PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. WIRAKARYA SAKTI DENGAN SERIKAT PEKERJA WIRASWASTA DAN PK FEDERASI SERIKAT BURUH HUKATAN

PT. Wirakarya Sakti

BAB I : PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak Serikat Pekerja/SerikatBuruh

1.Pihak Perusahaan adalah PT. Wirakarya Sakti yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No.4 tanggal 11-10-1975 (Sebelas Bulan Oktober Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) dan Surat Ijin Usaha No.337/03-01/PB/VI/1991 berkedudukan di Propinsi Jambi dengan alamat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Direksi No.No.004/SK-WKS/IX/11.

2.Pihak Pekerja yang diwakili oleh :

a.Serikat PekerjaWiraswasta yang telah tercatat pada Kadisnakertrans Tanjung Jabung Barat dengan Nomor Pencatatan 20/3.1/Penc.SP/NT/2002 tanggal 22 April 2002 (Dua puluh Dua bulan April tahun Dua ribu Dua) Nomor Keputusan560/298/3.1/NT/2002 berkedudukan di DesaTebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi.

PK Federasi Serikat Buruh Hukatan yang telah tercatat pada Kandisnakertrans Tanjung Jabung Barat dengan Nomor Pencatatan 46/3.1/Penc SB/2006 tanggal 18 Mei 2006 (Delapan belas bulan Mei tahun dua ribu enam) berkedudukan di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Pengertian

Dalam PKB ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan adalah:

PT. Wirakarya Sakti yang berkedudukan di Propinsi Jambi dan Perusahaan-Perusahaan lain yang berada di bawah naungannya.

2.Pimpinan Perusahaan/Pengusaha adalah:

Mereka yang akan jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Pimpinan Perusahaan akan diwakili oleh Human Resource Head.

3.Serikat Pekerja/serikat Buruh adalah:

Serikat Pekerja Wiraswasta dan PK Federasi Serikat Buruh Hukatan

4.Pekerja adalah :

Setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan dan telah diterima sebagai Pekerja yang sah dengan menerima Upah/Gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kerja.

5.Pekerjaan adalah:

Tugas yang diberikan Perusahaan untuk dilaksanakan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan.

6.Hubungan Industrial adalah:

Sesuatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia 1945.

7.Pemutusan Hubungan Kerja adalah:

Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengukibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

8.Hyperkes adalah:

Singkatan dari Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

9.Force Majeur adalah:

Keadaan darurat seperti gempa bumi, banjir besar, kebakaran, bencana alam dan huru-hara.

10.Upah/Gaji adalah:

Suatu penerimaan, sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk sesuatu Pekerjaan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk Pekerja maupun keluarganya.

11.Sanksi adalah:

Hukuman yang diberikan karena adanya pelanggaran PKB atau peraturan lain yang telah disosialisasikan.

12.Petunjuk Pelaksanaan, adalah:

Suatu bentuk imbalan atas penilaian kinerja yang diberikan kepada Pekerja. Penghargaan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja, prestasi, keteladanan, dan jasa khusus yang ditunjukkan Pekerja selama periode tertentu.

13.Piket adalah :

Aktifitas siaga yang dilakukan Pekerja untuk kepentingan Perusahaan di luar jam kerja.

14.Staff adalah

Pekerja dengan jabatan Asisten Manager dan ke atas.

15.Premi produksi adalah:

Insentif yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan pencapaian produksi Perusahaan.

16.Petunjuk pelaksanaan adalah :

Aturan yang menjabarkan tentang isi pasal/ayat dalam PKB ini yang, dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

17.Region adalah:

Suatu wilayah operasional baik yang berada di 1 (satu) Wilayah atau Iebih dari 1 (satu) Propinsi tetapi masih dibawah 1 (satu) Pimpinan Operasional

18.Kebijakan Perusahaan

Adalah suatu keputusan yang diambil Pimpinan Perusahaan untuk kemajuan Perusahaan.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Kesepakatan

1.Kedua belah pihak sepakat dan menyetujui atas diberlakukannya ketentuan sesuai yang telah diatur dalam PKB, sedangkan hal lain yang berkaitan dengan PKB dan belum diatur akan dituangkun dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang telah disepakati kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku baik untuk Perusahaan maupun untuk selumh Pekerja yang bekerja di lingkungan Perusahaan.

Pasal 4 : Para Pihak

1.Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penjelasan kepada seluruh Pekerja agar diketahui untuk kemudian mentaati, mematuhi isi dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam PKB ini.

2.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik, saling menghormati, saling mempercayai sehingga Hubungan Industrial yang harmonis dapat terwujud dan tetap terpelihara dengan baik.

3.Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan wajib saling mengingatkan baik lisan maupun tulisan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan isi PKB.

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah di Perusahaan, dengan demikian Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak mendampingi dan / atau mewakili Pekerja yang menjadi anggotanya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di Perusahaan.

2.Perusahaan memberi kesempatan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan kegiatan, mengurus dan mengembangkan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumnh Tangga Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud berpedoman kepada Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 dan penjelasannya akan dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan.

3.Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya, dapat menyediakan fasilitas dan juga bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh antara lain

3.1.Fasilitas berupa ruangan kantor beserta perlengkapannya.

3.2.Izin untuk melaksanakan pertemuan dengan anggotanya.

3.3.Izin untuk meninggalkan Pekerjaan dalam rangka tugas organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berkaitan langsung dengan Pekerja atau Perusahaan, sedangkun khusus untuk kegiatanyang berskala nasional diberikan izin maksimal satu kali setahun dan maksimal untuk 2 (dua) orang, dengan mendapat upah penuh. Ijin dimaksud diberikan oleh Pimpinan Human Resource atau yang mewakilinya.

4.Perusahaan membantu melakukan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan surat kuasa dari Pekerja yang bersangkutan.

5.Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa Perusahaan memiliki wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para Pekerjanya, sedangkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan saran-saran yang membangun kepada Perusahaan untuk dipertimbangkan.

6.Perusahaan mengakui, mendukung dan menghargai Pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis antara Pekerja dan Perusahaan.

7.Pihak Perusahaaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip saling menghormati.

8.Sebagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diakui oleh Perusahaan maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak memperoleh informasi atas hal-hal yangberhubungan dengan Pekerja, hal-hal mana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 6 : Pekerja yang bukan Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan harus mengukui hak dari masing-masing Pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh ataupun tidak.

2.Pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh tunduk dan taat serta mendapatkan hak yang sama dengan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana disepakati dalam PKB ini.

3.Dalam hal terjadi Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja yang bukan anggota Serikat Pekerja/SerikatBuruh dapat mewakilkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan memberikan Surat Kuasa.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : Proses Penerimaan Pekerja

Perusahaan mempunyai kewenangan penuh dalam menerima tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan, Perusahaan, melalui seleksi penerimaan, dengan mengutamakan kompetensi.

Pasal 8 : Penerimaan Pekerja

Penerimaan Pekerja sebagai dimaksud pada Pasal 7 di atas, berpedoman pada shift dan kebutuhun serta persyaratan tertentu yung dikelompokkan sebagai berikut :

1.Pekerja yang diterima dengan status PKWTT (tetap), wajib melalui masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan. Pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan diangkat sebagai Pekerja tetap dengan level/jabatan sesuai dengan penetapan Perusahaan.

2.Pekerja yang diterima dengan status PKWT, dilakukan dengan ketentuan:

2.1Untuk suatu jenis Pekerjaan dan waktu tertentu

2.2Bagi Pekerja yang telah mencapai usia pensiun (55tahun) kemudian dipensiunkan. Namun apabila tenaga dan/atau pemikiran yang, bersangkutan masih dibutuhkan, maka Perusahaan dapat melanjutkan hubungan kerja dengan yang bersangkutan melalui status PKWT.

Pasal 9 : Status Pekerja

1.Status Pekerja di Perusahaan terdiri atas:

1.1Pekerja Tetap (PKWTT) yaitu Pekerja yang tidak terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.2Pekerja Tidak Tetap (PKWT) adalah Pekerja yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2.Sesuai dengan ketentuan pemndang-undangan yang berlaku Perusahaan tidak dibenarkan untuk merubah status Pekerja dari Pekerja tetap menjadi Pekerja tidak tetap, kecuali setelah usia pensiun. Sebaliknya Perusahaan dapat merubah status pekerja dan PKWT menjadi PKWTT sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 10 :Struktur Jabatan

Struktur Jabatan dan Golongan dalam organisasi di Perusahaan sepenuhnya merupakan kewenangan Perusahaan.

Pasal 11 : Mutasi

1.Perusahaan berwenang untuk melakukan mutasi Pekerja dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan dan perkembangan karier Pekerja yang bersangkutan.

2.Mutasi dikelompokan atas 4 (empat) jenis antara lain:

2.1Mutasi antar seksi di dalam Distrik/Departemen.

2.2Mutasi antar Distrik/Departemen

2.3Mutasi antar Perusahaan didalam 1 (satu) Region.

2.4Mutasi antar Perusahaan diluar kelompok usaha Perusahaan atau diluar Region tanpa mengurangi masa kerja dan hak-hak lainnya yang melekat.

3.Perusahaan akan memberikan penjelasan, perihal jabatan dan uraian tugas Pekerja yang dimutasikan. Upah Pekerja yang dimutasikan tidak boleh kurang dari upah sebelum yang bersangkutan dimutasikan.

4.Setiap proses mutasi harus disetujui oleh Seksi/Departemen tempat asal Pekerja dan Seksi/Departemen penerima untuk dilanjutkan persetujuannya ke Pimpinan Perusahaan.

5.Mutasi antar Perusahaan sebagaimana ayat 2 poin (2.3 & 2.4) pasal ini diberiaknkan beberapa ketentuan antara lain:

5.1Perusahaan wajib menanggung biaya akomodasi dan transportasi selama perjanjian menuju tempat yang akan dituju bank bagi Pekerja yang bersangkutan, bagi istri dan / atau suami serta anak-anaknya (maksimum 3 orang).

5.2Khusus Mutasi sebagaimana Ayat 2 poin (2.4)Perusahaan akan memberikan juga kompensasi berupa 1 (satu) bulan upah dan premi produksi bulan sebelumnya.

5.3Mutasi pada Ayat 2 poin (2.4) baru dapatdilaksanakan setelah ada kesepakatan antaraPekerja dan Perusahaan.

5.4Apabila mutasi didasarkan atas permintaan atau inisiatif Pekerja yang bersangkutan, maka ketentuan ayat 5 poin (5.1) dan (5.2) Pasal ini tidak berlaku.

6.Sebelum pelaksanaan mutasi, Pekerja yang akan dimutasikan wajib untuk melaksanakan serah terima tugas kepada penggantinya. Serah terima dimaksud harus sepengetahuan Manager Seksi/Superintendent dan/atau General Manager/Distrik Manager Pekerja yang bersangkutan.

7.Mutasi antar seksi dalam Departemen atau antar Distrik. Perusahaan wajib menyediakan transportasi bagi Pekerja dan keluarganya

Pasal 12 : Mutasi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dalam hal mutasi Pekerja yang duduk sebagai Pengurus Pusat Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan kedua belah Pihak.

Pasal 13 : Upaya Hukum bagi Pekerja

Perusahaan akan mendampingi Pekerja dalam rangka melaksanakan upaya hukum guna mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum apabila Pekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan secara baik ternyata mengalami menjadi korban yang diduga merupakan tindak pidana, dan apabila dinyatakan bersalah menurut hukum, maka Perusahaan tidak dapat melakukan PHK dan seluruh hak-hak Pekerja dibayar secara penuh.

Pasal 14 : Perlindungan Keamanan Terhadap Pekerja dan Keluarganya

Dalam menjalankan tugas yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja, maka Perusahaan wajib memberi perlindungan keamanan terhadap Pekerja dan keluarganya.

BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 15 : Waktu Kerja

1.Perusahaan memberlakukan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

2.Pengaturan jam kerja menjadi kewenangan Perusahaan dan perihal tersebut akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan atau tempat dimana Pekerja bekerja.

Pasal 16 : Lembur

1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah Pekerjaan yang, dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, sekurang-kurangnya ½ (setengah) jam setelah berakhirnya jam kerja Perusahaan. Dalam hal mana Pekerja melanjutkan pekerjaannya maka Pekerja tersebut dianggap bekerja lembur.

2.Sehubungan dengan kebutuhan Perusahaan yang tidak dapat dan di luar jam kerja atau pada hari libur/hari besar, Perusahaan dapat memerintahkan Pekerja untuk bekerja lembur.

3.Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas-atasan Pekerja di Perusahaan dengan surat kerja lembur yang dibuat secara tertulis persetujuan dari Pekerja yang bersangkutan dan dibuktikan dengan absensi.

4.Untuk Pekerja Staff tidak berhak menerima upah lembur walaupun yang bersangkutan bekerja di luarjam kerja yang telah ditetapkan.

5.Dalam keadaan Force Majeur seluruh Pekerja wajib mengatasi sampai keadaan normal kembali termasuk di dalam waktu kerja maupun di luar waktu kerja yang pengaturannya akan dituangkan dalam Juklak.

Pasal 17 : Piket

1.Untuk menangani kelancaran kerja Perusahaan, Perusahaan akan memberlakukan Piket yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2.Jumlah jam kerja Piket pada hari Iibur/dan atau hari besar, dihitung minimal 8 (delapan)jam per hari.

Pasal 18 : Dinas Luar

1.Dinas Luar adalah kegiatan kerja yang dilakukan Pekerja di luar lokasi kerja asal (home based) di dalam/luar lingkungan Perusahaan dan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan/atau atas instruksi atasan.

2.Kegiatan yang dikategorikan sebagai Dinas Luar adalah:

2.1Pekerja yang berkantor di Tebing Tinggimelakukan kegiatan ke luar wilayah Tebing Tinggi seperti ke Distrik, Jambi, Kuala Tungkal, dan lbukota Kecamatan, Termasuk ke tempat laindalam rangka melaksanakan tugas dari Perusahaan.

2.2Pekerja yang berkantor di salah satu Distrik termasuk di Camp Sei Tapah dan melakukan kegiatan ke luar wilayah Distrikseperti ke Tebing Tinggi (kantor pusat). Distrik lain, Jambi, KualaTungkal, Ibukota Kecamatan termasuk ke tempat lain dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan.

3.Pekerja berhak mendapatkan kompensasi berupa uang makan apabila melakukan tugas diluar lokasi kerja asal (home based).

4.Besarnya uang makan dimaksud ditetapkan oleh Perusahaan sesuai Ketentuan Dinas Luar yang berlaku maksimal sebesar Rp. 25.000.- hari

Pasal 19 : Perjalanan Dinas

1.Perjalanan Dinas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja dalam rangka memenuhi kepentingan Perusahaan dan/atau yang ditugaskan dengan meninggalkan tempat kerja dan kegiatan di luar daerah/diluar lingkungan Perusahaan.

2.Dalam melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas, maka Perusahaan akan menyediakan fasilitas transportasi dan akomodasi. Apabila fasilitas dimaksud tidak tersedia, maka Perusahaan akan mengganti biaya tersebut di atas sesuai dengan ketentuan perjalanan Dinas yangberlaku di Perusahaan.

3.Sebelum Pekerja melakukan Perjalanan Dinas Perusahaan bisa saja memberikan pinjaman uang Perjalanan Dinas yang besarnya 75 (tujuh puluh lima) % dari perkiraan biaya Perjalanan Dinas bersangkutan dan Pekerja yang bersangkutan akan mempertanggung-jawabkan kemudian, paling lambat 1 (satu ) minggu setelah kembali dari Perjalanan Dinas

BAB V : UPAH DAN NON UPAH

Pasal 20 : Pengupahan/Penggajian

1.Komponen Upah terdiri atas:

1.1.Upah Pokok.

1.2.Tunjangan Tetap.

2.Semua ketentuan dalam perhitungan Upah serta tunjangan-tunjangan lain bagi para Pekerja maupun cara pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan namun tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.

3.Upah akan dibayarkan kepada Setiap Pekerja setiap awal bulan pada hari kerja sebagaimana Upah bulan yang lalu.

4.Standard Upah terendah, minimal sesuai dengan UMP (Upah Minimum Propinsi) atau UMSP (UpahMinimum Sektoral Propinsi)

Pasal 21 : Tunjangan

Selain upah pokok kepada Pekerja juga diberikan tunjangan yang terdiri dari:

1.Tunjangan Tetap:

1.1Tunjangan Jabatan adalah:

Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang sedang menduduki suatu jabatan tertentu dalam Perusahaan.

1.2Tunjangan Makan adalah:

Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya makan Pekerja.

1.3Tunjangan Transport adalah:

Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya transportasi Pekerja.

1.4Tunjangan Daerah adalah:

Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang bekerja di seluruh lokasi kerja Perusahaan.

1.5Tunjangan Perumahan adalah:

Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya perumahan bagi Pekerja dan keluarga.

1.6Tunjangan Khusus adalah:

Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja sebagai tambahan khusus yang berdasarkan pertimbangan tertentu Perusahaan.

1.7Tunjangan Lain-Iain adalah:

Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja sebagai konsekuensi dari kelebihan standar upah.

2.Komponen Non Upah:

2.1Tunjangan Khusus Shift adalah:

Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang masuk kerja shift.

2.2Tunjangan Catu adalah:

Tunjangan yang diberikan berupa natura khusus bagi Pekerja yang bekerja di lokasi atau areal kerja tertentu berdasarkan rekomendasi dokter Hyperkes (Hygine Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

2.3Tunjangan Shift adalah:

Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan tugas shift II dan shift III.

2.4Tunjangan Mandah adalah:

Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang tinggal di wilayah distrik.

2.5Tunjangan Piket adalah :

Tunjangan yang diberikan kepada Staff yang melaksanakan tugas Piket dan atau jaga sesuai dengan pengaturan Perusahaan.

2.6Tunjangan Alat Berat adalah:

Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mengoperasikan alat-alat berat di lingkungan kerja Perusahaan.

3.Tunjangan-tunjangan tersebut di atas diberikan kepada Pekerja adalah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Perusahaan.

Pasal 22 : Upah Lembur

1.Yang dimaksud dengan upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada Pekerja yang telah bekerja lembur.

2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.

3.Pekerja yang sudah memiliki posisi sebagai Staf dan Pekerja yang bekerja dengan sistem borongan, tidak mendapatkan upah Iembur.

4.Perusahaan akan memberikan uang makan atau pengganti uang makan bagi Pekerja yang bekerja lembur minimal 4 (empat) jam secara terus menerus dalam 1 (satu) hari pada hari kerja, dan minimal 8 (delapan) jam sehari pada hari libur, yang besarnya Rp 8.000.- (delapan ribu rupiah).

5.Pekerja yang melakukan dinas luar melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1) berhak mendapat upah lembur dengan syarat dapat dibuktikan melalui absensi.

6.Pekerja yang melaksanakan Perjalanan Dinas pada hari libur berhak memperoleh upah lembur sesuai jumlah jam kerja yang dilaksanakan apabila hal tersebut dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan Pekerjaan untuk kepentingan Perusahaan.

7.Cara perhitungan jam lembur diatur sesuai dengan Ketentuan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 23 : Kenaikan Upah

1.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya, akan memberikan kenaikan upah massal kepada pekerja setiap tahunnya yang besarnya mempertimbangkan antara lain laju inflasi.

2.Selain Kenaikan upah massal tersebut di atas Perusahaan juga akan mempertimbangkan pemberian kenaikan upah Pekerja karena prestasi yang dicapai Pekerja tertentu, yang besarnya adalah bervariasi sesuai prestasi tahunan masing-masing Pekerja

Pasal 24 : Premi Produksi dan Bonus

1.Dalam rangka meningkatkan semangat dan produktivitas kerja Pekerja. Perusahaan akan memberikan Premi Produksi kepada Pekerja tetap yang besar dan ketentuannya ditetapkan oleh Perusahaan.

2.Besar premi produksi ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan disiplin Pekerja serta hasil Produksi.

3.Premi produksi Pekerja tetap (sopir dan operator alat berat) karena sifat dan jenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan pengangkutan bahan produksi (kayu), akan diatur tersendiri dalam surat perjanjian kerja yang disetujui oleh Pekerja yang bersangkutan dengan Perusahaan.

4.Berdasarkan kemampuannya Perusahaanakan memberikan Bonus Akhir Tahun sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

Perusahaan akan memberikan apresiasi kepada Pekerja yang bertugas membuka wilayah kerja baru (proyek) yang disesuaikandengan kondisi wilayah kerja tersebut. Besarnya apresiasi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

Pasal 25 : Pemotongan Premi Produksi

1.Kepada Pekerja yang tidak hadir kerja, melakukan tindakan indisipliner atau pelanggaran sehingga menerima sanksi dapat dikenakan pemotongan Premi Produksi yang besarnya tergantung kepada jenis, sifat dan bentuk pelanggaran yaitu :

1.1Datang Lambat (DL):

a.4 (empat) menit s/d 15 (lima belas) menit 1 (satu) kali, potongan premi 5 (lima) %.

b.Diatas 15 (lima belas) menit s/d 59 (lima puluh sembilan) menit 1 (satu) kali, potongan premi 10 (sepuluh)%;

c.Diatas 59 (lima puluh sembilan) menit s/d 4 (empat) jam, potongan Premi 12.5 (dua belas koma lima) %.

1.2Pulang Cepat (PC) :

a.1 (satu) menit s/d 5 (lima) menit 1 (satu) kali, potongan Premi 5 (lima) %.

b.Diatas 5 (lima) menit s/d 59 (lima puluh sembilan) menit 1 (satu) kali, potongan Premi 10 (sepuluh)%

c.Diatas 59 (lima puluh sembilan) menit s/d setengah hari, potongan Premi 12.5 (dua belas koma lima) %.

d.Dalam keadaan emergency (kemalangan /musibah) Pekerja dapat meninggalkan Pekerjaannya dangan Manager dan ke atas) selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum jam kerja berakhir (PC) tanpa dikenakan pemotongan Premi Produksi.

1.3Lupa Catat (LC) :

Lupa catat atau tidak mengabsen secara sempurna sehingga tidak terekam. LC 1 (satu) kali potongan Premi Produksi 5 (lima) %.

1.4Cuti atau Tidak Masuk Kerja :

a.Istirahat Sakit (SI) 1 (satu) hari potongan premi 5 (lima) %, kecuali Istirahat Sakit (SI) tersebut untukpemulihan setelah keluar dari Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari kerja tidak dipotong premi.

b.Istirahat Sakit (RS) 1 (satu) hari s/d 15 (lima belas) hari kerja tidak ada potongan premi,16 (enam belas) hari kerja dan ke atas per-hari potongan premi 2,5 (dua setengah) %.

c.ljin Pribadi (PI) 1 (satu) hari, potongan premi 15 (lima belas) %.

d.Mangkir (M) 1 (satu) hari potongan premi 35 (tiga puluh lima) %.

e.Cuti melahirkan (H2) tidak mendapatkanpremi.

1.5Pekerja yang dikenakan sanksi :

a.Peringatan Panama dipotong premi 35 (tiga puluh lima).

b.Peringatan Kedua dan Ketiga dan atau skorsing tidak mendapatkan premi.

2.Premi Produksi yang dikenakan potongan adalah Premi Produksi yang akan diterima pada periode bulan yang bersangkutan.

3.Pengalokasian dana pemotongan Premi akan diatur oleh Perusahaan dengan pembagian 50 (lima puluh) % ke dana seksi dan 50 (lima puluh) % digunakan untuk menunjang kegiatan sosial Pekerja dan keluarganya(Dana Sosial).

4.Pemotongan Premi Produksi untuk Pekerja tetap (sopir dan operator alat berat) yang sifat dan jenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan pengangkutan bahan baku produksi (kayu) diatur tersendiri dalam surat Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pekerja yang bersangkutan dengan Perusahaan.

BAB VI : KETENTUAN CUTI

Pasal 26 : Cuti Tahunan (T)

1.Cuti Tahunan adalah hak Pekerja untuk tidak masuk bekerja selama 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dengan memperoleh Upah secara penuh.

2.Pada saat-mengambil cuti tahunan, Premi Produksi tidak dipotong.

3.Khusus untuk Pekerja yang bekerja dengan PKWT pengambilan cuti tahunan akan diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja sbb :

3.1Untuk lama perjanjian 1 (satu) tahun, maka pengambilan cuti adalah 6 (enam) hari kerja untuk setiap Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan hak Cuti 6 (enam) hari berikutnya akan dikompensasikan saat masa perjanjian kerja berakhir.

3.2Untuk masa perjanjian 2 (dua) tahun, maka Pekerja berhak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus sedangkan sisa Cuti Tahunan untuk masa perjanjian kerja tahun berikutnya akan dikompensasikan pada akhir perjanjian kerja.

4.Cuti Tahunan dapat diambil setelah hak cutinya timbul yang pengaturannya dilakukan oleh Perusahaan:

5.Pekerja dapat menangguhkan penggunaan cuti tahunan maksimal 6 (enam) hari, sisa kelebihan cuti dari 6 (enam) hari tersebut menjadi hangus. Penangguhan cuti lebih dari 6 (enam) hari hanya dapat diberikan atas persetujuan Pimpinan Perusahaan.

6.Perusahaan akan memberikan (cuti tambahan kepada Pekerja dan penambahan dimaksud diatur sebagai berikut:

MASA KERJAPENAMBAHAN

(Tahun) (Hari)

5 s/d 101

10 s/d 153

15 s/d 205

≥ 207

7.Perhitungan hari cuti adalah dihitung berdasarkan hari-hari kerja dan tidak termasuk hari istirahat mingguan atau hari-hari libur.

PasaI 27 : Cuti Melahirkan dan Keguguran (H2)

1. Pekerja wanita yang hamil mempunyai total hak cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan yaitu 1,5 (satu setengah) bulan sebelum meluhirkan dan 1,5setengah) bulan setelah melahirkan menurut keterangan dokter. Namun berdasarkan kesepakatan dalam pelaksanaannya. Pekerja wanita menggunakan hak cuti melahirkan selama 3 bulan sekaligus terhitung sejak tanggal cuti sebelum saat melahirkan.

2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mempunyai hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sesudah mengalami keguguran kandungan berdasarkan keterangan dokter.

Pasal 28 : Cuti Haid (H1)

Bagi Pekerja wanitayang merasakan sakit pada hari pertama dan hari kedua masa haid-nya dapat dibebaskan dari Pekerjaannya dengan mendapat Upah penuh dan Premi Produksi dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Pasal 29 : Ijin Menyusui

Pekerja wanita yang telah melahirkan anak diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya selama 1 (satu) jam dalam sehari sampai usia anak mencapai 9 (sembilan) bulan.

Pasal 30 : lstirahat Sakit (S1)

1.Pekerja dapat mengambil istirahat karena sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter.

2.Perusahaan apabila memandang perlu, dapat menyuruh Pekerja yang mengambil istirahat karena sakit pada pada hari pertama Pekerja yang bersangkutan masuk kerja untuk memeriksakan dirinya pada dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.

3.Pekerja yang mengalami penyakit mental atau kejiwaan dalam masa kerja, maka Perusahaan memberikan istirahat sakit (S1) sesuai dengan rekomendasi dokter atau Pihak yang berwenang. Apabila di kemudian hari penyakit tersebut ada hubungan langsung dengan Pekerjaannya maka dikategorikan ke dalam penyakit akibat hubungan kerja.

4.Pekerja yang istirahat sakit (S1, RS) menerima upahsebagaiberikut:

4.1Untuk masa 4 (empat) bulan pertama, dibqyar 100 (seratus) % dari Upah.

4.2Untuk masa 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 (tujuh puluh lima) % dari Upah.

4.3Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 (lima puluh) % dari Upah.

4.4Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 (dua puluh lima) % dari Upah sebelum pemutusan hubungan kerjadilakukan Pengusaha.

4.5Apabila telah melewati 12 (dua belas) bulan Perusahaan dapat memberhentikan Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.Penetapan dan penentuan penyakit yang dikategorikan sebagai akibat hubungan kerja adalah ditentukan dan ditetapkan oleh dokter Hyperkes.

Pasal 31 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

1.ljin meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat upah penuh (P3) dapat diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja dengan alasan:

a.Pernikahan Pekerja yang pertama 3 (tiga) hari

b.Istri Pekerja yang terdaftar melahirkan/keguguran selama 2 (dua) hari

c.Pernikahan anak Pekerja 2 (dua) hari

d.Suami/Istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia 2 (dua) hari

e.Kematian saudara kandung Pekerja 1 (satu) hari

f.Mengkhitankan anak bagi Pekerja beragama Islam 2 (dua) hari

g.Membaptiskan anak bagi Pekerja beragama Katholik dan Protestan 2 (dua) hari

h.Manusia Yadnya anak Pekerja bagi Pekerja beragama Hindu 2 (dua) hari

i.Upacara perayaan keselamatan 30 hari kelahiran anak bagi Pekerja beragama Buddha 2 (dua) hari.

j.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari

Suami/lstri, anak, orang tua/mertua Pekerja, dirawat di Rumah Sakit dengan ketentuan :

1.1-3(satu sampai dengan tiga) hari opname di Rumah Sakit, diberi ijin meninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah1 (satu) hari

2.4-5 (empat sampai dengan lima) hariopname di Rumah Sakit, diberi ijinmeninggalkan Pekerjaan denganmemperoleh upah 2 (dua) hari

3.6 (enam) hari dan seterusnya opnamedi Rumah Sakit, diberi ijin meninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah 1 (satu) hari

Untuk kepentingan tersebut di atas ijin akan diberikan dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Pekerja kembali masuk kerja.

2.Khusus ijin sebagaimana dimaksud ayat 1.d dan 1.c pasal ini, waktu perjalanan yang diperlukan untuk ijin ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

3.Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas hanya diberikan pada hari kejadian. Apabila hari kejadian jatuh pada hari istirahat mingguan atau hari libur, maka ijin ini dapat diambil sebelum dan sesudah hari istirahat mingguan atau hari Iibur secara berurutan.

4.Ijin meninggalkan Pekerjaan (P4) karena mewakili kepentingan bangsa dan negara serta untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan agama dan disetujui pemerintah dengan bukti yang sah dapat diberikan dengan terlebih dahulu memperoleh pengesahan oleh Pimpinan Perusahaan. Apubila tidak menunjukkan bukti atau surat kerterangan yang dimaksud, maka hal itu dianggap cuti tahunan/ijin pribadi.

5.Pekerja yang menunaikan ibadah haji diberikan tambahan ijin meninggalkan Pekerjaan (P4) selama 8 (delapan) hari kerja selain dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan ijin ini akan tetap memperoleh upah hanya untuk yang pertama kalinya.

6.Pekerja yang menunaikan ibadah umrah diberikan ijin pekerjaan (P4) sesuai jadwal umroh dengan tetap memperoleh upah penuh.

7.Ketentuan ayat 5 dan 6 di atas hanyadapat digunakan salah satu untuk satu kali saja.

8.Pekerja atau keluarganya (termasuk orang tua/mertua) yang mengalami musibah kebakaran ataupun bencana alam, maka Pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan ijin, (P4) untuk meninggalkan Pekerjaan. Pemberian ijin ini merupakan kebijaksanaan Perusahaan.

9.Pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan Pekerjaan (P4) untuk mengikuti wisuda anak selama 1 (satu) hari.

Pasal 32 : Ijin Pribadi (P1)

1.Setelah mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi Pekerja Perusahaan dapat memberikan ijin pribadi kepada Pekerja.

2.Pemberian ijin pribadi pada ayat 1 (satu) di atas sepenuhnya merupakan kewenangan Perusahaan.

3.Pekerja yang mengambil ijin pribadi upahnya tidak dibayar. Besar upah yang tidak dibayar, dihitung dengan rumus 1/21 x gaji sebulan untuk setiap hari

Pasal 33 : Cuti diluar Tanggungan Perusahaan

1.Cuti diluar tanggungan Perusahaan adalah cuti yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja tanpa mendapatkan upah dan hak-hak Iainnya.

2.Perusahaan dapat memberikan cuti diluar tanggungan Perusahaan setelah mempertimbangkan keperluannya.

3.Pemberian ijin meninggalkan Pekerjaan tanpa upah seperti disebutkan pada ayat 2 (dua) diatas sepenuhnya merupakan kewenangan Perusahaan.

4.Sebelum menjalankan cuti diluar tanggungan Perusahaan, Pekerja wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan yang berisi syarat-syarat tentang cuti dimaksud.

Pasal 34 : Datang Lambat, Lupa Catat, Pulang Cepat & Mangkir

1.Datang Lambat (DL) :

1.1Yang dimaksud datang lambat adalah terlambat masuk kerja 4 (empat) menit dan atau lebih dari jadwal yang ditentukan.

1.2Pekerja yang datang terlambat bekerja, harus mengisi DL dan waktu/tanggal datang lambat di daftar permohonan cuti, setelah ditandatangani oleh atasan, kemudian daftar tersebut diserahkan ke Seksi Penangan/yang ditunjuk untuk diproses.

1.3Apabila datang lambat sebanyak 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) bulan maka yang ke 3 (tiga) kali dan seterusnya, setiap kali datang lambat diberikan sanksi Surat Peringatan Pertama/apabila datang lambat sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun maka untuk datang lambat yang ke 7 (tujuh) kali dan seterusnya, setiap kali datang lambat diberikan sanksi Surat Peringatan Pertama.

1.4Datang lambat 1 (jam) jam ke atas dan belum sampai setengah hari dianggap cuti setengah hari; apabila datang lambat melebihi setengah hari maka dianggap cuti 1 (satu) hari. Datang lambat tanpa alasan yang dapat diterima mangkir.

2.Lupa Cutat (LC) :

2.1Setiap Pekerja yang lupa mencatat kartu absensi sewaktu masuk / keluar kerja, atau mencatat namun tidak sempurna sehingga tidak terekam, harus mengisi Lupa Catat (LC) di daftar permohonan cuti dengan jelas tanggal dan waktunya, kemudian ditandatangani oleh atasan dan diteruskan ke Seksi Penangan / yang ditunjuk untukdiproses.

2.2Apabila memberi keterangan yang tidak benar atau memalsukan permohonan lupa catat, maka pada hari itu yang bersangkutan dianggap mangkir dan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua.

2.3Lupa carat absensi sebanyak 5 (lima) kali dalam masa 1 (satu) tahun, maka yang ke 6 (enam) kali dan seterusnya, setiap kali Lupa Catat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.

2.4Lupa catat yang diakibatkan oleh kesalahanmesin pencatat yang dapat dibuktikan secara nyata tidak dikategorikan Lupa Carat (LC).

3.Pulang Cepat (PC) :

3.1Yang dimaksud dengan pulang cepat adalah pulang Iebih awal 1 (satu) menit atau lebih jadwal yang telah ditentukan.

3.2Pekerja yang pulang cepat harus mengisi pulang cepat (PC) di daftar permohonan cuti dengan jelaswaktu dan tanggalnya,setelah ditandatangani oleh atasan, kemudian diteruskan ke Seksi Penangan yang ditunjuk untuk diproses.

3.3Pekeria yang hendak pulang cepat, harus mengajukan permohonan dan ijin terlebih dahulu, pulang cepat tanpa ijin atasan dianggap mangkir dan akan dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.

3.4Pulang cepat 1 (satu) jam keatas dan belum sampai setengah hari, dianggap cuti setengah hari; apabila pulang cepat melebihi setengah hari, maka dianggap cuti 1 (satu) hari.

4.Mangkir

4.1Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan ijin dari atasan dianggap Mangkir

4.2Pekerja yang mangkir pada hari pertama dankedua benurut-turut dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.

4.3Pekerja yang mangkir 3 hari berturut-turut dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua dan untuk setiap kali mangkir berikutnya.

4.4Pekerja yang mangkir tidak dibayarkan upahnya, dengan ketentuan besarnya upah yang tidakdibayar = 1/21 x gaji sebulan untuk tiap hari mangkir.

Pasal 35 : Prosedur Permohonan Cuti dan Ijin Tidak Masuk Kerja

1.Setiap Pekerja yang tidak masuk bekerja dengan alasan cuti tahunan, cuti hamil/melahirkan, cuti haid, S1, ijin P1, P3 dan P4 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusaha ini dengan mengisi permohonancuti/ijin.

2.Cuti/Ijin dapat dilaksanakan apabila telah disetujui oleh atasan yang berwenang dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

3.Dalam keadaan darurat, dimana Pekerja tidak masuk kerja dan belum mengajukan permohonan cuti/ijin, maka permohonan dapat diinformasikan terlebih dahulu kepada atasan yang bersangkutan (minimal asisten Manager). Apabila tidak ada informasi maka cuti/ijin hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh Pekerja.

BAB VII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KECELAKAAN KERJA

Pasal 36 : Keselamatan Kerja

1.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 1/1970 tentang Keselamatan kerja.

2.Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri secara selektif dan memberikan pelatihan K3 kepada Pekerja guna menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam melakukan Pekerjaannya menurut jenis, tempat kerja dan kondisi kerja.

3.Setiap Pekerja wajib memberikan alat pelindung diri yang diberikan bila sedang bekerja. Alat pelindung diri yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan menunjukkan alat pelindung diri yang rusak.

4.Pekerja yang dengan sengaja tidak mau memakai alat pelindung diri pada saat melakukan Pekerjaan dan apabila sampai terjadi kecelakaan terhadap dirinya atau orang lain karena kelalaian tidak menggunakan alat pelindung diri yang tersedia, maka akan dikenakan sanksi/denda sesuai dengan ketentuan.

5.Pekerja dapat menunda pelaksanaan Pekerjaan yang diinstruksikan oleh atasannya apabila benar-benar tidak memenuhi ketentuan K3.

6.Semua ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan jenis-jenis alat pelindung diri di setiap jenis Pekerjaan akan diatur lebih lanjut.

7.Perusahaan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemakalan alat pelindung diri setiap waktu

8.Bila ada kelainan pada mesin-mesin yang sedang beroperasi dan atau pada peralatan lainnya sertamenemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa Pekerja dan Perusahaan serta lingkungan maka Pekerja yang bersangkutan wajib dan dengan segera harus melaporkan perihal tersebut kepada atasannya atau kepada pimpinan Perusahaan sehingga kemungkinan yang membahayakan dapat dicegah.

9.Dilarang menempatkan barang barang yang mengakibatkan alat pemadam kebakaran tidak terlihat dengan mudah apalagi sampai menyebutkan pihak terkait untuk menggunakannya saat akan diperlukan Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi atau denda.

10.Bila terjadi kecelakaan kebakaran dan atau peledakan dilingkungan Perusahaan setiap Pekerja wajib mengatasinya.

11.Setiap Pekerja yang melaksanakan pekerjaan dan pekerjaannya berpotensi menimbulkan api maka harus terlebih dahulu mengajukan ijin pada seksi atau bagian yang berhubungan Bila melalaikan hal tersebut maka pelaksana dan penanggung jawab dikenakan sanksi/denda.

12.Pekerja wajib menjaga dan memelihara lingkungan kerja sehingga lingkungan kerja tetap bersih tertib dan teratur. Hal ini adalah untuk menciptakan kondisi dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

13.Bagi setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan di atas akan dikenakan sanksi /denda sesuan ketentuan Perusahaan

Pasal 37 : Kesehatan Kerja

1.Untuk menjaga kesehatan Pekerja, Perusahaan akan melaksanakan kegiatan berupa pemeriksaan kesehatan secara berkala dengan periode sekali dalam setahun yang mana wajib untuk diikuti oleh Pekerja.

2.Pekerja dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) apabila dengan sengaja menolak untuk mengikuti Pemeriksaan secara berkala sebagaiamana dimaksud di dalam ayat 1 di atas. Kecuali dalam hal sebagai berikut:

2.1Pekerja telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) 1 (satu) bulan sebelum Pemeriksaan Berkala dilakukan oleh Perusahaan dengan menunjukkan bukti hasil Pemeriksaan Kesehatan yang telah dilakukan oleh Pekerja tersebut.

2.2Pekerja yang secara nyata memiliki permasalahan psikologis terhadap pengambilan sample darah pada saat proses Pemeriksaan Berkala dilakukan.

3.Pekerja yang dalam keadaan sakit dan penyakit yang dideritanya adalah akibat hubungan kerja, yang bersangkutan akan diupayakan untuk berobat di klinik milik perusahaan atau Puskesmas terdekat dan bila dipandang perlu yang bersangkutan harus berobat ke rumah sakit atau ke dokter yang ditunjuk Perusahaan dan biayanya akan ditanggung oleh Jamsostek dan atau Perusahaan.

4.Perusahaan berhak melarang Pekerja yang menderita penyakit menular yang tergolong berbahaya untuk masuk kerja. Setiap Pekerja wajib untuk melaporkan apabila diantara rekan sekerjanya ada yang menderita penyakit menular ke pihak Perusahaan.

Pasal 38 : Kecelakaan Kerja

1.Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat perlindungan berdasarkan Undang –undang No. 3 / 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pelaksanaannya.

2.Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka Seksi yang bersangkutan wajib melaporkan kejadian tersebut secara lisan dan tertulis kepada Seksi Penangan/ yang ditunjuk dalam waktu 1 x 24 jam setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi, dan selanjutnya dalam waktu 2 x 24 jam laporan harus diteruskan ke PT. Jamsostek dan Dinsosnakertrans.

3.Perusahaan bertanggung jawab atas perawatan Pekerja sampai sembuh berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan mengurus segala prosedur dan claim biaya pengobatan.

4.Untuk perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja minimal menempati ruang rawat inap kelas 2.

BAB VIII : PENINGKATAN KETERAMPILAN

PasaI 39 : Pendidikan dan Pelatihan

1.Dalam usaha meningkatkan kuaIitas sumber daya manusia, Perusahaan akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerjanya. Pendidikan & Pelatihan (diklat) dapat berupa pelatihan kerja dan atau diluar lingkungan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan di bawah koordinasi Seksi Training & Development (T/D).

2.Setiap Pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan.

3.Pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan jenjang karier serta rencana penempatan Pekerja.

4.Tekhnis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mengacu kepada jenis program yang akan dilaksanakan.

5.Bagi Pekerja yang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu diwajibkan untuk melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan Training Policy.

6.Kepada Pekerja yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan wajib mentransfer pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan kepada Pekerja terkait lainnya.

7.Untuk menambah wawasan Pekerja, Perusahaan menyediakan perpustakaan di base camp Distrik.

8.Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menerbitkan majalah (bulletin) yang tekhnis pelaksanaanya akan diatur tersendiri.

Pasal 40 : Tenaga Kerja Asing

Keberadaan dan penempatan Pekerja Asing diPerusahaan akan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan menurut peraturan perundang undangan yangberlaku.

BAB IX : TATA TERTIB KERJA

Pasal 41 : Tata Tertib

1.Untuk mengatur jalannya operasional Perusahaan, Perusahaan berhak membuat tata tertib dilingkungan kerja yang harus dipatuhi oleh Pekerja.

2.Tata tertib seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus diumumkan untuk diketahui Pekerja.

Pasal 42 : Penggunnn Kartu Tanda Pengenal (KTP)

1.Pekerja selama berada di lokasi kerja dan atau sedang keluar dari lokasi selama jam kerja, wajib menggunakan KTP yang dipasang pada kantong baju sebelah kiri.

2.KTP yang msak atau hilang akan diganti dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke SeksiPenangan /yang ditunjuk sesuai prosedur yang ditetapkan.

3.Bagi Pekerja yang menyalahgunakan penggunaan KTP, akan dikenakan sanksi sbb :

1.1Pekerja yangtidak menggunakan KTP atau lupa membawa dan menggunakan KTP, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam sebulan, atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut selama setahun, maka yang berikutnya setiap kali tidak menggunakan KTP akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama.

1.2Pekerja yang mencoret-coret, merusak dan atau merubah bentuk KTP sehingga tidak lagi Sesuai dengan aslinya, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan Pertama.

1.3Kehilangan KTP dan atau menemukan KTP Pekerja Iainnya namun tidak mengembalikannya ke Perusahaan atau kepada yang bersangkutan dan apabila kemudian hari hal tersebut diketahui maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua.

1.4Apabila Pekerja kehilangan KTP sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, maka untuk kehilangan berikutnya, yang bersangkutan akan dikanakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan Kedua.

1.5Apabila Pekerja menyalah-gunakan dan atau menggunakan KTP orang lain, meminjam dan atau meminjamkan KTP ke orang lain, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan Kedua.

4.Untuk KTP yang sudah dipergunakan selama 2 (dua) tahun dan keadaannya tidak lagi layak digunakan, maka Pekerja yang bersungkutan berhak untuk dengan KTP yang baru melalui seksi Penanganan/Personalia dengan mengikutiprosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 43 : Baju Seragam

1.Setiap Pekerja wajib memakai baju seragam warna hijau yang diberikan Perusahaan saat melaksanakan tugas pada mulai dari hari Senin s/d Sabtu, sedangkan pada hari Jum’at pekerja dapat memakai baju kaos yang diberikan oleh Pihak Perusahaan.

2.Bagi Pekerja yang sedang melakukan tugas dinas luar dapat dibebaskan dari kewajiban Ayat 1 Pasal 43 di atas.

3.Perusahaan akan menyediakan baju seragam sebanyak 2 (dua) helai baju seragam setiap tahun dan sehelai kaos.

4.Untuk mekanik dan Pekerja yang karena Pekerjaannya mengharuskan untuk memakai pakaian khusus maka selain baju seragam, Perusahaan memberi ijin kepada yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian khusus yang sesuai untuk itu dilokasi kerja dan perihal pengadaannya akan diatur secara tersendiri oleh seksi yang bersangkutan.

Pasal 44 :Kewajiban Pekerja

1.Mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan peraturan tata tertib serta pengumuman yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

2.Hadir sebelum jam kerja untuk mempersiapkan diri dan segala sesuatunya supaya dapat bekerja tepat pada waktunya.

3.Melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab di bawah pimpinan Perusahaan.

4.Bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja untuk pergi ke tempat lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindarkan dengan seijin atasan yang berwenang untuk itu.

5.Sesudah jam kerja selesai setiap Pekerja diwajibkan menyimpan, memeriksa dan meyakini bahwa alat perlengkapan kerja dalam keadaan aman, terhindar dari kemungkinan bahaya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan pencurian.

6.Selalu berpakaian rapi dan sopan, memakai baju seragam yang diwajibkan pada hari Senin s/d Sabtu.

7.Saling menghargai dan menghormati baik pimpinan maupun rekan sekerja.

8.Saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama dan antar umat beragama.

9.Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku umum di masyarakat.

10.Memberikan keterangan, yang sebenarnya baik mengenai diri maupun Pekerjaannya kepada Perusahaan.

11.Menyimpan segala informasi yang dianggap rahasia baik yang ia dapatkan sehubungan dengan jabatan maupun pergaulan dilingkungan Perusahaan.

12.Melaporkan kepada Perusahaan mengenai setiap perubahan alamat, status keluarga dalam waktu palinglambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya perubahan tersebut atau pada hari pertama setelah Pekerja yang bersangkutan masuk bekerja kembali.

13.Bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan/penjagaan harta benda atau perlengkapan milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya serta berikut dokumen-dokumen milik Perusahaan dari pengrusakan/gangguan pihak lain yang dapat menyebabkan terganggunya / terhentinya Pekerjaan sehingga merugikan Perusahaan.

14.Menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya.

15.Bila terjadi pencurian, perampokan dan gangguan keamanan terhadap Perusahaan, Pekerja wajib untuk membantu mengatasinya.

16.Mengendarai kendaraan dengan tertib, tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di areal/lokasi Perusahaan.

17.Pekerja yang berakhir hubungan kegitanya wajib melakukan serah terima tugas, mengembalikan semua fasilitas, menyelesaikan administrasi terkait lainnya ;termasuk perumahan, kendaraan, dan inventaris Perusahaan lainnya. Apabila Pekerja mempunyai hutang kepada Perusahaan wajib dilunasi sekaligus yang diperhitungkan dari hak-hak yang seharusnya diperoleh Pekerja.

18.Kewajiban-kewajiban lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 45 : Larangan Bagi Pekerja

Setiap Pekerja dilarang keras :

1.Membocorkan rahasia atau memberikan keterangan yang merugikan Perusahaan.

2.Merokok di dalam lokasi kerja Perusahaan, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

3.Membawa barang-barang/alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan di tempat kerja.

4.Menyalahgunakan jabatannya untnk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.Tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa seijin atasan yang berwenang.

6.Berjudi, mengancam, memukul, melanggar kesusilaan, memperkosa hak Pekerja lainnya, membawa senjata api/tajam, membuat/mengedarkan tulisan-tulisan atau pamflet tanpa ijin, merusak harta benda milik Perusahaan dan perbuatan-perbuatan yang mengganggu kepentingan umum.

7.Masuk ke dalam kamar tidur mess lawan jenis atau membawa lawan jenis ke dalam mess.

8.Membawa keluar barang-barang milik Perusahaan membuat photo-photo di Iingkungan Perusahaan membawa orang lain masuk lokasi Perusahaan tanpa se-ijin dari Perusahaan. .

9.Memasang plakat-plakat, mengumpulkan massa berpidato/ceramah, mengumpulkan sumbangan-sumbangan yang bukan kepentingan/kaitan dengan Perusahaan.

10.Meminjamkan, mengkaryakan barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya tanpa ijin baik di dalam maupun di luar jam kerja.

11.Selain petugas dilarang untuk mencoba-coba menghidupkan dan mematikan mesin-mesin.

12.Mengenakan pakaian yang tidak rapi dan tidak sopan pada waktu kerja.

13.Berambut gondrong, rambut tidak di pangkas rapi.

14.Mengenakan sandal di dalam lokasi kerja pada waktu jam kerja

15.Memasak atau menggunakan elemen di dalam mess, kecuali di tempat yang telah ditentukan untuk itu.

16.Mengendarai kendaraan di areal/lokasi Perusahaan melampaui kecepatan yang telah ditentukan.

17.Melawan petugas yang berwenang pada saat menjalankan tugas.

18.Diluar tujuan kerja menjual/membeli atau berdagang barang-barang atau melakukan perbuatan semacam itu di dalam lokasi kerja.

19.Pekerja selama terikat dalam hubungan kerja tidak dibenarkan mengadakan/mempunyai hubungan kerja yang terikat waktu dengan pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

20.Larangan-larangan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Serikat Buruh.

BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 46 : Jaminan Sosial Pekerja.

1.Semua Pekerja akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Pekerja sesuai dengan UU No 3/ 1992 pada PT. JAMSOSTEK antara lain meliputi program, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

2.Sebagai tanda bukti kepesertaan program Jamsostek. Kartu Jamsostek Pekerja diurus oleh Perusahaan dan saldo JHT akan diinformasikan dan diberikan setiap awal tahun untuk saldo tahun sebelumnya.

3.Besarnya upah yang dilaporkan untuk kepesertaan Jamsostek mencakup seluruh komponen upah.

Pasal 47 : Jaminan Kesehatan

1.Untuk menjamin kesehatan Pekerja dan keluarganya maka Perusahaan memberlakukan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang memakai program bebas biaya berobat.

2.Program bebas biaya berobat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu), jika dilaksanakan sendirioleh Perusahaan harus dibuat kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan, sedangkan yang diselenggarakan oleh Pihak ketiga akan dibuatkan MoU antara Serikat Pekerja/SerikatBuruh, Perusahaan dan Badan Penyelenggara.

3.Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan sendiri oleh

4.Ruang lingkup pelaksanaan bebas biaya berobat berpedoman pada program yang disepakati dengan badan penyelenggara.

5.Pemakaian ambulance oleh Pekerja dan keluarganya tidak dikenakan pemotongan biaya.

Pasal 48 : Sarana dan Kegiatan lbadah Keagamaan

1.Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan atau tempat ibadah dan memberi kesempatan kepada Pekerja untuk dapat melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya.

2.Perusahaan membantu dalam penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan dalam bentuk fasilitasdan pendanaan.

Pasal 49 : Koperasi Pekerja

1.Untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan gotong royong, Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berupaya menumbuh kembangkan koperasi Pekerja dengan mendorong kemajuan koperasi dan mendukung koperasi Pekerja untuk melakukan kegiatan usaha di lingkungan Perusahaan yang sifat dan bidangnya tidak bertentangan dengan kegiatan produksi Perusahaan

2.Dukungan dimaksud diantaranya dengan penyediaan fasilitas Perusahaan untuk kegiatan internal koperasi Pekerja.

Pasal 50 : Fasilitas Olahraga dan Kesenian

Perusahaan secara bertahap sesuai kemampuan menyediakan fasilitas olahraga dan kesenian guna pengembangan bakat, sekaligus sebagai sarana rekreasi yang diarahkan untuk reputasi dan prestasi demi nama baik Perusahaan.

Pasal 51 : Fasilitas Tempat Tinggal

1.Perusahaan menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi Pekerja dan keluarganya menurut standar kesehatandan dan kelayakan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

2.Standar tentang perumahan akan dibuat oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dan Lembaga Kerja Sama Bipartit.

3.Perusahaan membantu pekerja dalam memperoleh kemudahan mendapatkan kredit kepemilikan rumah yang bersifat kolektif dengan kesediaan untuk memotong gaji dan mentransfer ke Bank terkait.

Pasal 52 : Fasilitas Transportasi

1.Perusahaan menyediakan fasilitas angkutan yang layak terdapat fasilitas pendingin udara, tidak masuk debu sejauh tersedia, untuk dipergunakan oleh Pekerja dan keluarganya dari dan ke:

1.1Tebing Tinggi/Distrik-Lokasi tempat tinggal (Jambi/Kuala Tungkal/Pekanbaru) pulang pergi.

1.2Penyediaan Bus Sekolah untuk antar jemput anak sekolah.

1.3Belanja ke pasar terdekat (dari Distrik)

1.4Urusan darurat/emergency

1.5Untuk kegiatan social yang melibatkan pekerja dan keluarganya diberikan secara selektif sesuai dengan ketentuan perusahaan.

2.Untuk distrik-distrik yang Perusahaan belum bias menyediakan sarana transportasi antar jemput Pekerja, maka Perusahaan berkewajiban menyediakan biaya transportasi sesuai tarif kendaraan yang berlaku dikurangi standart biaya tiket dari Perusahaan.

Pasal 53 : Sarana Pendidikan

1.Perusahaan menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak Pekerja.

2.Bagi anak Pekerja yang bersekolah di Yayasan Perusahaan dibebaskan dari yang pembangunan.

Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya (THR)

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan peraturan yang berlaku.

2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah 1 (satu) bulan upah ditambah rata-rata premi 12 bulan terakhir.

3.Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang dibayarkan secara bersamaan tanpa membedakan agama.

Pasal 55 : Bea Siswa untuk Anak Pekerja

Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak Pekerja yang berprestasi ranking 1 (satu) di kelasnya untuk jenjang pendidikan SD s/d SMU, dan diberikan Setiap akhir tahun ajaran sesuai ketentuan perusahaan.

Pasal 56 : Uang Duka/Bantuan Musibah

1.Uang duka, apabila Orang Tua (Ayah, lbu, Mertua) serta suami /istri /anak Pekerja meninggal dunia dengan perincian :

1.1Dari Perusahaan sebesar Rp.1.000.000,-

1.2Dari Dana Sosial sebesar Rp. 250.000,-

2.Bantuan khusus bagi Pekerja 21 yang mengalami musibah kebakaran, bencana alam dan huru-hara, diberikan sesuai kebijakan Perusahaan.

Pasal 57 : Kado

Bagi Pekerja yang melangsungkan pernikahan untuk yang pertama kalinya akan diberikan kado Pernikahan yang nilainya sebesar:

1.Dari Perusahaan sebesar Rp. 1.000.000,-

2.Dari Dana Sosial sebesar Rp. 500.000,-

BAB XI : PENGHARGAAN

Pasal 58 : Penghargaan

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada Pekerja dengan mempertimbangkan pengabdian masa kerja, prestasi kerja, keteladanan dan jasa istimewa.

2.Prosedur pengajuan dan mekanisme pemberian ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan pengajuan atasan langsung.

Pasal 59 : Bentuk-Bentuk Penghargaan

1.Bentuk-bentuk penghargaan adalah sebagai berikut :

1.1Penghargaan Masa Kerja

1.2Jasa Kecil

1.3Jasa Besar

1.4Pekerja Teladan

2.Selain bentuk penghargaan berupa Piagam, Perusahaan akan memberikan bonus berupa uang atau cindera mata yang pemberiannya bersamaan maupun terpisah dari Surat Penghargaan.

Pasal 60 : Penghargaan Masa Kerja

1.Perusahaan akan memberikan Penghargaan masa kerja berupa1 (satu) bulan upah kepada Pekerja yang telah mengabdikan diri selama 5 tahun berturut-turut demikian juga untuk setiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya.

2.Untuk penghargaan masa kerja, perusahaan juga akan memberikan cindera mata berupa Plakat.

Pasal 61 : Jasa Kecil

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan berupa catalan Jasa Kecil kepada Pekerja yang memenuhi salah satu kriteria dibawah ini:

1.1Mempunyai rencana kerjadan mampu melaksanakannya dengan hasil yang baik.

1.2Mengatur Pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga mencapai ketertiban yang baik dan hasil kerja yang tinggi atau menghemat bahan-bahan sehingga mengurangi biaya.

1.3Mengajukan usulan penelitian dan perluasan kegiatan yang tepat/nyata, setelah usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Perusahaan ternyata berhasil dengan baik.

1.4Mencurahkan semua tenaga dan pikiran untuk pemeliharaan mesin-mesin/kendaraan dan instalasi-instalasi, sehingga sama sekali tidak mengalami kerusakan-kerusakan dalam 1 (satu) tahun.

1.5Sangat rajin melakukan pertolongan sewaktuterjadi bencana alam sesudahnya dalam rangka usaha pemulihan setelah bencana itu terjadi.

1.6Menyelesaikan dengan bijaksana pertikaian diantara Pekerja sehingga menghindarkan Perusahaan dari kerugian

1.7Menolak penyuapan atau pemberian tidak pantas loyal terhadap Pekerjaan menjaga dan mempertahankan rahasia Perusahaan tulus hatisehinga Perusahaan tidak menderita kerugianatas keburukan-keburukan tersebut.

1.8Berprestasi sebagai duta Perusahaan dalam turnamen dankonvensi resmi sehinggamengharumkan nama Perusahaan di tingkatPropinsi.

1.9Melaporkan kepada pihak Perusahaan tentang peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

2.Ketentuan pemberian Jasa Kecil akan diatur oleh Perusahaan.

Pasal 62 : Jasa Besar

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan berupa Jasa Besar kepada Pekerja yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :

1.1Berhasil menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang sudah bertahun-tahun, baik dalam bidang pengaturan maupun dalam bidang teknis, metode, tata cara melenyapkan keburukan-keburukan yang sudah berlangsung lama.

1.2Berhasil memperbaiki teknis pengaturan sehingga mengembangkan fungsi jabatan, menghemat bahan-bahan dan mengurangi ongkos-ougkos dengan bukti yang nyata.

1.3Sangat berani melakukan pertolongan dalam menghadapi kecelakaan yang dahsyat, ancaman dari pihak luar sehingga mengurangi kerugian Perusahaan sampai sekecil-kecilnya.

1.4Berhasil menghindari atau mengakhiri/membatasi kecelakaan dahsyat atau membongkar penipuan atau pencurian sehingga Perusahaan tidak menderita kerugian.

1.5Berprestasi sebagai dan Perusahaan dalam turnamen dan konvensi resmi sehingga mengharumkan nama Perusahaan di tingkat Nasional.

2.Ketentuan pemberian Jasa Besar akan diatur oleh Perusahaan.

Pasal 63 : Pekerja Teladan

Setiap tahun Perusahaan mengadakan pemilihan Pekerja Teladan dengan ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.

BAB XII : PENILAIAN DAN PROMOSI

Pasal 64 : Penilaian Kinerja Pekerja

1.Perusahaan melakukan penilaian kinerja Pekerja secara objektif setiap 6 bulan sekali dan pada akhir tahun direkap melalui Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang terdiri dari Performance Appraisal (PA) dan Personal Performance Objective (PPO).

2.PA hanya berlaku bagi Pekerja dengan jabatan Supervisor kebawah sedangkan penilaian untuk Pekerja dengan jabatan Asisten Manager keatas dilakukan melalui metode PPO.

3.Ruang lingkup penilaian Kinerja meliputi :

3.1Penilaian Kinerja Operasional.

3.2Penilaian Absensi.

3.3Penilaian Umum :

a.Level 1,2& 3 meliputi umur, sikap kerja, kerja sama dan inisiatif.

b.Level 4 & 5 meliputi unsur sikap kerja, kerja sama, inisiatif dan kepemimpinan/potensi

c.Level 6 & 7 meliputi unsur: sikap kerja, kerjasama, inisiatif, kepemimpinan/potensi dan pembaharuan operasional.

4.Penilaian kinerja Pekerja dilaksanakan untuk mengevaluasisejauh mana Pekerja telah melaksanakan tugas-tugasnya dan bersifat umpan balik bagi Pekerja itu sendiri.

5.Penilaian kinerja Pekerja akan dijadikan dasar evaluasi dan pertimbangan untuk :

5.1Perbaikan dalam peningkatan produktivitas Pekerja

5.2Dasar pertimbangan bagi promosi jabatan

5.3Kompensasi

5.4Pelatihan dan pengembangan

5.5Penempatan Pekerja

6.Dalam rangka pelaksanaan penilaian Pekerja maka Perusahaan akan mengeluarkan petunjuk teknis yang memuat tata cara penilaian dan merinci sub-unsur dari unsur-unsur penilaian seperti yang disebut dalam ayat 3.

7.PAT dilakukan oleh atasan langsung Pekerja, dan apabila diperlukan maka atasan tersebut akan memberikan penjelasan tentang penilaian tersebut.

8.Sanski yang diakibatkan pengurangan absensi di dalam PAT hanya dicantumkan penyebab dijatuhkanya sanski tersebut.

9.Pekerja yang tidak ada pengurangan nilai absensi, tidak mendapat sanksi atau pelanggaran yang nyata dan terbukti berprestasi baik akan mendapat prioritas utama untuk mendapatkan nilai terbaik.

Pasal 65 : Promosi Jabatan

1.Setiap Pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk dipromosikanjabatannya berdasarkan :

1.1Mengisi formasi yang tersedia dalam satu Seksi/Departemen.

1.2Usulan atasan langsung Pekerja yang bersangkutan.

1.3Penilaian Akhir Tahun (PAT / PPO).

1.4Masa kerja Pekerja di dalam suatu jabatan.

1.5Hasil dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yangdilaksanakan oleh Perusahaan.

1.6Lulus seleksi promosi yang diselenggarakan olehPerusahaan.

2.Secara berkala Perusahaan akan melakukan evaluasi kepada Pekerja yang dinilai layak dan memenuhi kriteria untuk diajukan promosi.

3.Khusus untuk level 1 & 2 mengikuti mekanisme e-Exam

4.Tata cara promosi dibuat oleh Perusahaan.

5.Bagi pekerja yang secara structural ditempatkan pada posisi manajerial dengan struktur organisasi yang sah, sedangkan level Pekerja tersebut belum sesuai denganposisi yang di jabatnya, maka diatur sebagai berikut:

5.1.Perusahaan akan memberikan tunjangan jabatan dan premi sesuai dengan posisi yang dijabatnya dan akan dievaluasi minimal setelah 6 (enam) bulan menjabat dan selama-lamanya 1 (satu)tahun.

5.2.Apabila dari hasil evaluasi tersebut dinyatakanlulus maka yang bersangkutan dinyatakan definitif naik satu level, jika levelnya masih yang bersangkutan acting satu tingkat diatasnya dan selanjutnya dievaluasi setelah: 6 (enam)bulan.

5.3.Sebaliknya apabila dinyatakan tidak lulus pada 6(enam) bulan maka yang bersangkutan dianggap gagal dan dikemblikan ke posisi semula.

BAB XIII : PEMBINAAN dan SANKSI

Pasal 66 : Bentuk-bentuk Pembinaan / Sanksi

1.Bentuk Pembinaan/Sanksi terdiri dari :

1.1Surat Pernyataan.

1.2Surat Teguran.

1.3Surat Peringatan I

1.4Surat Peringatan II

1.5Surat Peringatan Terakhir

1.6Skorsing

1.7Penurunan Tingkat Jabatan dan atau Golongan Gaji (demosi).

1.8Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2.Perbuatan Pekerja yang merugikan Perusahaan disamping mendapatkan sanksi dapat juga dikenakan denda atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal67 : Surat Pernyataan

1.Seksi/ Departemen dapat memberikan pembinaan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran dengan meminta Pekerja yang bersangkutan untuk membuat Surat Pernyataan.

2.Seksi Industrial Relation, setelah mempertimbangkan duduk perkara suatu Pelanggaran, dapat meringankan atau membebaskan hukuman dengan mewajibkan Pekerja untuk membuat Surat Pernyataan

Pasal 68 : Surat Teguran

Surat Teguran dibuat oleh atasan langsung Pekerja sebagai bentuk pembinaan terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran

Pasal 69 : Surat Peringatan Pertama

1.Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang melalaikan kewajiban dan / atau melakukan kesalahan yang bersifat ringan seperti:

1.1Lemah dalam mengatur dan mengawasi, sehingga bawahannya menjadi tidak rajin malas dan menghindari kewajiban yang harus dikerjakan dan kurang bertanggungjawab.

1.2 Pada jam kerja mengurus urusan pribadi, bermain-main mencaci maki menggangu orang lain yang sedang bekerja dan meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atasan.

1.3Mengotori lingkungan sekitar tempat kerja sehingga mengancam kesehatan umum

1.4Melanggar ketemuan pasal 44 ayat (3), (4),(10), (13) dan pasal ayat lainnya yang belum tercantum bentuk sanksinya.

2.Masa berlaku Surat Peringatan Pertama adalah 6 (enam) bulan. Apabila dalam masa berlakunya sanksi Pekerja melakukan kesalahan yang bobotnya sama maka dikenakan Surat Peringatan Kedua.

3.Kepada Pekerja yang mendapat sanksi Surat Peringatan Penama berlaku ketentuan sebagai berikut :

3.1Premi di potong sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1point (1 .5 sub poin a).

3.2Pengurangan nilai dalam PAT.

Pasal 70 : Surat Peringatan Kedua

1.Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang melakukan kesalahan dan/atau melanggar ketentuan yang tersebut di bawah ini:

1.1Kurang melakukan pengawasan sehingga bawahannya melakukan penggelapan atau penyelewengan yang mengakibatkan Perusahaan menderita kerugian.

1.2Kurang bersemangat dalam menjalankan Pekerjaan, tidak menepati waktu dan merugikan Perusahaan, hal ini terbukti dengan nyata.

1.3Telah mengetahui adanya kerusakan pada bagian-bagian mesin, tetapi tidak memperbaikinyamaupun melaporkan kepada atasannya.

1.4Tidak menuruti perintah/petunjuk pimpinan, sehingga mempengaruhi kelancaran jalannya pekerjaan atau usaha yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

1.5Kurang melakukan pengawasan atau memberikan petunjuk yang salah kepada bawahannya, sehingga Perusahaan menderita kerugian.

1.6Tidak teliti dalam pengontrolan/pengawasan, kurang menaruh perhatian terhadap peristiwa yang terjadi sehingga sangat merugikan Perusahaan di mana sebelumnya peristiwa tersebut dapat dicegah, jika terlebih dahulu diperhatikan.

1.7Tidak melakukan pertolongan ketika melihat kecelakaan yang sedang terjadi, bahkan menghindarinya sehingga kecelakaan itu menjadi besar.

1.8Tidur atautertidur dalam jam kerja, tidak menaruh perhatian pada tugasnya dan keselamatan kerja.

1.9MelanggarketentuanPasal 45 ayat (5), (7), (8), (11), (17) dan pasal / ayat lainnya yang belum tercantum bentuk sanksinya yang bobotnya setara dengan Pasal 70 Ayat (1).

1.10Perbuatan-perbuatan lain yang serupa ataupunbelum diatur dalam kesepakatan ini akan diaturdan dimasukkan kemudian.

2.Masa berlaku Surat Peringatan Kedua adalah 6 (enam) bulan. Apabila dalam masa berlakunya sanksi Pekerja melakukun kesalahan yang bobotnya sama dengankesalahan untuk peringatan Pertama dan Kedua makaPekerja akan langsung dikenakan Surat PeringatanTerakhir.

3.Dengan mempertimbungkan faktor-faktor yang meringankan, sanksi Surat Peringatan Kedua dapat diturunkan menjadi sanksi Surat Peringatan Pertama.

4.Kepada Pekerja yang mendapat sanksi Peringatan Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut :

4.1Premi dipotong sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1)point (1.5 sub poin b).

4.2Pengurangan nilai dalam PAT

4.3Tidak berhak mengikuti promosi selama dalam masa berlaku sanksi.

Pasal 71 : Peringatan Ketiga (Terakhir)

1.Kepada Pekerja yang melakukan kesalahan/pelanggaran yang telah dijatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama dan/atau Surat Peringatan Kedua yang masih berlaku akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Ketiga.

2.Pekerja dapat langsung dikenakan sanksi SuratPeringatan Ketiga (Terakhir) apabila melakukan perbuatan sebagai berikut :

2.1Membawa orang luar meninjau areal kerja tanpaijin utasan yang berwenang.

2.2Membohongi atasannya, dimana apa yang dikatakan berlainan dengan yang sebenarnya dantidak dapat di atasi oleh Atasannya lagi, kebohongan tersebut dapat dibuktikan dengan nyata.

2.3Walaupun sudah seringkali diberikan peringatan secara tertulis dari Atasan tetapi masih tetap berkelakuan kasar atau bertingkah laku buruk dan merusak tata tertib kerja.

2.4Merobek atau mencoret-coret daftar absen, dinding, mesin-mesin atau instansi lainnya.

2.5Menyalahgunakun jabatannya/kedudukannya untuk kepentingan pribadi.

2.6Melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan cara/metode Pekerjaan yang sebenarnya sehingga Perusahaan menderita kerugian.

Pasal 72 :Skorsing

1.Skorsing adalah pembebasan tugas sementara kepada Pekerja apabila :

1.1Pekerja menunggu penetapan PemutusanHubungan Kerja (PHK) dari lembaga/instansi yang berwenang.

1.2Pekerja sedang menjalani proses penyeleksian peradilan sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya.

2.Skorsing maksimum dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan.

3.Selama masa skorsing Pekerja mendapat upah namun tidak mendapatkan premi.

4.Upah selama masa skorsing diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 73 : Penurunan Tingkat Jabatan

1.Penurunan tingkat jabatan diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kinerja Pekerja walaupun telah diberikan pembinaan dan pelatihan sehubungan dengan jabatan yang dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.

2.Atas pertimbangan tenentu dari Perusahaan Pekerja yang melakukan kesalahan dan yang seharusnya dapat /dikenakan sanksi PHK, maka sanksinya dapat diringankan berupa penurunan jabatan/ level satu tingkat.

Pasal 74 : Pembelaan Diri Pekerja

1.Sebelum sanksi diberikan maka Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja tentang rencana tindakan yang akan diambil terhadapnya dan Pekerja diberi kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya.

2.Dalam pembelaan diri Pekerja dapat didampingi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan kalau perludihadirkan saksi yangmeringankan.

3.Sesudah Pekerja tersebut memberi keterangan pembelaan diri, Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memutuskan sanksi, dan kalau perlu dihadirkan saksi yang meringankan.

4.Apabila Pekerja keberatan terhadap sanksi yangdiberikan maka Pekerja dapat mengajukan peninjauan kembali melalui Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk selanjutnya dilakukan perundingan bipartit

Pasal 75 : Pelaksanaan Pemberian Sanksi

1.Sanksi dibuat secara tertulis dan dikeluarkan oleh bagian IR-ER atau yang mewakili atas namaPerusahaan apabila Pekerja terbukti melakukan pelanggaran tata tertib atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, kebijakan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Setiap Surat Peringatan yang dibuat dan dikeluarkan oleh bagian IR-ER kepada Pekerja, ditembuskan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 76 : Rehabilitasi

Pekerja, yang dikenai sanksi dan dikemudian hari ternyata tidak terbukti bersalah maka pengusaha wajib merehabilitasi nama baik Pekerja tersebut dan mengembalikan segala hak-haknya.

BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 77 : Mengundurkan Diri

1.Pekerja dapur mengundurkun diri secara baik-baik (MD sesuai prosedur) dengan mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangnya satu bulan (30 hari) sebelumnya kepada Perusahaan, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.1Tetap melaksanakan kewajibannya sampaitanggal mengundurkan diri.

1.2Melakukan serah terima tugas kepada Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan

1.3Menyelesaikan masa ikatan dinas terlebihdahulu.

2.Pekerja yang selama 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulukepada atasannyadan tanpa mendapatkan ijin dari atasannya atau tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut maka dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri secara tidak baik dan tidak mendapat uang pisah sesuai kebijakan perusahaan.

3.Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas ;

3.1.Uang pisah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa Kerja MD sesuai prosedur MD non prosedur

5 - 10 tahun 1 bulan upah Tidak diberikan

10 -15 tahun 2 bulan upah uang pisah

Lebih dari 15 tahun3 bulan upah

3.2.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 tahun 2003.

Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon kepada Pekerjamelakukan perbuatan seperti tercantum dibawah ini :

1.1.Memberikan keterangan yang tidak benar yangmengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

1.2.Mengambil barang milik Perusahaan tanpa ijin.

1.3.Menguasai barang atau uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja tanpa ijin.

1.4.Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan atau keagamaan.

1.5.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

1.6.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman

1.7.Bila dalam 1(satu) tahun setelah masa skorsing berakhir, sedangkan proses hukum belum selesai namun Pekerja masih juga melanggar kewajiban dan larangan.

1.8.Melakukan pelanggaran yang mana telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

1.9.Pekerja terganggu kesehatan mentalnya berdasarkan surat keterangan dokter sehinggaperilakunya tidak dapat dipertanggung jawabkan atau membahayakan Perusahaan dan Pekerja lainnya.

2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalamayat 3 di atas berhak atas :

2.1Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat(6) UU.No.13Tahun 2003.

2.2Uang pengganti cuti tahunan yang sudah timbul namun belum diambil.

2.3Uang pengganti biaya ongkos pulang untukPekerja dan keluarganya dimana Pekerja pertamakali diterima bekerja.

3.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya apabila:

3.1Perusahaan melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pekerja di Perusahaan.

3.2Pekerja mendapatkan nilai PAT D sebanyak 2 kali berturut-turut dalam 2 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Telah mendapat pembinaan dari atasan langsung dan HRD

b.Periode pembinaan dilaksanakan setelah Pekerja mendapat nila PAT “D” yang pertama selama 1 (satu) Tahun.

5.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diatas berhak atas:

5.1Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (6) UU. No. 13 Tahun 2003.

5.2Uang pengganti cuti tahunan yang sudah timbul namun belum diambil.

5.3Uang pengganti biaya ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya dimana Pekerja pertama kali diterima bekerja.

Pasal 79 : Meninggal Dunia

1.Apabila hubungan kerja berakhir karena Pekerja meninggal dunia, maka ahli waris yang sah, berhak atas:

1.1Uang santunan sesuai Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003.

1.2Uang duka dengan perincian sebagai berikut :

a.Dari Perusahaan sebesar Rp. 2 .000.000,-

b.Dari Dana Sosial sebesar Rp. 1.500.000,-

1.3Upah dalam bulan berjalan dari Perusahaan.

1.4Biaya/transportasi pengantaran jenazah dankeluarganya ke tempat pemakaman.

1.5Segala administrasi untuk keperluan asuransi Pekerja diurus oleh keluarganya dibantu oleh Perusahaan.

2.Perusahaan akan memberikan buntuan kepada Pekerja yang meninggal dunia sebagai akibat membela dan mempertahankan kepentingan Perusahaan. Besarnya bantuan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

3.Terhadap Pekerja yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas maka, istri atau anak yang telah memasuki usia kerja, akan dipekerjakan di perusahaan.

Pasal 80 : Hubungan Kerja yang Diputus oleh Pengadilan

1.Bila seorang pekerja yang melakukan perbuatan yang diancam pidana, sedang dituntut dan belum ada keputusan hakim, maka kepadanya dapat dibebas-tugaskan untuk sementara dari jabatannya, dan apabilakeputusan hakim menyatakan bersalah, hubungan kerjanya menjadi putus.

2.Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan, pekerja masih tetap ditahan pihak yang berwajib, makaPerusahaan dapat melakukan PHK.

3.Apabila dalam proses pidana, Pekerja divonis bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja.

4.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena ayat 1, 2 dan 3 di atas tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas :

4.1Uang penghargaan masakerja sesuai masa kerjayang bersangkutan

4.2Uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur

4.3Uang pengganti ongkos pulang bagi Pekerja dankeluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.

Pasal 81 : PHK Karena Pensiun/Pensiun Dini

1.Pekerja yang memasuki usia 55 tahun dapat dipensiunkan dan jika ada kebutuhan kerja dan atas kesepakatan bersama maka usia pensiun dapat diperpanjang maksimal sampai umur60 tahun.

2.Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena alasan sebagaimana pasal 81 ayat(1)berhakatas;

2.1Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat2 UU. No.13 tahun 2003.

2.2Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.

3.Selain itu juga diberikan uang kebijaksanaan yang terdiri dari :

3.150% premi dikali masa kerja sesuai masa kerja perhitungan pesangon.

3.225 % premi setiap penambahan 1 (satu) tahun masa kerja, mulai masa kerja 9 (sembilan) tahun.

3.3Khusus untuk Pekerja tetap (supir dan operator alat berat) yang sifat dan jenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan pengangkutan bahan produksi (kayu), uang kebijaksanaan setiap penambahan 1 (satu) tahun masa kerja,mulai masa kerja 9 (sembilan) tahun adalah sebesar 25 % premi standar sesuai level masing-masing.

3.4Untuk Jabatan pelaksana selama Masa PersiapanPensiun (MPP), yaitu 1 (satu) tahun menjelang pensiun, jabatannya dinaikkan 1 (satu) tingkat dan ditempatkan ditempat yang sesuai.

3.5Untuk keperluan pensiun Pekerja, Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat mengadakan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh Perusahaan sendiri atau bekerja sama dengan lembaga keuangan yang ada.

3.6Apabila Perusahaan memberlakukan program pensiun yang disepakati dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka Pasal 81 ayat 2 dan 3 tidak diberlakukan.

4.Pekerja yang sudah bekerja minimal 20 tahun berturut-turut dan telah berusia 45 tahun dapat mengajukan pensiun dini, dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pensiun normal, naumn harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Perusahaan.

Pasal 82 : Ketentuan PHK

Penetapan PHK disesuaikan dengan UU No. 13 tahun 20 dan UU.No.2 tahun 2004.

Pasal 83 : Prosedur Berhenti Bekerja

Sebelum Pekerja berhenti bekerja maka Perusahaan berhak mewajibkan Pekerja melakukan serah terima tugas, menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi lainnya serta mengembalikan harta milik Perusahaan yang dipegangnya dan kepada pekerja diwajibkan untuk bersedia menjaga nama baik dan kerahasiaan Perusahaan.

Pasal 84 : Surat Keterangan Berhenti Bekerja

1.Perusahaan akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi Pekerja yang berakhir hubungan kerjanya dengan Perusahaan, dengan masa kerja minimal 3 bulan.

2.Surat Keterangan Pengalaman Kerja memuat secara rinci masa kerja, jabatan Pekerja dan seksi/bidang kerjanya selama bekerja di Perusahaan.

BAB XV : KELUH KESAH PEKERJA

Pasal 85 : Penyampaian/Penyelesaian Keluh Kesah

1.Setiap Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasannya langsung mengenai hal-hal yangmenurutnya tidak adil atau dianggapnya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama atau peraturanPerundangan, yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan.

2.Apabila keluh kesah lersebut menyangkut atasannya (Kepala Seksinya), maka keluh kesahnya disampaikan kepada Kepala Departemennya dan seterusnya.

3.Pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya dalam 2 (dua) cara, yaitu:

3.1.Secara lisan.

Keluh kesah yang disampaikan oleh Pekerja secara lisan dapat dijawab secara langsung oleh atasan yang bersangkutan, sebagai bentuk/upaya pembinaan bagi Pekerja.

3.2.Secara tertulis.

Pekerja yang menyampaikan keluh kesah secara tertulis, dapat menyampaikannya kepada atasan yang bersangkutan, kemudian atasan akan memanggil yang bersangkutan untuk membahas keluh kesahnya yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.

4.Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja langkah pertama belum ada tanggapan atau hasilnya tidak memuaskan baginya, maka Pekerja dapat meneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang Iebih tinggi.

5.Apabila belum juga ada penyelesaian, maka Pekerja dapat meneruskan keluh kesahnya ke HR & GA Departemen (IR-ER) dan memberikan tembusan ke Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

6.Perusahaan menyediakan bagian konseling yang bersertifikat yang akan membantu untuk menyelesaikan keluh kesah pekerja.

7.Apabila Pekerja masih merasa dirugikan maka Pekerja menyampaikan keluhannya ke Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan dicari penyelesaiannya melalui perundingan bipartite.

8.Apabila setelah melalui perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan masih belum tercapai, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur PPHI (Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial).

9.Selama dalam proses penyelesaian keluh kesah kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan produksi Perusahaan tetap berlangsung dengan lancar dan aman.

Pasal 86 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh wakil kedua belah pihak dan didaftarkan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jambi untuk masa berlaku selama2(dua) tahun.

2.Setelah masa tersebut berakhir, apabila tidak ada permintaan secara tertulis dari Salah satu pihak untuk permusyawaratan baru maka PKB dianggap diperpanjang untuk selama 1 (satu) tahun berikutnya dan didaftarkan di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Barat di Kuala Tungkal.

3.Sebelum tercapai kesepakatan untuk PKB yang setelah PKB ini beiukhir, maka ketentuan PKB dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun hingga tercapainya kesepakatan, kecuali menentukan lain.

4.Pedoman dan disiplin yang sedang dan diberlakukan di PT. Wirakarya Sakti akan diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan Peraturan perundangan yang prinsip Hubungan Industrial.

5.Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam PerjanjianKerja Bersama (PKB) ini bertentangan dengan ketentuan pepundang-undangan yang berlaku, maka bagian yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

6.Bila dalam pelaksanaan PKB ini terjadi hal-hal yang perlu dilengkapi karena tidak tercantum didalamnya maka akan diatur tersendiri. Penambahan isi PKB dibicarakan terlebih dahulu secara Bipartite antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

7.Perusahaan akan membagikan naskah PKB ini kepada seluruh Pekerja untuk dapat dipahami sebagaimana mestinya.

8.Kasus-kasus pelanggaran yang sedang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yangtelah menggunakan ketentuan sebelum berlakunya PKB ini, tetap mengacu pada ketentuan PKB saat terjadinya pelanggaran.

Pasal 87 : Penandatanganan PKB

Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani oleh wakil-wakil dari kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jambi.

IDN PT. Wirakarya Sakti - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-01-12
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-01-11
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-01-12
Nama industri: → Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan
Nama industri: → Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Wirakarya Sakti
Nama serikat pekerja: →  Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Hukatan PT. Wirakarya Sakti
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Antoni, Jamaludin

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Tunjangan untuk kesulitan kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...