PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.TAITAT PUTRA REJEKI DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TAITAT PUTRA REJEKI

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan :

Ialah Perseroan Terbatas Taitat Putra Rejeki.

2.Pengusaha :

Ialah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.

3.Management:

Ialah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat Supervisor ke atas.

4.Serikat Pekerja:

Ialah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Perseroan Taitat Putra Rejeki yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran No. 594/SP-SB/SPN/ TPR/91200/VII/2012

5.Pekerja:

Ialah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Taitat Putra Rejeki.

6.Pimpinan Serikat Pekerja.

Ialah pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh pekerja untuk memimpin organisasi serikat pekerja dan disahkan oleh DPC SPN.

7.Pengurus Serikat Pekerja:

Ialah pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh pekerja untuk mengelola organisasi serikat pekerja dan disahkan oleh DPC SPN.

8.Anggota Serikat Pekerja :

Ialah pekerja PT. Taitat Putra Rejeki yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).

9.Keluarga Pekerja :

Ialah seorang isteri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.

10.Anak :

Ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, atau belum kawin.

11.Suami

Ialah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian personalia perusahaan,

12.Isteri:

Ialah seorang isteri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian personalia perusahaan.

13.Ahli waris:

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya apabila pekerja meninggal dunia. Pengalihan atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.

14.Tertanggung :

Ialah orang masuk ke dalam anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping, dan ke bawah.

15.Upah :

Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian atau persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16.Gaji Pokok adalah :

Balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan/periode berdasarkan nilai atau harga jabatan dan prestasi kerja serta penggolongannya.

17.Hari Kerja :

Ialah hari kerja pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dari jam 06.30-06.30 WIB berikutnya.

18.Hari Kerja Shift:

Ialah hari kerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore, dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat bekerja biasa.

19.Istirahat:

Ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

20.Jam Kerja :

Ialah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja 1 (satu) minggu.

21.Jam Kerja Malam Hari:

Ialah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00 WIB. Lama kerja malam hari dan 1 (satu) hari selama 6 (enam) jam atau 35 jam seminggu atau 7 (tujuh) jam untuk 5 (lima) hari kerja khusus untuk pekerja wanita.

22.Jam kerja shift :

Ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.

23.Jam Lembur:

Ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari jam kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

24.Komplek Perusahaan :

Ialah seluruh ruangan halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja, serta merupakan milik perusahaan.

25.Jam Kerja Malam Hari:

Ialah jam kerja yang dimulai pukui 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00 WIB. Lama kerja malam hari dan 1 (satu) hari selama 6 (enam) jam atau 40 jam seminggu atau 7 (tujuh) jam untuk 5 (lima) hari kerja.

26.Perjanjian kerja bersama : adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja /serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.

27.Perselisihan hubungan industrial: adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja /buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan, kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja /serikat buruh dalam satu perusahaan

28.Pemutusan hubungan kerja adalah : Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja buruh dan pengusaha.

29.Kesejahteraan Pekerja adalah : suatu pemenuhan kebutuhan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

30.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah : kegiatan mengawasi dan menegakkan Pelaksanaan peraturan Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan

Pasal 2 : Pihak yang Melakukan Perjanjian

1.Perseroan Terbatas Taitat Putra Rejeki.

i.Berdasarkan akta Notaris : Sinta Susikto, SH

Nomor: 100, tahun 1995

Tanggal: 21 Agustus 1995

ii.Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nomor: 678/P/10-21/PB/X/95

Domisili Jl. Industri No. 54 Tarikolot

Citeureup - Kab. Bogor.

iii.Anggota APINDO

Nomor : B2/04. 178/Jabar/2002

Tanggal: 1 Januari 2002

2.Serikat Pekerja Nasional Perseroan Terbatas PT Taitat Putra Rejeki

  • Domisili Jl. Industri No. 54 Tarikolot Citeureup - Kab. Bogor.
  • Terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kabupaten Bogor.

Nomor : 594/SP-SB/SPN/ TPR/91200A/II/2012

Tanggal: 09 JULI 2012

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pegusaha dan SERIKAT PEKERJA NASIONAL untuk:

1.Meningkatkan Produktifitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

2.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja

3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi kerja yang sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenaga kerjaan dan atau yang telah ditetapkan bersama.

4.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2.Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari kesepakatan kerja bersama yang ada.

3.Undang-undang dan atau peraturan ketenagakerjaan yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sebagai mana mestinya.

4.Sesuai dengan undang-undang No. 13 Th 2003 Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT Taitat Putra Rejeki.

5.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6.Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

7.Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikannya melalui prosedur hukum sesuai ketentuan yang ada.

BAB II : PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK

Pasal 5 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha

1.Serikat Pekerja Mengakui wewenang dan tanggung jawab pengusaha dalam Mengatur jalannya Perusahaan:

a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.

b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.

c.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.

d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.

e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

f.Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

2.Dalam menjalankan usaha pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

3.Serikat Pekerja Nasionai berupaya membantu kelancaran perusahaan dalam menegakkan disiplin dan produktivitas kerja para pekerja sebagai anggotanya dalam memupuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan perusahaan.

4.Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan ketertiban dilingkungan perusahaan

Pasal 6 : Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Taitat Putra Rejeki adalah Serikat Pekerja yang syah di PT Taitat Putra Rejeki yang berhak dan berwenang mewakili pekerja baik secara individu maupun bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan ketenagakerjaan dengan pihak pengusaha.

2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional berhak dan berwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD/ART organisasi SPN.

3.Dalam hal berkaitan dengan ketenaga kerjaan / pekerja beserta persoalannya Perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam upaya penyelesaiannya.

4.Pengusaha memberikan izin kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi didalam dan diluar jam kerja

Pasal 7 : Kewajiban Kedua Pihak

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum didalamnya kepada semua pekerja perusahan, dengan memberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat, bahwa percetakan dan atau pengandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab pengusaha.

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat dalam pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersepakat untuk menciptakan ketenangan kerja .

5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional menjujung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing -masing dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

6.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan.

7.Pengusaha memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan Kemampuan serta dengan memberikan kesempatan belajar, tanpa mengurangi hak pekerja.

8.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan produktivitas dengan melaksanakan pendidikan/pelatihan untuk peningkatan produktifitas dan hasil produksi yang lebih baik.

9.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama.

BAB III : DISPENSASI DAN FASILITASI UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 8 : Dispensasi

1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan anggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi.

2.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal pengurus, perwakilan Anggota,dan anggota dalam menjalankan tugas /kegiatan - kegiatan organisasi

3.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada seluruh pengurus untuk mengurus organisasi.

4.Ketua dan sekretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.

5.Atasan ditarang menghalang-halangi kegiatan organisasi.

Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja

Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja serta untuk memudahkan SPN dalam menjalankan tugas organisasi. Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Pekerja Nasional berupa :

1.Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari.

2.Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut:

a.Meja kantor

b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi

c.Lemari filling kabinet dan lemari biasa.

d.Papan tulis.

e.Lampu penerangan,

f.Air Conditioner (AC).

g.Airphone.

h.Sarana Photo Copy.

i.Dispenser dan air,

j.Komputer dan Laptop.

3.Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi untuk kegiatan Serikat Pekerja Nasional disesuaikan dengan keadaan dan kegiatan.

4.Perusahan membantu kegiatan Serikat Pekerja Nasional dalam hal Serikat Pekerja Nasional membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang lebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja.

5.Perusahaan menyediakan papan pengumuman di setiap bagian.

6.Dalam hal ini Serikat Pekerja bermaksud menempeikan sebuah pengumuman, buletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui personalia.

Pasal 10 : Keanggotaan Serikat Pekerja

1.Berdasarkan UU No. 21 tentang pembentukan dan pembinaan Serikat Pekerja antara lain :

a.Setiap pekerja PT Taitat Putra Rejeki.

b.Warga Negara Indonesia.

2.Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT Taitat Putra Rejeki antara lain adalah:

a.Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan / bertindak atas nama pengusaha

b.Pekerja rekanan Pengusaha

c.Tenaga kerja asing

d.Pekerja yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 11 : Bantuan Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja

1.Berdasarkan Peraturan Menteri No. 5 tahun 1984, Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional/ Check off system yang dilaksanakan setiap akhir bulan atau sesuai periode gaji yang sudah ditentukan.

2.Laporan keuangan hanya di iaporkan kepada anggota setiap 3 (tiga) bulan sekali dan ditembuskan ke pihak Manajemen.

BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT MINGGUAN, UPAH LEMBUR DAN KERJA SHIFT

Pasal 12 : Hari dan Jam Kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk beberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.

2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja, dengan ketentuan apabila pengusaha memerlukan kerja shift, maka bersedia untuk melaksanakan jam kerja tersebut.

3.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:

a.Untuk Shift

Shift (Senin - Jum’at) Sabtu
Shift I 06.30 – 14.30 BBWI 06.30 – 11.30 BBWI
Shift II 14.30 – 22.30 BBWI 11.30 – 16.30 BBWI
Shift III 22.30 – 06.30 BBWI 16.30 – 21-30 BBWI

b.Untuk Non Shift

Senin-Jum'at : 08.30 – 16.30 BBWI

Sabtu : 08.30 – 14.30 BBWI

c.Untuk Khusus 5 Hari kerja

Senin- Jum'at : 08.30-17.30 BBWI, Sabtu : Libur

d.Untuk bagian-bagian tertentu karena sifat dan jenis pekerjaannya

Non shift A : 07.00-15.00 BBWI

Non shift B : 10.00-18.00 BBWI

Catatan : - Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam kecuali hari Sabtu tanpa istirahat

- Untuk non shift hari Sabtu istirahat 1 (satu) jam.

4.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur, sesuai dengan ijin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat

5.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamanan (Satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkai SK Bersama 3 Menteri. (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).

6.Khusus bagi pekerja wanita yang melaporkan kehamilannya tidak diperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau lembur

7.Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat merubah waktu kerja asal sesuai dengan Peraturan Tenaga Kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Perusahaan dapat maerubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan terlebih dahulu

Pasal 13 : Istirahat

1.Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang – kurangnya setelah bekerja 4 (empat) jam berturut-turut

2.Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan kondisi yang memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional

3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu bagi pekerja shiff maupun non shiff. Untuk pekerja staf dan beberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja hari libur ditetapkan pada hari sabtu dan minggu.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Pada hakekatnya lembur adalah suka rela namun dalam keadaaan terjadinya proses produksi yang lebih/mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan kerja lembur.

2.Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya kepada para pekerja wajib menandatangani SPKL (Surat perintah kerja lembur) minimal satu hari sebelum pelaksanaan kerja lembur.

3.Pekerja yang bekerja 8 jam sehari termasuk istirahat maka kelebihan jam kerja dihitung lembur.

4.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) waktu jam kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).

5.Kelebihan jam lerrpur tidak berlaku untuk

  • Eselon I
  • Eselon II
  • Eselon III
  • Eselon IV (Staff Kantor)

6.Bagi pekerja wanita yang hamil tidak diperkenankan masuk kerja malam hari atau kerja lembur.

Pasal 15 : Perhitungan Upah pada Jam Kerja Lembur

1.Perhitungan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang, berlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut:

a.Perhitungan upah lembur perjam ada 2 (dua) cara dan yang dipilih adalah nilai yang terbesar:

  • 1/173 x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
  • 1/173 x 75% x Gaji All in (tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap).

        b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :

        • Untuk jam lembur pertama dibayar: 1 ½ x upah 1 jam.
        • Untuk jam lembur selebihnya dibayar: 2 x upah 1 jam.

          c.Hari Libur Minggu atau Nasional:

          • Jam ke-1 s/d 7: 2 x Upah 1 jam
          • Jam ke-8 : 3 x Upah 1 jam
          • Jam ke-9 dan seterusnya : 4 x Upah 1 jam

                d.Hari Libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek :

                • Jam ke-1 s/d 5: 2 x upah 1 jam
                • Jam ke-6 : 3 x Upah 1 jam
                • Jam ke-7 dan seterusnya : 4 x upah 1 jam

                2.Untuk Pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan setingkat eselon I atau eselon II dan diketahui oleh Manager Personalia atau Assistant Manager. Ijin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan-pekerjaan yang akan diselesaikan.

                3.Surat Lembur yang dilaksanakan pada hari Minggu/Libur wajib ditanda tangani oleh atasan yang bersangkutan setingkat Supervisor s/d Manager dengan mengisi surat ijin yang telah tersedia.

                Pasal 16 : Pengaturan Jam Kerja (Shift)

                1.Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.

                2.Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam kerja (shift-nya) yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.

                3.Untuk pekerja yang mengajukan pindah jam kerja shif untuk kepentingan pribadi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.

                4.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

                5.Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggung jawabkan.

                6.Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur dengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran shift.

                BAB V : PENGUPAHAN, PREMI, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

                Pasal 17 : Sistem Pengupahan

                1.Upah/gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbatan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen- komponen sebagai berikut:

                1.1 Gaji Pokok

                1.2 Tunjangan-tunjangan

                a.Tunjangan Jabatan

                b.Tunjangan Berkala (masa kerja)

                1.3 Gaji Tidak Tetap

                a.Premi Hadir

                b.Tunjangan Shift

                c.Tunjangan Makan

                d.Tunjangan Transport

                1.4 Pendapatan Non Upah

                a.Fasilitas

                b.Insentif Produksi

                c.Tunjangan Hari Raya

                d.Bonus Akhir Tahun

                2.Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan/per-periode.

                3.Sistem pengupahan untuk pekerja diatur menurut kelompok status pekerja sebagai berikut:

                3.1 Upah Bulanan

                3.2 Upah Harian

                3.3 Upah Rosso

                Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan/penggajian untuk setiap jabatan/penggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program pengembangan pengupahan/penggajian.

                4.Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor - faktor:

                4.1 Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah

                4.2 Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis

                4.3 Kondisi atau keadaan perusahaan

                4.4 Bobot atau nilai jabatan.

                Pasal 18 : Sistem Upah Bulanan

                1.Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai status bulanan.

                2.Komponen Upah Bulanan adalah :

                2.1 Gaji pokok

                2.2 Tunjangan Jabatan (hanya eselon tertentu)

                2.3 Tunjangan Makan dan Transport.

                Pasal 19 : Sistem Upah Harian

                1.Upah harian ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai status harian.

                2.Apabila pekerja tidak masuk karena ijin tidak resmi, mangkir, maka upahnya pada hari tersebut tidak dibayar.

                3.Pekerja harian menerima upah semenjak dia diterima bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.

                4.Standar upah yang tidak berdasarkan masa kerja tetapi berdasarkan tanggal pengangkatan yang bersangkutan di bagian tersebut, Untuk pekerja harian tertentu seperti:

                a.Kepala Operator senior dan HR. Adm Senior

                b.Kepala Operator dan Hrn Administrasi

                c.Harian Service

                d.Operator Senior

                5.Komponen Upah Harian

                a.Gaji Pokok : (Upah Pokok + Tunjangan Masa Kerja)

                b.Tunjangan Makan

                c.Tunjangan Transport

                d.Premi Hadir

                e.Premi Shift

                f.Tunjangan Jabatan.

                Standart Gaji Harian PT. Taitat Putra Rejeki

                Lama Kerja Komponen Komponen Gaji Per Jabatan
                A B C D
                Masa Percobaan (3 bulan) Upah pokok Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr - -
                Premi Rp. 1.500/hr Rp. 500/hr - -
                Tunj. jabatan A2 Rp. 15.000/prd Rp. 10.000/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 17.500/prd Rp. 10.500/prd - -
                Selesai Masa Percobaan s/d 1 tahun Upah pokok Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr Rp. 50.733/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 2.000/hr Rp. 1.000/hr Rp. 750/hr Rp. 500/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 17.500/prd Rp. 12.500/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 20.000/prd Rp. 12.500/prd - -
                1 Tahun s/d 3 Tahun Upah pokok Rp. 50.920/hr Rp. 50.920/hr Rp. 50.920/hr Rp. 50.920/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 2.500/hr Rp. 1.500/hr Rp. 1.000/hr Rp. 750/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 17.500/prd Rp. 15.000/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 20.000/prd Rp. 15.000/prd - -
                3 Tahun s/d 6 Tahun Upah pokok Rp. 51.120/hr Rp. 51.120/hr Rp. 51.120/hr Rp. 51.120/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 3.000/hr Rp. 2.000/hr Rp. 1.500/hr Rp. 1.000/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 20.000/prd Rp. 15.000/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 22.500/prd Rp. 15.000/prd - -
                6 Tahun s/d 10 Tahun Upah pokok Rp. 51.320/hr Rp. 51.320/hr Rp. 51.320/hr Rp. 51.320/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 4.000/hr Rp. 2.500/hr Rp. 2.000/hr Rp. 1.250/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 20.000/prd Rp. 15.000/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 22.500/prd Rp. 15.000/prd - -
                10 Tahun s/d 15 Tahun Upah pokok Rp. 51.520/hr Rp. 51.520/hr Rp. 51.520/hr Rp. 51.520/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 4.000/hr Rp. 3.000/hr Rp. 2.500/hr Rp. 1.500/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 22.500/prd Rp. 17.500/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 25.000/prd Rp. 17.500/prd - -
                15 Tahun s/d 20 Tahun Upah pokok Rp. 51.720/hr Rp. 51.720/hr Rp. 51.720/hr Rp. 51.720/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 4.500/hr Rp. 4.000/hr Rp. 3.500/hr Rp. 2.000/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 25.000/prd Rp. 17.500/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 27.500/prd Rp. 20.000/prd - -
                20 Tahun Ke atas Upah pokok Rp. 51.920/hr Rp. 51.920/hr Rp. 51.920/hr Rp. 51.920/hr
                Tunj. UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
                Premi Rp. 4.500/hr Rp. 4.000/hr Rp. 3.500/hr Rp. 2.000/hr
                Tunj. jabatan A2 Rp. 25.000/prd Rp. 20.000/prd - -
                Tunj. jabatan A1 Rp. 27.500/prd Rp. 20.000/prd - -

                Catatan : Gaji Pokok sesuai dengan UMK yang berlaku

                Pasal 20 : Upah Pekerja Masa Percobaan

                1.Upah Pekerja Masa percobaan serendah-rendahnya sebesar upah minimum kabupaten/sektoral yang ditetapkan Gubernur.

                2.Untuk kelebihan hasil kerja pada pekerja rosso, upah pekerja pada masa percobaan diperhitungkan dan sebagai penilaian terhadap prestasi kerja.

                Pasal 21 : Tunjangan Jabatan

                1.Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggungjawab pekerjaannya maka perusahaan memberikan Tunjangan Jabatan.

                2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan, tanggungjawab dan jabatan pekerjaan.

                3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatan harus dihapus/tidak diberikan.

                4.Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang memangku jabatan.

                5.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) dari perusahaan.

                6.Tunjangan jabatan tidak diberikan kepada pekerja yang tidak masuk 12 hari kerja untuk kerja bulanan dan 6 hari kerja untuk kerja harian.

                Pasal 22 : Tunjangan Shift

                1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan II, perusahaan memberikan tunjangan shift sebagai berikut :

                No Shift Pekerja Harian dan Borongan Ka Operator Ka. Operator sr, Mandor, Montir Ass
                1 Shift II Rp. 750,-/hari Rp. 1.500,-/hari Rp. 3.000,-/hari
                2 Shift III Rp. 1.000,-/hari Rp. 2.000,-/hari Rp. 3.500,-/hari

                2.Pekerja yang bekerja lembur pada hari Senin s/d Jumat dari pukul 19.00 s/d 07.00 tunjangan shift yang diterima adalah tunjangan shift III.

                3.Pekerja yang posisi kerjanya adalah shift III pada hari Sabtu (tidak kerja lembur) menerima tunjangan shift II.

                Pasal 23 : Tunjangan Makan, Transport dan Premi Hadir

                1.Perusahaan memberikan tunjangan uang makan, transport dan Premi hadir kepada pekerja yang hadir kerja (adapun nilai tunjangan makan, transport dan premi hadir terdapat pada lampiran).

                2.Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan, transport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.

                3.Untuk pekerja pada posisi (Manajer, Koordintor, Asisten Manajer, Chief, Kepala Bagian atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan transport dan premi hadir.

                Pasal 24 : Tunjangan Transportasi dan BBWI Untuk Pekerja pada Jabatan Tertentu

                1.Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bagi pekerja Eselon I dan II, perusahaan memberikan penggunaan kendaraan inventaris perusahaan.

                2.Pemberian penggunaan kendaraan inventaris perusahaan adalah kebijaksanaan perusahaan dan tidak merupakan suatu kewajiban untuk pekerja dengan posisi yang sama.

                3.Untuk pekerja dengan kendaraan yang memakai BBM diberikan tunjangan BBM oleh perusahaan dengan ketentuan apabila tidak masuk kerja sampai dengan 10 (sepuluh) hari datam 1 (satu) bulan maka tunjangan BBM akan dipertimbangkan.

                4.Pemberian penggunaan kendaraan inventaris perusahaan disesuaikan dengan kemampuan atau keadaan perusahaan.

                Pasal 25 : Teknis Pembayaran Upah

                1.Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada setiap akhir bulan. Apabila akhir bulan jatuh pada saat hari istirahat mingguan atau hari libur maka pembayarannnya dimajukan.

                2.Upah pekerja di bagian harian dan harian rosso dibayarkan 2 (dua) kali dalam sebulan setiap tanggal 7 dan 22.

                3.a.Uang lembur pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9 jatuh pada hari libur makan akan dibayar sehari sebelumnya.

                b.Uang lembur pekerja harian dibayarkan pada periode gaji berjaian.

                4.Untuk pekerja harian yang tidak masuk pada saat pembagian gaji dapat diambil ke bagian Personalia pada hari Senin, Rabu dan Jum’at pukut 15.00 s/d 16.00 BBWI.

                5.Pengambilan gaji yang dikuasakan harus ada hubungan keluarga seperti Ayah, Ibu, Kakak, Adik, Suami, Isteri, dengan menunjukkan identitas diri (kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga) dan diketahui oleh Supervisor.

                6.Apabila pekerja tidak mempunyai keluarga, pengambilan gaji dapat dikuasakan kepada orang lain dengan menunjukkan identitas diri kedua belah pihak dengan membawa Surat Kuasa yang bersangkutan dan diketahui oleh Serikat Pekerja Nasional (Pengurus/Perwakilan Anggota).

                7.Pengambilan gaji yang dikuasakan harus membuat Surat Kuasa diatas materai Rp. 6.000,-

                8.Surat Kuasa dibuat dengan diketahui atasan tertinggi di bagiannya (Ka.Lokal/Spv senior) untuk disetujui Personalia (Manager Personalia atau Wakilnya).

                Pasal 26 : Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan

                1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka upahnya dibayar.

                2.Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan diagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan, personalia, dan Serikat Pekerja Nasional.

                3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai berikut:

                a.4 bulan pertama dibayar 100% dari upah

                b.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.

                c.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah

                d.Untuk butan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.

                4.Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan tugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan membicarakan terlebih dahulu kepada SPN.

                Pasal 27 : Upah dalam Status Tahanan yang Berwajib

                Tunjangan untuk keluarga pekerja yang di tahan :

                1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan perusahaan tidak mendapatkan upah.

                2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

                a.Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah

                b.Untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah

                c.Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah

                d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah

                3.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas diberikan untuk paling lama 6 bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.

                4.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 bulan takwim terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang berwajib.

                5.Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah pekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

                Pasal 28 : Pengunduran Diri dan Pembayaran Upah Terakhir

                1.Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja sesuai dengan tanggal penguduran dirinya.

                2.Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh perusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan bekerja.

                3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan

                a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat- lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.

                b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/Kepala operator, Komandan Jaga, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

                c.Bahwa segala konsekwensi atas pengunduran diri tersebut, pengusaha membayarkan hak pekerja pada hari terakhir kerja secara tunai

                d.Apabila diperlukan dalam hal Pengambilan Uang tersebut, pekerja berhak didampingi Serikat Pekerja,

                BAB VI : PEMBERIAN BONUS, PENGHARGAAN, DAN TANDA PENGHARGAAN

                Pasal 29 : Pemberian Bonus

                1.Perusahaan wajib memberikan bonus setahun sekali.

                2.Pemberian bonus diharapkan diberikan setiap tahun dan besarnya bonus ditentukan oleh perusahaan.

                Pasal 30 : Penghargaan kepada Pekerja

                Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja dalam hal:

                1.Pekerja mengabadikan diri secara luar biasa kepada perusahaan atau masyarakat sehingga meningkatkan nama baik perusahaan dan berguna bagi masyarakat dan negara.

                2.Pekerja berhasil menemukan/menciptakan suatu penemuan yang sangat berarti bagi efisiensi atau dapat meningkatkan kualitas produksi.

                3.Pekerja berhasil mencegah, menghindari atau mengurangi suatu bencana atau kerugian perusahaan.

                4.Pekerja bertingkah laku baik, berprestasi atau berdedikasi tinggi sehingga merupakan teladan bagi pekerja lain, antara lain :

                a.Pekerja selama 1 (satu) tahun berturut tidak pernah absen kecuali cuti tahunan dan hari libur resmi dari perusahaan.

                b.Pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun dan seterusnya.

                Pasal 31 : Pemberian Tanda Penghargaan

                1.Tanda penghargaan diberikan kepada pekerja setiap setahun sekali pada saat memperingati HUT- RI atau HUT Perusahaan.

                2.Tanda penghargaan diberikan berupa :

                a.Pemberian Surat tanda penghargaan

                b.Pemberian uang dan bingkisan

                c.Lain-lain.

                BAB VII : JAMSOSTEK DAN PENGOBATAN

                Pasal 32 : Jamsostek dan Pengobatan

                Perusahaan mengikut sertakan semua program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan undang-undang No.3 Tahun 1992 / PP No. /83 th 2000 dan undang-undang No.13 tahun 2003 Pasal 99, Yaitu :

                *Jaminan Hari Tua (JHT)

                *Jaminan Kematian (JK)

                *Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

                *Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

                Program-Program Jamsostek

                1.Program Jamsostek kepesertaanya diatur secara wajib melalui undang-undang No.3 th 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 th 1993 keputusan Presiden No.22 th 1993 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.05/MEN/1993

                2.Undang-Undang No.3 th 1992 baru mengatur jenis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

                3.Program Jamsostek

                a.Jaminan Kecelakaan Kerja

                Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan konpensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

                b.Program Jaminan Hari Tua

                Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan

                c.Program Jaminan Kematian

                Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal.

                d.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

                Manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Pelayanan Medis Rawat - Jalan Tingkat Pertama, Rawat- Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat-inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan (biaya persalinan Rp.500.000/anak). Penunjang diagnotik c, pelayanan khusus Gawat Darurat Pelayanan Khusus untuk penggantian biaya

                a.Kacamata max Rp. 200.000,- Prothese mata / Alat Bantu Dengar Rp.300.000-

                b.Prothese gigi Rp.250.000,- Prothese tangan Rp.350.000,- Prothese kaki Rp.500.000, Keterangan : Sewaktu-waktu nilai bisa berubah

                Perhitungan luran

                Iuran JAMSOSTEK dihitung berdasarkan persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima tenaga kerja kecuali perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- hanya dihitung Rp.1,000.000,-

                Iuran Program JAMSOSTEK (% Upah Bulanan)
                PROGRAM JAMSOSTEK IURAN
                Tanggungan Perusahaan Tanggungan Tenaga kerja
                Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 - 1.71 (5 tarif) -
                Jaminan Kematian (JK) 0,30 -
                Jaminan Hari Tua (JHT) 3,70 2,00
                Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 3,00 (lajang) 6,00 (keluarga) -

                BAB VIII : STATUS HUBUNGAN KERJA, PROMOSI, MUTASI, DAN DEMOSI

                Pasal 33 : Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan/Pengesahan Hubungan dan Data Pekerja

                1.Serikat Pekerja Nasional mengakui bahwa Penerimaan, Penempatan, dan Mutasi Kerja serta jalannya perusahaan adalah Hak Perngusaha sesuai dengan pengaturan undang-undang yang berlaku.

                2.Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

                3.Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut :

                a.Warga negara Indonesia

                b.Umur minimal 18 Tahun

                c.Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter

                d.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat dari Kepolisian

                e.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili

                f.Mempunyai Pendidikan / Pengalaman Kerja sesuai dengan jabatan atau lowongan pekerjaan yang akan diisi

                g.Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

                h.Lulus tes interview yang diselenggarakan oleh perusahaan

                4.Yang mempunyai salah satu masalah seperti dibawah, tidak dapat diterima sebagia karyawan antara lain :

                a.Umur belum mencapai 18 tahun

                b.Menjadi buronan Aparat Keamanan

                c.Sedang dalam masa menjalani hukuman

                d.Cacat mental

                e.Menderita penyakit menular (yang membahayakan)

                f.Pecandu narkoba

                g.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja dan atau wawancara memberikan keterangan palsu

                5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus tes seleksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, kecuali untuk yang belum berpengalaman akan menjalani masa training maksimal 2 (dua) bulan

                6.Pekerja yang sudah diterima pada masa percobaan ternyata diketahui telah melanggar Pasal 33 ayat 4 (g) tersebut diatas dapat diiakukan proses sesuai dengan undang-undang No.13 pasal 158 Th 2003 tentang penyelesaian hubungan industrial.

                Pasal 34 : Status dan Penggolongan Pekerja Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja Digolongkan 2 (dua) Status

                1.Pekerja Bulanan Tetap

                Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang leish memenuhi persyaratan penerimaan peketja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan

                Pekerja yang termasuk dalam kelompok bulanan ini adalah :

                No PANGKAT/GOLONGAN

                JABATAN

                1 Eselon I Direktur Manager
                2 Eselon II Koordinator

                Asistant Manager

                Suvervisor Manager

                Chief
                3 Eselon III Suvervisor

                PPIC

                Asistant Supervisor

                Mandor Senior

                Staff Senior

                Kasir

                Merchandiser

                4 Eselon IV Staff Madya dan Junior

                Mandor

                Salesman / Collector

                Administrasi

                Staff Accounting/Finance

                Receptionist

                Maintenance

                Supir

                Follow up

                2.Pekerja Harian Tetap

                Ialah Pekerja yang terkait pada hubungan keija dengan perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah harian

                a.Pekerja yang tergolong pekerja harian tetap ditetapkan tersendiri dengan sepengetahuan Serikat Pekerja Nasional

                b.Pekerja yang termasuk dalam kelompok harian tetap ini adalah :

                No Grade Bagian/Jabatan
                1 A1 Ka. Operator Senior
                Hr. Administrasi Senior
                2 A2 Ka. Operator
                Hr. Administrasi
                Hr. R&D
                3 B Hr. Service
                Hr. Senior
                Hr. Setting
                4 C Hr. Mesin
                Hr. Turning
                Hr. Sellecting
                Hr. QC
                Hr. GBJ
                Hr. Gudang Benang
                5 D Hr. Packing
                Hr. Umum

                Pasal 35 : Masa Percobaaan

                1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan dilakukan melalui masa percobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.

                2.Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.

                3.Selama masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan, penguasaan dan hasil kerja.

                4.Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

                5.Bagi calon pekerja yang tetah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja perusahaan selama masa percobaan, maka perusahaan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap, dengan status dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.

                6.Serikat Pekerja Nasional diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru setelah lepas masa percobaan, untuk menjeiaskan tentang hubungan Industrial Pancasila, peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Organisasi Serikat Pekerja.

                Pasal 36 : Kerja Rangkap

                1.Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain, bekerja sambilan atau berdagang sambilan di lingkungan perusahaan.

                2.Dalam Keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja untuk melakukan tugas/pekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja sebelumnya, baik di daiam perusahaan maupun di group/kelompok perusahaan dengan melakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.

                Pasal 37 : Pemindahan Tugas/Jabatan

                1.Pengertian pemindahan tugas/jabatan ialah perpindahan pekerja dari satu bagian/seksi/divisi ke bagian/seksi/divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaaan.

                2.Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas/jabatan pekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

                a.Pengalaman kerja dari pekerja.

                b.Volume pekerja.

                c.Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja.

                d.Lingkungan kerja.

                e.Untuk meningkatkan/menambah pengetahuan pekerja.

                f.Karena pembubaran bagian/seksi/divisi tertentu.

                g.Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan melihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang di timbulkan.

                3.Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanent dilakukan secara tertulis.

                4.Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian/tugas yang baru, tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja sebelumnya.

                5.Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan tersebut dapat:

                a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja

                b.Adanya unsur diskriminasi, contoh: ada konflik pribadi dengan atasan yang bersangkutan.

                c.Bertujuan Asusila.

                d.Adanya unsur SARA.

                6.Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut :

                a.Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang bersangkutan.

                b.Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk memindahkan orang yang bersangkutan.

                c.Apabila dalam proses penyelesain tersebut di atas sudah dilakukan tetapi yang bersangkutan menghendaki ke posisi semula, sedangkan posisi semula tidak ada maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai keahlianya tanpa ada tekanan.

                Pasal 38 : Kenaikan Pangkat/Jabatan atau Promosi dan Penurunan Pangkat/Jabatan atau Demosi

                1.Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum pengusaha melakukan penerimaan orang baru pada posisi tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian tersebut. Penilaian posisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan tata personalia yaitu melalui test dan seleksi yang di tentukan.

                2.Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah membuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan pekerjaan/perusahaan.

                3.Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaannnya semula, maka yang bersangkutan dapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

                Apabila selama menjalani on job training (training dalam masa percobaan) tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kejabatan semula atau dipindahkan keseksi/divisi/bagian lain yang tepat dan setelah ada kesepakatan dengan pekerja yang bersangkutan.

                4.Dalam hal kemampuan prestasi dart konduite pekerja dinilai. menurun dan tidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi.maka perusahaan memungkinkanuntuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.

                5.Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka tunjangan atau fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi penempatannya.

                BAB IX : ISTIRAHAT, LIBUR, CUTI, IJIN, DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA

                Pasal 39 : Istirahat Mingguan dan Hari Libur

                1.Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah), pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.

                2.Apabila dianggap perlu demi menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda maka perusahaan dapat meminta pekerja untuk bekerja pada hari istirahat mingguannya dan diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

                3.Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional apabila akan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.

                Pasal 40 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah

                1.Sesuai dengan UU No.13 Th 2003 pengusaha memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:

                a.Pernikahan pekerja : 3 hari

                b.Khitanan anak pekerja : 2 hari

                c.Pernikahan anak pekerja : 2 hari

                d.Suami/istri/Anak/Orang tua/Mertua pekerja meninggal dunia : 2 hari

                e.Istri pekerja melahirkan/keguguran kandungan : 2 hari

                f.Membaptiskan anak pekerja : 2 hari

                g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

                h.Bencana alam : 1 hari

                (harus memakai rincian yang jeias jenis musibahnya).

                i.Untuk point a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari kerja.

                2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

                3.Atas pertimbangan-pertimbangan pengusaha ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

                4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.

                5.Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan ijin perusahaan) karena ada urusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan transport tetap di bayar.

                6.Untuk pekerja dengan sistem gaji bulanan, karena upahnya dibayar penuh dalam satu bulan maka ketidak hadirannya (ijin/mangkir) akan mengurangi cuti tahunan.

                7.Untuk pekerja dengan sistem upah harian rosso, dalam hal tidak masuk (ijin/mangkir) maka tidak dibayar upahnya tetapi tidak mengurangi cuti tahunan.

                8.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai syari'at agamanya, berhak atas upah penuh.

                9.Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja Nasional tidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.

                6.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk mengantarkan jenazah karyawan pulang ke kampung asalnya, baik dari Serikat Pekerja maupun Perusahaan.

                Pasal 41 : Cuti/Istirahat Tahunan

                1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas istirahat/cuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.

                2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12 (dua bulan) atau 12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 6 (enam) hari kerja diatur perusahaan (cuti massal) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.

                3.Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat/cuti tahunan pekerja telah tiba saatnya.

                4.Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

                4.1 Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung.

                4.2 Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat- lambatnya 1 (satu) minggu Sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent/mendadak.

                4.3 Cuti dapat dijalankan setelah mendapat persetujuan dari perusahaan.

                5.Perusahaan dapat mengijinkan kepada pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.

                6.Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setelah lahirnya hak cuti tsb, pekerja tidak mengambil/menggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan, maka cuti yang tidak diambil akan di akumulasikan di tahun berikutnya sampai dengan 31 desember.

                7.Selama menjalankan cuti tahunan gaji/upah pokok dan tunjangan jabatan tetap di bayar

                Pasal 42 : Cuti Massal

                1.Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur mekanisme pengambilan cuti massal yaitu sebagai berikut : 2 (dua) hari sebelum dan 4 (empat) hari setelah hari raya idul fitri.

                2.Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa bagian dapat melakukan pekerjaan pada waktu cuti massal dan merupakan hari kerja biasa (upah dihitung) lembur, sehingga cuti massalnya sama dengan pekerja lainnya.

                3.Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti massal lebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan, berhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti massal yang sudah dibayarkan akan dipotong dari gaji vang bersangkutan.

                4.Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam, maka cuti massal diatur disesuaikan situasi dan kondisi.

                Pasal 43 : Cuti Hamil/Melahirkan dan Gugur Kandungan

                1.Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan/bersalin dan gugur kandungan.

                2.Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

                3.Pekerja wanita yang telah melahirkan namun belum mengambil cuti sebelum melahirkan dan atau yang sudah mengambil cuti tapi kurang dari 1 ½ bulan, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti 3 (tiga) bulan dan berhak atas upah penuh;

                4.Pekerja wanita yang hendak menjalankan cuti melahirkan, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan di ketahui oleh atasan dibagaian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan cuti dengan melengkapi surat keterangan dari kedokteran.

                5.Untuk karyawan yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah melahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.

                6.Pembayaran uang cuti melahirkan :

                6.1 Untuk pekerja bulanan pembayaran dilakukan setiap periode gaji yaitu akhir bulan.

                6.2 Untuk pekerja harian dibayarkan sekaligus pada saat hendak mengambil cuti hamil/melahirkan.

                7.Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1 ½ bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

                Pasal 44 : Istirahat Haid

                1.Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dan menyerahkan surat dokter, dan memberitahukan dengan atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.

                2.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja wanita yang hendak mengambil istirahat haid dengan memberitahukan lewat surat/telephone.

                3.Apabila karyawati tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir dan upah tidak dibayar.

                Pasal 45 : Ijin Karena Sakit

                1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis maupun tidak tertulis, dan menyerahkan surat dokter.

                2.Pekerja yang sakit berkenpanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

                3.Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter, berhak atas upah penuh.

                Pasal 46 : Ijin Meninggalkan Kerja dengan Tidak Mendapatkan Upah

                1.Pekerja dapat mengajukan permohonan tidakbekerja untuk sewaktu-waktu tertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat mendesak, dengan tidak mendapatkan upah.

                2.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

                Pasal 47 : Ijin Biasa

                1.Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan permohonan ijin atasannya.

                2.Pekerja yang akan meminta ijin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lewat telephone dengan menjelaskan alasannya (pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).

                3.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja pokok atau jam kerja lembur karena sakit setelah mendapat ijin dari atasannya dan memberitahukan kepada bagian personalia.

                Pasal 48 : Mangkir

                1.Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.

                2.Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta uang pisah sebagaimana tercantum dalam pasal 79.

                Pasal 49 : Skorsing

                1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.

                2.Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PPHl (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah dibayar sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

                BAB X : PENINGKATAN KETRAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH, FASILITAS IBADAH

                Pasal 50 : Pendidikan, Latihan, dan Pengembangan Karir

                Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatkan kemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan para pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program peningkatan keterampilan atau pengetahuan :

                1.Pengusaha melakukan Program Training atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

                2.Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

                3.Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan perjanjian dengan pekerja yang mengikuti training.

                4.Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk mengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi tertentu.

                5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.

                Pasal 51 : Koperasi Karyawan

                1.Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.

                2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.

                3.Dalam pada itu pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong ke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan.

                4.Setiap pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaaan dan pekerja kontrak yang telah ikut JAMSOSTEK, secara sukarela diberikan kesempatan untuk menjadi anggota koperasi.

                5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa melindungi, mendorong dan memajukan usaha koperasi tersebut.

                6.Sehungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja maka Serikat Pekerja Nasional dapat membantu menyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi secara tertulis.

                7.Setiap 3 (tiga) bulan koperasi memberikan laporan keuangan dan perkembangan koperasi kepada anggota melalui pengurus lokal.

                8.Pengurus setiap waktu dapat dipilih dan di berhentikan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Pasal 36.

                9.Setiap anggota berhak mendapatkan laporan saldo setiap saat dan kartu saldo (buku tabungan) anggota harus dipegang/tanggung jawab anggota.

                10.Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah rapat anggota.

                11.Setiap RAT koperasi mengundang pengurus Serikat Pekerja Nasional.

                Pasal 52 : Sarana Ibadah

                1.Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannnya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.

                2.Dalam upaya memberikan keesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan sarana/tempat beribadah didalam lingkungan perusahaan.

                3.Untuk memelihara dan membina kegiatan kerohanian, pekerja membentuk wadah Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Persekutuan Doa (PD).

                4.Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi dari pemeluk agama lain dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang berbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).

                5.Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan shatat Jum'at di lingkungan perusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 ¼ jam/75 menit, disesuaikan dengan waktu shalat Jum'at yang diajukan oleh DKM.

                6.Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahui sekali sesuai dengan kebutuhan.

                7.Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional memberikan subsidi dana untuk perayaan hari-hari besar keagamaan

                Pasal 53 : Sarana Olah Raga dan Kesenian

                1.Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan pengembangan bakat dalam bidang olah raga dan kesenian maka perusahaan menanggung biaya sarana olahraga dan kesenian disesuaikan dengan kondisi/keadaan perusahaan

                2.Pekerja membentuk kepengurusan Olah Raga dan Kesenian yang bertugas menangani urusan-urusan olah raga dan kesenian dan bertanggung jawab terhadap sarana olahraga dan kesenian tersebut.

                3.Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional akan membicarakan biaya bagi kegiatan olahraga dan kesenian

                4.Semua kegiatan olahraga dan kesenian akan dibicarakan antar Pengurus ORKES dan Serikat Pekerja Nasional

                5.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja untuk kegiatan ORKES dengan upah dibayar penuh (harus ada ijin dari atasan dan personalia).

                6.Setiap pekrja PT. RPG & GROUP berhak melakukan kegiatan ORKES.

                Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya

                1.Menjelang Hari raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepeda pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan dnegan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1994.

                2.Untuk pekerja yang masa kerja tertentu diberikan incentive THR yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:

                a.Untuk masa kerja 3 s/d 6 tahun menerima incentive THR 15% dari Gaji pokok dan Tunjangan Tetap.

                b.Untuk masa kerja 6 s/d 10 tahun menerima incentive THR 25% dari Gaji pokok dan Tunjangan Tetap.

                c.Untuk masa kerja 10 s/d 15 tahun menerima incentive THR 40% dari Gaji pokok dan Tunjangan Tetap.

                d.Untuk masa kerja 15 s/d 20 tahun menerima incentive THR 50% dari Gaji pokok dan Tunjangan Tetap.

                e.Untuk masa kerja 20 tahun keatas menerima incentive THR 60% dari Gaji pokok dan Tunjangan Tetap.

                3.Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara menghitungnya : ( masa kerja x gaji pokok) / 12

                4.Ketentuan tersebut pada ayat 2 akan diberikan kepada pekerja apabila pekerja dengan konduite baik selama periode satu tahun, yaitu :

                a.Tidak terlambat kerja diatas 30 kali dalam satu tahun

                b.Tidak pernah mangkir sampai dengan diatas 15 kali dalam satu tahun.

                5.Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.

                6.Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya mendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.

                Pasal 55 : Bantuan/Tunjangan Kematian Bukan oleh Kecelakaan Kerja

                1.Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

                a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan

                b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

                c.Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

                2.Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah/lbu kandung, Suami/lstri, Anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.

                3.Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan kepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.

                4.Surat edaran duka cita diedarkan diseluruh lokal tanpa memandang jabatan, dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.

                BAB XIII : DAFTAR HADIR/TIME CARD DAN PAKAIAN KERJA

                Pasal 56 : Daftar Hadir/ Catatan Waktu Kerja/Finger Scan

                1.Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.

                2.Perusahaan membuat rekaman/catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.

                3.Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau Finger Scan miliknya sendiri dan tidak dibenarkan dipergunakan oleh orang lain atau milik orang lain.

                4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalia. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak masuk kerja.

                5.Perusahaan wajib memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.

                6.Jumlah mesin Finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan dimasing-masing lokal.

                Pasal 57 : Pakaian Kerja

                1.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang berwama dan modelnya di tentukan oleh perusahaan dari hari Senin s/d Sabtu, untuk staff kantor hari Senin s/d Jum'at.

                2.Pembagian seragam secara gratis dilaksankan setiap bulan April disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

                a.Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 stell seragam.

                b.Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dart 4 (empat) bulan setelah menerima seragam tersebut mengundurkan diri/berhenti dari perusahaan karena kemauan sendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.

                c.Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell seragam lama tidak harus dikembalikan.

                3.Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan tidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan pada jam kerjanya.

                4.Pekerja yang masih masa percobaan dan belum mendapat seragam dihimbau untuk memakai busana hitam putih.

                5.Untuk pekerja perempuan (staff, harian dan rosso) diperbolehkan memakai busana muslim, dengan ketentuan bahan, warna dan model ditentukan dari perusahaan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu.

                6.Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.

                BAB XIV : KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA

                Pasal 58 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

                1.Untuk melakukan pengawasan dan eveluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

                2.Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitian Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian / Supervisornya.

                3.Selain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team Pertolongan pertama (Team PP).

                4.Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena merupakan bagian dari tugasnya.

                5.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh peketja.

                6.Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan Kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

                Pasal 59 : Keselamatan Kerja

                1.Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya kedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja.

                2.Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti : Masker, Kerudung, Safety Shoes, Tangga, Alat kerja yang bukan penghantar listrik dan sebagainya.

                3.Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada Undang-undang No.01 tahun 1970.

                4.Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan (UU No.01/1970 pasal 12 huruf e)

                5.Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.

                6.Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.

                7.Benda-benda yang mudah terbakar harus di perhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.

                8.Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut kepada petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.

                9.Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.

                10.Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar ketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

                Pasal 60 : Kesehatan Kerja

                1.Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya dan untuk menjaga kesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.

                2.Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang di sediakan perusahaan.

                3.Setiap pekerja yang mengetabui pekerja lain menderita penyakit menular seperti: Lepra, Syphilis, Kolera, TBC, Demam Berdarah, Muntaber dansebagainya harus melapor kepada atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan.

                4.Bagi pekerja yang dengan resiko kerjanya tinggi (zat kimia & benang) perusahaan memberikan susu/suplemen seperti di bagian Sablon dan Knitting).

                Pasal 61 : Alat-alat Kerja

                1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannnya.

                2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.

                3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama dan rusak pada atasannya.

                Pasal 62 : Sarana Kerja

                1.Perusahaan wajib menyediakan sarana kerja sebagai berikut:

                a.Kaos kerja (6 bulan sekali 2 pc) tetapi untuk bagian tertentu.

                b.Topi (ditentukan)

                c.Wearpack

                d.Rompi

                e.Otto dan kerudung

                f.Masker (tiap 4 bulan diganti)

                g.Safety Shoes

                2.Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari masing- masing bagian.

                3.Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran dengan sepengetahuan atasannya.

                BAB XV : TATA TERTIB PERUSAHAAN

                Pasal 63 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

                1.Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus pada waktunya.

                2.Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

                3.Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.

                4.Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan agar melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian perusahaan.

                5.Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenat hal yang diketahui mengenai perusahaan.

                6.Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluargnya, perubahan alamat dan sebagainya.

                7.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing- masing dan sebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang kan menggangu pekerjaan.

                8.Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.

                9.Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu- waktu yang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan mengindahkan norma-norma sopan santun.

                10.Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan- bahan milik perusahaan.

                11.Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.

                12.Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam maupun di luar perusahaan yang dpat mengakibatkan kerugian perusahaan.

                13.Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan, dan keasrian lingkungan perusahaan.

                14.Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atsannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat dan atau pulang cepat dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab.

                15.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, ijin biasa, ijin resmi harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan.

                16.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat dokter.

                17.Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja harus memberitahukan kepada perusahaan.

                18.Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja, atasan maupun tamu perusahaan.

                19.Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada di pabrik, yang belum mendapat/tidak mendapat pakaian seragam, harus memakai pakaian sopan, bersih dan rapih.

                20.Pekerja yang dimutasi karena kenaikkan pangkat atau penurunan atau dipindahtugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.

                21.Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K-3:

                a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekeriaanya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

                b.Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatan dan kesehatannya.

                22.Setiap pekerja berkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

                23.Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau Psikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada karyawan/karyawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang tersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK sesuai dengan UU yang berlaku).

                Pasal 64 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

                1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan yang berwenang.

                2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau ijin atasannya.

                3.Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

                4.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian, dan berkelahi dengan sesama pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

                5.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan.

                6.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.

                7.Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja/tempat kerja khususnya di areal produksi.

                8.Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang/alat-alat dari luar yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

                9.Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan produksi, warehouse/gudang, power house, workshop, serta tempat-tempat lain yang dilarang.

                10.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.

                11.Setiap pekerja dilarang menolak perintah yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

                12.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil pekerjaannya.

                13.Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atua melakkan ancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan /pengusaha atau keluarganya.

                14.Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono/serampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.

                15.Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah dilantai.

                16.Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

                17.Setiap pekerja dilarang mengganggu pekerja mengajak pekerja lainnya yang sedanga bekerja.

                18.Setiap pekerja dilarang bersenda gurau mondar-mandir pada jam kerja

                19.Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.

                20.Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan

                21.Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan atau pengumuman perusahaan.

                22.Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal pekerja kepada pekerja lain atau orang lain.

                23.Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, tembok gedung perusahaan.

                24.Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu tanda pengenal karyawan.

                25.Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan keluarga, teman/relasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan kecuali tamu dinas yang berhubungan dengan organisasi serikat Pekerja dengan menggunakan kartu tamu.

                26.Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja selesai/istirahat, kecuali seijin atasan/perusahaan.

                27.Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan untuk dipakai sendiri.

                28.Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/membuat ketidaktenangan dan kerugian perusahaan.

                Pasal 65 : Kewajiban Atasan Terhadap Bawahan

                1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.

                2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

                3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja Atasan wajib menegur bawahannnya yang menlanggar peratura yang telah ditentukan.

                4.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan obyektif

                5.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

                6.Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang berbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.

                7.Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan

                Pasal 66 : Larangan Atasan Terhadap Bawahan

                1.Atasan dilarang memakai kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak-teriak, membuat kegaduhan.

                2.Atasan dilarang merokok di ruang kerja.

                3.Atasan dilarang membawa barang-barang dari perusahaan

                4.Atasan dilarang melakukan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan

                Pasal 67 : Pembinaan dan Sanksi

                1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya menegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja / atasan / bawahan atas peraturan yang telah diatur dapat diberikan pembinaan / sanksi.

                2.Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada pekerja / atasan bawahan adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.

                3.Pekerja / atasan / bawahan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan / disiplin kerja dan lalai terhadap kewajibannya maka dikenakan hukuman / sanksi sebagai berikut:

                a.Teguran Lisan

                b.Surat Teguran

                c.Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga / Terakhir

                d.Skorsing

                e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                4.Surat Peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

                5.Masing-masing Surat Teguran dan Surat Peringatan mempunyai masa berlaku yang berbeda yaitu :

                a.Surat Teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.

                b.Surat Peringatan Pertama masa berlakunya 2 (dua) bulan.

                c.Surat Peringatan Kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.

                d.Surat Peringatan Ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

                6.Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi Surat Peringatan Ketiga / Terakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan Surat Peringatan Terakhir dan waktu serta kesempatan kepada Serikat Pekerja Nasional untuk memberikan pembinaan.

                Pasal 68 : Teguran Lisan

                Teguran yang diberikan oleh atasan langsung karena kesalahan yang bersifat ringan.

                Pasal 69 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Teguran

                Perusahaan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan atasan/bawahan sebagai berikut:

                1.Untuk pekerja bulanan : apabila tidak masuk kerja tanpa kabar/mangkir 1 (satu) hari.

                2.Lupa mewaktukan time card 2 (dua) kali dalam satu periode gaji.

                3.Petugas piket yang tidak teliti/lalai dalam melakukan pemeriksaan pada saat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi.

                4.Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat ditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.

                5.Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

                6.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan seusai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja

                Pasal 70 : Kesalahan / Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama

                Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan atasan/bawahan sebagai berikut:

                1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 71 dia tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan melakukan pelanggaran/kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat surat teguran.

                2.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode gaji.

                3.Tidak masuk setelah gajian, sebeium atau sesudah libur resmi/hari besar, dengan alasan yang tidak dapat diterima

                4.Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan

                5.Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan/disyahkan oleh perusahaan.

                6.Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang jelas/mangkir.

                7.Tidak memakai seragam/pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

                8.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya

                9.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan.

                10.Meludah di depan banyak orang/pimpinan, membuang sampah yang berbahaya di sembarang tempat atau tidak ditempat sampah.

                11.Membuat gaduh dan atau menggangu ketenangan kerja

                12.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja

                13.Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan area kerja (istirahat/pulang).

                14.Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang diberikan atasan sehingga hasil kerja rusak

                15.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/pengusaha/manajemen.

                16.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja pada waktu kerja belum selesai

                17.Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan tanpa seijin petugas/pengusaha/manajemen.

                18.Tanpa seijin petugas/perusahaan masuk ke lokasi/kamar mess perusahaan, pekerja yang berlainan jenis.

                Pasal 71 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Surat Peringatan Kedua

                Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan atasan/bawahan sebagai berikut:

                1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 74 di atas tetap dilakukan oleh pekerja / atasan / bawahan.

                2.Mencorat-coret atau merobek pengumuman/pemberitahuan yang baru di tempel pada papan pengumuman tanpa ijin atau perintah atasan.

                3.Mencuri/mengambil target, memberi/menerima target yang bukan hasil kerja sendiri memanipulasi jumlah target kerja.

                4.Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.

                5.Mencorat-coret tembok/gedung di dalam lingkungan perusahaan.

                6.Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang terjadi.

                7.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

                8.Petugas satpam yang sedang jaga/tugas tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/tindak kejahatan.

                9.Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

                10.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.

                Pasal 72 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir

                Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) sebagai berikut:

                1.Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan Kedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

                2.Karyawan yang diketemukan berjualan di sekitar areal perusahaan

                3.Mencuri/mengambil target, memberi/menerima target yang bukan hasil kerja sendiri, memanipulasi jumlah target kerja.

                4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain.

                5.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.

                6.Mengoperasikan mesin atau perlatan kerja yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasan.

                7.Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda "DILARANG MEROKOK".

                8.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerja menjadi terganggu.

                9.Tidak masuk setelah cuti massal dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

                10.Petugas satpam/pekerja terbukti tidur pada jam kerja,

                11.Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.

                12.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

                13.Terbukti anggota satpam meninggalkan pos/tempat kerja sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang/menderita kerugian.

                14.Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang menjelekkan nama perusahaan/Serikat Pekerja Nasional atau menuntut kepada perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.

                15.Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai perusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.

                16.Atasan yang tidak menjalankan kewajian sesuai denga jabatan dan tanggung jawabnya.

                Pasal 73 : Pelanggaran Tata Tertib yang Oapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai dengan UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

                Setiap atasan/bawahan yang yang ukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi Pemutusan hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut:

                1.Setiap atasan/bawahan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan no.2 Th 2004 tentang PPHI.

                2.Melakukan pencurian/penggelapan.

                3.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama pekerja.

                4.Masuk berjudi dan berkelahi di tempat kerja.

                5.Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.

                6.Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak syah untuk mengganggu kelancaran produksi.

                7.Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya sehingga keselamatannya terancam.

                8.Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh atasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan, sehingga kewibawaan pimpinan tidak ada/dilecehkan.

                9.Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting milik perusahaan, sehinggga merugikan perusahaan.

                10.Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompoknya sehingga merugikan perusahaan.

                11.Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam mencelakai, menyakiti secara fisik/mental atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan keluarganya.

                12.Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan.

                13.Terbukti memberikan keterangan/kesaksian palsu

                14.Terbukti tidak dapat bekerja dengan baik akibat minum-minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan

                15.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasar telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan di sua tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.

                16.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan

                17.Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.

                18.Terbukti menjelekkan/mencemarkan nama baik sesama pekerja atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.

                19.Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon pekerja baru dan diterima sebagai pekerja

                20.Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

                Pasal 74 : Proses Penyelesaian

                1.Bipartit

                2.Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartit maka Serikat Pekerja maupun pengusaha menyelesaikan dengan mekanisme sebagaimana diatur di dalam undang-undang No.2 tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

                BAB VI : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                Pasal 75 : Prinsip-Prinsip Pembinaan

                1.Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.

                2.Pembinaan diberikan kepada:

                a.Pekerja masa percobaan.

                b.Pekerja yang akan menerima/diberikan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir dan atau akan dikenakan tindakan schorsing/pemecatan sementara.

                c.Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB, Perundang-undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, keselamatan dan kesejahteraan kerja.

                d.Pembinaan kepada para pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat Pekerja Nasional.

                Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja

                1.Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan undang-undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

                a.Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

                b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antar lain :

                b.1 Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampui 12 (dua belas) bulan terus menerus.

                b.2 Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaanya karena tugas kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

                b.3 Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama

                b.4 Pekerja menikah.

                b.5 Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandunga atau menyusui bayinya.

                2.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan setelah tiga kali masih melakukan pelanggan yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubngan kerja yang diiaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undangan ketenagakerjaaan yang berlaku.

                3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusah;

                a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-iambat 1(satu) minggu sebelumnya.

                b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/Kepala operate Komandan Jaga, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya

                Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk member! uang pesangon dan jasa berupa apapun,

                Kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, akan diberikan upah pisah/penghargaan

                Masa kerja yang besarnya dihitung sebagai berikut :

                a.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan gaji.

                b.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 1 bulan gaji.

                c.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3 bulan gaji.

                d.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4 bulan gaji.

                e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5 bulan gaji.

                f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6 bulan gaji.

                h.Masa kerja 21 tahun ke atas sebesar 7 bulan gaji

                4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaanma kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sest undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

                5.Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:

                a.Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.

                b.Masa keria 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan gaji.

                c.Masa keria 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan gaji.

                d.Masa kerja 3 iahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan gaji.

                e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan gaji.

                f.Masa keiia 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan gaji.

                g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan gaji.

                h.Masa keria 7 tahun atau lebih tetapi kurang dart 8 tahun sebesar 6 bulan gaji.

                i.Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji.

                6.Penghitungan uang penghargaan masa kerja atau tunjangan pengobatan dan perumanan (15%) dihitung dari Ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut :

                a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.

                b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji.

                c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji.

                d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji.

                e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji.

                f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji.

                g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji.

                h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.

                7.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana maksud di atas meliputi:

                a.Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur.

                b.Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima.

                c.Penggantian untuk perumahan serta pengobatan dan perawata ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari uang pesanga dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat (lihat ayat 6).

                d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

                8.Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 17 kali upah sejam.

                Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia

                1.Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, kepada ahli waris yang sah akan diberikan

                a.Sisa hak pekerja yang masih ada.

                b.Santunan kematian melalui Jamsostek.

                c.Tabungan Hari Tua melalui Jamsostek.

                d.Biaya pemakaman.

                e.Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku (Undang-undang No. 13 Tahur 2003) tentang Ketenagakerjaan.

                2.Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi oleh Serikat Pekerja.

                Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Yang Berkepanjangan dan Cacat Total

                1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 55 (lima puluh lima) tahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat mengajukan PHK sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 (PPHl).

                2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau cacat total maka perusahaan wajib memberikan haknya sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

                Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

                1.Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun.

                2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib memberikan haknya dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 5.

                Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi

                1.Pekerja yang teiah bekerja dan beium mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat meiangsungkan kegiatannya dengan balk dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi, perusahaan dapat melakukan PHK secara massal dan dimusyawarahkan dulu dengan Serikat Pekerja.

                2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

                Pasal 81 : Pemutusan Kerja Karena Alih Management

                1.Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau pemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Pasal 163 UU No 13 Tahun 2003.

                2.Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima pekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.

                Pasal 82 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja

                Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri pekerja dari perusahaan.

                1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :

                1.1Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota Serika Pekerja (KTASPN).

                1.2Alat-alat kerja berupa

                • Kaos kerja
                • Topi (ditentukan)
                • Wearpack
                • Rompi
                • Otto dan kerudung
                • Masker
                • Safety Shoes

                2.Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya/PHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) kepada orang lain

                3.Untuk pekeija yang berhenti/mengundurkan diri yang tidak sanggup menyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka waktu yang larna, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka dapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, isteri, anak, bapak, ibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup,

                4.Apabila pekerja mempunyai hutang maka akan dilakukan penagihan/penyitaan barang sesuai dengan ketentuan (ketentuan hutang-piutang).

                5.Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti/mengundurkan diri dari perusahaan. Dan pekerja yang berhenti/mengundurkan diri tanpa surat permohonan pengunduran diri, maka perusahaan tidak berkewajiban/tidak akan memberikan surat keterangan kerja dan penyelesaian administrasinya tidak dilakukan.

                BAB XVII : KELUH KESAH PEKERJA

                Pasal 83 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

                Bahwasanya perusahaan dan SPN sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja. Karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan :

                1.Keluhan-keluhan/kekurang-kekurangan dari pekerja atas keadaan tertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi/bagian personalia dan HRD.

                2.Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalannya diselesaikan bersama-sama dengan serikat pekerja. Dalam tingkat ini keiuhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dengan perusahaan (Bipartit).

                3.Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) maka diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur didalam undang-undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

                BAB XVIII : KONSULTASI, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH

                Pasal 84 : Konsultasi

                1.Untuk membina kerjasama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.

                2.Kepentingan bersama hal-hal yang bersifat rahasia, perusahaan dan Serikat Pekerja Naasional akan saling menjaga kerahasiaan tersebut.

                3.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah- masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lisan atau tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal- hal yang mendesak.

                4.Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.

                5.Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPHI).

                BAB XIX : PELAKSANAAN PERJANJIAN

                Pasal 86 : Pelaksanaan PKB

                Sesuai dengan Undang-undang Nomor: 21/1954 L.N. No. 69 Keputusan Pengadilan dan Undang-undang Baru :

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor: 21/1954 L.N. No. 69 yaitu Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan syah kecuali ada undang-undang baru yang nilainya lebih tinggi dan lebih baik.

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional PSP PT. Taitat Putra Rejeki.

                Pasal 87 : Pendistribusian/Pembagian PKB

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

                2.Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja Bersama pada semua pekerja tetap.

                Pasal 88 : Peraturan Peralihan

                Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang membuat dan Menandatangani Perjanjian kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan.

                Pasal 89 : Pernyataan Hukum

                1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan- ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undagan di bidang ketenagakerjaaan yang berlaku.

                3.Hal-hal yang belum diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional, dituangkan secara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT. Taitat Putra Rejeki.

                BAB XX : MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN

                Pasal 90 : Masa Berlaku dan Perubahan

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling Jama 2 (dua) tahun sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan Agustus 2014.

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja Bersama yang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

                BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 91 : Penutup

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak di Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 2 Agustus 2012. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka hal itu akan di musyawarahkan lebih lanjut antara serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi Perjanjian Kerja Bersama ini, Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru dimana nilai-nilainya lebih baku dan lebih tinggi dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan.

                MENYAKSIKAN PENANDATANGANI PKB

                PT. TAITAT PUTRA REJEKI dengan SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

                Pihak Pekerja

                Mahmudin

                Ketua SPN

                Tri Herianto

                Wakil Ketua

                Pihak Pengusaha

                Paulus Gunawan

                Direktur PT TPR

                Dimar L Panjaitan M.Si

                HRD Manager

                Menyaksikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor

                Nuradi, SH.MM

                Pembina TK.I

                Nip. 196208231989031006

                IDN PT. Taitat Putra Rejeki - 2012

                Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-08-02
                Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-08-01
                Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                Diratifikasi pada: → 2012-08-02
                Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
                Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                Disimpulkan oleh:
                Nama perusahaan: →  Taitat Putra Rejeki
                Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Nasional (SPN)
                Nama penandatangan dari pihak pekerja → Mahmudin, Tri Herianto

                PELATIHAN

                Program pelatihan: → Ya
                Magang: → Tidak
                Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

                KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
                Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                Cuti haid berbayar: → Ya
                Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                Bantuan medis disetujui: → Ya
                Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
                Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
                Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
                Bantuan duka/pemakaman: → Ya
                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 500000.0

                PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
                Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
                Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
                Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
                Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
                Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
                Cuti ayah berbayar: → 2 hari
                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

                ISU KESETARAAN GENDER

                Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
                Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
                Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
                Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                Pengawasan kesetaraan gender: → 

                PERJANJIAN KERJA

                Durasi masa percobaan: → 91 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
                Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                Jam kerja per hari: → 7.0
                Jam kerja per minggu: → 40.0
                Hari kerja per minggu: → 6.0
                Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
                Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                PENGUPAHAN

                Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
                Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
                Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 15 %
                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Ya

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 1000 - 3500/day per bulan
                Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

                Upah lembur hari kerja

                Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                Upah lembur hari Minggu/libur

                Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                Tunjangan transportasi

                Kupon makan

                Tunjangan makan disediakan: → Ya
                →  per makan
                Bantuan hukum gratis: → Tidak
                Loading...