PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SHINWON EBENEZER DENGAN PUK SP TSK SPSI PT. SHINWON EBENEZER

New1

BAB I : ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1 : Pengertian Istilah

1.Perjanjian Kerja Bersama

Adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan yang diwakili oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja yang diwakili oleh PUK.

2.Perusahaan

Adalah PT Shinwon Ebenezer yang berkantor di Kp, Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang.

3.Pengusaha

Adalah pimpinan Perusahaan yang terdiri dari President Direktur dan para manager yang diberi kewenangan oleh President Direktur untuk bertindak atas nama Pimpinan Perusahaan.

4.Serikat Pekerja

Adalah PUK Serikat Pekerja sektor Tekstil Sandang dan Kulit yang bernaung dibawah Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Sektor Tekstil Sandang dan Kulit Karawang.

5.PUK SP TSK SPSI PT Shinwon Ebenezer

Adalah Pengurus Unit Kerja Sektor Tekstil Sandang dan Kulit PT Shinwon Ebenezer dipilih lewat musyawarah seluruh anggota PUK SP TSK SPSI PT Shinwon Ebenezer dan merupakan anggota dari SP TSK SPSI Karawang.

6.Pekerja

Adalah orang yang bekerja di PT Shinwon Ebenezer yang berlokasi di Kp. Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang.

7.Lingkungan Perusahaan adalah pekarangan/areal yang berada didalam pagar Perusahaan dimana tempat tersebut dilakukan pekerjaan atas perintah Pimpinan Perusahaan.

BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

1.PT Shinwon Ebenezer yang berkantor di Kp. Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab, Karawang yang selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA.

2.Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Shinwon Ebenezer yang berdomisili di Kp. Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang berdasarkan SK Pencatatan dengan nomor bukti pencatatan Penc.568/1366/HKS/V/2012 pada tanggal 21 Mei 2012.

BAB III : UMUM

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan

1.Mengatur hubungan industrial dan syarat-syarat kerja sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku.

2.Memberikan pegangan agar semua pihak mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi tercipta dan terpelihara keserasian kerja.

3.Menjelaskan dan menegaskan peranan Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 4 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini belaku bagi seluruh pekerja PT Shinwon Ebenezer yang berlokasi di Kp, Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Keb, Karawang baik pekerja tetap yang hubungan kerjanya diatur dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak diatur dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

2.Perjanjian Kerja Bersama tetap berlaku hingga berakhir masa berlakunya.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk menggantikan semua peraturan yang pernah dibuat atau disepakati antara Perusahaan dengan karyawan.

4.Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam PKB ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 5 : Kewajiban Masing-masing Pihak

1.Kewajiban Pengusaha :

1.1 Menerima dan memperhatikan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja menurut prosedur yang berlaku dan berusaha menyelesaikan secara musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

1.2 Menyediakan waktu untuk pengurus Serikat Pekerja apabila ada hal-hal yang perlu dibicarakan dengan Perusahaan.

1.3 Memasyarakatkan maksud, tujuan dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini secara lisan maupun tertulis sehingga hal tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.

2.Kewajiban Serikat Pekerja:

2.1 Mendukung Perusahaan dalam mengatur dan mengawasi pekerja serta jalannya Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.2 Menampung dan mengawasi setiap masalah ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Serikat Pekerja untuk dilakukan secara sungguh-sungguh.

2.3 Dengan bersungguh-sungguh membantu Pengusaha dalam menegakan disiplin kerja, tanggung jawab, loyalitas para anggotanya untuk meningkatkan produktifitas kerja, mutu dan efisiensi kerja demi tercapainya ketenangan dan kelancaran kerja.

2.4 Bersama-sama dengan Pengusaha memasyarakatkan maksud, tujuan, dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksananya secara lisan maupun melalui media perusahaan hingga hal-hal tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.

2.5 Mengakui dan tidak mencampuri hak Pengusaha dalam mengelola & menjalankan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.6 Demi terciptanya disiplin organisasi dan ketertiban bersama, melarang dan mencegah anggota-anggotanya melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan Perusahaan.

2.7 Memberikan saran dan pendapat yang konstruktif kepada Pengusaha.

Pasal 6 : Pengakuan Hak-hak

1.Hak Pengusaha

1.1 Kebijakan Pengusaha dalam melakukan pengelolaan Perusahaan sepenuhnya ditangan Pengusaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

1.2 Pengusaha meminta setiap pekerja untuk mematuhi dan melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

1.3 Memberikan sanksi terhadap pekerja yang melanggar tata tertib yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

1.4 Mengetahui segala bentuk kegiatan/acara yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja dan meminta Serikat Pekerja menyampaikan secara tertulis rencana kegiatan/acara tersebut sebelum penyelenggaraan.

2.Hak Serikat Pekerja

2.1. Mengadakan rapat dengan anggotanya sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah memberitahukan tempat, waktu dan acara rapat kepada Pengusaha.

2.2 Melakukan perlindungan terhadap anggotanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.3 Mengajukan usulan perbaikan kesejahteraan Pekerja dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 7 : Pengakuan Perusahaan terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui satu organisasi pekerja yang sah menurut hukum, dengan memiliki anggota yang mayoritas.

2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan serta perkembangan Serikat Pekerja didalam maupun diluar Perusahaan untuk melakukan kegiatan organisasi SPSI dengan terlebih dahutu mendapatkan ijin dari manager bagian masing untuk meninggalkan tempat kerja.

3.Pengusaha turut mendorong perkembangan unit kerja SPSI di Perusahaan.

4.Pengusaha tidak memberikan perlakuan yang merugikan kedudukan dan hak-hak serta masa depan seorang pekerja karena menjabat sebagai Pengurus Unit Kerja SPSI di Perusahaan selama melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur yanng telah ditentukan.

5.Pengusaha tidak membeda-bedakan golongan, suku bangsa, agama, dan masa kerja seorang karyawan dalam mengejar kesempatan untuk maju didalam jenjang karir/jabatan„

6.Bahwa Pengusaha akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang berhubungan dengan aturan pelaksanaannya.

Pasal 8 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja

1.Pengusaha dapat meminjamkan ruangan/tempat pertemuan/tempat terbuka/transportasi beserta peralatan yang diperlukan guna kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya.

2.Untuk kegiatan Serikat Pekerja, Pengusaha menyediakan papan pengumuman atau mengedarkan surat edaran dengan sepengetahuan Pengusaha.

3.Pengusaha dapat meminjamkan ruangan/tempat pertemuan/tempat terbuka beserta peralatan yang diperlukan guna kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya.

4.Pengusaha memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja setiap kali Serikat Pekerja ada kegiatan guna kepentingan dan kegiatan organisasi yang besarannya disesuaikan dengan keadaan.

5.Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) kepada Pekerja yang menjalankan tugas untuk keperluan Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan maupun diluar Perusahaan dengan tidak mengurangi hak-haknya dengan terlebih dahulu mengajukan tjin meninggalkan tempat kerja kepada manager bagian masing-masing,

Pasal 9 : Pemungutan Iuran Organisasi Bagi Serikat Pekerja

Pengusaha melakukan pemungutan/pemotongan iuran pekerja anggota Serikat Pekerja yang dilakukan melalui payroll untuk ditransfer kedalam rekening resmi PUK Serikat Pekerja yang kemudian didistribusikan :

- 50% untuk DPC/DPD/DPP SPSI

- 50% untuk PUK SP TSK SPSI

Besaran pemotongan iuran ditentukan oleh Serikat Pekerja dan dilakukan sesuai dengan jumlah anggota yang telah terdata oleh Serikat Pekerja berdasarkan formulir keanggotaan.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Pekerja Baru

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pekerja merupakan hak Pengusaha, demikian pula dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pekerja adalah sebagai berikut:

a.Batas umur minimal 18 tahun

b.Tidak buta warna

c.Surat lamaran kerja.

d.Daftar riwayat hidup.

e.Foto copy KTP,

f.Foto copy ijazah terakhir (asli diperlihatkan)

g.Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian (asli diperlihatkan)

h.Foto copy kartu pencari kerja (asli diperlihatkan)

i.Surat keterangan sehat dari dokter

j.Foto berwarna

k.Surat ijin suami (menikah) atau surat ijin orang tua/wali (lajang)

l.Surat pengalaman kerja (bila pernah bekerja)

2.Status pekerja terdiri dari:

a.Pekerja tetap :

- Bulanan

- Harian

b.Pekerja yang terikat dengan perjanjian waktu tertentu (kontrak)

c.Pekerja warga negara asing pendatang dapat diterima menjadi Pekerja sebagai tenaga ahli jika diperlukan dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perusahan dan sesuai dengan UU no.13 thn 2003 jo Kep.20/Men/III/2004.

3.Pekerja dalam masa percobaan

a.Calon pekerja dapat diterima sebagai pekerja tetap setelah melalui masa percobaan selama max 3 bulan dan dinyatakan lulus oleh Pimpinan Perusahaan.

b.Masa kerja pekerja dihitung mulai masuk kerja sejak menjalani masa percobaan

c.Selama masa percobaan baik Perusahaan maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

4.Pekerja dalam masa kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

a.Pekerja kontrak harus mentaati perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati bersama

b.Masa kontrak dapat berakhir sesuai kesepakatan, atau pekerja mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.

c.Bilamana masa kontrak sudah habis dapat diperpanjang atas kemauan kedua belah pihak,

d.Kontrak dapat diperbaharui setelah melewati masa tenggang 30 hari.

5.Rencana penerimaan pekerja baru menjadi wewenang penuh pengusaha (sesuai pasal 5 : 2.5 dan pasal 10 : 1) dan lebih dikhususkan bagian HRD/Personalia.

Pada saat dilakukan orientasi pekerja baru, Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyampaikan materi orientasi tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 11 : Mutasi, Promosi, Demosi

1.Pimpinan Perusahaan berwenang untuk memutasi pekerja dengan tidak mengurangi haknya yang terkena mutasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Mutasi pekerja hanya dapat dilaksanakan dalam lingkungan Perusahaan.

2.Mutasi juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan agar pekerja yang besangkutan dapat menunjukan prestasi yang lebih baik ditempat yang baru.

3.Mutasi harus memperhatikan nilai jabatan dan diusahakan karyawan yang dimutasikan ditempatkan pada dan job value yang sebanding.

4.Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan memperhatikan prestasi kerja, kompetensi, disiplin, koundite, jangka waktu, dan kecukupan jumlah sumber daya manusia disatuan kerja terkait serta kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.

5.Karyawan dapat mengajukan mutasi ke Departemen/bagian lain yang mana karyawan tersebut merasa cocok dengan keahlian yang dimilikinya, namun demikian keputusan mutasi tetap menjadi kewenangan Perusahaan.

6.Promosi dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan unsur-unsur prestasi kerja, moralitas, dan catatan koundite (track record) dan memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

7.Hak-hak karyawan yang dipromosikan akan disesuaikan dengan hak-hak pada posisi yang baru.

8.Perusahaan dapat melakukan penurunan jabatan (demosi) terhadap karyawan jika terbukti melakukan pelanggaran disipiin kerja atau melanggar PKB.

9.Demi azas keadilan sosial, Perusahaan dapat menurunkan posisi jabatan atau nilai jabatan karyawan jika karyawan dinilai tidak mampu bekerja pada posisi yang dijabatnya.

BAB V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 12 : Hari Kerja dan Jam Kerja Perusahaan

1.Hari kerja untuk sistem kerja non shift ditetapkan 6 (enam) hari kerja per Minggu (40 jam per Minggu, Senin s/d Jumat 07.30 - 15.30 dan Sabtu 07.30 - 13.00, hari Minggu sebagai istirahat Mingguan).

Sedangkan bagian yang menerapkan sistem kerja 3 shift, hari kerja tetap 6 (enam) hari kerja per Minggu (40 jam per Minggu, hari terpendek dan istirahat Mingguan ditentukan tersendiri oleh setiap bagian dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku).

Dengan melihat kondisi/kesibukan produksi maka hari kerja sewaktu-waktu dapat diubah atas perintah Pimpinan Perusahaan dengan persetujuan Serikat Pekerja menjadi 5 hari kerja per Minggu (Senin s/d Jumat 07.30 - 16.30).

2.Jam istirahat setiap hari kerja tidak dihitung sebagai jam kerja (Senin s/d Jumat 11.30 – 12.30 dan Sabtu 11.30 - 12.00), dan pada hari besar nasional para karyawan diliburkan.

3.Setiap hari Senin diadakan general meeting didalam kantin dan dimulai pukul 07.15 s/d 07.30. Pekerja dianjurkan dapat mengikut general meeting tersebut, tetapi jika karena sesuatu hal sehingga pekerja tidak dapat mengikutinya maka Perusahaan tidak dapat mengenakan sanksi karena belum termasuk jam kerja.

4.Bila diperlukan kerja shift, Pimpinan Perusahaan berwenang untuk mengatur kerja shift pada setiap bagian dan pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Untuk pembagian kerja shift bagian mesin rajut otomatis ditentukan sebagai berikut:

A). Shift. 1 : jam kerja : 06.30- 14,30;

Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu :

- istirahat 1 : 09.30 - 10.30

- istirahat 2 : 10.30-11.30

B). Shift 2 : jam kerja : 14.30 - 22.30;

Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu ;

- istirahat 1 : 17.30-18.30

- istirahat 2 : 18.30-19.30

C). Shift 3 : jam kerja : 22.30 - 06.30;

Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu

- istirahat 1 : 01.30 - 02.30

- istirahat 2 : 02.30 - 03,30

Untuk pembagian shift satpam laki-laki ditentukan sebagai berikut :

A). Shift 1 : jam kerja : 27.30 - 15.30;

Istirahat diatur sebagai berikut

- istirahat 1 : 10.30 – 11.30

- istirahat 2 : 11.30 – 12.30

- istirahat 3 : 12.30 – 13.30

B). Shift 2 : jam kerja : 15.30 – 23.30;

Istirahat diatur sebagai berikut:

- istirahat 1 : 18.30 – 19.30

- istirahat 2 : 03.30 – 04.30

- istirahat 3 : 04.30 – 05.30

C). Shift 3 : jam kerja : 23.30 - 07.30;

Istirahat diatur sebagai berikut:

- istirahat 1 : 02.30 – 03.30

- istirahat 2 : 03.30 – 04.30

- istirahat 3 : 04.30 – 05.30

Untuk pembagian shift Satpam wanita ditentukan sebagai berikut;

Satpam wanita Finishing ;

A). Shift l : jam kerja 07.00 - 15,00;

Istirahat diatur sebagai berikut: - istirahat l : 10.30 - 11.30

-istirahat 2 : 11.30-12.30

B). Shift 2 : jam kerja 12.30-20.00;

- Istirahat jam 16.30-17.00

Satpam wanita Kniting :

  • Shift 1 : jam kerja 06.30 - 14.30; istirahat dilakukan jam 10.30 - 11.30
  • Shift 2 : jam kerja 14.30 - 22.30: istirahat dilakukan jam 18.30 - 19,30
  • Shift 3: jam kerja 22.30-06.30; istirahat dilakukan jam 02.30 - 03.30

Pembagian kerja shift diatas bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi personil dan kesibukan bagian Produksi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

5.Untuk bagian tertentu yang menerapkan sistem kerja 3 shift, pekerja shift malam (shift 3) mendapatkan makan yang akan diberikan pada saat jam istirahat dan pemberian makan malam tersebut tidak dapat diuangkan.

Pasal 13 : Bekerja diluar Hari Kerja dan diluar Jam Kerja

1.Pekerja yang bekerja pada hari minggu/libur mingguan dan libur nasional dianggap kerja lembur, begitu pula pekerja yang bekerja melebihi 7 jam per hari atau hari Sabtu/hari terpendek lebih dari 5 jam maka kelebihan jam dihitung lembur. Begitu pula jika ada perubahan jam kerja semula 7 jam per hari dan 5 jam per hari pada hari terpendek menjadi 8 jam per hari, maka kelebihan jam kerja dari 8 jam per hari dihitung lembur.

2.Kerja lembur harus ada perintah dari Pimpinan Perusahaan dan persetujuan karyawan yang akan melaksanakan kerja lembur.

3.Perhitungan upah lembur sesuai dengan Kep.l02/Men/VI/2004

Pasal 14 : Pengupahan

1.Upah akan dibayarkan kepada pekerja minimal sebesar upah yang berlaku menurut peraturan Pemerintah (sesuai UMK setempat).

2.Kenaikan upah diatas UMK diadakan setiap tahunnya berdasarkan pertimbangan prestasi dan kondisi masing-masing pekerja.

3.Selain upah, Pekerja diberikan pula uang makan (tunjangan kehadiran). Tunjangan jabatan tertentu, insentif dan uang penghargaan kepada pekerja terbaik yang bcsamya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.

4.Perusahaan juga memberikan penghargaan (semacam bonus) kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas lamanya masa kerja. Penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya telah mencapai masa tertentu yaitu sebagai berikut:

a.Masa kerja 5 s/d 9 tahun lebih < 10 tahun Rp. 10.000/bulan ; Rp 120.000/tahun

b.Masa kerja 10 s/d 14 tahun lebih < 15 tahun Rp. 25.000/bulan ; Rp 300.000/tahun

c.Masa kerja 15 s/d 19 tahun lebih < 20 tahun Rp. 30.000/bulan ; Rp 360. 000/tahun

d.Masa kerja > 20 tahunRp. 45.000/bulan ; Rp. 540.000/tahun

Penghargaan ini akan diberikan setiap akhir tahun (bulan Desember), kecuali ada kesepakatan lain yang mengharuskan menunda/mempercepat pembayaran akan dibicarakan lebih lanjut.

5.Perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan prosentase kenaikan upah yang diatas UMK, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari karyawan/perwakilan karyawan yang dilakukan melalui forum Bipartit.

Pasal 15 : Waktu Pembayaran Upah

1.Upah termasuk upah lembur, tunjangan jabatan, dan uang makan dibayarkan setiap tanggai akhir bulan. Apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur, maka pembayaran akan dimajukan l (satu) hari sebelum tanggal akhir bulan.

2.Perhitungan upah lembur dan tunjangan-tunjangan lainnya dihitung mulai tanggal 26 bulan yang lalu sampai dengan tanggai 25 bulan berjalan.

Pasal 16 : Upah Karena Mangkir

1.Bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena mangkir atau sakit tanpa surat keterangan dokter, upah tidak dibayarkan sejumlah hari tidak masuk kerja (untuk perhitungan gaji harian). Perhitungannya : 1/25 x jumlah hari tidak masuk kerja x upah sebulan.

2.Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah atau dikategorikan mangkir bilamana saat pekerjaan dimulai ternyata pekerja tidak ada ditempat kerja atau meninggalkan tempat kerja secara tidak sah. Meninggalkan tempat kerja secara tidak sah artinya meninggalkan pekerjaan/tempat kerja tanpa seijin pimpinan/manager masing-masing bagian.

Pasal 17 : Upah Dalam Masa Skorsing

Pekerja dapat dikenakan sanksi skorsing untuk paling lama 6 (enam) bulan, dengan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja setiap bulannya. Skorsing bisa dilakukan ketika pekerja melakukan kesalahan yang masuk kategori pelanggaran berat atau ketika karyawan sedang dalam proses PHK.

Pasal 18 : Upah Selama Sakit

1.Bagi pekerja'yang dalam perawatan karena sakit selama 12 bulan terus menerus dan tidak dapat melakukan tugasnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter berhak menerima upah dengan ketentuan sebagai berikut:

a.4 bulan pertama : 100% upah

b.4 bulan kedua : 75% upah

c.4 bulan ketiga : 50% upah

d.4 Seterusnya dibayar sebesar 25% upah sampai selesainya proses PHK

2.Bilamana setelah 12 bulan pekerja tersebut belum sembuh/tidak dapat lagi melakukan tugasnya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan UU tentang ketenagakerjaan berikut aturan pelaksanaannya.

3.Bagi pekerja yang tidak masuk karena sakit harus menyerahkan surat keterangan dokter yang diserahkan paling lambat hari pertama ketika pekerja masuk setelah sakit.

4.Surat keterangan sakit tersebut tidak mutlak harus dari dokter, jika karyawan sakit dan terpaksa melakukan pengobatan ke alternatif maka pekerja yang sakit bisa minta surat keterangan dari tabib/ahli alternatif tersebut disertai dengan legalitasnya.

Pasal 19 : Uang Tunggu

1.Apabila karena sesuatu hal sehingga Perusahaan terpaksa menghentikan kegiatan produksi dan terpaksa pekerja harus dirumahkan, maka upah tetap akan diberikan sebesar upah pokok + tunjangan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Bulan pertama : 100%

b.Bulan kedua : 50%

2.Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan teknis (misal ada gangguan aliran listrik didalam maupun diluar) yang mengakibatkan pekerja tidak bisa bekerja/stop produksi, maka pekerja tetap diberikan upah penuh seperti biasa.

3.Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari setelah pekerja/perwakilan pekerja diberitahukan tentang kenyataan bahwa tidak ada pekerjaan.

4.Pada saat masa tunggu menginjak bulan kedua maka sebelum berakhir bulan kedua tersebut akan diadakan musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja untuk menentukan masa tunggu akan dilanjutkan atau dihentikan.

5.Bila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan pesangon sesuai peraturan tentang ketenagakerjaan.

BAB VI : KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 20 : Bantuan Kematian

1.Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan akan memberikan kepada ahli warisnya berupa :

a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan + cuti yang belum diambil dan belum gugur

b.Sumbangan ongkos pemakaman dan sumbangan lainnya yang besarnya sesuai kebijaksanaan Perusahaan.

c.Pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 13 tahun 2003.

2.Apabila yang meninggal dunia adalah keluarga pekerja (istri/suami/anak), Perusahaan memberikan sumbangan yang ditentukan oleh kebijaksanaan Perusahaan

Pasal 21 : Kesejahteraan Lainnya

1.Perusahaan akan menyelenggarakan rekreasi setiap 1 tahun sekali apabila Perusahaan mendapatkan keuntungan pada akhir tahun yang pelaksaannya sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama memantau setiap alokasi dana hasil penjualan limbah. Proses negosiasi dan penentuan pembeli menjadi hak penuh Perusahaan.

Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

1.Tunjangan Hari Raya diberikan serentak pada saat Hari Raya keagamaan tertentu yang mayoritas Hari Raya Idul Fitri dan berlaku untuk seluruh pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

2.Besarnya Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pekerja ditentukan sebagai berikut:

a.Yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun diperhitungkan secara proporsional sebagai berikut : masa kerja x upah sebulan / 12

b.Yang bekerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

c.Yang telah bekerja 2 (dua) tahun atau lebih disamping 1 (satu) bulan upah diberikan pula tiang tambahan masa kerja setiap tahunnya yang besarannya ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.

d.Pekerja yang habis masa kontrak kerjanya sebelum hari Raya keagamaan tersebut, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL

Pasal 23 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS yang meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan oleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu JKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya besar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover terlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas maksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh Pengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi plafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

b.Jaminan Kematian (JKM)

c.Jaminan Hari Tua (JHT)

d.BPJS Kesehatan

BAB VIII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 24 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

1.Semua pekerja dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan dan peraturan tentang K3 yang ditetapkan Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, teman sekerja, maupun Perusahaan.

2.Semua pekerja bertanggungjawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja masing-masing dan teman sekerjanya dengan cara meningkatkan kesadaran terhadap cara-cara kerja yang membahayakan dan melaporkan setiap keadaan yang dipandang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan barang milik Perusahaan.

3.Pekerja wajib menggunakan alat keselamatan kerja yang telah ditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.

4.Peralatan K3 yang disediakan adalah milik Perusahaan wajib dijaga dan disimpan pada tempatnya setelah selesai bekerja.

Pasal 25 : Pakaian Kerja

1.Pakaian atau seragam kerja dan kartu tanda pengenal (ID card/kartu scan) yang telah dibagikan kepada pekerja wajib dipakai pada waktu jam kerja dan diarea Perusahaan

2.Ketentuan pembagian seragam kerja ditentukan oleh Perusahaan sesuai perkembangan finansial Perusahaan.

3.Bagi pekerja yang tidak mengikuti prosedur diatas akan dikenakan sanksi.

BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 26 : Pengaduan

1.Pada prinsipnya Pengusaha dan Serikat Pekerja senantiasa melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan adil dan merata yang tujuannya untuk menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis.

2.Jika seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan aturan tentang ketenagakerjaan dan Penjanjian Kerja Bersama, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan/mengadukan keluhannya melalui prosedur yang telah ditentukan. Prosedur tersebut bisa dilihat di setiap kotak saran maupun disetiap papan pengumuman yang disediakan oleh perusahaan dan selanjutnya akan dibicarakan dengan atasan pekerja maupun Perusahaan secara musyawarah mufakat.

Pasal 27 : Tata Cara Penyampaian Keluhan

1.Pekerja yang mempunyai mempunyai masalah dapat menuliskan melalui surat serta memasukannya kedalam kotak saran yang sudah disediakan, atau dapat pula menyampaikan langsung ke atasan untuk disampaikan ke bagian Personalia, dapat pula disampaikan melalui sms atau telepon ke bagian Personalia.

2.Pekerja juga dapat menyampaikan keluhannya melalui PUK Serikat Pekerja jika merasa masalahnya tidak mendapatkan tanggapan oleh Perusahaan.

Pasal 28 : Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB)

1.Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi., dan musywarah tentang hubungan industrial di dalam Perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur Perusahaan dan unsur pekerja/Serikat Pekerja.

2.Perusahaan dan pekerja/Serikat Pekerja sepakat untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan yang fungsinya sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai ketenagakerjaan yang pembentukannya didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah/Perselisihan

1.Penyelesaian permasalahan yang timbul dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja melalui Bipartit.

2.Bila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka akan dilimpahkan ke PHI (Penyelesaian Hubungan Industrial).

BAB X : SANKSI DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 30 : Sanksi

Pekerja yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan dikenakan sanksi berupa :

  • Teguran (peringatan lisan)
  • Surat peringatan
  • Penundaaan kenaikan upah
  • Skorsing
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pasal 31 : Teguran (Peringatan Lisan)

Peringatan teguran lisan dilakukan oleh manager masing-masing bagian atau bisa dilimpahkan ke bagian Personalia. Jika telah diberikan teguran lisan masih melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lanjutan. Teguran lisan ini dilakukan untuk pelanggaran yang bersifat ringan atau yang sesuai dengan kategori Peringatan pertama.

Pasal 32 : Surat Peringatan

Masing-masing surat peringatan masa berlakunya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan. Jika pekerja telah diberikan surat peringatan pertama kemudian belum 6 bulan melakukan kesalahan lagi, akan diberikan surat peringatan kedua. Jika belum 6 bulan dari surat peringatan kedua tetapi melakukan kesalahan kembali maka akan diberikan surat peringatan ketiga. Setelah surat peringatan ketiga dan pekerja masih tetap melakukan kesalahan maka perusahaan bisa melakukan skorsing atau PHK. Sebaliknya jika dalam 6 (enam) bulan pekerja tidak melakukan kesalahan kembali, maka surat peringatan tersebut gugur.

1.Pelanggaran-pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan pertama adalah :

a.Datang terlambat 3x (tiga kali) berturut-turut atau 5x (lima kali) dalam sebutan tidak berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan atau tanpa seijin dari manager masing-masing bagian (ijin dari manager masing-masing bagian harus bisa dibuktikan).

b.Meninggalkan tempat kerja tanpa persetujuan dari atasan/manager masing-masing bagian.

c.Berada dilokasi lain didalam atau diluar area pabrik bukan untuk kepentingan tugas pekerjaan atau tanpa seijin atasan/manager,

d.Tidak memakai seragam dan kartu tanda pengenal karyawan (ID card/kartu scan).

e.Tidak menggunakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan Perusahaan.

f.Tanpa seijin Perusahaan melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

g.Tidur pada saat jam kerja.

h.Menggunakan fasilitas/aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari pejabat yang berwenang,

i.Tidak mau bekerjasama dengan rekan sekerja dalam menjalankan tugas pekerjaannya.

j.Tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh atasan,

k.Tidak melaporkan kentsakan yang terjadi pada alat kerja/alat keselamatan kerja yang menjadi tanggungjawabnya.

l.Menolak untuk dimutasi/dipindahtugaskan ke bagian lain didalam Perusahaan.

2.Pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan Kedua adalah sebagai berikut :

a.Tidak melakukan tata cara absensi yang benar saat masuk atau pulang kerja (menyuruh orang lain untuk mengabsen)

b.Tidak mentaati perintah atasan dan tidak mentaati penugasan yang layak.

c.Mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan 2 (dua) sampai 4 (empat) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

d.Tidak melaksanakan tugas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

e.Melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan.

f.Menghina kepada sesama pekerja, atasan, bawahan, dan atau keluarga secara langsung maupun tidak langsung

g.Memberikan data pribadi karyawan lain dengan tidak benar atau memberikan data pribadi tanpa seijin pekerja yang bersangkutan.

h.Memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan.

i.Menyalahgunakan wewenang/jabatan untuk kepentingan pribadi.

j.Mengedarkan daftar sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya atau dilakukan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

3.Pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan Ketiga adalah sebagai berikut :

a.Mangkir 7 hari sampai 9 hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

b.Pada saat hubungan kerja diadakan ternyata dikemudian hari diketahui bahwa ia memberikan keterangan/dokumen/surat palsu atau yang dipalsukan.

c.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan.

d.Menggunakan, membawa barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

e.Memalsukan data dan atau tanda tangan dan atau dokumen ketenagakerjaan tanpa seijin yang bersangkutan dan atau Perusahaan.

f.Merusak dengan sengaja barang milik Perusahaan.

g.Melakukan usaha yang secara langsung berhubungan dengan tugas pekerjaan atau jabatan tetapi bukan untuk kepentingan Perusahaan.

h.Merokok diarea Perusahaan yang ada tanda dilarang merokok.

i.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja

j.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Perusahaan

k.Menjual/memperdagangkan barang apa saja diarea Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

Pasal 33 : Penundaan Kenaikan Upah

Kenaikan upah dilakukan setiap awal tahun/setiap pergantian tahun. Penundaan kenaikan upah hanya bisa dilakukan terhadap pekerja yang upahnya sudah diatas UMK setempat, jika upahnya masih dibawah UMK maka secara otomatis sanksi penundaan upah menjadi batal. Penundaan kenaikan upah bisa dilakukan terhadap pekerja yang sedang dalam masa skorsing atau pekerja yang sedang menjalani sanksi surat peringatan/pekerja yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam PKB.

Pasal 34 : Skorsing

Skorsing bisa dilakukan didalam ataupun diluar Perusahaan yang intinya adalah pekerja dilarang melakukan pekerjaannya. Skorsing didalam Perusahaan artinya pekerja diam disatu tempat tertentu didalam area Perusahaan tetapi tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pekerjaannya, sedangkan skorsing diluar Perusahaan pekerja tidak diperbolehkan masuk ke area Perusahaan sampai batas waktu yang ditentukan. Selama masa skorsing Perusahaan melakukan pengkajian terhadap permasalah pekerja tersebut, jika terbukti bersalah maka Perusahaan bisa melakukan PHK. Selama skorsing pekerja tetap menerima upah penuh yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap,

Pasal 35 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

1.Pemutusan hubungan kerja sebagai akibat indispliner didahului dengan surat peringatan hukuman atau sebagainya.

2.Penyelesaian mengenai hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak disesuaikan dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan.

Hal-hal yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja :

  • Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)
  • Melakukan pelanggaran berat
  • Sakit berkepanjangan
  • Setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir)
  • Telah memasuki usia pensiun

Pasal 36 : Penjelasan Pasal 35:2 (Hal-hal yang Mengakibatkan PHK)

1.Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).

a.Berhenti atas permintaan sendiri terjadi karena adanya surat pengunduran diri dari pekerja.

b.Pekerja yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengundurkan diri secara baik- baik dengan cara mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelum pekerja berhenti bekerja.

c.Apabila pekerja tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan atau 9 hari dalam sebulan tidak beturut-turut dan telah dipanggil dua kali secara patut dianggap mengundurkan diri.

d.Berhenti atas permintaan sendiri yang dilakukan secara baik-baik akan mendapatkan uang kebijaksanaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut ;

Masa Kerja Uang Pisah Cuti Yang Belum Diambil dan Belum Gugur Total Uang Kebijaksanaan
3 - 4 1,5 bulan upah 0,5 bulan upah 2 bulan upah
5 - 6 2,5 bulan upah 0,5 bulan upah 3 bulan upah
7 - 8 3,5 bulan upah 0,5 bulan upah 4 bulan upah
9 4, 5 bulan upah 0,5 bulan upah 5 bulan upah
10 5, 5 bulan upah 0,5 bulan upah 6 bulan upah
11 - 12 6, 5 bulan upah 0,5 bulan upah 7 bulan upah
13 keatas 7, 5 bulan upah 0,5 bulan upah 8 bulan upah

2.Melakukan pelanggaran berat.

a.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat dan kemudian memberikan laporan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

1.Hal-hal yang masuk kategori pelanggaran berat adalah sebagai berikut:

2.Mencuri, menggelapkan dan atau merusak dengan sengaja barang milik Perusahaan atau teman sekerja.

3.Menyerang, melakukan pengancaman, penganiayaan, atau penghinaan terhadap Pimpinan Perusahaan, keluarga Pimpinan Perusahaan dan teman sekerja.

4.Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan sehingga mabuk, dan memakai obat-obatan terlarang (NARKOBA).

5.Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak ke dalam lingkungan pabrik tanpa adanya surat-surat yang sah dan tanpa seijin Perusahaan,

6.Melakukan tindakan korupsi dan kolusi terhadap Perusahaan.

7.Melakukan tindakan asusila didalam atau diluar Perusahaan pada saat jam kerja.

8.Menerima suap dari siapapun yang dapat merugikan Perusahaan.

9.Melakukan tindakan asusila didalam atau diluar Perusahaan pada saat jam kerja.

10.Melakukan perjudian dilingkungan kerja.

b.Kesalahan berat sebagaimana tersebut diatas didukung dengan bukti sebagai berikut:

1.Pekerja tertangkap tangan

2.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan

3.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh minimal 2 orang saksi.

4.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja seperti ini tidak mendapatkan

c.Pesangon/uang penghargaan masa kerja dan hanya mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan undang-undang no. 13 tahun 2003 yaitu :

1.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2.Pemberian ongkos pulang ke tempat pekerja dimana diterima bekerja

3.Sakit berkepanjangan.

a.Apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan, maka upah yang dibayarkan kepada pekerja tersebut adalah sebagai berikut:

1.4 bulan pertama dibayar 100% dari upah

2.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah

3.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah

4.4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sampai dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja

b.Pekerja mengidap penyakit menular yang berbahaya yang dapat membahayakan jiwa dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.

4.Setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir)

Pekerja yang telah mendapatkan Surat Peringatan terakhir atau ketiga dapat diputus hubungan kerjanya oleh Pengusaha dengan mendapatkan pesangon 1 kali ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan undang- undang ketenagakerjaan, dan penggantian hak dengan pengaturan sebagai berikut:

a.Pesangon:

Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

Masa kerja 1 s/d 2 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 2 s/d 3 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 3 s/d 4 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 4 s/d 5 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 5 s/d 6 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 6 s/d 7 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 7 s/d 8 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja diatas 8 tahun : 9 bulan upah

b.Penghargaan Masa Kerja :

Masa kerja 3 s/d 6 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 6 s/d 9 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 9 s/d 12 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 12 s/d 15 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 15 s/d 18 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 18 s/d 21 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 21 s/d 24 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja diatas 24 tahun : 10 bulan upah

c.Penggantian Hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya ongkos pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja
  • 15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja

5.Telah memasuki usia pensiun.

Pekerja dikatakan telah memasuki usia pensiun jika telah berusia 55 tahun atau lebih. Jika pekerja telah mencapai usia 55 tahun maka Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dan jika karena kebutuhan yang mengharuskan pekerja tersebut bekerja kembali maka bisa dilakukan hubunga kerja kembali dengan sistem kontrak, Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun akan mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagai berikut:

a.Pesangon:

Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah x 2 = 2 bulan upah

Masa kerja dari 1 s/d 2 tahun : 2 bulan upah x 2 = 4 bulan upah

Masa kerja dari 2 s/d 3 tahun : 3 bulan upah x 2 = 6 bulan upah

Masa kerja dari 3 s/d 4 tahun : 4 bulan upah x 2 = 8 bulan upah

Masa kerja dari 4 s/d 5 tahun : 5 bulan upah x 2 = 10 bulan upah

Masa kerja dari 5 s/d 6 tahun : 6 bulan upah x 2 = 12 bulan upah

Masa kerja dari 6 s/d 7 tahun : 7 bulan upah x 2 = 14 bulan upah

Masa kerja dari 7 s/d 8 tahun : 8 bulan upah x 2 = 16 bulan upah

Masa kerja diatas 8 tahun : 9 bulan upah x 2 = 18 bulan upah

b.Penghargaan Masa Kerja :

Masa kerja 3 s/d 6 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 6 s/d 9 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 9 s/d 12 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 12 s/d 15 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 15 s/d 18 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 18 s/d 21 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 21 s/d 24 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja diatas 24 tahun : 10 bulan upah

c.Penggantian Hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya ongkos pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja
  • 15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja

BAB XI : PENGHARGAAN

Pasal 37 : Penghargaan

Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap Perusahaan.

2.Bertingkah laku baik, jujur, semangat kerja tinggi, sehingga menjadi teladan bagi pekerja yang lain.

3.Berjasa dalam menyelamatkan Perusahaan dan bencana yang akan merugikan Perusahaan.

Pemberian penghargaan kepada pekerja ditentukan secara mutlak oleh Perusahaan.

Pasal 38 : Cuti

  • Cuti tahunan
  • Cuti keluarga
  • Cuti melahirkan
  • Cuti keguguran kandungan
  • Cuti haid

1.Cuti tahunan

a.Cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.

b.Hak cuti tahunan bisa gugur/hangus bilamana hak cuti tersebut tidak diambil sampai keluar hak cuti tahun berikutnya.

c.Karyawan dapat mengajukan cuti selambat-lambatnya 1 Minggu sebelum pelaksanaan cuti

d.Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur cuti tahunan secara masai.

e.Hak cuti tahunan tidak bisa diuangkan, disaat musim tidak sibuk karyawan/ti dipersilahkan untuk memakai hak cutinya. Dan jika kondisi produksi sibuk dan karyawan/ti berniat untuk ambil cuti karena ada kepentingan keluarga yang mendesak, maka Perusahan akan mengijinkan untuk mengambil cuti tersebut

2.Cuti keluarga

Yang dimaksud cuti keluarga adalah ijin tidak masuk kerja tetapi mendapatkan upah penuh dan tidak potong cuti tahunan. Cuti keluarga/ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja yang bersangkutan menikah : dibayar untuk 3 hari kerja

b.Pekerja menyunatkan anak/baptis anak : dibayar untuk 2 hari kerja

c.Pekerja menikahkan anak : dibayar untuk 2 hari kerja

d.Istri pekerja melahirkan/keguguran kandungan : dibayar untuk 2 hari kerja

e.Anggota keluarga meninggal : dibayar untuk 2 hari kerja (istri/suami, orang tua/mertua, anak/menantu)

f.Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia : dibayar untuk 1 hari kerja

Cuti keluarga seperti tersebut diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

3.Cuti melahirkan

Bagi pekerja yang akan melahirkan diberikan cuti bersalin berdasarkan surat keterangan dokter/poliklinik/bidan yang merawatnya selama 3 bulan yang diperhitungkan sebelum dan setelah melahirkan.

4.Cuti keguguran

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.

5.Cuti haid

Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dapat mengajukan cuti disertai dengan surat keterangan dokter. Cuti haid atas keterangan doker tersebut dapat diberikan selama max. 2 hari.

BAB XIII : TATA TERTIB KERJA

Pasal 39

1.Kewajiban Umum Bagi Setiap Pekerja

a.Mentaati PKB dan peraturan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

b.Menyimpan rahasia Perusahaan,

c.Memelihara suasana kekeluargaan dan saling menghormati dengan sesama karyawan, terhadap atasan maupun bawahan.

d.Mewujudkan persatuan dan kesatuan karyawan, mendahulukan kepentingan Perusahaan diatas kepentingan pribadi/golongan.

e.Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian dan kesadaran akan tanggungjawabnya.

f.Mematuhi segala instruksi dari Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang atau atasan masing-masing demi kelancaran kerja yang tidak bertentangan dengan PKB maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Kewajiban Hadir di Tempat Kerja

a.Pekerja yang masuk kerja harus sudah masuk kedalam pabrik 10 menit sebelum jam kerja dimulai, kemudian mencatat kehadiran atau absensi dengan cara scan ditempat yang telah disediakan

b.Pada waktu memasuki ruangan produksi/kantor/bagian lain didalam pabrik sandal/sepatu luar harus dilepas dan diganti dengan sandal lain yang disediakan sendiri oleh pekerja.

c.Memakai tanda pengenal

d.Memakai pakaian kerja yang telah disediakan.

3.Kewajiban Pada Saat Bekerja bagi Setiap Pekerja

a.Berada ditempat kerja selama jam kerja, kecuali mendapat ijin dari Manager masing-masing bagian untuk meninggalkan tempat kerja.

b.Pekerja yang hendak keluar pabrik pada waktu jam kerja harus mendapat ijin dari manager masing-masing bagian secara tertulis.

c.Memakai atau menggunakan perlengkapan kerja sesuai dengan lingkungan kerjanya.

d.Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan berusaha aktif meningkatkan mutu/produktifitas kerja demi kelangsungan Perusahaan.

e.Melaksanakan perintah/petunjuk/instruksi atasan sebaik-baiknya dengan rasa tanggungjawab.

f.Memelihara suasana kerja yang tertib, tentram, dan menghindari perbuatan/tindakan yang melanggar hukum, kesusilaan, dan norma-norma lainnya.

g.Memberikan bimbingan terhadap bawahan dalam melaksanakan tugasnya.

h.Memberikan contoh dan tetadan yang baik terhadap bawahan maupun sesama karyawan.

4.Kewajiban Pada Saat Selesai Bekerja

a.Merapihkan dokumen, sarana maupun prasarana kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing sebelum meninggalkan tempat kerja.

b.Mematikan alat-alat kerja (mesin, lampu, AC, komputer, dll) yang seharusnya dimatikan setelah selesai digunakan.

c.Melakukan absensi pulang kerja ditempat yang telah disediakan

5.Pemeriksaan Keamanan

a.Dilakukan pemeriksaan keamanan oleh anggota security terhadap pekerja yang keluar meninggalkan pabrik/lokasi Perusahaan, maupun terhadap pekerja yang pulang selesai bekerja.

b.Pekerja dilarang membawa keluar barang-barang milik Perusahaan tanpa dilengkapi surat jalan pengeluaran barang yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan.

BAB XIV : KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERUSAHAAN

Pasal 40 : Kebijakan Tanpa Diskriminasi

1.Perusahaan berkomitmen dalam rangka penerimaan pekerja baru bahwa Perusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pekerja dalam hal suku, agama, wama kulit, jenis kelamin, status perkawinan, usia, serta calon pekerja calon pekerja yang mengalami disabilitas.

2.Perusahaan berusaha dalam setiap perekrutan pekerja baru untuk memasukkan calon pekerja yang mengalami disabilitas paling tidak 1% dari jumlah pekerja yang dibutuhkan.

3.Perusahaan berusaha agar semua aspek kerja diberlakukan tanpa perbedaan dalam setiap hal yang disebutkan, diatas, dan keputusan penerimaan pekerja akan ditentukan hanya berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kualifikasi terkait yang menjadi nilai tambah dalam bekerja.

4.Seluruh tindakan Pimpinan Perusahaan termasuk dalam rangka rekruitment, penempatan, klasifikasi, promosi, pemecatan, dirumahkan dan bekerja kembali, penempatan ke bagian lain, pemutusan hubungan kerja, penentuan gaji, ketentuan- ketentuan dan imbalan-imbalan kerja, dll akan diatur sesuai dengan kebijakan dan peraturan dari pemerintah yang berlaku.

5.Apabila masih terdapat indlvidu yang diperlakukan berbeda seperti tersebut diatas dapat menyampaikan keluhannya melalui prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 41 : Kebijakan Mencegah Pelecehan dan Tindak Kekerasan

1.Seluruh pekerja, pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Shinwon Ebenezer bertanggungjawab dan dengan penuh kesadaran menciptakan dan menjaga agar lingkungan bebas pelecehan dan tindak kekerasan.

2.Semua laporan mengenai pelecehan dan tindak kekerasan haruslah ditangani dengan hati-hati dan benar-benar dikenakan sesuai prosedur penanganan keluhan tentang pelecehan dan tindak kekerasan.

3.Barangsiapa melanggar kebijakan ini haruslah segera dikenakan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran. Pelecehan dan tindak kekerasan dapat dikenakan pemecatan, skorsing, penurunan jabatan, dan juga dituntut dimuka pengadilan.

4.Pekerja yang melaporkan tentang adanya tindakan pelanggaran diatas kepada Pengusaha atau Serikat Pekerja tidak akan dikenakan sanksi. Tetapi bilamana laporan tersebut berupa fitnah/palsu, maka pelapor akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

5.Berdasarkan laporan tersebut, aparat yang berwenang di Perusahaan dapat bekerjasama dengan tim investigasi atau pada kasus tertentu dapat bekerja sendiri untuk melakukan pengusutan dengan cara;

a.Mewawancarai pelapor

b.Mewawancarai pelaku

c.Mewawancarai orang/pekerja yang ada kaitannya.

BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 42 : Ketentuan Peralihan

1.Masa berlaku PKB ini adalah 2 tahun yaitu tahun 2015-2017 dan berlaku sejak ditandatangani, maka dengan berlakunya PKB periode 2015 - 2017 ini segala ketentuan serta peraturan yang telah disepakati antara Perusahaan dengan pekerja yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan tidak berlaku lagi

2.Bilamana terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan Perusahaan yang dapat mempengaruhi terhadap berlakunya ketentuan dalam PKB ini, maka PKB akan ditinjau kembali bersama-sama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

3.Dalam keadaan tertentu yang bersifat memaksa dimana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan serta tidak dapat diduga sebelumnya seperti bencana alam, kebakaran, perang, huru hara, revolusi, kekacauan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberi Pemerintah dibidang ekonomi yang membahayakan perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan Perusahaan dengan mengesampingkan PKB ini.

Pasal 43 : Ketentuan Penutup

1.Jika suatu saat terjadi permasalahan yang mana permasalahan tersebut belum cukup diatur dalam PKB ini, maka akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam ketentuan tambahan dimana ketentuan tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

2.Sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini, Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama membahas PKB yang baru paling tidak 3 bulan sebelum masa berlaku PKB ini berakhir. Tetapi jika dalam waktu 3 bulan tesebut belum selesai, maka PKB yang lama otomatis tetap berlaku untuk waktu paling lama l tahun.

3.PKB ini dapat dirubah hanya atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

4.Jika dikemudian hari muncul permasalahan antara Perusahaan dengan pekerja/Serikat Pekerja baik dalam penafsiran maupun proses pelaksanaannya, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan jika dari musyawarah tersebut tidak ada kata sepakat, maka akan diselesaikan dengan cara sebagaimana diatur dalam perundang-undangon yang berlaku.

PKB ini dibuat dalam bentuk asli rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu untuk Perusahaan dan satu lagi untuk Serikat Pekerja serta ditandatangani dan diberi stempel masing-masing.

Ditandatangani di : Purwasari

Tanggal: Mei 2015

Tim Perunding 1 :

1.Kim Dea Yop

2.Idah Rositawati

3.Zaenal Arifin

4.Wiyati

5.Setiyo Prabowo

Tim Perunding 2 :

1. Ence Sobandi

2. Endi Saepudin

3. Ade Widayanti

4. Wartim

5. Ramsudin

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG

H.A. SUROTO, SE

Pembina Utama Muda

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Shinwon Ebenezer Dengan SP-TSI SPSI PT. Shinwon Ebenezer -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...