PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SUPERNOVA DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. SUPERNOVA

PT. SUPERNOVA

BABI : UMUM

Pasal 1 : PENGERTIAN ISTILAH

(1)Perusahaan :

IaIah, PT. SUPERNOVA yang berkedudukan di JI. AncoI Barat VI. No. 1-2 Jakarta Utara

(2)Serikat Pekerja :

IaIah, SERIKAT PEKERJA PT. SUPERNOVA, yang disingkat menjadi SP-SPN, yangberkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2, Jakarta Utara; dalam haI ini mewakili Pekerja (Karyawan).

(3)Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat PKB :

IaIah, Perjanjian Kerja Bersama berisi ketentuan - ketentuan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja untuk menciptakan suasana kerja yang teratur, harmonis, dan tegas yang memuat hak & kewajiban karyawan maupun perusahaan, termasuk syarat-syarat kerja dan menjadi pegangan/pedoman bagi perusahaan & karyawan dalam memenuhi hak & kewajiban masing-masing.

(4)Lingkungan Perusahaan :

Ialah, keseluruhan tempat sekitar perusahaan yang digunakan untuk meIakukan kegiatan perusahaan.

(5)Tempat Kerja :

Ialah tempat, ruangan atau Iapangan, ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana karyawan melakukan pekerjaan, atau tempat yang telah biasa dipergunakan perusahaan untuk keperIuan dan kegiatan kerja karyawan.

(6)Direksi :

IaIah, pimpinan perusahaan yang diangkat dan ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham untuk bertanggung jawab menjalankan/mewakili perusahaan secara Iangsung.

(7)Karyawan :

IaIah, seorang yang telah mengikatkan diri daIam hubungan kerja dengan perusahaan,dan dipekerjakan dengan menerima upah.

(8)Status Karyawan :

a.Karyawan Tetap:

IaIah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu, telah meIaIui masa percobaan dan dinyatakan Iulus dengan surat pengangkatan.

b.Karyawan Borongan:

IaIah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu dengan menerima upah didasarkan atas voIume pekerjaan atau satuan hasil kerja.

c.Karyawan Kontrak:

Ialah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas perjanjian hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam surat perjanjian kerja.

d.Karyawan Masa Percobaan:

Ialah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan selama yang bersangkutan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

e.Karyawan Outsourcing :

lalah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan lain (penyedia Tenaga Kerja) yang ditempatkan di PT. Supernova berdasarkan perjanjian kerja antar perusahaan.

(9)Karyawati :

Ialah pekerja wanita di perusahaan dimana menurut PKB ini mendapat fasilitas hanya untuk dirinya sendiri.Kecuali karyawati adalah seorang janda, dimana karyawati tsb dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa anaknya berada dalam tanggung jawabnya maka mendapat tunjangan anak seperti karyawan pria.

(10)Istri/Suami Karyawan :

Ialah, seorang yang menikah secara sah dengan karyawan/karyawati menurut hukum yang berlaku dan terdaftar di bagian personalia/perusahaan, dan maksimum hanya satu. Jika suami/istri karyawan cerai dan karyawan ybs kawin lagi maka untuk dapat dimasukkan ke dalam data karyawan harus bisa menunjukkan surat cerai dengan istri/suami terdahulu.

(11)Anak Sah Karyawan :

Ialah anak dan karyawan yang sah menurut hukum Serta terdaftar di bagian personalia/perusahaan, Anak adopsi/pengangkatan, harus menunjukkan surat keterangan adopsi dari pengadilan setempat.

(12)Keluarga Karyawan :

lalah istri/suami seorang karyawan dan anak-anaknya 3 (tiga) orang, dibawah usia 21 tahun dan belum menikah. Anak karyawan usia dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah maka dianggap sebagai bukan keluarga karyawan yang mendapat fasilitas Perusahaan.

(13)Bersalin :

Ialah melahirkan setelah hamil sekurang-kurangnya 26 (dua puluh enam) minggu.

(14)Gugur Kandungan :

Ialah keluarnya janin setelah berumur 12 (dua belas) minggu dan sebelum berumur 26 (dua puluh enam) minggu.

(15)AhIiWaris :

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian karyawan.

Jika tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris ditentukan menurut hukum nasional yang berlaku.

(16)Hubungan Kerja :

Ialah terikatnya hubungan antara perusahaan dan karyawan atas dasar pekerjaan, dimana perusahaan menyediakan pekerjaan dengan memberikan upah dan karyawan melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

(17)Hubungan Kerja Tunggal :

Ialah hubungan Kerja dimana karyawan mengikatkan diri hanya dengan PT. Supernova, sehingga hubungan kerja akan putus demi hukum jika yang bersangkutan bekerja atau mengikatkan diri dalam hubungan kerja dengan/untuk perusahaan Iaintanpa ijin tertulis dari pimpinan PT. Supernova.

(18)Hari Kerja :

Ialah masa dimana karyawan melakukan suatu pekerjaan bagi perusahaan antara pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 malam, mulai hari Senin s/d hari Minggu.

(19)Jam Kerja :

lalah jam-jam dimana karyawan ditetapkan untuk berada ditempat Kerja dan melakukan pekerjaan bagi perusahaan,antara pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.00 hariberikutnya.

(20)Kerja Shift :

Ialah, bekerja secara bergilir dengan waktu Kerja yang tetap dan teratur baik siang ataupun malam dimana hari istirahat tidak harus jatuh pada hari Minggu.

(21)Kerja Lembur :

lalah, segala kegiatan untuk perusahaan yangdilakukan oleh karyawan atas penugasan pejabat perusahaan yang diberi wewenang untuk itu diluar hari dan jam kerjanya atau pada hari istirahatnya dan bukan merupakan penggantian kerja.

(22)Jam Lembur :

a.Ialah waktu dimana dilakukan Kerja lembur.

b.Dalam hal jumlah jam Kerja tidak mencapai ketentuan perundang-undangan, perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur.

(23)Hari Istirahatl Libur :

Ialah hari dimana karyawan tidak melakukan pekerjaan oleh karena istirahat mingguan atau istirahat pada hari libur yang ditentukan oleh pemerintah.

(24)Gaji/Upah :

Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan yang diterima oleh karyawan atas pelaksanaan pekerjaan, yang dibayarkan netto dimana pajak pendapatan ditanggung oleh perusahaan.

(25)Tunjangan :

Ialah tambahan penerimaan karyawan untuk meningkatkan tanggung jawab,kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi perusahaan.

(26)Sakit :

Ialah terganggunya kesehatan sehingga tidak Iayak untuk melakukan pekerjaan yang wajar, hal mana dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Surat Keterangan Dokter (selain rawat inap) maksimal adalah 3 (tiga) hari.Karyawan yang sakit (tidak dirawat inap) lebih dari 3 (tiga) hari maka harus menggunakan Surat Keterangan Dokter kembali.

(27)Pemutusan Hubungan Kerja :

Ialah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan karena hal-hal yang tidak terhindarkan, atas kenendak karyawan sendiri maupun atas keputusan perusahaan, ataupun karena hal-hal Iainnya.

Pasal 2 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh :

(1)Pimpinan PT. Supernova, selanjutnya disebut Pimpinan Perusahaan, berkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2 Jakarta Utara; dalam hal ini mewakili Perusahaan.

(2)Serikat Pekerja PT. Supernova, disingkat SP-SPN, selanjutnya disebut Serikat Pekerja, berkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2 Jakarta Utara; dalam hal ini mewakili Pekerja (Karyawan).

Pasal 3 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

(1)Kedua belah pihak berjanji bahwa PKB ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja seperti yang tertera didalamnya tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan karyawan, sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)Perusahaan dan karyawan tetap mempunyai hak-hak yang sesuai Peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan yang berlaku dan karyawan mengakui hak perusahaan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis demi efektifitas dan kelancaran jalannya perusahaan.

(3)Selama masa berlakunya PKB ini :

a.Perusahaan dan karyawan secara sadar, beritikad baik dan bertanggung jawab akan melaksanakan isi PKB ini.

b.Perusahaan dan karyawan dapat membuat persetujuan bersama yang disetujui secara musyawarah dan mufakat sepanjang tidak bertentangan dengan isi PKB ini.

Pasal 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PKB ini dibuat :

(1)Untuk menjelaskan hal-hal yang bersangkut paut dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.

(2)Untuk menjelaskandan menegaskan tentang hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja (karyawan), yang timbul karena adanya hubungan Kerja.

(3)Sebagai pedoman dalam menciptakan dan membina hubungan kerjasama kemitraan yang harmonis antara Perusahaan dan karyawan dalam rangka memacu perkembangan usaha/perusahaan bagi kesejahteraan bersama sehingga cita-cita “Pekerja dan PerusahaanTumbuh Bersama” dapat tercapai.

Pasal 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PIMPINAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

(1)Pimpinan Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja PT. Supemova (SP-SPN) sebagai badan/ organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan PT. Supernova.

(2)Serikat Pekerja PT. Supernova mengakui bahwa pimpinan perusahaan PT. Supernova mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan melaksanakan haknya sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Serikat Pekerja dan Perusahaan berjanji dan bertekad untuk bekerja sama dengan mengusahakan ketenangan usaha bagi perusahaan dan ketentraman Kerja bagi semua pekerja/karyawan.

BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 6 : HUBUNGAN PIMPINAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA

Kedua belah pihak berjanji bahwa :

(1)Untuk memupuk saling pengertian antara Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja, akan diadakan pertemuan secara periodik / berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.

(2)Untuk hal-hal yang sifatnya khusus dan mencakup kepentingan seluruh pekerja dalam perusahaan apabila perlu diadakan perundingan khusus yang diselenggarakan diluar pertemuan berkala tersebut.

(3)Kepada Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan tugas seperti pada ayat (1) dan (2) diberikan dispensasi.

(4)Apabila ada perbedaan pendapat, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat melalui perundingan, dan apabila tidak dapat diselesaikan secara Bipartit salah satu pihakdapat meneruskannya kepada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk memperoleh penyelesaiannya sesuai dengan semangat Hubungan lndustriai Pancasila.

Pasal 7 : JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PIMPINAN PERUSAHAAN

(1)Pimpinan Perusahaan memberikan jaminan kepada Pekerja yang duduk dalam kepengurusan (Fungsionaris) maupun anggota Pengurus Serikat Pekerja berupa :

a.Tidak mendapat tekanan dari Pimpinan Perusahaan, baik langsung maupun tidak Iangsung.

b.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan-tindakan lainnya yang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris Serikat Pekerja maupun kedudukannya sebagai anggota,

(2)Serikat Pekerja memberikan jaminan kepada Pimpinan Perusahaan maupun yang mewakilinya dalam mengurus Perusahaan berupa :

a.Tidak mendapat tekanan dari Serikat Pekerja, baik langsung maupun tidak langsung

b.Tidak mendapat perlakuan Serta tindakan-tindakan yang mengancam keamanan dan keselamatan diri, beserta keluarganya, yang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan Perusahaan.

Pasal 8 : FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

(1) Pimpinan Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerjauntuk menjalankan tugas Serikat Pekerja yang tidak dapat diselesaikan diluar jam Kerja, sepanjang tidak mengganggu operasional perusahaan.

(2)Pimpinan Perusahaan membantu menyediakan ruangan dan peralatan Kerja yangdiperlukan untuk Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja harus merawat serta memeliharanya dengan baik.

Pimpinan Perusahaan membantu menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja untuk penempelan pengumuman kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja yangtembusannya disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan.

(3)Pimpinan Perusahaan membantu melakukan pemotongan gaji anggota Serikat Pekerjauntuk pembayaran iuran anggota (check off system) atas dasar surat kuasa.

Pasal 9 : RAPAT SERIKAT PEKERJA

Dengan ijin pimpinan perusahaan atau yang diberi wewenang untuk itu, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat pengurus/anggota didalam lingkungan perusahaan.

Rapat pengurus atau rapat anggota diusahakan untuk diiaksanakan diluarjam kerja

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : PENERIMAAN KARYAWAN

Untuk meniadi karyawan PT. SUPERNOVA seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1)Umum

a.Berbadan dan berjiwa sehat (dengan Surat Keterangan Dokter).

b.Umur serendah-rendahnya 18 tahun.

(2)Administratif

a.Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan antara lain :

a.1. Daftar riwayat hidup

a.2. Fotocopy ijasah atau sertifikat pendidikan yang dimiliki.

a.3. Fotocopy surat-surat referensi atau keterangan pemberhentian dari perusahaansebelumnya (bagi yang sudah pemah bekerja/berpengalaman Kerja).

a.4. Surat ijin bekerja dari suaminya, khusus bagi calon karyawati yang sudah menikah.

a.5. Fotocopy KTP warga negara indonesia.

a.6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tidak terlibat dalam kegiatan terlarang dari instansi yang berwenang.

a.7. Fotocopy SIM jika diperlukan.

a.8. Pas foto terakhir, sesuai kebutuhan.

a.9. NPWP untuk jenjang tertentu

b.Mengisi formulir data pribadi yang telah disediakan perusahaan dengan benar.

c.Lulus dalam seleksi/psikotes untuk memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditentukan.

d.Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Perusahaan dan memenuhinya dengan penuh tanggung jawab.

(3)HUBUNGAN KEKELUARGAAN DALAM PERUSAHAAN

Untuk menjaga obyektivitas dalam hubungan Kerja, pada prinsipnya karyawan di lingkungan PT. Supernova tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan sebagai berikut;

a.Hubungan Saudara.

b.Saudara Kandung seayah/seibu, Seayah lain ibu, Seibu lain ayah, Saudara ipar, Keponakan atau Saudara Angkat, dan Saudara Tiri.

c.Hubungan Suami istri.

d.Bilamana karyawan menikah dengan sesama karyawan (karyawan tetap dengan karyawan tetap, karyawan tetap dengan outsourcing, outsourcing dengan outsourcing), di lingkungan PT. Supernova, maka salah satu dan mereka sebelumnya harus mengundurkan diri. Pengajuan pengunduran diri disampaikan satu bulan sebelumnya.

e.Hubungan Ayah/ibu - Anak - Menantu.

f.Hubungan sebagai Ayah/ibu (orang tua) dengan anak, baik Kandung maupun Tiri/angkat dan Menantu.

g.Ketentuan ini berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan PT. Supernova.

Pasal 11 : MASA PERCOBAAN

(1)Calon karyawan yang diterima harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga)bulan.

(2)Dalam masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan dapatsewaktu-waktu memutuskan hubungan Kerja tanpa syarat, hanya dengan pemberitahuan sehari sebelumnya. Dengan putusnya hubungan Kerja dalam masa percobaan tersebut karyawan tidak berhak menuntut uang pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pasal 12 : PENGANGKATAN KARYAWAN

Karyawan yang telah menjalani masa percobaan dan dinyatakan Iulus, diangkat sebagai Karyawan tetap dengan surat pengangkatan oleh direksi atau pejabat perusahaan yang diberi wewenang untuk itu.

Pasal 13 : PEMINDAHAN KARYAWAN (MUTASI)

(1)Pemindahan karyawan (mutasi) menurut Perjanjian Kerja Bersama ini adalah pemindahan karyawan baik dari satu bagian ke bagian lain dalam lingkungan perusahaan maupun dari satu jabatan ke jabatan yang lain antar perusahaan tanpa merubah jenjang atau kelasjabatan yang bersangkutan.

(2)Pemindahan karyawan (mutasi) dilakukan dengan mempertimbangkan :

a.Kemampuan dan kecakapan karyawan yang bersangkutan.

b.Optimalisasi (efektifitas dan efisiensi) penggunaan Sumber Daya Manusia yang ada diperusahaan secara keseluruhan.

c.Perencanaan Sumber Daya Manusia di perusahaan.

(3)Untuk pemindahan karyawan antar perusahaan dalam group dengan badan hukum yang berbeda, dapat dilakukan dengan kesepakatan karyawan yang bersangkutan dan sesuaiketentuan perundangan yang berlaku.

(4)Jika pemindahan ke luar kota atas perintah perusahaan sehingga tempat tinggal dan keluarga karyawan ikut pindah, maka fasilitas dan ongkos pindah yang diberikan oleh perusahaan adalah :

a.Biaya pengepakan dan pengangkutan barang-barang.

b.Biaya perjalanan karyawan dan keluarganya, sesuai dengan ketentuan Perjalanan dinas yang berlaku, yang akan diatur dengan ketentuan tersendiri

c.Biaya Iain-Iain sesuai kesepakatan/kebijakan perusahaan,;

Pasal 14 : PENJENJANGAN / PENGGOLONGAN TINGKAT KARYAWAN

Penjenjangan/penggolongan tingkat (grade) karyawan ditetapkan sebagai berikut :

Jenjang/Golongan Nama Jenjang /Golongan
I a
I b Pelaksana I
I c (Ass. Operator/Helper dan yang setingkat)
II a
II b Pelaksana II
II c (Operator/Teknisi dan yang setingkat)
III a Group Leader dan yang setingkat
III b Foreman dan yang setingkat
III c
IV a Penyelia/Supervisor dan Staf yang setingkat
IV b
V a Penyelia Senior/ Super intendent dan Staf yang setingkat
V b
VI a Manajer dan Staf yang setingkat
VI b
VII a Manajer Senior dan Staf yang setingkat
VII b

Pasal 15 : PENINGKATAN JENJANG / KELAS JABATAN (PROMOSI)

(1)Peningkatan jenjang/kelas jabatan (promosi) menurut Perjanjian Kerja Bersama ini adalah peningkatan jenjang/ke atas jabatan karyawan ke jenjang/kelas jabatan yang Iebih tinggi.

(2)Peningkatan jenjang/kelas jabatan dilakukan dengan memperhatikan :

a.Prestasi kerja karyawan yang bersangkutan.

b.Formasi yang ada, sesuai perencanaan Sumber Daya Manusia di perusahaan.

c.Kualifikasi karyawan yang bersangkutan terhadap tuntutan jabatan dimaksud.

d.Masa kerja daIam jabatan yang dijalani.

e.Hasil ujian kenaikan jenjang/kelas jabatan.

(3)Karyawan yang dipromosikan, diangkat sebagai pejabat sementara, sekaiigus menjalani masa percobaan promosi, ditentukan minimal 3 (tiga) bulan, paling Iama 6 (enam) bulan.

(4)Promosi selalu dimulai pada tanggal 1 (awal bulan).

(5)Selama masa percobaan promosi, karyawan yang bersangkutan masih tetap memperoleh gaji/upah dan fasilitas sesuai dengan jenjang / kelas jabatan Iama.

(6)Apabila hasil evaluasi masa percobaan promosi memuaskan, maka kepada karyawan yang bersangkutan diberikan Surat Penetapan Jabatan dan penyesuaian gaji/fasilitas yang berlaku untuk jabatan baru tersebut.

(7)Dan apabila hasil evaluasi ternyata tidak memuaskan, yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan semula atau dimutasikan ke jabatan lain yang setingkat dengan jenjang/kelas jabatan Iama, tanpa perubahan apapun.

(8)Khusus promosi untuk grade II ke III, III ke IV, IV ke V, V ke VI maka bila diperlukan harus mengikuti tes psikologi sebelumnya.

Pasal 16 : PENURUNAN JENJANG / KELAS JABATAN (DEMOSI)

(1)Penurunan jenjang /kelas jabatan (demosi) menurutPerjanjian Kerja Bersama ini adalah penurunan jenjang /kelas jabatan karyawan ke jenjang/kelas jabatan yang lebih rendah

(2)Demosi ditakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Keadaan yang menyebabkan karyawan tidak dapat atau tidak mungkin melaksanakan pekerjaan semula.

(3)Sebagai sanksi atas prestasi, sikap atau tindakannya yang menyebabkan karyawan yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan tersebut yaitu :

a.Sikap kerja karyawan yang dinilai tidak Iayak untuk menduduki suatu jabatan, dan kepada yang bersangkutan telah diperingatkan.

b.Prestasi kerjanya (kinerjanya) tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan tuntutan jabatannya selama 2 (dua) periode penilaian atau 1 (satu) tahun.

c.Pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib yang berlaku di perusahaan atau tindakan yang sangat menghambat/mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya, sehingga yang bersangkutan mendapat peringatan.

(4)Penurunan jenjang/kelas jabatan diikuti dengan penurunan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang/kelas jabatan baru tersebut, dimana untuk hal tersebut harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan.

(5)Karyawan yang telah didemosi, jika ingin dipromosikan Iagi ke jabatan/posisi semula maka pimpinan Dept. harus mengajukan surat promosi kembali dengan masa percobaan minimal 3 (tiga) bulan max 6 (enam) bulan serta harus mengikuti seleksi ulang persyaratan promosi.

Pasal 17 : WEWENANG DIREKSI

(1)Wewenang penerimaan dan pengangkatan, pemindahan (mutasi), peningkatan jenjang/kelas jabatan (promosi) dan penurunan jenjang/kelas jabatan (demosi) karyawan sepenuhnya adalah wewenang direksi.

(2)Pelimpahan wewenang Direksi untuk menerima, mengangkat, memindahkan dan mempromosikan serta mendemosikan seorang karyawan akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri dalam hal inimelalui pejabat yang telah ditunjuk yaitu pimpinan personalia/HRD.

BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 18 : HAK KARYAWAN

(1)Atas upah.

(2)Atas cuti.

(3)Atas bantuan biaya pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.

(4)Jaminan sosial tenaga Kerja (Jamsostek)

(5)Kesempatan yang sama dalam pengembangan karir sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan di perusahaan.

(6)Mengemukakan saran dan pendapat yang positif dan konstruktif kepada pimpinan perusahaan.

(7)Menyampaikan keluhan yang wajar menurut tata tertib yang diatur didalam perusahaan.

(8)Mengundurkan diri dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku

(9)Menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja

Pasal 19 : KEWAJIBAN KARYAWAN

(1)Membela dan mendahulukan kepentingan perusahaan serta mencegah dan melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila terjadi hal hal yang merugikan perusahaan misalnya kehilangan kebakaran pertengkaran/perkelahian adanya penyakit menular/berbahaya dan Iain lain.

(2)Mentaati dan melaksanakan semua peraturan tata tertib dan prosedur kerja yang berlaku di perusahaan serta perintahpetunjuk atasannya atau orang yang diberi wewenang sebagai pemimpinnya

(3)Berperilaku baik dan sopan didalam sikap dan cara berpenampilan perkataan dan perbuatan baik terhadap atasan sesama karyawan relasi usaha maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan norma-norma hukum dan kesusilaan yang berlaku

(4)Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam bekerja dalam memberikan keterangan/informasi baik mengenai data-data maupun Iaporan sehubungan dengan pekerjaannya atau perubahan perubahan yang menyangkut dirinya sendiri maupun keluarganya sehubungan dengan kelengkapan dan ketepatan data yang ada di perusahaan.

(5)Menyimpan dengan baik dan menjaga kerahasiaan serta tidak membicarakannya dengan orang lain, tentang informasi dan semua dokumen pekerjaan, harta milik perusahaan dan kebijaksanaan perusahaan yang patut dirahasiakan atau menurut perintah atasan harus dirahasiakan.

(6)Menggunakan dengan baik dan menjaga keamanan serta keutuhan peralatan/perlengkapan kerja (termasuk pakaian kerja dan identitas karyawan) dan barang-barang milik perusahaan lainnya yang dipercayakan kepadanya.

(7)Ikut menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban lingkungan perusahaan dan tempat kerja, menjadi anggota pemadam kebakaran, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), turut aktif dalam upaya mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kegiatan lain yang diadakan oleh perusahaan.

(8)Bekerja lembur apabila karena suatu keadaan dan kebutuhan mengharuskan karyawan kerja lembur atas perintah pimpinan perusahaan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

(9)Melakukan kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama maupun ketentuan/peraturan lain yang berlaku.

Pasal 20 : HAK PERUSAHAAN

Perusahaan berhak untuk:

(1)Memberikan pekerjaan yang layak dan mengaturnya sesuai kegiatan perusahaan.

(2)Menugaskan karyawan pada bidang pekerjaan atau posisi menurut kebutuhan perusahaan/memberikan perintah maupun petunjuk yang diperlukan dan memintanya untuk berprestasi serta bekerja dengan baik.

(3)Mengatur hari dan jam kerja termasuk cuti para karyawan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

(4)Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur jika menurut pertimbangannya diperlukan baik pada hari kerja normal maupun hari libur.

(5)Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberhentikan dengan hormat karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun, dengan berpedoman pada UU No. 13 thn 2003 pasal 167.

Pasal 21 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Perusahaan wajib:

1.Memberi upah (gaji dan tunjangan-tunjangan) yang layak bagi pekerjaaan yang dilakukan karyawan yaitu dengan memperhatikan :

a.Ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah

b.Tingkat perkembangan dan kemampuan perusahaan.

c.Prestasi, konduite, loyalitas serta masa kerja karyawan.

2.Membayarkan upah karyawan sesuai dengan jadwal/tanggal yang telah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

3.Membayarkan bantuan penggantian pengobatan 2 (dua) kali dalam satu bulan.

4.Memperhatikan kesejahteraan karyawan dan keluarganya sesuai dengan tingkat perkembangandan Kemampuan perusahaan.

5.Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja/karyawan.

6.A. Mengikutsertakan selumh karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan ketentuan UU no. 3 thn 1992.

B. Mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JKDK, sesuai ketentuan Perda No. 07 thn 1989 Jo Perda no. 06 thn 2004.

7.Memberikan uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, (UU no. 13 thn 2003, pasaI167)

8.Membayar santunan kepada ahli waris karyawan, apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

9.Mengatur hari-hari dan jam-jam kerja, hari-hari dan jam istirahat karyawan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

10.Memberikan hak cuti karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur pelaksanaannya dengan memperhatikan tingkat kepentingan yang bersangkutan serta kepentingan perusahaan secara keseluruhan.

11.Memperhatikan kondisi dan Iingkungan kerja yang layak bagi karyawan serta menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai:

•Menyediakan tempat parkir kendaraan yang Iayak.

•Menyediakan ruang istirahat.

•Menyediakan sarana olah raga sesuai dengan kondisi dan Kemampuan perusahaan.

•Menyediakan sarana peribadatan.

•Menyediakan fasilitas sanitasi

12.Melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja.

13.Bermusyawarah dengan Serikat Pekerja apabila hendak mengeluarkan/merubah ketetapan /keputusan mengenai kesejahteraan karyawan.

14.Memberikan rincian pendapatan karyawan berikut potongan-potongan Iainnya setiap bulan 1 (satu) kali dengan memperhatikan faktor kerahasiaan tiap karyawan dan perusahaan.

15.Memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB V : WAKTU KERJA

Pasal 22 : HARI DAN JAM KERJA

(1)Mengingat kegiatan operasional perusahaan dilakukan seiama 24 jam terus-menerus, maka pimpinan perusahaan akan mengatur hari dan jam kerja karyawan sesuai kebutuhan perusahaan mulai hari Senin sampai dengan Minggu.

(2)Hari dan jam kerja :

a.Jam kerja non shift mulai : pukul 08.00 - 17.00.

b.Jam kerja shift dibagi menjadi tiga bagian, yaitu;

Shift I : Pukul 07.⁰⁰ - 15.⁰⁰

Shift ll : Pukul 15.⁰⁰ - 23.⁰⁰

Shift III : Pukul 23.00 - 07.⁰⁰

c.Khusus hari Sabtu berlaku hari kerja pendek bagi karyawan Non shift dan karyawan Shift dengan sistem 3 regu - 3 shift.

d.Pergantian shift kerja tersebut diatas terjadi setelah karyawan bekerja secara berkesinambungan selama 8 (delapan) jam, dengan istirahat selama 1 (satu) jam.

e.Karyawan shift yang akan bekerja menggantikan regu/group sebelumnya, sudah harus, siap ditempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerjanya untuk melaksanakan serah terima pekerjaan.

f.Mengingat kontinuitas pekerjaan dimana, pada hari Iibur resmi proses pekerjaan harus tetap berjalan, maka karyawan shift yang mendapat giliran kerja pada hari tersebut wajib melaksanakan kerja Iembur.

g.Bagi karyawan Non shift selalu terbuka kemungkinan untuk ditugaskan bekerja shift jika dianggap perlu oleh perusahaan, dan sebaliknya.

h.Bagi karyawan yang mesin-mesin tertentu yang pekerjaannya tidak bisa dihentikan, maka untuk melaksanakan ibadah pada hari Jum'at, istirahatnya diatur bergilir agar mesin dan kegiatan perusahaan tidak berhenti.

(3)Untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu, hari dan jam kerjanya akan diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(4)Dalam keadaan darurat, untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan, pimpinan perusahaan dapat mengatur jadwal kerja secara khusus, dimana karyawan wajib mentaatinya.

(5)Ketentuan mengenai hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan kegiatan perusahaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 : KERJA LEMBUR

(1)Tugas lembur dianggap sah apabila diberikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya Supervisor atau Pejabat Perusahaan dengan Surat Perintah Lembur yang diberi wewenang untuk itu, dalam hal :

a.Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dankeselamatan orang, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, pelanggan ataupun masyarakat dan negara. Kerugian tidak selalu harus berupa materiil, tetapi dapat juga immateriil seperti image, kepercayaan, kehilangan kesempatan dan sebagainya.

b.Apabila ada pekerjaan yang harus selesai, untuk menjaga kontinuitas dan perkembangan perusahaan.

c.Apabila ada pekerjaan yang sudah ditentukan batas akhir penyelesaiannya.

d.Karyawan shift yang masih harus terus meianjutkan tugasnya, berhubung penggantinya tidak hadir bekerja. Lembur maksimum 2x shift (2x shift normal). Tidak boleh Iembur sampai 24 jam/hari.

(2)Karyawan yang bekerja Iembur hams melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Perintah Lembur (SPL) yang diberikan dan mencapai target yang telah ditetapkan. SPL harus dibuat/diserahkan ke Dept. HR-GA sebelum kerja Iembur dilaksanakan, kecuali Iembur yang mendadak.

(3)Pejabat perusahaan yang diberi wewenang memberikan tugas lembur akan diaturtersendiri.

(4)Hal-hal yang tidak termasuk kerja Iembur adalah :

a.Latihan dan Pendidikan (Training).

b.Rapat-rapat / seminar & sejenisnya.

c.Kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan karyawan, seperti olah raga, dll.

d.Kegiatan yang ada hubungannya dengan usaha pembelaan keamanan,penanggulangan bahaya kebakaran, musibah ataupun bencana yang menyangkut kepentingan perusahaan dan karyawan.

BAB VI : WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 24 : JAM ISTIRAHAT

(1)Apabila karena sifat pekerjaannya karyawan tidak dapat istirahat bersama, maka waktu istirahat diatur secara bergiliran, dengan ketentuan masing-masing tidak melebihi 1 jam.

(2)Selama waktu istirahat, karyawan tidak dibenarkan :

a.Tidur ditempat kerja/Iingkungan perusahaan, baik karyawan yang berhubungan dengan operasi mesin atau material berbahaya maupun bagian Iainnya.

b.Istirahat melebihi waktu yang telah ditetapkan.

(3)Jam istirahatdiatur sbb :

Shift I/Non Shift : Jam 12.00-13.00

Shift II : Jam 18.00 -19.00

Shift III : Jam 03.00 - 04.00

(4)Jam istirahat selama bulan puasa/Ramadhan akan ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 25 : ISTIRAHAT MINGGUAN

Karyawan berhak atas istirahat mingguan, baik yang diatur secara kolektif maupun bergilir dimana istirahat mingguan tersebut tidak harus jatuh pada hari Minggu.

Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) hari terus-menerus istirahat 1 (satu) / off satu hari.

Pasal 26 : ISTIRAHAT SAKIT

1.Karyawan yang tidak masuk karena sakit harus memberitahukan kepada petugas perusahaan/bagian personalia atau atasannya baik melalui telepon, Surat atau melalui teman.

2.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit/ istirahat sakit pada saat masuk kerja kembali, harus membawa/menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan harus istirahat karena sakit dan dilengkapi kwitansi dokter berikut copy resep obat paling lambat 2 hari kerja normal.

3.Dokter yang ditunjuk/yang mewakili perusahaan, berhak menentukan keabsahan surat keterangan dimaksud pada ayat (2) pasal ini.

4.Jika karyawan tersebut pada ayat (2) pasai ini tidak dapat menunjukkan bukti suratketerangan dokter yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ia dinyatakan meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dan dianggap mangkir, dan dalam hal seperti ini maka gaji yang bersangkutan dapat dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

5.Selama tidak masuk kerja karena sakit, karyawan tidak dibenarkan mengadakan perjalanan keluar kota atau keluar daerah. Oleh karena itu karyawan yang sakit tidak berada di rumah, harus memberikan surat yang menerangkan alasannya.

6.Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan harus istirahat karena sakit hanya berlaku maksimum 3 (tiga) hari kalender dan jika lebih harus ada surat keterangan dokter yang baru untuk perpanjangannya dengan memperoleh rujukan dari dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk.

7.SKD / Surat Keterangan Sakit yang ditandatangani selain Dokter maka dianggap tidak sah dan tidak diterima Perusahaan (seperti mantri kesehatan, bidan, alternatif, dll.) SKD yang ditolak maka dianggap mangkir.

Pasal 27 : CUTI TAHUNAN

(1)Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 1 (satu) tahun, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan menerima upah pokok penuh.

(2)Cuti tahunan atas persetujuan perusahaan dapat dipakai sekaligus untuk menunaikan ibadah haji atau ibadah agama Iainnya.

(3)Kelebihan pelaksanaan ibadah haji atau ibadah agama lainnya dari jumlah cuti tahunan dianggap sebagai dispensasi dan dibayar upah pokoknya.

(4)Pengajuan cuti tahunan untuk keperluan ibadah haji dilakukan selambat-Iambatnya 30 hari kalender.

Pasal 28 : PELAKSANAAN CUTI TAHUNAN

(1)Mengingat kepentingan karyawan dalam menggunakan hak cutinya dan kepentingan perusahaan dalam mengatur pekerjaan, maka pelaksanaan cuti tahunan diatur sedemikian rupa sehingga karyawan dapat menikmati cutinya dalam jangka waktu tertentu dan pekerjaan terlaksana dengan lancar/tidak terhambat.

(2)Karyawan yang hendak melaksanakan cutinya harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti.

(3)Mengingat adanya hal-hal yang bersifat khusus dan demi efisiensi, maka penetapan cuti oleh perusahaan diatur tersendiri tiap-tiap tahun kerja baik berupa cuti massal, cuti kelompok maupun cuti perorangan. Cuti massal dipotongkan pada jatah cuti tahun berikutnya.

(4)Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pasal 27 diatas gugur, bilamana dalam waktu 12 (dua belas bulan setelah timbulnya hak itu, karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh perusahaan atau bukan karena alasan-alasan istimewa.

(5)Atas pertimbangan Peruahaan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang mendesak dan jelas, istirahat tahunan dapat diundurkan/ditunda paling Iama 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat karyawan berhak atas istirahat tahunan dengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan yang bersangkutan. Penundaan dari perusahaan harus daIam bentuk tertulis, dan paling Iama 6 bulan.

(6)Hak cuti tahunan timbul setelah karyawan bekerja selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal diterimanya sebagai karyawan.

(7)Pengambilan cuti tahunan tidak dapat digabung dengan cuti tahunan berikutnya.

(8)Berdasarkan pertimbangan atasan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu, cuti tahunan dapat diambil paling cepat 2 (dua) bulan sebelum hak tersebut timbul bagi karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 (dua belas) bulan.

(9)Karyawan tidak dibenarkan menambah cutinya tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari atasan maupun pimpinan personalia. Penambahan cuti tanpa persetujuan atasan/pimpinan personalia dianggap mangkir.

(10)Cuti tanpa bayar (leave without pay), untuk karyawan yang telah mengambil cuti dimuka sebanyak 3 hari kerja, maka masih diperbolehkan mengambil cuti tanpa bayar yang mana pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a.Harus dengan persetujuan atasan yang bersangkutan dan pimpinan personalia.

b.Setiap 1 (satu) hari cuti tanpa bayar, maka upahnya akan dipotong 1/30 x upah pokok.

c.Cuti tanpa bayar maksimal 3 hari kerja dalam satu tahun.

Pasal 29 : CUTI HAMIL/MELAHIRKAN/GUGUR KANDUNGAN

(1)Bagi karyawati yang akan melahirkan, diberikan cuti Selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, dengan tetap menerima upah pokok.

(2)Karyawati yang akan melahirkan, wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tentang perkiraan waktu melahirkan dari Bidan /Dokter yang memeriksanya ke bagian Personalia.

(3)Karyawati yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini, bertanggung jawab sendiri atas segala konsekuensi dan akibat persalinannya.

(4)Dalam keadaan tertentu apabila setelah melahirkan, karyawati yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali disebabkan kondisi fisiknya tidak memungkinkan, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan surat keterangan yang tegas dan jelas oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk/direkomendasikan oleh pimpinan perusahaan.

(5)Karyawati yang mengalami gugur Kandungan diberikan cuti selama 1 ½ (satu setengah) bulan setelah terjadinya gugur Kandungan atau sesuai dengan surat keterangan dokter Kandungan.

Pasal 30 : CUTI HAID

Karyawati tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, bilamana pada waktu haid tersebut mengalami sakit. Namun demikian tetap memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada atasannya, sekurang-kurangnya supervisor atau bagian personalia dengan cara mengisi Formulir Cuti.

Pasal 31 : CUTI/ISTIRAHAT PANJANG

(1)Bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus, diberikan cuti/istirahat panjang sebagaimana dimaksud/pada pasal 79 ayat 2d Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

(2)Pelaksanaan cuti/istirahat panjang tersebut akan diatur dalam peraturan tersendiri dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan kelancaran jalannya kegiatan perusahaan. Adapun pengaturannya adalah sbb:

i)Pelaksanaan istirahat panjang tersebut adalah pada tahun ke-7 dan ke-8, dimana masing-masing tahun sebanyak 1 (satu) bulan. Periode pengambilan istirahat panjang antara bulan Januari - Desember

ii)Jika dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak tahun pengambilan istirahat panjang muncul, akan tetapi karyawan tidak mengambil cutinya, maka hak istirahat panjangnya gugur.

iii)Hak istirahat panjang pada ayat (3) tersebut diatas tidak gugur apabila karyawantidak dapat mempergunakan haknya tersebut karena kehendak pengusaha,maksimal penundaan pengambilan istirahat panjang adalah 6 (enam) bulan.

iv)Jumlah hari kalender dalam istirahat panjang dikonversi dengan hari kerja sebagai berikut :

a.Karyawan Shift (libur1 hari dalam seminggu) : 25 hari kerja

b.Karyawan Non Shift (libur 2 hari dalam seminggu) : 22 hari kerja

v)Untuk kelangsungan operasional perusahaan perusahaan berhak mengatur pelaksanaan istirahat panjang.

vi)Karyawan yang melaksanakan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun tersebut.

vii)Pada saat melaksanakan istirahat paniang, pekerja tetap mendapatkan upah penuh (gaji pokok + tunjangan tetap), dan pada pelaksanaan istirahat panjang tahun ke-8 karyawan mendapatkan kompensasi ½ bulan gaji.

BAB VII : PENGGAJIAN/PENGUPAHAN

Pasal 32 : PENETAPAN GAJI/UPAH

(1)Perusahaan menetapkan besamya gaji/upah berdasarkan jenjang/kelas jabatan masing-masing karyawan dengan memperhatikan bobot pekerjaan, tanggung jawab, resiko, keahlian, pendidikan, Kemampuan dan pengalaman kerja yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut serta memperhatikan kemampuan perusahaan, tetapi tidak lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah.

(2)Upah tidak dibayarkan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (UU no. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (1)).

Pasal 33 : KENAIKAN GAJI/UPAH

(1)Penyesuaian/kenaikan gaji/upah dilakukan:

a.Sekali dalam 1 (satu) tahun, pada bulan Januari.

b.Dengan mempertimbangkan konduite dan prestasi karyawan yang bersangkutan sesuai dengan hasil penilaian selama 1 (satu) tahun.

c.Dengan memperhatikan tingkat inflasi, index harga konsumen dan kondisi/kemampuan perusahaan.

(2)Karyawan yang beghak mendapatkan penyesuaian/kenaikan gaji/upah tahunan adalah karyawan tetap yang sudah mempunyai masa kerja genap 9 (sembilan) bulan setelah yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan tetap.

(3)Penyesuaian/kenaikan gaji/upah karena kenaikan jenjang/kelas jabatan dilakukan pada saat pengangkatan jabatan berlaku.

Pasal 34 : UPAH LEMBUR

(1)Upah Iembur diberikan kepada karyawan yang telah melaksanakan kerja Iembur sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (21) Perjanjian Kerja Bersama ini.

(2)Besarnya upah Iemburditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

(3)Komponen-komponen upah lembur sebagai dasar perhitungan upah Iembur adalah sebagai berikut:

a.Upah pokok.

b.Tunjangan tetap atau tidak tetap Iainnya.

c.Nilai pemberian catu untuk karyawan sendiri.

(4)Jumlah nilai komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, tidak kurang dari 75% dan jumlah keseluruhan upah yang dibayarkan didalam satuan waktu yang sama.

(5)Cara perhitungan upah Iembur adalah sebagai berikut:

a.Apabila kerja lemburdilakukan pada hari biasa :

a.1.Untuk Iembur pada jam pertama, upah Iembur dibayarkan sebesar 1 ½ (satusetengah) upah sejam.

a.2.Untuk Iembur pada jam kedua dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan sebesar 2x (dua kali) upah sejam.

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau Hari RayaResmi:

b.1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali upah sejam.

b.2.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada Salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sebesar 3x (tiga) kali upah sejam.

b.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan sebesar 4x (empat) kali upah sejam.

c.Rumusan menghitung upah Iembur sejam karyawan bulanan :

Upah sebulan + Tunjangan tetap + Tunjangan transportasi + Tunjangan makan x 0,75173

(6)Yang berhak mendapat upah Iembur adalah karyawan grade I s/d III.

Pasal 35 : PEMBAYARAN GAJI / UPAH

(1)Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan setiap akhir bulan.

(2)Upah Iembur dan Tunjangan Tidak Tetap dibayarkan setiap pertengahan bulan.

(3)Apabila tanggal pembayaran gaji/upah jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(4)Pimpinan perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja maupun karyawan apabila pembayaran gaji/upah tidak tepat pada waktunya.

(5)Bagi karyawan yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan surat keterangan dokter atau dokter yang ditunjuk perusahaan, maka seIama waktu tidak bertugas tersebut, gaj/upah karyawan tersebut tetap dibayarkan.

(6)Pembayaran gaji/upah selama karyawan tidak dapat bekerja karena sakit diatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (3) tentang Perlindungan Upah yang besarnya adalah sebagai berikut:

MASA SAKIT dan GAJI/UPAH YANG DIBAYARKAN PERBULAN

a. 4 bulan pertama : 100 % gaji/upah sebulan

b. 4 bulan kedua : 75 % gaji/upah sebulan

c. 4 bulan ketiga : 50 % gaji/upah sebulan

d. untuk selanjutnya : 25 % gaji/upah sebulan, sebelum PHK dilakukan oleh Perusahaan.

(7)Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

(8)Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebelum akhir bulan, atau ada karyawan baru mulai bekerja tidak tepat awal bulan, maka gaji/upah dibayarkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah hari kerja pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 36 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

(1)Jaminan sosial dan kesejahteraan karyawan adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan dan kesejahteraan karyawan.

(2)Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3)Program Jamsostek tersebut meliputi :

a.Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

b.Program Jaminan Kematian.

c.Program Jaminan Hari Tua.

(4)Iuran untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

(5)luran untuk Program Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari gaji/upah perbulan ditanggung oleh perusahaan dan karyawan, masing-masing besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

a.3,7% (tiga koma tujuh persen) dari gaji/upah karyawan sebulan, ditanggung oleh perusahaan.

b.2% (dua persen) dari gaji/upah karyawan sebulan, ditanggung oleh karyawan yang dipotong langsung dari gaji/upah karyawan.

(6)Apabila karyawan mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan ganti rugi/santunan yang merupakan bagian dari program Jamsostek.

(7)Karyawan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan/ Kematian yaitu berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang yang merupakan bagian dari program Jamsostek.

(8)Karyawan yang mencapai usia pensiun 55 (Iima puluh lima) tahun sesuai dengan data yang ada di Personalia, berhak memperoleh jaminan hari tua yang merupakan bagian dari program Jamsostek .

Pasal 37 : BANTUAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

(1)Dasar pemikiran :

a.Perusahaan menyadari bahwa gangguan kesehatan karyawan dan keluarganya bisa mempengaruhi bahkan bisa menjadi gangguan bagi pelaksanaan pekerjaan.

b.Namun disadari pula bahwa gangguan kesehatan tersebut adalah sesuatu yang terjadi diluar kemauan perusahaan maupun karyawan.

c.Bahwa oleh karena itu tanggung jawab terhadap pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya, tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada perusahaan.

d.Walaupun demikian perusahaan tetap memberi kematian yang layak dan wajar terhadap masalah tersebut dengan menyediakan bantuan pemeliharaan kesehatan, berupa bantuan biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit, persalinan dan bantuan biaya penggantian kaca mata.

e.Sebaliknya karyawan dan keluarganya wajib menjaga diri dan mengnindari/mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kesehatannya serta memanfaatkan fasilitas/bantuan yang diberikan perusahaan secara benar dan bertanggung jawab.

(2)Bantuan pemeliharaan kesehatan terdiri atas :

a.Konsultasi dan pengobatan.

b.Operasi (bedah).

c.Perawatan di rumah sakit (rawat inap).

d.Pertolongan persalinan.

e.Biaya penggantian kaca mata.

f.Penggantian biaya administrasi.

(3)Perusahaan berhak menentukan dan atau menunjuk Dokter Umum maupun Spesialis untuk tujuan konsultasi dan pengobatan.

(4)Batasan bantuan pemeliharaan kesehatan bagi karyawan yang belum genap 1 tahun berlaku secara proporsional.

(5)Apabila dalam 1 (satu) tahun berjalan karyawan menggunakan bantuan biaya pengobatan tidak melebihi batas maksimum yang diberikan oleh perusahaan, maka kepada karyawan yang bersangkutan akan diberikan kompensasi pemeliharaan kesehatan sbb :

Untuk penggunaan bantuan biaya dari Besarnya kompensasi pemeliharaan kesehatan

fasilitas pengobatan (%) dari sisa biaya pengobatan yang dipergunakan (%)

0% sampai dengan 50% 50 %

lebih dari 50 % 0 %

Catatan : Kompensasi pemeliharaan kesehatan akan diberikan pada bulan Januari tahun berikutnya,dan hanya berlaku untuk grade I s/d III dengan masa kerja minimal genap 1 (satu) tahun pada waktu akhir Desember.

(6)Untuk memelihara/menjaga kesehatan karyawan, perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan berkala 1 (satu) tahun sekali.

(7)Ketentuan dan besamya bantuan pemeliharaan kesehatan Rawat jalan, Rawat inap &operasi disertai inap di RS serta Persalinan adalah sbb:

1.Pengobatan (Rawat Jalan) :

1.1 Karyawan telah dinyatakan Lulus Masa Percobaan dan diangkat sebagai Karyawan Tetap

1.2 Pengobatan (rawatjalan) meliputi :

•Pemeriksaan/konsultasi dan pengobatan pada Dokter perusahaan atau Dokter Umum/Medical Doctor yang ditunjuk/direkomendasi perusahaan.

•Pemeriksaan & pengobatan pada Dokter Spesialis atas persetujuan perusahaan.

•Pengobatan/perawatan gigi(penambalan dengan amalgam, pencabutan, pengobatan syaraf dan abses pada gusi, pembersihan karang gigi).

•Perawatan gigi tidak untuk penggantian gigi palsu, crown, penambalan dengan bahan metal/platina, gigi emas dll.

•Pemeriksaan lab. medis, check up kesehatan atas permintaan dokter spesialis dan telah disetujui oleh perusahaan, medical check up.

•Obat-obatan berdasarkan resep dokter yang memeriksanya, dan bukan untuk obat bebas seperti : pembelian vitamin, susu, dan sejenisnya.

1.3 Pemeriksaan & pengobatan tidak ditanggung oleh perusahaan :

•Untuk tujuan kecantikan (kosmetika).

•Penyakit kelamin dan segala akibatnya.

•Penyakit dan cacat bawaan.

•Penyakit akibat kesalahan/kelalaian sendiri.

•Percobaan bunuh diri.

•Pemeriksaan & pengobatan pada dukun, alternatif, panti pijat, sinshe, Akupuntur.

1.4Kontrol Kandungan dan imunisasi anak (diperbolehkan di Bidan).

1.5Penyerahan kwitansi Pengobatan Rawat Jalan paling Iama 1 bulan dari tanggal kwitansi.

2.Pengobatan (Rawat inap & Operasi disertai Rawat inap di RS) :

2.1 Karyawan telah dinyatakan Lulus Masa Percobaan dan diangkat sebagai Karyawan Tetap.

2.2 Perawatan di RS meliputi :

•Pertolongan pertama dokter dan obatnya.

•Pemeriksaan dan perawatan, obat-obatan, pemeriksaan laboratorium sertafoto rontgent atas resep/permintaan dokter yang merawatnya selama di RS.

•Operasi, Caesar dan biaya narkose.

2.3 Perawatan di RS tidak untuk :

•Tujuan kecantikan (kosmetika).

•Penyakit kelamin dan segala akibatnya (HIV / AIDS).

•Penyakit/cacad bawaan.

•Penyakit akibat kesalahan/kelalaian sendiri

2.4 Untuk perawatan di RS, perusahaan bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ditunjuk.

2.5 Karyawan ybs. wajib minta Surat pengantar dari perusahaan apabila ybs. ataukeluarganya akan dirawat/berobat di Rumah Sakit yang ditunjuk.

3.Persalinan :

Yang mendapat bantuan persalinan adalah :

3.1 Karyawan tetap dengan masa kerja telah genap 1 (satu) tahun.

3.2 Bantuan bagi persalinan diberikan kepada istri karyawan yang melahirkan sampai dengan anak ke tiga. Karyawan yang masuk PT. Supernova sudah mempunyai 3 anak, maka tidak mendapat bantuan melahirkan.

3.3 Karyawati yang suaminya bekerja di instansi/perusahaan lain perlu menunjukkan surat keterangan bahwa instansi/perusahaan tersebut tidak menanggung biaya persalinan dimaksud.

3.4 Persalinan dengan kelainan yang memenukan tindakan khusus (vacuum, tang) atau operasi, akan berlaku ketentuan perawatan/operasional tersebut hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. Kelainan yang memenukan tindakan/operasi harus dengan keterangan dokter Kandungan.

3.5 Bantuan biaya pengobatan dan perawatan diberikan kepada karyawan dan keluarganya hanya untuk : 1 orang istri, 3 orang anak (pertama ,kedua & ketiga)belum berusia 21 tahun dan belum menikah, serta terdaftar di perusahaan. Bagi karyawati, biaya pengobatan hanya untuk diri sendiri, Kecuali ia seorang jandadan dapat membuktikan bahwa anaknya menjadi tanggungannya menurut hukum(surat cerai/akte kelahiran, dll).

3.6 Besarnya bantuan biaya pengobatan, perawatan di RS dan persalinan sesuai dengan tabel yang telah ditentukan. Transportasi, pembelian vitamin yang sifatnya untuk menambah kekuatan (kecuali untuk kehamilan), biaya perawatan ari-ari, cucian dan perlengkapan bayi selama persalinan tidak ditangung oleh perusahaan.

3.7 Persalinan yang terjadi dengan janin berusia sekurang-kurangnya 26 minggu(tetapi janin meninggal) maka tetap mendapat biaya kelahiran dan diperhitungkansebagai satu kali kelahiran, oleh karena itu dianggap telah mempunyai anak.

3.8 Perusahaan berhak memeriksa dan menentukan keabsahan dokumen bukti-bukti kwitansi dan Iain-lain sehubungan dengan pengobatan, perawatan dan persalinan tersebut sebagai dasar pertimbangan pembenan bantuan pengobatan.

3.9 Pengajuan dokumen/bukti-bukti kwitansi dan Iain-Iain mengenai biaya pengobatan/perawatan di RS dan persalinan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

3.10 Persalinan & pemeriksaan kehamilan di bidan diperbolehkan, biaya persalinan diganti sesuai plafond.

4.Bantuan Biaya Pembelian/Penggantian Kacamata

Bantuan biaya pembelian/penggantian kacamata diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat sbb :

4.1 Karyawan secara medis diharuskan memakai kacamata dan mendapat rekomendasi dan dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter mata.

4.2 Karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

4.3 Tidak untuk pembelian Iensa kontak.

4.4 Kwitansi penggantian paling Iama 1 bulan, dan harus dilampiri resep dokter/hasil pemeriksaan mata.

Pasal 38 : TUNJANGAN / FASILITAS TRANSPORTASI

(1) Untuk membantu transportasi karyawan pergi dan pulang kerja, perusahaan memberikan tunjangan transportasi berupa uang sebagai bantuan biaya transportasi karyawan ke dan dari tempat kerja yang diberikan apabila karyawan yang bersangkutan masuk kerja.

Dalam batas-batas tertentu perusahaan menyediakan fasilitas kendaraan untuk membantu transportasi karyawan pergi dan pulang kerja.

(2) Besarnya tunjangan untuk transportasi karyawan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.

Apabila karena suatu hal kendaraan yang disediakan oleh perusahaan tidak dapat menjemput/mengantar karyawan sebagaimana biasanya, hal tsb tidak dapat dijadikanatasan oleh karyawan untuk tidak masuk kerja dan karyawan wajib hadir/pulang dengan biaya sendiri. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) menit kendaraan antar jemput tidak datang setelah jam berangkat/pulang kerja, maka karyawan wajib berangkat dan pulang kerja atas biaya sendiri, danadalam hal seperti ini karyawan tidak berhak menuntut penggantian kendaraan.

(3) Tunjangan transport dibayarkan setiap bulan 1x (satu kali) sesuai kehadiran.

Pasal 39 : TUNJANGAN/FASILITAS MAKAN

(1)Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang dibayarkan berdasarkan kehadiran kerja masing-masing karyawan.

(2)Kepada karyawan yang bekerja Iembur selama 4 (empat) jam terus menerus atau Iebih, berhak mendapatkan tambahan tunjangan uang makan/makan.

(3)Tunjangan makan akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan transport, uang Iembur, dll.

(4)Perusahaan menyediakan tempat dan air minum yang sehat ditempat-tempat tertentu yang dapat dijangkau oleh karyawan dan kebersihannya harus selalu diperhatikan bersama.

(5)Untuk menunjang kesehatan karyawan, perusahaan memberikan minuman susu kepada karyawan yang melakukan pekerjaan tertentu.

Pasal 40 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

(1)Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1994, tentang “Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan", perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) setiap tahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan.

(2)Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja genap 1 (satu) tahun atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sedangkan bagi karyawan yang telah mencapai masa kerja 3(tiga) bulan tetapi belum genap 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional.

(3)Pembayaran THR dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

(4)Bagi karyawan yang putus hubungan kerja dengan perusahaan 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, berhak atas THR tersebut.

(5)Perusahaan akan memberikan uang kebijaksanaan untuk berlebaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bagi karyawan grade I s/d III yang telah bekerja 1 tahun atau Iebih. Bagi karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja akan diberlakukan kebijaksanaan secara proporsional

Pasal 41 : TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN KARENA KECELAKAAN KERJA

(1)Apabila seorang karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sejumlah uang kepada ahli warisnya sebagai berikut :

a.Gaji karyawan dalam bulan berjalan.

b.Uang duka atau uang pengabdian yang besamya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

c.Bantuan pemakaman sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

d.Uang duka dan tunjangan pemakaman sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1).b dan (1).c adalah diluar dari program Jamsostek.

(2)Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 42 : TUNJANGAN SHIFT

(1)Perusahaan memberikan tunjangan shift bagi karyawan yang meiakukan pekerjaan pada shift II dan shift III.

(2)Bentuk dan besarnya tunjangan kerja shift adalah :

a.Bagi karyawan yang bekerja pada shift II dan shift III mendapat uang tunjangan kerja shift sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk setiap kehadiran kerja.

b.Bagi karyawan yang bekerja pada shift diberikan extra fooding (makanan ekstra) yang pelaksanaannya diatur tersendiri.

Pasal 43 : PENGHARGAAN ATAS KEHADIRAN KERJA TAHUNAN

(1)Perusahaan memberikan penghargaan atas kehadiran kerja tahunan yang diberikan pada akhir tahun kepada karyawan golongan I, II dan III yang telah bekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan 1x (satu kali) setahun.

(2)Insentif kehadiran tahunan tidak diberikan apabila dalam tahun tersebut karyawan yang bersangkutan :

a.Pernah tidak hadir bukan karena cuti tahunan/besar kecuali ijin tidak masuk Kerja karena kematian keluarga, menikah, kebakaran, kebanjiran, khitanan anak, baptis anak.

b.Pernah terlambat hadir lebih dari 24 kali.

c.Pernah ijin meninggalkan pekerjaan / tugas Iebih dari 12 kali.

d.Pernah mendapat Surat Teguran lebih dari 1 kali.

e.Pernah mendapat Surat Peringatan.

f.Pernah didemosi

Pasal 44 : PENGHARGAAN MASA BAKTI

Perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun terus menerus tanpa terputus berupa piakat/ piagam penghargaan.

Pasal 45 : INSENTIF KINERJA KELOMPOK

Untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan dan meningkatkan kemampuan/daya saing perusahaan, perusahaan memberikan insentif kepada karyawan berdasarkan :

(1)Pencapaian target efisiensi produksi I prosentase waste yang bisa ditekan.

(2)Pencapaian target minimum pengiriman hasil produksi kepada pelanggan.

(3)Pencapaian target penekanan barang retur.

Adapun pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 46 : SARANA PERIBADATAN

Perusahaan memberikan kesempatan dan tempat (fasilitas) kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.

Pasal 47 : REKREASI / WISATA

Untuk mempererat kekeluargaan antar sesama karyawan dan keluarganya serta perusahaan, maka perusahaan memberikan kesempatan Gathering/rekreasi/wisata kepada karyawan atas biaya perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1)Peserta adalah karyawan dan atau bersama istri/suami dan 3 (tiga) orang anaknya yang terdaftar di bagian Personalia, dimana hal ini tergantung keadaan keuangan perusahaan.

(2)Penyelenggaraan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali yang disesuaikan dengan Kemampuan perusahaan.

(3)Tempat tujuan dan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan Kegiatan tersebut akan dibicarakan bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 48 : OLAHRAGA DAN KESENIAN

(1)Pada dasarnya olahraga dan kesenian dalam lingkungan perusahaan dimaksudkan untuk penyegaran fisik dan mental dalam meningkatkan produktifitas kerja.

(2)Dalam pelaksanaannya diatur sedemikian rupa baik menyangkut fasilitas dan jadual latihan agar tidak mengganggu pekerjaan.

Pasal 49 : PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

(1)Dalam rangka meningkatkan kualitas karyawan dan sebagai penunjang pengembangan karir karyawan, perusahaan mengatur program pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti oleh karyawan yang bersangkutan.

(2)Program pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan jenis pekerjaan dimana pelaksanaannya diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 50 : KOPERASI KARYAWAN

(1)Dalam upaya untuk membantu peningkatan kesejahteraan karyawan, perlu dibentuk usaha bersama yang merupakan pengembangan dari sebagian pendapatan karyawan yaitu Koperasi Karyawan.

(2)Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan di perusahaan.

(3)Koperasi karyawan hanya diperbolehkan berusaha dalam bidang simpan pinjam.

(4)Ketentuan-ketentuan Iainnya tentang koperasi akan diatur tersendiri.

Pasal 51 : PROGRAM KELUARGA BERENCANA

(1)Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian penunjang peningkatan kesejahteraan karyawan, oleh karena itu adanya peranan aktif baik dari pihak karyawan maupun perusahaan.

(2)Bahwa untuk pelaksanaan program keluarga berencana di perusahaan perlu adanya unit/personel yang menanganinya.

(3)Untuk kelancaran program tersebut perusahaan akan membantu sesuai Kemampuan yang ada.

(4)Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program ini merupakan bagian dari biaya pengobatan.

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 52 : PERLENGKAPAN KERJA

(1)Perusahaan memberikan pakaian kerja dan sepatu kerja kepada karyawan pabrik sebanyak 2 (dua) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang sepatu kerja setiap tahun, yang dibagikan 1 (satu) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang sepatu kerja pada awal tahun dan 1 (satu) stel pakaian kerja pada pertengahan tahun.

(2)Jenis dan bentuk pakaian/sepatu disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.

(3)Perusahaan menyediakan topi kerja sebanyak 2 buah dalam satu tahun yang dibagikan pada awal dan pertengahan tahun.

(4)Perusahaan menyediakan peralatan dan perlengkapan kerja, baik untuk pelaksanaan pekerjaan maupun untuk perlindungan kesehatan & keselamatan kerja yang disesuaikan dengan tugas serta sifat pekerjaan tersebut.

(5)Perusahaan memberikan Kartu identitas Karyawan kepada setiap karyawan yang harus dipakai selama berada di Iingkungan perusahaan, Kecuali karena alasan keselamatan kerja sebagaimana ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan. Untuk karyawan shift, kartu identitas bisa disimpan/tidak digunakan di area produksi. Untuk karyawan non shift/administrasi, khususnya yang berada di kantor, kartu identitas wajib dipakai.

BAB X : TATA TERTIB KERJA

Pasal 53 : KEHADIRAN DITEMPAT KERJA

Setiap karyawan wajib hadir tepat waktu untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya.

Pasal 54 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

(1)Seorang karyawan dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap menerima gaji/upah untuk keperluan/hal-hal tersebut dibawah ini :

Alasan meninggalkan tempat pekerjaan Diberikan ijin Dokumen yang perlu diserahkan/dilampirkan

ALASAN MENINGGALKAN TEMPAT PEKERJAAN Diberikan ijin Dokumen yang perlu diserahkan/dilampirkan
a. Perkawinan karyawan 3 hari Keterangan lurah atau instansi yang berwenang
b. Perkawinan anak karyawan 2 hari Keterangan lurah atau instansi yang berwenang
c. Isteri Karyawan melahirkan/gugur 2 hari Surat Keterangan dokter
d. Khitanan anak/babtisan anak 2 hari Surat keterangan dan RT atau gereja
e. Kematian suami/isteri/orang tua 2 hari Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan kematian
f. Kematian saudara kandung, mertua 2 hari Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan kematian
g. Kematian anggota keluarga 1 hari Surat keterangan dari RT atau orang lain yang tinggal dalam satu dokter atau sura keterangan rumah kematian
h. Musibah kebakaran atau kebanjiran 1 hari Surat keterangan dari lurah setempat
i. Panggilan instansi pemerintah yang dahulu harus ada karena alasan kesalahan atau adanya sanksi persusahaan/persetujuan perusahaan sesuai per panggilan

Catatan : Jumlah hari untuk ijin tersebut diatas adalah hari kerja.

(2)Untuk ijin sehubungan dengan pasai 54 ayat (1).a, b, d dan i, harus melaporkan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Supervisor/Manager masing-masing, yang akan meneruskannya ke bagian Personalia.

(3)Sedangkan untuk ijin sehubungan dengan pasal 54 ayat (1).c, e, f, g & h harus melaporkan ke Supervisor/Manager segera setelah diketahuinya peristiwa tersebut atau selambat-Iambatnya pada waktu masuk kerja, untuk kemudian meneruskannya ke bagian Personalia.

(4)Ijin tersebut dalam pasal 54 ini harus diambil pada saat peristiwa itu terjadi sehingga tidak dapat dituntut sebagai hak untuk mendapatkan penggantian kemudian hari.

(5)Apabila jumlah hari yang diambil melebihi yang ditetapkan maka kelebihan hari dinyatakan sebagai Mangkir, atau diperhitungkan dengan cuti tahunan.

Pasal 55 : MANGKIR

(1)Apabila karyawan meninggalkan pekerjaan atau tidak masuk kerja tanpa ijin atau tanpa atasan dan atau bukti-bukti yang sah/dapat dipertanggungjawabkan dianggap mangkir.

(2)Perusahaan berhak menentukan keabsahan surat-surat keterangan atau pemberitahuan lainnya mengenai ketidakhadiran karyawan. Jika didalamnya terdapat unsur pemalsuan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, perusahaan akan memberikan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)Jika jumlah mangkir 2 kali dalam setahun maka akan diberikan Surat Teguran/Surat Peringatan, maka segera setelah mangkir dilakukan kepada karyawan bersangkutan akan diberikan sanksi tersebut.

(4)Dangan tersedianya ketentuan bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan dengan ijin atau cuti dan tetap menerima upah penuh, maka perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan pada hari dimana ia mangkir. Setiap 1 (satu) hari mangkir gaji tidak dibayarkan 1/30 x gaji sebulan.

(5)Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka akan diberlakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas kemauan sendiri dan Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

BAB XI : SANKSI ATAS PELANGGARAN

Pasal 56 : JENIS-JENIS SANKSI PENDISIPLINAN

(1)Teguran tertulis.

(2)Surat Peringatan I.

(3)Surat Peringatan II.

(4)Surat Peringatan III.

(5)Pembebasan tugas sementara (skorsing).

(6)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasal 57 : PENGENAAN SANKSI

(1)Pengenaan sanksi oleh perusahaan tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi seperti tersebut pada pasal 56, melainkan tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

(2)Apabila setelah diberikannya surat peringatan terdahulu karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran/kesalahan lagi maka kepadanya langsung diberikan surat peringatan tingkat berikutnya.

(3)Berlakunya sanksi-sanksi tersebut pada pasal 56 ayat (1) sampai dengan ayat (4) tersebut masing-masing adalah 6 bulan.

(4)Pemberian teguran tertulis /surat peringatan dapat disertai dengan sanksi administratif atau sanksi lain berupa :

a.Pelepasan jabatan.

b.Penurunan jabatan.

c.Pemindahan jabatan.

d.Penundaan kenaikan gaji /jabatan.

e.Pencabutan fasilitas tertentu.

f.Pencabutan tunjangan jabatan

g.Pembayaran ganti rugi.

(5)Surat sanksi disiapkan oleh bagian personalia dan ditandatangani oleh manager masing-masing dan manager pesonalia.

(6)Usulan pemberian sanksi pada dasamya bisa oleh atasannya atau bagian personalia, hal ini tergantung dari permasalahannya. Khusus pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kinerja, perilaku sehari-hari diusulkan oleh atasan masing-masing; sedangkan yang menyangkut pelanggaran tata tertib dan sebagainya dilakukan oleh bagian personalia.

Pasal 58 : TEGURAN TERTULIS

Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Teguran Tertulis adalah :

(1)Bermalas-malasan, tidak tertib, bergurau/ngobrol pada jam kerja, berhenti bekerja tidak pada waktunya dan menelantarkan/menunda-nunda pekerjaan/tugasnya.

(2)Tidak mengenakan pakaian kerja (termasuk sepatu kerja dan topi kerja serta peralatan keselamatan kerja), kecuali atas ijin atasan/Parsonalia dan telah jelas sebab-sebab/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)Mengingkari tugas Iembur yang telah dijanjikan/disanggupi sebelumnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4)Tidak hadir pada program pendidikan/pelatihan/pertemuan resmi yang telah ditetapkan dan diketahui sebelumnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5)Meninggalkan tugas/pekerjaan sebelum karyawan penggantinya hadir ditempat tugas.

(6)Tidak melaporkan kepada perusahaan perubahan data-data pribadi karyawan atau keluarganya.

(7)Mondar-mandir/memasuki/berada dalam wilayah atau ruangan kerja orang lain tanpa ijin atau alasan yang jelas.

(8)Membawa/ membaca buku atau bacaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.

(9)Terlambat hadir ditempat kerja sebanyak 4 kali dalam waktu satu bulan/30 hari masa kerja, bukan karena kesalahan jemputan perusahaan.

(10)Terlambat hadir ditempat kerja 3 kali berturut-turut, bukan karena kesalahan jemputan perusahaan.

(11)Melayani tamu pribadi pada jam kerja tanpa ijin.

(12)Memakai sandal pada area kerja.

(13)Mangkir kerja 2 hari dalam waktu 3 (tiga) bulan berjalan.

Pasal 59 : SURAT PERINGATAN I

Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan/adalah:

(1)Melakukan pelanggaran/pelanggaran ulang setelah mendapat Teguran Tertulis.

(2)Mencatatkan kartu absen milik karyawan lain pada mesin pencatat waktu atau menyuruh karyawan lain mencatatkan kartu absensi.

(3)Keluar lingkungan pabrik pada jam kerja, tanpa ijin atau menolak untuk diperiksa petugas pada pintu gerbang keluar/masuk Iingkungan pabrik.

(4)Keluar/masuk Iingkungan perusahaan tidak melalui jalan/pintu yang semestinya.

(5)Tidak mengindahkan/melanggar peraturan-peraturan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja/tata kebersihan lingkungan.

(6)Menolak pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

(7)Mencoret-coret, mengotori, menggambar atau menempelkan tulisan/gambar-gambar lain di tembok, gedung, kartu absen, pakaian kerja dan lain-lain tanpa ijin atasan yang berwenang untuk itu.

(8)Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja dalam tahun berjalan,

(9)Tidur ditempat kerja/lingkungan kerja pada area kerja

(10)Tidak mengindahkan saran/petunjuk/nasehat-nasehat yang telah diberikan oleh atasannya terhadap kesalahan dan atau perbuatan yang pernah dilakukan.

(11)Dengan sengaja melakukan kampanye atau menggunakan atribut partai politik di lingkungan perusahaan.

Pasal 60 : SURAT PERINGATAN II

Janis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan II adalah :

(1)Melakukan pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan 1;

(2)Menanyakan dan atau memberitahukan kepada karyawan lain tentang hal-hal yang menyangkut penghasilan/gaji sendiri maupun penghasilan/gaji karyawan lainnya, Kecuali petugas/pejabat yang teiah ditunjuk untuk tugas tersebut.

(3)Meludah, membuang ingus di area produksi dan atau tempat kerja.

(4)Mengoperasikan mesin/peralatan secara tidak benar dan atau berperilaku yang membahayakan diri sendiri/orang lain atau yang dapat merugikan perusahaan.

(5)Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mengisyaratkan/membunyikan alarm atau tanda bahaya bukan untuk tujuan semestinya.

(6)Berperilaku kasar dan tidak sopan terhadap atasan atau teman sekerja.

(7)Kelalaian, kecerobohan yang dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan.

(8)Mengutak-atik mesin atau peralatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya.

(9)Tanpa ijin keluar lingkungan perusahaan dan pulang/tidak kembali ke tempat kerja.

Pasal 61 : SURAT PERINGATAN III

Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan III adalah :

(1)Melakukan pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan II.

(2)Menolak melaksanakan perintah yang wajar dari atasannya atau tidak bersedia bekerja secara bergilir (shift) walaupun telah diberi penjelasan.

(3)Mencoret, mencabut atau merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan, atasan atau pengurus Serikat Pekerja.

(4)Kelalaian yang dapat menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang Iain atau kerugian bagi perusahaan.

(5)Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.

(6)Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya.

(7)Menambah, mengurangi atau merubah isi dokumen perusahaan yang bukan wewenangnya secara sengaja.

(8)Karyawan dilarang secara langsung/tidak langsung berdagang/berusaha/bisnis dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan, baik secara individu (perorangan)/kelompok, kecuali koperasi Karyawan yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan.

(9)Dengan sengaja merusak barang inventaris perusahaan.

Pasal 62 : PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SKORSING)

Tindakan dan hal-hal yang menyebabkan karyawan dapat dikenakan Pembebasan Tugas sementara adalah :

(1)Adanya persangkaan dari perusahaan bahwa karyawan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran/kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan perusahaan dan hal-hal yang melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan Iainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak perusahaan.

(2)Apabila karyawan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pihak yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana didalam atau diluar perusahaan yang diancam dengan hukuman kurungan.

(3)Menunggu penyelesaian terhadap pelanggaran tata tertib lingkungan kerja yang dapat mengganggu ketenangan bekerja karyawan lainnya.Tahap awal maksimum 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang lagi maksimum 3 (tiga) bulan. Selama skorsing gaji masih dibayar penuh, seperti biasa.

Selanjutnya apabila belum ada keputusan dan yang berwenang, kepada karyawan yangbersangkutan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasal 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pelanggaran/tindakan yang dapat dikenakan pemutusan hubungan kena (PHK) :

(1)Sebagai tindak lanjut dari Skorsing.

(2)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan III/terakhir dengan melakukan lagi pelanggaran/kesalahan.

(3)Melakukan perkelahian, saling memukul sesama karyawan di dalam lingkungan perusahaan.

(4)Mencemarkan nama baik, menghina secara kasar perusahaan, atau keluarga perusahaan, atasan atau teman sekerja.

(5)Menghasut karyawan lain dengan menyebarkan berita-berita tidak benar, mengadakan propaganda, mengadakan pertemuan tanpa ijin, menempelkan pamflet/selebaran yang mengganggu ketertiban, ketentraman/ketenangan kerja, menimbulkan ketidakpuasan, keresahan, kekacauan, huru hara di lingkungan perusahaan.

(6)Melakukan agitasi, sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerusuhan/kerugian terhadap milik perusahaan.

(7)Menerima suap/pemberian apapun baik dalam bentuk uang, barang atau jasa-jasa dari siapapun juga untuk kepentingan pribadi.

(8)Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan.

(9)Membawa senjata api atau senjata tajam dalam bentuk apapun kedalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

(10)Mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan perusahaan lain tanpa ijin tertulis perusahaan.

(11)Merokok/menyalakan pemantik/korek api pada tempat-tempat terlarang yang diberi tanda larangan merokok.

(12)Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan dan atau memberikan keterangan tidak benar.

(13)Judi, mabok di lingkungan perusahaan.

BAB XII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 64 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN

Selama masa percobaan perusahaan atau karyawan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pasal 65 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN KARYAWAN SENDIRI

Apabila karyawan mengundurkan diri, maka karyawan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, dan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah yang besarnya sbb:

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dan 12 tahun 4 bulan gaji.

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji.

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji.

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji.

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji.

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji

Pasal 66 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN KESEHATAN

Apabila karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan hormat atas permintaan karyawan sendiri dan kepada karyawan yang bersangkutan diberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Pasal 67 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang menderita sakit berkepanjangan Selama 12 bulan dan kepadanya diberikan uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pasal 68 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA TINDAK PIDANA

(1)Pengusaha akan melaporkan kepada yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:

a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.

b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga memgikan perusahaan.

c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.

d.Melakukan perbuatan asusila dan/atau Hamil diluar nikah serta melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja, atasanatau pengusaha.

f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

j.Melakukan perbuatan Iainnya di Iingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih.

(2)Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja (karyawan) yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji;

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari gaji;

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dan gaji;

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50 % (lima puluh perseratus) dan gaji.

(3)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulantakwin terhitung sejak hari pertama pekerja (karyawan) ditahan oleh pihak yang berwajib.

(4)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja (karyawan) yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud padaayat (2).

(5)Dalam hal pengajian memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pekerja (karyawan) dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan karyawan kembali.

(6)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja (karyawan) dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.

(7)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan/industrial.

(8)Pengusaha wajib membayar kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) undang-undang no. 13 tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan daIam Pasal 156 ayat (4) undang-undang no. 13 tahun 2003.

Pasal 69 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN PASAL 63

Bagi karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (3) sampai dengan ayat (11), tidak berhak atas pesangon dan hanya dapat diberikan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah yang besarnya sbb:

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan gaji

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan gaji

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan gaji

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dan 15 tahun :5 bulan gaji.

e.Masa kerja 15 tahun atau lebihtetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan gaji

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun :7 bulan gaji.

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun :8 bulan gaji.

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan gaji

Pasal 70 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI

Berhubung dengan suatu program rasionalisasi, maka perusahaan dapat mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan hormat dan kepada karyawan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Pasal 71 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA USIA LANJUT

(1)Hubungan kerja dapat diputuskan apabila karyawan telah mencapai usia lanjut yaitu umur 55 (lima puluh lima) tahun, sesuai dengan data yang ada di bagian Personalia/Perusahaan.

(2)Kepada karyawan yang putus hubungan kerja karena usia lanjut tersebut, perusahaan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 167

Pasal 72 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA

Bilamana karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerjanya terputus dengan sendirinya dan ahli warisnya diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dalam program Jamsostek dan ketentuan pada pasal 41 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 73 :UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK

(1)Besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ditetapkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

Besarnya uang pesangon :

a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 (satu) bulan gaji

b.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan gaji

c.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan gaji

d.Masa kerja dari 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan gaji

e.Masa kerja dari 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan gaji

f.Masa kerja dari 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan gaji

g.Masa kerja dari 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan gaji

h.Masa kerja dari 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun:8(delapan) bulan gaji

i.Masa kerja dari 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan gaji

Besarnya uang penghargaan masa kerja:

a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan gaji

b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 3 (tiga) bulan gaji

c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun: 4 (empat) bulan gaji

d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapikurang dan 15 (lima belas) tahun : 5 (lima) bulan gaji.

e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun : 6 (enam) bulan gaji.

f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dan 21 (dua puluh satu) tahun 17 (tujuh) bulan gaji.

g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dan 24 (dua puluh empat) tahun 1 8 (delapan) bulan gaji.

h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih : 10 (sepuluh) bulan gaji.

(2)Uang penggantian hak yang berkaitan dengan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerjadiatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, meliputi :

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b.Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana karyawanditerima bekerja.

c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

(3)Untuk selanjutnya mengenai penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerjadan ganti kerugian tersebut secara rinci dapat dilihat pada Undang-UndangKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

(4)Apabila terjadi penggabungan dan peleburan badan usaha, maka akan merujuk sesuai denganpasal 163 dan pasal 166 Undang - Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

BAB XIII : KELUHAN DAN PENGADUAN

Pasal 74 : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN

Perusahaan dan Serikat Pekerja sependapat bahwa keluhan pengaduan pekerja harus diselesaikan seadil dan secepat mungkin. Oleh karena itu apabila pekerja merasa diperlakukan tidak wajar atau bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya melalui saluran dan tata carapenyelesaian keluhan dan pengaduan.

Pasal 75 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN

(1)Setiap keluhan dan atau pengaduan pekerja, pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

(2)Apabila penyelesaian belum memuaskan pekerja, maka dengan persetujuan atau sepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan keluhan dan atau pengaduannya kepada atasan yang lebih tinggi.

(3)Apabila setelah menempuh tatacara tersebut penyelesaian yang memuaskan belum juga tercapai, pekerja dapat menyampaikan kepada Serikat Pekerja untuk dibicarakan dan diselesaikan dengan perusahaan.

(4)Segera setelah menerima keluhan atau pengaduan pekerja, Serikat Pekerja akan membicarakannya dengan perusahaan.

BAB XIV : PENUTUP

Pasal 76 : PENAFSIRAN ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Jika terjadi perbedaan penafsiran tentang isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham, maka persoalannya diserahkan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Pasal 77 : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan tanggal 01 Maret 2010 dan berakhir pada tanggal 01 Maret 2012.

IDN PT. Supernova - 2010

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2010-03-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-03-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2010-02-19
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk komputer, elektronik dan optik
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Supernova
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT. Supernova
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Edi Holidi, Eddy Sukristiono

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...