mencari keuntungan pribadi.

Pasal 48 : Tata Tertib Umum

(1) Masuk keluar komplek perusahaan dan tempat kerja :

a. Setiap pekerja harus masuk atau keluar perusahaan melalui pintu yang telah ditetapkan.

b. Setiap pekerja dianjurkan sudah masuk komplek perusahaan 15 ( limabelas ) menit sebelum dimulai kerja.

c. Apabila pekerja pada jam kerja keluar dari komplek perusahaan, karena tugas perusahaan, sakit dan ada kepentingan pribadi yang mendesak harus mendapatkan ijin dari atasanya masing – masing dan pekerja diwajibkan menunjukkan surat ijin keluar kepada petugas keamanan.

(2) Membawa masuk dan keluar barang :

a. Pekerja yang masuk komplek perusahaan yang membawa bungkusan, kotak, tas, ransel dan lain – lain harus disimpan ditempat / loker yang telah disediakan dan tidak boleh dibawa kedalam area pabrik.

b. Dilarang membawa keluar barang – barang milik perusahaan jika tidak disertai surat pengeluaran barang tersebut dari pimpinan perusahaan, yang harus ditunjukkan kepada petugas kemanan tanpa diminta terlebih dahulu.

c. Untuk kepentingan keamanan dan keselamatan perusahaan sewaktu – waktu, setiap pekerja harus bersedia diperiksa.

Pasal 49 : Disiplin Kerja

Pihak Pengusaha dan pihak pekerja telah bersepakat untuk menegakkan disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

(1) Absensi / Kehadiran

a. Setiap pekerja dianjurkan datang ke tempat kerja 15 ( lima belas ) menit sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya.

b. Pada waktu mulai bekerja dan berakhirnya bekerja, pekerja harus mengisi daftar hadir masing-masing yang telah ditempatkan dengan memakai mesin pencetak waktu dan harus dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dibenarkan untuk diwakilkan.

c. Bagi pekerja yang karena lalai sehingga tidak absensi atau Time Card karena alasan yang bisa dipertanggung jawabkan harus segera lapor kepada atasannya masing – masing dan diteruskan kepada Manager HRD.

d. Pekerja yang terlambat masuk kerja maksimal 15 ( lima belas ) menit, untuk bisa masuk kerja harus segera lapor ke HRD.

e. Pekerja yang terlambat masuk kerja lebih dari 15 ( lima belas ) menit, tidak diperkenankan masuk kerja dan pada waktu itu dianggap mangkir.

f. Pekerja yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 ( tiga puluh ) menit dari jumlah waktu keterlambatan keseluruhan dalam satu bulan, upah pekerja tersebut akan dipotong berdasarkan jumlah waktu kerterlambatan, dalam setiap bulannya.

g. Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja / keluar dari area perusahaan tanpa seijin tertulis dari atasan langsung.

h. Ijin tertulis dari atasan dan diketahui oleh Departemen HRD perusahaan dapat diberikan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja antara lain karena:

h.1. Pekerja sakit

h.2. Panggilan Negara

h.3. Keluarga sakit keras / meninggal dunia.

h.4. Urusan yang sangat penting dan mendesak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan / diterima oleh perusahaan.

i. Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan alasannya secara tertulis pada hari itu juga kepada atasannya.

j. Keluar areal perusahaan karena ada tugas perusahaan atau karena urusan lain diharuskan ada Surat Tugas dari atasannya dan diketahui oleh Departemen HRD perusahaan.

k. Setiap pekerja tidak dibenarkan melanggar atau mengabaikan prosedur kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

l. Setiap pekerja wajib saling memahami, menghormati dan menghargai baik sesama pekerja / atasan sesuai dengan nilai-nilai Hubungan Industrial.

m. Setiap pekerja diwajibkan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai yang diberikan oleh perusahaan.

(2) Setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan diteruskan ke Departemen HRD perusahaan apabila :

a. Merubah nama / ganti nama

- Pindah alamat / tempat tinggal

- Perubahan lain mengenai data pribadi pekerja yang diperlukan perusahaan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadi perubahan.

b. Menikah

- Cerai

- Kematian anggota keluarga

- Kelahiran anak selambat-lambatnya 1 x 24 ( satu kali dua puluh empat ) jam.

(3) Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis atau melalui telepon dengan alasan yang sah yang dapat diterima atasannya.

(4) Apabila pekerja tidak masuk kerja 5 ( lima ) hari berturut-turut dan atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis dan dengan alasan yang sah, serta telah dipanggil 2 ( dua ) kali oleh perusahaan secara patut dan tertulis dianggap mengundurkan diri.

(5) Setiap pekerja diwajibkan untuk melaksanakan instruksi / tugas-tugas yang diberikan oleh atasan kepadanya dengan tekun, tepat, jujur dan tertib.

Pasal 50 : Larangan – Larangan Bagi Pekerja

(1) Setiap pekerja dilarang menipu, mencuri dan menggelapkan barang / uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

(2) Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan palsu / atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.

(3) Setiap pekerja dilarang mabuk, minum-minuman keras yang memabukan , madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ditempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan perusahaan.

(4) Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila / pelecehan seksual atau melakukan perjudian ditempat kerja / areal perusahaan.

(5) Setiap pekerja dilarang menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.

(6) Setiap pekerja dilarang menganiaya, mengancam secara phisik dan mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.

(7) Setiap pekerja dilarang membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

(8) Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Pengusaha dan atau menghambat kegiatan operasional perusahaan.

(9) Setiap pekerja dilarang membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

(10) Setiap pekerja dilarang membawa, mengambil, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkaran perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

(11) Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda lainnya yang dapat membahayakan baik bagi pekerja sendiri, teman sekerja maupun pimpinan perusahaan kedalam lingkungan perusahaan.

(12) Setiap pekerja dilarang menggandakan dan menggunakan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi/orang lain.

(13) Setiap pekerja dilarang mengajak / menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

(14) Setiap pekerja dilarang membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis hasil produksi / kegiatan perusahaan kecuali atas ijin pimpinan perusahaan.

(15) Setiap pekerja dilarang melakukan segala macam perjudian, bertengkar dan / atau berkelahi dengan sesama pekerja atau atasan / pimpinan perusahaan.

(16) Setiap pekerja dilarang menerima komisi / uang suap dari orang lain.

(17) Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah / ijin atasannya.

(18) Setiap pekerja dilarang mengadakan transaksi jual beli barang apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamflet yang tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan/perusahaan tanpa seijin dari perusahaan.

(19) Setiap pekerja dilarang merokok, membawa korek api, membuat api dilingkungan perusahaan kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan.

(20) Setiap pekerja dilarang menggunakan waktu atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasannya.

(21) Setiap pekerja dilarang mengajak / membawa tamu pribadi / pihak luar masuk kelingkungan perusahaan tanpa ijin perusahaan.

(22) Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja.

(23) Setiap pekerja dilarang mengucapkan / menuliskan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya didalam lingkungan perusahaan.

Pasal 51 : Keselamatan Kebersihan Dan Kesehatan

(1) KESELAMATAN KERJA

Keselamatan dalam perusahaan merupakan hal yang sangat penting bagi semua pihak, untuk itu pekerja diwajibkan mentaati ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

a. Setiap pekerja harus menjaga dirinya sendiri dan pekerja lainnya, serta harus melapor kepada atasannya masing – masing bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang lain dan terhadap mesin – mesin, bangunan dan lain – lain.

b. Setiap pekerja harus taat kepada petunjuk – petunjuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

c. Penggunaan alat – alat keselamatan kerja yang telah diberikan oleh peruahaan misalnya, masker, sarung tangan, peralatan listrik, peralatan mekanik dan lain -–lain harus dipergunakan sebagai mana mestinya, dan barang – barang tersebut adalah milik perusahaan dan sebagai barang inventaris.

(2) KESEHATAN DAN KEBERSIHAN

Kesehatan pekerja merupakan salah satu faktor utama untuk dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, untuk mencapai kesehatan yang diharapkan oleh semua pihak, pekerja diwajibkan mentaati hal – hal sebagai berikut :

a. Bila mana dianggap perlu setiap pekerja diwajibkan mendapatkan pemeriksaan Kesehatan secara berkala yang diselenggarakan oleh perusahaan kerja sama dengan badan penyelenggara JPK.

b. Setiap pekerja yang mendapatkan luka – luka atau jatuh sakit ditempat kerja segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya masing – masing dan segera dibawa ke Puskesmas atau Dokter yang ditunjuk oleh badan penyelenggara JPK dan Perusahaan.

c. Pekerja diwajibkan untuk mengatur atau menyusun barang – barang dengan rapih ditempat kerjanya masing – masing.

d. Setiap pekerja diharapkan memelihara kebersihan dalam ruangan atau lingkungan kerja masing – masing.

e. Pekerja diwajibkan untuk memelihara kebersihan lingkungan perusahaan.

(3) BAHAYA KEBAKARAN

Untuk mencegah atau menghindari bahaya kebakaran di tempat kerja atau dikomplek perusahaan setiap pekerja harus mentaati hal – hal sebagai berikut :

a. Dilarang merokok ditempat kerja dan dilingkungan perusahaan.

b. Tanpa ijin atasan dilarang membakar waste, sampah atau menggunakan alat pemanas listrik dan sebagainya.

c. Apabila menggunakan sumber api, minyak pelumas, gas, bahan – bahan yang peka terhadap api dalam pekerjaannya harus hati – hati.

d. Apabila pekerja melihat timbulnya kebakaran atau kecelakaan lainnya harus segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya masing – masing, dan berkewajiban mencegah kebakaran yang akan timbul dengan kerja sama bersama teman – temannya.

Pasal 52 : Tata Tertib Mengenai Ganti Rugi

(1) Kerusakan – kerusakan barang milik perusahaan yang disebabkan kesengajaan atau kelalaian pekerja adalah merupakan tanggung jawab pekerja sepenuhnya.

(2) Pekerja yang disertai/diberi inventaris perusahaan harus bertanggung jawab terhadap perawatannya.

(3) Kesalahan atas kecerobohan pekerja akan diberikan sanksi denda yang besarnya tergantung nilai kerusakan yang ditimbulkan.

BAB XII : SANKSI – SANKSI

Pasal 53 : Mangkir

(1) Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir, dan upah pada hari itu tidak dibayar.

(2) Apabila pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut atau 7(tujuh) hari tidak berturut-turut tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan (Mangkir), dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh perusahaan secara tertulis maka pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak tanpa tuntutan apapun kepada Perusahaan.

Pasal 54 : Sanksi Surat Peringatan Dan Administrasi

(1) Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, dan tata tertib kerja, perusahaan dapat memberikan surat peringatan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :

Surat peringatan Ditanda tangani oleh Berlaku Tembusan
I Manager bersangkutan dan Diketahui Manager HRD 6 bulan Disnaker dan SPSI
II Manager bersangkutan dan Diketahui Manager HRD 6 bulan Disnaker dan SPSI
III Manager bersangkutan dan Diketahui Manager HRD 6 bulan Disnaker dan SPSI

(2) Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan – urutannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya atau bobot dari kesalahan yang dilakukan pekerja itu sendiri.

(3) Sanksi atas suatu kesalahan dapat pula berupa sanksi administrasi dalam bentuk penurunan jabatan, denda dan ganti rugi.

(4) Sanksi Administrasi dalam bentuk denda yang dimaksud pasal 54 ayat (3) adalah, apabila karyawan/ti berstatus bulanan melakukan pelanggaran indisipliner dengan sanksi surat peringatan baik tingkat I, II dan III dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan Tunjangan Kehadiran satu bulan sebesar 100 %. Untuk sanksi denda administrasi karyawan/ti harian akan diatur tersendiri.

(5) Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Pengusaha dapat memberikan skorsing sesuai pasal 60 ayat (6) PKB ini.

(6) Apabila pekerja menolak untuk menerima dan atau menandatangani surat peringatan, maka surat peringatan urutan berikutnya akan diberikan dan seterusnya sampai peringatan terakhir, skorsing dan PHK.

Pasal 55 : Pemberian Peringatan

Perusahaan memberi peringatan lisan dan / atau tertulis kepada setiap pekerja yang melanggar disiplin kerja dan atau tata tertib kerja :

(1) Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi surat Peringatan I adalah :

a. Mangkir 2 (dua) hari dalam waktu 1 (satu) bulan.

b. Mengisi absensi masuk, lalu meninggalkan tempat kerja tanpa ijin.

c. Meninggalkan tempat kerja / areal perusahaan selama waktu kerja tanpa pemberitahuan tertulis kepada atasan.

d. Melakukan bisnis pribadi dalam lingkungan perusahaan.

e. Mengadakan pertemuan, memasang pengumuman, pamflet, poster yang bersifat pribadi tanpa ijin dari Pengusaha.

f. Tidak mengikuti kerja lembur yang disetujui secara tertulis oleh pekerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

g. Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau pekerja dicatatkan kartu hadirnya oleh pekerja lain

h. Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lain yang dilakukan Pengusaha tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pengusaha.

i. Makan dan minum ditempat kerja kecuali pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

j. Membawa tamu pribadi /pihak luar masuk kelingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

k. Mengucapkan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak sopan dilingkungan perusahaan

l. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 1 butir a sampai dengan butir k.

(2) Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan II adalah :

a. Mangkir 3 (tiga) kali dalam satu bulan.

b. Menggunakan waktu, mesin, perlengkapan atau fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pimpinan perusahaan.

c. Dengan sengaja mengganggu pekerja/teman sekerja yang sedang mengerjakan pekerjaannya sehingga dapat mengakibatkan tertundanya atau rusaknya pekerjaan tersebut.

d. Tidak mengikuti standart kerja yang berlaku, instruksi atasan dalam hubungan kerja, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasional perusahaan.

e. Melanggar anggota satuan pengamanan untuk menjaga keamanan/ketertiban perusahaan dalam pemeriksaan pekerja sebatas tidak melanggar tata susila atau norma hukum yang berlaku.

f. Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang telah ditentukan ketempat lain tanpa ijin dari pimpinan di Departemen yang bersangkutan atau menyalahgunakan alat pemadam kebakaran.

g. Mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya tanpa seijin atasannya.

h. Merobek, mengotori dan menghilangkan pengumuman atau pesan perusahaan pada papan pengumuman tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau perintah atasan yang berwenang.

i. Tidur pada waktu jam kerja, kecuali atas ijin atasan langsung.

j. Memalsukan Surat Keterangan Dokter

k. Melakukan kesalahan / pelanggaran dengan sanski Surat Peringatan I, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi Surat Peringatan I.

l. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah / ijin atasannya.

m. Tidak bersedia menerima atau bersifat acuh tak acuh terhadap pendidikan atau latihan yang diadakan oleh perusahaan.

n. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 2 point ( a ) sampai dengan ( m )

(3) Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan III adalah :

a. Mangkir 4 (empat) hari dalam satu bulan.

b. Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau kartu hadirnya dicatatkan oleh pekerja lain, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir ditempat kerja.

c. Merokok atau membuang puntung rokok ditempat yang mudah terbakar.

d. Berkelahi dengan sesama temannya dilingkungan Perusahaan.

e. Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang/tempat tidak semestinya tanpa ijin terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan.

f. Mengadakan pertemuan tidak resmi, propaganda, memasang pamflet, spanduk atau poster yang sifatnya menghasut pekerja lainnya dalam lingkungan perusahaan, sehingga dapat mengganggu aktifitas perusahaan.

g. Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak diberikan oleh atasan/manager.

h. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

i. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba diberbagai bidang tugas yang ada.

j. Tidak menggunakan perlengkapan pengamanan kerja dan ketentuan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pada waktu kerja walaupun telah diberikan peringatan lisan/tertulis.

k. Melakukan kesalahan / pelanggaran dengan sanksi Surat Peringtan I dan atau Surat Peringatan II, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanski Surat Peringatan II.

l. Mengajak / menghasut pekerja lain untuk melakukan pemogokan liar.

m. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 3 point ( a ) sampai dengan ( l ).

Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja

(1) Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena :

a. Pekerja meninggal dunia

b. Kehendak pekerja itu sendiri

c. Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, larangan dan isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.

d. Pensiun

e. Cacat total dan tidak mampu bekerja lagi

f. Sakit berkepanjangan

g. Keputusan Lembaga PPHI dan/atau saran instansi lain.

(2) Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 antara lain :

a. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

b. Memberikan keterangan palsu / atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pengusaha atau kepentingan negara.

c. Mabuk,minum minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan ditempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan perusahaan.

d. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan pelecehan sexual ditempat kerja.

e. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

f. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.

g. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta perundang-undangan yang berlaku.

h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan dan/atau menghambat kegiatan operasional perusahaan.

i. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri / teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

k. Membawa , mengambil , menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

l. Membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda lainnya dapat membahayakan baik bagi pekerja sendiri, teman sekerja maupun pimpinan perusahaan kedalam lingkungan perusahaan.

m. Menggandakan dan menggunakan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi/orang lain.

n. Mengajak / menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

o. Membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis hasil produksi / kegiatan perusahaan kecuali atas ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

p. Melakukan segala macam perjudian, bertengkar dan/atau berkelahi dengan pekerja/atasan atau pimpinan perusahaan.

q. Menerima komisi/uang suap dari siapapun juga.

r. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

Catatan :

Yang dimaksud mengajak, menghasut, membujuk, memikat adalah mempengarui orang lain baik secara tulisan maupun lisan atau selebaran serta tindakan untuk suatu tujuan yang bisa mengakibatkan :

a. Turunnya Produksi

b. Pengerusakan terhadap barang – barang milik perusahaan.

c. Meresahkan suasana kerja, ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

BAB XIII : KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 57 : Mengundurkan Diri Sesuai Prosedur

(1) Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 14 ( empat belas ) hari, untuk pekerja harian dan 1 ( satu ) bulan, untuk pekerja status bulanan, sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki, kecuali dalam keadaan mendesak.

(2) Bagi pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan mengisi form pengunduran diri yang disediakan di Departemen HRD terlebih dahulu dan menyerahkan segala inventaris perusahaan yang telah diberikan.

(3) Setelah persyaratan yang dimaksud pada pasal 57 ayat (2) dipenuhi sisa gaji yang bersangkutan bisa diambil pada gajian periode berikutnya.

(4) Bagi pekerja yang mengundurkan diri sesuai prosedur dan telah memiliki masa kerja akan diberikan penggantian hak sesuai dengan pasal 64 pada PKB ini.

Pasal 58 : Mengundurkan Diri Tanpa Prosedur

(1) Bagi pekerja tetap yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak melalui prosedur pada pasal 57 ayat (1) dan (2), hak – hak Pekerja pada pasal 57 ayat (3) dan (4) akan di tangguhkan sampai prosedur dijalankan.

(2) Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak melalui prosedur pada pasal 57 ayat (1) dan (2), maka Pengusaha akan menuntut ganti rugi kepada pekerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59 : Diberhentikan Karena Alasan Sakit

(1) Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama jangka waktu yang lama karena alasan kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter rujukan, maka upah pekerja tersebut dibayarkan sesuai pasal 26 ayat 2 PKB ini, dan prosedur pemberhentian menurut undang-undang yang berlaku.

(2) Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan atau tiga bulan keempat ternyata pekerja yang bersangkutan belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

Pasal 60 : Diberhentikan Oleh Perusahaan

(1) Dasar-dasar Pemutusan Hubungan Kerja seperti tercantum dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003

(2) Sebelum Pengusaha mengajukan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja ke Lembaga PPHI Pengusaha harus memusyawarahkan terlebih dahulu dengan LKS Bipartit bila ternyata tidak membawa hasil dibicarakan pada tingkat Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT. Leetex Garment Indonesia sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Undang-undang No. 2 tahun 2004.

(3) Bila musyawarah tidak tercapai, maka Pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja ke Lembaga PPHI melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Undang-undang No. 2 tahun 2004.

(4) Pengusaha tidak diperkenankan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kecuali pekerja melakukan pelanggaran dengan sanksi PHK sesuai dengan Pasal 56 PKB ini.

(5) Selama proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha dan Pekerja tetap harus melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

(6) Apabila Pengusaha melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

(7) Apabila Pengusaha tidak melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya juga sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV : UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK

Pasal 61 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Penggantian Hak

(1) Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan perlu dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, maka pembayarannya sesuai dengan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156.

(2) Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan berat (pasal 56 ayat 2 PKB) , maka sesuai Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 158 tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan tetapi berhak atas penggantian hak apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat.

(3) Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan bukan kesalahan berat ( pasal 56 ayat 2 PKB ), maka sesuai UU No. 13 tahun 2003 berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja berhak mendapat uang pesangon paling sedikit 2 (dua) kali pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4, UU No. 13 tahun 2003. Kecuali ada kesepakatan lain antara kedua belah pihak.

Pasal 62 : Uang Pesangon

Besarnya uang pesangon sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 bulan upah penuh.

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun : 2 bulan upah penuh.

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun : 3 bulan upah penuh.

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun : 4 bulan upah penuh.

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun : 5 bulan upah penuh.

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 6 bulan upah penuh.

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun : 7 bulan upah penuh.

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun : 8 bulan upah penuh.

i. Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, : 9 bulan upah penuh.

Pasal 63 : Uang Penghargaan Masa Kerja

Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut :

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 2 bulan upah penuh.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun : 3 bulan upah penuh.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun : 4 bulan upah penuh.

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun : 5 bulan upah penuh.

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun : 6 bulan upah penuh.

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun : 7 bulan upah penuh.

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun : 8 bulan upah penuh.

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih : 10 bulan upah penuh.

Pasal 64 : Uang Penggantian Hak

Penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 4 UU. No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Pasal 65 : Akibat Dari Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, baik cara mengundurkan diri maupun diputuskan, pekerja diwajibkan mengembalikan semua barang dan membayar uang yang dipinjamkan oleh Pengusaha kepada pekerja, antara lain :

a. Alat-alat kerja

b. Tanda pengenal

c. Pakaian Kerja

d. Topi

e. Sepatu Kerja

f. Kunci locker

g. Uang Pinjaman

h. Alat-alat dan dokumen lain milik Pengusaha

BAB XV : PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 66 : Penyampaian Dan Penyelesaian Keluh Kesah

(1) Pengusaha dan serikat pekerja berusaha menciptakan suasana kerja yang harmonis, sehingga setiap pekerja dapat dengan bebas dan sesuai prosedur untuk menyampaikan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakukan-perlakuan yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

(2) Untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta menampung keluh kesah pekerja, Pengusaha dan serikat pekerja akan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

(3) Lembaga Kerjasama Bipartit ini dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 67 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah Pekerja

(1) Tata Cara Penyampaian keluh kesah pekerja diatur sebagai berikut :

a. Tingkat pertama :

Setiap keluhan atau pengaduan pekerja diwajibkan disampaikan kepada atasannya masing - masing untuk dicarikan jalan keluarnya.

b. Tingkat kedua :

Apabila penyelesaian keluhan tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan diajukan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).

c. Tingkat ketiga :

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua, maka pengaduan diteruskan kepada Serikat Pekerja untuk diselesaikan dengan Pengusaha.

d. Tingkat keempat :

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak, Serikat Pekerja atau Pengusaha kepada pihak Pemerintah atau Dinsosnakertrans sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Setiap keluh kesah disetiap tingkat :

a. Tingkat pertama :

Diselesaikan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.

b. Tingkat kedua :

Diselesaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja

c. Tingkat ketiga :

Ditanggapi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja dan diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja.

BAB XVI : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 68 : Masa Berlaku

(1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun, dimulai sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.

(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diperpanjang setiap 1 (satu) tahun, kecuali bila ada salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

(3) Pemberitahuan yang dimaksud ayat 2 pasal ini, disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir.

(4) Sebelum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru setelah masa berlakunya PKB ini berakhir, maka PKB ini tetap berlaku sampai tercapainya PKB yang baru.

(5) Apabila dikemudian hari dalam pasal-pasal PKB ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Pengusaha atau serikat pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya PKB ini belum berakhir.

BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69 : Penutup

(1) Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan-peraturan yang baru diterbitkan oleh pemerintah, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diatur kemudian sebagai addendum yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

(3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, beserta seluruh lampiran-lampirannya disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja serta dinyatakan berlaku sejak ditanda tangani pada tanggal ditetapkan.

Pasal 70 : Bahasa Yang Digunakan

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh.

Ditetapkan di : Majalengka

Pada tanggal : 12 Mei 2012

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERIODE 2012 – 2014

Untuk dan Atas Nama

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

PT. Leetex Garment Indonesia

ASEP ODIN

Ketua I

HENNY MELANIE M.

Ketua II

NINA MARIANA

Sekretaris I

EUIS HENDRAYANI

Sekretaris II

ELIS YENI HARYANI

Bendahara I

LILIS ROHAYATI

Bendahara II

SULASTRI

Seksi Humas I

TOTO TOAITULLAH

Seksi Humas II

HENDI S.

Seksi Humas III

RAHAYU SAPTORINI

Seksi Humas IV

ADE SUARNA

Seksi Olah Raga I

UUS RUSADA

Seksi Olah Raga II

ELI PUJAWATI

Seksi Kesenian I

HARJO

Seksi Kesenian II

YASMINTO____

Seksi Kerohanian I

NINA SURYANAH

Seksi Kerohanian II

SUPARTA.__

Seksi Kerohanian III

EMPUR PURNAMA

Seksi Umum I

NONO SUYONO

Seksi Umum II

YAYA SUHARA

Seksi Keamanan I

RUKMAN SUPRIATNA

Seksi Keamanan II

PARA PERUNDING PERWAKILAN

DARI SETIAP DEPARTEMEN

Daftar Hadir Terlampir

Untuk dan Atas Nama

PT. Leetex Garment Indonesia

CECELIANE SENJAYA

Direktur

DADAN KOSWARA

Manager HRD

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Leetex Garment Indonesia Dengan SPSI PT. Leetex Garment Indonesia 2012 - 2014 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...